Category: Kompas.com

  • Komisi IX Sebut Kiper Muda Bandung Rizki Segera Dipulangkan dari Kamboja

    Komisi IX Sebut Kiper Muda Bandung Rizki Segera Dipulangkan dari Kamboja

    Komisi IX Sebut Kiper Muda Bandung Rizki Segera Dipulangkan dari Kamboja
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi IX DPR RI memastikan kiper sepak bola muda asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rizki Nur Fadhilah (18) dalam kondisi sehat dan sedang dalam proses pemulangan ke Indonesia.
    Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI
    Charles Honoris
    saat menjelaskan soal hasil koordinasinya dengan KBRI di
    Kamboja
    , terkait kabar Rizki yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (
    TPPO
    ).
    “Saya tadi sudah komunikasi dengan Dubes kita di Kamboja. Rizki dalam kondisi baik dan sudah di KBRI. Proses pemulangan Rizki juga sedang dijalankan,” ujar Charles saat dihubungi, Kamia (20/11/2025).
    Saat ini, lanjut Charles, pihak KBRI sedang memproses penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan exit visa untuk Rizki.
    Politikus PDI-P itu memastikan bahwa Komisi IX akan mengawal proses pemulangan Rizki. Dia berharap, Rizki sudah bisa kembali ke Indonesia dari Kamboja dalam beberapa hari depan.
    “Dalam beberapa hari ke depan sepertinya sudah bisa kembali ke tanah air. Semoga prosesnya lancar,” ucap Charles.
    Saat ditanya mengenai kepastian kabar Rizki adalah korban TPPO, Charles mengaku mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berangkat ke Kamboja atas keinginan pribadi.
    Namun, Charles meminta penjelasan terkait hal tersebut ditanyakan langsung Kementerian Luar Negeri maupun KBRI.
    “Informasinya yang bersangkutan berangkat atas keinginan sendiri. Mungkin lebih jelasnya minta penjelasan dari KBRI atau
    Kemlu
    ,” pungkasnya.
    Sebagai informasi, pemberitaan mengenai kasus yang menimpa
    Rizki Nur Fadhilah
    ramai di media sosial dan pemberitaan di Indonesia.
    Narasi yang beredar menyebut Rizki Nur Fadhilah menerima tawaran sebagai pemain bola di Medan, tetapi tanpa diketahui sebabnya dia menyasar sampai ke Kamboja dan diduga menjadi korban TPPO.
    Menindaklanjuti hal itu, pihaknya mengirimkan surat kepada Kepala BP3MI Jawa Barat pada 10 November 2025. Kemudian, Rizki ditemukan dan dibawa ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.
    Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh di Kamboja menginformasikan bahwa Rizki Nur Fadhilah (18) tiba di kantor pada Rabu (19/11/2025) pukul 06.00 waktu setempat.
    Saat datang ke
    KBRI Phnom Penh
    , Rizki Nur Fadhilah dalam keadaan sehat jasmani dan rohani memohon agar dapat kembali ke Indonesia setelah keluar dari sindikat penipuan daring tempatnya bekerja.
    “Pagi ini sekitar pukul 06:00 waktu RNF, tiba di KBRI Phnom Penh dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. RNF memohon fasilitasi KBRI agar dapat kembali ke tanah air setelah keluar dari sindikat penipuan daring di mana dia sebelumnya bekerja,” bunyi siaran pers KBRI Phnom Penh, Rabu (19/11/2025).
    Setelah KBRI Phnom Penh melakukan pendalaman, Rizki Nur Fadhilah mengaku mendapatkan info lowongan pekerjaan di Kamboja lewat media sosial.
    Rizki Nur Fadhilah juga disebut telah mengetahui akan bekerja di Kamboja, tetapi ia tidak memberitahukannya kepada keluarga.
    “RNF mendapatkan info lowongan pekerjaan via sosial media dan selama proses perekrutan tidak mendapatkan tekanan. Tidak terdapat pula kekerasan fisik saat yang bersangkutan berada di sindikat penipuan daring di Sihanoukville,” tulis KBRI Phnom Penh.
    “Berbagai kondisi tersebut mengarah pada kesimpulan bahwa RNF tidak terindikasi sebagai korban TPPO. Saat ini, KBRI Phnom Penh sedang mengurus dokumen perjalanan dan berkoordinasi dengan instansi terkait di Kamboja agar RNF dapat segera kembali ke Indonesia,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR Minta Pemerintah Perbanyak Visa Gratis demi Genjot Turis Asing

    Anggota DPR Minta Pemerintah Perbanyak Visa Gratis demi Genjot Turis Asing

    Anggota DPR Minta Pemerintah Perbanyak Visa Gratis demi Genjot Turis Asing
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan visa bagi wisatawan mancanegara (wisman) demi meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia.
    Dia menilai Indonesia masih tertinggal dibanding banyak negara ASEAN yang memberlakukan kebijakan bebas visa untuk mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi nasional.
    “Kita tidak boleh kalah bersaing. Jika negara-negara tetangga sudah membuka visa gratis dan kunjungan mereka meningkat tajam, Indonesia harus melakukan langkah serupa agar tetap kompetitif di ASEAN maupun global,” kata Evita di Jakarta, Kamis (20/11/2025), dikutip dari Antara.
    Ia menyebutkan, negara-negara Asia Tenggara telah memberikan bebas visa kunjungan kepada sebagian besar wisatawan asing, termasuk wisatawan dari pasar-pasar besar seperti China, India, Rusia, Eropa, dan negara-negara Timur Tengah.
    Sementara, Indonesia yang punya potensi pariwisata terbesar di kawasan seperti Bali, Labuan Bajo, Raja Ampat, Mandalika, Danau Toba, Likupang, Borobudur, dan ratusan destinasi lainnya, dia menilai Indonesia justru belum memaksimalkan peluang tersebut.
    Menurut dia, kebijakan bebas visa terbukti meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan secara signifikan serta memperkuat industri pariwisata negara-negara tersebut
    Sedangkan, Indonesia justru mencabut kebijakan bebas visa kunjungan wisata pada saat negara lain berlomba memberikannya pascapandemi Covid-19.
    Akibatnya, kunjungan turis mancanegara ke Indonesia tercatat stagnan dibandingkan negara-negara tetangga setelah pandemi Covid-19.
    Politikus PDI Perjuangan itu mencatat,  kunjungan ke Malaysia itu pada delapan bulan pertama 2025 sudah mencapai 28 juta dari target 31,4 juta tahun 2025, sedangkan kunjunga ke Thailand mencapai 24 juta pada sembilan bulan pertama 2025 dan mereka target 33,4 juta tahun ini.
    Sedangkan, dalam sembilan bulan pertama 2025, Indonesia baru meraih 11,43 juta dari target 15 juta sampai akhir 2025.
    Data itu pun menunjukkan, kunjungn turis mancanegara didominasi di Bali, yaitu sekitar 5,3 juta pada Januari-September 2025, sementara destinasi lain terkesan sepi.
    “Bali memang ramai tapi jangan lupa secara nasional kita melihat destinasi wisata kita itu belum mampu menarik lebih banyak wisman untuk berkunjung, seperti Danau Toba, Batam, Jakarta, Likupang-Manado, Lombok, Makassar, Bangka Belitung, dan lainnya,” kata Evita.
    Oleh sebab itu, ia menilai kebijakan
    visa Indonesia
    masih terlalu restriktif, dan tidak sejalan dengan semangat peningkatan daya saing pariwisata nasional.
    Padahal, ia yakin kebijakan bebas visa bakal mmeningkatkan jumlah kunjungan wisman secara drastis, yang kemudian akan mendorong belanja wisatawan yang berdampak langsung pada UMKM, hotel, restoran, transportasi, dan pelaku ekonomi kreatif, memperluas lapangan kerja, menumbuhkan investasi dan konektivitas udara.
    Meskipun begitu, dia pun menyerahkan kepada pemerintah terkait syarat batas waktu kunjungan bagi wisman dengan tetap memperhatikan aspek keamanan nasional dan pengawasan keimigrasian.
    “Apakah dikembalikan seperti sebelumnya diberikan untuk 159 negara atau harus dipilih berdasarkan potensi kunjungan yang lebih besar kita persilakan kepada pemerintah untuk menentukannya,” kata Evita.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Ini, Polri Periksa Halim Kalla dalam Kasus Korupsi PLTU Kalbar

    Hari Ini, Polri Periksa Halim Kalla dalam Kasus Korupsi PLTU Kalbar

    Hari Ini, Polri Periksa Halim Kalla dalam Kasus Korupsi PLTU Kalbar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktorat Penindakan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kembali memanggil Presiden Direktur PT Bakrie Rachmat Nusantara (BRN), Halim Kalla.
    Dia bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Mempawah,
    Kalimantan Barat
    .
    “Betul, (dijadwalkan hari ini) jam 10,” kata Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol Totok Suharyanto, Kamis (20/11/2025).
    Sebelumnya,
    Halim Kalla
    berhalangan hadir saat dipanggil pada Rabu (12/11/2025) karena sakit.
    Dalam perkara ini, Polri telah melayangkan surat panggilan kepada empat tersangka.
    Mereka adalah Halim Kalla; FM, mantan Direktur Utama PLN; RR, Direktur Utama PT BRN; dan HYL, Direktur Utama PT Praba Indopersada (PI).
    Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari penelusuran Polri atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek PLTU 1 Mempawah.
    Kasus tersebut diduga melibatkan kerja sama antara sejumlah perusahaan swasta dan pihak terkait di lingkungan BUMN sektor energi.
    Kasus tersebut menyebabkan
    kerugian negara
    mencapai 64.410.523 dollar AS dan Rp 323.199.898.518, atau total Rp 1,3 triliun bila dikonversikan ke rupiah.
    Keempat tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Reformasi Kejaksaan: Ketika Kejagung Disebut Heboh di Depan, Melempem di Belakang

    Reformasi Kejaksaan: Ketika Kejagung Disebut Heboh di Depan, Melempem di Belakang

    Reformasi Kejaksaan: Ketika Kejagung Disebut Heboh di Depan, Melempem di Belakang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dorongan pembenahan menyeluruh di tubuh Kejaksaan Agung mencuat setelah Komisi III DPR RI resmi menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
    Kesepakatan itu lahir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung Asep Mulyana, dan Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) Suradi pada Selasa (18/11/2025).
    Di forum itu, anggota Komisi III Widya Pratiwi menegaskan bahwa agenda pembenahan lembaga penegak hukum tidak bisa lagi ditunda.
    Menurutnya, publik menuntut perubahan yang lebih cepat dan lebih nyata.
    “Komisi III DPR RI menilai percepatan reformasi kepolisian RI, kejaksaan RI, dan pengadilan sangat mendesak,” ujarnya saat membacakan kesimpulan rapat.
    Pembentukan panja disebut sebagai langkah awal untuk memastikan pengawasan politik berlangsung lebih intensif.
    Di antara berbagai isu yang mencuat, kinerja Kejaksaan turut menjadi salah satu sorotan.
    Wakil Ketua Komisi III Rano Alfath secara terbuka menilai Kejagung tampil impresif dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar, namun tidak diimbangi dengan pemulihan kerugian negara yang memadai.
    “Menjadi persoalan itu adalah pengembalian dari aset-aset pidana korupsi itu tidak maksimal, Pak. Jauh banget,” kata Rano.
    Ia mencontohkan sejumlah kasus besar yang memancing perhatian publik, tetapi nilai aset yang berhasil dipulihkan justru jauh di bawah ekspektasi awal.
    Kondisi itu membuat kinerja Kejaksaan tampak timpang: keras di depan, tetapi tumpul saat harus mengejar aliran uang korupsi.
    “Ini yang seringkali membuat masyarakat cenderung melihat Kejaksaan kali ini heboh di depan, tapi di belakang akhirnya melempem,” ujarnya.
    Tak berhenti di situ, Rano juga mengungkap bahwa Komisi III kerap menerima laporan mengenai oknum jaksa yang diduga melakukan pelanggaran etik hingga perbuatan pidana.
    Namun ia menilai penanganan terhadap oknum tersebut belum mencerminkan ketegasan yang diharapkan publik.
    “Ini yang lagi ramai. Ini ada jaksa-jaksa atau oknum yang nakal tapi tidak dilakukan tindakan yang keras, hanya pindah. Tidak ada pemecatan, tidak ada pidana,” katanya.
    Menanggapi kritik dari DPR, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
    Kejaksaan Agung
    , Anang Supriatna, mengatakan lembaganya tidak menutup mata terhadap kelemahan yang disebutkan para wakil rakyat.
    “Kami mengapresiasi dan menghormati kepedulian dari DPR berupa kritikan, masukan konstruktif termasuk dengan usulan pembentukan Panja
    Reformasi Kejaksaan
    ,” kata Anang kepada Kompas.com, Rabu (19/11/2025).
    Menurut Anang, publik sebenarnya dapat melihat perubahan signifikan Kejaksaan dalam lima tahun terakhir, mulai dari peningkatan kepercayaan publik hingga keberhasilan penanganan perkara prioritas.
    Ia merujuk pada sejumlah survei yang menempatkan Kejaksaan sebagai salah satu lembaga hukum paling dipercaya masyarakat.
    “Kami menyadari dan tidak menutup mata bahwa saat ini masih ada beberapa oknum pegawai kejaksaan yang bermasalah hukum dan melakukan tindakan tercela namun jumlah prosentasenya sangat kecil dan jauh berkurang dibanding jumlah pegawai Kejaksaan yang seluruhnya sekitar 15.000 orang,” ujarnya.
    Anang menolak anggapan bahwa jaksa-jaksa bermasalah hanya dipindahkan tanpa sanksi berarti.
    Ia menyebut Kejaksaan telah melakukan penindakan melalui sidang etik hingga proses pidana jika kesalahannya memenuhi unsur.
    “Kejaksaan sendiri sudah berbenah diri untuk perbaikan mengambil tindakan tegas berupa tindakan dengan memproses melalui sidang komite etik dan pidana sesuai dengan kadar kesalahannya yang prosesnya dilakukan secara transparan,” tegasnya.
    Di sisi lain, kritik DPR mengenai lemahnya pemulihan aset juga tidak dibantah. Menurut Anang, Kejaksaan sedang memperkuat struktur dan metode penelusuran aset (asset tracing), tidak hanya pada tahap penyidikan, tetapi juga selama persidangan dan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
    Upaya itu, kata dia, mulai menunjukkan hasil, terbukti dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari pemulihan kerugian negara yang tahun ini mencapai lebih dari Rp 15 triliun.
    “Capaian PNBP Kejaksaan dari hasil pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi dari tahun ke tahun melampui target. Bahkan untuk tahun ini sudah mencapai lebih dari Rp 15 triliun,” kata Anang.
    “Ini membuktikan keseriusan Kejaksaan dalam melakukan pemulihan aset untuk menggantikan kerugian negara tidak hanya semata-mata mempidanakan orangnya atau badan hukum atau korporasi,” ucapnya.
    Anang menegaskan bahwa Korps Adhyaksa berkomitmen fokus pada penanganan kasus tindak pidana korupsi yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti korupsi di bidang energi, lingkungan hidup.
    Saat ini, Kejaksaan Agung juga tengah memproses kasus korupsi CPO (Crude Palm Oil) terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya yang terjadi pada tahun 2021–2022, kasus pengolahan minyak dan pengadaan laptop.
    Tak hanya itu, kata Anang, Kejaksaan juga memperluas program pencegahan korupsi seperti penyuluhan hukum, program Jaga Desa, pendampingan hukum proyek strategis nasional, hingga memanfaatkan lahan sitaan untuk ketahanan pangan.
    “Kejaksaan sangat terbuka terhadap masukan dan kritik dan akan menjadi bahan evaluasi untuk bekerja lebih baik,” imbuhnya.
    Dari perspektif pengawasan eksternal, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menilai bahwa pembenahan Kejaksaan harus menyentuh dimensi struktural. Salah satu titik kritis yang ia soroti ialah pemulihan aset hasil korupsi.
    Dalam wawancara dengan Kompas.com, Pujiyono bilang, selama penyidik masih memikul dua tugas sekaligus membuktikan tindak pidana dan menelusuri aset kinerja pemulihan kerugian negara akan sulit optimal.
    Ia mendorong pembentukan unit khusus penelusuran aset (asset tracing) yang berdiri sendiri di bawah Kepala Badan Pemulihan Aset. Unit ini, kata dia, perlu ditingkatkan menjadi eselon II dan dipimpin oleh seorang kepala pusat (kapus).
    “Yang
    tracing
    harus ada jadi satu kapus sendiri. Jadi ditentukan, kaki tangannya tidak begitu panjang untuk kemudian bekerja memulihkan aset itu,” ujarnya.
    Pujiyono menilai pembagian fungsi tersebut penting untuk mengatasi ketimpangan besar antara estimasi nilai kerugian negara dan aset yang benar-benar berhasil dipulihkan.
    Tidak hanya aspek struktur organisasi, ia juga menyoroti faktor kultur di tubuh Kejaksaan yang menurutnya masih memerlukan penguatan mulai dari keberanian jaksa, kualitas kepemimpinan di setiap satuan kerja, hingga konsistensi pengawasan.
    Selain itu, berdasarkan temuan Komjak, sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur penunjang kerja-kerja jaksa di daerah juga masih terbatas. Ia pun mendorong pemerintah untuk ikut memperhatikan keterbatasan di institusi Korps Adhyaksa guna perbaikan tata kelola lembaga tersebut.
    “Dalam kepemimpinan Pak ST Burhanuddin menunjukkan arah perubahan dan perbaikan yang sudah serius dilakukan. Buktinya, public trust terus meningkat,” kata Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta itu.
    “Selain itu, kemauan Pak Jaksa Agung menerima masukan dari berbagai pihak juga sangat kuat, termasuk melalui pengawasan bersama media, Komjak dan Komisi III,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Dedi Mulyadi Sebut Kiper Muda Bandung Rizki Nur Fadhila Bukan Korban TPPO di Kamboja
                        Bandung

    10 Dedi Mulyadi Sebut Kiper Muda Bandung Rizki Nur Fadhila Bukan Korban TPPO di Kamboja Bandung

    Dedi Mulyadi Sebut Kiper Muda Bandung Rizki Nur Fadhila Bukan Korban TPPO di Kamboja
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com – 
    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Rizki Nur Fadhila, penjaga gawang asal Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, bukan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.
    Dedi mengatakan, Rizki bekerja di salah satu perusahaan di Kamboja. Namun, ia diduga tidak betah sehingga memilih pulang.
    “Dan saya sampaikan Rizki bukan korban TPPO atau perdagangan orang. Dia bekerja biasa di sebuah perusahaan di Kamboja dan dimungkinkan, saya kalimatnya dimungkinkan, dia itu tidak betah di tempat kerjanya dan akhirnya ingin pulang ke Indonesia,” ujar Dedi dalam rekaman video yang diterima Kompas.com, Kamis (20/11/2025).
    Mantan Bupati Purwakarta itu mengungkapkan bahwa pemuda Bandung tersebut saat ini dalam kondisi aman dan telah berada di KBRI.
    Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk menyiapkan proses pemulangan Rizki ke Indonesia.
    “Kami malam berkoordinasi dengan Kapolda Jabar akan melakukan pemulangan ke Indonesia Ke Jawa Barat dan ke Kabupaten Bandung,” tuturnya.
    Berkaca pada kasus ini, Dedi mengingatkan calon pekerja migran agar mempersiapkan mental sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.
    “Dan saya sampaikan ya pada siapa pun yang ingin bekerja di luar negeri, siapkan mental Anda dengan baik. Kalau kira-kira tidak memiliki mental kuat, sebaiknya tidak usah bekerja di luar negeri karena pada akhirnya akan merepotkan orangtuanya juga dan merepotkan banyak orang,” ujar Dedi.
    Sebelumnya diberitakan, Rizki Nur Fadhilah, pemuda asal Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diduga menjadi korban TPPO dan dibawa ke Kamboja untuk bekerja dalam modus penipuan melalui platform percintaan.
    Pemuda tersebut awalnya memberi tahu keluarga bahwa ia hendak mengikuti seleksi untuk bisa merumput bersama salah satu tim sepak bola, PSMS Medan, di Medan, Sumatera Utara.
    Rizki kemudian dibawa terlebih dahulu ke Jakarta, lalu ke Medan, sebelum akhirnya diterbangkan ke Malaysia dan Kamboja.
    Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung, Dadang Komara, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan itu pada 7 November 2025.
    Menindaklanjuti hal itu, pihaknya mengirimkan surat kepada Kepala BP3MI Jawa Barat pada 10 November 2025.
    Hingga kemudian Rizki ditemukan dan dibawa ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Radikalisme Gen-Z dan Budaya Literasi

    Radikalisme Gen-Z dan Budaya Literasi

    Radikalisme Gen-Z dan Budaya Literasi
    Pustakawan Berprestasi Terbaik Tingkat ASEAN, Peraih medali emas CONSAL Award
    DENSUS
    88 Anti-Teror Polri melaporkan bahwa 110 remaja usia 11-18 tahun diduga terekrut jaringan terorisme (
    Kompas
    , 18 November 2025). Sebelumnya juga viral tentang ledakan bom yang dilakukan oleh siswa SMA 72 Jakarta.
    Berdasarkan laporan BNPT, radikalisasi pada generasi Z tercatat 10,4 persen menurut Indeks Potensi
    Radikalisme
    (IPR) tahun 2022. (
    AntaraNews
    , 22 April 2025). Angka ini lebih tinggi dibanding Gen Milenial (10,3 persen) dan Gen X (9,4 persen) menurut data yang sama.
    Humas Polri menyebutkan bahwa anak-anak sangat rentan terpengaruh karena berbagai faktor, seperti
    bullying
    , kondisi keluarga
    broken home,
    kurang perhatian orangtua, pencarian jati diri, marginalisasi sosial, hingga minimnya literasi digital dan pemahaman agama. Dan media utama penyebaran faham ekstremisme melalui media sosial.
    Kelompok ekstremis kini memanfaatkan platform seperti Instagram, TikTok, YouTube, dan forum anonim untuk menarik simpati generasi muda.
    Konten yang disebarkan sering kali dikemas dalam bentuk: video sinematik bertema heroik, meme yang menormalisasi kekerasan, narasi emosional tentang ketidakadilan, dan pesan privat yang terstruktur layaknya grooming.
    Generasi Z tumbuh dalam dunia yang serba cepat, terkoneksi, dan penuh banjir informasi. Internet memberi peluang besar bagi perkembangan kreativitas dan pengetahuan, tapi sekaligus membuka ruang bagi penyebaran paham ekstremisme dan terorisme.
    Salah satu penyebab kerentanan generasi Z terhadap radikalisasi adalah minimnya
    budaya literasi
    , terutama literasi digital, literasi informasi, dan literasi kritis.
    Keterkaitan antara terorisme dan literasi tidak hanya tentang membaca buku, tetapi bagaimana seseorang memahami, mengolah, dan menilai informasi yang diterimanya.
    Ketika generasi muda tidak memiliki kemampuan literasi yang kuat, mereka lebih mudah percaya pada propaganda, narasi palsu, atau manipulasi ideologis.
    Generasi muda sering kali terpapar banjir informasi tanpa dibekali kemampuan untuk membedakan fakta dan propaganda. Akibatnya, narasi ekstrem yang tampak logis atau emosional dapat diterima tanpa proses berpikir kritis.
    Budaya literasi tidak hanya sebatas kemampuan membaca dan menulis, melainkan mencakup kemampuan memahami, memfilter, mengkritik, dan merefleksikan informasi.
    Dalam konteks pencegahan terorisme, ada beberapa aspek penting.
    Pertama, literasi digital. Literasi digital membekali generasi Z dengan pemahaman tentang cara kerja internet, algoritma, jejak digital, dan pola manipulasi online.
    Individu yang melek digital akan lebih mampu: Mengenali konten ekstremis, menghindari jebakan propaganda, menilai kredibilitas sumber, memahami motif di balik narasi radikal.
    Kedua, literasi informasi. Kemampuan untuk mengidentifikasi sumber yang valid, memverifikasi data, dan membandingkan informasi dari berbagai perspektif sangat krusial.
    Literasi informasi membantu generasi Z untuk tidak menelan mentah-mentah narasi yang mengajak kebencian atau kekerasan.
    Ketiga, literasi kritis. Literasi kritis menekankan kemampuan berpikir reflektif dan analitis. Melalui literasi ini, generasi Z dapat: memahami konteks sosial-politik suatu isu, mendeteksi bias dan manipulasi, dan menilai dampak jangka panjang dari ideologi ekstrem.
    Kemampuan ini merupakan “vaksin kognitif” yang efektif untuk mencegah radikalisasi.
    Keempat, literasi budaya dan toleransi. Selain fokus pada informasi, budaya literasi juga mencakup pemahaman terhadap keragaman budaya, agama, dan sosial.
    Generasi yang memahami keberagaman lebih cenderung memiliki sikap inklusif dan kebal terhadap narasi kebencian yang sering digunakan kelompok ekstremis.
    Untuk mempraktikan pentingnya budaya literasi, kami membuat program Gerakan Literasi Muhammadiyah dengan nama MENTARI (Muhammadiyah Membaca Setiap Hari).
    Melalui program MENTARI, literasi tidak lagi dimaknai sebatas kemampuan membaca dan menulis, tetapi juga mencakup kemampuan memahami, menganalisis, serta menilai informasi secara kritis.
    Muhammadiyah sebagai organisasi pendidikan yang berorientasi pada pencerahan merespons tantangan ini dengan mengembangkan berbagai gerakan literasi, salah satunya melalui program MENTARI (Muhammadiyah Membaca Setiap Hari).
    Program ini hadir bukan sekadar sebagai rutinitas membaca, tetapi sebagai strategi pembentukan karakter, kecakapan berpikir, dan penguatan nilai keagamaan yang berkemajuan di sekolah maupun pesantren Muhammadiyah.
    Manfaat yang dirasakan dari program ini di antaranya:
    Pertama, program MENTARI memberikan manfaat besar dalam menanamkan kebiasaan membaca yang konsisten kepada peserta didik.
    Melalui kegiatan membaca setiap hari selama beberapa menit sebelum pelajaran dimulai, siswa dilatih untuk mencintai buku dan menjadikan aktivitas membaca sebagai bagian dari gaya hidup.
    Melebihi ekspektasi kami, ternya ada siswa yang mampu membaca 67 buku dalam 10 bulan.
    Pembiasaan ini membangun disiplin, meningkatkan fokus, serta menumbuhkan rasa ingin tahu. Dalam jangka panjang, rutinitas membaca harian akan membentuk pribadi pembelajar sepanjang hayat, karakter penting yang dibutuhkan dalam dunia modern yang terus berubah.
    Kedua, MENTARI berkontribusi secara signifikan dalam meningkatkan kemampuan literasi dasar siswa.
    Dengan kebiasaan membaca yang teratur, siswa mengalami peningkatan kemampuan memahami teks, memperkaya kosakata, serta mengembangkan kemampuan menulis.
    Kemampuan-kemampuan ini akan berdampak langsung pada pencapaian akademik mereka. Siswa yang memiliki literasi kuat cenderung lebih mudah memahami materi pelajaran, mengerjakan tugas dengan lebih efektif, dan memiliki daya analisis yang baik.
    Dengan demikian, MENTARI bukan hanya gerakan literasi, tetapi juga merupakan motor peningkatan mutu akademik.
    Ketiga, program ini berperan penting dalam memperkuat pemahaman keagamaan yang moderat dan berkemajuan.
    Muhammadiyah dikenal sebagai gerakan Islam yang menekankan nilai pencerahan, rasionalitas, dan toleransi.
    Melalui MENTARI, peserta didik sering kali diarahkan untuk membaca bahan bacaan keislaman, Al-Qur’an, tafsir, maupun literatur Kemuhammadiyahan.
    Pemahaman yang literat terhadap agama membantu siswa menghindari penafsiran tekstual yang sempit dan menguatkan sikap keberagamaan yang inklusif.
    Dalam konteks maraknya penyebaran paham radikal dan intoleransi di ruang digital, MENTARI menjadi benteng ideologis yang penting bagi peserta didik.
    Jangankan terlibat radikalisme atau terorisme, kini di lingkungan sekolah dan pesantren tidak ada prilaku perundungan (bullying).
    Keempat, MENTARI membantu mengembangkan kemampuan berpikir kritis. Ketika siswa membaca berbagai jenis bacaan—baik fiksi maupun nonfiksi—mereka belajar melihat suatu isu dari berbagai perspektif.
    Proses ini mendorong mereka untuk bertanya, menganalisis, dan membuat penilaian yang didasarkan pada pemahaman.
    Kemampuan berpikir kritis sangat penting di era informasi yang rentan dengan hoaks dan manipulasi.
    Melalui program ini, siswa belajar menjadi pembaca yang aktif, bukan pasif, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan.
    Kelima, gerakan ini juga memiliki dimensi pembentukan karakter. Melalui kegiatan membaca yang teratur, siswa belajar disiplin, teliti, dan tekun.
    Buku-buku yang mereka baca pun menjadi media pembentukan nilai-nilai moral seperti kejujuran, empati, rendah hati, dan rasa tanggung jawab.
    Di sekolah dan pesantren Muhammadiyah, pembentukan karakter adalah bagian integral dari proses pendidikan. MENTARI hadir sebagai metode yang efektif dalam menginternalisasi nilai-nilai tersebut secara alami dan menyenangkan.
    Selain itu, program MENTARI juga berperan dalam meningkatkan kecakapan literasi digital. Banyak sekolah dan pesantren Muhammadiyah kini memadukan kegiatan membaca dengan pemanfaatan e-book, perpustakaan digital, atau artikel daring.
    Hal ini membantu siswa memahami bagaimana menggunakan teknologi secara bijak, menilai kredibilitas sumber informasi online, dan menghindari konten berbahaya.
    Literasi digital ini sangat penting untuk membekali siswa menghadapi tantangan dunia maya yang kompleks.
    Akhirnya, MENTARI menciptakan lingkungan sekolah dan pesantren yang berbudaya ilmu. Ketika seluruh warga sekolah—kepala sekolah, guru, ustaz/ustazah, hingga siswa/santri—terlibat dalam budaya membaca, suasana belajar menjadi lebih kondusif, dialogis, dan intelektual.
    Lingkungan seperti ini mendorong pertumbuhan ide-ide baru dan membentuk identitas sekolah atau pesantren sebagai pusat pencerahan.
    Kehadiran program MENTARI memperkuat peran Muhammadiyah dalam membangun generasi yang unggul secara intelektual, matang secara spiritual, dan kuat secara karakter.
    MENTARI bukan hanya gerakan literasi, tetapi juga fondasi penting dalam mempersiapkan generasi berkemajuan yang siap berperan dalam masa depan bangsa.
    Terorisme di kalangan generasi Z adalah ancaman nyata yang diperkuat oleh dinamika digital dan rendahnya budaya literasi.
    Namun, dengan memperkuat kemampuan literasi digital, informasi, kritis, dan budaya, generasi Z dapat memiliki ketahanan mental yang kokoh untuk menolak propaganda ekstrem.
    Budaya literasi bukan hanya alat pengetahuan, tetapi benteng peradaban. Ketika generasi muda mampu membaca dunia dengan kritis, propaganda kebencian tidak akan lagi menemukan tempat subur untuk tumbuh.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Protes Para Mantan Hakim Korup Dituntut Maksimal oleh Jaksa…
                        Nasional

    4 Protes Para Mantan Hakim Korup Dituntut Maksimal oleh Jaksa… Nasional

    Protes Para Mantan Hakim Korup Dituntut Maksimal oleh Jaksa…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menjelang pembacaan putusan, para mantan hakim menyampaikan protes mereka atas tuntutan maksimal jaksa penuntut umum (JPU).
    Para mantan hakim ini adalah Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan
    Djuyamto
    , hakim yang dulu sering menangani perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
    Protes senada juga disampaikan oleh tiga terdakwa lainnya, Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Wahyu Gunawan ketika membacakan duplik untuk kasus dugaan suap majelis hakim pemberi vonis lepas atau ontslag kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO)
    Muhammad Arif Nuryanta menilai, jaksa tidak adil menuntut dengan lama pidana 15 tahun penjara.
    Menurutnya, tuntutan ini tidak adil karena terlampau tinggi jika dibandingkan dengan tuntutan hakim dalam kasus serupa. Misalnya, tuntutan terhadap eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono.
    Diketahui, Rudi Suparmono dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus perkara pengurusan vonis bebas kepada terdakwa perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
    “Bayangkan saja, disparitas tuntutan pidana antara terdakwa Rudi Suparmono dengan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta,” ujar Pengacara terdakwa, Philipus Sitepu saat menyampaikan duplik dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
    Kubu Arif Nuryanta menilai, besaran tuntutan Arif dan Rudi tidak adil karena jumlah pasal yang dikenakan pada mereka.
    Arif dituntut dakwaan primer satu pasal, sementara Rudi dituntut dua pasal. Tapi, lama tuntutan justru lebih banyak Arif.
    “Rudi Suparmono dituntut dengan 2 pasal yang berbeda, yakni Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12B. Namun, tuntutan pidananya hanya 7 tahun pidana penjara. Sedangkan, terdakwa Muhammad Arif Nuryanta dituntut hanya 1 pasal saja yaitu Pasal 6 Ayat (2) namun tuntutan pidananya maksimal yaitu 15 tahun pidana penjara,” kata Philipus.
    Kubu terdakwa menilai, perbedaan masa tuntutan ini tidak masuk akal dan tidak manusiawi.
    Lebih lanjut, baik Arif maupun Rudi dinilai punya peran yang kurang lebih sama. Keduanya bukan majelis hakim yang mengadili dan memutus perkara yang dipermasalahkan.
    Mereka berada dalam posisi petinggi pengadilan yang menentukan majelis hakim yang akan mengadili perkara.
    “Padahal Muhammad Arif Nuryanta dan Rudi Suparmono memiliki kesamaan dalam hal ini yaitu tidak berkapasitas sebagai majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara,” lanjut pengacara Arif.
    Pada akhirnya, Rudi divonis sesuai tuntutan, yaitu 7 tahun penjara.
    Dalam konstruksi dakwaan jaksa, baik Arif dan Rudi sama-sama dinilai berperan untuk mempengaruhi majelis hakim untuk menjatuhkan putusan seperti yang diminta oleh pihak penyuap.
    Namun, dalam kasus Arif, ia membantah berperan aktif dan justru menyalahkan Panitera Muda PN Jakarta Utara nonaktif, Wahyu Gunawan sebagai pihak yang memungkinkan suap terjadi.
    Tak hanya itu, kubu Arif Nuryanta juga protes karena jaksa tidak mempertimbangkan pengembalian uang suap sebagai hal yang meringankan tuntutan.
    Kubu terdakwa menilai, tidak dipertimbangkannya pengembalian uang di kasus suap hakim CPO akan menjadi preseden buruk ke sidang-sidang di masa depan.
    “Yang tidak dijadikan hal-hal meringankan terkait pengembalian uang yang sudah dikembalikan oleh terdakwa Muhammad Arif Nuryanta kepada negara menjadi contoh tidak baik ke depannya terhadap orang-orang yang dikenakan pasal Tipikor menjadi enggan untuk mengembalikan dugaan hasil Tipikor karena tidak diperhitungkan oleh jaksa penuntut umum,” ujar Philipus Sitepu.
    Kubu terdakwa menilai, pengembalian uang hasil korupsi ini seharusnya masuk sebagai hal-hal meringankan.
    Mereka pun menyinggung soal Pedoman Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Korupsi yang diterbitkan oleh Jaksa Agung RI.
    “(Dalam pedoman itu) secara tegas telah mengatur mengenai dasar dan acuan penuntut umum dalam menyusun tuntutan pidana yang tidak terlepas di dalamnya mengatur mengenai bagaimana menyusun kerangka hal-hal meringankan bagi diri terdakwa, khususnya bahwa apabila ada pengembalian uang kepada negara,” lanjut Philipus.
    Pihak terdakwa mengaku sangat dirugikan jika pengembalian uang suap tidak dianggap sebagai hal meringankan.
    Untuk itu, mereka memohon agar majelis hakim bisa mempertimbangkan pengembalian uang negara ini sebagai salah satu hal yang meringankan perbuatan terdakwa.
    “Kami memohon majelis hakim agar pada saatnya nanti dapat mempertimbangkan pengembalian uang hasil dugaan tipikor yang dilakukan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta sebagai bagian hal yang dapat meringankan terdakwa dalam putusan nanti,” lanjut Philipus.
    Dalam amar dupliknya, Arif Nuryanta meminta agar ia dijatuhkan hukuman sesuai dakwaan alternatif ketiga, yaitu Pasal 5 Ayat (2), yang juga dulu dituntutkan kepada Rudi Suparmono.
    “Memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Philipus.
    Atau, jika hakim berpendapat lain, Arif Nuryanta meminta agar ia bisa dihukum dengan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya.
    Protes serupa juga disampaikan oleh kubu Djuyamto.
    Ia menilai, tuntutan 12 tahun merupakan hal yang tidak adil. Kubu Djuyamto menilai, jaksa tidak punya hati nurani karena menuntut maksimal para terdakwa.
    “Bahwa JPU telah menuntut terdakwa Djuyamto terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 18 jo Pasal 55 UU Tipikor dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan denda uang pengganti sebesar Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan adalah tuntutan yang tidak memiliki hati nurani dan jauh dari rasa keadilan,” ujar pengacara terdakwa Djuyamto saat membacakan duplik dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
    Pengacara menyebutkan, jaksa tidak punya hati nurani karena tidak mempertimbangkan sikap kooperatif Djuyamto selama penyidikan.
    Djuyamto mengklaim, dirinya telah mengajak dua terdakwa hakim lainnya, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin untuk membuka soal jumlah uang suap yang diterimanya.
    “Sikap kooperatif terdakwa selama proses penyidikan yang ikut mendorong terdakwa yang lain khususnya saksi mahkota Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin untuk membuka kotak Pandora yang masih menjadi misteri khususnya terhadap jumlah uang yang nyata-nyata telah diterima oleh terdakwa dan rekan sesama majelis hakim perkara minyak goreng,” lanjut pengacara.
    Lebih lanjut, Djuyamto mengklaim sudah mengembalikan seluruh uang suap yang diterimanya, yaitu sekitar Rp8,05 miliar.
    Angka ini berbeda dengan uang suap yang didakwakan jaksa karena kubu meyakini kalau jumlah uang suap yang diterima Djuyamto berbeda dengan tuduhan jaksa.
    Melalui duplik ini, Djuyamto meminta agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya, bukan hukuman paling ringan.
    “Dan, saya selaku terdakwa, sebagaimana pledoi terdahulu tidak meminta hukuman seringan-ringannya, saya tegas meminta hukuman seadil-adilnya,” ujar Djuyamto saat menyampaikan duplik pribadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
    Dalam duplik pribadinya ini, Djuyamto meyakini, majelis hakim yang akan menjatuhkan hukuman padanya, Effendi, Adek Nurhadi, dan Andi Saputra, akan menjatuhkan hukuman yang menegakkan hukum dan adil.
    “Saya mengingatkan bahwa penegakan hukum yang ditugaskan ke yang mulia majelis hakim, saya percaya adalah tidak hanya sekadar menegakkan hukum tapi juga menegakkan keadilan sebagaimana dalam ketentuan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman,” lanjut Djuyamto.
    Setelah duplik selesai dibacakan, majelis hakim mengumumkan kalau vonis bagi kelima terdakwa akan dibacakan pada 3 Desember 2025.
    “Sidang kita tunda Insyaallah akan kita buka 2 minggu ke depan hari Rabu, 3 Desember 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Ketua Majelis hakim Effendi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
    Effendi mengatakan, tahap pemeriksaan untuk kasus dugaan suap majelis hakim pemberi vonis lepas atau ontslag kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) resmi ditutup setelah pembacaan duplik selesai.
    Adapun, hakim membutuhkan waktu lebih panjang untuk bermusyawarah karena dalam kasus ini ada lima terdakwa.
    “Mengingat perkara ini ada lima berkas, saksi cukup banyak, majelis sudah bersepakat kalau pembacaan putusan kami tunda dua minggu,” kata Effendi.
    Dalam kasus ini, majelis hakim penerima suap yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom masing-masing dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
    Para hakim juga dituntut untuk membayar uang pengganti sesuai total uang suap yang diterimanya.
    Djuyamto selaku ketua majelis hakim dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Sementara, dua hakim anggotanya, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, masing-masing dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Adapun, Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
    Karena menerima uang suap, Arif juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti sesuai jumlah suap yang diterimanya, senilai Rp 15,7 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Sementara itu, Panitera Muda PN Jakarta Utara Nonaktif Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara dengan dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
    Wahyu merupakan jembatan antara pihak korporasi dengan pihak pengadilan.
    Ia diketahui lebih dahulu mengenal Ariyanto yang merupakan pengacara korporasi CPO. Pada saat yang sama, Wahyu juga mengenal dan cukup dekat dengan Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
    Karena peran aktifnya, Wahyu pun kecipratan uang suap senilai Rp 2,4 miliar.
    Tapi, jaksa menuntut agar uang suap itu dikembalikan dalam bentuk uang pengganti. Jika tidak, harta benda Wahyu akan disita untuk negara. Ia juga diancam pidana tambahan kurungan 6 tahun penjara.
    Dalam kasus ini, para terdakwa diduga telah menerima suap dengan total uang mencapai Rp 40 miliar.
    Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
    Kelima terdakwa diyakini telah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kaesang Target PSI Menang Besar di 2029: Siapkan “Isi Tas” dan Serbuan Baliho Berwajah Jokowi

    Kaesang Target PSI Menang Besar di 2029: Siapkan “Isi Tas” dan Serbuan Baliho Berwajah Jokowi

    Kaesang Target PSI Menang Besar di 2029: Siapkan “Isi Tas” dan Serbuan Baliho Berwajah Jokowi
    Tim Redaksi
    PALU, KOMPAS.com –
    Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bertekad untuk menang besar pada Pemilu 2029, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng).
    Ketua Umum (Ketum) PSI
    Kaesang Pangarep
    pun memerintahkan PSI untuk menjadi pionir di Sulteng pada 2029 mendatang.
    “Saya ingin menyampaikan, di acara rakorwil perdana dari Partai Solidaritas Indonesia ini, saya ingin
    Sulawesi Tengah
    menjadi pionir dari PSI di 2029,” ujar Kaesang dalam Rakorwil PSI Se-Sulteng di Palu, Sulteng, Rabu (19/11/2025).
    “Dan saya juga ingin menegaskan, saya hadir di sini, kita bukan untuk main-main. Kita hadir di sini, DPP hadir di sini untuk mempersiapkan kita bisa menang di 2029,” sambungnya.
    Kaesang pun mengingatkan agar para kader PSI memperkuat struktur akar rumput sebelum 2029.
    Sebab, kata dia, mereka harus lolos verifikasi terlebih dahulu sebelum menjadi peserta pemilu.
    “Sebelum kita menuju 2029, kita akan menghadapi yang namanya verifikasi. Jadi saya minta tolong kepada seluruh jajaran pengurus di tingkat DPW, DPD, DPC, maupun nanti kalau sudah ada DPRT-nya, saya minta tolong strukturnya dibuat sebaik mungkin. Harus lebih baik dari partainya punyanya Pak
    Ahmad Ali
    sebelumnya (Nasdem),” kata Kaesang.
    Dalam kesempatan ini, Kaesang turut mengungkapkan harapannya, di mana pada 2029 nanti, PSI sudah bisa mengusung gubernur sendiri.
    Selain itu, dia juga meyakini PSI bakal mendapatkan jatah anggota DPR dari Sulteng.
    Lantas, apa saja strategi Kaesang untuk memenangkan PSI di 2029?
    Kaesang mengatakan, tanpa ‘isi tas’, maka elektabilitas tinggi menjadi sia-sia dalam kontestasi pemilu.
    Kaesang pun meminta agar PSI Sulteng bekerja keras agar bisa menjadi penyumbang suara dalam Pemilu 2029 mendatang.
    Lalu, terkhusus Sulteng, jika ada masalah dengan ‘isi tas’, Kaesang menyerahkan persoalan itu kepada Ketua Harian PSI Ahmad Ali.
    “Teman-teman, saya pingin Sulawesi Tengah ini menjadi salah satu penyumbang suara terbesar nanti di pemilu. Jadi saya minta tolong kerja kerasnya, jangan lupa ini juga, turun ke masyarakat,” ujar Kaesang.
    “Percuma juga punya elektabilitas tinggi, tapi enggak punya isi tas. Loh iya dong, masa isi tas enggak punya? Kalau saya kan enggak bawa tas. Yang bawa Bendum semua. Kalau ada apa-apa terkhusus Sulawesi Tengah, masalah isi tas kita ke Ayahanda kita (Ahmad Ali) ya,” sambungnya disambut tepuk tangan hadirin.
    Kemudian, Kaesang mengingatkan agar kader PSI tidak melakukan gerakan tambahan.
    Menurutnya, arahannya kerap berubah ketika sudah sampai di kader tingkat bawah.
    “Saya ingatkan sekali lagi, enggak usah ada gerakan-gerakan tambahan. Biasanya kan gitu. Saya ketika perintah ke Ketua Harian, A, ketika Ketua Harian menyampaikan ke sini, A, ketika mulai turun lagi A plus plus. Turun lagi A plus plus plus plus. Ada selalu kegiatan tambahan yang enggak begitu berguna,” ucap Kaesang.
    Kaesang pun meminta kader PSI untuk menyempurnakan struktur partai di masing-masing daerah.
    Dia mengeklaim tidak akan meminta apa-apa lagi sampai tahun 2027.
    Sementara itu, Ketua Harian PSI Ahmad Ali meminta agar baliho PSI sudah terpasang di semua kecamatan di Sulteng.
    Ali menegaskan PSI sudah membeli dua mesin cetak untuk memproduksi baliho tersebut.
    Dia memerintahkan agar baliho-baliho mulai dimasukkan ke desa-desa.
    “Semua kecamatan sudah harus terpasang baliho Partai Solidaritas Indonesia. Mesin cetak kita sudah punya dua. Saya minta bendahara untuk mengoperasikan mesin percetakan baliho, dan semua DPC paling tidak setiap kecamatan ada lima baliho ukuran 3×4 yang sudah harus terpasang, dan pelan-pelan masuk ke tiap-tiap desa,” ujar Ali.
    Ali menyampaikan bahwa format baliho harus terpampang wajah Kaesang Pangarep, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), dan dirinya selaku Ketua Harian PSI.
    Khusus di Sulteng ini, Ali menyatakan dirinya terkenal, sehingga wajahnya juga perlu dipampang.
    “Foto standarnya Ketua Umum, Ketua Harian, dan Pak Jokowi. Minta maaf, pengurus lain, karena yang dikenal di Sulawesi Tengah ini, Ketua Umum dan Ketua Harian, Pak Jokowi. Karena ini kampung saya,” jelasnya.
    Lalu, Ali membeberkan bahwa sosok Jokowi sangat penting bagi PSI.
    Dia kembali mengungkit bahwa Jokowi kini merupakan patron PSI.
    “Kenapa kita ingin memasang Pak Jokowi? Pak Jokowi adalah contoh hidup bagi rakyat jelata. Pak Jokowi adalah harapan bagi para politisi yang tidak berasal dari keturunan pemilik partai,” kata Ali.
    “Pak Jokowi adalah contoh hidup bukan dari yang berasal dari keluarga kaya raya, yang kemudian meniti karirnya dari bawah sampai di pucuk pemerintahan. Pak Jokowi bukan dari keluarga ningrat, tapi dia bisa meniti karier dan sampai dengan Presiden Republik Indonesia,” sambungnya.
    Ali berharap, dengan Jokowi dijadikan patron PSI, anak-anak muda ke depannya bisa melihat politik sebagai harapan.
    Dia ingin anak-anak muda berpikir bahwa menjadi pejabat tidak harus jadi orang kaya atau anak ketua partai terlebih dahulu.
    “Cukup punya konsistensi dan menanamkan nilai-nilai baik pada diri dan masyarakat, Insya Allah masyarakat akan mendorong dan partai-partai politik akan mengejar kamu,” imbuh Ali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Ketika Kader Gerindra Menolak Budi Arie
                        Nasional

    3 Ketika Kader Gerindra Menolak Budi Arie Nasional

    Ketika Kader Gerindra Menolak Budi Arie
    Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.

    Kesetiaan bukan berarti harus menjilat, melainkan juga mencegah beliau dari kesesatan yang justru dilakukan kaum penjilat itu
    .” – Leonardus Benyamin Moerdani
    LEONARDUS
    Benjamin (LB) Moerdani adalah Panglima ABRI dari tahun 1983 hingga 1988 dan pernah menjabat pula sebagai Menteri Pertahanan dan Keamanan periode 1988 – 1993.
    Berkat keberaniannya di medan laga seperti penumpasan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) serta Operasi Trikora di Irian Barat, Presiden Soekarno pernah menganugerahi Bintang Sakti untuk LB Moerdani.
    Peringatan yang disampaikan LB Moerdani di atas disampaikan kepada pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari Presiden Soeharto ketika itu.
    Moerdani tidak ingin Soeharto salah langkah, sama sebangun dengan para penjilat kekuasaan yang “pura-pura” setia, tetapi “menusuk” dari belakang.
    Moerdani adalah sosok yang begitu konsisten, walau akhirnya tersingkirkan oleh kekuasaan yang dibelanya dengan segenap jiwa raganya.
    Walau saat ini kita begitu sulit menemukan figur-figur seperti Moerdani, tapi sejumlah kader
    Gerindra
    di berbagai daerah mulai berani mengejahwantahkan sikap Moerdani terhadap rencana Ketua Umum
    Projo
    ,
    Budi Arie
    Setiadi yang ingin bergabung dengan Gerindra.
    Budi Arie mencari “rumah politik” baru dengan berencana bergabung ke Partai Gerindra. Bahkan keinginannya itu dia sampaikan di forum internal organisasinya, yakni di Munas ke III ProJo di Jakarta pada Sabtu, 1 November 2025 lalu.
    Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika di era Jokowi itu merasa Presiden Prabowo mempersilahkan dirinya bergabung ke Gerindra.
    Padahal, konteks pernyataan Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra saat menghadiri Kongres PSI di Solo, 20 Juli 2025 lalu, adalah sekadar bertanya ke Budi Arie mengenai langkah lanjutan kariernya di politik.
    Jika “ke-ge-er-an” politik tersebut dianggap serius oleh Budi Arie, tentu dirinya kurang paham dengan basa-basi dalam pergaulan.
    Basa basi adalah adat sopan santun, tata krama dalam pergaulan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indoensia (KKBI), ungkapan yang digunakan hanya untuk sopan santun dan tidak untuk menyampaikan informasi.
    Jika melihat sepak terjang Budi Arie yang dianggap berbagai kalangan sebagai sosok yang oportunis, tentu penolakan sejumlah kader Gerindra adalah wajar.
    Jangan lupakan sejarah, ketika Projo dideklarasikan pada 2013, maksud pendiriannya sudah “cetho weleh-weleh”. Projo dididirikan untuk mendukung Joko Widodo dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2014.
    Di berbagai baliho, spanduk, dan atribut kampanye, kata “Projo” selalu berdampingan dengan foto Jokowi. Bahkan, diabadikan sebagai lambang resmi organisasi.
    Dalam konteks komunikasi politik, asosiasi ini bukan kebetulan, melainkan strategi simbolik yang efektif (
    Rmoljatim.id
    , 4 November 2025).
    Menjadi “lucu” ketika Jokowi sudah turun dari panggung politik nasional dan semakin menguatnya posisi politik Prabowo Subianto, tiba-tiba Budi Arie merevisi jati diri Projo.
    Projo bukan lagi akronim dari “Pro Jokowi”, melainkan menurut Budi Arie, berasal dari bahasa Sansekerta dan Kawi yang berarti “rakyat” atau “warga negara”.
    Pernyataan ini tentu sekilas terdengar seperti klarifikasi linguistik yang netral. Namun, jika ditarik ke dalam konteks politik, ia menyerupai upaya
    rebranding
    ideologis yang kaya makna. Bahkan terkesan ambigu, seperti ingin “mencari selamat”
    Penolakan kader Partai Gerindra di sejumlah daerah seperti dari Gresik, Blitar, Tulungagung, Sidoarjo dan Pati terhadap niatan Budi Arie untuk bergabung dengan Gerindra adalah realitas politik terkiwari.
    Selama ini, urusan “pindah-pindah” partai menjadi kewenangan elite partai, sementara kader di daerah hanya “manut” dan pasrah dengan kebijakan dewan pimpinan pusat partai. Praktik ini berlaku umum di semua partai politik.
    Ketika PDI Perjuangan (dulu PDI) berjaya jelang kejatuhan Orde Baru, sejumlah kader partai lain eksodus ke partai “banteng”.
    Begitu Demokrat menang di Pemilihah Presiden 2004, maka partai berlogo “mercy” pun sibuk menerima “naturalisasi” kader dari partai-partai lain.
    Pun demikian dengan kemenangan Jokowi di Pemilihah Presiden 2014, maka partai-partai pengusung Jokowi ramai dijadikan sasaran perpindahan kader partai. Kini fenomena “kutu loncat” terjadi di Partai Gerindra.
    Fenomena kutu loncat dalam partai politik adalah perilaku politikus yang sering berpindah-pindah partai tanpa alasan ideologis yang kuat. Sering kali didorong kepentingan pribadi seperti perebutan kekuasaan atau keuntungan.
    Dalam kasus niatan Budi Arie “loncat” ke Gerindra, tentu publik dengan mudah membacanya sebagai mencari “perlindungan” politik mengingat kasus situs judi online semasa dirinya menjabat Menkoinfo.
    Fenomena kutu loncat bisa terjadi karena partai politik tidak memiliki ideologi yang kuat, sehingga politikus lebih mudah “loncat” saat terjadi konflik internal atau mencari partai lain yang menawarkan peluang lebih besar.
    Kurangnya ikatan ideologis yang kuat membuat politikus tidak memiliki kesabaran untuk mengelola konflik internal dan lebih memilih “kabur”.
    Kasus Ruhut Sitompul yang “hatrick” pindah partai politik (dari Golkar ke Demokrat lalu ke PDI Perjuangan) adalah gambaran betapa partai sekelas PDI Perjuangan pun rentan dalam fondasi partai yang kokoh.
    Begitu pula Priyo Budi Santoso. Setelah lama menjadi kader Partai Golkar, Priyo yang sempat “mampir” di Partai Berkarya kini mukim di Partai Amanat Nasional.
    Ferdinand Hutahean pun kini menjadi kader banteng setelah sempat bercokol di Demokrat dan Gerindra.
    Fenomena kutu loncat dalam jangka panjang tentu akan menggerus kepercayaan publik terhadap partai politik. Publik menjadi resisten dan apatis terhadap partai dan politikus “bunglon”.
    Politikus yang sering berpindah dapat melemahkan partai dan menciptakan ketidakstabilan politik.
    Partai politik memberikan kesempatan kepada politisi “kutu loncat” untuk bergabung dengan harapan bisa mendongkrak suara partai karena dana atau tuah kepopuleran.
    Ketika “hijrah” dari Golkar ke Partai Berkarya, Priyo semula diandalkan untuk menjalankan mesin partai karena dianggap berpengalaman di partai sebelumnya.
    Di Pemilu 2019, Berkarya meraup 2.929.495 suara atau setara 2,09 persen. Sementara di Pemilu 2024, Berkarya malah tidak lolos sebagai partai peserta Pemilu.
    Sikap keterbukaan partai yang asal menerima kader “bunglon” merupakan sesuatu yang tidak elok dalam etika politik.
    Motivasi politisi seperti ini dipastikan hanya untuk kepentingan pribadi yang jelas-jelas mengabaikan prinsip etika dan norma dalam berpolitik.
    Partai yang memiliki ideologi yang kuat dan jelas sebenarnya dapat mencegah munculnya politisi “bunglon” dan tidak mudah memberikan privilege kepada politisi lain tanpa
    screening
    yang ketat demi menjaga kemurnian ideologi partai.
    Partai harus menghargai kader-kader yang loyal dan berdedikasi terhadap partai selama ini.
    Apakah Gerindra pada akhirnya akan memilih sikap yang sama dengan partai-partai lain yang “asal” menerima anggota tanpa pertimbangan?
    Apakah suara-suara penolakan sejumlah kader Gerindra di berbagai daerah menjadi pertimbangan elite Gerindra?
    Ketua DPP Gerindra, Prasetyo Hadi menyebut partainya belum final menerima atau tidak menerima permohonan bergabung dari Budi Arie.
    Sikap arus bawah tentu menjadi pertimbangan DPP Gerindra.
    “Kekuatan aksi nyata sekecil apapun lebih berarti daripada seribu kata” – Mendiang Prof Suhardi (salah satu pendiri Partai Gerindra).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Reposisi Polri: Menjaga Presiden atau Demokrasi?

    Reposisi Polri: Menjaga Presiden atau Demokrasi?

    Reposisi Polri: Menjaga Presiden atau Demokrasi?
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    REFORMASI
    Polri sudah lama digembar-gemborkan. Namun, publik melihat seperti berjalan di tempat.
    Pertanyaannya bukan lagi apakah Polri butuh reformasi, melainkan ke mana arah reformasi itu akan dibawa.
    Apakah Polri akan direposisikan untuk semakin dekat dengan presiden atau semakin dekat dengan demokrasi?
    Di sinilah titik krusial reformasi sektor keamanan saat ini: bukan semata-mata soal profesionalitas teknis, melainkan pilihan besar mengenai konfigurasi kekuasaan dalam sistem presidensial Indonesia.
    Konstitusi memberikan mandat kepada presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Namun dalam sistem presidensial yang sehat, kekuasaan eksekutif — termasuk alat pemaksa negara — harus dikendalikan, bukan diabsorbsi.
    Dan di titik itulah persoalan reposisi Polri menjadi sangat menentukan masa depan demokrasi Indonesia.
    Tak dapat dimungkiri, Polri kini menjadi lembaga negara dengan kewenangan paling luas: dari penyelidikan, penyidikan, intelijen keamanan, pengaturan lalu lintas, pengamanan unjuk rasa, hingga penindakan terorisme dan kejahatan lintas negara.
    Semua itu berada dalam satu rantai komando yang langsung bermuara kepada presiden.
    Di atas kertas, konsentrasi kewenangan ini dimaksudkan untuk koordinasi yang efisien. Dalam praktiknya, konsentrasi kekuasaan koersif dalam satu tangan selalu menyimpan risiko.
    Dalam sejumlah negara presidensial, kekuatan polisi menjadi penanda maturitas demokrasi. Semakin polisi menjadi perpanjangan tangan presiden, semakin tipis garis pemisah antara pemerintahan dan kekuasaan atas warga negara.
    Apalagi dalam negara kesatuan yang terpusat seperti Indonesia, ketika pusat salah arah, tidak ada “polisi negara bagian” atau “polisi kota” yang dapat menjadi penyeimbang sebagaimana di sejumlah negara federal.
    Polri adalah mata, telinga, dan tangan negara — sekaligus instrumen paling menentukan antara keamanan dan penindasan.
    Tidak ada yang salah dengan kekuasaan kepolisian bila seluruh mandat dijalankan dengan pendekatan hukum dan hak asasi manusia.
    Persoalannya muncul ketika mandat diperluas tanpa pengawasan memadai. Prosedur hukum bisa berubah menjadi legitimasi kekuasaan, dan dalih keamanan dapat sewaktu-waktu menjelma menjadi justifikasi represivitas.
    Pada titik ini,
    reformasi Polri
    bukan hanya soal meningkatkan kompetensi, tetapi mendefinisikan ulang mandat: apakah Polri bertugas menjaga stabilitas pemerintahan atau menjaga kebebasan warga negara?
    Dua tugas itu seolah dapat dipadukan, tetapi sejarah politik Indonesia justru menunjukkan bahwa ketika yang dijaga adalah stabilitas kekuasaan, kebebasan warga menjadi pihak pertama yang dikorbankan.
    Dalam demokrasi, kekuasaan tanpa pengawasan selalu bermasalah. Namun, pengawasan terhadap Polri hingga saat ini belum memadai.
    Mekanisme internal berada dalam lingkup tertutup dan hirarkis; mekanisme eksternal masih lemah dan sering berhadapan dengan dinding tebal korps.
    Bahkan lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi penyeimbang masih terbatasi oleh struktur hukum dan kebiasaan politik yang memosisikan Polri lebih sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif daripada sebagai institusi publik yang wajib tunduk pada pengawasan rakyat.
    Pengawasan sipil yang kuat bukan untuk melemahkan polisi, melainkan memperkuat legitimasi penegakan hukum.
    Ketika tindakan kepolisian tidak bisa ditanya, maka kepercayaan publik akan runtuh — dan saat kepercayaan itu hilang, penegakan hukum tidak lagi berdiri atas kewibawaan, melainkan atas ketakutan.
    Dalam kerangka presidensial, presiden adalah panglima eksekutif. Namun, presidensialisme tidak pernah dirancang untuk menempatkan presiden sebagai satu-satunya pusat kekuasaan.
    Presiden memang perlu memimpin Polri, tetapi tidak untuk menguasai Polri. Sayangnya, pola relasi politik selama ini membuat Polri memiliki ketergantungan struktural dan psikologis terhadap kekuasaan presiden.
    Akibatnya, institusi kepolisian kerap dianggap sebagai “penjaga pemerintahan”, bukan “penjaga republik”.
    Dalam desain demokrasi modern, presiden memegang komando administratif, tetapi Polri harus tetap berdiri dalam kerangka hukum, bukan sebagai perpanjangan kekuasaan yang sedang memerintah.
    Relasi Polri–presiden perlu didesain ulang — bukan untuk menjauhkan, tetapi untuk menyehatkan.
    Reposisi Polri bukan slogan dan bukan jargon politik. Ia adalah pekerjaan dasar untuk menghubungkan kembali kekuasaan kepolisian dengan tujuan demokrasi.
    Di dalam sistem presidensial, mustahil untuk memindahkan Polri keluar dari eksekutif — Presiden tetap menjadi pemegang komando pemerintahan.
    Namun reformasi tidak menuntut Polri menjauh dari presiden, melainkan membangun jarak sehat antara kekuasaan politik dan kekuasaan koersif.
    Di sinilah reposisi menemukan maknanya: bagaimana Polri tetap berada di bawah presiden, tetapi tidak menjadi instrumen kekuasaan presiden.
    Reposisi mengharuskan perubahan orientasi yang bersifat mendasar. Polri tidak boleh melihat dirinya sebagai perisai pemerintah, tetapi sebagai penjaga warga negara.
    Ketika polisi mengidentifikasi diri sebagai alat stabilitas kekuasaan, setiap kritik akan diperlakukan sebagai ancaman. Namun, ketika polisi mengidentifikasi diri sebagai penjaga hukum, kritik menjadi bagian dari kesehatan demokrasi.
    Karena itu, reposisi bukan hanya merombak struktur organisasi, tetapi mengubah ideologi kelembagaan: dari polisi yang mencari legitimasi kekuasaan menjadi polisi yang memperoleh legitimasi dari publik.
    Reposisi juga menuntut perubahan relasi antara Polri dan pengawasan. Selama ini pengawasan eksternal diperlakukan seperti gangguan, padahal justru di situlah wibawa dibangun.
    Kepolisian yang berani diawasi adalah kepolisian yang percaya diri akan kebenaran kewenangannya.
    Transparansi dalam penyidikan, keterbukaan dalam penanganan kekerasan, hingga mekanisme hak gugat masyarakat terhadap tindakan kepolisian bukan ancaman bagi Polri — itu adalah fondasi legitimasi Polri di mata rakyat.
    Reposisi akhirnya bermuara pada satu gagasan besar: Polri yang kuat bukan Polri yang dekat dengan kekuasaan, melainkan Polri yang dipercaya publik.
    Selama kekuasaan menjadi sumber kekuatan Polri, Polri akan selalu rapuh. Namun, ketika kepercayaan masyarakat menjadi penyangga utama, tidak ada kekuasaan yang mampu membelokkan profesionalitas kepolisian.
    Reformasi Polri hanya akan berbuah bila reposisi Polri berani disentuh — dari corong kekuasaan menjadi penopang demokrasi.
    Demokrasi tidak dapat hidup tanpa kepolisian. Namun, demokrasi juga bisa mati di tangan kepolisian. Ketika polisi digunakan untuk menjaga kekuasaan, demokrasi menjadi slogan hampa.
    Ketika polisi menjaga hak warga negara, demokrasi tumbuh tegak di atas rasa aman dan keadilan.
    Karena itu, agenda reposisi Polri bukan agenda elite, bukan agenda presiden, bukan pula agenda aktivis.
    Itu adalah agenda publik, karena menyangkut bagaimana negara melindungi rakyat dan bagaimana rakyat mempercayai negara.
    Jika reformasi Polri hanya berhenti pada perubahan struktur, pangkat, atau gaji, tanpa menyentuh orientasi kekuasaan, maka reformasi itu telah gagal, bahkan sebelum dimulai.
    Reposisi Polri adalah penentu masa depan republik: apakah Indonesia akan melahirkan presidensialisme yang demokratis, atau presidensialisme yang koersif.
    Kini pilihan berada di meja kekuasaan dan di kesadaran publik. Reformasi Polri tidak akan berubah menjadi kenyataan bila reposisi Polri tidak disentuh.
    Pertanyaannya tinggal satu: Polri akan menjaga siapa? Presiden yang berkuasa, atau demokrasi yang menyelamatkan bangsa?
    Kita membutuhkan polisi yang kuat — tetapi kekuatan itu harus ditopang hukum, bukan politik. Kita membutuhkan polisi yang berwibawa — tetapi kewibawaan itu harus bersumber dari kepercayaan publik, bukan dari ketakutan warga.
    Kita membutuhkan polisi untuk melindungi negeri — tetapi negeri ini bukan milik penguasa, melainkan milik rakyat.
    Reposisi Polri adalah jalan menuju reformasi Polri. Dan hanya dengan itu demokrasi Indonesia dapat bernapas lega.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.