Sebulan Usai Inspektorat Telusuri Dugaan Pelanggaran, Muryanto Amin Terpilih Jadi Rektor USU Lagi
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Muryanto Amin kembali terpilih menjadi Rektor Universitas Sumatera Utara periode 2026-2031.
Ia meraih suara tertinggi dari dua calon rektor lainnya.
Kepala Humas, Protokoler, dan Promosi USU, Amalia Meutia, mengatakan bahwa rapat pleno
pemilihan rektor
dilakukan di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Selasa (18/11/2025).
Ada tiga nama calon rektor yang diajukan Senat Akademik ke Majelis Wali Amanat untuk mengikuti tahapan pemilihan rektor, yakni Muryanto, Poppy Anjelisa Hasibuan, dan Isfenti Sadalia.
Dalam proses pemilihan itu, Mendiktisaintek memiliki suara 35 persen, sedangkan anggota MWA, yang berjumlah 20 orang, memiliki suara 65 persen.
“Hasilnya, Muryanto mendapat 22 suara, sedangkan Poppy Anjelisa Hasibuan dan Isfenti Sadalia meraih masing-masing 4 suara,” ujar Amalia kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Selasa (18/11/2025).
Sebelumnya diberitakan, Inspektorat Kemendiktisaintek melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran dalam proses tahapan Pemilihan Rektor
Universitas Sumatera Utara
periode 2026-2031.
“USU menyambut baik langkah pemeriksaan dari Kemendiktisaintek,” kata Rektor Universitas Sumatera Utara,
Muryanto Amin
, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com melalui saluran telepon pada Selasa (14/10/2025).
“Kami siap bekerja sama penuh dengan Inspektorat demi memastikan proses pemilihan rektor berjalan transparan, tertib, dan
legitimate
,” sambungnya.
Adapun inspektorat melakukan pemeriksaan di USU mulai 13 sampai 18 Oktober 2025.
Ia meyakini bahwa lementerian akan memberikan hasil terbaik bagi universitas.
Dengan adanya pemeriksaan, seluruh tahapan yang sudah dan akan dilalui akan semakin jelas, akuntabel, serta bebas dari keraguan.
“Di tengah dinamika yang berkembang, MWA mengimbau civitas akademika untuk tetap tenang, menjaga suasana kondusif, dan tidak mudah terpengaruh isu-isu yang beredar di luar kampus. Fokus utama saat ini adalah memastikan bahwa pemilihan rektor dapat berlangsung dengan baik,” sebut Muryanto.
Di lain pihak, Kepala Humas, Promosi, dan Protokoler USU, Amalia Meutia, menuturkan bahwa sudah ada beberapa orang yang diperiksa inspektorat.
“Semalam itu, sudah diperiksa Ketua Penjaring dan Pemilihan Calon Rektor serta sekretarisnya. Hari ini, yang dijadwalkan untuk diperiksa adalah Ketua dan Sekretaris Senat Akademik dan lain-lain,” ungkap Amalia kepada Kompas.com melalui saluran telepon.
Perlu diketahui, dalam proses penjaringan calon rektor, mulanya ada delapan orang yang lulus dalam seleksi administrasi pada 11 September 2025, yakni Muryanto Amin, Firman Syarif, Poppy Anjelisa Zaitun Hasibuan, Johny Marpaung, Syahril Efendi, Isfenti Sadalia, Himsar Ambarita, dan Hasim Purba.
Delapan calon tersebut pun menjalani tahap audisi untuk penyampaian program kerja serta visi misi pada 24 September 2025.
Lalu, pada 25 September 2025, Senat Akademik yang beranggotakan 112 orang melakukan proses pemilihan calon rektor dengan metode voting.
Dari proses itu, ditetapkan tiga calon yang maju ke proses pemilihan oleh 21 anggota Majelis Wali Amanat di Jakarta, yakni Muryanto, Poppy Anjelisa Hasibuan, dan Isfenti Sadalia.
Pada 2 Oktober 2025, MWA menggelar rapat pleno di Jakarta dan memutuskan agar proses pemilihan ditunda sesuai dengan arahan Kemendiktisaintek.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2025/04/23/6808a7467d9c2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sebulan Usai Inspektorat Telusuri Dugaan Pelanggaran, Muryanto Amin Terpilih Jadi Rektor USU Lagi Medan 18 November 2025
-
/data/photo/2025/11/18/691bd4f3515f8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Perairan Labuan Bajo Tercemar akibat Kapal "Docking" Ilegal dan Buang Limbah, Pemprov Beri Peringatan Regional 18 November 2025
Perairan Labuan Bajo Tercemar akibat Kapal “Docking” Ilegal dan Buang Limbah, Pemprov Beri Peringatan
Tim Redaksi
LABUAN BAJO, KOMPAS.com
– Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Kantor Cabang Dinas Kelautan Wilayah IV menemukan kapal yang
docking ilegal
dan membuang limbah di perairan Labuan Bajo.
Robertus Edy Surya, Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah IV
NTT
, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan pertama terkait penggunaan area laut untuk
docking
kapal di perairan
Labuan Bajo
.
Surat peringatan pertama itu, kata dia, ditujukan kepada 14 pemilik dan pengelola kapal yang melakukan praktik
docking
tanpa izin.
“Surat peringatan pertama ini berlaku selama satu bulan. Jika mereka tidak mematuhi, kami akan memberikan peringatan kedua. Jika masih diabaikan, kami akan melakukan tindakan hukum,” ujar Edi kepada wartawan di Pantai Wae Rana Labuan Bajo, Senin siang.
Ia mengatakan, puluhan kapal yang ditemukan
docking ilegal
itu merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan oleh tim terpadu pada 29 September 2025 dan hasil pertemuan koordinasi pada 22 Oktober 2025 untuk menangani
docking
kapal ilegal di perairan Manggarai Barat.
Saat pemantauan, ditemukan berbagai aktivitas
docking
ilegal, seperti perbaikan kapal, pembuatan kapal baru, dan penambatan kapal rusak yang tidak memiliki batas waktu.
Kemudian, ditemukan pembuangan limbah, seperti kayu, cat,
thinner
, paku, dan plastik yang mencemari air di area
docking
ilegal.
“Ini bisa merusak terumbu karang, lamun, serta mengancam keberlangsungan sumber daya ikan, makhluk laut, dan ekosistem perairan lainnya,” ujar dia.
Ia menegaskan, kegiatan
docking
kapal ilegal melanggar Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2024, yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah NTT untuk periode 2024-2043 sehubungan dengan struktur dan pola ruang.
“Di perairan Kabupaten Manggarai Barat, wilayah ini termasuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang meliputi zona perikanan tangkap dan zona pariwisata,” ujar dia.
Ia mengatakan, berdasarkan Aturan Perda Provinsi NTT Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024-2043, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada 14 pemilik kapal dan penanggung jawab agar segera hentikan semua kegiatan docking kapal ilegal di Pantai Wae Cicu Wae Rana, Binongko, dan Pantai Pede, yang berada di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;
Kemudian, berupaya untuk memperbaiki kondisi ruang dan memulihkan kerusakan lingkungan laut (terumbu karang) akibat aktivitas docking ilegal;
Selain itu, pemilik kapal harus segera mengajukan permohonan izin untuk lokasi
docking
kapal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/14/69171e25cbe01.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Antisipasi Mikroplastik di Udara, Pemerintah Diminta Batasi Produk Plastik dan Kemasan Sekali Pakai Surabaya 18 November 2025
Antisipasi Mikroplastik di Udara, Pemerintah Diminta Batasi Produk Plastik dan Kemasan Sekali Pakai
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Aktivis lingkungan mendesak agar pemerintah mengontrol dan membatasi produksi plastik serta kemasan sekali pakai agar tidak membahayakan kesehatan.
Peneliti dan aktivis lingkungan Jaringan Gen Z Jatim Tolak Plastik Sekali Pakai (Jejak), Komunitas Growgreen, River Warrior dan Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) menemukan adanya kontaminasi
mikroplastik
pada udara dan air hujan di 18 kota.
Jakarta Pusat menduduki peringkat pertama dengan dengan 37 partikel mikroplastik dalam dua jam.
Sementara itu, udara dan air hujan di Kota Surabaya terkontaminasi 12 partikel/90 cm2/2 jam.
Kandungan mikroplastik dalam udara dan air hujan didominasi berasal dari botol plastik sekali pakai, serat tekstil
polyster,
dan kemasan makanan.
Bahayanya, mengancam kesehatan manusia, salah satunya meningkatkan risiko kanker.
Koordinator Kampanye Ecoton, Alaika Rahmatullah menyebut, untuk mengatasi masalah ini, diperlukan intervensi kebijakan yang kuat dan terukur agar produksi, konsumsi plastik sekali pakai dapat dikendalikan.
Oleh sebab itu, aktivis lingkungan mendesak agar pemerintah, baik di provinsi maupun kota untuk menerapkan pembatasan produksi plastik sekali pakai.
“Menerapkan pembatasan produksi dan penggunaan PET (
polyethylene terephthalate
) sekali pakai, terutama botol minuman dan kemasan makanan,” kata Alaika, Selasa (18/11/2025).
Kemudian, memperkuat dan mewajibkan implementasi
extended producer responsibility
(EPR) yang efektif untuk penarikan dan pengolahan sampah PET dan menetapkan target nasional pengurangan plastikprimer, dengan PET sebagai prioritas utama.
“Lalu pemerintah perlu mengembangkan standar nasional deteksi dan ambang batas mikroplastik pada air minum, pangan, dan lingkungan,” ujarnya.
Terakhir, mendorong investasi dalam sistem isi ulang dan kemasan guna ulang yang aman, higienis, dan terjangkau.
Terpisah, Pemkot Surabaya telah memiliki aturan untuk pembatasan dan penggunaan tas plastik sekali pakai melalui Perwali 16 Tahun 2022.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Dedik Irianto mengatakan bahwa sistem pengelolaan sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo telah menggunakan gasifikasi
power plant.
Melalui sistem tersebut, sisa pembuangan berupa
fly ash
dan
bottom ash
yang didominasi kandungan mikroplastik akan ditangkap agar tidak mencemari udara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/20/6854d536ba8cc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks Pegawai Bank Jambi yang Bobol Rp 7,1 Miliar Dana Nasabah Divonis 10 Tahun Penjara Regional 18 November 2025
Eks Pegawai Bank Jambi yang Bobol Rp 7,1 Miliar Dana Nasabah Divonis 10 Tahun Penjara
Tim Redaksi
JAMBI, KOMPAS.com
– Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh memvonis 10 tahun penjara kepada Rafina Salsabila, eks pegawai Bank 9 Jambi Kerinci, dalam perkara pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci.
Berdasarkan data SIPP PN Sungai Penuh, sidang pembacaan vonis tersebut berlangsung di PN Sungai Penuh, Kerinci, Jambi pada Senin (17/11/2025).
Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, Aries Kata Ginting, menyatakan Rafina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja membuat adanya
pencatatan palsu
dalam pembukuan laporan transaksi suatu bank, sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Aries, dikutip dari SIPP PN Sungai Penuh, Selasa (18/11/2025).
Selain itu, Rafina juga dijatuhkan sanksi denda sejumlah Rp 10.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Sungai Penuh, yang sebelumnya menuntut terdakwa 11 tahun penjara dan denda 10 miliar.
Sementara itu, barang bukti berupa 33 slip penarikan dan 11 nota debit pemindahbukuan diserahkan kepada
Bank 9 Jambi
Cabang Kerinci.
Rafina ditangkap setelah menguras uang dari rekening nasabah hingga mencapai Rp 7,1 miliar.
Kala itu, dia bertugas sebagai analis kredit pada saat kasus ini berjalan.
Berdasarkan keterangan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandiyah, aksi pembobolan rekening ini ia lakukan dengan memanfaatkan kepercayaan salah satu nasabah.
“Awalnya ada nasabah yang percaya dan mewakilkan agar pelaku yang melakukan penarikan uang,” kata Taufik, saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025).
Taufik menjelaskan, pelaku kemudian memanfaatkan situasi tersebut, dia mencoba mengaku dimintai nasabah lain untuk melakukan penarikan uang.
Tidak hanya itu, pelaku juga memalsukan tanda tangan para nasabah yang akan dia kuras tabungannya.
Sejauh ini, pelaku sudah menguras sebanyak 27 rekening bank nasabah, dan hal ini dia lakukan sejak September 2023 hingga September 2024.
“Jadi, dia mengaku ke teller bank bahwa dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang, karena berdasarkan nasabah sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya dan mencairkan uang tersebut,” kata Taufik.
Lebih lanjut, Taufik menyampaikan bahwa kasus ini mulai terungkap setelah sejumlah nasabah merasa curiga bahwa pengajuan pinjaman ke Bank Jambi tak kunjung keluar.
Sejumlah nasabah kemudian mempertanyakan hal tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengajuan pinjaman nasabah sebenarnya sudah cair, tetapi tidak diserahkan pelaku kepada nasabah, melainkan memalsukan tanda tangan dengan modus telah dipercaya oleh nasabah agar pihak Bank Jambi percaya dan mengeluarkan uang tersebut.
“Setelah ada keributan itu, kami melakukan penyelidikan dan pengungkapan,” katanya.
Uang yang dikuras pelaku dari setiap rekening nasabah bervariasi, mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 400 juta.
Atas hal ini, Rafina dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/18/691c4fec72169.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dua Hektare Lahan Disiapkan, 424 Warga Korban Longsor Banjarnegara Segera Direlokasi Regional 18 November 2025
Dua Hektare Lahan Disiapkan, 424 Warga Korban Longsor Banjarnegara Segera Direlokasi
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Sebanyak 424 warga korban bencana longsor di Dusun Situkung, Desa Pandanarum, Kabupaten Banjarnegara, akan direlokasi dari tempat pengungsian ke hunian sementara.
Gubernur
Jawa TengahAhmad Luthfi
menyebut lahan seluas dua hektare tengah disiapkan untuk relokasi.
Hal itu disampaikan usai Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana di Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Selasa (18/11/2025).
“
Banjarnegara
disiapkan dua hektare untuk hunian sementara. Ini kita koordinasikan dengan bupatinya,” kata Luthfi.
Luthfi menegaskan relokasi 424 warga korban longsor harus dipercepat agar mereka tidak berlama-lama tinggal di pengungsian.
“Hunian sementara ini sesegera mungkin. Jangan sampai mereka berada di pengungsian terlalu lama. Hunian tetap akan kita pikirkan setelahnya,” ujarnya.
Ia menyampaikan relokasi juga dipersiapkan untuk korban longsor di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap.
“Untuk Majenang kita siapkan relokasi, baik hunian sementara maupun hunian tetap. Fokus kita hunian sementara dulu,” bebernya.
Menurut Luthfi, relokasi merupakan bagian dari penanganan pascabencana yang harus dituntaskan.
Ia memastikan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga BNPB bergerak bersama.
Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Raditya Jati, mengapresiasi langkah proaktif Pemprov Jateng dalam pencegahan maupun penanganan bencana.
“Kami memberikan apresiasi kepada Bapak Gubernur. Tidak bisa lagi kita menunggu kejadian bencana baru sibuk melakukan respons. Jateng sudah bergerak dari awal,” ujar Raditya.
Raditya menegaskan setiap daerah wajib memiliki peta risiko sebagai acuan mitigasi.
“Setiap kabupaten/kota harus memiliki peta risiko dan meng-overlay-nya dengan prediksi BMKG. Dari situ kelihatan wilayah dengan ancaman curah hujan tinggi, banjir, maupun longsor,” imbaunya.
Ia menambahkan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terus dilakukan untuk mengurangi potensi hujan ekstrem di wilayah terdampak.
“OMC dilakukan untuk mengurangi potensi curah hujan tinggi terutama di wilayah kejadian agar proses evakuasi dan seterusnya bisa berjalan dengan baik. Ini diprioritaskan untuk wilayah dengan potensi hujan di atas 300 mm per hari,” tuturnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/06/25/685c09a6707b3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/18/691c85d7602f0.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/18/691c856798945.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/18/691c7b53d5379.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/18/691c50699bc2a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)