DPRD dan Pemprov Jakarta Sepakat Tarik Retribusi Kantin Sekolah, untuk Apa?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta menyepakati rencana penarikan
retribusi kantin
sekolah se-Jakarta.
Upaya tersebut diharapkan mampu mendongkrak pendapatan retribusi daerah dalam APBD Jakarta 2025.
Rencana penarikan retribusi ini berawal dari Komisi C DPRD Jakarta yang menemukan kantin di salah satu sekolah Jakarta menerapkan tarif sewa lapak.
Berdasarkan temuan, kantin tersebut menerapkan tarif sewa lapak sebesar Rp 5 juta per tahun.
“Kantin di SMA 32 di daerah Cipulir, ada sekitar 14 kantin. Tetapi setiap tahunnya membayar Rp 5 juta, berarti sudah Rp 70 juta di satu sekolah,” ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Jakarta, Sutikno dalam keterangan resmi, Rabu (20/11/2024).
Sutikno meyakini, penarikan retribusi kantin sekolah di Jakarta dapat mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Kantin sekolah dapat menggali potensi pendapatan daerah dari retribusi membutuhkan kejelian SKPD (satuan kerja perangkat daerah),” ujarnya.
Namun, Sutikno belum menjelaskan bagaimana mekanisme penarikan retribusi dan berapa angka yang harus dibayar setiap penyewa lapak kantin sekolah.
Selama ini, kantin membayar uang sewa lapak untuk bisa berjualan di sekolah. Sutikno menilai, uang sewa ini seharusnya diatur melalui kebijakan Pemprov Jakarta.
“Sekolah didata kantinnya. Ini bisa menjadi pemasukan retribusi. Harus teliti, harus jeli ada potensi uang masuk,” ucap Sutikno.
Menurutnya, diperlukan payung hukum untuk mengatur agar retribusi kantin sekolah dapat dikelola Pemprov Jakarta.
Sutikno berharap Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta mengkaji usulan penetapan tarif retribusi kantin sekolah agar sesuai ketentuan dan tidak melanggar aturan.
“Sudah kami sampaikan ke Inspektorat agar ada payung hukumnya. Biar sama-sama tidak melanggar aturan dan sesuai ketentuan, sehingga pendapatan retribusi bisa naik,” tuturnya.
Menanggapi usulan DPRD, Pemerintah Provinsi Jakarta dalam hal ini Dinas Pendidikan, sedang menyiapkan rancangan payung hukum terkait hal itu.
“Kami sepakat akan menyiapkan rancangan payung hukum untuk mengoptimalkan potensi pendapatan retribusi daerah dari seluruh kantin sekolah,” kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo melalui keterangan resminya, Rabu.
Berdasarkan data yang dihimpun Disdik, saat ini ada sekitar 1.798 kantin yang tersebar di semua sekolah di Jakarta.
Rinciannya, sebanyak 1.305 kantin di sekolah dasar (SD), 293 kantin di sekolah menengah pertama (SMP), 117 kantin di sekolah menengah atas (SMA), dan 73 kantin di sekolah menengah kejuruan (SMK).
Purwosusilo melanjutkan, rencana penarikan retribusi kantin sekolah di Jakarta ini diupayakan demi mengoptimalkan pendapatan daerah.
Oleh sebab itu, diperlukan payung hukum kuat untuk mengatur agar retribusi itu dapat dikelola Pemprov DKI Jakarta.
“Perlu regulasi untuk memayungi pemanfaatan aset kantin sekolah. (Rencana penarikan retribusi kantin) ini akan kami koordinasikan dengan BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah),” ujar Purwo.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2023/11/02/65431830c4391.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DPRD dan Pemprov Jakarta Sepakat Tarik Retribusi Kantin Sekolah, untuk Apa? Megapolitan 21 November 2024
-
/data/photo/2024/11/21/673e69367c59a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ayah di Jombang Kaget Anaknya Dikabarkan Sakit di Malaysia, padahal Pamitnya Kerja di Blitar Surabaya 21 November 2024
Ayah di Jombang Kaget Anaknya Dikabarkan Sakit di Malaysia, padahal Pamitnya Kerja di Blitar
Tim Redaksi
JOMBANG, KOMPAS.com
– Sedih bercampur cemas. Perasaan itu kini menggelayuti Kamil (52), warga Dusun Kebonsari, Desa Karangwinongan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten
Jombang
, Jawa Timur, setelah mendengar kabar terkait anaknya.
Raut kesedihan dan kecemasan tak bisa disembunyikan Kamil saat datang ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, untuk mengadukan nasib anaknya, Rabu (20/11/2024).
Dihadapan Kepala Disnaker Kabupaten Jombang Isawan Nanang, Kamil menceritakan kondisi anaknya yang dikabarkan mengalami sakit dan sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Malaysia.
Anak Kamil, Rosita Sari, sekitar 2,5 tahun lalu pamit bekerja ke Blitar. Namun kabar yang mengejutkan Kamil, anaknya kini diketahui ada di Malaysia dalam kondisi sakit parah.
“Dua setengah tahun lalu pamit kerja ke Blitar, setelah itu saya tidak tahu kabarnya sama sekali. Tapi beberapa hari yang lalu, dengar kabar di sana (Malaysia) sakit, di rumah sakit,” ungkap Kamil di Kantor Disnaker Kabupaten Jombang, Rabu.
Rosita, tutur Kamil, adalah adalah anak semata wayangnya. Untuk membantu perekonomian keluarganya, anaknya berpamitan ke Blitar, Jawa Timur, untuk bekerja.
Hanya saja, lanjut dia, dia dan keluarganya tidak pernah memperoleh kabar dari Rosita sejak kepergiannya ke Blitar tersebut.
Setelah lewat dari 2 tahun, kabar mengejutkan justru diterima Kamil. Anaknya dikabarkan berada di sebuah rumah sakit di Malaysia, dalam kondisi sakit.
“Saya ingin anak saya pulang. Saya mohon anak saya bisa dipulangkan dari sana (Malaysia),” kata Kamil.
Agus Rudianto (39), salah satu kerabat Kamil mengungkapkan, kabar terkait kondisi Rosita diperoleh Kamil dan keluarganya dari media sosial.
Informasi awal yang beredar di media sosial, Rosita sedang mengalami sakit parah dan sedang mencari keluarganya di Indonesia.
Kabar tersebut membuat keluarga terkejut. Keluarga juga tidak lantas percaya. Sebab, Rosita pamit bekerja ke Blitar.
Hingga akhirnya, seorang pria yang tersambung melalui
video call
, memberitahukan kondisi Rosita sedang terbaring lemas di ranjang rumah sakit.
“Sampai beberapa hari kemudian, ada seorang pria mengaku bersama Rosita. Katanya Rosita belum sadar dan membutuhkan uang untuk pengobatan,” ungkap Agus.
Dijelaskan Agus, untuk memastikan kondisi dan keberadaan Rosita, pihak keluarga telah melaporkan hal itu ke Polda Jawa Timur serta ke Disnaker Kabupaten Jombang.
“Kami bingung ini benar apa tidak, takutnya penipuan. Kami tidak pernah tahu kabarnya setelah pamit kerja ke Blitar, tapi ternyata sekarang ada di Malaysia,” ujar dia.
Kepala Disnaker Kabupaten Jombang Isawan Nanang mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Perlindungan
Pekerja Migran
Indonesia (BP3MI) di Surabaya terkait kabar yang dialami Rosita.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan BP3MI di Surabaya. Surat resmi dan berkas pengaduan, langsung kami kirimkan hari ini,” kata Isawan.
Informasi awal, sebut dia, nama Rosita Sari tidak ada dalam database Disnaker Kabupaten Jombang, sebagai tenaga kerja Indonesia asal Kabupaten Jombang yang bekerja di luar negeri.
“Kalau dari database kami tidak ada. Tapi dengan pengaduan ke BP3MI di Surabaya, harapannya bisa segera dilakukan kroscek dan semoga lokasinya bisa segera teridentifikasi,” ujar Isawan.
“Kalau lokasi sudah teridentifikasi dengan benar, kemungkinan proses pemulangan akan lebih cepat, sesuai harapan keluarga,” lanjut dia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2020/11/11/5fab7e97c6780.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jangan Ada Lagi Polisi yang Tolak Laporan Warga… Megapolitan 21 November 2024
Jangan Ada Lagi Polisi yang Tolak Laporan Warga…
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kasus polisi menolak laporan warga sempat dialami oleh
Lachlan Gibson
kala menjadi korban kecelakaan pada 2023.
Kejadian yang dialami Lachlan baru viral beberapa waktu belakangan usai video kekecewaannya terhadap sikap polisi yang menolak laporan kecelakaannya tersebar di media sosial dan menarik perhatian publik.
Tak berselang lama, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Lachlan usai menemuinya di Polda Metro Jaya, Senin (18/11/2024).
Setelah itu, polisi menerima laporan kecelakaan yang dialami Lachlan. Namun, Lachlan memutuskan tidak melanjutkan laporan karena minimnya bukti dan ada perubahan tempat kejadian perkara (TKP) lantaran insiden itu sudah berlalu 1 tahun 10 bulan.
Kasus polisi tolak laporan warga bukan baru kali ini saja terjadi. Kejadian ini sudah berulang kali terjadi di sejumlah wilayah Indonesia dan mungkin saja ada lebih banyak kasus yang tak terungkap ke publik.
Berdasarkan catatan
kompas.com
, peristiwa serupa dengan Lachlan juga dialami oleh wanita bernama Meta Kumala (32) yang menjadi korban pencurian di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Selasa (7/12/2021) malam.
Usai menjadi korban pencurian, Meta langsung melapor ke Polsek Pulogadung. Namun, bukannya dibantu untuk dibuatkan laporan, salah satu anggota polisi malah memarahi Meta.
Sementara itu, seorang ibu berusia 52 tahun melaporkan suaminya ke Polsek Parung Panjang atas dugaan KDRT pada Jumat (17/11/2023).
Saat melapor, ibu itu dalam keadaan luka di wajah dan mulut. Namun, laporan korban di Polsek Parung Panjang tidak diterima.
Beberapa kasus polisi tolak laporan warga tentu mencoreng institusi kepolisian dan menurunkan kepercayaan masyarakat.
Anggota polisi seharusnya memiliki jiwa tulus untuk melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun
Kompas.com
, polisi yang menerima laporan tidak boleh mengabaikan atau meremehkan laporan yang dibuat warga.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam pasal tersebut, setiap anggota Polri dilarang:
• menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya,
• mencari-cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
• menyebarluaskan berita bohong atau menyampaikan ketidakpatutan berita yang dapat meresahkan masyarakat,
• mengeluarkan ucapan, isyarat atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat,
• bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang,
• mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan,
• melakukan perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan perempuan pada saat melakukan tindakan kepolisian,
• membebankan biaya tambahan dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski begitu, sebagai bentuk tindak lanjut, polisi yang menjadi penyidik atau penyidik pembantu yang menerima laporan atau pengaduan di SPKT memiliki hak untuk tidak membuat laporan polisi atas laporan atau aduan warga.
Hal ini tertuang dalam Pasal Pasal 3 Ayat 3 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi,
“Pada SPKT/SPK yang menerima laporan/pengaduan, ditempatkan penyidik/penyidik pembantu yang ditugasi untuk:
1. …
2. melakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi,
3. …”
Dalam memberikan penilaian layak atau tidak dibuatkan laporan polisi, penyidik atau penyidik pembantu harus berpedoman pada alasan hukum yang sesuai dengan aturan yang ada.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam menegaskan bahwa kejadian polisi menolak laporan warga tidak boleh terulang.
“Peristiwa seperti ini (polisi menolak laporan) memang tidak boleh terjadi lagi. Siapa pun yang memberikan laporan, asalkan memang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian ya harus diterima, ditindaklanjuti,” jelas Anam kepada
Kompas.com
, Rabu (20/11/2024).
Anam berujar, tidak boleh ada perlakuan yang berbeda antara satu laporan warga dengan laporan warga lainnya.
Hal ini penting untuk diterapkan agar tidak menimbulkan ketidakadilan dalam penanganan kasus.
“Karena pembedaan itu akan memiliki implikasi yang sangat serius dalam pelayanan kepolisian,” tegas Anam.
Di lain sisi, Anam menyampaikan, saat ini polisi memiliki tantangan yang jauh lebih kompleks daripada sebelum-sebelumnya.
Salah satu tantangannya adalah masyarakat yang semakin terbuka dan masyarakat yang semakin mudah untuk menggunakan haknya bersuara di publik.
“Dan ini bagian dari kontrol masyarakat, pengawasan masyarakat, yang dalam konteks negara demokrasi memang dibutuhkan untuk profesionalitas kepolisian,” jelas Anam.
“Oleh karena tantangan seperti ini, memang satu-satunya jalan bagi teman-teman kepolisian adalah bekerjalah secara profesional dan bekerjalah secara transparan, termasuk jika ada kesalahan berani minta maaf,” sambungnya.
Menurut Anam, profesionalitas dan transparansi dibutuhkan dalam kerja-kerja kepolisian, apalagi dalam konteks masyarakat yang sangat terbuka seperti saat ini.
“Dan kami berharap siapa pun yang memberikan pengawasan, pengaduan, atas pelayanan kepolisian yang kurang maksimal, kurang profesional, ya itu juga harus diapresiasi. Jadi kita akan semakin lama semakin dewasa dan sehat,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/06/28/667e6991763d5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPAI: 80.000 Anak di Bawah 10 Tahun Jadi Korban Judol Megapolitan 21 November 2024
KPAI: 80.000 Anak di Bawah 10 Tahun Jadi Korban Judol
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap, ada sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun di seluruh Indonesia yang menjadi korban judi
online
(judol).
Data tersebut diperoleh KPAI dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Yang usia di bawah 10 tahun mencapai 80.000 anak,” ujar Komisioner KPAI Sub Klaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan, saat diwawancarai
Kompas.com
, Kamis (21/11/2024).
Sementara, anak hingga usia 19 tahun yang menjadi korban judi
online
jumlahnya mencapai 197.540.
Kawiyan mengungkapkan, banyak anak menjadi korban judi
online
karena maraknya penggunaan internet sejak dini.
Ada sekitar 88,9 persen anak usia lima tahun ke atas yang sudah memegang gawai sendiri dan terkoneksi internet. Kondisi ini menyebabkan anak menjadi sasaran empuk para bandar judi
online
.
Biasanya, kata Kawiyan, para bandar menggunakan cara-cara menarik untuk mempromosikan judi
online
agar anak-anak penasaran mencobanya. Salah satunya, melalui game
online.
“Game
online
juga jadi banyak pintu masuk judi
online
,” ungkap Kawiyan.
Ditambah lagi, kata Kawiyan, adanya sistem transaksi keuangan digital memudahkan anak untuk melakukan deposit judi
online
.
Kawiyan mengatakan, judi
online
bisa dilakukan di mana saja, termasuk kamar anak.
Oleh karenanya, orangtua diminta ekstra waspada memantau aktivitas anak di ponsel, agar tak terjerumus judi
online.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/21/673e2aa6d8a46.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Punya Jurus Pamungkas, Bambang Pacul Enggan Jateng Disebut Kandang Banteng Regional
Punya Jurus Pamungkas, Bambang Pacul Enggan Jateng Disebut Kandang Banteng
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Ketua DPD PDIP Jawa Tengah,
Bambang Wuryanto
, atau yang akrab disapa Bambang Pacul, menolak anggapan bahwa Jawa Tengah adalah ”
kandang banteng
” yang didominasi oleh pendukung PDI-P.
“Jawa Tengah PDI-P itu dianggap sebagai kandang banteng ya tidak juga, tapi kalau bantengnya, ya 45 persen,” kata Bambang Pacul di sela-sela debat ketika Pilkada Jawa Tengah di Undip Semarang, Rabu (20/11/2024).
Soal pasangan nomor urut 2,
Ahmad Luthfi-Taj Yasin
yang didukung oleh Presiden ketujuh Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Pacul menyebutkan, PDI-P punya pengalaman elektoral.
“Terkait kubu sebelah yang optimistis merebut Jawa tengah perlu dipahami ya, PDI-P punya pengalaman elektoral yang berkembang dari waktu ke waktu,” ucap dia.
Menurut dia, PDI-P mempunyai perkembangan strategi dari waktu-waktu ke waktu.
Pacul menceritakan, pada 2009 belum banyak survei untuk Pilkada.
“Sekarang semua pakai survei,” ungkap Pacul.
Untuk Pilkada Jawa Tengah 2024, PDI-P juga menerapkan strategi khusus yang disesuaikan dengan kondisi dan pembaruan taktik.
”
Dikau
ngerti sendiri kan apa yang terjadi bisa dilihat di survei,” katanya lagi.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/21/673e69bb1c900.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dharma-Kun Tetapkan Menggelar Kampanye Akbar di Kalideres Usai Tak Dapat Izin di Waduk Pluit Megapolitan 21 November 2024
Dharma-Kun Tetapkan Menggelar Kampanye Akbar di Kalideres Usai Tak Dapat Izin di Waduk Pluit
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Calon gubernur Jakarta nomor urut 2 Dharma Pongrekun akhirnya sudah menemukan tempat untuk menggelar
kampanye akbarPilkada DKI Jakarta
, Sabtu (23/11/2024).
”
Kampanye Akbar
pada tanggal 23 November, Kemungkinan besar di Cengkareng, Kalideres,” kata Dharma Pongrekun di RW 15 Cipinang Muara, Jakarta Timur, Rabu (20/11/2024).
Dharma mengungkapkan, keterbatasan dana jadi alasan utama di balik kampanye akbar digelar di Kalideres setelah sebelumnya hendak digelar di Waduk Pluit, Jakarta Utara.
Diketahui, izin agar Waduk Pluit dapat dijadikan tempat kampanye akbar juga tidak kunjung dikeluarkan.
“Kami tidak mampu menyewa dan kami hanya ingin bertemu dengan warga, yang pesta itu warga, bukan kami,” ucap Dharma.
Pada kampanye akbar nanti, Dharma akan lebih banyak mendengarkan masyarakat yang ingin menyampaikan keluhannya.
“Warga perintah saya sebagai petugas. ‘Kami mau ini, mau ini, Bapak laksanakan kami tunggu hasilnya’. Saya cuma bilang, ‘Siap laksanakan,” tambah Dharma.
Dalam kampanye akbar nanti, pihaknya juga akan menyiapkan makan-makanan yang berasal dari sumbangan para relawan.
Sebelumnya, Dharma Pongrekun dipusingkan lantaran belum mendapatkan tempat untuk melakukan kampanye akbar pada Sabtu (23/11/2024).
Diketahui, Dharma mencari tempat yang tidak memiliki biaya sewa yang tinggi karena keterbatasan pendanaan sebagai calon independen.
Salah satu pilihan untuk melakukan kampanye akbar yaitu Waduk Pluit, Jakarta Utara.
Namun, Dharma Pongrekun masih mencari alternatif tempat lain karena belum mengantongi izin menggunakan Waduk Pluit, Jakarta Utara, sebagai tempat kampanye akbar.
“Kami sudah menentukan di Waduk Pluit, tapi katanya tempat itu tidak boleh karena itu merupakan taman,” ucap Dharma Pongrekun di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (13/11/2024).
Dharma memilih Waduk Pluit karena tidak memiliki dana untuk menyewa tempat melakukan kampanye akbar.
“Kami memilih tempat itu karena itu adalah alternatif bagi kami independen yang tidak punya dana besar untuk menyewa stadion, menyewa tempat,” kata Dharma.
Menurut Dharma, uangnya lebih baik digunakan untuk makan bersama warga.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2022/09/03/6313171ad9e0f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/21/673e7d8ee5d4f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/15/6737096985d76.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/15/67370aef2ad60.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)