Category: Kompas.com

  • Puan soal KUHAP Baru: Prosesnya Berjalan Hampir 2 Tahun, Banyak Masukan dari 2023

    Puan soal KUHAP Baru: Prosesnya Berjalan Hampir 2 Tahun, Banyak Masukan dari 2023

    Puan soal KUHAP Baru: Prosesnya Berjalan Hampir 2 Tahun, Banyak Masukan dari 2023
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
    Ketua
    DPR
    RI,
    Puan Maharani
    menjelaskan bahwa RUU
    KUHAP
    itu sudah dibahas oleh
    Komisi III DPR
    RI sejak tahun 2023.
    “Tadi seperti yang disampaikan dalam rapat paripurna oleh ketua Komisi III bahwa proses ini sudah berjalan hampir dua tahun,” ujar
    Puan
    , di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025), dikutip dari video
    Tribunnews
    .
    Puan juga menegaskan bahwa pembahasan RUU tersebut sudah melibatkan banyak pihak untuk memberi masukan sebagai bentuk dari partisipasi yang bermakna (meaningful participation).
    “Sudah dari kurang lebih menerima 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Yogya (Yogyakarta), Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya,” kata Puan, dikutip dari
    Antaranews
    .
    “Kemudian, sudah banyak sekali masukan terkait dengan hal ini dari tahun 2023. Jadi porsesnya itu sudah panjang,” ujarnya lagi.
    Diketahui,
    Koalisi Masyarakat Sipil
    untuk Pembaruan KUHAP merasa pihaknya dicatut dalam pembahasan
    RUU KUHAP
    yang berlangsung di Komisi III DPR RI.
    Lebih lanjut, Puan menyebut, KUHAP yang baru itu mengganti penggunaan KUHAP lama yang sudah berusia 44 tahun.
    Oleh karena itu menurut dia, masalah-masalah hukum yang terjadi dalam 44 tahun terakhir tidak bisa diselesaikan jika RUU KUHAP tidak disahkan.
    Puan menjelaskan, sudah banyak hal-hal yang diperbaharui dalam RUU
    KUHAP baru
    tersebut. Salah satunya, pembaruan sistem hukum yang mengikuti perkembangan zaman saat ini.
    Namun, sehari sebelum
    RUU KUHAP disahkan
    , Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengatakan bahwa namanya dicatut terkait pembahasan RUU tersebut. Sebab, merasa aspirasi mereka tidak dibacakan sebagaimana mustinya di rapat DPR.
    Koalisi tersebut terdiri dari Yayasan Lembaga Bantun Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Lembaga Bantuan Hukum APIK, Lokataru Foundation, Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, dan AJI.
    “Manipulasi Partisipasi Bermakna, Pencatutan Nama Koalisi dan Kebohongan DPR: Presiden Mesti Tarik Draf RUU KUHAP!” demikian bunyi siaran pers dari Koalisi pada Senin, 17 November 2025.
    Dalam keterangan tersebut, mereka menyebut bahwa proses rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP hanya berlangsung dua hari yakni 12 dan 13 November 2025.
    Kemudian, dalam dua hari tersebut, Pemerintah dan Komisi III DPR RI membahas masukan pasal yang diklaim berasal dari masukan masyarakat sipil.
    “Sebagian masukan yang dibacakan dalam rapat Panja tersebut ternyata tidak akurat dan bahkan memiliki perbedaan substansi yang signifikan dengan masukan-masukan yang kami berikan melalui berbagai kanal, antara lain melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau melalui penyerahan draf RUU KUHAP tandingan atau dokumen masukan lainnya kepada DPR dan Pemerintah,” kata Koalisi.
    Bukan hanya membacakan aspirasi yang tidak akurat, Koalisi merasa telah dimanipulasi karena dalam rapat tersebut dimasukkan sejumlah pasal bermasalah atas nama mereka.
    “Kami menilai Rapat Panja tersebut seperti orkestrasi kebohongan untuk memberikan kesan bahwa DPR dan Pemerintah telah mengakomodir masukan. Padahal ini adalah bentuk meaningful manipulation dengan memasukan pasal-pasal bermasalah atas nama koalisi atau organisasi masyarakat sipil,” ujar Koalisi.

    Koalisi pun menjabarkan sejumlah usulan yang disebut pihak DPR sebagai usulan Koalisi Masyarakat Sipil.
    Ada pasal 222 draf RKUHAP soal perluasan alat bukti berupa pengamatan hakim, dan juga usulan penjelasan Pasal 33 ayat (2) draf RKUHAP mengenai definisi intimidasi yang terbatas pada penggunaan atau menunjukkan senjata atau benda tajam lainnya saat pemeriksaan.
    “Tidak ada yang pernah mengajukan masukan tersebut atas nama koalisi, termasuk dalam draf tandingan versi Koalisi Masyarakat Sipil maupun dokumen masukan lainnya,” kata Koalisi.
    Menurut catatan Koalisi, YLBHI disebut pihak DPR mengusulkan pasal baru untuk draf RKUHAP mengenai Perlindungan Sementara.
    “YLBHI tidak pernah memberikan masukan redaksional atau usulan pasal baru mengenai Perlindungan Sementara dengan mekanisme yang ada dalam Draf RKUHAP terbaru,” ujar Koalisi.
    Tak hanya ada keberatan dari Koalisi Masyarakat Sipil, proses pengesahan RUU KUHAP juga akan berujung pada pelaporan sejumlah anggota Komisi III DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
    Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mengatakan pengaduan tersebut diajukan karena Koalisi melihat proses pembahasan yang tertutup dan tidak melibatkan publik secara substansial.
    “Laporan atau pengaduan ini kami tempuh karena dalam proses panjang pembahasan KUHAP ini, setidak-tidaknya sejak bulan Mei 2025 lalu, kami tidak melihat proses ini dilandasi atau berbasis partisipasi publik yang bermakna,” ujar Fadhil dalam konferensi pers pada Minggu, 16 November 2025.
    Dia mencontohkan undangan yang diterima Koalisi pada 8 Mei 2025, adalah diskusi informasi, namun kemudian diklaim sebagai rapat dengar pendapat umum (RDPU).
    “Padahal dalam undangan, dalam perihal undangan dalam komunikasi tidak disebut sebagai RDPU,” tegasnya.
    Kemudian, Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana menyebut bahwa Panja RUU KUHAP DPR RI telah mengabaikan ketentuan perundangan-undangan dalam proses legislasi.
    “Para anggota Panja (RUU KUHAP) ini kami nilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam konteks penyusunan legislasi,” ujarnya.
    Koalisi menegaskan bahwa para anggota Komisi III diduga telah melanggar kode etik, AUPB, serta ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam memproses RUU KUHAP.
    Selain itu, pengaduan juga diajukan karena Revisi KUHAP ini tidak meaningful participation. Padahal, masyarakat sipil seharusnya mempunyai tiga hak: right to heard, right to consider, dan right to be explained.
    Respons penolakan juga datang dari mahasiswa dari sejumlah universitas yang melakukan aksi demonstrasi saat pengesahan RUU KUHAP di DPR RI pada Selasa, 18 November 2025.
    Mereka menyatakan akan melanjutkan tuntutan demonstrasi ke gugatan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, mereka menilai bahwa proses pembentukan undang-undang tersebut cacat prosedural dan manipulatif, serta tidak memenuhi unsur partisipasi publik yang bermakna.
    Fitrah Aryo, Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) menyebut akan segera mengkaji kembali draf RUU KUHAP yang disahkan oleh DPR RI.
    “Dugaan manipulasi dalam partisipasi bermakna ini menjadi celah bagi kami untuk mengkaji lebih dalam rencana gugatan uji formil ke Mahkamah Konstitusi,” kata Aryo kepada wartawan di lokasi, Selasa.
    Aryo menyoroti adanya kecacatan prosedural dalam penyusunan RKUHAP yang dinilai sengaja memanipulasi masyarakat.
    Manipulasi itu dilakukan oleh banyaknya organisasi masyarakat sipil yang namanya dicatut seolah-olah mengusulkan sejumlah pasal.
    “Kalau UU TNI itu dibahas secara sembunyi-sembunyi, RKUHAP ini dibahas secara manipulatif. Ratusan organisasi, elemen masyarakat sipil dicatut namanya seakan bekerja sama, padahal itu partisipasi semu atau tokenisme,” ujarnya.
    Menurut Aryo, dalam teori partisipasi publik, ada tiga syarat
    meaningful participation
    yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk dijelaskan.
    “Yang pertama hak untuk didengar, iya dilakukan. Tapi hak untuk dipertimbangkan dan hak untuk dijelaskan itu tidak terpenuhi, usulan masyarakat enggak pernah dipertimbangkan dengan serius. Apalagi (hak) dijelaskan, ini katanya ada yang diakomodir ada yang tidak. Tapi, enggak dijelasin kan, mana yang enggak bisa diakomodasi, apa alasannya?” katanya.
    Selain itu, Aryo mengungkapkan bahwa draf resmi RKUHAP baru dikeluarkan oleh DPR RI pada Selasa pagi, tepat sebelum pengesahan.
    “Draf yang selama ini mungkin kita kritik adalah draf lama. Mereka menyembunyikan draf tersebut dan ketika hari pengesahan, ternyata mereka punya draf baru yang tentu perlu kita pelajari kembali,” ujarnya.
    Oleh karena itu, mahasiswa akan fokus membedah draf final tersebut untuk memastikan apakah pasal-pasal krusial masih memuat ancaman yang sama sebelum resmi mendaftarkan gugatan ke MK.
    Sebelum Ketua DPR RI Puan menegaskan perihal proses pembahasan RUU KUHAP yang telah dilakukan sejak 2023 dan telah melibatkan banyak pihak, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah bahwa pihaknya telah mencatut nama Koalisi Masyarakat Sipil dalam pembahasan RUU KUHAP.
    “Kami tegaskan enggak ada catut mencatut. Kami justru berupaya mengakomodir masukan masyarakat sipil,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya pada Senin malam.
    Habiburokhman menyatakan Koalisi LSM itu menyampaikan bahwa pihaknya dicatut oleh pihak DPR pada empat hari setelah pembahasan tingkat pertama sudah selesai dan tidak menyampaikan aspirasinya saat pembahasan pada 12 dan 13 November 2025.
    “Jadi kritikus seharusnya aktif, enggak boleh malas, jadi kalaupun ada kekeliruan bisa langsung diselesaikan saat itu sebelum pengesahan,” ujarnya.
    Kemudian, dia menjelaskan bahwa aspirasi dari masyarakat sipil kemudian dibahas dan dirumuskan dalam draf norma. Sebab, DPR mengelompokkan masukan berdasarkan klaster yang punya kemiripan saran demi mengakomodir suara masyarakat sipil.
    Oleh karena itu, menurut Habiburokhman, pasti redaksionalnya tidak sama persis dengan usulan kelompok manapun.
    “Tentu redaksi norma terakhir tidak sama persis dengan usulan kelompok manapun, karena itu penggabungan pendapat banyak pihak,” kata Habiburokhman.
    Dia pun memberikan contoh usulan yang diakomodir maksimal, antara lain usulan organisasi disabilitas pimpinan Yenny Rosa Damayanti dkk; usulan larangan penyiksaan dari Universitas Indonesia melalui Taufik Basari; usulan perluasan praperadilan dari Madinah Rahmawati ICJR; usulan dari pelbagai organisasi advokat mengenai imunitas advokat dan penguatan kewenangan advokat; usulan AJI mengenai penghapusan larangan peliputan dan banyak lagi.
    “Yang jelas hampir 100 persen isi KUHAP baru merupakan masukan dari masyarakat sipil ke Komisi III,” ujar Habiburokhman.
    Perihal pelibatan masyarakat sipil kembali ditegaskan Habiburokhman dalam konferensi pers pada 18 November 2025.
    Bahkan, dia mengklaim bahwa isi KUHAP baru, 99,9 persen masukan dari masyarakat sipil.
    “Prinsipnya ya, 100 persen lah, ya, mungkin 99,9 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil, ya,” kata Habiburokhman.
    “Terutama dalam penguatan peran advokat dan hak tersangka sebagai mekanisme untuk mengontrol agar aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan, ya. Jadi itu yang soal pencatutan,” ujarnya lagi.
    Habiburokhman juga mengungkapkan, setidaknya sekitar 100 kelompok hadir untuk ikut serta selama perumusan dan pembahasan. Beberapa di antaranya juga menamakan dirinya sebagai Koalisi Masyarakat Sipil yang menandakan bagian masyarakat sipil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Hargai Sugiri Sancoko, Plt Bupati Ponorogo Pilih Tetap Tinggal di Rumah Dinas Wabup
                        Surabaya

    9 Hargai Sugiri Sancoko, Plt Bupati Ponorogo Pilih Tetap Tinggal di Rumah Dinas Wabup Surabaya

    Hargai Sugiri Sancoko, Plt Bupati Ponorogo Pilih Tetap Tinggal di Rumah Dinas Wabup
    Tim Redaksi
    PONOROGO, KOMPAS.com
    – Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita memilih tetap tinggal di rumah dinas wakil bupati di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Tambakbayan, Ponorogo, meski sudah resmi menggantikan sementara tugas Bupati nonaktif Sugiri Sancoko.
    Ia juga tetap menggunakan kantor dinas wakil bupati dan tidak berencana menempati gedung Pringgitan dalam waktu dekat.
    “Tidak ada pindahan. Kami tetap pakai
    rumah dinas
    dan kantor lama. Kami ingin di sini dulu sampai semuanya jelas, sekaligus menghargai Pak Giri,” ujarnya saat ditemui di Gedung Krida Praja, Selasa (17/11/2025).
    Lisdyarita
    yang akrab disapa Bunda Rita mengatakan, Pringgitan hanya akan digunakan jika ada kebutuhan mendesak, seperti menerima tamu dari luar daerah atau agenda khusus pemerintahan.
    Penggunaan itupun hanya terbatas pada area depan pendopo.
    “Di Pringgitan tidak ada kegiatan sama sekali. Yang dipakai nanti hanya bagian depan. Tidak sampai ke belakang. Paling halaman dan ruang tamu depan saja,” imbuhnya.
    Di sisi lain, Bunda Rita memastikan kondisi keluarga Bupati nonaktif
    Sugiri Sancoko
    tetap baik.
    Ia menyebut istri Sugiri, Susilowati, bersama ketiga anaknya berada dalam keadaan sehat dan tengah tinggal sementara di rumah pribadi mereka di Desa Bajang, Kecamatan Balong.
    Sebelumnya, Bupati
    Ponorogo
    Sugiri Sancoko terjaring OTT KPK dalam kasus suap jual beli jabatan. Status Sugiri saat nonaktif sebagai Bupati Ponorogo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Badan Pengkajian MPR Soroti Relevansi Pasal-pasal UUD 1945

    Badan Pengkajian MPR Soroti Relevansi Pasal-pasal UUD 1945

    Badan Pengkajian MPR Soroti Relevansi Pasal-pasal UUD 1945
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memyoroti relevansi sejumlah pasal oada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD RI) Tahun 1945 dengan situasi saat ini.
    Wakil Ketua
    Badan Pengkajian MPR
    RI
    Tifatul Sembiring
    membeberkan sejumlah pasal dimaksud, salah satunya adalah Pasal 2 ayat (3) tentang keputusan MPR diambil dengan suara terbanyak.
    “Jangan sampai majelis permusyawaratan berubah menjadi majelis per-voting-an. Memang selama ini voting dilakukan, tetapi semangat permusyawaratan jangan hilang,” kata Tifatul dalam forum diskusi terpumpun (FGD) di Depok, Jawa Barat, Senin (17/11/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Selain itu, dia juga menyoroti Pasal 18
    UUD 1945
    yang tidak menyebutkan keberadaan desa sebagai unit pemerintahan kecil.
    Dia turut menyinggung keterbatasan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pasal 22D serta ketentuan pemberhentian presiden dan wakil presiden pada Pasal 7 yang, menurut dia, tidak memberikan ruang pemisah di antara dua jabatan tersebut.
    Ketika membahas Pasal 23, Tifatul menegaskan fungsi APBN sebagai alat untuk memakmurkan rakyat.
    Ia lantas membedakan pendekatan anggaran era pemerintahan Joko Widodo dan saat ini.
    “Di era Presiden Jokowi, banyak anggaran difokuskan untuk infrastruktur, sedangkan saat ini pemerintah menekankan bagaimana tidak ada rakyat yang kelaparan, bagaimana semua mendapat pekerjaan. Itu yang disebut
    multiplier effect
    ,” tutur dia.
    Dalam pembahasan Pasal 33, Tifatul menyoroti prinsip ekonomi Indonesia yang berdasar asas kekeluargaan, tetapi dalam praktiknya masih banyak penyimpangan.
    Terkait Pasal 34, Tifatul mengingatkan pentingnya pembedaan makna antara fakir dan miskin.
    Menurut dia, fakir adalah mereka yang tidak memiliki apa-apa, sementara miskin memiliki sesuatu, tetapi tidak mencukupi.
    Adapun FGD bertajuk “Kajian Komprehensif terhadap UUD NRI Tahun 1945 dan Pelaksanaannya” itu digelar dengan tiga fokus utama, yaitu sistem keuangan negara, perekonomian nasional, dan kesejahteraan sosial.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ratusan Prajurit TNI Dikerahkan Redam Tawuran Tallo Makassar
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        18 November 2025

    Ratusan Prajurit TNI Dikerahkan Redam Tawuran Tallo Makassar Makassar 18 November 2025

    Ratusan Prajurit TNI Dikerahkan Redam Tawuran Tallo Makassar
    Tim Redaksi
    MAKASSAR, KOMPAS.com
    – Ratusan prajurit TNI dikerahkan untuk memperkuat pengamanan di lokasi tawuran antarwarga di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (18/11/2025) malam.
    Pengamanan diperketat karena tawuran di wilayah tersebut tidak kunjung reda sejak pertama pecah pada Senin (17/11/2025) dini hari.
    Bahkan warga sempat menyerang polisi yang hendak membubarkan tawuran.
    “Betul, kita kerahkan satu SSK (Satuan Setingkat Kompi) dari Batalyon Kavaleri Mendagiri dan satu SST (Satuan Setingkat Peleton) dari Kodim 1408/BS
    Makassar
    ,” jelas Kependam XIV/Hasanuddin, Kolonel Kav Budi Wirman.
    Budi mengatakan ratusan prajurit akan ditempatkan di sejumlah titik rawan tawuran hingga situasi benar-benar aman.
    “(Disiagakan) sampai ada perintah lanjut, sambil yakinkan kondisi kondusif,” ujarnya.
    Tawuran antarwarga di kawasan pekuburan Beroanging sudah berlangsung sejak Senin dini hari.
    Kericuhan kembali pecah pada Selasa (18/11/2025) setelah seorang warga, Nursam alias Civas (40), tewas diduga terkena senapan angin di bagian kepala.
    Tawuran susulan membuat massa semakin beringas dan membakar tujuh rumah serta dua motor warga.
    Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin meminta kepolisian segera mengungkap aktor di balik rangkaian tawuran yang terus berulang.
    “Saya sudah melakukan koordinasi dengan Polrestabes, saya sudah bicara dengan Pak Dansat Brimob untuk segera memastikan orang-orang yang terlibat itu, karena ini sudah merupakan tindakan kejahatan harus diproses lebih lanjut lagi,” kata Munafri.
    Menurutnya, pelaku pemicu tawuran adalah orang yang sama dan kerap mengajak warga bentrok.
    “Masa enggak ketahuan ini orang-orangnya dan itu-itu saja kan yang bermain di situ,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sebulan Usai Inspektorat Telusuri Dugaan Pelanggaran, Muryanto Amin Terpilih Jadi Rektor USU Lagi
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        18 November 2025

    Sebulan Usai Inspektorat Telusuri Dugaan Pelanggaran, Muryanto Amin Terpilih Jadi Rektor USU Lagi Medan 18 November 2025

    Sebulan Usai Inspektorat Telusuri Dugaan Pelanggaran, Muryanto Amin Terpilih Jadi Rektor USU Lagi
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Muryanto Amin kembali terpilih menjadi Rektor Universitas Sumatera Utara periode 2026-2031.
    Ia meraih suara tertinggi dari dua calon rektor lainnya.
    Kepala Humas, Protokoler, dan Promosi USU, Amalia Meutia, mengatakan bahwa rapat pleno
    pemilihan rektor
    dilakukan di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Selasa (18/11/2025).
    Ada tiga nama calon rektor yang diajukan Senat Akademik ke Majelis Wali Amanat untuk mengikuti tahapan pemilihan rektor, yakni Muryanto, Poppy Anjelisa Hasibuan, dan Isfenti Sadalia.
    Dalam proses pemilihan itu, Mendiktisaintek memiliki suara 35 persen, sedangkan anggota MWA, yang berjumlah 20 orang, memiliki suara 65 persen.
    “Hasilnya, Muryanto mendapat 22 suara, sedangkan Poppy Anjelisa Hasibuan dan Isfenti Sadalia meraih masing-masing 4 suara,” ujar Amalia kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Selasa (18/11/2025).
    Sebelumnya diberitakan, Inspektorat Kemendiktisaintek melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran dalam proses tahapan Pemilihan Rektor
    Universitas Sumatera Utara
    periode 2026-2031.
    “USU menyambut baik langkah pemeriksaan dari Kemendiktisaintek,” kata Rektor Universitas Sumatera Utara,
    Muryanto Amin
    , dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com melalui saluran telepon pada Selasa (14/10/2025).
    “Kami siap bekerja sama penuh dengan Inspektorat demi memastikan proses pemilihan rektor berjalan transparan, tertib, dan
    legitimate
    ,” sambungnya.
    Adapun inspektorat melakukan pemeriksaan di USU mulai 13 sampai 18 Oktober 2025.
    Ia meyakini bahwa lementerian akan memberikan hasil terbaik bagi universitas.
    Dengan adanya pemeriksaan, seluruh tahapan yang sudah dan akan dilalui akan semakin jelas, akuntabel, serta bebas dari keraguan.
    “Di tengah dinamika yang berkembang, MWA mengimbau civitas akademika untuk tetap tenang, menjaga suasana kondusif, dan tidak mudah terpengaruh isu-isu yang beredar di luar kampus. Fokus utama saat ini adalah memastikan bahwa pemilihan rektor dapat berlangsung dengan baik,” sebut Muryanto.
    Di lain pihak, Kepala Humas, Promosi, dan Protokoler USU, Amalia Meutia, menuturkan bahwa sudah ada beberapa orang yang diperiksa inspektorat.
    “Semalam itu, sudah diperiksa Ketua Penjaring dan Pemilihan Calon Rektor serta sekretarisnya. Hari ini, yang dijadwalkan untuk diperiksa adalah Ketua dan Sekretaris Senat Akademik dan lain-lain,” ungkap Amalia kepada Kompas.com melalui saluran telepon.
    Perlu diketahui, dalam proses penjaringan calon rektor, mulanya ada delapan orang yang lulus dalam seleksi administrasi pada 11 September 2025, yakni Muryanto Amin, Firman Syarif, Poppy Anjelisa Zaitun Hasibuan, Johny Marpaung, Syahril Efendi, Isfenti Sadalia, Himsar Ambarita, dan Hasim Purba.
    Delapan calon tersebut pun menjalani tahap audisi untuk penyampaian program kerja serta visi misi pada 24 September 2025.
    Lalu, pada 25 September 2025, Senat Akademik yang beranggotakan 112 orang melakukan proses pemilihan calon rektor dengan metode voting.
    Dari proses itu, ditetapkan tiga calon yang maju ke proses pemilihan oleh 21 anggota Majelis Wali Amanat di Jakarta, yakni Muryanto, Poppy Anjelisa Hasibuan, dan Isfenti Sadalia.
    Pada 2 Oktober 2025, MWA menggelar rapat pleno di Jakarta dan memutuskan agar proses pemilihan ditunda sesuai dengan arahan Kemendiktisaintek.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perairan Labuan Bajo Tercemar akibat Kapal "Docking" Ilegal dan Buang Limbah, Pemprov Beri Peringatan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 November 2025

    Perairan Labuan Bajo Tercemar akibat Kapal "Docking" Ilegal dan Buang Limbah, Pemprov Beri Peringatan Regional 18 November 2025

    Perairan Labuan Bajo Tercemar akibat Kapal “Docking” Ilegal dan Buang Limbah, Pemprov Beri Peringatan
    Tim Redaksi
    LABUAN BAJO, KOMPAS.com
    – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Kantor Cabang Dinas Kelautan Wilayah IV menemukan kapal yang
    docking ilegal
    dan membuang limbah di perairan Labuan Bajo.
    Robertus Edy Surya, Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah IV
    NTT
    , mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan pertama terkait penggunaan area laut untuk
    docking
    kapal di perairan
    Labuan Bajo
    .
    Surat peringatan pertama itu, kata dia, ditujukan kepada 14 pemilik dan pengelola kapal yang melakukan praktik
    docking
    tanpa izin.
    “Surat peringatan pertama ini berlaku selama satu bulan. Jika mereka tidak mematuhi, kami akan memberikan peringatan kedua. Jika masih diabaikan, kami akan melakukan tindakan hukum,” ujar Edi kepada wartawan di Pantai Wae Rana Labuan Bajo, Senin siang.
    Ia mengatakan, puluhan kapal yang ditemukan
    docking ilegal
    itu merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan oleh tim terpadu pada 29 September 2025 dan hasil pertemuan koordinasi pada 22 Oktober 2025 untuk menangani
    docking
    kapal ilegal di perairan Manggarai Barat.
    Saat pemantauan, ditemukan berbagai aktivitas
    docking
    ilegal, seperti perbaikan kapal, pembuatan kapal baru, dan penambatan kapal rusak yang tidak memiliki batas waktu.
    Kemudian, ditemukan pembuangan limbah, seperti kayu, cat,
    thinner
    , paku, dan plastik yang mencemari air di area
    docking
    ilegal.
    “Ini bisa merusak terumbu karang, lamun, serta mengancam keberlangsungan sumber daya ikan, makhluk laut, dan ekosistem perairan lainnya,” ujar dia.
    Ia menegaskan, kegiatan
    docking
    kapal ilegal melanggar Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2024, yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah NTT untuk periode 2024-2043 sehubungan dengan struktur dan pola ruang.
    “Di perairan Kabupaten Manggarai Barat, wilayah ini termasuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang meliputi zona perikanan tangkap dan zona pariwisata,” ujar dia.
    Ia mengatakan, berdasarkan Aturan Perda Provinsi NTT Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024-2043, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada 14 pemilik kapal dan penanggung jawab agar segera hentikan semua kegiatan docking kapal ilegal di Pantai Wae Cicu Wae Rana, Binongko, dan Pantai Pede, yang berada di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;
    Kemudian, berupaya untuk memperbaiki kondisi ruang dan memulihkan kerusakan lingkungan laut (terumbu karang) akibat aktivitas docking ilegal;
    Selain itu, pemilik kapal harus segera mengajukan permohonan izin untuk lokasi
    docking
    kapal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemendikdasmen Sebut Penggunaan Aplikasi Hemat Anggaran 60 Persen
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 November 2025

    Kemendikdasmen Sebut Penggunaan Aplikasi Hemat Anggaran 60 Persen Regional 18 November 2025

    Kemendikdasmen Sebut Penggunaan Aplikasi Hemat Anggaran 60 Persen
    Editor
    BANDUNG, KOMPAS.com
    — Aplikasi dan platform Rumah Pendidikan milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) diproyeksi mampu menekan pembiayaan pengembangan teknologi lebih dari 60 persen.
    Pasalnya platform ini mengonsolidasikan hampir seribu
    aplikasi
    yang sebelumnya tersebar di berbagai kanal, sehingga efektif dalam kegiatan belajar mengajar (
    KBM
    ).
    “Platform ini inklusif dan sangat partisipatif. Semoga bisa keberlanjutan,” ujar Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian dalam rilisnya, Selasa (18/11/2025).
    Dengan penyatuan layanan, guru, kepala sekolah, operator sekolah, dinas pendidikan, hingga orang tua murid tak lagi harus membuka aplikasi berbeda untuk kebutuhan yang saling berkaitan.
    Dari sisi keuangan negara, konsolidasi ini diproyeksikan menekan pembiayaan pengembangan teknologi hingga lebih dari 60 persen.
    Rumah Pendidikan
    dikembangkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin)
    Kemendikdasmen
    dan telah digunakan ratusan ribu pengguna sejak diluncurkan pada 23 Januari 2025.
    Kepala Pusdatin Kemendikdasmen, Yudhistira Nugraha menjelaskan, platform tersebut merangkum 986 aplikasi ke dalam delapan ruang layanan.
    “Delapan ruang tersebut adalah Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Ruang Murid, Ruang Sekolah, Ruang Bahasa, Ruang Pemerintah, Ruang Mitra, Ruang Publik, dan Ruang Orang Tua,” tutur dia.
    Ia merinci bahwa Ruang Murid menyediakan sumber belajar, bank soal, rapor digital, hingga akun pendidikan.
    Ruang GTK memuat kelas daring, pelatihan mandiri, pengelolaan kinerja, dan portal pembelajaran. Ruang Sekolah menyediakan profil sekolah, rencana belanja, serta layanan bantuan operasional.
    Untuk aspek bahasa, Ruang Bahasa menghadirkan Kamus Belajar, layanan UKBI, dan materi BIPA.
    Sementara Ruang Pemerintah memuat data penting seperti neraca pendidikan daerah, rapor pendidikan, dan informasi kebijakan.
    Tak hanya efisiensi internal, Rumah Pendidikan juga meraih pengakuan global. Aplikasi ini memenangkan dua silver medals dalam International Customer Experience Awards (ICXA) 2025 di London, Inggris.
    “Alhamdulillah, kami memperoleh dua penghargaan internasional, yakni Best Business Transformation untuk kriteria Strategic Approach, serta Best Business Transformation untuk
    organisasi dengan lebih dari 5.000 pegawai,” katanya.
    Sri Safitri, Chairlady ICXP Indonesia, menyebut penghargaan ini semakin bermakna karena kompetisi berhadapan dengan perusahaan besar seperti Wipro India, Saudi Electricity Company, hingga EON Jerman.
    Asisten Khusus Presiden RI Bidang Komunikasi dan Analisis Kebijakan, Dirgayuza Setiawan, mendorong pemanfaatan platform ini untuk mempercepat transformasi pembelajaran di sekolah.
    Ia menekankan pentingnya konten berbasis permainan dan pengembangan laboratorium digital.
    “Agar setiap murid di Indonesia dapat merasakan pengalaman belajar yang menyenangkan, menantang, dan relevan dengan zamannya. Apalagi kami telah memberikan ratusan ribu Papan Interaktif Digital ke banyak sekolah, dengan konten dapat diakses melalui Rumah Pendidikan ini. Selain itu, tunjangan guru sekarang juga langsung diberikan kepada guru yang bersangkutan, tidak lagi tertahan di kas daerah,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Antisipasi Mikroplastik di Udara, Pemerintah Diminta Batasi Produk Plastik dan Kemasan Sekali Pakai
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        18 November 2025

    Antisipasi Mikroplastik di Udara, Pemerintah Diminta Batasi Produk Plastik dan Kemasan Sekali Pakai Surabaya 18 November 2025

    Antisipasi Mikroplastik di Udara, Pemerintah Diminta Batasi Produk Plastik dan Kemasan Sekali Pakai
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Aktivis lingkungan mendesak agar pemerintah mengontrol dan membatasi produksi plastik serta kemasan sekali pakai agar tidak membahayakan kesehatan.
    Peneliti dan aktivis lingkungan Jaringan Gen Z Jatim Tolak Plastik Sekali Pakai (Jejak), Komunitas Growgreen, River Warrior dan Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) menemukan adanya kontaminasi
    mikroplastik
    pada udara dan air hujan di 18 kota.
    Jakarta Pusat menduduki peringkat pertama dengan dengan 37 partikel mikroplastik dalam dua jam.
    Sementara itu, udara dan air hujan di Kota Surabaya terkontaminasi 12 partikel/90 cm2/2 jam.
    Kandungan mikroplastik dalam udara dan air hujan didominasi berasal dari botol plastik sekali pakai, serat tekstil
    polyster,
    dan kemasan makanan.
    Bahayanya, mengancam kesehatan manusia, salah satunya meningkatkan risiko kanker.
    Koordinator Kampanye Ecoton, Alaika Rahmatullah menyebut, untuk mengatasi masalah ini, diperlukan intervensi kebijakan yang kuat dan terukur agar produksi, konsumsi plastik sekali pakai dapat dikendalikan.
    Oleh sebab itu, aktivis lingkungan mendesak agar pemerintah, baik di provinsi maupun kota untuk menerapkan pembatasan produksi plastik sekali pakai.
    “Menerapkan pembatasan produksi dan penggunaan PET (
    polyethylene terephthalate
    ) sekali pakai, terutama botol minuman dan kemasan makanan,” kata Alaika, Selasa (18/11/2025).
    Kemudian, memperkuat dan mewajibkan implementasi
    extended producer responsibility
    (EPR) yang efektif untuk penarikan dan pengolahan sampah PET dan menetapkan target nasional pengurangan plastikprimer, dengan PET sebagai prioritas utama.
    “Lalu pemerintah perlu mengembangkan standar nasional deteksi dan ambang batas mikroplastik pada air minum, pangan, dan lingkungan,” ujarnya.
    Terakhir, mendorong investasi dalam sistem isi ulang dan kemasan guna ulang yang aman, higienis, dan terjangkau.
    Terpisah, Pemkot Surabaya telah memiliki aturan untuk pembatasan dan penggunaan tas plastik sekali pakai melalui Perwali 16 Tahun 2022.
    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Dedik Irianto mengatakan bahwa sistem pengelolaan sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo telah menggunakan gasifikasi
    power plant.
    Melalui sistem tersebut, sisa pembuangan berupa
    fly ash
    dan
    bottom ash
    yang didominasi kandungan mikroplastik akan ditangkap agar tidak mencemari udara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Pegawai Bank Jambi yang Bobol Rp 7,1 Miliar Dana Nasabah Divonis 10 Tahun Penjara
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 November 2025

    Eks Pegawai Bank Jambi yang Bobol Rp 7,1 Miliar Dana Nasabah Divonis 10 Tahun Penjara Regional 18 November 2025

    Eks Pegawai Bank Jambi yang Bobol Rp 7,1 Miliar Dana Nasabah Divonis 10 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAMBI, KOMPAS.com
    – Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh memvonis 10 tahun penjara kepada Rafina Salsabila, eks pegawai Bank 9 Jambi Kerinci, dalam perkara pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci.
    Berdasarkan data SIPP PN Sungai Penuh, sidang pembacaan vonis tersebut berlangsung di PN Sungai Penuh, Kerinci, Jambi pada Senin (17/11/2025).
    Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, Aries Kata Ginting, menyatakan Rafina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja membuat adanya
    pencatatan palsu
    dalam pembukuan laporan transaksi suatu bank, sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Aries, dikutip dari SIPP PN Sungai Penuh, Selasa (18/11/2025).
    Selain itu, Rafina juga dijatuhkan sanksi denda sejumlah Rp 10.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
    Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Sungai Penuh, yang sebelumnya menuntut terdakwa 11 tahun penjara dan denda 10 miliar.
    Sementara itu, barang bukti berupa 33 slip penarikan dan 11 nota debit pemindahbukuan diserahkan kepada
    Bank 9 Jambi
    Cabang Kerinci.
    Rafina ditangkap setelah menguras uang dari rekening nasabah hingga mencapai Rp 7,1 miliar.
    Kala itu, dia bertugas sebagai analis kredit pada saat kasus ini berjalan.
    Berdasarkan keterangan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandiyah, aksi pembobolan rekening ini ia lakukan dengan memanfaatkan kepercayaan salah satu nasabah.
    “Awalnya ada nasabah yang percaya dan mewakilkan agar pelaku yang melakukan penarikan uang,” kata Taufik, saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025).
    Taufik menjelaskan, pelaku kemudian memanfaatkan situasi tersebut, dia mencoba mengaku dimintai nasabah lain untuk melakukan penarikan uang.
    Tidak hanya itu, pelaku juga memalsukan tanda tangan para nasabah yang akan dia kuras tabungannya.
    Sejauh ini, pelaku sudah menguras sebanyak 27 rekening bank nasabah, dan hal ini dia lakukan sejak September 2023 hingga September 2024.
    “Jadi, dia mengaku ke teller bank bahwa dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang, karena berdasarkan nasabah sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya dan mencairkan uang tersebut,” kata Taufik.
    Lebih lanjut, Taufik menyampaikan bahwa kasus ini mulai terungkap setelah sejumlah nasabah merasa curiga bahwa pengajuan pinjaman ke Bank Jambi tak kunjung keluar.
    Sejumlah nasabah kemudian mempertanyakan hal tersebut.
    Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengajuan pinjaman nasabah sebenarnya sudah cair, tetapi tidak diserahkan pelaku kepada nasabah, melainkan memalsukan tanda tangan dengan modus telah dipercaya oleh nasabah agar pihak Bank Jambi percaya dan mengeluarkan uang tersebut.
    “Setelah ada keributan itu, kami melakukan penyelidikan dan pengungkapan,” katanya.
    Uang yang dikuras pelaku dari setiap rekening nasabah bervariasi, mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 400 juta.
    Atas hal ini, Rafina dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dua Hektare Lahan Disiapkan, 424 Warga Korban Longsor Banjarnegara Segera Direlokasi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 November 2025

    Dua Hektare Lahan Disiapkan, 424 Warga Korban Longsor Banjarnegara Segera Direlokasi Regional 18 November 2025

    Dua Hektare Lahan Disiapkan, 424 Warga Korban Longsor Banjarnegara Segera Direlokasi
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Sebanyak 424 warga korban bencana longsor di Dusun Situkung, Desa Pandanarum, Kabupaten Banjarnegara, akan direlokasi dari tempat pengungsian ke hunian sementara.
    Gubernur
    Jawa Tengah

    Ahmad Luthfi
    menyebut lahan seluas dua hektare tengah disiapkan untuk relokasi.
    Hal itu disampaikan usai Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana di Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Selasa (18/11/2025).

    Banjarnegara
    disiapkan dua hektare untuk hunian sementara. Ini kita koordinasikan dengan bupatinya,” kata Luthfi.
    Luthfi menegaskan relokasi 424 warga korban longsor harus dipercepat agar mereka tidak berlama-lama tinggal di pengungsian.
    “Hunian sementara ini sesegera mungkin. Jangan sampai mereka berada di pengungsian terlalu lama. Hunian tetap akan kita pikirkan setelahnya,” ujarnya.
    Ia menyampaikan relokasi juga dipersiapkan untuk korban longsor di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap.
    “Untuk Majenang kita siapkan relokasi, baik hunian sementara maupun hunian tetap. Fokus kita hunian sementara dulu,” bebernya.
    Menurut Luthfi, relokasi merupakan bagian dari penanganan pascabencana yang harus dituntaskan.
    Ia memastikan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga BNPB bergerak bersama.
    Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Raditya Jati, mengapresiasi langkah proaktif Pemprov Jateng dalam pencegahan maupun penanganan bencana.
    “Kami memberikan apresiasi kepada Bapak Gubernur. Tidak bisa lagi kita menunggu kejadian bencana baru sibuk melakukan respons. Jateng sudah bergerak dari awal,” ujar Raditya.
    Raditya menegaskan setiap daerah wajib memiliki peta risiko sebagai acuan mitigasi.
    “Setiap kabupaten/kota harus memiliki peta risiko dan meng-overlay-nya dengan prediksi BMKG. Dari situ kelihatan wilayah dengan ancaman curah hujan tinggi, banjir, maupun longsor,” imbaunya.
    Ia menambahkan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terus dilakukan untuk mengurangi potensi hujan ekstrem di wilayah terdampak.
    “OMC dilakukan untuk mengurangi potensi curah hujan tinggi terutama di wilayah kejadian agar proses evakuasi dan seterusnya bisa berjalan dengan baik. Ini diprioritaskan untuk wilayah dengan potensi hujan di atas 300 mm per hari,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.