Rumah Ketua RT di Purworejo Dirampok, Emas 25 Gram dan Uang Rp 7 Juta Raib
Tim Redaksi
PURWOREJO, KOMPAS.com
– Rumah seorang
ketua RT
di Desa Prigelan, Kecamatan Pituruh, Kabupaten
Purworejo
, Jawa Tengah, disatroni maling pada siang hari.
Kejadian ini berlangsung saat korban berinisial N sedang mengikuti kerja bakti dan istrinya menjemput anak sekolah.
Dalam peristiwa tersebut, emas seberat 25 gram dan uang tunai sebesar Rp 7 juta raib tanpa jejak.
Kepala Desa Prigelan, Supratno, mengungkapkan bahwa
pencurian
terjadi pada Senin (18/11/2024) pukul 09.45 WIB.
Selain uang dan emas, dua ponsel milik keluarga juga turut diambil oleh para pelaku.
“Betul, telah terjadi pencurian di rumah Pak N ketika beliau kerja bakti dan istrinya menjemput anak sekolah,” kata Supratno, saat dihubungi pada hari yang sama.
Supratno menambahkan bahwa para pencuri sempat terlihat oleh warga setempat.
Terdapat dua orang pelaku yang menggunakan helm dan masker, yang berada di dekat lokasi rumah korban sebelum melakukan aksinya.
“Ciri-ciri pencurinya dua orang naik sepeda motor, berbadan tegap, tinggi, hitam. Yang satu besar tapi pendek, semua pakai masker. Warga tidak terlalu curiga karena waktunya siang. Awalnya dikira bank plecit atau
debt collector
,” ujar Supratno.
Setelah kejadian tersebut, N melaporkan insiden pencurian kepada Polsek Pituruh.
Kejadian ini mengejutkan warga sekitar, yang tidak menyangka bahwa pencurian bisa terjadi di siang hari.
Video yang menunjukkan kondisi rumah korban yang berantakan pun viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat bahwa para pelaku mengobrak-abrik barang-barang milik korban untuk mencuri emas, uang tunai, serta ponsel.
Kepala Desa Supratno mengimbau agar warga lebih berhati-hati saat meninggalkan rumah.
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Saya mengimbau kepada warga desa agar apabila mau bepergian, mohon dicek kembali pintu rumahnya sudah dikunci atau belum,” tutup Kades.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2024/11/18/673b167b5c457.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Rumah Ketua RT di Purworejo Dirampok, Emas 25 Gram dan Uang Rp 7 Juta Raib Regional
-
/data/photo/2024/11/18/673a88e37b49b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ketika Prabowo Rindu Pulang ke Indonesia Setelah 10 Hari Dinas Luar Negeri… Nasional 18 November 2024
Ketika Prabowo Rindu Pulang ke Indonesia Setelah 10 Hari Dinas Luar Negeri…
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Genap sudah 10 hari Presiden
Prabowo
Subianto melakukan lawatan ke luar negeri yang diawali dengan keberangkatan ke China pada 8 November 2024.
Diketahui, Presiden saat ini tengah berada di Rio de Janeiro, Brasil untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.
Di sela-sela sesi wawancara dengan wartawan saat menghadiri KTT G20 pada Minggu, 17 November 2024 waktu setempat, Prabowo mengungkapkan kerinduannya untuk pulang ke
Indonesia
.
“Saya ingin segera pulang sebetulnya,” ujar
Presiden Prabowo
melalui Tim Media Presiden Prabowo di Jakarta, Senin (18/11/2024), dikutip dari
Antaranews
.
Kemudian, Prabowo menyampaikan fokusnya di awal-awal tahun masa menjabat sebagai Kepala Negara untuk membawa perbaikan ekonomi domestik di Indonesia.
“Tentunya, saya fokus sebetulnya bulan-bulan pertama, tahun-tahun pertama, fokus memperbaiki ekonomi dalam negeri,” katanya.
Sebagaimana diberitakan, Presiden Prabowo dan rombongan tiba di Pangkalan Angkatan Udara Galeão, Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 16 November 2024, pukul 23.25 waktu setempat.
Sebelumnya, Prabowo melakukan kunjungan resmi ke Peru pada 14-16 November. DI sana, Presiden sekaligus menghadiri KTT Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) yang berlangsung pada 13-16 November 2024.
Prabowo diketahui melakukan lawatan ke Amerika Serikat (AS) dan China dahulu sebelum terbang ke Peru.
Sementara itu, dari Brasil, Prabowo akan melanjutkan kunjungan kerjanya ke London dan apabila ada waktu yang tepat, Presiden akan mampir ke Timur Tengah.
“Nanti pulang dari sini saya akan ke Inggris untuk ketemu bicara masalah ekonomi juga. Kemungkinan kita bisa tarik investasi dan dari situ juga saya berusaha untuk mampir ke Timur Tengah. Hanya kita lihat apakah tanggalnya cocok,” kata Prabowo.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/18/673b10cb93555.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Tabrakan "Adu Banteng", Legenda Balap Nasional Hokky Krisdianto Tewas Surabaya
Tabrakan “Adu Banteng”, Legenda Balap Nasional Hokky Krisdianto Tewas
Tim Redaksi
SITUBONDO, KOMPAS.com
– Pebalap Nasional
Hokky Krisdianto
, tewas setelah mengalami
kecelakaan
lalu lintas pada pukul 08.30 WIB, Senin (18/11/2024).
Kecelakaan
persisnya terjadi di Jalan Raya Banyuglugur, Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur.
Jenazah Hokky yang adalah warga Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah itu, saat ini berada di kamar mayat RSUD Besuki, menunggu dijemput oleh pihak keluarga.
“Iya mayat korban (Hokky Krisdianto) masih di rumah sakit, dan akan dibawa ke rumah duka, menunggu pihak keluarga yang sedang dalam perjalanan,” kata Kanit Laka Polres Situbondo Ipda Rachman, Senin petang.
Dia menyatakan, Hokky mengalami kecelakaan adu banteng atau tabrakan depan dengan sepeda motor Verza plat nomor P 4882 FM, yang dikendarai Fatdillah warga Desa Mengok, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso.
Hokky Krisdianto diketahui menggunakan motor Yamaha X Max dengan plat nomor AB 5670 NX. Motor korban mengalami kerusakan di bagian depan namun masih bisa berjalan.
Semula, Fatdillah melaju dari arah timur ke barat. Ketika berada di lokasi yang jalannya menikung, tiba-tiba motor yang dikendarai Hokky muncul lawan arah melampaui marka jalan.
Pada saat itulah kecelakaan adu banteng tak dapat dihindari. “Korban (Hokky) mengalami luka parah di bagian kepala, sedangkan Fatdillah hanya mengalami luka ringan di tangan,” kata dia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/18/673ab8948fbc2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Butuh 40.000 Kapal Penangkap Ikan, Prabowo Ajak Investor Tanam Modal di Indonesia Nasional 18 November 2024
Butuh 40.000 Kapal Penangkap Ikan, Prabowo Ajak Investor Tanam Modal di Indonesia
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden
Prabowo
Subianto mengungkapkan, Indonesia membutuhkan 40.000 kapal penangkap ikan berukuran 150-300 gross ton (GT).
Pasalnya, cadangan penangkapan ikan menjadi salah satu yang terbesar di dunia.
Hal ini dikatakannya saat memberikan sambutan dalam Indonesia-Brazil Business Forum di Copacabana Palace, Rio de Janeiro, Brasil, Minggu (17/11/2024) waktu setempat.
“Di bidang perikanan, kami juga potensial, sangat potensial. Saya pikir mungkin cadangan penangkapan ikan kami di dunia, kami nomor dua atau nomor tiga dalam cadangan penangkapan ikan. Dan potensinya sangat besar,” kata Prabowo dalam acara tersebut, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/11/2024).
“Kami membutuhkan sebanyak 40.000 kapal penangkap ikan, 150 GT hingga 300 GT,” imbuhnya.
Oleh karenanya ia mengajak investor asing untuk bekerja sama di bidang itu.
Tak hanya berhenti di bahan-bahan mentah, Kepala Negara juga ingin mengindustrialisasi sumber daya tersebut.
“Kami undang korporasi asing untuk ambil bagian dalam perekonomian kita. Dan tentu saja, setelah semua ini, kita ingin melakukan industrialisasi dengan melakukan hilirisasi sumber daya,” ucap dia.
Prabowo bilang, Indonesia berkomitmen untuk melakukan hilirisasi.
Pemerintah Indonesia, kata dia, sudah memiliki rencana strategis yang akan segera dilaksanakan pada 26 komoditas unggulan.
“Yang menurut kami strategis, dapat menciptakan nilai tambah berkali-kali lipat,” sebut Prabowo.
Lebih lanjut Prabowo mengungkapkan, ia mengerti keinginan pelaku bisnis sebelum berkomitmen membenamkan modal.
Sebab, sebelum masuk ke ranah politik dan menjadi presiden, ia merupakan seorang pebisnis.
Di sisi lain, pemerintah membutuhkan peningkatan pajak pendapatan, menciptakan lapangan kerja, menumbuhkan perekonomian, an menekan angka kemiskinan.
“Jadi, kami terbuka untuk bisnis. Sebagai pemerintah, kami ingin meningkatkan pajak pendapatan. Sebagai pebisnis, kami ingin mencari penawaran pajak terbaik. Jadi menurut saya, dibutuhkan seorang wirausaha, seorang pebisnis,” ucap Prabowo.
“Kami bersedia berkompromi. Kami bersedia menciptakan iklim bisnis. Kami menghargai investasi. Kami bertekad untuk menciptakan lingkungan bisnis yang positif,” tandasnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/01/19/65aa0fe22ec5b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta Digugat, Diduga Hentikan Penyidikan Firli Bahuri Nasional
Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta Digugat, Diduga Hentikan Penyidikan Firli Bahuri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat
Polda Metro Jaya
dan Kejaksaan Tinggi (
Kejati
) Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini dilayangkan lantaran kedua lembaga penegak hukum ini dinilai menghentikan penyidikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Firli Bahuri
.
“Sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Dikonfirmasi
Kompas.com,
Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyampaikan, gugatan ini dilayangkan lantaran Polda Metro Jaya dan Kejaksaan dinilai tidak serius menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat Firli Bahuri.
Sejak Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 November 2023, eks Ketua Komisi Antirasuah itu belum juga ditahan dan dibawa ke pengadilan.
“Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan dan hingga permohonan praperadilan
a quo
diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum terdapat penyerahan berkas tahap 2 dari termohon I kepada termohon II,” kata Kurniawan.
“Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh termohon I, telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terksesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara,” ucapnya.
Terpisah, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya gugatan tersebut.
Ia bilang, perkara ini bakal diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Lusiana Amping.
“Sidang perdana, Selasa 26 November 2024 untuk praperadilan Firli Bahuri,” kata Djuyamto.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Firli Bahuri kini sudah memasuki tahap
finishing
atau penyelesaian akhir.
“Gelar perkara kasus Pak Firli, sudah
finishing
,” kata Karyoto saat diwawancarai di Jakarta Barat, Rabu (30/10/2024) malam.
Meskipun demikian, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses gelar perkara tersebut, yang terkait dengan dugaan suap terhadap mantan Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo (SYL).
Sementara itu, diketahui bahwa sebanyak 160 saksi telah diperiksa penyidik dalam kasus dugaan pemerasan dan pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Dalam perkara dugaan pemerasan, di mana Firli berstatus tersangka, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 saksi.
“Total saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 123 saksi. Total ahli yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 11 orang,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/18/673a6afdc5b0c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Tom Lembong Diperiksa Kejagung Tanpa Didampingi Pengacara Nasional 18 November 2024
Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Tom Lembong Diperiksa Kejagung Tanpa Didampingi Pengacara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau
Tom Lembong
menyampaikan keberatan karena Tom Lembong diperiksa penyidik
Kejaksaan Agung
(Kejagung) tanpa didampingi kuasa hukum sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Dodi S Abdulkadir meningatkan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa kliennya berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilih sendiri guna kepentingan pembelaan,
“Pada saat pemohon (Tom Lembong) ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Oktober 2024, termohon (Kejagung) tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi dan meminta bantuan dari penasihat hukum yang sesuai kepercayaan dan hati nurani pemohon,” ujar Dodi saat sidang
praperadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tom telah menjalani pemeriksaan begitu lama lalu sempat dibiarkan dan dilarang pergi ke mana-mana.
Lalu, pihak Kejagung menyatakan Tom sebagai tersangka dan akan segera menahannya tanpa memberikan kesempatan untuk menghubungi kuasa hukum.
Bahkan, Ari menyebutkan, Kejagung justru menunjuk sendiri penasihat hukum yang akan mendampingi Tom Lembong, bukan atas kehendak Tom Lembong.
“Dari sore diperiksa, lalu setop sekian jam tidak ada kegiatan, didiamkan. Lalu dipanggil lagi malamnya, karena masih menunggu di sana, tidak boleh keluar kemana-mana,” kata Ari.
“Lalu dikatakan bahwa dia menjadi tersangka dan dia akan ditahan. Tentu mentalnya down pada waktu itu. Lalu, sudah langsung disodorkan penasihat hukum. Sehingga tidak sempat lagi berpikir, tidak lagi kesempatan menguburkan keluarga maupun penasihat hukumnya,” ujar dia.
Ia melanjutkan, Kejagung juga baru memeriksa sejumlah saksi setelah menetapkan Tom sebagai tersangka.
Menurut Ari, cara seperti itu membuat penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak sah.
“Segala sesuatu setelah Pak Tom ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, jika selanjutnya baru dilakukan pemeriksaan, maka penetapan tersangka itu tetap tidak sah,” kata Ari.
“Karena itu kan sudah mundur berarti . Ini pemahamannya bahwa menetapkan tersangka minimal dua alat bukti. Jadi sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada 29 Oktober 2024 lalu.
Kejagung mengeklaim, Tom telah tiga kali diperiksa sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Belakangan, pihak Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka tersebut.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/18/673ad7f1bed75.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Menangis di DPR, Ibunda Dokter Aulia: Anak Saya Bukan Dapat Ilmu Malah Disiksa Nasional
Menangis di DPR, Ibunda Dokter Aulia: Anak Saya Bukan Dapat Ilmu Malah Disiksa
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tangis ibu almarhum
dokter Aulia Risma
Lestari, Nuzmatun Malinah, pecah saat mengadukan proses penanganan kasus
perundungan
hingga pemerasan yang menimpa anaknya ke
Komisi III DPR
RI, Senin (18/11/2024).
Dokter Aulia adalah peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)
Universitas Diponegoro
(Undip) yang meninggal dunia diduga karena bunuh diri akibat perundungan yang dialaminya selama menjalani masa studi.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tersebut, Nuzmatun mengungkapkan kesedihannya kehilangan anak dan juga suami dalam kurun waktu yang berdekatan.
“Saya minta tolong bapak ibu selaku wakil-wakil saya. Saya sudah kehilangan anak yang luar biasa. Tidak cuma itu, bapaknya juga begitu selesai pemakaman dirawat rumah sakit. Kami sudah berusaha tapi akhirnya menyusul juga,” ujarnya di ruang rapat, Senin.
Nuzmatun bercerita bahwa Aulia tetap bersemangat menyelesaikan pendidikan meski tengah sakit. Menurut dia, Aulia sempat mengeluh sakit pada bulan Juni lalu.
“Saat itu, saya sudah bilang, ‘Udah pulang saja, enggak usah diteruskan,’ tetapi anak saya bilang, ‘Saya mau menyelesaikan, saya mau berobat,’” kata Nuzmatun sambil terisak.
Nuzmatun kemudian mengungkapkan bahwa Aulia juga menjalani operasi pada Juli 2024. Setelahnya, Aulia kembali beraktivitas sampai akhirnya harus dirawat lagi di RS pada 1 Agustus.
Pada Senin, 12 Agustus 2024, lanjut Nuzmatun, Aulia ditemukan meninggal dunia di kosnya di Semarang. Sebelum itu, Nuzmatun menyebutkan bahwa putrinya menghadapi beban tugas yang berat, bahkan sempat menyuntikkan obat untuk meredakan rasa sakit.
“Di hari itu, anak saya menghadapi tugas yang luar biasa berat. Dia ingin menjalankan tugasnya dengan baik. Akhirnya dia menyuntikkan obat untuk mengurangi sakitnya. Tapi akhirnya, Allah mengambil anak saya,” tutur Nuzmatun sambil menangis.
Dalam kesempatan itu, Nuzmatun pun mempertanyakan sistem pendidikan yang dijalani anaknya. Sebab, Aulia seharusnya mendapatkan ilmu dan pengalaman, bukan justru menghadapi penderitaan yang berujung kematian.
“Pendidikan macam apa ini, Bapak? Ya Allah. Harusnya anak saya sekolah untuk mendapatkan ilmu, tapi bukan mendapatkan ilmu malah disiksa. Saya minta tolong dibantu bapak ibu selaku wakil saya,” pinta Nuzmatun kepada para anggota dewan.
Merespon hal itu, Ketua Komisi III DPR RI
Habiburokhman
menyampaikan belasungkawa kepada Nuzmatun. Dia berjanji akan menindaklanjuti kasus ini dan memastikan oknum yang terlibat bertanggung jawab secara hukum.
“Kami turut berduka cita dan turut bersimpati juga ibu. Insya Allah oknum-oknum yang bertanggung jawab kita pasti bertanggung jawab secara hukum,” ujar Habiburokhman.
Selain itu, Habiburokhman juga berjanji akan mendorong perbaikan sistem pendidikan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Dan sistem pendidikannya kita dorong untuk bersama-sama diperbaiki. Yang tabah ya bu. Kita mendoakan agar almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah,” kata politikus Partai Gerindra itu.
Sebelumnya diberitakan, Aulia merupakan mahasiswa PPDS prodi anestesi Universitas Diponegoro yang ditemukan meninggal pada Senin (12/8/2024) di kamar kosnya.
Buntutnya, Kemenkes menghentikan PPDS Prodi anestesi di RSUP Dr Kariadi Semarang setelah ditemukan adanya dugaan perundungan di tempat studi almarhumah itu.
Kendati demikian, Undip membantah terjadinya perundungan terhadap mahasiswinya itu.
Belakangan, ibu korban Nuzmatun Malinah, adik kandung korban Nadia, dan pengacaranya melaporkan sejumlah senior PPDS Anestesi Undip ke Polda Jawa Tengah pada Rabu (4/9/2024).
Mereka dilaporkan terkait pemerasan, pengancaman hingga intimidasi terhadap korban. Pihak keluarga membawa bukti chat, hingga rekening korban.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/18/673ac2f1d814a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Duduk Perkara Kasus Jaksa Tapsel Jovi Andrea: Kriminalisasi atau Kesalahan Pribadi? Medan
Duduk Perkara Kasus Jaksa Tapsel Jovi Andrea: Kriminalisasi atau Kesalahan Pribadi?
Editor
KOMPAS.com –
Jovi Andrea Bachtiar, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, dituntut dua tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (12/11/2024), JPU menilai Jovi menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan di media sosial.
Namun, kasus ini kemudian viral di media sosial, di mana Jovi menyebut dirinya dikriminalisasi.
Pada Selasa, 14 Mei 2024, Nella Marsela, seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tapsel sekaligus rekan Jovi, menerima tangkapan layar unggahan dari akun Instagram Jovi yang dikirim oleh Nova Arimbi Parinduri, staf di bagian pidana umum Kejari Tapsel.
Dalam jepretan layar akun Instagram Jovi, tertulis ajakan kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pegiat korupsi di Tapsel dan Kota Padangsidimpuan, apabila melihat Nella Marsela (disertai foto Nella) mengendarai mobil dinas Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Innova kepala Kejari Tapsel digunakan untuk pacaran dan keperluan pribadi, supaya mengirimkan informasinya ke Jovi.
Kiriman dari masyarakat itu nantinya akan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda bidang pengawasan.
Merasa tak terima, Nella menyurati Kajari Tapsel selaku atasannya dan meminta petunjuk.
Nella mendapat arahan dari Kajari Tapsel, Siti Holija Harahap, bahwa permasalahan ini diserahkan sepenuhnya kepada Nella Marsela karena urusan pribadi.
Pada 25 Mei 2024, Nella resmi membuat laporan ke Polres Tapanuli Selatan.
Pada 19 Juni 2024, rupanya Nella kembali melihat unggahan Jovi di akun Tiktok seperti yang diunggah di Instagram.
Akun itu menandai akun lain, bertujuan agar postingan tersebut diketahui publik.
Postingan tersebut kembali memuat foto-foto saksi, dengan narasi yang dianggap melanggar norma kesusilaan, termasuk penggunaan kata-kata vulgar dan tuduhan merendahkan individu yang dimaksud.
Kasus disidangkan hingga tuntutan
Kasus tersebut kemudian bergulir ke meja hijau hingga pada 14 Mei, Jovi menjalani sidang tuntutan.
JPU Kejari Tapsel menuntut pidana penjara selama dua tahun terhadap Jovi.
Dia dinilai melakukan penyebaran informasi yang melanggar kesusilaan melalui akun media sosial miliknya.
“Ya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Kasi Intelijen Kejari Tapsel Obrika Yandi Simbolon ketika dihubungi dari Medan, Kamis (14/11/2024), dikutip dari
Antara
.
JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
Dalam kasus ini, Obrika berharap agar masyarakat melihat secara utuh dan tidak sepotong-sepotong seperti yang diunggah terdakwa di media sosial.
“Kejaksaan tidak pernah mengkriminalisasi pegawainya, melainkan dia (terdakwa) sendiri yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” jelasnya.
Obrika menyebut terdakwa mencoba membelokkan isu dari yang sebenarnya sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media.
“Ada dua persoalan yang dihadapi terdakwa, yakni pidana dan disiplin ASN. Perbuatan ini bersifat personal yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan digunakan isu soal mobil dinas,” jelasnya.
Obrika menambahkan, selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi, tetapi Jovi justru selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosialnya.
“Seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran,” ujarnya.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali digelar pada Senin (18/11/2024), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.
Kejaksaan Agung kemudian mengusulkan pemecatan terhadap Jovi.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, menjelaskan usulan itu lantaran Jovi juga melakukan tindakan indisipliner sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tidak masuk kerja selama 29 kali.
“Dan saat ini sedang diusulkan untuk pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri. Karena itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Harli, Minggu (17/11/2024).
“Kenapa? Karena dia juga tidak pernah masuk 29 kali secara akumulasi,” tambahnya.
Harli juga menerangkan, usulan pemecatan itu tak mesti menunggu keputusan inkrah dari proses persidangan yang sedang dijalani oleh Jovi.
Sebab apa yang dilakukan oleh Jovi sudah memenuhi syarat bagi pihak Kejaksaan untuk mengajukan pengusulan pemecatan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Iya (sudah memenuhi unsur). Ya karena dari ketidakhadiran yang dari 29 hari itu berdasarkan Pasal 15, Pasal 4 di PP itu ya dia diberhentikan,” ujar Harli.
Harli juga membantah tudingan bahwa Kejaksaan Agung mengkriminalisasi Jovi.
Menurut Harli, masyarakat harus melihat kasus yang menjerat Jovi secara menyeluruh.
“Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” kata Harli.
Harli menilai Jovi yang justru membelokan isu tersebut hingga membuat masyarakat menjadi bingung.
Dia menyebut terdapat dua persoalan cukup berat sehingga pihaknya menyeret Jovi hingga ke meja hijau, yaitu melakukan perkara tindak pidana dan hukuman disiplin PNS.
Kata Harli, persoalan tindakan pidana itu sejatinya merupakan perbuatan yang bersifat personal antara Jovi dan Nella Marsela selaku korban.
“Dan tidak terkait dengan institusi, tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan isu soal mobil dinas Kajari,” jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kejagung Usul Jovi Andrea Bachtiar Dipecat Sebagai Jaksa, Kapuspenkum: Dia Pernah Tak Masuk 29 Kali
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AWAL MULA Jaksa Muda di Tapsel Masuk Bui hingga Pemecatan, Singgung Mobil Dinas Kajari untuk Pacaran
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/06/18/66712c673befa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/07/672c650b0d34c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)