Warga Andalkan Odong-odong untuk Terjang Banjir Rob di Muara Angke
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Odong-odong menjadi moda transportasi andalan warga Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, saat terjadi banjir rob.
Pasalnya, odong-odong ini bisa menerjang banjir, sehingga bisa membantu warga yang ingin bepergian.
“Iya, pakai odong-odong kalau mau bepergian,” ucap Solikin (47) salah seorang warga saat ditemui
Kompas.com
di lokasi, Selasa (19/11/2024).
Saat ditemui
Kompas.com
, Solikin bersama putrinya yang duduk di bangku sekolah dasar (SD) tengah menunggu odong-odong di depan gang rumahnya.
“Kita kasihan sama anak, pengin sekolah kita terpaksa pakai odong-odong,” ungkap Solikin.
Tarif odong-odong motor ini Rp 3.000 untuk anak sekolah dalam sekali jalan.
Sementara untuk orang dewasa, harus membayar sebesar Rp 5.000 untuk satu kali jalan.
Biasanya, jika tidak terjadi banjir rob, odong-odong ini kerap digunakan para pedagang ikan untuk mengantar belanjaannya.
Namun, karena saat ini sedang terjadi rob, odong-odong ini lebih banyak mengangkut orang.
Untuk diketahui, banjir rob di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, sudah terjadi selama lima hari. Biasanya, air akan surut di malam hari dan kembali datang di pagi hari.
Hari ini, air kembali meluap ke jalan dan masuk ke rumah warga sekitar pukul 10.00 WIB.
Semakin siang, ketinggian air semakin meningkat. Sekira pukul 13.09 WIB, ketinggian banjir rob semakin bertambah menjadi 30-50 sentimeter atau selutut orang dewasa.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2024/11/19/673c4fa6c0220.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Warga Andalkan Odong-odong untuk Terjang Banjir Rob di Muara Angke Megapolitan 19 November 2024
-
/data/photo/2024/11/19/673c4c736259c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DPR Sahkan Revisi UU DKJ, Ridwan Kamil: Kami Akan Taat Megapolitan 19 November 2024
DPR Sahkan Revisi UU DKJ, Ridwan Kamil: Kami Akan Taat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1,
Ridwan Kamil
, menyatakan kesiapannya menghormati keputusan DPR RI terkait revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (
UU DKJ
).
“Iya, itu (UU DKJ) kesepakatan bangsa, jadi kita hormati saja. Bagi kita, apapun isinya nanti kita akan taat,” ujar Ridwan Kamil saat ditemui di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).
Ridwan merasa yakin isi UU DKJ yang baru disepakati bertujuan untuk kemajuan Jakarta.
“Karena, semua aturan pasti tujuannya untuk membangun Jakarta menjadi lebih cepat, lebih maju, lebih (baik),” tambahnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ dalam rapat tingkat pertama, Senin (18/11/2024) malam.
Rapat yang juga dihadiri DPD RI dan perwakilan pemerintah tersebut menghasilkan persetujuan revisi melalui mekanisme pemungutan suara.
“Apakah hasil pembahasan tentang UU DKJ dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam rapat.
Seluruh peserta rapat menjawab “setuju,” diikuti ketukan palu sebagai tanda persetujuan.
Revisi UU DKJ mencakup perubahan nomenklatur jabatan pada Pasal 70.
Gubernur hasil
Pilkada Jakarta
2024 akan disebut sebagai Gubernur DKJ, sedangkan DPRD Jakarta akan menjadi DPRD DKJ.
Selain itu, wakil rakyat dari daerah pemilihan DKI Jakarta di DPD dan DPR RI akan dikenal sebagai perwakilan dapil DKJ.
Perubahan ini merupakan konsekuensi dari peralihan status Jakarta yang tidak lagi menjadi ibu kota negara setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota.
Revisi ini mendapat persetujuan dari seluruh fraksi di Baleg DPR RI, kecuali Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyampaikan beberapa catatan.
PKS meminta ketentuan peralihan terkait batas waktu penerbitan Keppres pemindahan ibu kota dimasukkan ke dalam beleid ini.
Pemerintah, melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Komite I DPD RI juga telah menyetujui revisi tersebut. Pengesahan UU DKJ dijadwalkan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI mendatang.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/19/673c30878d4cd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Abraham Samad: Said Didu Simbol Perlawanan terhadap Oligarki Megapolitan 19 November 2024
Abraham Samad: Said Didu Simbol Perlawanan terhadap Oligarki
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebut eks Sekretaris BUMN
Said Didu
sebagai simbol perlawanan terhadap oligarki di Indonesia.
Hal ini disampaikan Abraham saat mendampingi Said Didu yang diperiksa terkait dugaan penyebaran fitnah terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Polresta Tangerang, Selasa (19/11/2024).
“Kita datang untuk mendukung Said Didu. Dia adalah simbol perlawanan terhadap oligarki,” ujar Abraham Samad.
Dia menilai, kritik yang disampaikan Said Didu terhadap PSN PIK 2 merupakan bagian dari kewajiban warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Ia menilai Said Didu tidak salah, justru membela warga lantaran proyek tersebut telah menimbulkan banyak masalah, terutama bagi masyarakat yang terdampak langsung.
Salah satu masalah yang timbul, yakni hilangnya mata pencaharian banyak warga.
“Tadinya ada tambak di situ, ada tanah pertanian yang dimiliki rakyat. Kini mereka kehilangan semua itu karena proyek PSN,” kata dia.
Selain itu, Abraham juga mempertanyakan pelaporan terhadap Said Didu, yang menurutnya tidak berdasar. Dia menilai, apa yang dilakukan oleh Said Didu seharusnya dilindungi oleh konstitusi.
“Apa yang dilakukan Pak Said Didu itu adalah kewajiban warga negara. Dilindungi oleh konstitusi, setiap orang berhak menyampaikan pendapat secara bebas, baik lisan maupun tulisan,” tegasnya.
Dia menilai kasus yang menimpa Said Didu merupakan bentuk kriminalisasi.
“Menurut kacamata saya sebagai orang hukum, ini adalah kasus yang dibuat-buat. Ini bisa dikategorikan sebagai kriminalisasi,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/06/672b4ab907b94.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Meita Irianty, Penganiaya Balita di Depok Akan Ajukan Pleidoi atas Tuntutan 1,5 Tahun Penjara Megapolitan 19 November 2024
Meita Irianty, Penganiaya Balita di Depok Akan Ajukan Pleidoi atas Tuntutan 1,5 Tahun Penjara
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
–
Meita Irianty
, pemilik
daycare
Wensen School yang didakwa menganiaya dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan), akan mengajukan pleidoi atau pembelaan, Senin (25/11/2024) mendatang.
Hal ini disampaikan Meita sesaat sebelum hakim menutup sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (19/11/2024).
“Izin, hari Senin saya ingin menyampaikan pleidoi saya secara tertulis dan akan ada yang saya sampaikan juga,” ujar Meita secara daring dalam sidang tersebut.
Rencananya, sidang pleidoi akan digelar secara luring, namun Meita tetap akan hadir melalui Zoom Meetings.
Pada sidang tuntutan sebelumnya, Meita dinyatakan bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama satu tahun enam bulan untuk Meita.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meita Irianty dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani,” kata Jaksa Tiara Robena Panjaitan.
Selain hukuman penjara, Meita juga dituntut membayar restitusi kepada korban MK sebesar Rp 331.080.000,00 dan kepada korban AM sebesar Rp 321.675.000,00. Jika tidak dibayar, restitusi diganti dengan pidana kurungan tiga bulan untuk masing-masing korban.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan Meita terhadap MK pada Senin (10/6/2024). Jaksa menyebut Meita memukul pantat kiri, mencubit lengan, serta kembali memukul pantat korban.
“Terdakwa memukul pantat kiri, mencubit lengan, dan kembali memukul pantat korban,” ujar Jaksa Edrus di ruang sidang.
Penganiayaan serupa juga dilakukan terhadap AM, balita berusia 9 bulan, pada Selasa (11/6/2024) dan Rabu (12/6/2024). Meita diduga menarik tangan kiri AM secara kasar, mencubit pantat, serta mendorong kepala belakang korban.
Kasus ini telah menyita perhatian publik, terutama terkait kekerasan terhadap anak yang seharusnya mendapat perlindungan di tempat penitipan. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan untuk mendengarkan pleidoi dari terdakwa.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/19/673c4604d7317.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
11 Sekolah di Palmerah Akan Uji Coba Makan Bergizi Gratis Megapolitan 19 November 2024
11 Sekolah di Palmerah Akan Uji Coba Makan Bergizi Gratis
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, uji coba
makan bergizi gratis
akan dilakukan di 11 sekolah di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, sampai akhir Desember 2024.
Distribusi makan bergizi gratis akan terus dilaksanakan sampai 2.987 makanan tersalurkan ke seluruh siswi-siswi sekolah di Kecamatan Palmerah.
“Insya Allah hingga akhir Desember 2024 akan melakukan uji coba MBG untuk 11 sekolah di Kecamatan Palmerah dengan total 2.987 paket makanan,” kata Teguh usai peninjauan di SDN 15 Slipi, Jakarta Barat, Selasa.
11 sekolah yang akan digelar
uji coba makan bergizi gratis
ini sudah termasuk sekolah madrasah hingga swasta di Jakarta tanpa ada yang dibeda-bedakan.
“Jadi nanti termasuk madrasah dan seasta juga kami lakukan. Kami sampaikan bahwa kami tidak membeda-bedakan sekolah negeri dan swasta, kami akan uji coba semuanya,” ujarnya.
Pada hari ini, makan bergizi gratis diberikan untuk dua sekolah di SDN 15 dan SLBN 5 yang disediakan pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional sebanyak 565 paket makanan.
Peninjauan di dua sekolah ini dilakukan oleh Wakil Presiden RI Gibran Gibran Rakabuming Raka didampingi Teguh Setyabudi.
Para siswa tampak antusias menyantap makanannya. Ada yang memilih memakan telur lebih dulu, ada pula yang menghabiskan nasi dahulu, kemudian mencicipi lauknya.
Sebagai informasi, ini merupakan ketiga kalinya Gibran meninjau uji coba makan bergizi gratis.
Sebelumnya, ia telah meninjau program makan bergizi gratis di Sekolah Menengah Pertama (SMP) 270 Jakarta di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (23/10/2024).
Eks Walikota Solo tersebut juga telah mengunjungi SDN 03 di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024) untuk agenda serupa.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/19/673c41a0ce744.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Bali, Sita Barang Bukti Senilai Rp 1,5 Triliun Denpasar
Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Bali, Sita Barang Bukti Senilai Rp 1,5 Triliun
Tim Redaksi
BADUNG, KOMPAS.com
– Polisi menggerebek sebuah vila yang dijadikan sebagai
clandestine laboratory
atau pabrik narkotika jenis hasis di Uluwatu, Kabupaten Badung,
Bali
.
Dalam operasi senyap itu, polisi menangkap empat orang tersangka dan mengamankan
barang bukti
senilai Rp 1,5 triliun lebih.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan terbongkarnya kasus pabrik narkoba ini berawal dari pengembangan ditemukannya narkotika jenis hasis sebanyak 25 kilogram di Daerah Istimewa Yogyakarta pada September 2024.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan sehingga diketahui barang terlarang tersebut diperoleh dari Bali.
“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa lokasi produksi berpindah-pindah di sekitar Bali,” kata dia dalam konferensi pers di lokasi, pada Selasa (19/11/2024).
Ia mengatakan empat orang pelaku merupakan warga negara Indonesia dan berperan sebagai peracik dan pengemas. Mereka adalah berinisial MR, RR, N, dan DA.
Selain itu, ada empat orang juga masih menjadi buronan, yakni DOM sebagai pengendali, RMD sebagai peracik dan pengemas, MAS sebagai penyewa vila, dan IC sebagai perekrut karyawan.
“Dalam memproduksi hashish, para pelaku mengekstrak kandungan THC dalam ganja dengan perbandingan setiap 1.000 gram ganja diekstrak menjadi 200 gram hashish,” kata dia.
Wahyu mengatakan barang terlarang tersebut rencananya akan diedarkan pada saat perayaan Tahun Baru 2025 di Bali dan Pulau Jawa, serta dikirim ke luar negeri.
Adapun barang bukti yang disita, di antaranya 30 kilogram hasis padat, 53.210 butir happy five, dan 765 buah cartridge yang sudah terisi dengan total 2.294 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Kemudian, Pasal 59 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman dipidana mati atau penjara seumur hidup.
Berikutnya, Pasal 3 juncto 10, Pasal 4 juncto 10, Pasal 5 juncto 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/11/19/673c480d6b740.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/19/673c44bdb19a2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/09/23/66f173d5d99cb.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)