Jenguk Mahasiswa Dibacok di Batu Merah, Kapolda Maluku Minta Keluarga Menahan Diri
Tim Redaksi
AMBON, KOMPAS.com
– Kepala Polda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menjenguk mahasiswa UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon Gozi Rumain (23) yang sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon, Kamis sore (20/11/2025).
Gozi terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis setelah dikeroyok sejumlah pemuda lalu dibacok dua pria tak dikenal di kawasan Lorong Putri, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau,
Ambon
pada Rabu dinihari (19/11/2025).
Saat membesuk korban Dadang sempat berdiskusi dengan keluarga korban yang sedang berada di ruang perawatan.
Dadang berjanji Polda
Maluku
telah berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus
pembacokan
tersebut.
Ia pun meminta agar keluarga dan masyarakat menahan diri serta tidak melakukan aksi balasan yang dapat memicu konflik baru.
“Kami memahami duka dan kemarahan keluarga. Namun kami mengimbau agar tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat memperkeruh keadaan. Serahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penegakan hukum kepada kepolisian,” kata dia.
Dadang juga mengirim pesan tegas kepada para pelaku yang masih berkeliaran agar segera menyerahkan diri, sebelum diambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami berharap para pelaku memiliki itikad baik dan menyerahkan diri. Polri akan bertindak profesional dalam menangani perkara ini,” ujar dia.
Sementara itu paman korban, Husen Rumain berharap agar pihak kepolisian segera menangkap para pelaku dan menuntaskan kasus tersebut secara hukum.
Husen juga meminta agar hukum ditegakkan seadil-adilnya. “Kami berharap pelaku segera ditangkap dan dihukum setimpal. Kami serahkan prosesnya kepada Kepolisian,” ujar Husen Rumain.
Polda Maluku menegaskan, kasus ini ditangani serius dan menjadi perhatian penuh pimpinan.
Kepolisian juga memastikan bahwa situasi keamanan di sekitar lokasi kejadian dan wilayah Ambon tetap terkendali.
Dalam kunjungannya itu, Kapolda Maluku didampingi Kepala Biro SDM Polda Maluku, Direktur Intelkam, Direktur Samapta, serta Kabid Humas Polda Maluku.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa UIN Abdul Sangaji Ambon GR (23) terluka parah dan harus dilarikan ke rumah sakit usai dibacok dua pria tak dikenal di kawasan Lorong Putri, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Ambon pada Rabu dinihari (19/11/2025).
Aksi pengeroyokan yang berujung pembacokan terjadi saat korban dan sejumlah rekannya dicegat saat sedang dalam perjalanan pulang ke rumah usai menghadiri pesta syukuran wisudah di kawasan Wara, Kecamatan Sirimau.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2025/11/20/691f26cbd99c5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jenguk Mahasiswa Dibacok di Batu Merah, Kapolda Maluku Minta Keluarga Menahan Diri Regional 20 November 2025
-
/data/photo/2025/11/20/691f2aac5e61e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kembali Mengajar Usai Rehabilitasi, Abdul Muis Disambut Tangis Guru dan Siswa di SMA 1 Luwu Utara Regional 20 November 2025
Kembali Mengajar Usai Rehabilitasi, Abdul Muis Disambut Tangis Guru dan Siswa di SMA 1 Luwu Utara
Tim Redaksi
LUWU UTARA, KOMPAS.com
– Kamis 20 November 2025 menjadi hari yang tak pernah dibayangkan Abdul Muis, guru Sosiologi SMA Negeri 1 Luwu Utara.
Usai sempat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena kasus pungutan dana komite sekolah, ia akhirnya kembali masuk kelas sebagai guru fungsional.
Langkahnya pagi itu terasa berbeda: penuh syukur.
“Saya itu terharu. Sambutannya luar biasa sekali. Guru, siswa, banyak yang menangis,” ujar
Abdul Muis
, Kamis (29/11/2025).
“Saya pikir selama ini saya menghadapi kasus itu sendiri. Ternyata tidak. Dukungan teman-teman kompak sekali,” lanjutnya.
Meski menjalani proses hukum akibat pungutan Rp 20.000 per orangtua siswa untuk membantu guru honorer, Muis mengaku tidak pernah benar-benar berhenti mengajar.
Ia tetap masuk kelas dua kali seminggu untuk mata pelajaran Sosiologi, meski jumlah jamnya berkurang.
“Kalau ditanya bagaimana rasanya kembali mengajar, sebenarnya hampir tidak ada perbedaan, karena saya memang tetap mengajar terus,” ujarnya.
Ia hanya absen sekitar dua minggu ketika harus mengikuti rangkaian RDP di Makassar dan Jakarta terkait kasusnya.
Di hari yang sama, Muis menerima SK Pengangkatan Kembali sebagai tenaga fungsional dari Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, berlaku sejak 17 November 2025.
Abdul Muis kemudian kembali mengajar materi globalisasi untuk kelas XII. Namun karena ketidakhadiran sebelumnya, sebagian materi sempat tertinggal.
“Bayangkan, saya masuk dua kali seminggu, lima jam. Cuma ini kasihan banyak tertinggal,” katanya.
Momen paling membekas baginya adalah sambutan penuh haru dari rekan guru dan para siswa.
“Ada guru menangis, siswa menangis, saya merasa bahwa saya di SMA Negeri 1 ini masih diharapkan. Itu yang buat saya terharu sampai ikut menangis,” ungkapnya.
Baginya, kesetiaan keluarga besar sekolah adalah kekuatan yang membuatnya bertahan melalui proses hukum, pemberhentian, hingga akhirnya mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Muis mengatakan gaji pokok tetap ia terima selama menjalani proses hukum. Namun tunjangan sertifikasi dan TPP tertunda.
“Sertifikasi saya itu delapan bulan tidak dibayar. Kalau sertifikasi itu per triwulan, sekitar Rp12 juta lebih. Sedangkan TPP itu Rp1,6 juta per bulan, tertunda tujuh bulan,” jelasnya.
Meski demikian, ia tidak mengeluh. Yang terpenting baginya adalah kepastian kembali mengajar dan mengabdi.
Sebelum menutup percakapan, Muis menatap ruang kelas yang baru saja ia tinggalkan.
“Yang saya rasakan hari ini cuma satu: saya ternyata tidak sendiri. Ketulusan teman-teman guru, siswa, itu luar biasa. Itu yang membuat saya kuat,” tutupnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/20/691f19da3c6b0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jadi Tersangka, Eks Bupati Kepulauan Tanimbar Diborgol, Digiring Pakai Rompi Jingga Regional 20 November 2025
Jadi Tersangka, Eks Bupati Kepulauan Tanimbar Diborgol, Digiring Pakai Rompi Jingga
Tim Redaksi
AMBON, KOMPAS.com
– Malam ini, Kamis (20/11/2025), mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung digiring ke tahanan dengan tangan diborgol serta mengenakan rompi jingga.
Sebelumnya, dia diperiksa selama lebih dari tujuh jam di Kejaksaan Tinggi Maluku.
Petrus Fatlolon terjerat kasus korupsi penyertaan modal Pemkab Kepulauan Tanimbar kepada PT Tanimbar Energi periode 2020-2022 yang merugikan negara hingga Rp 6,25 miliar.
“Dari hasil penyidikan, tersangka ikut berperan menyalahgunakan anggaran sebagai pemegang saham,” tegas Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama, Kamis malam.
Dana ratusan miliar itu seharusnya untuk bisnis migas, namun malah digunakan untuk, gaji dan honor direksi/komisaris, perjalanan dinas, membeli beli meja, kursi, sofa, laptop, serta membentuk usaha bawang yang sama sekali tidak berhubungan dengan migas.
Petrus pun tetap menyetujui pencairan dana meski PT Tanimbar Energi meski tidak dilengkapi dokumen wajib seperti RKAT, SOP, rencana bisnis, analisis investasi, dan belum pernah diaudit akuntan publik.
Perusahaan itu juga diketahui tidak pernah menghasilkan deviden atau kontribusi PAD. Ada pun, rincian penyertaan modal yang disetujui Petrus adalah Rp 1,5 miliar di tahun 2020, Rp 3,75 miliar di tahun 2021, Rp 1 miliar di tahun 2022, dengan total Rp 6.251.566.000.
Selanjutnya, Petrus akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Ambon. Dua tersangka lain, mantan Dirut PT Tanimbar Energi Johana Jois Jolita Lolohuan dan mantan Direktur Keuangan Karel FGB Larnera, hari ini juga diserahkan ke Lapas Kelas III Tanimbar.
Saat dicegat wartawan sebelum dimasukkan mobil tahanan, Petrus Fatlolon bungkam.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti sah dan audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar membuktikan kerugian Negara Rp 6,25 miliar tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/20/691ee944045aa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pekerja Bangunan Ditemukan Tewas di Yahukimo, Pelaku Diduga KKB Regional 20 November 2025
Pekerja Bangunan Ditemukan Tewas di Yahukimo, Pelaku Diduga KKB
Tim Redaksi
YAHUKIMO, KOMPAS.com
– Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo mengevakuasi jenazah seorang pekerja bangunan yang ditemukan tewas di kawasan Jalan Gunung, Kabupaten Yahukimo, Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 14.04 WIT.
Korban diketahui bernama
Baharudin
, warga Mandati II, Wangi-wangi Selatan.
Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Faizal Ramadhani mengatakan bahwa tim bergerak cepat setelah menerima laporan penemuan jenazah pekerja bangunan
Gereja GIDI
Motulen.
Tim gabungan langsung menuju lokasi untuk memastikan kondisi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan evakuasi.
“Begitu laporan diterima, tim langsung dikerahkan ke lokasi untuk memastikan situasi dan mengevaluasi jenazah korban,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima
Kompas.com,
Kamis (20/11/2025).
“Ini merupakan langkah awal untuk mengungkap penyebab kejadian tersebut secara menyeluruh,” ucap dia.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Adarma Sinaga, secara terpisah menyampaikan bahwa informasi awal diperoleh dari beberapa saksi yang mengenal korban.
“Keterangan para saksi sangat membantu kami dalam memetakan aktivitas terakhir korban. Informasi awal inilah yang nantinya menjadi dasar proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Menurut Adarma, seorang saksi menyampaikan bahwa korban bekerja sebagai tukang, sekaligus penjaga kios sejak 2017 selama pembangunan Gereja GIDI Motulen.
Setelah gereja diresmikan pada 30 Oktober 2025, korban tidak lagi bekerja, tetapi tetap tinggal di tenda tukang.
“Saksi menyebut korban merupakan bagian dari tim sejak awal pembangunan gereja dan berperan sebagai juru masak. Adapun saksi lain mengaku terakhir bertemu korban pada 15 November 2025 saat yang bersangkutan turun ke Kota Dekai untuk berbelanja,” ujar dia.
Adarma menyampaikan, korban ditemukan di area kebun dekat tempat tinggalnya dalam kondisi tanpa baju, hanya mengenakan celana panjang biru dan tanpa alas kaki.
“Di TKP, petugas menemukan barang bukti yang diduga digunakan pelaku. Pelaku sementara diduga merupakan bagian dari kelompok kriminal bersenjata (
KKB
),” kata dia.
Tim kemudian menyisir area sekitar lokasi dan bertemu tiga orang yang kemudian dibawa untuk dimintai keterangan.
“Ketiganya berinisial JK, LK, dan YP. Tim juga mengamankan barang-barang berupa noken, pakaian, dompet, hingga satu unit ponsel,” ujar Kombes Adarma.
Setelah pemeriksaan awal, Kombes Adarma menyatakan tim gabungan mengevakuasi jenazah Baharudin ke RSUD Dekai untuk proses identifikasi serta pemeriksaan lanjutan oleh pihak medis.
Penyelidikan terhadap motif dan pelaku pembunuhan masih berlanjut oleh Satgas Ops Damai Cartenz dan Polres Yahukimo.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan proses penanganan kasus ini kepada aparat. Polri akan bekerja profesional untuk mengungkap kejadian ini secara terang benderang,” tutur dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/20/691ee944045aa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pekerja Bangunan Ditemukan Tewas di Yahukimo, Pelaku Diduga KKB Regional 20 November 2025
Pekerja Bangunan Ditemukan Tewas di Yahukimo, Pelaku Diduga KKB
Tim Redaksi
YAHUKIMO, KOMPAS.com
– Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo mengevakuasi jenazah seorang pekerja bangunan yang ditemukan tewas di kawasan Jalan Gunung, Kabupaten Yahukimo, Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 14.04 WIT.
Korban diketahui bernama
Baharudin
, warga Mandati II, Wangi-wangi Selatan.
Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Faizal Ramadhani mengatakan bahwa tim bergerak cepat setelah menerima laporan penemuan jenazah pekerja bangunan
Gereja GIDI
Motulen.
Tim gabungan langsung menuju lokasi untuk memastikan kondisi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan evakuasi.
“Begitu laporan diterima, tim langsung dikerahkan ke lokasi untuk memastikan situasi dan mengevaluasi jenazah korban,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima
Kompas.com,
Kamis (20/11/2025).
“Ini merupakan langkah awal untuk mengungkap penyebab kejadian tersebut secara menyeluruh,” ucap dia.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Adarma Sinaga, secara terpisah menyampaikan bahwa informasi awal diperoleh dari beberapa saksi yang mengenal korban.
“Keterangan para saksi sangat membantu kami dalam memetakan aktivitas terakhir korban. Informasi awal inilah yang nantinya menjadi dasar proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Menurut Adarma, seorang saksi menyampaikan bahwa korban bekerja sebagai tukang, sekaligus penjaga kios sejak 2017 selama pembangunan Gereja GIDI Motulen.
Setelah gereja diresmikan pada 30 Oktober 2025, korban tidak lagi bekerja, tetapi tetap tinggal di tenda tukang.
“Saksi menyebut korban merupakan bagian dari tim sejak awal pembangunan gereja dan berperan sebagai juru masak. Adapun saksi lain mengaku terakhir bertemu korban pada 15 November 2025 saat yang bersangkutan turun ke Kota Dekai untuk berbelanja,” ujar dia.
Adarma menyampaikan, korban ditemukan di area kebun dekat tempat tinggalnya dalam kondisi tanpa baju, hanya mengenakan celana panjang biru dan tanpa alas kaki.
“Di TKP, petugas menemukan barang bukti yang diduga digunakan pelaku. Pelaku sementara diduga merupakan bagian dari kelompok kriminal bersenjata (
KKB
),” kata dia.
Tim kemudian menyisir area sekitar lokasi dan bertemu tiga orang yang kemudian dibawa untuk dimintai keterangan.
“Ketiganya berinisial JK, LK, dan YP. Tim juga mengamankan barang-barang berupa noken, pakaian, dompet, hingga satu unit ponsel,” ujar Kombes Adarma.
Setelah pemeriksaan awal, Kombes Adarma menyatakan tim gabungan mengevakuasi jenazah Baharudin ke RSUD Dekai untuk proses identifikasi serta pemeriksaan lanjutan oleh pihak medis.
Penyelidikan terhadap motif dan pelaku pembunuhan masih berlanjut oleh Satgas Ops Damai Cartenz dan Polres Yahukimo.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan proses penanganan kasus ini kepada aparat. Polri akan bekerja profesional untuk mengungkap kejadian ini secara terang benderang,” tutur dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/20/691f20556ffd9.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Apa Peran 4 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Proyek PUPR OKU?
Apa Peran 4 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Proyek PUPR OKU?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– KPK mengungkapkan peran empat tersangka baru yang baru saja resmi ditahan dalam kasus korporasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Keempatnya adalah Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, anggota DPRD OKU Robi Vitergo, pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang, dan pihak swasta Mendra SB.
Ini merupakan pengembangan kasus terhadap enam tersangka sebelumnya yang saat ini tengah menjalani proses persidangan.
Enam tersangka itu adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta M Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta.
Ahmat Thoha, Muhammad Fauzi, dan Mendra SB bersama-sama dengan Ahmad Sugeng Santoso berperan sebagai pihak pemberi kepada penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU pada 2024–2025.
“(Robi Vitergo dan Parwanto) yang secara bersama-sama dengan tersangka NOP (Nopriansyah), MFR (Muhammad Fakhrudin) dan tersangka UM (Umi Hariati) telah menerima pemberian uang dari pihak swasta terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU tahun 2024 sampai dengan tahun 2025,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di KPK, Kamis (20/11/2025).
Asep menuturkan, dalam proses perencanaan anggaran tahun 2025 Pemkab OKU, terjadi pengondisian jatah pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR.
“Di mana jatah pokir disepakati sebesar Rp 45 miliar dengan pembagian untuk Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Rp 5 miliar, serta masing-masing anggota senilai Rp 1 miliar,” ujar Asep.
Namun, karena keterbatasan anggaran, nilai jatah pokir tersebut turun menjadi Rp 35 miliar.
Alhasil, para anggota DPRD OKU itu meminta jatah sebesar 20 persen sehingga total
fee
adalah Rp 7 miliar dari total anggaran.
Saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 Kabupaten OKU disetujui, pembahasan anggaran Dinas PUPR justru mengalami kenaikan dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar.
“Bahwa sudah menjadi praktik umum di Pemkab OKU, praktik jual-beli proyek dengan memberikan sejumlah
fee
kepada Pejabat Pemkab OKU dan/atau DPRD,” ungkap Asep.
Terkait proyek “jatah” DPRD, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah diduga mengondisikan
fee
atau jatah tersebut pada sembilan proyek yang ia atur pengadaannya melalui e-katalog.
Kesembilan proyek tersebut terdiri dari rehabilitasi rumah dinas (rumdin) Bupati senilai Rp 8,39 miliar, rehabilitasi rumdin Wakil Bupati Rp 2,46 miliar, pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp 9,88 miliar, pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp 983 juta dan peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus–Desa Bandar Agung senilai Rp 4,92 miliar.
Ada juga peningkatan jalan desa Panai Makmur–Guna Makmur senilai Rp 4,92 miliar, peningkatan jalan unit XVI–Kedaton Timur Rp 4,92 miliar, peningkatan Jalan Let. Muda M Sidi Junet Rp 4,85 miliar dan peningkatan Jalan Desa Makarti Tama Rp 3,93 miliar.
Nopriansyah kemudian menawarkan sembilan proyek tersebut kepada tersangka Muhammad Fakhrudin, Ketua Komisi III DPRD OKU, serta tersangka Ahmad Sugeng Santoso selaku pihak swasta, dengan komitmen
fee
sebesar 22 persen dengan rincian 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.
“Selanjutnya, NOP (Nopriansyah) juga mengondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan PPK, untuk menggunakan CV yang ada di Lampung Tengah dengan dilanjutkan penandatanganan kontrak antara penyedia dan PPK di Lampu Tengah,” ujar dia.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pihak DPRD yang diwakili tersangka Ferlan Julianysah (Anggota Komisi III DPRD OKU), tersangka Muhammad Fakhrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU), dan tersangka Umi Hariati (Ketua Komisi II DPRD OKU) menagih jatah
fee
proyek kepada Nopriansyah sesuai komitmen.
Pada 11-12 Maret 2025, Muhammad Fakhrudin mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek.
Kemudian pada 13 Maret 2025 sekitar pukul 14.00, Muhammad Fakhrudin mencairkan uang muka.
“Bahwa Pemda OKU saat itu mengalami permasalahan
cash flow
, karena uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, TPP dan penghasilan perangkat daerah. Meskipun demikian, uang muka untuk proyek tetap dicairkan,” kata dia.
Pada 13 Maret 2025, Muhammad Fakhrudin menyerahkan Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah sebagai bagian dari komitmen
fee
proyek.
Atas permintaan Nopriansyah, uang itu kemudian dititipkan kepada saksi A (PNS Dinas Perkim). Dana tersebut berasal dari pencairan uang muka proyek.
Parwanto dan Robi Vitergo sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Ahmat Thoha dan Mendra SB sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/26/68d673fdddff1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
BGN Bakal Buat Aturan Atasi Kepemilikan Dapur Umum Dikuasai Segelintir Orang
BGN Bakal Buat Aturan Atasi Kepemilikan Dapur Umum Dikuasai Segelintir Orang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Badan Gizi Nasional (BGN) akan membuat aturan untuk mengatasi kepemilikan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang dikuasai hanya oleh segelintir orang.
“Yang, yang ke depan, yang ke depan nanti. Yang ke depan saya awasi, ya. Insha Allah (dibuat aturan),” kata Wakil Kepala
Badan Gizi Nasional
(BGN) Nanik S Deyang, usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Ia menyampaikan, sejauh ini memang belum ada aturan yang spesifik mengatur hal tersebut.
Ia tidak memungkiri, pada awalnya, Presiden Prabowo ingin yayasan di bidang pendidikan dan sosial turut serta membangun
dapur umum
.
Namun, pembangunan akhirnya dipercepat untuk menuntaskan target 82,9 juta penerima MBG pada akhir tahun 2025.
“Tapi kan kemudian juga dikejar, ‘oh kita kan targetnya harus,’ anak-anak kan pada minta tuh, ‘aduh, kita belum dapat nih MBG, MBG.’ Akhirnya oke, bagaimana untuk mempercepat terbentuknya SPPG itu, ya kita mintalah siapa yang mampu untuk bisa membangun ya membangun dapur itu, begitu ya. Ya nanti kita sambil lihat, ya,” ucap Nanik.
Saat ini, banyak pihak yang berminat membangun dapur umum.
Bahkan, pendaftaran harus ditutup karena kuota sudah terpenuhi.
Artinya, kata Nanik, satu orang tidak harus memiliki lebih dari 10 dapur umum karena banyak peminat.
“Banyak banget, sampai kan ditutup. Mungkin sudah ratusan ribu kali ya yang ngantri. Enggak mestinya, enggak mestinya (enggak sama satu orang 20). Tapi waktu dulu kan enggak banyak,” ujar Nanik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/17/68f1adcf80180.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KUHAP Baru, Pasal Pemblokiran Jadi Polemik Pihak DPR vs Koalisi Sipil
KUHAP Baru, Pasal Pemblokiran Jadi Polemik Pihak DPR vs Koalisi Sipil
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– KUHAP versi terbaru telah mengatur soal pemblokiran rekening hingga akun media sosial. DPR versus Koalisi Masyarakat Sipil berbeda pandangan soal pasal ini.
KUHAP
termutakhir telah disahkan oleh rapat paripurna
DPR
pada Selasa (18/11/2025).
KUHAP terbaru itu disahkan usai dibahas oleh Panitia Kerja (Panja)
RUU KUHAP
di
Komisi III DPR
, dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Polemik mengemuka soal pasal-pasal di dalamnya, termasuk soal
pemblokiran
.
Dalam KUHAP versi lama (UU Nomor 8 Tahun 1981), tidak ada pasal yang mengatur mengenai pemblokiran.
Dalam KUHAP terbaru, pemblokiran didefinisikan sebagai tindakan untuk mencegah semetara waktu terhadap akses penggnaan bermacam-macam jenis hal, mulai dari pemindahan harta, bukti kepemilikan, transaksi perbankan, akun
medsos
, informasi elektronik, dokumen elektronik, hingga produk administratif.
Selanjutnya, ada bagian khusus soal pemblokiran dalam KUHAP terbaru, yakni pada bagian kesembilan, pasal 140. Berikut bunyinya:
Pasal 140
(1) Pemblokiran dapat dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim.
(2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin ketua pengadilan negeri.
(3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat informasi lengkap mengenai alasan perlunya dilakukan pemblokiran minimal meliputi:
a. uraian tindak pidana yang sedang diproses;
b. dasar atau fakta yang menunjukkan objek yang akan diblokir memiliki relevansi dengan tindak pidana yang sedang diproses dan sumber perolehan dasar atau fakta
tersebut; dan
c. bentuk dan tujuan Pemblokiran yang akan dilakukan terhadap masing-masing objek yang akan diblokir.
(4) Ketua pengadilan negeri wajib meneliti secara cermat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak permohonan izin diajukan.
(5) Ketua pengadilan negeri dapat meminta informasi tambahan dari Penyidik mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Pemblokiran hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali untuk jangka waktu 6 (enam) Bulan.
(7) Dalam keadaan mendesak, Pemblokiran dapat dilaksanakan tanpa izin ketua pengadilan negeri.
(8) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi:
a. potensi dialihkannya harta kekayaan;
b. adanya tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik;
c. telah terjadi permufakatan dalam tindak pidana terorganisasi; dan/atau
d. situasi berdasarkan penilaian Penyidik.
(9) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Penyidik dalam jangka waktu paling lama 2×24 (dua kali dua puluh empat) jam meminta persetujuan kepada ketua
pengadilan negeri setelah dilakukan Pemblokiran.
(10) Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2×24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Penyidik meminta persetujuan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) mengeluarkan penetapan.
(11) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), penolakan harus disertai dengan alasan.
(12) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) mengakibatkan Pemblokiran wajib dibuka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan Pemblokiran dengan mengeluarkan surat perintah pencabutan Pemblokiran.
(13) Dalam hal perkara dihentikan pada tahap Penyidikan, Penuntutan, atau berdasarkan putusan Praperadilan mengenai tidak sahnya penetapan Tersangka, Pemblokiran harus dibuka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan Pemblokiran dengan mengeluarkan surat perintah pencabutan Pemblokiran.
Pihak DPR melalui Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjamin bahwa aturan soal pemblokiran dan bentuk upaya paksa lainnya diatur lebih ketat di KUHAP versi terbaru ini.
“Pemblokiran, Pasal 140, dilakukan harus dengan izin ketua pengadilan. Jadi enggak benar ya apa namanya kalau tanpa izin ya,” kata Habiburokhman saat jumpa pers di Gedung DPR, Rabu (19/11/2025).
Pemblokiran dan upaya paksa lainnya tidak dapat dilakukan hanya berdasar subjektivitas aparat.
“Jadi pengaturan soal penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran ini jauh lebih baik di
KUHAP baru
daripada di KUHAP Lama,” kata politikus Partai Gerindra ini.
Koalisi Masyarakat Sipil
untuk Pembaruan KUHAP menilai Pasal 140 itu mengandung celah penyalahgunaan subjektivitas aparat untuk melakukan pemblokiran, terlepas dari izin pengadilan.
“Perlu ditegaskan bahwa izin hakim tersebut dapat dikecualikan dan pengecualian tersebut bersifat sangat rentan untuk disalahgunakan secara subjektif,” kata Koalisi melalui siaran pers, Rabu (19/11/2025).
Celah itu ada pada ayat (7) dan (8) yang mengatur bahwa pemblokiran tanpa izin ketua pengadilan dapat dilakukan dalam keadaan mendesak.
“Yang paling rentan disalahgunakan adalah alasan pemblokiran tanpa izin pengadilan berdasarkan ‘situasi berdasarkan penilaian Penyidik’,” kata Koalisi.
Ada syarat-syarat ‘keadan mendesak’ sebagaimana diatur di ayat (8), namun menurut Koalisi, syarat itu bersifat pilihan dan tidak wajib dipenuhi seluruhnya.
“Syarat tersebut juga alternatif, yang artinya sesederhana bahwa tanpa perlu melihat alasan-alasan yang lain, cukup dengan alasan adanya ‘penilaian penyidik’ maka sudah bisa menjadi dasar untuk pemblokiran tanpa izin pengadilan,” kata Koalisi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/05/04/6816eda4ddf99.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/20/691f136f7a18c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)