Lewati Masa Rehabilitasi Panjang, 6 Orangutan Dilepasliarkan di TN Bukit Baka Bukit Raya
Tim Redaksi
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
– Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)
Kalimantan Tengah
(Kalteng) kembali melepasliarkan enam
orangutan
yang telah menjalani proses rehabilitasi intensif di Pusat Rehabilitasi
Orangutan
Nyaru Menteng, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng.
Keenam individu orangutan tersebut terdiri dari tiga jantan dan tiga betina, masing-masing bernama Happy, Jengyos, Runtu, Bejo, Blegi, dan Meryl.
Mereka resmi kembali ke habitat alami di kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR), Resort Tumbang Hiran, Seksi Pengelolaan Wilayah II Kasongan, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalteng, setelah dilepasliarkan pada Sabtu (9/11/2024).
Pelepasliaran dilaksanakan dengan melibatkan Balai TNBBR, berkolaborasi dengan Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo (Yayasan BOS), dan mitra terkait.
Kepala BKSDA Kalteng, Agussetia Sitepu menjelaskan, orangutan yang dilepasliarkan ini telah melewati proses rehabilitasi yang panjang agar mampu bertahan di alam liar, mereka berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
“Dengan keterampilan yang diasah selama rehabilitasi, mereka kini siap untuk melanjutkan peran sebagai spesies payung di hutan hujan tropis Kalimantan,” ujar Agussetia dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (12/11/2024) pagi.
Agussetia mengatakan, pelepasliaran itu dilakukan bertepatan dengan Hari Pahlawan 2024. Dia mengapresiasi ketangguhan orangutan dalam beradaptasi dengan alam liar dan berperan penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem.
“Meskipun kami berperan dalam mengembalikan orangutan ke habitat alaminya, sesungguhnya, pahlawan sejati adalah orangutan itu sendiri. Keenam individu ini adalah simbol kemampuan luar biasa dalam menghadapi tantangan alam. Dengan keterampilan yang diasah selama rehabilitasi, mereka membuktikan sebagai pahlawan yang berjuang untuk kebebasan mereka sendiri,” jelas dia.
Kepala Balai TNBBBR, Andi Muhammad Kadhafi menambahkan, pelepasliaran ini adalah simbol komitmen bersama dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dan habitat alami di kawasan konservasi.
Pihaknya berharap bahwa setiap orangutan yang dilepasliarkan dapat menjalani hidup yang bebas, aman, dan terlindungi di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya. Langkah ini bukan hanya sebagai wujud kepedulian pihaknya terhadap kesejahteraan individu orangutan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya jangka panjang untuk memperkuat ekosistem.
“Dengan begitu, kami turut memastikan bahwa keberlanjutan alam ini akan tetap terjaga bagi generasi yang akan datang,” pungkas dia.
Ketua Pengurus Yayasan BOS, Jamartin Sihite menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, organisasi konservasi, hingga masyarakat lokal, dalam menghadapi ancaman terhadap satwa liar.
“Pada momen Hari Pahlawan ini, kami diingatkan akan kebutuhan mendesak untuk melindungi satwa liar Indonesia yang terancam punah dan menjaga keseimbangan ekosistem yang mendukung keberlanjutan seluruh makhluk hidup,” ujar dia.
Dengan dukungan dari seluruh pihak, pihaknya yakin bahwa upaya konservasi dapat memberi manfaat jangka panjang, baik untuk satwa maupun untuk manusia sendiri.
“Mari kita bersama berkomitmen menjaga keberlanjutan sumber daya alam yang menjadi warisan tak bernilai untuk generasi mendatang,” imbuh dia.
Dalam siaran pers tersebut, diketahui bahwa sejak 2012, Yayasan BOS sampai hari ini telah melepasliarkan 533 orangutan ke dua lokasi pelepasliaran di Kalimantan Tengah (Hutan Lindung Bukit Batikap dan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya) dan satu di Kalimantan Timur (Hutan Kehje Sewen).
Pelepasliaran ini adalah yang ke-44 kali di Kalteng. Pelepasliaran ini menjadikan jumlah orangutan yang dilepasliarkan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya 214 individu.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2024/11/12/6732c9385e9b0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Lewati Masa Rehabilitasi Panjang, 6 Orangutan Dilepasliarkan di TN Bukit Baka Bukit Raya Regional 12 November 2024
-
/data/photo/2024/11/12/6732c9597f393.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tebing 3 Meter di Wonosobo Longsor, Timpa 2 Rumah, 8 Orang Luka-luka Regional 12 November 2024
Tebing 3 Meter di Wonosobo Longsor, Timpa 2 Rumah, 8 Orang Luka-luka
Tim Redaksi
WONOSOBO, KOMPAS.com
– Bencana tanah
longsor
kembali terjadi di Kabupaten
Wonosobo
, Jawa Tengah, tepatnya di Dusun Sengkeran, Desa Kedalon, Kecamatan Kalikajar. Material longsoran menimpa dua rumah warga.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Wonosobo Dudy Wardoyo mengatakan, kejadian ini berlangsung pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.
Longsor
terjadi setelah hujan dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah tersebut sejak pukul 11.00 hingga 18.30 WIB.
“Longsor tersebut menimpa dua rumah warga, yaitu rumah milik Bapak Madiono yang dihuni oleh satu keluarga dengan empat jiwa, dan rumah Bapak Arifin yang dihuni oleh satu keluarga dengan dua jiwa,” kata Dudy dalam keterangan resminya Selasa (12/11/2024).
Akibat longsor ini, rumah Madiono mengalami kerusakan berat hingga roboh. Sementara rumah Arifin mengalami kerusakan sedang pada bagian kamar dan dapur.
Dudy memastikan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun ada empat orang yang mengalami luka-luka.
“Tiga orang mengalami luka ringan dan satu orang harus dirawat inap di rumah sakit karena luka sedang,” ujar Dudy
Selain itu, satu keluarga yang terdiri dari empat jiwa harus mengungsi karena rumah mereka rusak parah.
Kerugian akibat tanah longsor ini diperkirakan mencapai Rp 40 juta.
Saat ini, berbagai upaya telah dilakukan oleh tim BPBD dan pihak terkait lainnya, termasuk asesmen, evakuasi, pemasangan tanda bahaya, koordinasi, menyosialisasikan imbauan kepada warga, serta pelaporan kejadian.
Untuk langkah selanjutnya, gotong royong pembongkaran rumah terdampak dan evakuasi barang-barang ke tempat yang lebih aman dilakukan pada Selasa (12/11/2024) hari ini sejak pukul 08.00 WIB.
“Kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan penanganan bencana ini sebaik mungkin,” tambah Dudy.
Dudy mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi bencana lanjutan dan selalu mengikuti arahan dari pihak berwenang.
“Kerja sama dari semua pihak sangat diperlukan dalam situasi seperti ini untuk menjaga keselamatan dan keamanan bersama,” tutupnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/11/6731fa1b9614c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Keluarga Korban Tewas Penyerangan TNI: Kami Tidak Minta Nyawa Diganti Nyawa… Medan
Keluarga Korban Tewas Penyerangan TNI: Kami Tidak Minta Nyawa Diganti Nyawa…
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Suasana duka masih menyelimuti keluarga
Raden Barus
(61) di
Desa Selamat
, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Raden adalah warga yang tewas karena diserang prajurit TNI dari Batalyon Artileri Medan (Armed) 2/105 Kilap Sumagan.
Salamta Tarigan, selaku keluarga dari Raden, menyampaikan bahwa pihaknya telah meyakini bahwa kasus Raden telah ditangani pihak
TNI AD
sesuai dengan perkataan Pangdam I Bukit Barisan.
“Harapan kami ke depannya kepada petinggi TNI adalah menyelesaikan masalah ini. Harus dituntaskan, itu saja,” kata Salamta saat ditemui di rumah duka pada Senin (11/11/2024).
Dia menyampaikan bahwa sejauh ini keluarga tidak membuat laporan resmi.
Akan tetapi, jenazah Raden telah diotopsi.
Sehingga, pihak keluarga telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib.
“Kita tidak minta nyawa diganti nyawa. Tapi kami meminta hukuman yang sesuai untuk mereka. Karena kita masih manusia yang menghargai iman,” ucapnya.
“Dan kami hanya menunggu dan yakin akan ditindaklanjuti, buat mereka-mereka yang membuat kami susah,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah prajurit dari Armed 2/105 menyerang warga
Desa Selamat
pada Jumat (9/11/2024) malam.
Akibat penyerangan itu, Raden tewas karena dianiaya dan ada belasan warga yang terluka.
Panglima Kodam I Bukit Barisan Letjen Mochammad Hasan pun telah menyampaikan permohonan maaf atas penyerangan yang dilakukan anak buahnya.
“Dan sekali lagi, bersama keluarga besar Bukit Barisan, kami memohon maaf sebesar-besarnya. Kalaupun saya harus menggantikan almarhum, saya siap melakukan itu sekarang. Saya ikhlas,” kata Hasan saat mengikuti acara adat pemakaman Raden Barus di jambur Desa Selamat, Minggu (10/11/2024).
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
Ajak Perusahaan Besar AS Investasi di RI, Prabowo: Ikut Serta dalam Rencana Pembangunan Nasional 12 November 2024
Ajak Perusahaan Besar AS Investasi di RI, Prabowo: Ikut Serta dalam Rencana Pembangunan
Nasional
12 November 2024
-
/data/photo/2024/11/12/6732b87bd54dc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Cerita Seorang Ibu di Deli Serdang Tak Berani Bekerja karena Trauma Diserang Oknum TNI Medan
Cerita Seorang Ibu di Deli Serdang Tak Berani Bekerja karena Trauma Diserang Oknum TNI
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Sri Ulina Perangin-angin, seorang ibu berusia 35 tahun, masih merasakan ketakutan yang mendalam untuk keluar rumah setelah mengalami serangan brutal oleh sejumlah prajurit Armed Batalyon Artileri Medan (Armed) 2/105 Kilap Sumagan di Desa Selamat, Kabupaten
Deli Serdang
.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 9 November 2024, dan meninggalkan trauma yang mendalam bagi warga setempat.
Sri mengenang kembali malam mencekam tersebut.
Sekitar pukul 22.30 WIB, setelah membeli jamu di Pasar 6, ia mengendarai sepeda motor menuju rumahnya di Dusun III Desa Selamat.
Di tengah perjalanan, ia berhenti karena melihat keramaian di sepanjang jalan.
Beberapa warga memberitahunya tentang adanya begal.
Namun, ketidakpercayaan membuatnya melanjutkan perjalanan hingga tiba di warung dekat jambore.
Di sana, ia mendengar suara teriakan dari sekelompok orang yang menggunakan sepeda motor dengan suara knalpot bising.
Awalnya, Sri mengira mereka adalah geng motor.
Namun, ia kemudian mengetahui bahwa mereka adalah prajurit Armed.
“Terus pas aku mau parkirkan motor di pinggir jalan, datanglah tentara itu. Ditunjanglah motorku. Aku dan motorku masuklah ke parit. Inilah terluka tangan, paha, dan perutku,” ungkap Sri saat diwawancarai pada Selasa, 12 November 2024.
Sejumlah prajurit Armed tersebut dilaporkan membawa senjata tajam dan benda tumpul, serta melakukan penganiayaan terhadap setiap pria yang berada di lokasi.
Bahkan, mereka secara brutal masuk ke rumah warga dan menganiaya beberapa orang.
“Siapa yang enggak kepentingan, masuk-masuk, nanti kena sasaran,” kata Sri, mencontohkan perkataan seorang prajurit TNI saat itu.
Menyadari situasi berbahaya, Sri berlari ke rumah tetangga yang memiliki warung tidak jauh dari tempatnya terjatuh ke parit.
Ia bersembunyi di sana hingga sekitar pukul 02.00 WIB, sebelum akhirnya berani keluar menuju rumah ibunya.
Peristiwa tersebut masih membekas dalam ingatan Sri, dan ia serta sejumlah warga Desa Selamat lainnya merasakan trauma yang mendalam.
Sudah hampir tiga hari ia tidak bekerja sebagai buruh harian lepas di kilang kayu.
“Sementara ini tidak keluar dululah. Di rumah aja. Paling dua hari lagilah baru kerja,” tutup Sri.
Sebelumnya, diberitakan bahwa penyerangan brutal oleh sejumlah prajurit Armed di Desa Selamat mengakibatkan seorang warga, Raden Barus (61), tewas dan belasan warga lainnya terluka.
Menanggapi kejadian tersebut, Panglima Kodam I Bukit Barisan Letjen Mochammad Hasan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan oleh anak buahnya.
“Dan sekali lagi, bersama keluarga besar Bukit Barisan, kami memohon maaf sebesar-besarnya. Kalaupun saya harus menggantikan almarhum, saya siap melakukan itu sekarang. Saya ikhlas,” kata Hasan saat mengikuti acara adat pemakaman Raden Barus di jambur Desa Selamat pada Minggu, 10 November 2024.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/11/67317961704bc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Hari Pertama Gibran Buka Layanan "Lapor Mas Wapres", Ada yang Puas dan Kecewa Nasional
Hari Pertama Gibran Buka Layanan “Lapor Mas Wapres”, Ada yang Puas dan Kecewa
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Layanan pengaduan ”
Lapor Mas Wapres
” yang diinisiasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah dibuka mulai Senin (11/11/2024) kemarin.
Pada hari pertama, layanan ini menerima 55 aduan dari masyarakat berbagai wilayah, tidak hanya dari Jabodetabek.
Mereka datang dari sejumlah daerah seperti Surabaya, Jawa Timur; Makassar, Sulawesi Selatan; hingga Manado, Sulawesi Utara.
Beragam tanggapan pun diberikan masyarakat pada hari pertama.
Ada yang merasa kecewa karena tidak dapat nomor antrean dan harus kembali keesokan harinya, ada pula yang senang karena pelayanan yang diberikan cenderung ramah.Pelayanan ramah
Salah satu warga yang mengadu ke layanan Lapor Mas Wapres pada hari pertama kemarin adalah seorang pengemudi ojek online (ojol), Fathoni Rahman.
Ia mengaku merasa terbantu dengan adanya layanan pengaduan yang baru saja dibuka kemarin.
Ia mengetahui layanan tersebut dari postingan di akun Instagram Wakil Presiden.
“Sangat ramah, sangat terbuka sangat membantu sekali. Saya terima kasih banyak,” kata Fathoni di Kompleks Istana Wakil Presiden, Senin (11/11/2024).
Adapun pengaduannya seputar pemindahan rusun tempat tinggalnya dari Rusun Nagrak ke Rusun Pasar Rumput, lantaran ia harus berobat ke Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) bolak-balik karena menderita autoimun.
Sementara itu, istrinya bekerja di Menteng, Jakarta Pusat.
Penghasilannya dari pekerjaan ojek online terbatas untuk ongkos bolak-balik ke rumah sakit. Biaya ongkos sekaligus parkir jika menggunakan kendaraan pribadi turut ia perhitungkan saat harus kontrol ke rumah sakit.
Terlebih, Rusun Nagrak yang terletak di Jakarta Utara kerap dilewati truk-truk besar.
“(Jarak dari rusun ke RSCM) 27 kilometer. Belum saya parkir di RSCM, motor. Kalau saya sakit, saya enggak bisa (naik motor), harus naik ojek online lagi ke Stasiun Priok, naik lagi kereta ke Stasiun Cikini, bolak balik,” ucap dia.
Sementara itu, masyarakat lainnya harus menelan kekecewaan lantaran jam layanan sudah habis.
Layanan hanya diberikan pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, dengan kuota maksimal hanya 50 orang.
Salah satu warga yang belum sempat terlayani adalah Konsultan Manajemen, Bisnis dan Hukum, John Sumarna.
Ia datang jauh-jauh dari Surabaya, Jawa Timur, untuk melaporkan mafia tanah.
“Ini tadi lebih 50, kami disarankan untuk kembali besok pagi,” kata John Sumarna di Kompleks Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Dia berharap, layanan pengaduan bisa membantunya menangani mafia tanah yang merugikan beberapa kliennya.
Salah satu klien yang seorang petani misalnya, mengalami perampasan paksa oleh mafia tanah dengan Akta Jual Beli (AJB) palsu, padahal yang bersangkutan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Korban sejatinya sudah melapor kepada pihak kepolisian saat terjadi perampasan. Namun, yang terjadi malah sebaliknya, korban justru diamankan pihak kepolisian.
Ia pun mengaku sudah melaporkan kasus serupa sejak lama, sejak Mahfud MD masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam).
Kendati demikian, lanjutnya, pihak-pihak sebagai tempat dirinya melapor dahulu sudah berakhir masa kerjanya. Oleh karenanya, ia ingin meminta petunjuk siapa lagi yang bisa menangani masalah ini.
“Saya mau minta petunjuk siapa yang menangani untuk keadilan kepada korban bisa diberikan,” ucap John.Harap masalah cepat terselesaikan
Sejumlah harapan juga dilayangkan oleh pengadu yang sudah merasakan layanan tersebut.
Mereka berharap dengan melapor langsung kepada Gibran, masalah-masalahnya dapat lebih cepat terselesaikan
Salah satu harapan itu datang dari mahasiswa UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, Reski.
Ia berharap Wapres segera mengecek permasalahan yang menimpa 31 orang temannya yang terkena tindakan skorsing oleh rektor universitas karena menyampaikan kritik.
Meski kata dia, BEM sudah melaporkan kasus ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Ombudsman RI.
“Tapi belum ada hasil sampai hari ini. Harapannya bisa diatensi cepat supaya kawan-kawan bisa kembali mengakses kuliah, dapat pelayanan akademik dan bisa melanjutkan perkualiahan dengan lancar kembali,” jelasnya.Diproses dalam 14 hari
Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono mengungkapkan, 55 aduan yang masuk pada hari pertama akan diproses dalam waktu 14 hari sesuai standar baku.
Waktu itu diperlukan untuk proses analisis dan disampaikan kepada kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah (pemda) setempat.
Dengan kata lain, pihak Sekretariat Wakil Presiden akan mengkategorikan terlebih dahulu masalah yang ada, kemudian diserahkan dan dikoordinasikan oleh K/L maupun pemda.
“Untuk standar pelayanan di kami ada waktu 14 hari untuk proses analisis dan nanti ditindaklanjuti ke kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” kata Sapto.
Selama masa tunggu itu, masyarakat bisa mengecek perkembangan pelaporan di WhatsApp pengaduan 0811 1704 2207 dan laman setwapres.lapor.go.id.
Pengecekan dilakukan dengan melampirkan nomor registrasi pelaporan, yang didapat usai laporan disampaikan kepada petugas di ruang pengaduan masyarakat (dumas).
Secara bersamaan, pihaknya akan membuat rekap harian untuk disampaikan kepada Gibran.
Harapannya laporan tersebut bisa digunakan untuk mengambil kebijakan strategis.
“Infonya (Wapres akan mengecek setiap hari), seperti itu, sesuai arahan. Jadi memang beliau sangat memerlukan rekap laporan harian, bulanan, kita laporkan. Mudah-mudahan jadi bahan beliau untuk pengambilan kebijakan,” jelas Sapto.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/06/672b54d3cb0da.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Warga Tangerang Kecewa Beli iPhone 16 di Malaysia, Sampai di Indonesia Tidak Bisa Menyala Megapolitan
Warga Tangerang Kecewa Beli iPhone 16 di Malaysia, Sampai di Indonesia Tidak Bisa Menyala
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Warga Tangerang bernama Nilawati Kusuma mengaku kecewa membeli
iPhone 16
di Kuala Kumpur, Malaysia, karena tidak bisa digunakan di Indonesia.
Nilawati menceritakan, ia membeli iPhone di salah satu toko resmi di Kuala Lumpur, Malaysia pada 23 Oktober 2024. Ponsel yang dibelinya yakni iPhone 16 512 Gb Teal seharga 5.499 ringgit.
Singkatnya, Nilawati mendarat ke Indonesia pada 23 Oktober 2024. Namun, iPhone keluaran terbaru itu tidak bisa menyala.
“Saya transfer data dari iPhone lama saya dan normal. Keesokan harinya, iPhone tersebut mengalami kejadian
restart
berkali-kali. Tidak dapat menyala,” ujar Nilawati dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).
Nilawati menuturkan, ia sempat melakukan unboxing terlebih dahulu di toko tempat dia membeli sebelum ponselnya dibawa pulang.
“Tapi saya tidak melakukan transfer data dari iPhone lama saya karna memerlukan waktu yang cukup lama video
unboxing
bersama
staff
Apple Store TRX Kuala Lumpur,” tuturnya.
Karena itu, Nilawati memutuskan pulang. Ketika sampai di Bandara Soekarno Hatta, ia telah melakukan registrasi IMEI sesuai prosedur.
“Saya ikuti semua prosedur yang ada. Saya registrasi IMEI iPhone 16 tersebut. Saya bayarkan cukainya sebesar Rp 3.961.475,” kata dia.
Sesampainya di rumah, iPhone 16 yang Nilawati beli sempat menyala normal. Tidak lama kemudian ponselnya mati.
“Saya ingat, saya sudah dipesan oleh sales toko di Apple Store, jika ada masalah, boleh datang kembali ke Apple Store TRX Kuala Lumpur,” ucapnya.
Pada 9 November 2024, Nilawati kembali ke toko tersebut. Setelah melalui tahap pengecekan, diketahui iPhone yang dibelinya ternyata mengalami
error
.
“Akhirnya Apple Store TRX KL mengakui bahwa terjadi
error
pada iPhone 16 saya dan
device
Apple Store TRX KL tidak bisa mengecek
error
tersebut, harus dikembalikan ke pabrik,” kata dia.
Pada 11 November 2024, Nilawati mendarat di Indonesia. Di bea cukai, Nilawati mengalami kendala saat melakukan registrasi IMEI.
“Saya disuruh bayar kembali pajak atas IMEI baru tersebut, walaupun saya sudah memberikan keterangan dan bukti bahwa ini adalah iPhone 16 hasil dari
return
,” ujarnya.
Nilawati kemudian disarankan untuk ke kantor pusat bea cukai di Bandara Soekarno-Hatta untuk mengajukan banding sampai tanggal 15 November 2024.
“Sampai hari ini tanggal 11 November, saya belum bisa menggunakan iPhone 16 saya yang baru karena masih belum selesai urusan IMEI,” tuturnya.
Akibat peristiwa yang dialaminya ini, Nilawati sangat kecewa karena APPLE mengeluarkan produk gagal dan mempertanyakan proses Quality Control (QC).
“Saya meminta APPLE Technology company untuk mengganti biaya kerugian saya secara materi dan nonmateri sebesar 200 x (harga pembelian+pajak IMEI) menjadi senilai 300.000 USD,” tandasnya.
iPhone 16 diketahui belum mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
TKDN adalah jumlah komponen di dalam sebuah perangkat yang diproduksi atau dibuat di Indonesia.
TKDN ini adalah regulasi yang memungkinkan Indonesia tetap mendapat manfaat ekonomi dari produk asing yang masuk.
Sertifikat TKDN menjadi salah satu syarat bagi vendor
smartphone
untuk menjual ponsel 4G dan 5G di Indonesia.
Tanpa sertifikat tersebut, smartphone tidak bisa diedarkan secara resmi. Absennya sertifikat TKDN dapat berujung pada ancaman pemblokiran IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kemenperin.
Hal ini semakin diperparah dengan adanya kegiatan jual-beli iPhone 16 hasil hand-carry di
marketplace
Indonesia.
iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri atau
hand-carry
dan membayar pajak, sebenarnya legal di Indonesia jika hanya digunakan untuk pemakaian pribadi.
Yang dilarang adalah iPhone 16
hand-carry
yang kemudian diperjualbelikan kembali.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/12/6732876fc7065.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 TNI AL Gagalkan Upaya Jual Beli Organ Tubuh ke India Nasional
TNI AL Gagalkan Upaya Jual Beli Organ Tubuh ke India
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pangkalan Udara
TNI
Angkatan Laut (Lanudal) Juanda menggagalkan upaya jual beli organ tubuh manusia ke India melalui fasilitas penerbangan Bandara Juanda Surabaya, Sabtu (9/11/2024).
Dalam peristiwa ini,
TNI AL
menangkap terduga pelaku berjumlah lima orang, yakni AFH (31), AW (28), MBA (29), RA (29), dan NIA (28). Mereka semua merupakan warga negara Indonesia (WNI).
“Penggagalan ini merupakan bukti keseriusan TNI AL, khususnya Lanudal Juanda sebagai
leading sector
dan
coordinator
pengamanan akan terus bersinergi bersama
stakeholders
Bandara Juanda dalam rangka penegakan hukum, ketertiban, dan keamanan di Bandara,” kata Komandan Lanudal (Danlanudal) Juanda Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani dalam konferensi pers, Senin (11/11/2024), dikutip dari siaran pers.
Kejadian bermula saat pengawasan penumpang oleh Tim Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Internasional Juanda di bawah pimpinan Letkol Laut (P) Dani Widjanarka, yang bekerja sama dengan petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
Salah satu WNI datang untuk
clearance paspor
ke konter keberangkatan Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian.
Selanjutnya, yang bersangkutan datang menuju konter 5.
Saat dimintai keterangan, terduga pelaku mengaku akan melakukan perjalanan dengan tujuan akhir ke New Delhi, India, melalui pesawat Malindo Air.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku, tujuan perjalanan ke luar negeri (India) adalah untuk melakukan pengobatan terhadap istrinya karena ada penyakit kulit yang diderita.
“Pada saat petugas imigrasi memeriksa dokumen yang dimiliki oleh yang bersangkutan, dokumen kesehatan yang dimiliki ternyata merujuk pada Urologi dan Renal Transplant,” tulis siaran pers Dispenal.
Terduga pelaku menunjukkan dokumen tersebut melalui gawai yang dimiliki. Di sana, ada percakapan tentang transplantasi dan jual beli organ ginjal manusia di Delhi, India yang akan dilakukan oleh yang bersangkutan.
Kemudian petugas Imigrasi memerintahkan kelima WNI tersebut untuk berkumpul dan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
Setelah dilaksanakan pengembangan dan penyelidikan terhadap motif pelaku, didapatkan keterangan bahwa terduga pelaku berencana transplantasi satu buah organ ginjal manusia yang akan dibayar sebesar Rp 600 juta.
Atas tindakannya ini, kelima terduga pelaku diduga telah melanggar Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 432, yang menyatakan setiap orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliyar rupiah).
Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali juga menekankan kepada seluruh prajurit TNI AL yang bertugas agar dapat menanggulangi, mengantisipasi ancaman dan tindak pidana yang mungkin akan terjadi.
Lebih lanjut, Danlanudal Juanda menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan konsekuensi Pangkalan Udara TNI AL Juanda terkait keberadaan Bandara Juanda sebagai salah satu bandara
enclave civil
di Indonesia.
Adapun bandara
enclave civil
adalah bandara yang menggunakan pangkalan udara militer untuk pendaratan pesawat sipil.
“Sehingga pengamanan di wilayah Bandara (Juanda) menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh Lanudal Juanda,” ujar Danlanudal.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/11/6731e54872252.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 5 WNI Ditangkap di Bandara Juanda, Dijanjikan Rp 600 Juta untuk Jual Ginjal ke India Surabaya
5 WNI Ditangkap di Bandara Juanda, Dijanjikan Rp 600 Juta untuk Jual Ginjal ke India
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Aktivitas jaringan internasional jual beli organ tubuh manusia jenis ginjal terdeteksi di Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Hasil pemeriksaan, organ ginjal tersebut dijual dengan harga Rp 600 juta.
“Pemilik ginjal diiming-imingi akan diberi uang Rp 600 juta,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Ramdhani kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
Nominal tersebut sesuai kesepakatan akan diberikan penuh ketika pemilik datang di India dan sudah melakukan transplantasi ginjal.
“Tahap pertama sebagai uang muka, pemilik hanya diberi Rp 2 juta,” ujar Ramdhani.
Namun, praktik jual beli organ tubuh manusia itu gagal setelah terendus petugas Kantor Imigrasi Surabaya di Bandara Internasional Juanda, Sabtu (9/11/2024).
Tim gabungan Lanudal Juanda dan Kantor Imigrasi Surabaya menggagalkan rencana lima orang warga negara Indonesia (WNI) yang hendak menjual organ ginjalnya ke India.
Mereka adalah AFH (31) asal Sidoarjo, AWSR (28) asal Sidoarjo, RAHM (29) asal Malang, MBA (29), dan NIR (28) asal Sukoharjo.
Mulanya petugas menaruh curiga kepada seorang WNI calon penumpang pesawat Malindo Air bernomor
flight
OD353 dengan tujuan Surabaya-Kuala Lumpur, Sabtu (9/11/2024).
Penumpang tersebut juga tercatat akan melanjutkan penerbangan nomor flight OD205 rute Kuala Lumpur-Delhi.
“Keterangan yang disampaikan oleh WNI tersebut banyak janggal. Dia mengaku hendak berobat, namun banyak informasi yang tidak sinkron dari data yang mereka miliki,” kata Ramdhani.
WNI tersebut bepergian ke luar negeri dengan dalih pengobatan penyakit kulit. Namun, dokumen medis yang dimiliki ternyata mengarah pada pemeriksaan urologi dan transplantasi ginjal.
Dari hasil pendalaman, ternyata bukan hanya satu WNI yang diduga akan melakukan praktik terlarang penjualan ginjal. Ada 4 orang lagi diduga terlibat dalam praktik yang sama.
Hasil pemeriksaan kelima WNI ini bukan pelaku tunggal tetapi bagian dari jaringan terstruktur yang memanfaatkan platform digital untuk pratik jual beli organ tubuh.
“Kami menemukan komunikasi digital yang menunjukkan keterlibatan perantara dan pendonor, serta penggunaan media sosial untuk mencari korban baru,” ujar Ramdhani.
Saat ini, kelima WNI tersebut beserta barang bukti sudah diserahkan ke Polda Jatim untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
WNI tersebut diduga melanggar undang-undang (UU) kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 432 berbunyi setiap orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tabung dengan alasan apa pun, serta Pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/11/07/672c89b88e5b5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)