Category: Kompas.com

  • 2
                    
                        Pura-pura Dibegal, Kurir Jasa Pengiriman Barang Habiskan Uang COD Rp 18 Juta untuk Keperluan Pribadi 
                        Regional

    2 Pura-pura Dibegal, Kurir Jasa Pengiriman Barang Habiskan Uang COD Rp 18 Juta untuk Keperluan Pribadi Regional

    Pura-pura Dibegal, Kurir Jasa Pengiriman Barang Habiskan Uang COD Rp 18 Juta untuk Keperluan Pribadi
    Tim Redaksi
    KOTABARU, KOMPAS.com
    – Seorang kurir jasa pengiriman barang berinisial FMA di Kabupaten Kotabaru,
    Kalimantan Selatan
    , telah diamankan polisi setelah mengajukan laporan palsu mengenai
    kasus pembegalan
    .
    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru, AKP M Taufan Maulana, menjelaskan bahwa insiden ini bermula ketika FMA mengeklaim dirinya menjadi korban pembegalan oleh dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam jenis parang.
    “FMA mengaku dirinya menjadi korban pembegalan dengan pelaku 2 orang menggunakan sepeda motor membawa senjata tajam jenis parang,” ujar Taufan kepada wartawan pada Senin (18/11/2024).


    Dalam laporan tersebut, FMA mengaku kehilangan uang sebesar Rp 18 juta yang merupakan hasil dari sistem
    cash on delivery
    (COD).
    Setelah menerima laporan, kejadian ini menjadi ramai di media sosial.
    “FMA memperlihatkan luka lecet di lengan kirinya yang diakuinya terkena sabetan parang milik pelaku dan kejadian tersebut langsung viral di media sosial masyarakat Kotabaru,” jelas Taufan.
    Mendapatkan laporan tersebut, petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru segera melakukan penyelidikan.
    Namun, saat melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah kejanggalan.
    “Setelah melakukan cek TKP, kemudian memeriksa saksi serta melakukan interogasi mendalam terhadap FMA, didapati bahwa kejadian begal tersebut merupakan sebuah rekayasa,” ungkap Taufan.
    Dalam interogasi, FMA akhirnya mengakui bahwa uang Rp 18 juta yang seharusnya disetorkan hasil penjualan barang COD telah digunakannya untuk keperluan pribadi dan membayar cicilan.
    “FMA mengakui bahwa dirinya melakukan perbuatan tersebut lantaran uang hasil COD yang seharusnya disetorkan sudah dipakainya untuk keperluan pribadi,” pungkas Taufan.
    Akibat perbuatannya, FMA kini ditahan di Polres Kotabaru dan diancam dengan Pasal 220 KUHP atau Pasal 361 Undang-undang 1/2023 tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Tom Lembong Diperiksa Kejagung Tanpa Didampingi Pengacara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 November 2024

    Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Tom Lembong Diperiksa Kejagung Tanpa Didampingi Pengacara Nasional 18 November 2024

    Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Tom Lembong Diperiksa Kejagung Tanpa Didampingi Pengacara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    menyampaikan keberatan karena Tom Lembong diperiksa penyidik
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) tanpa didampingi kuasa hukum sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
    Anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Dodi S Abdulkadir meningatkan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa kliennya berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilih sendiri guna kepentingan pembelaan,
    “Pada saat pemohon (Tom Lembong) ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Oktober 2024, termohon (Kejagung) tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi dan meminta bantuan dari penasihat hukum yang sesuai kepercayaan dan hati nurani pemohon,” ujar Dodi saat sidang
    praperadilan
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
    Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tom telah menjalani pemeriksaan begitu lama lalu sempat dibiarkan dan dilarang pergi ke mana-mana.
    Lalu, pihak Kejagung menyatakan Tom sebagai tersangka dan akan segera menahannya tanpa memberikan kesempatan untuk menghubungi kuasa hukum.
    Bahkan, Ari menyebutkan, Kejagung justru menunjuk sendiri penasihat hukum yang akan mendampingi Tom Lembong, bukan atas kehendak Tom Lembong.
    “Dari sore diperiksa, lalu setop sekian jam tidak ada kegiatan, didiamkan. Lalu dipanggil lagi malamnya, karena masih menunggu di sana, tidak boleh keluar kemana-mana,” kata Ari.
    “Lalu dikatakan bahwa dia menjadi tersangka dan dia akan ditahan. Tentu mentalnya down pada waktu itu. Lalu, sudah langsung disodorkan penasihat hukum. Sehingga tidak sempat lagi berpikir, tidak lagi kesempatan menguburkan keluarga maupun penasihat hukumnya,” ujar dia.
    Ia melanjutkan, Kejagung juga baru memeriksa sejumlah saksi setelah menetapkan Tom sebagai tersangka.
    Menurut Ari, cara seperti itu membuat penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak sah.
    “Segala sesuatu setelah Pak Tom ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, jika selanjutnya baru dilakukan pemeriksaan, maka penetapan tersangka itu tetap tidak sah,” kata Ari.
    “Karena itu kan sudah mundur berarti . Ini pemahamannya bahwa menetapkan tersangka minimal dua alat bukti. Jadi sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh dia.
    Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada 29 Oktober 2024 lalu.
    Kejagung mengeklaim, Tom telah tiga kali diperiksa sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
    Belakangan, pihak Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka tersebut.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Menangis di DPR, Ibunda Dokter Aulia: Anak Saya Bukan Dapat Ilmu Malah Disiksa
                        Nasional

    3 Menangis di DPR, Ibunda Dokter Aulia: Anak Saya Bukan Dapat Ilmu Malah Disiksa Nasional

    Menangis di DPR, Ibunda Dokter Aulia: Anak Saya Bukan Dapat Ilmu Malah Disiksa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tangis ibu almarhum
    dokter Aulia Risma
    Lestari, Nuzmatun Malinah, pecah saat mengadukan proses penanganan kasus
    perundungan
    hingga pemerasan yang menimpa anaknya ke
    Komisi III DPR
    RI, Senin (18/11/2024).
    Dokter Aulia adalah peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)
    Universitas Diponegoro
    (Undip) yang meninggal dunia diduga karena bunuh diri akibat perundungan yang dialaminya selama menjalani masa studi.
    Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tersebut, Nuzmatun mengungkapkan kesedihannya kehilangan anak dan juga suami dalam kurun waktu yang berdekatan.
    “Saya minta tolong bapak ibu selaku wakil-wakil saya. Saya sudah kehilangan anak yang luar biasa. Tidak cuma itu, bapaknya juga begitu selesai pemakaman dirawat rumah sakit. Kami sudah berusaha tapi akhirnya menyusul juga,” ujarnya di ruang rapat, Senin.
    Nuzmatun bercerita bahwa Aulia tetap bersemangat menyelesaikan pendidikan meski tengah sakit. Menurut dia, Aulia sempat mengeluh sakit pada bulan Juni lalu.
    “Saat itu, saya sudah bilang, ‘Udah pulang saja, enggak usah diteruskan,’ tetapi anak saya bilang, ‘Saya mau menyelesaikan, saya mau berobat,’” kata Nuzmatun sambil terisak.
    Nuzmatun kemudian mengungkapkan bahwa Aulia juga menjalani operasi pada Juli 2024. Setelahnya, Aulia kembali beraktivitas sampai akhirnya harus dirawat lagi di RS pada 1 Agustus.
    Pada Senin, 12 Agustus 2024, lanjut Nuzmatun, Aulia ditemukan meninggal dunia di kosnya di Semarang. Sebelum itu, Nuzmatun menyebutkan bahwa putrinya menghadapi beban tugas yang berat, bahkan sempat menyuntikkan obat untuk meredakan rasa sakit.
    “Di hari itu, anak saya menghadapi tugas yang luar biasa berat. Dia ingin menjalankan tugasnya dengan baik. Akhirnya dia menyuntikkan obat untuk mengurangi sakitnya. Tapi akhirnya, Allah mengambil anak saya,” tutur Nuzmatun sambil menangis.
    Dalam kesempatan itu, Nuzmatun pun mempertanyakan sistem pendidikan yang dijalani anaknya. Sebab, Aulia seharusnya mendapatkan ilmu dan pengalaman, bukan justru menghadapi penderitaan yang berujung kematian.
    “Pendidikan macam apa ini, Bapak? Ya Allah. Harusnya anak saya sekolah untuk mendapatkan ilmu, tapi bukan mendapatkan ilmu malah disiksa. Saya minta tolong dibantu bapak ibu selaku wakil saya,” pinta Nuzmatun kepada para anggota dewan.
    Merespon hal itu, Ketua Komisi III DPR RI
    Habiburokhman
    menyampaikan belasungkawa kepada Nuzmatun. Dia berjanji akan menindaklanjuti kasus ini dan memastikan oknum yang terlibat bertanggung jawab secara hukum.
    “Kami turut berduka cita dan turut bersimpati juga ibu. Insya Allah oknum-oknum yang bertanggung jawab kita pasti bertanggung jawab secara hukum,” ujar Habiburokhman.
    Selain itu, Habiburokhman juga berjanji akan mendorong perbaikan sistem pendidikan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
    “Dan sistem pendidikannya kita dorong untuk bersama-sama diperbaiki. Yang tabah ya bu. Kita mendoakan agar almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah,” kata politikus Partai Gerindra itu.
    Sebelumnya diberitakan, Aulia merupakan mahasiswa PPDS prodi anestesi Universitas Diponegoro yang ditemukan meninggal pada Senin (12/8/2024) di kamar kosnya.
    Buntutnya, Kemenkes menghentikan PPDS Prodi anestesi di RSUP Dr Kariadi Semarang setelah ditemukan adanya dugaan perundungan di tempat studi almarhumah itu.
    Kendati demikian, Undip membantah terjadinya perundungan terhadap mahasiswinya itu.
    Belakangan, ibu korban Nuzmatun Malinah, adik kandung korban Nadia, dan pengacaranya melaporkan sejumlah senior PPDS Anestesi Undip ke Polda Jawa Tengah pada Rabu (4/9/2024).
    Mereka dilaporkan terkait pemerasan, pengancaman hingga intimidasi terhadap korban. Pihak keluarga membawa bukti chat, hingga rekening korban.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Ungkap Banyak Masyarakat Iseng Ikut "Lapor Mas Wapres", Istana: Laporannya Main-main
                        Nasional

    5 Ungkap Banyak Masyarakat Iseng Ikut "Lapor Mas Wapres", Istana: Laporannya Main-main Nasional

    Ungkap Banyak Masyarakat Iseng Ikut “Lapor Mas Wapres”, Istana: Laporannya Main-main
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
    Hasan Nasbi
    mengungkapkan, banyak masyarakat yang iseng dalam membuat laporan melalui nomor WhatsApp ”
    Lapor Mas Wapres
    “.
    Hasan menyebut laporan yang disampaikan masyarakat hanya main-main.
    “Ya karena sistemnya sedang dibuat dan dimatangkan, karena banyak yang iseng ya. Bahkan, dari teman-teman itu banyak yang iseng, hanya sekadar untuk mengucapkan, menyampaikan laporan-laporan main-main,” ujar Hasan di Gedung Kriya Bhakti, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
    “Ada juga yang iseng dan mereka ngaku sendiri kan. Di Bocor Alus Tempo mereka ngaku sendiri bahwa mereka isengin laporan itu, yang NGO saja iseng gitulah. Apalagi yang masyarakat juga ada,” sambungnya.
    Hasan mengatakan, nomor pengaduan Lapor Mas Wapres kini didesain untuk memformat orang-orang yang iseng.
    Dengan demikian, kata dia, laporan yang masuk adalah laporan yang valid saja sehingga bisa ditindaklanjuti pemerintah.
    “Jadi kita membuatkan formatnya supaya yang iseng-iseng ini bisa terfilter. Jadi kita ingin laporan-laporan masyarakat itu benar-benar laporan yang valid sehingga kita bisa tindak lanjuti,” imbuhnya.
    Layanan pengaduan “Lapor Mas Wapres” merupakan inisiatif yang digagas oleh Wakil Presiden (Wapres)
    Gibran Rakabuming
    Raka, yang diluncurkan pada Senin, 11 November 2024.
    Tujuan utama dari layanan ini adalah memberikan ruang bagi masyarakat Indonesia untuk menyampaikan keluhan dan masalah yang mereka hadapi terkait pelayanan publik.
    Layanan ini juga diharapkan dapat menjadi saluran efektif bagi warga negara dalam mencari solusi terhadap berbagai masalah administratif dan sosial yang dihadapi masyarakat.
    Pada hari pertama layanan dibuka, sebanyak 55 aduan diterima dari masyarakat berbagai daerah di Indonesia, mulai dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) hingga Surabaya, Makassar, hingga Manado.
    Meskipun layanan ini baru dimulai, beragam tanggapan muncul dari masyarakat. Sebagian besar pengadu merasa senang dengan sikap petugas yang ramah dan terbuka.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Duduk Perkara Kasus Jaksa Tapsel Jovi Andrea: Kriminalisasi atau Kesalahan Pribadi?
                        Medan

    8 Duduk Perkara Kasus Jaksa Tapsel Jovi Andrea: Kriminalisasi atau Kesalahan Pribadi? Medan

    Duduk Perkara Kasus Jaksa Tapsel Jovi Andrea: Kriminalisasi atau Kesalahan Pribadi?
    Editor
    KOMPAS.com –
    Jovi Andrea Bachtiar, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, dituntut dua tahun penjara.
    Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (12/11/2024), JPU menilai Jovi menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan di media sosial.
    Namun, kasus ini kemudian viral di media sosial, di mana Jovi menyebut dirinya dikriminalisasi.
    Pada Selasa, 14 Mei 2024, Nella Marsela, seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tapsel sekaligus rekan Jovi, menerima tangkapan layar unggahan dari akun Instagram Jovi yang dikirim oleh Nova Arimbi Parinduri, staf di bagian pidana umum Kejari Tapsel.
    Dalam jepretan layar akun Instagram Jovi, tertulis ajakan kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pegiat korupsi di Tapsel dan Kota Padangsidimpuan, apabila melihat Nella Marsela (disertai foto Nella) mengendarai mobil dinas Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Innova kepala Kejari Tapsel digunakan untuk pacaran dan keperluan pribadi, supaya mengirimkan informasinya ke Jovi.
    Kiriman dari masyarakat itu nantinya akan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda bidang pengawasan.
    Merasa tak terima, Nella menyurati Kajari Tapsel selaku atasannya dan meminta petunjuk.
    Nella mendapat arahan dari Kajari Tapsel, Siti Holija Harahap, bahwa permasalahan ini diserahkan sepenuhnya kepada Nella Marsela karena urusan pribadi.
    Pada 25 Mei 2024, Nella resmi membuat laporan ke Polres Tapanuli Selatan.
    Pada 19 Juni 2024, rupanya Nella kembali melihat unggahan Jovi di akun Tiktok seperti yang diunggah di Instagram.
    Akun itu menandai akun lain, bertujuan agar postingan tersebut diketahui publik.
    Postingan tersebut kembali memuat foto-foto saksi, dengan narasi yang dianggap melanggar norma kesusilaan, termasuk penggunaan kata-kata vulgar dan tuduhan merendahkan individu yang dimaksud.
    Kasus disidangkan hingga tuntutan
    Kasus tersebut kemudian bergulir ke meja hijau hingga pada 14 Mei, Jovi menjalani sidang tuntutan.
    JPU Kejari Tapsel menuntut pidana penjara selama dua tahun terhadap Jovi.
    Dia dinilai melakukan penyebaran informasi yang melanggar kesusilaan melalui akun media sosial miliknya.
    “Ya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Kasi Intelijen Kejari Tapsel Obrika Yandi Simbolon ketika dihubungi dari Medan, Kamis (14/11/2024), dikutip dari
    Antara
    .
    JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
    Dalam kasus ini, Obrika berharap agar masyarakat melihat secara utuh dan tidak sepotong-sepotong seperti yang diunggah terdakwa di media sosial.
    “Kejaksaan tidak pernah mengkriminalisasi pegawainya, melainkan dia (terdakwa) sendiri yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” jelasnya.
    Obrika menyebut terdakwa mencoba membelokkan isu dari yang sebenarnya sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media.
    “Ada dua persoalan yang dihadapi terdakwa, yakni pidana dan disiplin ASN. Perbuatan ini bersifat personal yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan digunakan isu soal mobil dinas,” jelasnya.
    Obrika menambahkan, selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi, tetapi Jovi justru selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosialnya.
    “Seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran,” ujarnya.
    Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali digelar pada Senin (18/11/2024), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.
     
     
    Kejaksaan Agung kemudian mengusulkan pemecatan terhadap Jovi.
    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, menjelaskan usulan itu lantaran Jovi juga melakukan tindakan indisipliner sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tidak masuk kerja selama 29 kali.
    “Dan saat ini sedang diusulkan untuk pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri. Karena itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Harli, Minggu (17/11/2024).
    “Kenapa? Karena dia juga tidak pernah masuk 29 kali secara akumulasi,” tambahnya.
    Harli juga menerangkan, usulan pemecatan itu tak mesti menunggu keputusan inkrah dari proses persidangan yang sedang dijalani oleh Jovi.
    Sebab apa yang dilakukan oleh Jovi sudah memenuhi syarat bagi pihak Kejaksaan untuk mengajukan pengusulan pemecatan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
    “Iya (sudah memenuhi unsur). Ya karena dari ketidakhadiran yang dari 29 hari itu berdasarkan Pasal 15, Pasal 4 di PP itu ya dia diberhentikan,” ujar Harli.
    Harli juga membantah tudingan bahwa Kejaksaan Agung mengkriminalisasi Jovi.
    Menurut Harli, masyarakat harus melihat kasus yang menjerat Jovi secara menyeluruh.
    “Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” kata Harli.
    Harli menilai Jovi yang justru membelokan isu tersebut hingga membuat masyarakat menjadi bingung.
    Dia menyebut terdapat dua persoalan cukup berat sehingga pihaknya menyeret Jovi hingga ke meja hijau, yaitu melakukan perkara tindak pidana dan hukuman disiplin PNS.
    Kata Harli, persoalan tindakan pidana itu sejatinya merupakan perbuatan yang bersifat personal antara Jovi dan Nella Marsela selaku korban.
    “Dan tidak terkait dengan institusi, tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan isu soal mobil dinas Kajari,” jelasnya.
    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kejagung Usul Jovi Andrea Bachtiar Dipecat Sebagai Jaksa, Kapuspenkum: Dia Pernah Tak Masuk 29 Kali
    Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AWAL MULA Jaksa Muda di Tapsel Masuk Bui hingga Pemecatan, Singgung Mobil Dinas Kajari untuk Pacaran
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa Hukum Duta Palma Minta Kejagung Perhatikan Nasib Puluhan Ribu Karyawan yang Terancam PHK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 November 2024

    Kuasa Hukum Duta Palma Minta Kejagung Perhatikan Nasib Puluhan Ribu Karyawan yang Terancam PHK Nasional 18 November 2024

    Kuasa Hukum Duta Palma Minta Kejagung Perhatikan Nasib Puluhan Ribu Karyawan yang Terancam PHK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Duta Palma Grup, Handika Honggowongso, menyatakan bahwa penyitaan aset oleh penyidik Kejaksaan Agung tetap harus memberikan rasa keadilan.
    Sebab, keberlangsungan Duta Palma Grup yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang terkait korupsi usaha perkebunan kelapa sawit itu, tidak hanya terkait tersangka individu maupun korporasi.
    Handika menerangkan, Duta Palma grup juga menjadi tempat mencari nafkah para karyawannya.
    “Kalau semua proses bisnis Duta Palma grup dan pihak terafiliasi dianggap sebagai skema pencucian uang, uang disita dan rekening diblokir, mohon Kejagung mempertimbangkan nasib 21.000 ribu karyawan yang menghidupi ratusan ribu keluarganya,” ungkap Handika dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (18/11/24).
    Menurut Handika, sejak penetapan tersangka grup Duta Palma, kondisi di internal perusahaan sudah mengalami kegoyahan luar biasa
    Dia tidak memungkiri bahwa dampak dari proses hukum itu mengakibatkan macet atau anjloknya bisnis Duta Palma grup dan pihak terafiliasi.
    Penyitaan aset dan uang yang gencar dilakukan penyidik Kejagung juga akan berdampak pada nasib 23.000 karyawan.
    Jika tidak ada solusi, rencananya akan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.
    Lebih lanjut, dia pun memandang bahwa kasus ini tidak memberikan pertimbangan dari aspek lebih luas dan adil. Sebab, ada banyak perusahaan serupa yang tidak di proses hukum oleh Kejagung.
    “Ada ribuan perusahaan sawit yang berada di kawasan hutan, Kenapa mereka bisa menyelesaikan lewat mekanisme pembayaran denda yang diatur Kemenhut?” ujar Handika.
    Ditegaskan Handika, Duta Palma grup sudah memiliki izin lokasi dan kebun sawit.
    Kendati demikian, penyelesaian persoalannya tidak diperkenankan lewat mekanisme pembayaran denda administrasi berupa pembayaran dana reboisasi, PSDH dan lainnya
    “Padahal hal itu tertuang dalam pasal 110 huruf a dan 110 huruf b UU Ciptaker,” dan Duta Palma grup siap membayar denda administrasi yang jumlah biayaya sekitar 3 triliun, kata dia.
    Diungkapkan Handika, jika mekanisme denda administrasi diberlakukan bagi Duta Palma Grup, sejatinya persoalan internal sampai ke PHK besar-besaran dapat dicegah.
    Oleh karenanya, penyidik Kejagung tetap diharapkan dapat memberikan rasa keadilan sejalan dengan penegakan hukum.
    Kejagung sebelumnya telah melakukan beberapa kali penyitaan aset Duta Palma. Terbaru, Kejagung memamerkan tumpukan uang tunai Rp 372 miliar sitaan dari
    Duta Palma Group
    .
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, uang tersebut diperoleh dari dua penggeledahan pada Selasa (1/10/2024) dan Rabu (2/10/2024).
    Sebagai informasi tambahan, pada Oktober, Kejagung melakukan penggeledahan dan menyita uang tunai senilai Rp 372 miliar di Menara Palma, Jakarta Selatan, serta Rp 304,5 miliar di Kantor PT Asset Pacific, Jakarta Selatan.
    Selain itu, pada September, Kejagung juga menyita Rp 450 miliar yang merupakan milik PT Asset Pacific, entitas usaha dari
    PT Duta Palma Group
    .
    Adapun Mahkamah Agung telah menjatuhkan pidana badan selama 16 tahun penjara kepada Surya Darmadi, bos
    PT Duta Palma
    Group.
    Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        MA Nyatakan Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Lakukan Pelanggaran
                        Nasional

    6 MA Nyatakan Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Lakukan Pelanggaran Nasional

    MA Nyatakan Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Lakukan Pelanggaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Agung
    (MA) menyatakan, Ketua Majelis Kasasi terdakwa Gregorius
    Ronald Tannur
    , Soesilo tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
    Hal ini diketahui setelah MA melakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Tugas Nomor 22/KMA/ ST.PW1.3/ 10/ 2024 yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 28 Oktober 2024.
    Ketua MA membentuk tim khusus melakukan pemeriksaan lantaran Ketua Majelis Kasasi disebut-sebur melakukan pertemuan dengan eks pejabat MA
    Zarof Ricar
    yang diduga menjadi makelar kasus di MA.
    “Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K/PID/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” kata Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/11/2024).
    Yanto menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan MA ditemukan fakta bahwa hanya Hakim Agung Soesilo yang pernah bertemu dengan eks pejabat MA Zarof Ricar di sebuah universitas di Makassar.
    Diketahui, Zarof ditangkap Kejaksaan Agung setelah diduga menjadi makelar suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga tewas.
    “Yang mana keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut. Pada pertemuan eksidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S,” kata Yanto.
    Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini mengatakan, tim khusus pemeriksa MA tidak menemukan ada pertemuan lain antara Zarof Ricar dengan Majelis Hakim Kasasi Ronal Tannur.
    “Bahwa pemeriksaan perkara kasasi Ronal Tannur berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya,” kata Yanto.
    Adapun MA memvonis Ronald Tannur 5 tahun penjara pada tingkat kasasi karena dianggap terbukti menganiaya kekasihnya hingga tewas.
    Hukuman itu membatalkan vonis bebas yang diketuk Pengadilan Negeri Surabaya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dankormar Sebut Presiden Prabowo Ingin Hadiri Puncak HUT Ke-79 Korps Marinir
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 November 2024

    Dankormar Sebut Presiden Prabowo Ingin Hadiri Puncak HUT Ke-79 Korps Marinir Nasional 18 November 2024

    Dankormar Sebut Presiden Prabowo Ingin Hadiri Puncak HUT Ke-79 Korps Marinir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komandan Korps
    Marinir
    (Dankormar) Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi mengatakan, Presiden
    Prabowo Subianto
    berkeinginan menghadiri puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79
    Korps Marinir
    .
    “Beliau yang punya keinginan, menyampaikan ke saya secara pribadi, ‘Dankormar, di ulang tahun Marinir, undang saya. Saya akan hadir’. Ini seandainya bapak presiden (bersedia) meluangkan waktunya,” kata Endi dalam sesi wawancara yang dikutip dari YouTube TNI Angkatan Laut (AL), Minggu (17/11/2024).
    Tak hanya itu, Presiden Prabowo juga disebut merestui rencana peresmian jabatan komandan Korps Marinir dipimpin oleh perwira tinggi (Pati) bintang tiga atau berpangkat Letjen.
    “Seandainya bapak presiden besok hadir sekaligus meresmikan Korps Marinir dipimpin oleh Letjen atau bintang tiga. Ini merupakan kado terindah buat Korps Marinir di hari ulang tahunnya,” ungkap Endi.
    Adapun puncak perayaan HUT ke-79 Korps Marinir akan diisi dengan berbagai pertunjukan dari defile dan demonstrasi prajurit “Hantu Laut”.
    Kemudian juga ditampilkan parade alat utama sistem senjata (alutsista). Namun belum dijelaskan kapan detail perayaan puncak HUT ke-79 Marinir tersebut.
    “Defile sudah kita siapkan seluruhnya. Kita siapkan yang terbaik, termasuk mungkin nanti ada sajian demonstrasi ketangkasan prajurit (juga) kita sudah siapkan,” terang Endi.
    Untuk diketahui, HUT ke-79 Korps Marinir jatuh pada 15 November lalu.
    Rangkaian menyambut HUT ke-79 Korps Marinir dimulai pada Selasa (12/11/2024) lalu di mana Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali turut hadir menyerahkan 18 unit kendaraan dinas kepada Komandan Korps Marinir (Dankormar) di Lapangan Upacara Brigif 1 Marinir, Kesatrian Marinir Hartono, Cilandak, Jakarta.
    Mulanya kegiatan ini diisi dengan olahraga bersama berupa senam kesehatan jasmani (SKJ) dan jalan sehat.
    Kemudian, acara dilanjutkan dengan penyerahan kendaraan dinas yang terdiri dari berbagai macam jenis mobil hingga truk.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Prabowo Nyatakan Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina ke Sekjen PBB
                        Nasional

    9 Prabowo Nyatakan Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina ke Sekjen PBB Nasional

    Prabowo Nyatakan Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina ke Sekjen PBB
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo
    Subianto menyatakan, Indonesia siap mengirim pasukan perdamaian untuk mengatasi genosida di
    Palestina
    jika dibutuhkan.
    Hal ini dikatakan Prabowo saat melakukan pertemuan bilateral dengan Sekretaris Jenderal Persatuan Bangsa-Bangsa (
    PBB
    ) di Hotel Hilton Rio de Janeiro Copacabana, Brasil, Minggu (17/11/2024) waktu setempat.
    “Jika ada kemungkinan gencatan senjata dan kebutuhan akan pasukan penjaga perdamaian yang diamanatkan secara internasional, kami siap menyediakan pasukan tersebut,” kata Prabowo dalam pertemuan tersebut, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/11/2024).
    Prabowo menyatakan, Indonesia berkomitmen untuk mendukung seluruh usaha PBB dalam menjaga stabilitas dan perdamaian.
    Ia pun menghargai dengan penuh rasa hormat atas konsistensi PBB dalam menegakkan perdamaian, keadilan, dan hukum internasional.
    “Hal ini sungguh menggembirakan bagi kami karena Anda konsisten dalam hal ini,” tutur Prabowo.
    Bukan hanya masalah perdamaian, Indonesia juga merasa gembira karena PBB perhatian dengan isu yang berkembang saat ini, mulai dari perubahan iklim dan ketahanan pangan.
    “Pendirian Anda terhadap banyak isu yang menjadi perhatian dalam situasi saat ini, terutama isu ketahanan pangan, kemiskinan, pelanggaran hak asasi manusia terhadap hukum internasional, khususnya di Palestina,” ucap Prabowo.
    Sebagai informasi, agresi militer Israel terhadap Palestina terus terjadi. Terbaru, PBB melalui sebuah komite khusus yang didirikan melaporkan bahwa metode peperangan Israel di Jalur Gaza sesuai dengan ciri-ciri genosida.
    Menurut laporan komite khusus tersebut yang dirilis pada Kamis (14/11/2024), korban jiwa massal dan kondisi mengancam nyawa yang terjadi di Gaza dilakukan secara sengaja oleh militer Israel.
    Pernyataan itu muncul bersamaan dengan laporan dari Human Rights Watch (HRW) yang menuduh pemindahan paksa warga Gaza oleh Israel sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
    Namun Israel menolak klaim HRW tersebut, dengan menyatakan bahwa upaya mereka hanya difokuskan untuk membongkar kemampuan teror Hamas, bukan terhadap penduduk Gaza.
    Ini menjadi kali pertama PBB menyatakan perang Israel di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 44.000 jiwa memenuhi kriteria sebagai genosida. Sebelumnya, lembaga-lembaga PBB jarang menggunakan istilah genosida untuk menyebut tindakan Israel tersebut.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Ridwan Kamil Ingin Pindahkan Balai Kota ke Jakut, Pengamat Ingatkan Akses di Sana yang Terburuk
                        Megapolitan

    10 Ridwan Kamil Ingin Pindahkan Balai Kota ke Jakut, Pengamat Ingatkan Akses di Sana yang Terburuk Megapolitan

    Ridwan Kamil Ingin Pindahkan Balai Kota ke Jakut, Pengamat Ingatkan Akses di Sana yang Terburuk
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, menyampaikan akses di
    Jakarta Utara
    merupakan yang terburuk jika dibandingkan wilayah lain di Jakarta. 
    Oleh karena itu, Jakarta Utara tidak cocok jika dijadikan tempat untuk
    Balai Kota
    Jakarta seperti yang diwacanakan calon gubernur nomor urut 1
    Ridwan Kamil

    “Itu tidak masuk akal sama sekali (Balai Kota dipindahkan), karena akses di Jakarta Utara justru salah satu yang terburuk selain Jakarta Timur,” kata Elisa dalam Obrolan Newsroom Kompas.com, Senin (18/11/2024).
    Menurutnya, wilayah Jakarta Utara, misalnya di Penjaringan atau Pademangan, aksesnya sulit untuk dilewati.
    “Kalau misalnya mau memasukkan Balkot ke Ancol, kita harus bayar, itu malah makin buruk,” ungkap Elisa.
    Padahal, akses termudah justru di Jakarta Pusat dengan berbagai macam transportasi publik yang kini sudah banyak terintegrasi satu sama lain.
    “Apalagi, nanti akan ada MRT yang baru melewati Monas, itu lebih mudah lagi, lebih cepat. Jadi enggak masuk akal gitu kalau memindahkan (Balai Kota),” ujarnya.
    Oleh sebab itu, wacana ini dianggap terlalu mengada-ada dan tidak menyelesaikan substansi masalah.
    Perlu diketahui, topik ini menjadi pertanyaan yang dilontarkan Cagub Pramono Anung kepada RK dalam debat ketiga
    Pilkada Jakarta 2024
    .
    Ia menanyakan komitmen RK sekaligus urgensi relokasi
    balai kota
    ke Jakarta Utara.
    “Kenapa di Jakarta Utara? Aksesnya bagus. Ancol itu punya hak 200 hektar untuk membangun. Tinggal kita bikin pusat bisnis baru dengan
    anchor tenant
    -nya adalah akumulasi dari perkantoran-perkantoran, pemerintahan Jakarta dari BUMD-BUMD,” jelas RK.
    Sebagai informasi, debat ketiga Pilkada Jakarta mengangkat tema tentang lingkungan perkotaan dan perubahan iklim.
    Debat ini diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono yang didukung Partai Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, NasDem, PSI, PKB, Gelora, PBB, Perindo, PAN, PPP, dan Garuda.
    Kemudian, pasangan calon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang maju lewat jalur independen.
    Sedangkan pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno yang didukung oleh PDI-P dan Partai Hanura.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.