Asosiasi Musisi Dangdut Usul Pesta Rakyat hingga Panggung Hajatan Kena Royalti
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) berharap revisi Undang-Undang Hak Cipta dapat memastikan aturan pembayaran royalti juga berlaku untuk panggung hiburan rakyat, seperti pesta hajatan.
Sekretaris Jenderal
PAMDI
Waskit beralasan, industri dangdut “hidup” di lapisan masyarakat kelas bawah yang banyak menggelar panggung hiburan, mulai dari pesta rakyat hingga hajatan keluarga, yang belum tersentuh mekanisme pengelolaan royalti.
“Nah ini karena dangdut ini kan lebih eksisnya ada di lapis bawah,” ujar
Waskito
dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI terkait revisi
UU Hak Cipta
, Kamis (20/11/2025).
“Untuk pentas hiburan rakyat yang ada di bawah, seperti macam panggung hajatan dan lain-lain, ini belum terkelola, pimpinan. Sementara pangsa pasar kami, dangdut yang terbesar ada di sana,” imbuh dia.
Waskito, yang pernah menjabat sebagai Komisioner LMKN periode 2022-2025, menyinggung masih minimnya penghargaan terhadap musik dangdut di ruang-ruang formal.
Persoalan tersebut membuat genre dangdut tidak banyak diputar di tempat-tempat yang biasanya membayar royalti, misalnya hotel dan restoran mewah.
“Dangdut ini kan, walaupun sudah diakui sebagai salah satu identitas bangsa kita, namun di dalam sebagian orang masih menganggap malu-malu. Sehingga dangdut enggak mungkin diputar di hotel berbintang lima, di restoran mewah,” kata dia.
Oleh karena itu, Waskito menilai revisi UU Hak Cipta harus memastikan mekanisme royalti dapat menyentuh ruang-ruang hiburan rakyat, yang selama ini menjadi tumpuan para
musisi dangdut
.
“Maka kita mengharapkan ada pengaturan ke depan mengenai royalti ini sampai menyentuh,” kata dia.
Waskito pun meminta Baleg untuk memasukkan tambahan pengaturan dalam ketentuan umum Pasal 1 UU Hak Cipta, khususnya terkait penggunaan karya secara non-komersial yang dinilai belum diatur secara jelas.
Menurut dia, aturan itu penting untuk menjawab kebutuhan pelaku musik dangdut yang banyak tampil di ruang publik kelas bawah tanpa skema komersial yang jelas.
“Maka kami berharap ditambahkan ketentuan bahwa penggunaan secara non-komersial adalah pemanfaatan ciptaan dan atau produk hak terkait dengan tujuan untuk tidak memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar yang menggunakan biaya produksi,” tuturnya.
Untuk diketahui, RDPU ini adalah kelanjutan dari rangkaian pembahasan Revisi UU Hak Cipta yang dilakukan Baleg DPR.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan, rapat ini digelar untuk menyerap masukan terkait harmonisasi, sinkronisasi, dan pembulatan konsepsi dalam RUU Hak Cipta.
“Acara kita hari ini untuk penyusunan RUU Hak Cipta, kali ini di Baleg harmonisasi, sinkronisasi pembulatan konsepsi terkait RUU Hak Cipta,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2025/11/20/691ec528883ab.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Asosiasi Musisi Dangdut Usul Pesta Rakyat hingga Panggung Hajatan Kena Royalti Nasional
-
/data/photo/2025/11/20/691ed4b15b184.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Hakim Beda Pendapat, Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas Nasional
Hakim Beda Pendapat, Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Hakim Sunoto menyatakan
dissenting opinion
atau pernyataan yang berbeda dalam vonis terhadap Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Sunoto menilai, seharusnya Ira dan dua terdakwa lainnya dijatuhkan
vonis lepas
atau ontslag van alle recht vervolging dalam
kasus korupsi
proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
“Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” ujar Ketua Majelis
Hakim Sunoto
saat membacakan pertimbangannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Sunoto menilai, perbuatan Ira bersama dengan Direktur Komersial dan Pelayanan PT
ASDP
Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, dan Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, bukanlah tindak pidana, tetapi hasil dari keputusan dalam berbisnis.
“Perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan, tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh
business judgement rule
dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi,” ujar dia.
Menurut Sunoto, nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP merupakan suatu tindakan bisnis yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan terbaik bagi negara.
Namun, keputusan bisnis ini dinilai tidak termasuk tindak pidana dan harus dilindungi oleh prinsip
business judgement rule
.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas terdapat keyakinan mendalam bahwa perbuatan para terdakwa merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh
business judgement rule
,” imbuh Sunoto.
Ia menilai, dalam menjalankan tugasnya, para terdakwa sudah beritikad baik dan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Para terdakwa dinilai tidak punya kepentingan untuk memperkaya diri sendiri dan niat jahat untuk merugikan negara.
Terlebih, para terdakwa tidak punya hubungan keluarga atau kerabat dengan pemilik PT JN, Adjie.
Mereka juga bukan partner bisnis di luar kapasitas sebagai direksi PT ASDP.
Sunoto menilai, jika Ira dan dua terdakwa lainnya dihukum serta dinyatakan melakukan korupsi, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi Indonesia ke depan.
Pemidanaan ini dinilai dapat membuat para direksi BUMN takut untuk mengambil keputusan yang berisiko, meski itu diperlukan oleh Indonesia.
“Profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi,” ujar Sunoto.
Ia menilai, hal ini akan merugikan Indonesia dalam bersaing di dunia global.
“Hal ini pada akhirnya akan merugikan kepentingan nasional karena kepentingan BUMN memerlukan keberanian untuk berorganisasi dan berkembang agar bersaing di tingkat global,” tegas Sunoto.
Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero)
Ira Puspadewi
sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, Ira terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar hakim ketua Sunoto, saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni 8,5 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.
Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah dalam perkara yang sama.
Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Perbuatan ketiga terdakwa ini diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/20/691ec6df9ea7b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Rhoma Irama Singgung “Demam Korea” di DPR, Minta Pemerintah Belajar Nasional
Rhoma Irama Singgung “Demam Korea” di DPR, Minta Pemerintah Belajar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Raja Dangdut Indonesia sekaligus Ketua Umum Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) Rhoma Irama menyoroti fenomena “Demam Korea” yang terjadi di berbagai belahan dunia.
Rhoma menerangkan,
seni dan budaya
serta industri kreatif Korea Selatan berhasil mendominasi dunia karena dukungan kuat dari pemerintahannya.
Dia pun meminta pemerintah Indonesia mengambil pelajaran dari keberhasilan tersebut, dengan lebih serius hadir dalam pengelolaan seni dan budaya nasional.
“Seperti kita ambil contoh Korea saja. Dunia tengah kena
fever
Korea, entah dramanya, musiknya, itu karena keterlibatan pemerintah di dalam berbagai aspek kesenian ini,” ujar Rhoma dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Revisi
UU Hak Cipta
di Baleg DPR RI, Kamis (20/11/2025).
Rhoma menekankan, Indonesia sebenarnya memiliki kekayaan seni yang jauh lebih beragam, namun belum dikelola secara strategis oleh negara.
Oleh karena itu, dia berharap pemerintah bisa lebih terlibat aktif dalam pengembangan industri kreatif dalam negeri.
“Ini yang ingin saya sampaikan, bahwa ke depan bagaimana pemerintah secara sungguh-sungguh terlibat hadir di dalam pengelolaan berbagai macam seni kebudayaan Indonesia,” kata Rhoma.
“Tentunya kita akan sangat bahagia sekali dari berbagai seni yang di Indonesia ini sangat-sangat potensial,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rhoma juga mengkritik minimnya kehadiran pemerintah dalam pengelolaan seni nasional.
Menurutnya, jika dikelola dengan benar, seni dan budaya Indonesia dapat menjadi sumber devisa besar, sebagaimana yang terjadi di Amerika Serikat.
“Harapan kami di sini bahwa selama ini saya melihat bahwa pemerintah belum hadir di dalam pengelolaan seni secara keseluruhan. Kalau kita ambil
benchmark
dari Amerika Serikat bahwa AS ternyata devisa negaranya itu dari seni luar biasa melebihi sumber daya alamnya,” kata Rhoma.
Untuk diketahui, RDPU ini adalah kelanjutan dari rangkaian pembahasan Revisi UU Hak Cipta yang dilakukan Baleg DPR. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan membuka rapat dengan mengapresiasi para narasumber.
“Kami ucapkan selamat datang dan terima kasih kepada para narasumber yang telah hadir yaitu Bapak Haji
Rhoma Irama
… Terima kasih Pak Haji kehadirannya,” ujar Bob.
Selain Rhoma, hadir pula Debora Sharon dari Backstagers, seniman Sulistyo, Legal Manager Multivision Plus Grahadita Imas Utami, serta Ketua LMK Royalti Anugrah Indah, Dadang.
Bob menjelaskan bahwa rapat ini digelar untuk menyerap masukan terkait harmonisasi, sinkronisasi, dan pembulatan konsepsi dalam RUU Hak Cipta.
“Acara kita hari ini untuk penyusunan RUU Hak Cipta, kali ini di Baleg harmonisasi, sinkronisasi pembulatan konsepsi terkait RUU Hak Cipta,” katanya.
Sebelumnya, pada Selasa (11/11/2025), Baleg juga telah menggelar RDPU dengan menghadirkan penyanyi, produser, serta organisasi industri musik seperti VISI, AKSI, dan ASIRI.
DPR menargetkan revisi UU Hak Cipta dapat dirampungkan dan disahkan tahun ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/20/691ebc056a0be.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Ira Puspadewi Minta Perlindungan dari Prabowo Usai Divonis 4,5 Penjara Nasional
Ira Puspadewi Minta Perlindungan dari Prabowo Usai Divonis 4,5 Penjara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, meminta perlindungan hukum dari Presiden Prabowo Subianto usai divonis bersalah dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
“Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan proposal besar untuk bangsa, bukan hanya untuk perusahaan tapi untuk bangsa Indonesia,” ujar Ira usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Ira menegaskan, tidak ada motif korupsi pada proses akuisisi PT JN oleh PT
ASDP
, melainkan murni untuk menguatkan operasional ASDP di wilayah-wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Ia menjelaskan, dari 300 lintasan yang dilayani ASDP, mayoritasnya beroperasi di wilayah 3 T.
Pada lintasan itu, ASDP menjadi satu-satunya penyedia kapal, bahkan kapal ASDP terkadang tak dapat beroperasi karena cuaca buruk.
“Sehingga, kalau tidak ada ASDP, mungkin karena cuaca tidak bisa berlayar, maka salah satu akibatnya, harga-harga akan naik. Misalnya, telur saja bisa naik 3 kali lipat,” kata Ira.
Oleh sebab, itu ia menegaskan bahwa akuisisi ditujukan untuk memperkuat posisi ASDP dalam melayani daerah 3T.
Melalui akuisisi ini, ASDP mendapatkan 53 kapal yang sudah memiliki izin di trayek komersial.
“Kami perlu akuisisi di mana akuisisi PT JN ini adalah perusahaan yang memiliki izin 53 kapal berlayar di trayek komersial semua. Ini memperkuat trayek komersial maka kekuatan ASDP untuk mensubsidi silang akan lebih mudah,” ujar Ira.
“Sekali lagi mohon doanya dan mohon perlindungan hukum bagi para profesional BUMN agar terobosan yang besar dihargai, bukan dikriminalisasi, terima kasih,” imbuh dia.
Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero)
Ira Puspadewi
divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, Ira terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar hakim ketua Sunoto saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 8,5 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.
Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah dalam perkara yang sama.
Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Perbuatan ketiga terdakwa ini diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/20/691ed07a3b0cb.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Kejaksaan Geledah Kantor Gubernur Sulsel, terkait Kasus Korupsi Bibit Nanas Makassar
Kejaksaan Geledah Kantor Gubernur Sulsel, terkait Kasus Korupsi Bibit Nanas
Tim Redaksi
MAKASSAR, KOMPAS.com
– Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggeledah kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Kamis (20/11/2025).
Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan lingkup Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov
Sulsel
.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, penggeledahan berlangsung sekitar pukul 15.45 Wita dan dijaga ketat oleh aparat Pomdam XIV/Hasanuddin.
Penggeledahan di BKAD dilakukan di ruang Kepala BKAD Sulsel, Reza Faisal Saleh.
Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar pada tahun anggaran 2024.
“Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar,” kata salah satu petugas kejaksaan.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady.
Berdasarkan informasi, kantor Gubernur menjadi lokasi ketiga yang digeledah kejaksaan.
Sebelumnya, penggeledahan dilakukan di salah satu rumah di Kabupaten Gowa, lalu di kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel.
Di kantor TPHBun, penyidik menggeledah beberapa ruangan, mulai dari ruang Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, hingga Subbagian Keuangan.
Di lokasi itu, petugas membawa satu koper berwarna hitam yang diduga berisi laporan keuangan.
Kasus dugaan korupsi proyek penanaman bibit nanas senilai Rp60 miliar di Kabupaten Barru muncul setelah dilaporkan salah satu organisasi mahasiswa pada Oktober 2025.
Proyek hortikultura yang didanai APBD Sulsel Tahun Anggaran 2024 itu disebut sarat penyimpangan.
Dalam laporannya, mahasiswa menemukan indikasi mark-up anggaran, ketidaksesuaian jumlah bibit, serta distribusi yang tidak transparan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/20/691ecdf1074a0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Rp 883 miliar lebih ke PT Taspen, uang hasil rampasan kasus investasi fiktif perusahaan tersebut dari terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto pada Kamis (20/11/2025).
Penyerahan uang secara simbolis ditandai dengan surat berita acara serta plakat uang bertuliskan Rp 883.038.394.268 dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi
KPK
Asep Guntur Rahayu kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto.
“Serah terima ini dilakukan dari perkara atas nama terdakwa Ekiwan Heri Primayanto yang telah memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah perkaranya,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Kamis (20/11/2025).
Dalam penyerahan ini, KPK memamerkan uang hasil rampasan senilai Rp 300 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) dari terdakwa
Ekiawan Heri Primaryanto
.
Menurut pantauan
Kompas.com
, tumpukan uang pecahan Rp 100.000 memenuhi panggung konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Berbal-bal uang yang dibungkus plastik putih itu disusun menjulang bak tembok bata, menutup hampir seluruh sisi depan ruang konferensi pers.
Setiap bal plastik berisi uang senilai Rp 1 miliar. Secara keseluruhan, KPK menampilkan Rp 300 miliar sebagai bagian dari aset yang berhasil dirampas dalam kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen.
Di tengah barisan uang tersebut, KPK meletakkan sebuah papan kecil bertuliskan jumlah rampasan yang berhasil diamankan, yakni Rp 300 miliar dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 883 miliar tersebut.
Untuk menyusun tumpukan uang itu, sejumlah petugas KPK berkemeja merah tampak keluar bergantian sambil mendorong troli berisi bal-bal uang.
Mereka kemudian berbaris, mengangkat setiap bal secara estafet hingga membentuk susunan yang tampak di panggung.
Asep menjelaskan, alasan lembaganya memanerkan uang tersebut sebagai bentuk transparan penyerahan uang negara kepada masyarakat.
“Ini biar kelihatan, takutnya kan, ‘oh, benar enggak sih ini diserahkan? Jangan-jangan enggak diserahkan’, atau diserahkan sebagian, gitu kan seperti itu,” ujar Asep.
“Nah, ini biar juga memperlihatkan kepada rekan-rekan dan juga masyarakat khususnya bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada PT Taspen,” tambah dia.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.
Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan perkaranya telah dinyatakan inkrah. Sedangkan, Antonius NS Kosasih masih dalam proses banding.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/24/6881ce9a01426.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara Nasional
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, Ira terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi
PT Jembatan Nusantara
(PT JN) tahun 2019-2022.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar hakim ketua Sunoto saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 8,5 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses
akuisisi PT JN
oleh PT ASDP.
Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi.
Untuk itu, Ira tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.
Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah dalam perkara yang sama.
Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Perbuatan ketiga terdakwa ini diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Sebelumnya, Ira, Yusuf, dan Harry didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun.
Kerugian senilai Rp 1,25 triliun ini berasal dari pembelian kapal-kapal yang sudah rusak dan karam milik PT JN.
Pembelian kapal ini menjadi salah satu syarat agar PT JN bisa diakuisisi oleh PT ASDP.
“Berdasarkan laporan uji tuntas engineering (due diligence) PT BKI, menyebut terdapat 2 unit kapal yang belum siap beroperasi, yaitu KMP Marisa Nusantara karena dari status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya telah tidak berlaku, dan KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi dalam kondisi karam,” jelas jaksa.
Perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun.
Angka ini kemudian disebut sebagai kerugian keuangan negara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/20/691eb457e16b4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Jokowi Bertemu Eks Perdana Menteri Singapura, Bahas Apa? Nasional
Jokowi Bertemu Eks Perdana Menteri Singapura, Bahas Apa?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan eks Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong, di Singapura pada Kamis (20/11/2025) pagi.
Momen
pertemuanJokowi
dan Menteri Senior Singapura itu juga diunggah lewat akun Instagram Jokowi
,
@jokowi.
”
Pagi ini di Singapura, saya bertemu dengan Senior Minister Singapura, Lee Hsien Loong
,” kata tulis Jokowi di akun Instagram-nya, Kamis.
Berdasarkan foto yang dibagikan, keduanya bertemu memakai baju batik lengan panjang berwarna coklat.
Jokowi mengunggah beberapa foto kebersamaan dalam pertemuan, termasuk saat keduanya makan berdua.
Menurut Jokowi, pertemuan pagi tadi membahas soal peluang memperkuat hubungan kedua negara.
”
Kami berbincang santai sekaligus bertukar pandangan mengenai kontribusi bagi perkembangan kedua negara dan peluang memperkuat persahabatan Indonesia-Singapura ke depan
,” tutur Jokowi.
Diketahui, Jokowi berada di Singapura untuk menghadiri forum internasional
Bloomberg New Economy Forum
yang diselenggarakan pada 19-21 November 2025 di negara tersebut.
Menurut rencana, Jokowi akan memberikan pidato dalam forum tersebut pada Jumat (21/11/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/20/691ea8205b491.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 AKBP Basuki Dipatsus 20 Hari, Diduga Terlibat Satu KK dengan Dosen Untag Semarang yang Tewas di Hotel Regional
AKBP Basuki Dipatsus 20 Hari, Diduga Terlibat Satu KK dengan Dosen Untag Semarang yang Tewas di Hotel
Penulis
SEMARANG, KOMPAS.com –
AKBP Basuki ditahan dalam penempatan khusus selama 20 hari oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.
AKBP Basuki
terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri karena tinggal satu atap dengan seorang perempuan berinisial DLL (35) tanpa ikatan perkawinan sah.
Sebelumnya, perempuan berinisial DLL yang berprofesi sebagai dosen di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kostel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, pada Senin (17/11/2025).
“AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng Kombes Saiful Anwar melalui keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).
Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang.
Penahanan dilakukan setelah terbukti melanggar kode etik terkait tinggal bersama perempuan tanpa ikatan perkawinan sah.
Keputusan penahanan diambil setelah Bidpropam menggelar pemeriksaan internal yang dipimpin oleh Kasubbid Wabprof AKBP Hendry Ibnu Indarto.
Proses gelar perkara turut diawasi unsur internal lain, yakni Itwasda, Biro SDM, dan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jateng.
Hasil pemeriksaan menyatakan, AKBP Basuki terbukti melakukan pelanggaran etik terkait perilaku menyimpang yang tidak sesuai ketentuan anggota Polri.
“Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Saiful.
Ia menegaskan, Polda Jateng akan menindak tegas setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, tanpa pengecualian.
AKBP Basuki menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah.
Ia menjadi saksi utama dalam kasus kematian dosen muda DLL (35) yang ditemukan meninggal tanpa busana di kamar kos-hotel.
“Iya, kami tarik kasus ini ke Polda Jateng. Kami sedang bekerja melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah kasus ini ada dugaan tindak pidana atau tidak,” ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.
Selain itu, terungkap secara administrasi bahwa antara korban dan AKBP Basuki tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK), dengan alamat yang sama di sebuah perumahan di Kedungmundu, Tembalang, Kota Semarang.
Hasil otopsi lisan menyatakan, korban mengalami pecah jantung akibat aktivitas berlebihan sebelum ditemukan meninggal tanpa busana di kamar 210 kostel.
Keluarga korban mendesak polisi untuk mengusut kasus ini, termasuk keberadaan AKBP Basuki di lokasi kejadian.
Sebelumnya, ratusan mahasiswa menggeruduk Polda Jateng menuntut penjelasan terkait kematian dosen mereka.
Mahasiswa menyoroti sejumlah kejanggalan, antara lain kematian korban dalam kondisi telanjang, saksi kunci polisi, KK yang sama antara korban dan saksi, serta dugaan hilangnya barang pribadi korban.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/07/01/68636c9140045.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)