Ahmad Ali Heran PSI Jual Nama Jokowi Terus tapi Tak Pernah Lolos 2 Pemilu
Tim Redaksi
KENDARI, KOMPAS.com
– Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali heran dengan nasib PSI yang tidak pernah lolos pemilu meski sudah terus-menerus menjual nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Sebab, partai lain yang juga membawa-bawa
Jokowi
bisa lolos ke Parlemen.
Hal tersebut disampaikan Ali saat memberi arahan dalam Rakorwil
PSI
Se-Sultra di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (21/11/2025).
“11 tahun, dua kali
pemilu
kita tidak lolos. Karena kenapa? Kita selalu membawa-bawa…dua kali kita ikut pemilu, menjual nama Pak Jokowi. Dua kali kita ikut pemilu, memasang foto Pak Jokowi,” ujar Ali.
“Tapi, partai-partai lain, yang membawa Pak Jokowi, semua lolos, hanya PSI yang tidak lolos. Siapa yang bodoh, kita atau mereka, atau partai-partai lain? Siapa?” sambung dia.
Ali mengatakan, PSI tidak ada apa-apanya tanpa Jokowi.
Sebab, kata dia, sejarah sudah mencatat perjalanan PSI yang selalu membawa sosok Jokowi.
Ali pun menekankan bahwa Jokowi adalah emas. Dia berharap, PSI bisa melahirkan Jokowi-Jokowi muda ke depannya.
“Ini pelajaran bagi kalian kader PSI. Ini emas, ini adalah contoh hidup bagi para politisi. Dan kita mau dari
Partai Solidaritas Indonesia
, akan lahir Jokowi-Jokowi muda, paling tidak di Sulawesi Tenggara,” ucap Ali.
Ali meyakini, PSI akan melahirkan politisi muda dari kampung dan desa, persis seperti Jokowi.
Jika ada kader PSI yang berhasil meraih jabatan, Ali berharap mereka tidak berpikir soal uang terus-menerus.
“Ini akan lahir politisi-politisi muda dari kampung, dari desa, yang muncul secara rasional. Jangan kemudian hanya kita tahu, memanfaatkan (Jokowi). Nah, untuk itu saya minta kepada kader PSI, ingat, kalau beliau menjadi patron, ikuti gaya beliau, contoh beliau, jadikan beliau sebagai contoh. Kalau ada jabatan, di pikirannya jangan hanya uang. Jangan hanya pengadaan,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2025/11/21/691fdceb08366.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Ahmad Ali Heran PSI Jual Nama Jokowi Terus tapi Tak Pernah Lolos 2 Pemilu Nasional
-
/data/photo/2025/07/31/688af01a9dc2b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Permukiman di TPU Kebon Nanas dan Kober Rawa Bunga Akan Ditertibkan Megapolitan 21 November 2025
Permukiman di TPU Kebon Nanas dan Kober Rawa Bunga Akan Ditertibkan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah Kota Jakarta Timur menyiapkan langkah penertiban terhadap permukiman warga yang berdiri di atas Taman Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga, Jatinegara.
Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi asli lahan pemakaman yang selama bertahun-tahun berubah menjadi kawasan hunian padat.
Pemkot menegaskan bahwa proses yang dilakukan bukan penggusuran, melainkan pengembalian fungsi lahan makam.
“Kami tidak bilang menggusur tapi kita minta dikembalikan. Minta dikembalikan lahan (TPU) yang digunakan mereka,” kata Sekretaris Kota Jakarta Timur, Eka Darmawan melalui keterangan, Jumat (21/11/2025).
Berdasarkan pendataan, terdapat 280 kepala keluarga (517 jiwa) yang tinggal dan membangun rumah di atas dua TPU tersebut.
Pemkot akan memulai sosialisasi sebelum pelaksanaan pengosongan.
”
Deadline
-nya untuk pengosongan ini kira tahapannya dalam waktu dua minggu. Kita kasih SP 1, SP 2, dan SP 3 terlebih dahulu,” kata Eka.
Eka menjelaskan bahwa kebutuhan lahan pemakaman di DKI Jakarta, khususnya wilayah Jakarta Timur, berada dalam kondisi krisis.
“Karena selama ini kan mereka (warga) menempati lahan, dan belum memahami bahwa kebutuhan lahan (makam) yang ada di Provinsi DKI itu krisis. Terutama di Jakarta Timur,” ujar Eka.
Lahan yang saat ini ditempati warga nantinya akan difungsikan kembali sebagai area pemakaman untuk memenuhi kebutuhan ruang makam di wilayah tersebut.
Pemkot memastikan telah menyiapkan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) sebagai tempat relokasi bagi warga.
Selain hunian, pemerintah juga merencanakan fasilitas pendukung lainnya untuk meminimalkan dampak sosial.
Pemkot akan membantu relokasi sekolah bagi anak-anak dari kawasan TPU agar tetap dekat dengan tempat tinggal baru mereka.
“Juga membantu UMKM usaha (warga di lahan TPU). Dinas UMKM hadir untuk bisa memberikan (bantuan) sarana prasarana Lokbin (lokasi binaan) apabila memang mereka membutuhkan,” tutur Eka.
Permukiman liar di
TPU Kebon Nanas
dan sekitarnya bukanlah fenomena baru. Wilayah ini disebut telah dihuni sejak dekade 1980-an.
“Tahun 1980-an itu yang tinggal di atas pemakaman itu hanya satu kepala keluarga, tapi mulai banyak yang pindah ketika adanya penggusuran,” kata Ketua RT 015/RW 002 Cipinang Besar Selatan, Sumiati.
Menurut Sumiati, banyak warga kala itu tinggal di bantaran kali dan lahan yang sempat direncanakan menjadi kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Dulu sebelum ada KLH itu kan lapangan gitu, terus warga itu ada yang tinggal di pinggir kali di belakang kantor KLH tahun 1997 kena gusur gitu,” ungkapnya.
Warga terdampak penggusuran pada 1997 hanya menerima uang kerohiman sebesar Rp 600.000.
“Sementara kan uang segitu untuk ngontrak paling juga bertahan beberapa bulan gitu. Akhirnya mereka pindah lah tuh ke atas pemakaman Cina ini tahun 1997,” kata Sumiati.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/08/67f4ef48c6121.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Elemen Koalisi Sipil Tanggapi Habiburokhman: Yang Pemalas adalah DPR
Elemen Koalisi Sipil Tanggapi Habiburokhman: Yang Pemalas adalah DPR
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Koalisi Masyarakat Sipil menanggapi Ketua Komisi III DPR yang menyebut mereka sebagai pemalas dalam mencermati pembahasan RUU KUHAP yang kini telah mejadi UU KUHAP.
“Enggak bisa juga dibilang bahwa Koalisi Sipil malas. Sebenarnya yang pemalas adalah DPR itu sendiri karena tidak mau membuat draf lebih baik lagi, lebih sempurna lagi, dan tergesa-gesa mengesahkan,” kata Ketua Umum
YLBHI
, Muhammad Isnur, kepada
Kompas.com
, Jumat (21/11/2025).
YLBHI atau Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia merupakan salah satu LSM elemen
Koalisi Masyarakat Sipil
untuk Pembaruan
KUHAP
.
KUHAP termutakhir telah disahkan oleh rapat paripurna DPR pada Selasa (18/11/2025) lalu.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP terdiri dari banyak LSM antara lain YLBHI, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Lembaga Bantuan Hukum APIK, Lokataru Foundation, Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, dan AJI.
Mereka mengkritisi
KUHAP terbaru
sejak KUHAP masih dalam tahap draf pembahasan dan setelah KUHAP itu menjadi undang-undang.
Koalisi juga merasa dicatut namanya saat rapat Panitia Kerja (Panja)
RUU KUHAP
berlangsung di
Komisi III DPR
pada 12 dan 13 November 2025.
Dia juga merasa undangan Komisi III DPR ke LSM-LSM penentang KUHAP terbaru sebagai undagan yang sia-sia karena KUHAP sudah telanjur disahkan DPR menjadi undang-undang.
“Pertanyaannya, mengundang untuk apa ya? Karena seharusnya mengundang itu sebelum disahkan ketika masih dalam tahap perbaikan,” kata
“Tidak lagi ada kesempatan untuk memperbaiki. Kita enggak perlu penjelasan mereka,” kata Isnur.
Ketua Komisi III DPR RI
Habiburokhman
menanggapi sejumlah kritik terhadap pasal-pasal kontroversial dalam KUHAP terbaru yang dinilainya berangkat dari informasi keliru.
Dia bahkan menyindir pihak yang menyoroti beberapa pasal kontroversial revisi KUHAP sebagai koalisi pemalas, karena tidak membaca dokumen maupun mengikuti pembahasan secara utuh.
“Nah, ini kan berarti koalisi pemalas, dia enggak lihat live streaming kita debat khusus soal ini. Ini koalisi pemalas saja kita kasih nama. Tidak benar,” ujar Habiburokhman, dalam konferensi pers di gedung DPR, Rabu (18/11/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman ketika memaparkan penjelasan tak akurat soal pasal-pasal kontroversial di RUU KUHAP yang perlu diluruskan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/10/6911d06393a9c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kementerian P2MI Nyatakan Butuh Polisi Aktif untuk Tindak Perdagangan Orang
Kementerian P2MI Nyatakan Butuh Polisi Aktif untuk Tindak Perdagangan Orang
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Dzulfikar Ahmad Tawalla, menilai keberadaan polisi di kementeriannya penting untuk menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
”
Kementerian P2MI
membutuhkan penegakan hukum (Polri). Pelibatan Polri merupakan kebutuhan strategis mengingat kompleksitas persoalan migran ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Dzulfikar dalam siaran pers Kementerian P2MI di Jakarta, dilansir
ANTARA
, Jumat (21/11/2025).
Pihaknya dan Polri telah menyepakati pembentukan desk khusus untuk menangani pekerja migran ilegal dan TPPO guna mempercepat proses penanganan melalui koordinasi langsung.
“Dengan polisi aktif di struktur Kemen-P2MI, penegakan hukum TPPO dapat lebih cepat dan efisien serta memperkuat pencegahan pengiriman PMI ilegal,” katanya.
Dzulfikar menilai pengalaman polisi dalam investigasi, intelijen, dan kerja operasional hukum sangat relevan dengan permasalahan migran ilegal dan eksploitasi.
Sementara itu, Kemen-P2MI memiliki keterbatasan sumber daya manusia (SDM), anggaran, dan kewenangan penegakan hukum.
Menurut Dzulfikar, salah satu direktorat baru di Kemen-P2MI saat ini diisi oleh perwira tinggi Polri, yaitu direktur siber, yang telah menunjukkan hasil jelas dan konkret.
“Sejauh ini sudah berhasil melakukan patroli siber dan melakukan take down 1.200 postingan media sosial hasil koordinasi dengan berbagai pihak,” katanya.
MK telah mengetok putusan melarang polisi aktif menjabat di luar institusi Polri.
MK telah mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.
Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.
Sementara itu, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.
Terlebih, adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian; dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/09/686e5f8621d30.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Jawab soal Perintah Hakim Hadirkan Bobby Nasution di Sidang
KPK Jawab soal Perintah Hakim Hadirkan Bobby Nasution di Sidang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bicara perihal menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumut.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi
KPK
Asep Guntur Rahayu mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK sempat bertanya ulang kepada majelis hakim terkait mennghadirkan Bobby dalam sidang.
“Ditanya lagi sama JPU-nya, ‘Pak, yang ini mau minta dihadirkan enggak?’ Nah itu tidak dijawab,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025), dikutip dari Antaranews.
Kemudian, Asep menjelaskan bahwa selama penyidikan kasus tersebut, kelima tersangka tidak pernah memberikan informasi mengenai keterlibatan
Bobby Nasution
, termasuk Topan Obaja Putra Ginting (TOP) yang disebut teman dekat Gubernur Sumut.
“Begitu pun dari TOP. Penyidik periksa, minta keterangan, dan tidak ada informasi dari yang bersangkutan. Ya, orang atau beberapa pihak menyatakan bahwa ‘itu teman dekatnya, Pak’. Betul, mungkin itu teman dekatnya, tetapi kan yang kami jadikan landasan adalah informasi atau data yang dimiliki oleh saudara TOP maupun saksi lainnya yang melihat, mendengar atau mengalami,” ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan tersangka lain, yakni Muhammad Akhirun Piliang (KIR), tidak pernah menyebut memberikan uang secara langsung kepada Bobby Nasution
“Sejauh ini pemeriksaan terhadap saudara KIR ya, ini sebagai pemberi, pemberi duluan yang diajukan ke pengadilan, itu tidak pernah ada informasi ya dari KIR ini bertemu. Artinya, menyerahkan uang kepada saudara BN (Bobby Nasution). Tidak ada,” katanya.
Sebagaimana diketahui, pada 24 September 2025, Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Khamozaro Waruwu, sempat meminta JPU KPK untuk menghadirkan Bobby Nasution selaku Gubernur Sumut dan Effendy Pohan selaku Sekretaris Daerah Sumut dalam persidangan.
Terkait Bobby Nasution, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan Penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena belum memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut
Koordinator KAMI, Yusril mengungkapkan, AKBP Rossa Purbo Bekti merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) pada perkara tersebut.
“Kami hari ini melaporkan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK terkait dengan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rosa Purbo Bekti,” ujar Yusril usai membuat laporan pada Senin, 17 November 2025
Yusril menjelaskan, laporan tersebut sekaligus mempertanyakan independensi KPK sebagai lembaga reformasi yang diberi amanat oleh undang-undang dan rakyat Indonesia untuk memberantas korupsi.
Oleh karena itu, menurut dia, KPK seharusnya sudah memanggil Bobby sesuai perintah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.
“Saya pikir bahwa seharusnya pemanggilan terhadap saudara Bobby Nasution ini sudah dilakukan oleh KPK. Tapi sampai hari ini, yang dilakukan oleh teman-teman KPK sampai hari ini tidak memanggil daripada Bobby Nasution,” katanya.
“Jangan sampai ada intervensi-intervensi khusus yang kemudian mengamankan Bobby Nasution,” ujar Yusril lagi.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada 28 Juni 2025.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.
Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/26/67be6bcdac392.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Kejagung Duga Riza Chalid Terlibat dalam Pengembangan Korupsi Minyak Mentah Nasional
Kejagung Duga Riza Chalid Terlibat dalam Pengembangan Korupsi Minyak Mentah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencium dugaan keterlibatan Riza Chalid dalam pengembangan kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009-2015
“Sepertinya ya, sepertinya (terlibat). Nanti kita lihat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Anang melanjutkan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus tata kelola minyak
Riza Chalid
dan kawan-kawan.
Sejumlah pihak yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam perkara itu kini ikut dimintai keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi Petral.
Namun, tidak semua terdakwa pada perkara terkait minyak mentah tersebut terlibat dalam penyidikan Petral.
“Ada beberapa, tidak semua. Tidak semua. Ada beberapa yang sebagian dijadikan saksi,” kata Anang.
Para saksi tersebut pun sudah beberapa kali diperiksa dan sebagian dari mereka mengetahui adanya tindak pidana korupsi.
“Saya enggak bisa memastikan berapa kali. Tapi yang jelas, menurut informasi dari penyidik, sudah sebagian dari yang ada di dalam berkas, baik itu saksi, dimintai keterangan. Dan memang mengetahui peristiwa itu,” ujar dia.
Seperti diketahui, Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama periode 2018–2023 dan tindak pidana pencucian uang.
Namun, sampai saat ini, keberadaan Riza Chalid masih belum diketahui karena ia tercatat meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada Februari 2025.
Kejagung mengungkapkan bahwa red notice untuk Riza Chalid masih belum terbit meski sudah diajukan sejak bulan September 2025 lalu.
Kejagung mengatakan, Interpol yang bermarkas di Lyon, Prancis, belum memberikan kabar terbaru terkait permohonan red notice tersebut.
“Sampai saat ini, dari Interpol di Lyon belum ada informasi apakah sudah
approve
atau belum. Tapi yang jelas, dari tim JPU dan NCB sini sudah audiensi, sudah,” ujar Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/21/6920196ae87e4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Sudah Periksa 40 Saksi Kasus Korupsi Ekspor di Ditjen Bea Cukai
Kejagung Sudah Periksa 40 Saksi Kasus Korupsi Ekspor di Ditjen Bea Cukai
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa lebih dari 40 saksi dalam kasus dugaan penyimpangan ekspor palm oil mill effluent (POME) di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan.
“Saksi lebih dari 40 orang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejagung
, Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Anang menjelaskan, proses penyidikan perkara ini masih berjalan dan dilakukan pendalaman.
Adapun para saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang.
“Dari birokrasi ada, dari swasta ada juga,” kata dia.
Ketika ditanya apakah pejabat tinggi Ditjen
Bea Cukai
, termasuk direktur jenderalnya, turut dimintai keterangan, Anang mengaku belum mengetahui tidak menjawab.
“Saya enggak tahu pastinya,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menggeledah lebih dari 5 titik terkait kasus di Ditjen Bea Cukai pada 22 Oktober 2025.
Lokasi-lokasi
penggeledahan
itu meliputi kantor Bea Cukai hingga rumah pejabat Bea Cukai.
“Yang jelas memang penggeledahan terkait dengan perkara di Bea Cukai ada penggeledahan lebih dari lima titik, dan barang-barang yang sudah diambil ada dokumentasi-dokumentasi yang diperlukan dalam penyidikan,” ujar Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sejumlah dokumen terkait ekspor
POME
pada 2022.
POME sendiri merupakan singkatan dari palm oil mill effluent atau limbah minyak kelapa sawit.
“Sementara dokumen-dokumen saja yang terkait dengan kegiatan untuk ekspor POME itu,” ucap Anang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2022/06/10/62a32e5bd0fdd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Profil Irjen Gatot Repli, Jenderal Berharta Rp 100 Juta yang Sebut Polri Babu Masyarakat Nasional
Profil Irjen Gatot Repli, Jenderal Berharta Rp 100 Juta yang Sebut Polri Babu Masyarakat
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dosen Kepolisian Utama Tingkat I STIK Lemdiklat Polri, Irjen Gatot Repli Handoko menegaskan, institusi kepolisian pada dasarnya merupakan pelayan publik.
Menurutnya, setiap masukan dari masyarakat menjadi bahan penting bagi
Polri
untuk terus berbenah.
Gatot menjelaskan bahwa pelayanan kepolisian dilakukan hingga ke tingkat paling bawah demi memastikan keamanan masyarakat terjamin.
Pernyataan tersebut disampaikan Gatot saat hadir dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Reformasi Polri: Harapan Menuju Institusi Penegakan Hukum yang Profesional dan Humanis” yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
“Yang paling penting adalah mindset pola pikir, pola pikir ini sampai ke bawah ini harus benar-benar budaya pelayanan, istilahnya kami ini babunya, kami babunya masyarakat,” ujar Gatot.
Gatot mengatakan, polisi kini harus mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. Polri juga akan menjadikan kritik sebagai asupan energi supaya mereka bisa lebih berkembang.
“Jadi, kita harus mengedepankan pelayanan, dan diharapkan juga ke depan semua yang berkaitan dengan aspirasi, kritik, masukan bagi kami bukan suatu hal yang bertentangan, tetapi menjadi asupan energi lebih berkembang,” ujar Gatot.
Lantas, siapakah Irjen
Gatot Repli Handoko
ini? Berikut profilnya:
Irjen Gatot Repli Handoko
lahir pada 1 April 1969, yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus pada 1991.
Sejak awal kariernya, ia banyak berkecimpung dalam fungsi pengamanan, hingga kemudian dipercaya menduduki sejumlah posisi strategis.
Gatot pernah bertugas sebagai Kabid Sabhara di Polrestabes Surabaya, sebelum kemudian berpindah ke Divisi Humas Polri.
Pada 25 Januari 2022, Gatot ditunjuk sebagai Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri.
Setelah itu pada 20 Juni 2022, ia resmi menjabat sebagai Kepala Biro Multimedia (Karo Multimedia) Divisi Humas Polri.
Di posisi ini, Gatot memimpin pengelolaan konten digital Polri, memperkuat strategi komunikasi di media daring, dan mendorong pemanfaatan teknologi untuk membuka akses informasi yang lebih transparan kepada publik.
Kini, ia menempati posisi sebagai Dosen Kepolisian Utama Tk. I STIK Lemdiklat Polri. Berikut riwayat karier Irjen Gatot Repli Handoko:
Selain memiliki rekam jejak panjang dalam kepolisian, Irjen Gatot Repli Handoko juga melaporkan total harta kekayaannya sebesar Rp 100 juta dalam LHKPN 2021 yang disampaikan pada 3 Februari 2022.
Dalam laporan tersebut, Gatot tercatat memiliki satu unit mobil Suzuki keluaran 2013 dengan nilai Rp 75 juta, serta simpanan kas sebesar Rp 25 juta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/05/06/6819e25f648cb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/21/692028399a75a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)