HGU IKN 190 Tahun Dibatalkan MK, Airlangga: Target Investasi IKN Tetap Jalan Sesuai Rencana
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan target investasi untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap berjalan sesuai rencana meski Mahkamah Konstitusi (MK) memangkas masa Hak Atas Tanah (HAT) di IKN.
MK
memutuskan pembatalan skema Hak Atas Tanah (HAT) hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dengan putusan tersebut, penggunaan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) kini maksimal hanya 95 tahun.
“Kalau IKN tetap berjalan sesuai dengan perencanaan,” ujar Airlangga usai menjadi narasumber talkshow di UGM, Rabu (19/11/2025).
Airlangga mengatakan pihaknya masih akan melihat dampak langsung dari putusan tersebut. Namun ia menegaskan Indonesia tetap terbuka terhadap investasi.
“Nanti kita lihat dulu (dampak putusan MK),” ungkapnya.
“Indonesia kan terbuka terhadap investasi, jadi investasi terus kita tarik karena investasi menciptakan lapangan kerja dan dalam ekosistem hilirisasi itu juga menghasilkan devisi,” tuturnya.
Putusan MK terkait perkara 185/PUU-XXII/2024 dibacakan pada Kamis (13/11/2025).
MK memangkas masa HAT di IKN yang sebelumnya bisa mencapai 190 tahun melalui skema double cycle.
Ketentuan HAT diatur dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), mencakup HGU, HGB, dan Hak Pakai.
UU IKN sebelumnya memungkinkan HGU hingga 95 tahun dan dapat diperpanjang 95 tahun. Namun MK menetapkan skema evaluasi berjenjang sehingga total HGU maksimal hanya 95 tahun.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan HGU diberikan paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun selama memenuhi kriteria dan evaluasi.
Untuk HGB, jangka waktu maksimal kini menjadi 80 tahun, terdiri dari 30 tahun pemberian awal, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan.
Sedangkan Hak Pakai diberikan paling lama 30 tahun, diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun.
MK menilai jangka waktu HAT yang terlalu panjang berpotensi melemahkan negara dalam menjalankan kedaulatan atas tanah. Ketentuan itu juga tidak sejalan dengan aturan agraria dan UU Penanaman Modal.
Selain itu, pengaturan khusus di IKN dianggap berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap upaya investasi di daerah lain yang tunduk pada aturan umum.
“Peraturan yang bersifat khusus, terlebih di bawah Konstitusi, tidak boleh bertentangan dengan prinsip yang ditentukan dalam Konstitusi, dalam hal ini hak menguasai negara,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2025/11/19/691dd1d2a5cd9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
HGU IKN 190 Tahun Dibatalkan MK, Airlangga: Target Investasi IKN Tetap Jalan Sesuai Rencana Yogyakarta 19 November 2025
-
/data/photo/2025/11/19/691dd4ac78434.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Terobos Gladak Perak Saat Awan Panas Semeru, Pasutri Asal Kediri Alami Luka Bakar Surabaya 19 November 2025
Terobos Gladak Perak Saat Awan Panas Semeru, Pasutri Asal Kediri Alami Luka Bakar
Tim Redaksi
LUMAJANG, KOMPAS.com
– Pasangan suami istri asal Desa Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur menjadi korban awan panas Gunung Semeru, Rabu (19/11/2025).
Keduanya diduga nekat menerobos Jembatan
Gladak Perak
di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten
Lumajang
, saat
awan panas
guguran (APG) Gunung
Semeru
tengah melintas di bawah jembatan tersebut, Rabu (19/11/2025), petang.
Korban diidentifikasi bernama Haryono (49) dan Normawati (43), warga Desa Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
Korban menderita
luka bakar
akibat terpapar abu panas dari erupsi
Gunung Semeru
.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Lumajang, dr Rosyidah mengatakan bahwa pasutri tersebut mengendarai sepeda motor melintasi Jembatan Gladak Perak saat awan panas lewat di bawah jembatan.
“Dampak awan panas dua orang dari Kediri karena melintas di Jembatan Gladak Perak saat ada awan panas,” kata Rosyidah di Balai Desa Penanggal, Rabu (19/11/2025).
Menurut Rosyidah, dua orang pasutri tersebut mengalami luka bakar di bagian lengan dan wajah.
Saat ini, kedua orang tersebut tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasirian.
Menurut Rosyidah, data sementara menunjukkan belum ada korban jiwa akibat erupsi yang terjadi sore tadi.
“Korban jiwa sementara belum ada, semoga tidak ada korban,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/19/691d404b5949e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang Korupsi Jalan Sumut, Jaksa Sebut Bobby Nasution dan Rektor USU Tak Ada dalam Berkas Penyidik Medan 19 November 2025
Sidang Korupsi Jalan Sumut, Jaksa Sebut Bobby Nasution dan Rektor USU Tak Ada dalam Berkas Penyidik
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK), Eko Wahyu Prayitno, menyampaikan bakal menghadirkan 30 hingga 40 orang untuk diperiksa sebagai saksi pembuktian terhadap tiga terdakwa kasus korupsi jalan di Sumatera Utara.
Ketiga terdakwa itu di antaranya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Ginting, dan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar.
Kemudian terdakwa Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut.
Namun, saat ditanya apakah dari jumlah saksi tersebut ada nama Gubernur
Sumatera Utara
,
Bobby Nasution
, dan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU),
Muryanto Amin
, jaksa menyatakan tak ada.
“Nantilah kita lihat dulu ya saksi-saksinya. Itu nanti pasti tahu kan siapa yang kami hadirkan. Kalau tidak salah di berkas penyidik memang keduanya itu tidak ada,” kata Eko setelah pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/11/2025) selesai.
Bobby Nasution dikaitkan dengan kasus ini karena, selain menjadi pejabat pemerintah tertinggi di daerah dan memiliki kewenangan penuh dalam kebijakan, dia juga ikut saat melakukan survei jalan di Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara, sebelum terjadi operasi tangkap tangan oleh KPK.
Sebelumnya, nama Gubernur Bobby Nasution disebut-sebut untuk dipanggil memberikan keterangan di persidangan.
Kemudian Muryanto Amin, komisi antirasuah pernah melayangkan surat pemanggilan kepada
rektor USU
itu untuk dimintai keterangan terkait kasus yang melibatkan
Topan Ginting
.
Akan tetapi, hingga ketiga terdakwa itu disidangkan di PN Medan, Muryanto diduga belum juga memenuhi undangan KPK.
Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Khususnya, poin a menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, dengan tujuan menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dapat dijatuhi hukuman.
Topan, Rasuli, dan Heliyanto, tiga dari lima terdakwa yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025. Mereka ditangkap terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar.
Dua terdakwa lainnya adalah kontraktor swasta, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, Akhirun Piliang dan Direktur Utama PT Rona Mora, Reyhan Dulsani.
Dalam kasus ini, Akhirun dan Reyhan diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat PUPR Sumut sebesar Rp 100 juta pada tahun 2025 serta kepada Satker PJN Wilayah I Sumut sebesar Rp 3,9 miliar.
Keduanya telah dituntut hukuman penjara, dengan Akhirun mendapatkan tuntutan 3 tahun penjara dan Reyhan 2 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur dakwaan, baik dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001, maupun dalam Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/19/691dc9cf10866.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemkot Surabaya Operasikan 16 Unit Suroboyo Bus di Rute Benowo-Tunjungan Surabaya 19 November 2025
Pemkot Surabaya Operasikan 16 Unit Suroboyo Bus di Rute Benowo-Tunjungan
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengoperasikan 16 unit Suroboyo Bus berukuran sedang.
Kendaraan massal tersebut akan melintas dengan
rute Benowo-Tunjungan
.
Plt Kepala Dishub Surabaya,
Trio Wahyu Bowo
mengatakan, pihaknya sebelumnya mengoperasikan transportasi Wira Wiri pada rute tersebut.
“Rute Benowo-Tunjungan semula sudah ada yang melayani, Hiace (Wira Wiri). Selama kurang lebih satu tahun, kita sudah pelajari, sudah evaluasi,” kata Trio saat dikonfirmasi, Rabu (19/11/2025).
Kemudian, kata Trio, ada peningkatan kebutuhan akan
transportasi umum
di rute Benowo-Tunjungan.
Selanjutnya, diputuskan untuk menggantinya dengan yang lebih besar, yaitu
Suroboyo Bus
.
“Karena permintaan tinggi tersebut, maka kami melakukan studi analisis angkutan. Maka keluarlah untuk menambah tempat duduk dalam bentuk perubahan kendaraan angkutan,” ucapnya.
Trio mengungkapkan, Suroboyo Bus berukuran sedang tersebut sudah beroperasi sejak Minggu (16/11/2025) lalu, dengan menggunakan sistem pembayaran
tapping
atau
cashless.
“Sampai dengan kemarin diluncurkan, animo permintaan penumpang dari warga Benowo semuanya juga tinggi, jadi sukses. Memang sudah tepat guna, tepat sasaran dengan kebijakan tersebut,” ujarnya.
Dengan demikian, Trio menyebut transportasi Wira Wiri yang sebelumnya melintas di rute Benowo-Tunjungan tersebut dialihkan ke kawasan Warugunung-Joyoboyo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/12/691452eccd26a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ada Cacing di Menu MBG di SMAN 6 Medan, Bobby: Kalau Dapurnya Salah, Harus Diberi Sanksi Medan 19 November 2025
Ada Cacing di Menu MBG di SMAN 6 Medan, Bobby: Kalau Dapurnya Salah, Harus Diberi Sanksi
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menanggapi video viral mengenai adanya cacing di ompreng program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMAN 6 Kota Medan.
Dari informasi yang diperolehnya, cacing itu bukan berasal dari menu yang disajikan MBG.
“Saya sudah tanya, ini kan cacingnya,
cacing tanah
, bukan cacing makanan. Saya bukan membela,” ujar Bobby saat ditanya di Kantor
Gubernur Sumut
, Rabu (19/11/2025).
Namun, kata dia, kejadian ini harus dilihat lebih spesifik, apa yang menyebabkan cacing itu ada di menu MBG.
Dia pun telah meminta timnya untuk menyelidikinya.
“Apakah (karena) salah di dapurnya, atau salah saat pengirimannya, atau pada saat penyimpanan sebelum didistribusikan ke anak-anak,” ujarnya.
Dia juga menegaskan, bila nantinya keberadaan cacing disebabkan oleh tidak higienisnya Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), maka harus diberikan sanksi.
“Ini harus benar-benar diteliti, karena bukan cacing makanan (penyebabnya). Kalau misalnya (makanannya) busuk, (ada) cacingnya ini benar-benar dari makanannya,” katanya.
“Tapi, kalau ini cacingnya dari tanah, apa namanya? Saya sudah minta ditinjau. Kalau memang yang salah dapurnya, tidak
clear
dan
clean
, ini harus diberikan sanksi,” tandasnya.
Sebelumnya, viral video seekor cacing ditemukan di dalam ompreng program
Makan Bergizi Gratis
(MBG) di
SMAN 6 Kota Medan
.
Dalam rekaman video, terlihat seekor cacing berwarna coklat kehitaman bergerak-gerak dan terdengar teriakan yang menyebut bahwa itu adalah cacing.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)
Sumatera Utara
, Agung Kurnia, menyebut bahwa itu adalah cacing tanah dan bukan berasal dari program MBG.
“Saya enggak berani menduga-duga, biarkan kita yang berpikir sama-sama dari mana cacing tanah itu berasal,” kata Agung kepada Kompas.com saat dihubungi via telepon seluler, Jumat (14/11/2025).
“Yang berani saya pastikan, bahwa itu bukan berasal dari MBG, dan enggak akan mungkin cacing tanah itu bisa ke situ. Kalau mau kita lihat dari
scientific
dan biologis, itu enggak
make sense
(enggak masuk akal). Enggak ketemu,” tegas Agung.
Pihaknya sudah meninjau ke sekolah itu dan hanya terdapat pada satu ompreng di menu telur ayam orak-arik.
Agung juga menegaskan bahwa tidak ada indikasi terkontaminasi pangan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/19/68a457189328a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mahasiswa Uji UU MD3 ke MK, Tuntut Mekanisme Pemecatan Anggota DPR oleh Rakyat
Mahasiswa Uji UU MD3 ke MK, Tuntut Mekanisme Pemecatan Anggota DPR oleh Rakyat
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Lima mahasiswa menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kelima Pemohon dalam Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025 tersebut adalah Ikhsan Fatkhul Azis (Pemohon I), Rizki Maulana Syafei (Pemohon II), Faisal Nasirul Haq (Pemohon III), Muhammad Adnan (Pemohon IV), dan Tsalis Khoirul Fatna (Pemohon V).
Mereka mempersoalkan mekanisme pemberhentian anggota DPR melalui Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Kelimanya pun meminta adanya mekanisme untuk rakyat bisa memberhentikan wakilnya di parlemen.
“Permohonan a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah. Para Pemohon tidak menginginkan ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR,” ujar Ikhsan yang hadir secara daring, dikutip Rabu (19/11/2025).
Kehadiran Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 membuat terjadinya pengeksklusifan partai politik untuk memberhentikan anggota DPR.
Pasalnya selama ini, partai politik kerap memberhentikan kadernya yang menjadi anggota DPR tanpa alasan jelas dan tidak mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat.
Sebaliknya ketika terdapat anggota DPR yang semestinya diberhentikan atas permintaan rakyat, partai politik justru tidak mengambil tindakan tersebut.
Dalam dalilnya, Pemohon melihat tidak tersedianya mekanisme pemberhentian oleh konstituen dalam ketentuan pasal yang digugat tersebut.
Hal tersebut membuat peran para Pemohon sebagai pemilih dalam pemilihan umum (pemilu) hanya sebatas prosedural formal, karena pemberhentian anggota DPR tidak lagi melibatkan rakyat. Padahal, suara rakyatlah yang membuat kader partai politik bisa duduk di kursi parlemen.
Sejalan dengan implementasi kewenangan recall yang dimiliki partai politik, telah nyata terjadi praktik yang berseberangan dengan ketentuan UU MD3 dan kehendak rakyat.
Hal tersebut terlihat dari Ahmad Sahroni, Nafa Indria Urbach, Surya Utama atau Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Adies Kadir yang dinonaktifkan setelah adanya desakan dari masyarakat.
Menurut para Pemohon, alih-alih melakukan pemberhentian dan penggantian sesuai ketentuan UU MD3 sebagaimana tuntutan masyarakat, partai politik justru menjalankan praktik yang tidak diatur dalam UU MD3 dan justru menimbulkan kebingungan di tengah-tengah masyarakat.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sidang Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025 dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan permohonan ini akan disampaikan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang terdiri dari sembilan hakim konstitusi untuk menyimpulkan apakah permohonan ini bisa diputus tanpa sidang pemeriksaan atau harus dilakukan sidang pemeriksaan untuk pembuktian lebih lanjut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/19/691d5f92c0091.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sebut Elektabilitas Tinggi Percuma Tanpa Isi Tas, Kaesang: Kalau Ada Apa-apa, ke Ayahanda Kita
Sebut Elektabilitas Tinggi Percuma Tanpa Isi Tas, Kaesang: Kalau Ada Apa-apa, ke Ayahanda Kita
Tim Redaksi
PALU, KOMPAS.com
– Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengatakan, jika PSI Sulawesi Tengah (Sulteng) mengalami masalah terkait ‘isi tas’, maka tinggal datang ke ‘ayahanda’.
Ayahanda yang dimaksud ialah Ketua Harian PSI
Ahmad Ali
.
Hal tersebut disampaikan Kaesang dalam
Rakorwil PSI
Se-Sulteng di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (19/11/2025).
“Kalau ada apa-apa terkhusus ini ya, terkhusus Sulawesi Tengah, masalah
isi tas
, kita ke ayahanda kita ya,” kata Kaesang.
Kaesang menegaskan, percuma jika memiliki elektabilitas tinggi, tetapi tidak memiliki ‘isi tas’.
Khusus PSI pusat, Kaesang menyebut tas tersebut selalu dibawa oleh Bendahara Umum (Bendum) PSI.
“Percuma juga punya elektabilitas tinggi, tapi enggak punya isi tas. Loh iya dong, masa isi tas enggak punya? Kalau saya kan enggak bawa tas. Yang bawa Bendum semua,” tutur dia.
Sementara itu, Kaesang meminta kepada para kader PSI untuk fokus pada struktur masing-masing daerah.
Dia menekankan tidak akan meminta hal lain kepada kader PSI sampai tahun 2027.
“Dan teman-teman, saya pingin Sulawesi Tengah ini menjadi salah satu penyumbang suara terbesar nanti di pemilu. Jadi saya minta tolong kerja kerasnya, jangan lupa ini juga, turun ke masyarakat,” imbuh Kaesang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/19/691db03356cc0.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Minyak Jelantah MBG Diekspor ke Singapore Airlines, Kepala BGN: Harga Dua Kali Lipat
Minyak Jelantah MBG Diekspor ke Singapore Airlines, Kepala BGN: Harga Dua Kali Lipat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan, minyak jelantah yang dihasilkan dari program makan bergizi gratis (MBG) dijual dengan harga dua kali lipat.
Dadan menyebut,
minyak jelantah
menjelma menjadi komoditas ekspor bernilai fantastis karena dapat diekspor menjadi bahan bakar pesawat maskapai internasional,
Singapore Airlines
.
“Ini jelantahnya tidak dibuang, ditampung oleh para
entrepreneur
dan kemudian diekspor dengan harga yang dua kali lipat karena salah satu penggunanya adalah Singapore Airlines,” kata Dadan, di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Dadan mengatakan, Singapore Airlines sedang gencar membangun citra sebagai perusahaan ramah lingkungan.
“Singapore Airlines itu karena ingin mendeklarasikan sebagai salah satu maskapai yang berwawasan lingkungan dan 1 persen avtur berbahan bio,” tutur dia.
Dadan menilai, potensi bisnis minyak jelantah ini sangat masif karena satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan 800 liter minyak goreng setiap bulan.
“Satu SPPG memproduksi atau menggunakan 800 liter minyak goreng setiap bulan dan 70 persen menjadi minyak jelantah,” tutur dia.
Menurut dia, pasokan minyak jelantah dari Indonesia dapat mencapai jutaan liter setiap bulan dan membuka peluang besar bagi industri
bioavtur
nasional.
“Salah satu bahan bio adalah
cooking oil
atau minyak jelantah itu nanti dengan 30.000 SPPG kali 550 liter, berapa juta liter per bulan bisa digunakan untuk bio-avtur. Saya kira dengan program makan bergizi sekarang sudah mulai terasa,” ucap dia.
Sebelumnya, Dadan menyebut, saat ini sudah terbangun 15.363 SPPG yang beroperasi di 38 provinsi dan melayani 44,3 juta penerima manfaat.
“Sudah bisa melayani 44,3 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia. Itu artinya 53 persen hak anak Indonesia telah kita bisa penuhi,” tutur dia.
Dadan menuturkan, pemerintah sedang mengejar hak anak-anak Indonesia untuk mendapatkan makanan bergizi yang harus dipenuhi pada akhir tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/19/691da7f80e2b9.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mendagri: Presiden Prabowo Apresiasi Seluruh Pihak yang Terlibat dalam Penanganan Longsor di Cilacap
Mendagri: Presiden Prabowo Apresiasi Seluruh Pihak yang Terlibat dalam Penanganan Longsor di Cilacap
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan longsor di Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tenga.
“Atas nama pemerintah, Bapak Presiden menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak yang telah membantu bekerja keras dari mulai peristiwa sampai dengan hari ini dan sampai ke depan nanti,” ujarnya dalam Apel Kesiapsiagaan di Desa Cibeunying, Cilacap, Rabu (19/11/2025), seperti dalam siaran persnya.
Pada kesempatan itu, Tito menegaskan, pemerintah pusat dan daerah akan terus bergerak bersama membantu masyarakat terdampak.
Tito menekankan, penanganan bencana tidak berhenti pada tahap tanggap darurat. Pemerintah pusat dan daerah juga menyiapkan langkah lanjutan, termasuk relokasi warga yang terdampak.
“Akan ada upaya-upaya untuk membantu masyarakat yang terdampak, di antaranya adalah melakukan relokasi,” katanya.
Dia menegaskan, pemerintah kabupaten, provinsi, serta kementerian dan lembaga pusat telah menyatakan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh. Hal ini selaras dengan arahan Presiden.
“Presiden pasti tidak akan tinggal diam untuk membantu,” tegasnya.
Tito menjelaskan, apel tersebut digelar untuk memastikan kesiapan tim sekaligus memberikan dukungan moral kepada para petugas yang bekerja di medan sulit.
Ia memastikan, pemerintah akan terus memberikan pendampingan hingga tuntas, mulai dari dukungan kepada keluarga korban hingga penyiapan hunian bagi warga yang membutuhkan.
Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) itu juga mengingatkan pentingnya langkah antisipatif agar kejadian serupa tidak menimbulkan dampak lebih besar di wilayah lain.
“Kami masih terus bekerja sampai maksimal dan kita akan mendukung, bantu keluarga korban sambil kita memitigasi, mengantisipasi mudah-mudahan tidak terjadi di tempat lain,” ujarnya.
Selain memimpin apel, Tito juga meninjau dapur umum yang dioperasikan relawan dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Cilacap untuk memastikan kebutuhan pangan warga terdampak tetap terpenuhi.
Setelah itu, dia memimpin rapat koordinasi singkat bersama jajaran terkait guna memutakhirkan informasi kondisi di lapangan.
Pada kesempatan itu, Tito menyerahkan bantuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupa pakaian, vitamin, dan kebutuhan dasar lainnya bagi para korban.
Tidak hanya itu, dukungan tambahan berupa empat tenda juga turut disalurkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri sebagai sarana penunjang penanganan bencana.
Kunjungan
Mendagri
turut dihadiri Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Teuku Faisal Fathani, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, serta unsur terkait lainnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/11/19/691dd037c78bd.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)