Cerita Tukang Servis KTP Jalanan, Berawal dari Birokrasi Ruwet
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Syarif (47) menawarkan layanan perbaikan KTP rusak di trotoar Jalan Irigasi Sipon, Cibodas, Kota Tangerang, untuk membantu warga yang menghadapi antrean panjang dan birokrasi yang berbelit.
“Dulu saya ngalamin sendiri betapa susahnya urus birokrasi. Jadi kalau sekarang bisa bantu orang, ya saya kerjain,” kata Syarif, saat ditemui Kompas.com, Kamis (20/11/2025).
Dengan meja kecil, peralatan sederhana, dan payung lipat, Syarif memberikan layanan cepat, rapi, dan aman tanpa mengubah data asli KTP.
“Duduk dulu. Tiga puluh menit jadi,” ujar Syarif.
Sebelum membuka usaha pada 2019, Syarif bekerja sebagai satpam.
Ia beralih menjadi
tukang servis KTP
karena ingin mencari pekerjaan yang sesuai dengan usia dan kemampuan.
“Umur sudah agak sedikit tualah ya. Jadi saya pikir, mending buka usaha saja,” katanya.
Syarif menegaskan bahwa pihaknya tidak mengubah data KTP.
Ia hanya memperbaiki bagian yang rusak, termasuk foto dan lapisan plastik.
Keahliannya dipelajari secara otodidak melalui internet dan video tutorial, mulai dari mengekstrak foto dari chip hingga mencetak ulang dan melapisi kartu.
“Perpindahan dari komputer ke handphone saja, saya belajar tiga hari,” kata Syarif.
Ia hanya melayani KTP yang chip-nya masih terbaca dan menyarankan warga kembali ke kecamatan bila chip rusak.
Keamanan data menjadi prioritas, dan semua informasi dihapus dari perangkat setelah proses servis selesai.
“Banyak sebenarnya data orang yang saya pegang, tapi saya enggak mau pakai. Ini amanah. Saya enggak mau mengkotori usaha saya sendiri,” ujar Syarif.
Usahanya kini berkembang di beberapa titik Jabodetabek, termasuk Curug dan Pasir Rantu, Jakarta.
Syarif dapat memperbaiki empat hingga sepuluh KTP setiap hari.
Ia juga melatih karyawan agar mampu bekerja mandiri.
Tarif layanan mulai Rp 15.000 untuk pelapis antigores, Rp 70.000 untuk servis foto dan tulisan, hingga Rp 150.000 untuk servis full.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2025/11/21/691fc91bc5924.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Cerita Tukang Servis KTP Jalanan, Berawal dari Birokrasi Ruwet Megapolitan 21 November 2025
-
/data/photo/2025/06/18/68525dc49013a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
LRT Jabodebek Sempat Gangguan, Kini Layanan Kembali Normal Megapolitan 21 November 2025
LRT Jabodebek Sempat Gangguan, Kini Layanan Kembali Normal
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Layanan operasional LRT Jabodebek sempat mengalami gangguan sistem yang mengakibatkan rangkaian kereta tidak dapat berjalan otomatis pada Jumat (21/11/2025) pagi.
Manager Public Relations
LRT Jabodebek
Mahendro Trang Bawono menerangkan,
gangguan sistem
mulai diketahui sekitar pukul 06.45 WIB.
“Kendala operasional ini disebabkan oleh adanya indikasi gangguan pada sistem operasi terintegrasi LRT Jabodebek,” ucap Mahendro saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Jumat.
Diketahui, LRT Jabodebek dioperasikan menggunakan sistem otomatis terintegrasi antara prasarana dan sarana.
Secara tepat, gangguan pagi tadi terjadi pada sistem terintegrasi tersebut.
Hal ini langsung mendapatkan penanganan petugas yang terselesaikan dalam kurun waktu 28 menit.
Namun, hal ini berdampak pada rangkaian kereta nomor trainset (TS) 29 relasi Dukuh Atas BNI-Harjamukti menjadi tidak dapat berjalan secara otomatis.
“Kendala tersebut berdampak pada kelambatan lima perjalanan LRT Jabodebek pada lintas Cawang-Harjamukti dengan kelambatan sembilan menit,” ujarnya.
Atas peristiwa ini,
PT KAI
memohon maaf atas ketidaknyamanan penumpang sekaligus berterima kasih untuk pengertian dan kesabaran pengguna selama proses perbaikan.
Dipastikan, layanan LRT Jabodebek berangsur normal kembali mulai pukul 07.13 WIB.
“KAI senantiasa berkomitmen untuk memperkuat keandalan layanan LRT Jabodebek melalui evaluasi berkelanjutan, peningkatan sistem, serta respons cepat terhadap setiap potensi gangguan demi memastikan mobilitas masyarakat tetap aman dan nyaman,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/11/691318cf010fb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Natalius Pigai Siap Fasilitasi Masyarakat yang Tak Puas dengan KUHAP Baru
Natalius Pigai Siap Fasilitasi Masyarakat yang Tak Puas dengan KUHAP Baru
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan, Kementerian HAM siap menfasilitasi masyarakat yang tidak puas dengan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang baru disahkan DPR.
“Kita tetap berada dan berpijak kepada orang yang merasa aspek-aspek HAM-nya masih belum maksimal. Silakan menyampaikan pendapatnya, pikirannya, perasaannya, berdiskusi, dan berdialog dengan
Kementerian HAM
. Kementerian HAM akan memfasilitasi,” kata Pigai di Hotel Shangri-La, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Pigai mengatakan, Kementerian HAM akan terbuka untuk menyampaikan kepada pemerintah dan
DPR
mengenai aspek HAM yang belum ditampung dalam RKUHAP.
“Kementerian HAM terbuka pintu untuk menyampaikan kepada pihak-pihak yang berkewajiban untuk melakukan koreksi kalau di dalam KUHAP tersebut tidak mewadahi aspek-aspek yang beririsan dengan hak asasi manusia,” ujarnya.
Meski demikian, Natalius menilai proses penegakan hukum dalam KUHAP yang baru memiliki unsur HAM sebanyak 80 persen.
Dia mengatakan, selain menyampaikan kepada Kementerian HAM, masyarakat juga dapat melakukan uji materi atau
judicial review
ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila tetap tidak puas dengan
KUHAP baru
.
“Oleh karena itu, kalau akan memperumit ruang hidup dan kebebasan serta hak asasi anak cucu kita dan cicit kita, maka silakan ajukan judicial review. Kementerian HAM tidak tanggung-tanggung memberi dukungan kalau hanya soal HAM,” ucap dia.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, pada Selasa (18/11/2025).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam laporannya menyampaikan bahwa KUHAP memerlukan pembaruan untuk memperkuat posisi warga negara dalam hukum.
KUHAP baru yang telah disahkan DPR disebutnya telah mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan; memperjelas syarat penahanan; perlindungan dari penyiksaan; penguatan dan perlindungan hak korban; kompensasi; restitusi; rehabilitasi; hingga keadilan restoratif.
“Di KUHAP yang lama, negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful. Kalau di KUHAP yang baru, warga negara diperkuat, diberdayakan haknya, diperkuat melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara,” ujar Habiburokhman membacakan laporan Komisi III dalam rapat paripurna.
KUHAP yang baru disahkan menjadi undang-undang dibutuhkan seiring bakal berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026.
“Komisi III bersama rekan-rekan pemerintah mengucapkan syukur alhamdulillah atas telah selesainya pembahasan RUU tentang KUHAP yang sangat dibutuhkan seluruh penegak hukum di negeri ini yang akan mendampingi penggunaan KUHP,” ujar Habiburokhman.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/20/691f48e8b970a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Senangnya Warga Jakut, Jam Operasional Kendaraan Berat Akhirnya Dibatasi Megapolitan 21 November 2025
Senangnya Warga Jakut, Jam Operasional Kendaraan Berat Akhirnya Dibatasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sejumlah warga mengaku senang jam operasional kendaraan berat di atas delapan ton, seperti truk trailer dan kontainer di Jakarta Utara dibatasi.
Ada dua titik yang kini diberlakukan jam pembatasan operasional
kendaraan berat
. Pertama di Plumpang-Semper kendaraan berat tak boleh lewat di jalur ini setiap hari Senin sampai Sabtu pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sedangkan di titik kedua yakni Jalan Raya Cilincing setiap Senin hingga Jumat, pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Warga bernama Ruyati (42) mengaku senang karena akhirnya
jam operasional
kendaraan berat dibatasi.
“Saya sih sangat menyambut antusias terkait dengan pembatasan kendaraan berat ini ya, jadi saya enggak was-was lagi, enggak takut lagi ketika pergi di pagi atau sore hari,” tutur Ruyati saat diwawancarai
Kompas.com
di lokasi, Kamis (20/11/2025).
Sebab, sudah bertahun-tahun Ruyati selalu resah ketika melintas di Jalan Raya Cilincing, karena aksesnya yang sempit dan sering dilalui kendaraan berat.
Pengamatan Kompas.com di lokasi, lebar Jalan Raya Cilincing hanya sekitar 15 hingga 16 meter dan terbagi menjadi dua jalur.
Biasanya, pengendara sepeda motor melintas di sisi kiri jalan yang jaraknya hanya sekitar 15 sentimeter dari roda kontainer.
Hampir setiap detiknya, kedua jalur tersebut dipadati kendaraan berat yang berlalu lalang dari pelabuhan.
Ditambah lagi, banyak depo-depo kontainer yang berada di sepanjang Jalan Raya Cilincing hingga Marunda yang membuat kondisi jalan di lokasi ini semakin padat.
Ruyati mengaku, meski sudah puluhan tahun tinggal di Cilincing, dirinya tetap selalu was-was ketika berkendara.
“Sangat terganggu, ya, lewat Jalan Raya Cilincing tuh saya selalu deg-degan apalagi kalau bawa anak, meski saya orang sini. Karena jalanannya sempit, dipakai dua jalur, yang lewat truk trailer atau kontainer, paling motor cuma disisain jalan sedikit banget,” sambung Ruyati.
Jika tidak ekstra berhati-hati, Ruyati bilang sepeda motornya mudah terlibat kecelakaan fatal dengan kendaraan berat.
Oleh sebab itu, ibu satu anak tersebut berharap agar pembatasan jam operasional di Jalan Raya Cilincing bisa terus diterapkan ke depannya.
Warga lain, Entin (51), juga berharap dengan adanya pembatasan jam operasional kendaraan berat, lalu lintas di Jalan Raya Cilincing bisa lebih kondusif.
“Harapannya semoga ke depannya lalu lintas di Cilincing bisa lebih kondusif lah, minim kecelakaan enggak kayak dulu dengan adanya pembatasan jam operasional kendaraan berat ini,” tutur Entin.
Kini, Entin bisa lebih leluasa ketika berkendara di pagi hari seperti mengantar cucunya sekolah atau ke pasar.
Ketua Aliansi Jakarta Utara Menggugat (AJUM) Anung menyebut, diberlakukannya pembatasan jam operasional kendaraan berat di Jalan Raya Cilincing membuat masyarakat di Jakarta Utara merasa bahwa pemerintah kota hadir dalam menekan angka kecelakaan yang sering terjadi.
Sebab, AJUM sendiri sudah meminta pembatasan jam operasional kendaraan berat di Jalan Raya Cilincing itu dilakukan sejak tahun 2021.
Namun, karena beberapa kali ganti wali kota, sehingga kebijakan tersebut baru bisa dilaksanakan pada Senin, (17/11/2025).
Ke depannya, Anung meminta agar pembatasan jam operasional tersebut juga bisa diberlakukan di wilayah Jakarta Utara lainnya.
“Kita juga sudah bilang ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk memberlakukan jam pembatasan operasional ini di jalan terusan Plumpang-Semper, Tipar Cakung, Pegangsaan Dua, Gereja Tugu, itu juga akan diberlakukan, cuma mungkin akan bertahap dan diperlukan sosialisasi panjang,” jelas Anung.
Kadishub Jakarta Utara Hendrico Tampubolon menyebut, pembatasan jam operasional kendaraan berat di wilayah lainnya memang sudah direncanakan dan tengah diupayakan.
“Ada banyak, di Jalan Enggano dan Yos Sudarso. Ke depan, kita siapkan juga dari Plumpang Semper Greja Tugu, arah Kelapa Gading, ada beberapa jalan yang sudah disiapkan,” tutur Hendrico.
Namun, pemberlakuan pembatasan jam operasional kendaraan berat di beberapa wilayah tersebut tengah dikaji mendalam.
Sebab, Hendrico tak ingin jika pembatasan tersebut justru mendatangkan kemacetan di wilayah lain.
Di sisi lain, kebijakan itu juga harus mempertimbangkan para pelaku ekonomi seperti pengusaha truk di Jakarta Utara.
“Kedua, harus mendukung juga pertumbuhan ekonomi yang ada terhadap pelaku usaha sebagai penggerak ekonomi kita,” jelas Hendrico.
Dampak uji coba pembatasan jam operasional kendaraan berat di Jalan Raya Cilincing sangat dirasakan oleh para pengusaha truk di Jakarta Utara, salah satunya Agung Al-Maliku (40).
Agung menilai, dibatasinya jam operasional kendaraan berat, justru menimbulkan kemacetan dalam beberapa hari ini.
Sebab, ketika jam pembatasan itu selesai, kendaraan berat langsung berbondong-bondong melintasi Jalan Raya Cilincing.
“Pastinya sangat berdampak. Pertama, dari sisi kemacetan biasa kita mobil dua rit, jadi cuma satu rit, kadang-kadang kita tidak bisa narik besoknya karena macet,” jelas Agung.
Agung mengaku, dirinya memiliki 150 truk yang biasanya beroperasi setiap hari. Namun, karena adanya pembatasan tersebut, kini tak semua truknya jalan dan membuat pendapatannya menurun.
Kendati demikian, ia menyadari pembatasan jam operasional kendaraan berat di Jalan Raya Cilincing atau Plumpang-Semper cukup efektif dalam mencegah kecelakaan.
“Agak membantu juga khususnya di daerah Cilincing, Plumpang itu masih banyak sekolah-sekolah, dan itu saya enggak tutup mata bahwa memang sering kecelakaan-kecelakaan seperti ketabrak, kelindas, dengan diperberlakukan jam khusus kendaraan berat itu mengurangi,” jelas Agung.
Ketua Keluarga Besar Sopir Indonesia (KB-SI) Nuratmo (45) mengaku, merasa begitu dirugikan dengan adanya pembatasan jam operasional tersebut.
“Kalau dari kami sopir memang dengan adanya pembatasan itu kami dirugikan, karena kita ambil contoh soal waktu, jam kerja kita enggak menentu,” tutur Nuratmo.
Jam kerja yang tak menentu membuat para sopir sulit menyesuaikan pembatasan jam operasional kendaraan berat yang ada.
Sebab, terkadang para sopir truk sudah selesai melakukan bongkar muat baik itu di pelabuhan atau gudang ketika sore hari sekitar pukul 16.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Namun, karena adanya pembatasan tersebut, maka para sopir tidak bisa langsung memulangkan truk ke garasi.
Pasalnya, kebanyakan garasi atau depo kontainer berada di wilayah Cilincing atau Marunda. Jadi, ketika menuju ke sana, para sopir harus melalui Jalan Raya Cilincing.
Para sopir terpaksa harus menunggu di pelabuhan atau pinggir jalan sampai pembatasan jam operasional itu selesai.
“Harusnya bisa pulang kumpul bersama keluarga ini bisa terhambat,” tutur Nuratmo.
Di sisi lain, pembatasan jam operasional tersebut membuat pendapatan para sopir truk menurun.
Kini, para sopir hanya bisa mengantar barang satu kali perjalanan saja karena keterbatasan waktu.
Padahal sebelum ada pembatasan tersebut, para sopir truk bisa mengantar barang sebanyak dua kali dalam satu hari.
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai kebijakan pembatasan jam operasional kendaraan berat di Jakarta Utara kurang tepat.
“Kasihan lah mereka sopir truk karena dirugikan sehingga kebijakan seperti itu kurang tepat dan tidak menyelesaikan masalah,” kata Djoko.
Akar permasalahan sering terjadinya kecelakaan di Jakarta Utara bukan hanya truk, melainkan jumlah pengendara motor yang begitu banyak.
Djoko bilang, terkadang kecelakaan di Jakarta Utara bukan disebabkan karena sopir truk, melainkan pengendara motor yang tak sabaran dan maksa menyalip jalan.
Beberapa pengendara seringkali gagal menyalip sehingga terjatuh ke ban truk dan terlindas.
Oleh sebab itu, solusi efektif untuk menekan angka kecelakaan adalah dengan adanya pembatasan pembelian sepeda motor.
“Pemerintah DKI Jakarta harus meminta ke Pemetintah Pusat terkait kebijakan motor harus dikaji ulang. Soalnya ini enggak menyelesaikan masalah, justru mendatangkan masalah baru,” jelas dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/14/68edd920b925e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Nadiem Tunjuk Pengacara Tom Lembong untuk Bela di Sidang Kasus Chromebook Nasional
Nadiem Tunjuk Pengacara Tom Lembong untuk Bela di Sidang Kasus Chromebook
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menunjukkan tim pengacara Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong untuk membelanya dalam persidangan di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Pengacara Tom Lembong
, Ari Yusuf membenarkan telah menerima surat kuasa dari pihak
Nadiem Makarim
.
“Iya benar kami sudah diberikan surat kuasa secara resmi,” ujar Ari Yusuf saat dihubungi
Kompas.com
, Jumat (21/11/2025).
Ari mengatakan, pihaknya akan mewakili Nadiem Makarim di persidangan. Saat ini, berkas diketahui sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyusunan surat dakwaan.
Adapun, surat kuasa ini resmi diberikan kepada tim Ari Yusuf pada tanggal 17 November 2025.
“Sudah P21. Tinggal menunggu waktu sidang,” kata Ari lagi.
Sebelumnya, berkas perkara Nadiem Makarim dan terdakwa lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (10/11/2025).
Selain Nadiem Makarim, tiga tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
Sementara tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dilimpahkan ke JPU lantaran masih buron.
Untuk selanjutnya, tim JPU Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.
Pada kasus ini, Nadiem disebutkan sudah mulai membahas soal pengadaan Chromebook sebelum ia dilantik menjadi menteri.
Bahkan, Nadiem sudah membuat satu grup WhatsApp khusus bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani yang kemudian ditunjuk sebagai staf khususnya.
Grup bernama “Mas Menteri Core” ini dibuat pada Agustus 2019. Sementara, Nadiem baru resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud pada 19 Oktober 2019.
Dalam grup WA ini, Nadiem bersama dua stafsusnya ini sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Setelah resmi dilantik, Nadiem pun melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan ini dilakukan agar produk Google masuk dalam pengadaan tahun berjalan.
Pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia pernah terjadi pada Februari 2020.
Saat itu, mereka membicarakan program-program dari Google yang akan digunakan, termasuk program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.
Kemudian, hasil pertemuan ini ditindaklanjuti hingga produk Google dimenangkan dalam pengadaan TIK di lingkungan Kemendikbud Ristek.
Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih disebutkan mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.
Dalam kasus ini, kelima tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Saat ini, satu tersangka bernama Jurist Tan masih buron dan berkasnya masih di tahap penyidikan, belum dilimpahkan ke JPU.
Para Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/11/21/691fd60f36d55.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/21/691fd64571f33.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/01/16/678887973b0e5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/20/691f2d6d9a2af.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/01/15/6787716d66c77.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)