Category: Kompas.com

  • Cerita Tukang Servis KTP Jalanan, Berawal dari Birokrasi Ruwet
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 November 2025

    Cerita Tukang Servis KTP Jalanan, Berawal dari Birokrasi Ruwet Megapolitan 21 November 2025

    Cerita Tukang Servis KTP Jalanan, Berawal dari Birokrasi Ruwet
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Syarif (47) menawarkan layanan perbaikan KTP rusak di trotoar Jalan Irigasi Sipon, Cibodas, Kota Tangerang, untuk membantu warga yang menghadapi antrean panjang dan birokrasi yang berbelit.
    “Dulu saya ngalamin sendiri betapa susahnya urus birokrasi. Jadi kalau sekarang bisa bantu orang, ya saya kerjain,” kata Syarif, saat ditemui Kompas.com, Kamis (20/11/2025).
    Dengan meja kecil, peralatan sederhana, dan payung lipat, Syarif memberikan layanan cepat, rapi, dan aman tanpa mengubah data asli KTP.
    “Duduk dulu. Tiga puluh menit jadi,” ujar Syarif.
    Sebelum membuka usaha pada 2019, Syarif bekerja sebagai satpam.
    Ia beralih menjadi
    tukang servis KTP
    karena ingin mencari pekerjaan yang sesuai dengan usia dan kemampuan.
    “Umur sudah agak sedikit tualah ya. Jadi saya pikir, mending buka usaha saja,” katanya.
    Syarif menegaskan bahwa pihaknya tidak mengubah data KTP.
    Ia hanya memperbaiki bagian yang rusak, termasuk foto dan lapisan plastik.
    Keahliannya dipelajari secara otodidak melalui internet dan video tutorial, mulai dari mengekstrak foto dari chip hingga mencetak ulang dan melapisi kartu.
    “Perpindahan dari komputer ke handphone saja, saya belajar tiga hari,” kata Syarif.
    Ia hanya melayani KTP yang chip-nya masih terbaca dan menyarankan warga kembali ke kecamatan bila chip rusak.
    Keamanan data menjadi prioritas, dan semua informasi dihapus dari perangkat setelah proses servis selesai.
    “Banyak sebenarnya data orang yang saya pegang, tapi saya enggak mau pakai. Ini amanah. Saya enggak mau mengkotori usaha saya sendiri,” ujar Syarif.
    Usahanya kini berkembang di beberapa titik Jabodetabek, termasuk Curug dan Pasir Rantu, Jakarta.
    Syarif dapat memperbaiki empat hingga sepuluh KTP setiap hari.
    Ia juga melatih karyawan agar mampu bekerja mandiri.
    Tarif layanan mulai Rp 15.000 untuk pelapis antigores, Rp 70.000 untuk servis foto dan tulisan, hingga Rp 150.000 untuk servis full.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cerita Penumpang Tak Bisa Pulang dan Terpaksa Bermalam di Stasiun Cikarang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 November 2025

    Cerita Penumpang Tak Bisa Pulang dan Terpaksa Bermalam di Stasiun Cikarang Megapolitan 21 November 2025

    Cerita Penumpang Tak Bisa Pulang dan Terpaksa Bermalam di Stasiun Cikarang
    Editor
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Bagi sebagian orang, Stasiun Cikarang bukan sekadar tempat transit, tetapi juga tempat beristirahat sementara ketika malam terlalu larut dan kereta terakhir sudah berangkat.
    Di antara dinginnya angin, sejumlah penumpang terlihat menghabiskan malam di sudut-sudut stasiun, menunggu kereta paling pagi agar bisa kembali melanjutkan perjalanan.
    Kompas.com memantau suasana
    Stasiun Cikarang
    sejak Kamis (20/11/2025) malam hingga Jumat dini hari (21/11/2025).
    Kereta terakhir dari arah Manggarai tiba sekitar pukul 00.40 WIB.
    Namun, meski aktivitas kereta berhenti, ruang tunggu dan area lobi masih tetap penuh oleh penumpang yang memilih bermalam di sana.
    Di ruang tunggu Perjalanan Jarak Jauh (PJJ) di lantai II, masih ada 17 penumpang yang bertahan.
    Ada yang tidur di bangku, di lantai, mengisi baterai ponsel, hingga sekadar duduk menunggu dengan sorot mata lelah.
    Seorang keluarga tampak berkumpul di pojok ruangan sambil menata koper dan tas ransel besar.
    Di lantai I, pemandangan serupa terlihat.
    Beberapa lelaki tidur di dekat tiang beton, ada yang rebahan di teras dengan kantong plastik menutupi badan, bahkan seorang pria tua terlihat tidur menempel dinding.
    Sementara empat pemuda duduk mengobrol di taman depan stasiun. Di area parkir motor, dua orang lain juga tertidur sambil menutup wajah dengan kain.
    Bagi banyak dari mereka, tak pulang malam itu bukan pilihan, melainkan keadaan.
    Eri, seorang warga yang malam itu tidur di luar stasiun, mengaku menginap karena tidak ada ongkos untuk pulang.
    “Mau pulang tapi tidak ada ongkos. Ya saya menunggu di sini dulu. Nanti mau naik KRL paling pagi, yang jam 04.00 WIB. Ke arah Tangerang Selatan,” ujarnya.
    Eri menjelaskan bahwa ini adalah pengalaman pertamanya bermalam di stasiun.
    Ia baru pulang dari menjenguk teman yang terkena musibah, dan transportasi lain terlalu mahal bagi kantongnya.
    “Kebetulan tidak bawa motor. Jadi menunggu saja yang ongkosnya murah. Saya mau duduk di luar stasiun sambil menunggu,” katanya.
    Nasib serupa dialami Adit (50), warga Cikarang yang bekerja di proyek konstruksi di Krenceng, Cilegon, Banten.
    Ia pulang dua kali seminggu untuk menengok keluarga, dan pada Jumat pagi harus kembali bekerja. Agar tidak terlambat, ia memilih menunggu kereta paling pagi.
    “Pokoknya saya usaha berangkat pakai kereta paling pagi dari sini. Ya jam 04.00 WIB. Kalau kesiangan nanti susah dapat keretanya. Apalagi perjalanan saya sangat jauh, ganti-ganti kereta sampai Banten,” ujar Adit.
    “Tadi dari rumah jam 22.30 WIB. Ya saya tunggu di sini saja. Saya isi baterei handphone dulu, nanti kalau diusir sama petugas keamanan, saya keluar,” tambahnya.
    Seorang petugas keamanan Stasiun Cikarang menjelaskan bahwa ruang tunggu lantai II seharusnya digunakan hanya untuk penumpang jarak jauh, lansia, ibu hamil, atau penumpang yang membawa anak.
    Meski begitu, pihaknya tetap melakukan pengecekan dan menertibkan secara berkala.
    “Kami cek dulu untuk memastikan para penumpangnya supaya tertib. Untuk yang menunggu kereta ke arah barat, Jakarta dan lainnya, kami minta untuk tertib menunggu di luar stasiun,” katanya.
    Pada pukul 01.45 WIB, petugas mulai memeriksa satu per satu penumpang yang tidur di ruang tunggu dan meminta beberapa di antaranya pindah keluar.
    Beberapa orang kemudian memilih duduk di taman, di samping stasiun, atau kembali merebahkan badan di parkiran motor.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hotel Darurat Stasiun Cikarang: Tidur "Ngemper" dan Dihantui Rasa Was-was
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 November 2025

    Hotel Darurat Stasiun Cikarang: Tidur "Ngemper" dan Dihantui Rasa Was-was Megapolitan 21 November 2025

    Hotel Darurat Stasiun Cikarang: Tidur “Ngemper” dan Dihantui Rasa Was-was
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Stasiun Cikarang, Bekasi, berubah menjadi hotel dadakan di malam hari. Sejumlah warga terlihat terlelap di dinginnya lantai stasiun itu.
    Mereka yang memutuskan bermalam di
    Stasiun Cikarang
    biasanya menunggu kereta paling pagi untuk berangkat kerja.
    Ada pula yang memutuskan beristirahat di “hotel darurat” itu karena kehabisan kereta malam.
    Pengamatan
    Kompas.com
     pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, ada 17 orang yang sedang berada di ruang tunggu kereta perjalanan jarak jauh yang berada di lantai II stasiun.
    Terlihat beberapa warga sedang tidur dalam posisi duduk di kursi tunggu. Ada pula satu orang tidur ngemper atau berbaring tanpa alas di lantai tepat di belakang deretan kursi stasiun.
    Beberapa orang juga terlihat duduk melingkar dekat titik pengisian baterai handphone (
    charging station
    ) karena sedang menunggu smartphone masing-masing mengisi daya.
    Dua keluarga yang membawa anak mereka tampak membereskan letak koper dan ransel agar bisa ditempatkan rapi dekat kursi tunggu.
    Di antara belasan orang itu, ada Adit (50), warga Cikarang yang berniat pergi ke Banten untuk berangkat kerja pada Jumat pagi.
    Sambil menunggui handphone-nya mengisi daya, Adit menceritakan pengalamannya menginap di Stasiun Cikarang.
    “Saya dua kali ini bermalam di sini. Nunggu kereta paling pagi buat berangkat ke Banten. Memang harus ambil kereta paling pagi, supaya tidak kesiangan sampai di tempat kerja,” ujar Adit yang merupakan pekerja proyek di Krenceng, Cilegon, Banten itu saat disapa Kompas.com.
    Adit baru sebulan bekerja di Banten. Seminggu dua kali dia pulang ke Cikarang untuk menjenguk keluarga.
    Pada Kamis malam sekitar pukul 22.30 WIB, Adit berangkat dari rumahnya untuk menunggu kereta di Stasiun Cikarang.
    Menurutnya, perjalan ke Krenceng membutuhkan waktu lebih dari lima jam. Adit memperkirakan bisa tiba di Krenceng sekitar pukul 10.00 WIB.
    “Jadi dari Cikarang ini, saya naik KRL jurusan ke Angke. Lalu nanti dari Angke naik lagi jurusan ke Rangkasbitung. Dari situ naik ke jurusan Merak. Nah saya turunnya di Krenceng,” kata Adit.
    Sebenarnya, Adit punya pilihan untuk naik bus umum. Namun, biaya yang dihabiskan jauh lebih mahal untuk sekali jalan.
    Selain itu ada risiko ketinggalan bus dan macet di jalan yang memakan waktu.
    Sementara perjalanan naik KRL ke Krenceng tidak sampai menghabiskan Rp 20.000 untuk sekali jalan.
    “Jadi walau harus berganti-ganti kereta, dan nginep di stasiun ya saya jalani saja. Lebih praktis. Saat perjalanan saya bisa tidur di kereta. Bentuk sampai lokasi kerja nanti sudah segar,” ucap Adit.
    Ia mengaku tidak ada persiapan khusus untuk menginap di stasiun. Hanya jaket dan perlengkapan toilet yang dibawahnya.
    Sementara untuk obat-obatan Adit mengaku bisa membeli di perjalanan.
    Sambil bergurau, Adit menyebut persiapan utama untuk menginap di Stasiun Cikarang adalah mental dan keberanian.
    “Memang tantangannya dingin sih. Tapi kan pakai jaket. Tapi yang utama itu mental, kalau ada petugas yang judes, kalau ada preman atau orang jahat, biar kita sabar menghadapi,” kata dia.
    Selama dua kali menginap di Stasiun Cikarang, Adit mengaku tidak pernah sekalipun tidur.
    Ketika pertama kali dia menginap di sana, Adit diusir oleh petugas stasiun setelah mendekati pukul 01.00 WIB.
    “Waktu itu kan saya nge-charge baterai handphone. Baru dapat sedikit, petugas meminta saya dan warga lain keluar stasiun. Katanya memang di area dalam tidak boleh untuk menginap,” ujar Adit.
    Saat itu, Adit langsung menuju ke lantai I stasiun di bagian pintu masuk. Di sana ia beristirahat sambil menunggu kereta pertama jurusan Cikarang-Angke.
    Adit mengaku tidak memejamkan mata saat beristirahat di lantai I. Sebab, dia takut ada orang tak dikenal yang berbuat jahat.
    “Saya kan sering ketinggalan kereta ya. Ya di Rangkasbitung, di Manggarai juga pernah. Kalau di Rangkasbitung cenderung aman, petugasnya ramah. Pas di Manggarai wah itu ngeri, banyak preman saat nunggu di luar stasiun. Di Cikarang ini sepi, jadi saya waspada juga,” ujar dia.
    Adit juga menyesalkan tindakan petugas yang meminta para warga untuk keluar lokasi stasiun.
    Menurutnya, warga bisa diatur untuk beristirahat dan menunggu di dalam stasiun asalkan diberi arahan untuk menjaga ketertiban.
    Selama dua kali menginap di Stasiun Cikarang banyak warga yang memang menunggu kereta pagi dengan menginap.
    “Lalu juga ada yang mau ngejar kereta pagi yang jarak jauh ke Jawa Barat, ke Jawa Tengah. Baiknya kan diatur saja supaya bisa istirahat di dalam. Setidaknya lebih aman buat kami,” ucap Adit.
    “Diatur saja, dicek warga mau pergi ke mana. Baru kalau ada warga yang tidak bertujuan bepergian naik kereta ya itu yang tidak boleh,” lanjut dia.
    Adit menyambut baik rencana pemerintah menyediakan tempat beristirahat di dekat stasiun kereta.
    Rencana itu bagus jika diterapkan. Setidaknya akan memberikan kemudahan untuk warga pejuang kereta seperti dirinya.
    Menjelang pukul 02.00 WIB, petugas di mulai melakukan penyisiran di area lantai II Stasiun Cikarang.
    Ruang tunggu perjalanan kereta jarak jauh tak luput dari penyisiran petugas.
    Petugas membangunkan orang yang tertidur dan menanyai tujuan mereka akan pergi ke mana.
    Petugas lainnya memberitahukan kepada warga yang sedang mengisi baterai handphone untuk segera meninggalkan ruang tunggu.
    Mustafa (59), salah seorang warga mengatakan, petugas memberitahu bahwa penumpang bisa kembali ke lantai II saat menjelang jam keberangkatan KRL maupun kereta pagi.
    “Diminta keluar dulu. Nanti jam 04.00 WIB baru boleh ke sini lagi,” ujar Mustafa.
    Mustafa sendiri mengaku kehabisan kereta dari Cikarang yang menuju Jakarta pada Kamis (20/11/2025).
    Ia baru saja datang dari Bandung untuk menjenguk rekannya di Cikarang yang sedang sakit. Setelah selesai, ia langsung menuju ke Stasiun Cikarang pada Kamis malam.
    Namun, ternyata KRL menuju Jakarta sudah habis.
    “Jadi ya terpaksa saya menunggu di sini. Susah juga untuk lansia seusia saya. Dinginnya itu lho. Kami sekarang diminta keluar dari stasiun. Saya mau duduk-duduk saja dekat sini nanti. Takut dingin,” kata Mustofa.
    Mustofa juga menyesalkan sikap petugas yang meminta warga keluar stasiun. Sebab, ada beragam kondisi warga saat bepergian.
    Misalnya yang darurat mengalami kehabisan kereta seperti dirinya. Ia menyarankan agar di dalam stasiun diberikan tempat untuk menunggu khusus bagi warga.
    Mustofa mencontohkan di Stasiun Senen dan Stasiun Yogyakarta yang mana warga bisa menunggu kedatangan kereta di area dalam stasiun.
    “Kalau di luar itu rawan kan. Kami yang sudah lansia ini tentu was-was jika berada di luar,” kata dia.
    Mustofa mendukung jika pemerintah ingin membangun penginapan darurat di dekat stasiun.
    Namun, dia menilai ruang tunggu yang layak untuk warga lebih mendesak untuk diadakan.
    “Karena lebih baik kita menunggu di dekat tempat keretanya. Kalau istirahat di luar nanti takut kesiangan juga, ketinggalan kereta,” ujar dia.
    Lain lagi cerita Feisal (21), warga Serang yang terpaksa bermalam di Stasiun Cikarang pada Kamis hingga Jumat.
    Feisal bercerita, iya baru saja kena tipu salah satu perusahaan yang menjanjikannya wawancara kerja di Cikarang.
    Padahal, pada Kamis siang, ia sudah jauh-jauh berangkat Serang menuju Cikarang berharap bisa menjalani interview untuk posisi operator produksi pabrik.
    “Saya berangkat dari Serang ke Rangkasbitung, dari sana ke Tanah Abang, lalu ke Cikarang. Semua nyambung baik kereta. Sampai di sini, saya baru sadar saya kena tipu,” kata Feisal.
    “Tahunya pas sampai sini, saya hubungi kontak penghubung untuk wawancara, kok tidak dibalas-balas. Ternyata nomor saya sudah diblock. Gagal wawancara, saya bingung di sini tidak ada kenalan. Jadi saya terpaksa menginap (di Stasiun Cikarang),” sambung dia.
    Feisal sendiri tiba di Cikarang sekitar pukul 18.30 WIB. Ia baru tersadar terkena modus penipuan pada pukul 20.00 WIB.
    Karena masih terkejut dengan apa yang dialaminya, Feisal mengaku sempat berdiam diri lama di Stasiun Cikarang.
    “Sejujurnya saya shock juga. Masih kepikiran. Akhirnya jadi tertinggal kereta terakhir ke Rangkas, takutnya engga ada kereta lagi kalau tetap berangkat dari sini. Jadinya ya saya menginap saja. Besok pagi-pagi pulang naik kereta pagi,” kata Feisal.
    Beruntung, Feisal bertemu Raka (19) dan Sarif (19) yang kehabisan kereta untuk pulang ke Cikampek.
    Mereka akhirnya saling berkenalan dan mengisi waktu dengan mengobrol dan makan bersama.
    Raka dan Sarif menceritakan, mereka baru saja selesai pelatihan di Manggarai, Jakarta, untuk keperluan persiapan progam magang ke Jepang.
    Keduanya biasa naik kereta lokal jurusan Cikarang-Cikampek jika pulang dari pelatihan.
    “Tapi tadi kita kemalaman Kak pulangnya. Habis tiketnya waktu sampai sini. Keretanya paling malam ke Cikampek jam 19.20 WIB. Kami sampai sini jam 19.30 WIB,” kata Raka.
    Mereka bilang baru pertama kali menginap di Stasiun Cikarang dan tidak bisa tidur.
    Sebab tidak ada persiapan dan bekal untuk menginap. Namun, keduanya sudah lapor ke orangtua masing-masing.
    “Nanti aja kak tidurnya di rumah. Kita nunggu kereta jam 06.00 WIB Cikampek,” kata Sarif.
    “Tadi kita pikir bisa tidur di dalam stasiun ternyata tidak boleh. Yasudah kita bareng-bareng saja ngobrol di taman,” lanjut dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • LRT Jabodebek Sempat Gangguan, Kini Layanan Kembali Normal
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 November 2025

    LRT Jabodebek Sempat Gangguan, Kini Layanan Kembali Normal Megapolitan 21 November 2025

    LRT Jabodebek Sempat Gangguan, Kini Layanan Kembali Normal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Layanan operasional LRT Jabodebek sempat mengalami gangguan sistem yang mengakibatkan rangkaian kereta tidak dapat berjalan otomatis pada Jumat (21/11/2025) pagi.
    Manager Public Relations
    LRT Jabodebek
    Mahendro Trang Bawono menerangkan,
    gangguan sistem
    mulai diketahui sekitar pukul 06.45 WIB.
    “Kendala operasional ini disebabkan oleh adanya indikasi gangguan pada sistem operasi terintegrasi LRT Jabodebek,” ucap Mahendro saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Jumat.
    Diketahui, LRT Jabodebek dioperasikan menggunakan sistem otomatis terintegrasi antara prasarana dan sarana.
    Secara tepat, gangguan pagi tadi terjadi pada sistem terintegrasi tersebut.
    Hal ini langsung mendapatkan penanganan petugas yang terselesaikan dalam kurun waktu 28 menit.
    Namun, hal ini berdampak pada rangkaian kereta nomor trainset (TS) 29 relasi Dukuh Atas BNI-Harjamukti menjadi tidak dapat berjalan secara otomatis.
    “Kendala tersebut berdampak pada kelambatan lima perjalanan LRT Jabodebek pada lintas Cawang-Harjamukti dengan kelambatan sembilan menit,” ujarnya.
    Atas peristiwa ini,
    PT KAI
    memohon maaf atas ketidaknyamanan penumpang sekaligus berterima kasih untuk pengertian dan kesabaran pengguna selama proses perbaikan.
    Dipastikan, layanan LRT Jabodebek berangsur normal kembali mulai pukul 07.13 WIB.
    “KAI senantiasa berkomitmen untuk memperkuat keandalan layanan LRT Jabodebek melalui evaluasi berkelanjutan, peningkatan sistem, serta respons cepat terhadap setiap potensi gangguan demi memastikan mobilitas masyarakat tetap aman dan nyaman,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perkara Pembunuhan Artis Sandy Permana, Nanang Gimbal Wajib Bayar Restitusi Rp 269 Juta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 November 2025

    Perkara Pembunuhan Artis Sandy Permana, Nanang Gimbal Wajib Bayar Restitusi Rp 269 Juta Megapolitan 21 November 2025

    Perkara Pembunuhan Artis Sandy Permana, Nanang Gimbal Wajib Bayar Restitusi Rp 269 Juta
    Penulis
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang mewajibkan Nanang Irawan alias Gimbal membayar restitusi sebesar Rp 269.706.000 kepada Ade Andriani, istri artis Sandy Permana.
    Putusan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang.
    “Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Ade Andriani (istri korban) sejumlah Rp 269.706.000,” demikian amar putusan yang ditetapkan majelis, Jumat (21/11/2025).
    Majelis hakim sebelumnya menyatakan Nanang terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Sandy Permana sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.
    Karena itu, Nanang dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
    “Menyatakan Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal bin Kusdi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tertulis dalam amar putusan di SIPP PN Cikarang.
    Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut Nanang dengan pidana 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan artis Sandy Permana, aktor yang dikenal membintangi sinetron ‘Mak Lampir’.
    Dalam surat tuntutan bernomor PDM-186/CKR/05/2025, jaksa menyatakan Nanang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
    “Menyatakan terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal bin Kusdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang terhadap korban Sandy Permana Kandhy Supriatna,” tertulis dalam berkas tuntutan dilihat di SIPP PN Cikarang, Jumat (31/10/2025).
    Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Nanang juga tetap ditahan hingga putusan final dijatuhkan.
    “Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal bin Kusdi dengan pidana penjara selama 15 ( lima belas ) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,” tulis tuntutan tersebut.
    Kasus ini berakar dari konflik pribadi antara Nanang dan Sandy sejak 2019. Berdasarkan keterangan polisi, perselisihan bermula ketika Sandy tanpa izin mendirikan tenda dan menebang pohon di halaman rumah Nanang untuk keperluan pesta.
    “Pada 2019, korban mendirikan tenda dan menebang pohon di halaman rumah tersangka tanpa izin,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (16/1/2025).
    Peristiwa itu membuat hubungan keduanya tegang.
    Nanang memilih pindah rumah ke blok lain dalam perumahan yang sama di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, namun rasa kesal terhadap Sandy tidak hilang.
    Pada 2024, keduanya kembali bertemu dalam rapat RT yang membahas pergantian ketua RT.
    Dalam rapat tersebut, Sandy terlibat adu mulut dengan istri ketua RT, sementara Nanang mencoba menenangkan situasi.
    “Tersangka menegur dengan kata ‘Enggak usah teriak-teriak, biasa aja.’ Namun korban melotot dan berkata, ‘Lu bukan warga sini, enggak usah ikut-ikutan.’ Setelah itu, istri tersangka disomasi korban melalui pesan WhatsApp,” kata Wira.
    Pertikaian kecil itu memperdalam dendam lama antara keduanya. Hingga akhirnya, pada Minggu pagi, 12 Januari 2025, Nanang kehilangan kendali dan menusuk Sandy menggunakan pisau yang diambil dari kandang ayam di samping rumahnya.
    Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 06.45 WIB di Perumahan Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi.
    Menurut polisi, sebelum penyerangan, Sandy sempat meludah ke arah Nanang dan menatap sinis.
    Tersulut emosi, Nanang langsung menikam Sandy saat korban masih di atas motor.
    Sandy mengalami luka tusuk di leher, dada, dan perut.
    Ia sempat dilarikan ke rumah sakit namun meninggal dalam perjalanan. Usai kejadian, Nanang melarikan diri ke arah Karawang.
    “Tersangka meninggalkan sepeda motor di tepi sawah dan menumpang beberapa kendaraan truk hingga sampai di Kabupaten Karawang,” ujar Wira.
    Dalam pelariannya, Nanang sempat memotong rambut gimbalnya di sebuah warung untuk menyamarkan identitas.
    Ia akhirnya ditangkap pada Rabu (15/1/2025) di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang.
    Atas perbuatannya, Nanang dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
    Jaksa menegaskan tuntutan 15 tahun penjara layak diberikan melihat beratnya dampak perbuatan terdakwa.
    Sidang pembacaan vonis dijadwalkan berlangsung pada pekan berikutnya di Pengadilan Negeri Cikarang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Natalius Pigai Siap Fasilitasi Masyarakat yang Tak Puas dengan KUHAP Baru

    Natalius Pigai Siap Fasilitasi Masyarakat yang Tak Puas dengan KUHAP Baru

    Natalius Pigai Siap Fasilitasi Masyarakat yang Tak Puas dengan KUHAP Baru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan, Kementerian HAM siap menfasilitasi masyarakat yang tidak puas dengan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang baru disahkan DPR.
    “Kita tetap berada dan berpijak kepada orang yang merasa aspek-aspek HAM-nya masih belum maksimal. Silakan menyampaikan pendapatnya, pikirannya, perasaannya, berdiskusi, dan berdialog dengan
    Kementerian HAM
    . Kementerian HAM akan memfasilitasi,” kata Pigai di Hotel Shangri-La, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
    Pigai mengatakan, Kementerian HAM akan terbuka untuk menyampaikan kepada pemerintah dan
    DPR
    mengenai aspek HAM yang belum ditampung dalam RKUHAP.
    “Kementerian HAM terbuka pintu untuk menyampaikan kepada pihak-pihak yang berkewajiban untuk melakukan koreksi kalau di dalam KUHAP tersebut tidak mewadahi aspek-aspek yang beririsan dengan hak asasi manusia,” ujarnya.
    Meski demikian, Natalius menilai proses penegakan hukum dalam KUHAP yang baru memiliki unsur HAM sebanyak 80 persen.
    Dia mengatakan, selain menyampaikan kepada Kementerian HAM, masyarakat juga dapat melakukan uji materi atau
    judicial review
     ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila tetap tidak puas dengan
    KUHAP baru
    .
    “Oleh karena itu, kalau akan memperumit ruang hidup dan kebebasan serta hak asasi anak cucu kita dan cicit kita, maka silakan ajukan judicial review. Kementerian HAM tidak tanggung-tanggung memberi dukungan kalau hanya soal HAM,” ucap dia.
    Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang.
    Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, pada Selasa (18/11/2025).
    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam laporannya menyampaikan bahwa KUHAP memerlukan pembaruan untuk memperkuat posisi warga negara dalam hukum.
    KUHAP baru yang telah disahkan DPR disebutnya telah mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan; memperjelas syarat penahanan; perlindungan dari penyiksaan; penguatan dan perlindungan hak korban; kompensasi; restitusi; rehabilitasi; hingga keadilan restoratif.
    “Di KUHAP yang lama, negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful. Kalau di KUHAP yang baru, warga negara diperkuat, diberdayakan haknya, diperkuat melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara,” ujar Habiburokhman membacakan laporan Komisi III dalam rapat paripurna.
    KUHAP yang baru disahkan menjadi undang-undang dibutuhkan seiring bakal berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026.
    “Komisi III bersama rekan-rekan pemerintah mengucapkan syukur alhamdulillah atas telah selesainya pembahasan RUU tentang KUHAP yang sangat dibutuhkan seluruh penegak hukum di negeri ini yang akan mendampingi penggunaan KUHP,” ujar Habiburokhman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Di Balik Keindahan Monas, PKL Bertahan Hidup Sambil Terus Kucing-kucingan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 November 2025

    Di Balik Keindahan Monas, PKL Bertahan Hidup Sambil Terus Kucing-kucingan Megapolitan 21 November 2025

    Di Balik Keindahan Monas, PKL Bertahan Hidup Sambil Terus Kucing-kucingan
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Kerapian kawasan Monumen Nasional (Monas) kembali dipertanyakan setelah deretan pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang asongan memenuhi akses masuk IRTI Monas, Jakarta Pusat.
    Di tengah gencarnya penataan oleh Pemprov DKI, kerumunan pedagang justru menjadi pemandangan yang kontras dengan wajah Monas yang semakin tertata.
    Deru kendaraan dari Jalan Medan Merdeka tak mampu meredam riuhnya suasana di pintu masuk Monas siang itu. Wisatawan datang silih berganti, ada yang membawa anak kecil berlari menuju gerbang, ada pula yang sibuk berfoto dengan latar Monumen Nasional.
    Namun, di balik keriuhan itu, pemandangan lain langsung mencuri perhatian,  yaitu pedagang asongan dan PKL yang memadati kiri-kanan jalur masuk. Meski beberapa tahun terakhir Monas terlihat lebih rapi, para pedagang tetap bermunculan—bertahan, berpindah, bahkan kucing-kucingan dengan petugas.
    Sejumlah wisatawan mengaku tidak keberatan dengan kehadiran pedagang, karena mereka merasa terbantu. Namun, mereka juga menilai kondisi pintu masuk menjadi semrawut.
    Rama (26) pekerja swasta yang datang bersama temannya dari Bandung, mengaku terkejut sekaligus bingung melihat pemandangan pedagang yang ia jumpai.
    “Masuk dari pintu utara, kiri-kanan langsung ada pedagang duduk. Saya enggak terlalu terganggu, mengerti ini tempat ramai. Tapi kalau pengunjung banyak, jadi agak sempit,” ujar Rama, Kamis (20/11/2025).
    Ia melihat beberapa pedagang tampak waspada seolah takut razia. Meski begitu, ia tetap membeli minuman karena akses ke IRTI cukup jauh.
    “Jujur membantu. Kalau harus ke IRTI itu jauh,” katanya.
    Menurut dia, penataan kawasan Monas perlu konsisten, tidak terlalu steril namun tidak juga dibiarkan semrawut.
    Cinta (38), pengunjung lain asal Bekasi, merasakan hal serupa. Ia tidak mempermasalahkan pedagang minuman atau mainan anak, tetapi jalur masuk menjadi kacau.
    “Beberapa kali saya mesti menepi karena kerumunan kecil di depan pedagang es krim,” ujarnya.
    Ia melihat petugas Satpol PP lewat, tetapi pedagang tampak tetap bertahan.
    “Kasihan juga kalau mereka harus kucing-kucingan terus,” ungkapnya.
    Ferdy (19) juga menilai pedagang adalah hal biasa, tetapi merasa terganggu ketika ada pedagang yang mengikuti sambil menawarkan barang.
    “Beberapa pedagang nawarin minum sambil ngikutin sedikit. Itu agak mengganggu,” katanya.
    Ia turut mendengar keluhan pedagang soal razia dan berharap aturan lebih manusiawi diberlakukan.
    Tati (47), pedagang minuman yang sudah lebih dari sepuluh tahun berjualan di sekitar Monas, mengaku tidak punya pilihan selain duduk di pintu masuk.
    “Kalau jauh sedikit saja, pembeli enggak nengok. Saya enggak punya modal buat sewa kios,” katanya.
    Ia membawa dua kantong besar berisi air mineral, teh botol, dan kopi sachet.
    “Kalau hujan, bubar. Kalau razia, baru buka sedikit sudah disuruh pindah,” ujarnya.
    Penertiban sering membuatnya tertekan. Menurut dia, aturan penertiban ketat membuat pedagang seperti harus hidup di bawah tekanan.
    “Enggak pernah marah sama petugas. Mereka cuma jalankan tugas. Tapi tolong kasih kami tempat khusus dekat pintu,” katanya.
    Pada momentum tertentu seperti demonstrasi di sekitar Patung Kuda, Tati memanfaatkan keramaian itu untuk berjualan. Setelah demo berakhir, biasanya dia akan kembali ke Monas.
    Pedagang lain Rudi (41) menjual camilan dan mainan anak, pernah punya lapak di dekat IRTI. Namun sejak renovasi beberapa tahun lalu, ia tak bisa lagi masuk ke dalam.
    “Kata pengelola nanti ada penataan UMKM. Tapi sampai sekarang enggak jelas,” ucapnya.
    Setiap razia, ia mengangkat barang dagangannya dan berpindah ke balik tiang atau tembok untuk menghindari penyitaan. Ia menilai Monas seharusnya bisa menata pedagang, bukan menghilangkan mereka.
    “Pengunjung juga beli kok. Artinya kami ada manfaatnya,” katanya.
    Nana (32), pedagang permen kapas, mengaku tidak bisa lari saat razia karena barang jualannya besar.
    “Jadi saya pura-pura enggak jualan,” ujarnya pelan.
    Ia mengakui malu saat digusur di depan umum, namun kebutuhan keluarga membuat ia tetap kembali setiap hari.
    Adapun Kamal (58) pedagang es krim dorong, mengaku termasuk yang paling kesulitan saat penertiban.
    “Gerobak saya berat. Enggak mungkin kabur. Jadi saya duduk diam saja. Habis petugas pergi, saya buka lagi,” kata pria berusia 58 tahun itu sambil tertawa pahit.
    Ia mengakui keberadaan gerobaknya memang mempersempit jalur masuk. Namun ia hanya berharap ada titik yang disediakan pemerintah.
    “Kami enggak bandel. Kami cuma hidup,” ujarnya.
    Sukma (63), pedagang senior, mengatakan hanya membutuhkan tempat kecil untuk berjualan tanpa diusir. Monas baginya adalah satu-satunya sumber pendapatan.
    “Di seberang halte pernah saya coba jualan. Tapi enggak ada yang beli. Jadi balik lagi,” katanya.
    Kepala UPK Monas, Muhammad Isa Sanuri, menegaskan pedagang tidak diperbolehkan berjualan di dalam maupun di pintu masuk kawasan Monas.
    “Pedagang tidak ada yang masuk kawasan Monas. Tidak boleh ada transaksi jual beli,” ujarnya.
    Satu-satunya area yang legal untuk kegiatan usaha adalah Lenggang Jakarta. Isa menyebut koordinasi dengan Satpol PP dilakukan secara rutin, khususnya dengan Satpol PP Kecamatan Gambir.
    Penertiban memang kerap dilakukan, bahkan pada 2 Juli 2025 terjadi kericuhan kecil antara PKL dan petugas.
    Kepala Satpol PP Jakarta Pusat saat itu, Tumbur Parluhutan Purba, menegaskan bahwa pihaknya wajib menjaga kawasan tetap steril.
    “Ada sedikit cekcok karena PKL tidak mengindahkan petugas. Tapi kami lakukan penghalauan semaksimal mungkin, baik stasioner maupun mobile,” ujarnya waktu itu.
    Pantauan
    Kompas.com
    pada Kamis siang menunjukkan pintu masuk Monas tampak semrawut. Jalur pedestrian di sisi pagar berubah menjadi “pasar kecil” spontan.
    Pedagang duduk di pot beton, gerobak es krim mangkal di pilar gerbang, dan jajanan anak digantung di bilah bambu.
    Di satu sisi, wisatawan tampak terbantu. Di sisi lain, papan larangan berdagang yang terpasang jelas tidak membuat pedagang berhenti.
    Ketika petugas berseragam lewat, pedagang cepat gelisah—ada yang menunduk, ada yang mengemas dagangannya sebagian. Kontras antara ketegasan aturan dan kerasnya kebutuhan hidup tampak nyata.
    Papan larangan berdagang dipasang jelas di dekat pintu, tetapi tidak membuat pedagang berhenti beraktivitas.
    “Ya tetap saja namanya cari rezeki,” kata Kamal.
    Monas, ikon wajah Ibu Kota, memperlihatkan tarik-menarik yang belum selesai, yakni wisatawan menginginkan kenyamanan, pengelola menuntut ketertiban, sementara pedagang membutuhkan ruang untuk bertahan hidup.
    Hingga solusi permanen ditemukan, pemandangan pedagang memenuhi pintu masuk Monas tampaknya masih akan menjadi bagian dari denyut kawasan tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Senangnya Warga Jakut, Jam Operasional Kendaraan Berat Akhirnya Dibatasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 November 2025

    Senangnya Warga Jakut, Jam Operasional Kendaraan Berat Akhirnya Dibatasi Megapolitan 21 November 2025

    Senangnya Warga Jakut, Jam Operasional Kendaraan Berat Akhirnya Dibatasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah warga mengaku senang jam operasional kendaraan berat di atas delapan ton, seperti truk trailer dan kontainer di Jakarta Utara dibatasi.
    Ada dua titik yang kini diberlakukan jam pembatasan operasional
    kendaraan berat
    . Pertama di Plumpang-Semper kendaraan berat tak boleh lewat di jalur ini setiap hari Senin sampai Sabtu pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
    Sedangkan di titik kedua yakni Jalan Raya Cilincing setiap Senin hingga Jumat, pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
    Warga bernama Ruyati (42) mengaku senang karena akhirnya
    jam operasional
    kendaraan berat dibatasi.
    “Saya sih sangat menyambut antusias terkait dengan pembatasan kendaraan berat ini ya, jadi saya enggak was-was lagi, enggak takut lagi ketika pergi di pagi atau sore hari,” tutur Ruyati saat diwawancarai
    Kompas.com
    di lokasi, Kamis (20/11/2025).
    Sebab, sudah bertahun-tahun Ruyati selalu resah ketika melintas di Jalan Raya Cilincing, karena aksesnya yang sempit dan sering dilalui kendaraan berat.
    Pengamatan Kompas.com di lokasi, lebar Jalan Raya Cilincing hanya sekitar 15 hingga 16 meter dan terbagi menjadi dua jalur.
    Biasanya, pengendara sepeda motor melintas di sisi kiri jalan yang jaraknya hanya sekitar 15 sentimeter dari roda kontainer.
    Hampir setiap detiknya, kedua jalur tersebut dipadati kendaraan berat yang berlalu lalang dari pelabuhan.
    Ditambah lagi, banyak depo-depo kontainer yang berada di sepanjang Jalan Raya Cilincing hingga Marunda yang membuat kondisi jalan di lokasi ini semakin padat.
    Ruyati mengaku, meski sudah puluhan tahun tinggal di Cilincing, dirinya tetap selalu was-was ketika berkendara.
    “Sangat terganggu, ya, lewat Jalan Raya Cilincing tuh saya selalu deg-degan apalagi kalau bawa anak, meski saya orang sini. Karena jalanannya sempit, dipakai dua jalur, yang lewat truk trailer atau kontainer, paling motor cuma disisain jalan sedikit banget,” sambung Ruyati.
    Jika tidak ekstra berhati-hati, Ruyati bilang sepeda motornya mudah terlibat kecelakaan fatal dengan kendaraan berat.
    Oleh sebab itu, ibu satu anak tersebut berharap agar pembatasan jam operasional di Jalan Raya Cilincing bisa terus diterapkan ke depannya.
    Warga lain, Entin (51), juga berharap dengan adanya pembatasan jam operasional kendaraan berat, lalu lintas di Jalan Raya Cilincing bisa lebih kondusif.
    “Harapannya semoga ke depannya lalu lintas di Cilincing bisa lebih kondusif lah, minim kecelakaan enggak kayak dulu dengan adanya pembatasan jam operasional kendaraan berat ini,” tutur Entin.
    Kini, Entin bisa lebih leluasa ketika berkendara di pagi hari seperti mengantar cucunya sekolah atau ke pasar.
    Ketua Aliansi Jakarta Utara Menggugat (AJUM) Anung menyebut, diberlakukannya pembatasan jam operasional kendaraan berat di Jalan Raya Cilincing membuat masyarakat di Jakarta Utara merasa bahwa pemerintah kota hadir dalam menekan angka kecelakaan yang sering terjadi.
    Sebab, AJUM sendiri sudah meminta pembatasan jam operasional kendaraan berat di Jalan Raya Cilincing itu dilakukan sejak tahun 2021.
    Namun, karena beberapa kali ganti wali kota, sehingga kebijakan tersebut baru bisa dilaksanakan pada Senin, (17/11/2025).
    Ke depannya, Anung meminta agar pembatasan jam operasional tersebut juga bisa diberlakukan di wilayah Jakarta Utara lainnya.
    “Kita juga sudah bilang ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk memberlakukan jam pembatasan operasional ini di jalan terusan Plumpang-Semper, Tipar Cakung, Pegangsaan Dua, Gereja Tugu, itu juga akan diberlakukan, cuma mungkin akan bertahap dan diperlukan sosialisasi panjang,” jelas Anung.
    Kadishub Jakarta Utara Hendrico Tampubolon menyebut, pembatasan jam operasional kendaraan berat di wilayah lainnya memang sudah direncanakan dan tengah diupayakan.
    “Ada banyak, di Jalan Enggano dan Yos Sudarso. Ke depan, kita siapkan juga dari Plumpang Semper Greja Tugu, arah Kelapa Gading, ada beberapa jalan yang sudah disiapkan,” tutur Hendrico.
    Namun, pemberlakuan pembatasan jam operasional kendaraan berat di beberapa wilayah tersebut tengah dikaji mendalam.
    Sebab, Hendrico tak ingin jika pembatasan tersebut justru mendatangkan kemacetan di wilayah lain.
    Di sisi lain, kebijakan itu juga harus mempertimbangkan para pelaku ekonomi seperti pengusaha truk di Jakarta Utara.
    “Kedua, harus mendukung juga pertumbuhan ekonomi yang ada terhadap pelaku usaha sebagai penggerak ekonomi kita,” jelas Hendrico.
    Dampak uji coba pembatasan jam operasional kendaraan berat di Jalan Raya Cilincing sangat dirasakan oleh para pengusaha truk di Jakarta Utara, salah satunya Agung Al-Maliku (40).
    Agung menilai, dibatasinya jam operasional kendaraan berat, justru menimbulkan kemacetan dalam beberapa hari ini.
    Sebab, ketika jam pembatasan itu selesai, kendaraan berat langsung berbondong-bondong melintasi Jalan Raya Cilincing.
    “Pastinya sangat berdampak. Pertama, dari sisi kemacetan biasa kita mobil dua rit, jadi cuma satu rit, kadang-kadang kita tidak bisa narik besoknya karena macet,” jelas Agung.
    Agung mengaku, dirinya memiliki 150 truk yang biasanya beroperasi setiap hari. Namun, karena adanya pembatasan tersebut, kini tak semua truknya jalan dan membuat pendapatannya menurun.
    Kendati demikian, ia menyadari pembatasan jam operasional kendaraan berat di Jalan Raya Cilincing atau Plumpang-Semper cukup efektif dalam mencegah kecelakaan.
    “Agak membantu juga khususnya di daerah Cilincing, Plumpang itu masih banyak sekolah-sekolah, dan itu saya enggak tutup mata bahwa memang sering kecelakaan-kecelakaan seperti ketabrak, kelindas, dengan diperberlakukan jam khusus kendaraan berat itu mengurangi,” jelas Agung.
    Ketua Keluarga Besar Sopir Indonesia (KB-SI) Nuratmo (45) mengaku, merasa begitu dirugikan dengan adanya pembatasan jam operasional tersebut.
    “Kalau dari kami sopir memang dengan adanya pembatasan itu kami dirugikan, karena kita ambil contoh soal waktu, jam kerja kita enggak menentu,” tutur Nuratmo.
    Jam kerja yang tak menentu membuat para sopir sulit menyesuaikan pembatasan jam operasional kendaraan berat yang ada.
    Sebab, terkadang para sopir truk sudah selesai melakukan bongkar muat baik itu di pelabuhan atau gudang ketika sore hari sekitar pukul 16.00 WIB hingga 17.00 WIB.
    Namun, karena adanya pembatasan tersebut, maka para sopir tidak bisa langsung memulangkan truk ke garasi.
    Pasalnya, kebanyakan garasi atau depo kontainer berada di wilayah Cilincing atau Marunda. Jadi, ketika menuju ke sana, para sopir harus melalui Jalan Raya Cilincing.
    Para sopir terpaksa harus menunggu di pelabuhan atau pinggir jalan sampai pembatasan jam operasional itu selesai.
    “Harusnya bisa pulang kumpul bersama keluarga ini bisa terhambat,” tutur Nuratmo.
    Di sisi lain, pembatasan jam operasional tersebut membuat pendapatan para sopir truk menurun.
    Kini, para sopir hanya bisa mengantar barang satu kali perjalanan saja karena keterbatasan waktu.
    Padahal sebelum ada pembatasan tersebut, para sopir truk bisa mengantar barang sebanyak dua kali dalam satu hari.
    Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai kebijakan pembatasan jam operasional kendaraan berat di Jakarta Utara kurang tepat.
    “Kasihan lah mereka sopir truk karena dirugikan sehingga kebijakan seperti itu kurang tepat dan tidak menyelesaikan masalah,” kata Djoko.
    Akar permasalahan sering terjadinya kecelakaan di Jakarta Utara bukan hanya truk, melainkan jumlah pengendara motor yang begitu banyak.
    Djoko bilang, terkadang kecelakaan di Jakarta Utara bukan disebabkan karena sopir truk, melainkan pengendara motor yang tak sabaran dan maksa menyalip jalan.
    Beberapa pengendara seringkali gagal menyalip sehingga terjatuh ke ban truk dan terlindas.
    Oleh sebab itu, solusi efektif untuk menekan angka kecelakaan adalah dengan adanya pembatasan pembelian sepeda motor.
    “Pemerintah DKI Jakarta harus meminta ke Pemetintah Pusat terkait kebijakan motor harus dikaji ulang. Soalnya ini enggak menyelesaikan masalah, justru mendatangkan masalah baru,” jelas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nanang Gimbal, Pembunuh Artis Sandy Permana Divonis 12 Tahun Penjara
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 November 2025

    Nanang Gimbal, Pembunuh Artis Sandy Permana Divonis 12 Tahun Penjara Megapolitan 21 November 2025

    Nanang Gimbal, Pembunuh Artis Sandy Permana Divonis 12 Tahun Penjara
    Penulis
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Nanang Irawan alias Gimbal karena terbukti membunuh artis Sandy Permana.
    Dalam amar putusan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang, majelis hakim menyatakan bahwa Nanang dinyatakan bersalah sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.
    “Menyatakan Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal bin Kusdi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    pembunuhan
    sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” demikian putusan hakim, Jumat (21/11/2025).
    Selain hukuman penjara, majelis juga mewajibkan Nanang membayar restitusi kepada istri korban, Ade Andriani.
    Jumlah restitusi yang dibebankan mencapai Rp 269.706.000.
    “Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Ade Andriani (istri korban) sejumlah Rp 269.706.000,” tulis majelis dalam SIPP.
    Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut Nanang dengan pidana 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan artis Sandy Permana, aktor yang dikenal membintangi sinetron ‘Mak Lampir’.
    Dalam surat tuntutan bernomor PDM-186/CKR/05/2025, jaksa menyatakan Nanang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
    “Menyatakan terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal bin Kusdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang terhadap korban Sandy Permana Kandhy Supriatna,” tertulis dalam berkas tuntutan dilihat di SIPP PN Cikarang, Jumat (31/10/2025).
    Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Nanang juga tetap ditahan hingga putusan final dijatuhkan.
    “Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal bin Kusdi dengan pidana penjara selama 15 ( lima belas ) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,” tulis tuntutan tersebut.
    Kasus ini berakar dari konflik pribadi antara Nanang dan Sandy sejak 2019. Berdasarkan keterangan polisi, perselisihan bermula ketika Sandy tanpa izin mendirikan tenda dan menebang pohon di halaman rumah Nanang untuk keperluan pesta.
    “Pada 2019, korban mendirikan tenda dan menebang pohon di halaman rumah tersangka tanpa izin,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (16/1/2025).
    Peristiwa itu membuat hubungan keduanya tegang.
    Nanang memilih pindah rumah ke blok lain dalam perumahan yang sama di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, namun rasa kesal terhadap Sandy tidak hilang.
    Pada 2024, keduanya kembali bertemu dalam rapat RT yang membahas pergantian ketua RT.
    Dalam rapat tersebut, Sandy terlibat adu mulut dengan istri ketua RT, sementara Nanang mencoba menenangkan situasi.
    “Tersangka menegur dengan kata ‘Enggak usah teriak-teriak, biasa aja.’ Namun korban melotot dan berkata, ‘Lu bukan warga sini, enggak usah ikut-ikutan.’ Setelah itu, istri tersangka disomasi korban melalui pesan WhatsApp,” kata Wira.
    Pertikaian kecil itu memperdalam dendam lama antara keduanya. Hingga akhirnya, pada Minggu pagi, 12 Januari 2025, Nanang kehilangan kendali dan menusuk Sandy menggunakan pisau yang diambil dari kandang ayam di samping rumahnya.
    Kronologi penusukan dan penangkapan
    Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 06.45 WIB di Perumahan Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi.
    Menurut polisi, sebelum penyerangan, Sandy sempat meludah ke arah Nanang dan menatap sinis.
    Tersulut emosi, Nanang langsung menikam Sandy saat korban masih di atas motor.
    Sandy mengalami luka tusuk di leher, dada, dan perut.
    Ia sempat dilarikan ke rumah sakit namun meninggal dalam perjalanan. Usai kejadian, Nanang melarikan diri ke arah Karawang.
    “Tersangka meninggalkan sepeda motor di tepi sawah dan menumpang beberapa kendaraan truk hingga sampai di Kabupaten Karawang,” ujar Wira.
    Dalam pelariannya, Nanang sempat memotong rambut gimbalnya di sebuah warung untuk menyamarkan identitas.
    Ia akhirnya ditangkap pada Rabu (15/1/2025) di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang.
    Atas perbuatannya, Nanang dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
    Jaksa menegaskan tuntutan 15 tahun penjara layak diberikan melihat beratnya dampak perbuatan terdakwa.
    Sidang pembacaan vonis dijadwalkan berlangsung pada pekan berikutnya di Pengadilan Negeri Cikarang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Nadiem Tunjuk Pengacara Tom Lembong untuk Bela di Sidang Kasus Chromebook 
                        Nasional

    6 Nadiem Tunjuk Pengacara Tom Lembong untuk Bela di Sidang Kasus Chromebook Nasional

    Nadiem Tunjuk Pengacara Tom Lembong untuk Bela di Sidang Kasus Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menunjukkan tim pengacara Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong untuk membelanya dalam persidangan di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
    Pengacara Tom Lembong
    , Ari Yusuf membenarkan telah menerima surat kuasa dari pihak
    Nadiem Makarim
    .
    “Iya benar kami sudah diberikan surat kuasa secara resmi,” ujar Ari Yusuf saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (21/11/2025).
    Ari mengatakan, pihaknya akan mewakili Nadiem Makarim di persidangan. Saat ini, berkas diketahui sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyusunan surat dakwaan.
    Adapun, surat kuasa ini resmi diberikan kepada tim Ari Yusuf pada tanggal 17 November 2025.
    “Sudah P21. Tinggal menunggu waktu sidang,” kata Ari lagi.
    Sebelumnya, berkas perkara Nadiem Makarim dan terdakwa lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (10/11/2025).
    Selain Nadiem Makarim, tiga tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
    Sementara tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dilimpahkan ke JPU lantaran masih buron.
    Untuk selanjutnya, tim JPU Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.
    Pada kasus ini, Nadiem disebutkan sudah mulai membahas soal pengadaan Chromebook sebelum ia dilantik menjadi menteri.
    Bahkan, Nadiem sudah membuat satu grup WhatsApp khusus bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani yang kemudian ditunjuk sebagai staf khususnya.
    Grup bernama “Mas Menteri Core” ini dibuat pada Agustus 2019. Sementara, Nadiem baru resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud pada 19 Oktober 2019.
    Dalam grup WA ini, Nadiem bersama dua stafsusnya ini sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
    Setelah resmi dilantik, Nadiem pun melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan ini dilakukan agar produk Google masuk dalam pengadaan tahun berjalan.
    Pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia pernah terjadi pada Februari 2020.
    Saat itu, mereka membicarakan program-program dari Google yang akan digunakan, termasuk program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.
    Kemudian, hasil pertemuan ini ditindaklanjuti hingga produk Google dimenangkan dalam pengadaan TIK di lingkungan Kemendikbud Ristek.
    Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih disebutkan mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.
    Dalam kasus ini, kelima tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Saat ini, satu tersangka bernama Jurist Tan masih buron dan berkasnya masih di tahap penyidikan, belum dilimpahkan ke JPU.
    Para Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.