Prabowo Minta Lauk MBG Diganti Daging Sapi hingga Telur Puyuh Jelang Nataru
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto meminta lauk Makan Bergizi Gratis (MBG) diberikan alternatif menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menu ayam dan telur, misalnya, diganti menjadi
daging
dan
telur puyuh
.
Hal ini untuk mengantisipasi naiknya kebutuhan masyarakat menjelang momen hari besar keagamaan dan libur panjang tersebut.
“Tadi Pak Presiden pesan, ‘wah, ya nanti kalau misalnya ini kan mau
Nataru
nih, mau Nataru, kemudian Lebaran, ya kan. Nanti mungkin telur untuk anak-anak kita kurangi tapi diganti daging sapi, diganti telur puyuh,’ gitu,” kata Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang, usai rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/11/2025).
“Supaya enggak ganggu kebutuhan masyarakat yang mau Nataru dan mau Lebaran untuk kue, terutama telur, ya,” imbuh Nanik.
Ia menyampaikan, sejauh ini potensi kenaikan atas sejumlah bahan baku mulai terlihat di berbagai kabupaten.
“Sekarang masih, masih kecil, ya. Tapi, kan tanda-tanda itu mulai ada. Saya kasih contoh kalau yang SPPG-nya sudah mulai penuh di kabupaten itu sudah mulai naik,” ucap dia.
Tak hanya sumber protein, kelangkaan juga terjadi pada buah.
Ia mulai merasakan kesulitan mencari buah untuk menu MBG.
Oleh karenanya, BGN bekerja sama dengan lintas kementerian dan lembaga untuk
penyediaan bahan baku
.
Dengan TNI, misalnya, BGN bekerja sama dalam penyediaan protein hewani dan sayur mayur.
Begitu pun dengan
Kementerian Koperasi
untuk menanam buah hingga sayur.
Total anggaran yang disiapkan Kementerian Koperasi mencapai Rp 300 miliar.
“Kemudian saya sudah kerja sama dengan Menteri Koperasi. Nanti Koperasi, Menteri Koperasi akan membiayai koperasi-koperasi yang menanam buah, menanam sayur, maupun beternak. Sampai tahap awal mungkin Rp 300 miliar mereka akan biayai koperasi itu. Lalu saya juga kerja sama dengan Mendagri,” ujar Nanik.
Tak hanya itu, pihaknya juga menggandeng Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk meminta kepala daerah menggerakkan RT-RW memproduktifkan lahan kosong.
“Di RT-RW ini sekarang lahannya enggak boleh kosong lagi, entah itu untuk ternak atau untuk nanam sayuran. Memang yang jadi persoalan, kalau mereka masuk sendiri-sendiri di SPPG kan susah. Nah itulah, kalau yang belum ada koperasi, kita minta mereka membuat UD, usaha dagang, misalnya 10 orang petani dijadikan satu, nanti biar bisa masuk ke SPPG,” ujar Nanik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2025/11/20/691f10e312e3b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Minta Lauk MBG Diganti Daging Sapi hingga Telur Puyuh Jelang Nataru
-
/data/photo/2025/07/24/6881ce9a01426.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Peringatan Anomali Diabaikan Ira Puspadewi Berujung Vonis 4,5 Tahun Bui
Peringatan Anomali Diabaikan Ira Puspadewi Berujung Vonis 4,5 Tahun Bui
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ada peringatan soal anomali yang terbaca dari gelagat PT Jembatan Nusantara (JN) yang dulu diabaikan Ira Puspadewi.
Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) itu telah dinyatakan bersalah karena proses akuisisi PT JN menyebabkan sejumlah permasalahan.
Adanya beban baru dan kewajiban yang memberatkan
PT ASDP
membuat Ira dinyatakan bersalah dan berujung divonis 4,5 tahun penjara.
Sebelum diakuisisi PT ASDP, PT JN disebutkan memiliki beban utang senilai Rp 583 miliar kepada sejumlah bank. Utang ini menjadi kewajiban ASDP selaku pemilik baru PT JN.
“Bahwa pengalihan kewajiban utang yang cukup besar, yaitu diketahui bahwa PT JN memiliki utang perbankan sekitar Rp 583 miliar per 31 Desember 2020 pada BNI, BRI, dan BSI melalui berita acara likuidasi dan kesepakatan final,” ujar Hakim Anggota Nur Sari Baktiana saat membacakan pertimbangan hukum putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Selain beban utang bank, PT ASDP juga mewarisi beban perawatan dan perbaikan kapal milik PT JN.
Berdasarkan fakta persidangan, PT JN disebutkan menunda docking rutin untuk 12 kapal agar biaya ini menjadi tanggung jawab PT ASDP usai akuisisi dilaksanakan.
“Bahwa pengalihan beban perawatan kapal dengan penundaan
docking
(perbaikan kapal) rutin tahunan 12 kapal milik PT JN dengan tujuan agar beban pemeliharaan terjadwal tahun 2021 dialihkan kepada PT ASDP sebagai pemilik baru PT JN,” lanjut Hakim Ana.
Selain itu, PT JN disebutkan punya riwayat perawatan kapal yang buruk.
Dari 53 kapal milik PT JN yang kemudian menjadi milik PT ASDP, banyak dari kapal-kapal ini yang ternyata rusak.
Kondisi kapal yang rusak ini disembunyikan PT JN agar akuisisi tetap berlangsung.
“Kapal-kapal yang diakuisisi ternyata memiliki riwayat perawatan yang buruk dan banyak kerusakan tersembunyi, termasuk kapal yang kondisinya kandas atau karam, seperti KMP Jembatan Musi II dan KMP Marisa Nusantara,” kata Hakim Ana.
Biaya perawatan dan perbaikan kapal rusak dan karam ini seharusnya menjadi tanggung jawab PT JN selaku manajemen lama.
Namun, pada kenyataannya, biaya ini justru ditanggung PT ASDP selaku pemilik baru PT JN.
“Meskipun perjanjian menyebutkan biaya perbaikan Kapal Marisa Nusantara seharusnya menjadi kewajiban manajemen lama PT JN, faktanya, PT ASDP atau PT JN manajemen baru yang harus membiayai biaya perbaikan dan docking tersebut,” imbuh hakim.
Selain itu, majelis hakim juga menyoroti adanya penolakan rencana akuisisi dari para komisaris PT ASDP.
Hakim pun mengutip pernyataan dari Komisaris ASDP pada saat itu, Nandang, yang menyoroti anomali yang dia cermati dari PT Jembatan Nusantara atau JN.
“Pada pertemuan di BOD (Board of Directors), disampaikan (oleh Nandang) kepada dewan direksi, ‘Belum pernah ada pengusaha di republik ini yang mau berbagi hasil dengan pemerintah. Jika pengusaha tersebut mau berbagi, maka pengusaha tersebut sedang dalam kesulitan,’” kata hakim.
Peringatan dari Nandang ini diabaikan oleh Ira dan dua terdakwa lainnya.
Eks Komisaris Utama PT ASDP Lalu Sudarmadi juga pernah menolak rencana akuisisi PT JN.
Risiko akuisisi dan kerja sama usaha antara PT ASDP dan PT JN juga pernah dilaporkannya kepada Menteri BUMN 2020, Erick Thohir.
Namun, setelah melaporkan potensi kerugian ini, Lalu Sudarmadi justru dicopot dari kursi Komut PT ASDP.
Saiful Haq Manan pun dipilih untuk mengisi posisi itu sebelum akhirnya diganti lagi pada tahun 2024.
Setelah pergantian komisaris ini, proses akuisisi PT JN berlangsung sesuai rencana Ira dkk.
Hal ini kemudian berujung pada kasus yang menimpanya.
Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero)
Ira Puspadewi
divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan
Korupsi
yakni 8,5 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/20/691edfbd7dc0f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ketum MUI: Ulama Perlu Mengambil Peran Agar Indonesia Jadi Negara Mandiri
Ketum MUI: Ulama Perlu Mengambil Peran Agar Indonesia Jadi Negara Mandiri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar mendorong peran ulama dalam Indonesia dapat menjadi negara yang mandiri.
Pesan tersebut disampaikannya saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) XI
MUI
di Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta, pada Kamis (20/11/2025).
“Ulama perlu mengambil peran agar negara dan bangsa ini benar-benar menjadi negara mandiri. Karena, memang kita rasakan dan kita lihat, itu semuanya belum menjadi kenyataan,” ujar Anwar dalam pembukaannya.
Para ulama dan cendikiawan diajaknya untuk bersatu dalam membangun Indonesia menjadi negara maju.
Menurutnya, membangun Indonesia bukan hanya merupakan tugas pemerintah, melainkan juga tanggung jawab ulama dan cendikiawan.
“Kemandirian bangsa ini tentu tidak serta-merta menjadi tanggung jawab pemerintah. Tidak serta-merta menjadi tanggung jawab negara, tetapi juga harus kita tanamkan dalam jiwa kita semuanya bahwa ulama, para intelektual, para cendekiawan juga harus merasa memiliki tanggung jawab,” ujar Anwar.
Di samping itu, ia menekankan pentingnya sinergi demi mewujudkan Indonesia yang
baldatun thayyibatun wa rabbun ghafuur
atau negeri yang mengumpulkan kebaikan alam dan kebaikan perilaku penduduknya.
“Inilah pentingnya ke depan kita harus membangun sebuah sinergitas untuk membawa bangsa negara ini menjadi bangsa negara yang kuat. Kekuatan kita adalah kekuatan bangsa Indonesia. Marilah kita ber-Munas untuk melahirkan pikiran-pikiran yang positif, yang baik, demi masa depan bangsa dan negara, juga demi masa depan umat Islam,” ujar Anwar.
Munas XI MUI
tahun ini mengangkat tema “Meneguhkan Peran Ulama Untuk Mewujudkan Kemandirian Bangsa dan Kesejahteraan Rakyat” pada 20 hingga 23 November 2025.
Sebelum sambutan dari Anwar, Ketua Steering Committee (SC) Munas XI MUI, Masduki Baidlowi mengatakan bahwa agenda utama Munas adalah untuk memilih ketua umum baru lembaga tersebut.
“Salah satu agendanya yang juga penting ini ialah memilih pemimpin baru
Majelis Ulama Indonesia
,” ujar Masduki saat membacakan laporan pelaksanaan Munas XI MUI.
Ia menjelaskan, nantinya akan ada pembahasan dan pengesahan tata tertib terkait pemilihan ketua umum MUI periode 2025-2030.
Setelah itu, akan ada pembentukan dewan pimpinan dan pimpinan dewan pertimbangan MUI periode 2025-2030, serta pengusulan dan penetapan tim formatur.
“Sehingga dengan demikian, semuanya Insya Allah mudah-mudahan berkah akan berlangsung damai, teduh, tidak ada masalah apa-apa,” ujar Masduki.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/20/691ec528883ab.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Asosiasi Musisi Dangdut Usul Pesta Rakyat hingga Panggung Hajatan Kena Royalti Nasional
Asosiasi Musisi Dangdut Usul Pesta Rakyat hingga Panggung Hajatan Kena Royalti
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) berharap revisi Undang-Undang Hak Cipta dapat memastikan aturan pembayaran royalti juga berlaku untuk panggung hiburan rakyat, seperti pesta hajatan.
Sekretaris Jenderal
PAMDI
Waskit beralasan, industri dangdut “hidup” di lapisan masyarakat kelas bawah yang banyak menggelar panggung hiburan, mulai dari pesta rakyat hingga hajatan keluarga, yang belum tersentuh mekanisme pengelolaan royalti.
“Nah ini karena dangdut ini kan lebih eksisnya ada di lapis bawah,” ujar
Waskito
dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI terkait revisi
UU Hak Cipta
, Kamis (20/11/2025).
“Untuk pentas hiburan rakyat yang ada di bawah, seperti macam panggung hajatan dan lain-lain, ini belum terkelola, pimpinan. Sementara pangsa pasar kami, dangdut yang terbesar ada di sana,” imbuh dia.
Waskito, yang pernah menjabat sebagai Komisioner LMKN periode 2022-2025, menyinggung masih minimnya penghargaan terhadap musik dangdut di ruang-ruang formal.
Persoalan tersebut membuat genre dangdut tidak banyak diputar di tempat-tempat yang biasanya membayar royalti, misalnya hotel dan restoran mewah.
“Dangdut ini kan, walaupun sudah diakui sebagai salah satu identitas bangsa kita, namun di dalam sebagian orang masih menganggap malu-malu. Sehingga dangdut enggak mungkin diputar di hotel berbintang lima, di restoran mewah,” kata dia.
Oleh karena itu, Waskito menilai revisi UU Hak Cipta harus memastikan mekanisme royalti dapat menyentuh ruang-ruang hiburan rakyat, yang selama ini menjadi tumpuan para
musisi dangdut
.
“Maka kita mengharapkan ada pengaturan ke depan mengenai royalti ini sampai menyentuh,” kata dia.
Waskito pun meminta Baleg untuk memasukkan tambahan pengaturan dalam ketentuan umum Pasal 1 UU Hak Cipta, khususnya terkait penggunaan karya secara non-komersial yang dinilai belum diatur secara jelas.
Menurut dia, aturan itu penting untuk menjawab kebutuhan pelaku musik dangdut yang banyak tampil di ruang publik kelas bawah tanpa skema komersial yang jelas.
“Maka kami berharap ditambahkan ketentuan bahwa penggunaan secara non-komersial adalah pemanfaatan ciptaan dan atau produk hak terkait dengan tujuan untuk tidak memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar yang menggunakan biaya produksi,” tuturnya.
Untuk diketahui, RDPU ini adalah kelanjutan dari rangkaian pembahasan Revisi UU Hak Cipta yang dilakukan Baleg DPR.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan, rapat ini digelar untuk menyerap masukan terkait harmonisasi, sinkronisasi, dan pembulatan konsepsi dalam RUU Hak Cipta.
“Acara kita hari ini untuk penyusunan RUU Hak Cipta, kali ini di Baleg harmonisasi, sinkronisasi pembulatan konsepsi terkait RUU Hak Cipta,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/20/691ed4b15b184.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Hakim Beda Pendapat, Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas Nasional
Hakim Beda Pendapat, Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Hakim Sunoto menyatakan
dissenting opinion
atau pernyataan yang berbeda dalam vonis terhadap Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Sunoto menilai, seharusnya Ira dan dua terdakwa lainnya dijatuhkan
vonis lepas
atau ontslag van alle recht vervolging dalam
kasus korupsi
proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
“Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” ujar Ketua Majelis
Hakim Sunoto
saat membacakan pertimbangannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Sunoto menilai, perbuatan Ira bersama dengan Direktur Komersial dan Pelayanan PT
ASDP
Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, dan Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, bukanlah tindak pidana, tetapi hasil dari keputusan dalam berbisnis.
“Perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan, tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh
business judgement rule
dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi,” ujar dia.
Menurut Sunoto, nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP merupakan suatu tindakan bisnis yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan terbaik bagi negara.
Namun, keputusan bisnis ini dinilai tidak termasuk tindak pidana dan harus dilindungi oleh prinsip
business judgement rule
.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas terdapat keyakinan mendalam bahwa perbuatan para terdakwa merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh
business judgement rule
,” imbuh Sunoto.
Ia menilai, dalam menjalankan tugasnya, para terdakwa sudah beritikad baik dan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Para terdakwa dinilai tidak punya kepentingan untuk memperkaya diri sendiri dan niat jahat untuk merugikan negara.
Terlebih, para terdakwa tidak punya hubungan keluarga atau kerabat dengan pemilik PT JN, Adjie.
Mereka juga bukan partner bisnis di luar kapasitas sebagai direksi PT ASDP.
Sunoto menilai, jika Ira dan dua terdakwa lainnya dihukum serta dinyatakan melakukan korupsi, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi Indonesia ke depan.
Pemidanaan ini dinilai dapat membuat para direksi BUMN takut untuk mengambil keputusan yang berisiko, meski itu diperlukan oleh Indonesia.
“Profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi,” ujar Sunoto.
Ia menilai, hal ini akan merugikan Indonesia dalam bersaing di dunia global.
“Hal ini pada akhirnya akan merugikan kepentingan nasional karena kepentingan BUMN memerlukan keberanian untuk berorganisasi dan berkembang agar bersaing di tingkat global,” tegas Sunoto.
Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero)
Ira Puspadewi
sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, Ira terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar hakim ketua Sunoto, saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni 8,5 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.
Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah dalam perkara yang sama.
Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Perbuatan ketiga terdakwa ini diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/20/691ec6df9ea7b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Rhoma Irama Singgung “Demam Korea” di DPR, Minta Pemerintah Belajar Nasional
Rhoma Irama Singgung “Demam Korea” di DPR, Minta Pemerintah Belajar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Raja Dangdut Indonesia sekaligus Ketua Umum Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) Rhoma Irama menyoroti fenomena “Demam Korea” yang terjadi di berbagai belahan dunia.
Rhoma menerangkan,
seni dan budaya
serta industri kreatif Korea Selatan berhasil mendominasi dunia karena dukungan kuat dari pemerintahannya.
Dia pun meminta pemerintah Indonesia mengambil pelajaran dari keberhasilan tersebut, dengan lebih serius hadir dalam pengelolaan seni dan budaya nasional.
“Seperti kita ambil contoh Korea saja. Dunia tengah kena
fever
Korea, entah dramanya, musiknya, itu karena keterlibatan pemerintah di dalam berbagai aspek kesenian ini,” ujar Rhoma dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Revisi
UU Hak Cipta
di Baleg DPR RI, Kamis (20/11/2025).
Rhoma menekankan, Indonesia sebenarnya memiliki kekayaan seni yang jauh lebih beragam, namun belum dikelola secara strategis oleh negara.
Oleh karena itu, dia berharap pemerintah bisa lebih terlibat aktif dalam pengembangan industri kreatif dalam negeri.
“Ini yang ingin saya sampaikan, bahwa ke depan bagaimana pemerintah secara sungguh-sungguh terlibat hadir di dalam pengelolaan berbagai macam seni kebudayaan Indonesia,” kata Rhoma.
“Tentunya kita akan sangat bahagia sekali dari berbagai seni yang di Indonesia ini sangat-sangat potensial,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rhoma juga mengkritik minimnya kehadiran pemerintah dalam pengelolaan seni nasional.
Menurutnya, jika dikelola dengan benar, seni dan budaya Indonesia dapat menjadi sumber devisa besar, sebagaimana yang terjadi di Amerika Serikat.
“Harapan kami di sini bahwa selama ini saya melihat bahwa pemerintah belum hadir di dalam pengelolaan seni secara keseluruhan. Kalau kita ambil
benchmark
dari Amerika Serikat bahwa AS ternyata devisa negaranya itu dari seni luar biasa melebihi sumber daya alamnya,” kata Rhoma.
Untuk diketahui, RDPU ini adalah kelanjutan dari rangkaian pembahasan Revisi UU Hak Cipta yang dilakukan Baleg DPR. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan membuka rapat dengan mengapresiasi para narasumber.
“Kami ucapkan selamat datang dan terima kasih kepada para narasumber yang telah hadir yaitu Bapak Haji
Rhoma Irama
… Terima kasih Pak Haji kehadirannya,” ujar Bob.
Selain Rhoma, hadir pula Debora Sharon dari Backstagers, seniman Sulistyo, Legal Manager Multivision Plus Grahadita Imas Utami, serta Ketua LMK Royalti Anugrah Indah, Dadang.
Bob menjelaskan bahwa rapat ini digelar untuk menyerap masukan terkait harmonisasi, sinkronisasi, dan pembulatan konsepsi dalam RUU Hak Cipta.
“Acara kita hari ini untuk penyusunan RUU Hak Cipta, kali ini di Baleg harmonisasi, sinkronisasi pembulatan konsepsi terkait RUU Hak Cipta,” katanya.
Sebelumnya, pada Selasa (11/11/2025), Baleg juga telah menggelar RDPU dengan menghadirkan penyanyi, produser, serta organisasi industri musik seperti VISI, AKSI, dan ASIRI.
DPR menargetkan revisi UU Hak Cipta dapat dirampungkan dan disahkan tahun ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/11/20/691eb975deb0d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/20/691ed7cebe243.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)