Category: Kompas.com

  • 9
                    
                        Anies Baswedan Resmi Dukung Pramono-Rano di Pilkada Jakarta
                        Megapolitan

    9 Anies Baswedan Resmi Dukung Pramono-Rano di Pilkada Jakarta Megapolitan

    Anies Baswedan Resmi Dukung Pramono-Rano di Pilkada Jakarta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Anies Baswedan
    resmi mendeklarasikan dukungannya untuk calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno di Lapangan Blok S, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
    “Itu jelas lah (mendukung
    Pramono-Rano
    di
    Pilkada Jakarta
    ),” ujar Anies saat ditanya oleh awak media di lokasi, Kamis.
    Anies mengaku bersyukur karena melihat Pramono-Rano semakin hari makin baik.
    Ia berharap Pramono-Rano bisa melanjutkan program-program yang belum terselesaikan di Jakarta.
    “Sekarang saya bersyukur Mas Pram dan Bang Doel makin hari makin baik mudah-mudahan keberlanjutan program-program di Jakarta akan bisa berjalan dengan baik di bawah kepemimpinannya Mas Pram besok,” kata Anies.
    Selain itu, Anies juga menyampaikan tiga amanat untuk para relawannya.
    Pertama, Anies meminta relawannya mengajak warga lain untuk menyoblos ke TPS, Rabu, (27/11/2024).
    Kedua, Anies meminta relawannya tidak berubah pilihan hanya karena adanya politik uang.
    “Pilihan jangan pernah berubah gara-gara pembagian apa pun juga. Hati-hati jangan sampai masa depan suram karena kebahagiaan sejenak,” tegas Anies.
    Lalu, Anies juga meminta agar relawannya mengawal TPS saat hari pencoblosan untuk perolehan suara Pramono-Rano di Pilkada Jakarta 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rapat Dengar Pendapat, Jovi Andrea Dicecar Anggota DPR
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 November 2024

    Rapat Dengar Pendapat, Jovi Andrea Dicecar Anggota DPR Nasional 21 November 2024

    Rapat Dengar Pendapat, Jovi Andrea Dicecar Anggota DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga tak sepakat dengan cara Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (
    Tapsel
    ), Sumatera Utara,
    Jovi Andrea
    Bachtiar yang memviralkan penggunaan mobil dinas Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Innova kepala Kejari Tapsel oleh rekannya yang juga jaksa di Kejari Tapsel, Nella Marsela.
    Baginya, tindakan itu membuat citra Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi buruk di mata masyarakat.
    “Di mana letak dari pada satu tanggung jawabmu sebagai anak buah yang patuh kepada pimpinan, sebenarnya ini kau komunikasikan tidak perlu menggunakan media-media untuk membangun opini lalu menyudutkan dan menyalahkan, ini yang terjadi saya lihat,” ujar Mangihut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
    Mangihut yang juga berkarier selama 34 tahun di Kejagung menyatakan, sudah ada prosedur yang bisa ditempuh di internal organisasi jika ada ketidakpuasan atau pelanggaran yang dilakukan.
    Ia menilai, cara yang ditempuh Jovi akhirnya merugikan banyak pihak, termasuk institusi yang harusnya dijaga nama baiknya.
    “Kalau kita sudah bertaruh, cinta kita kejaksaan jangan membuat seperti ini, apalagi kau masih seumur jagung, baru satu tahun kau jadi jaksa sudah berani kau membuat
    framing
    seperti itu,” ucapnya.
    “Di mana wibawa kejaksaan kau bikin? Saya kira enggak pantas Adinda,” kata dia.
    Mangiyut pun tak bisa menerima alasan Jovi bahwa tindakannya itu dilakukan untuk suatu keadilan atau tindakan yang menghindari kerugian negara.
    Ia mengatakan, Jovi bisa saja melaporkan ketidakpuasannya atas tingkah laku rekan atau pimpinannya ke Jaksa Agung ST Burhanuddin tanpa perlu memviralkan persoalan itu melalui media sosial.
    “Yang saya lihat, andaikan kau harus memikirkan enggak perlu ini ramai, ada Jaksa Agung kalau kau enggak puas dengan perilaku Kajarimu,” ucap dia.
    Adapun persoalan ini saat ini tengah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
    Sebab, Nella merasa nama baiknya dicemarkan oleh Jovi dengan berbagai
    postingan
    -nya di media sosial.
    Jovi saat ini didakwa dengan Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Kisah Nurhidayah, Uang Rp 109 Juta yang Dikumpulkan untuk Kuliah Dicuri Tetangga buat Foya-foya
                        Regional

    6 Kisah Nurhidayah, Uang Rp 109 Juta yang Dikumpulkan untuk Kuliah Dicuri Tetangga buat Foya-foya Regional

    Kisah Nurhidayah, Uang Rp 109 Juta yang Dikumpulkan untuk Kuliah Dicuri Tetangga buat Foya-foya
    Tim Redaksi
    NUNUKAN, KOMPAS.com
    – Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP)
    Nunukan
    , Kalimantan Utara, mengamankan pemuda bernama WD (25), warga Jalan Manunggal Bhakti, RT 11, Nunukan Timur, Jumat (15/11/2024).
    WD, dilaporkan melakukan
    pencurian
    uang lebih dari Rp 100 juta, milik mahasiswi bernama Nurhidayah Aprilianti, yang merupakan tetangga rumah pelaku.
    Kapolsek KSKP Tunon Taka, Nunukan, AKP Rizal Muhammad, mengungkapkan, WD sebelumnya mengamati keseharian korban, sebelum memasuki rumah, dan mencuri uang Rp 109 jiuta.
    “Karena statusnya tetangga, rumahnya berdekatan, pelaku sangat hafal kebiasaan korban. Saat korban pergi, ia masuk rumah, mencari barang berharga, dan akhirnya membuka lemari di dalam kamar korban. Di dalam tas, ia menemukan uang dengan jumlah besar tersebut,” ujar Rizal, ditemui, Kamis (21/11/2024).
    Meski melihat uang dalam jumlah menggiurkan, WD tidak serta merta mengambil semuanya.
    Terhitung tujuh kali WD masuk rumah dan mencuri uang milik korban, dengan jumlah bervariasi, mulai Rp 14 juta, Rp 15 juta, sampai Rp 20 juta.
    “Rata rata pencurian dilakukan antara pukul 08.00 sampai 09.00 wita. Di waktu tersebut, korban tidak pernah ada di rumah, kuliah biasanya,” kata Rizal.
    Uang curian tersebut, digunakan WD untuk memenuhi gaya hidupnya.
    WD yang berprofesi sebagai pekerja rumput laut, berbelanja pakaian bermerk, sepatu, tas, rokok elektrik, hingga iPhone 13, dengan beberapa aksesorisnya.
    Sebagian lagi, digunakan untuk menraktir teman-temannya, juga untuk bersenang senang, seperti judi, dan lainnya.

    Rizal mengatakan, kasus ini, dilaporkan ibu korban pada Jumat (15/11/2024).
    “Uang tersebut, diberikan ibunya untuk membayar biaya kuliah dan keperluan belajar korban,” kata Rizal.
    Polisi, kemudian melakukan penyelidikan di lapangan, sampai kemudian, dugaan pelaku mengerucut pada WD yang rumahnya bersebelahan dengan korban.
    Saat dimintai keterangan, polisi memiliki kecurigaan terhadap WD, karena keterangannya yang berbelit.
    “WD akhirnya mengakui perbuatannya. Uang curian tersebut, tersisa Rp 10.576.000,” kata Rizal lagi.
    Dari keterangan Rizal, ia mencuri uang tersebut karena korban jarang mengunci pintu saat meninggalkan rumahnya.
    Bahkan di kamar korban, kunci lemari tergantung begitu saja di lubang kunci.
    “Ini menjadi warning juga bagi masyarakat. Jangan pernah membuka peluang sekecil apapun untuk kejahatan. Biasakan memastikan rumah terkunci ketika ditinggalkan,” imbaunya.
    Pelaku WD, dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Cianjur Diguncang Gempa Beruntun, Puluhan Sekolah Rusak
                        Bandung

    5 Cianjur Diguncang Gempa Beruntun, Puluhan Sekolah Rusak Bandung

    Cianjur Diguncang Gempa Beruntun, Puluhan Sekolah Rusak
    Tim Redaksi
    CIANJUR, KOMPAS.com
    – Puluhan sekolah dasar di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengalami kerusakan akibat gempa dengan magnitudo 3,0 yang terjadi pada Kamis (21/11/2024).
    Meskipun tidak ada korban jiwa, sejumlah bangunan sekolah dilaporkan mengalami kerusakan pada dinding, atap plafon, dan tembok pagar.
    Kepala Bidang Sekolah Dasar
    Dinas Pendidikan
    , Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur, Aripin menyampaikan, pihaknya telah menerima 10 laporan mengenai dampak gempa terhadap bangunan sekolah.
    “Ada 10 SD di wilayah Kecamatan Cibeber yang terdampak, dari mulai rusak sedang hingga berat. Sejauh ini, tidak ada korban terdampak dan mudah-mudahan tidak ada,” ucap Aripin saat dihubungi melalui telepon pada Kamis petang.
    Kerusakan fisik meliputi dinding pagar dan kelas yang retak, serta atap plafon ambruk.
    Aripin berharap, jumlah sekolah yang rusak akibat gempa tidak bertambah dan tidak menimbulkan korban jiwa.
    “Saat kejadian, situasi pembelajaran di kelas sudah selesai.
    Alhamdulillah
    , sejauh ini tidak ada laporan guru maupun murid yang terdampak dan semoga tidak ada,” tuturnya.
    Diberitakan sebelumnya, hari ini (Kamis, 21/11/2024) menandai dua tahun terjadinya gempa bumi magnitudo 5,6 di Cianjur, diwarnai gempa berturut-turut.
    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat empat kali gempa bumi tektonik yang berpusat di Kabupaten Cianjur pada hari ini.
    Gempa yang terjadi sejak pagi hingga siang ini berkekuatan magnitudo 2,2; M2,0; M3,0; dan M3,0, dengan episenter yang berbeda dan kedalaman bervariasi antara 5 kilometer hingga 10 kilometer.
    Kepala BMKG Stasiun Geofisika Bandung, Teguh Rahayu, melalui siaran pers yang diterima Kompas.com menyebutkan, gempa berpusat di darat dan merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat aktivitas sesar aktif.
    Teguh mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Praperadilan Tom Lembong, Ahli Hukum: Hanya BPK yang Punya Kewenangan Hitung Kerugian Negara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 November 2024

    Praperadilan Tom Lembong, Ahli Hukum: Hanya BPK yang Punya Kewenangan Hitung Kerugian Negara Nasional 21 November 2024

    Praperadilan Tom Lembong, Ahli Hukum: Hanya BPK yang Punya Kewenangan Hitung Kerugian Negara
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ahli hukum pidana dan dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Dr Mudzakkir mengatakan, lembaga yang berhak menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
    Hal ini disampaikan oleh Mudzakkir saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan tersangka kasus dugaan impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
    “Kalau menghitung itu harus lembaga yang punya kewenangan menghitung. Kalau khusus itu keuangan negara yang punya kompetensi menghitung itu adalah BPK RI,” kata Mudzakkir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
    “Jadi kalau bukan BPK RI, tidak punya kewenangan. Apalagi 10 tahun yang lalu. 10 tahun yang lalu kewenangannya itu sudah semua dokumen laporan ada pada BPK,” tambah dia.
    Adapun penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan impor gula dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024.
    Hal ini didasarkan oleh kebijakan Tom yang kala itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag 2015-2016) menerbitkan izin impor gula ketika kondisi gula di tanah air sedang surplus.
    Mudzakkir menjelaskan bahwa dalam melakukan audit keuangan, prosedur yang dilakukan harus menggunakan dokumen asli dan tidak bisa dilakukan dengan fotokopi.
    “Karena mengaudit itu harus audit dokumen aslinya. Kalau bukan dokumen aslinya, fotokopian tidak boleh. Fotokopi tidak bisa menjadi alat bukti dalam perkara,” tambah dia.
    Mudzakkir mengungkapkan bahwa sampai hari ini penyidik Kejagung belum mengajukan hasil audit dari BPK terkait dengan kerugian keuangan negara.
    “Itu harus audit investigasi. Kalau sampai hari ini enggak bisa ya (ditunjukkan),” lanjut dia.
    Mudzakkir menilai bahwa hal yang paling penting dan pokok itu kerugian keuangan negara.
    Dia menjelaskan bahwa saat ini, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, menyatakan kerugian itu harus actual loss.
    “Sedangkan potential loss dan total loss itu tidak bisa dipakai lagi untuk ukuran (menentukan kerugian negara). Jadi kalau kebijakan dalam bidang bisnis, itu biasanya adalah potential loss dan kadang-kadang total loss. Tapi tidak real loss. Karena bisnis itu kan berputar terus,” lanjutnya.
    Dia menjelaskan, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi, perlu dilakukan audit kerugian dari BPK.
    Jika hasil audit tak ada, maka tidak perlu dilakukan proses lebih jauh.
    “Kalau tidak ada itu enggak usah diproses dulu. Jadi memastikan yang namanya kepastian hukumnya adil, ada di situ. Tapi kalau itu tiba-tiba tersangka dulu, itu salah prosedur,” tegasnya.
    Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dinilai tidak memiliki kewenangan menentukan nilai kerugian negara akibat korupsi.
    “Bahasa hukumnya begini, kalau hasil audit itu sudah di serahkan ke BPK, lembaga lain enggak punya kewenangan, kecuali BPK,” tegasnya.
    Di sisi lain, Kejagung sebelumnya mengatakan, kerugian negara dalam suatu kasus dugaan korupsi tidak harus dihitung oleh BPK atau BPKP.
    Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.
    Ia menanggapi pernyataan kuasa hukum Tom Lembong soal tak adanya kerugian negara yang ditemukan BPK terkait kebijakan impor gula saat Tom menjabat pada 2015-2016.
    “Pada pokoknya menentukan bahwa Penyidik Tindak Pidana Korupsi bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian Tindak Pidana Korupsi, melainkan dapat berkoordinasi dengan instansi lain,” kata Harli dalam keterangan resmi, Selasa (19/11/2024).
    Dalam kesempatan itu, Harli tak menjelaskan lebih jauh instansi lain yang ia maksud.
    Namun, sebelumnya Harli sempat menyebut bahwa Kejagung juga bekerja sama dengan ahli untuk menghitung kerugian negara pada
    kasus Tom Lembong
    .
    “Kita akan menggandeng ahli untuk memastikan berapa kerugian negara. Saat ini perhitungan masih berlangsung,” ujar Harli di Kejagung Jakarta Kamis (31/10/2023).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Setyo Budiyanto yang Terpilih Menjadi Ketua KPK 2024-2029
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 November 2024

    Profil Setyo Budiyanto yang Terpilih Menjadi Ketua KPK 2024-2029 Nasional 21 November 2024

    Profil Setyo Budiyanto yang Terpilih Menjadi Ketua KPK 2024-2029
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisaris Jenderal Polisi Setyo Budiyanto resmi terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2024-2029, melalui Rapat Pleno
    Komisi III DPR
    RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
    Dalam pemilihan tersebut, Setyo memperoleh suara terbanyak dengan dukungan 45 suara, mengukuhkannya sebagai pemimpin lembaga antirasuah selama lima tahun ke depan.
    Setyo akan memimpin KPK bersama empat komisioner lainnya, yakni Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, dan Agus Joko Pramono.
     
    Lahir di Surabaya pada 29 Juni 1967, Setyo Budiyanto adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1989.
    Ia satu angkatan dengan sejumlah tokoh penting, seperti Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Agus Andrianto.
    Setyo memiliki pengalaman panjang di bidang pemberantasan korupsi. Ia pernah menjabat sebagai Koordinator Supervisi Kedeputian Penindakan KPK pada 2019.
    Setahun kemudian, ia dipercaya menjadi Direktur Penyidikan KPK, posisi strategis yang memperkuat kompetensinya dalam menangani berbagai kasus korupsi besar di Indonesia.
    Pada awal 2024, Setyo ditugaskan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian RI, posisi yang ia emban sejak 22 Maret 2024.
    Sebelumnya, ia juga menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.
    Sebagai seorang perwira tinggi dengan pangkat Komisaris Jenderal Polisi, Setyo dikenal berpengalaman dalam bidang reserse dan penegakan hukum.
    Dedikasinya selama bertugas di KPK menjadi bekal penting untuk menjalankan amanat sebagai
    Ketua KPK
    , melanjutkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        5 Pimpinan KPK 2024-2029 Terpilih, Berikut Nama-namanya
                        Nasional

    2 5 Pimpinan KPK 2024-2029 Terpilih, Berikut Nama-namanya Nasional

    5 Pimpinan KPK 2024-2029 Terpilih, Berikut Nama-namanya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Komisi III
    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memilih lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) periode 2024–2029. Pemilihan dilakukan melalui mekanisme voting pada Kamis (21/11/2024).
    Berikut perolehan suara 10
    capim KPK
    yang dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman:
    1.
    Setyo Budiyanto
    46 suara
    2. Poengky Indarti 2 suara
    3.
    Fitroh Rohcahyanto
    48 suara
    4. Michael Rolandi Chesnata Brata 9 suara
    5. Ida Budhiati 8 suara
    6.
    Ibnu Basuki Widodo
    33 suara
    7.
    Johanis Tanak
    48 suara
    8. Djoko Poerwanto 2 suara
    9. Ahmad Alamsyah Saragih 4 suara
    10. Agus Joko Pramono 39 suara
    Dari hasil penghitungan tersebut, Komisi III DPR RI kemudian memilih lima capim KPK dengan perolehan suara terbanyak untuk ditetapkan sebagai pimpinan terpilih. Berikut daftarnya:
    1. Setyo Budiyanto
    2. Fitroh Rohcahyanto
    3. Ibnu Basuki Widodo
    4. Johanis Tanak
    5. Agus Joko Pramono
    Setelah penghitungan suara capim KPK selesi, Komisi III DPR RI langsung melaksanakan penghitungan suara calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
    “Oke, rekan-rekan tolong abadikan ya. Sekarang lanjut kita hitung Dewas dulu ya,” kata Habiburokhman, Kamis.
    Sebelumnya, Habiburokhman menjelaskan bahwa jajaran Komisi III telah bersepakat bahwa pemilihan pimpinan dan dewas KPK dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara atau voting.
    “Jadi, teman-teman prinsipnya tadi kita sudah melakukan musyawarah. Karena ini menyangkut kita memilih orang per orang, maka hasil musyawarahnya ini kita untuk menggunakan pemilihan dengan suara terbanyak,” ujar Habiburokhman di ruang rapat, Kamis (21/11/2024).
    Menurut Habiburokhman, setiap anggota Komisi III DPR RI akan diberikan kertas suara berisi nama capim KPK dan calon Dewas KPK. Setelahnya, masing-masing anggota diminta untuk memilih lima nama capim dan lima calon Dewas KPK.
    “Proses proses pemilihan dewan dan cara kertas suara dicontreng atau diceklis oleh anggota Komisi 3, kemudian dimasukkan dalam kotak suara yang sudah disediakan. Jika dalam kertas suara terdapat nama calon yang dipilih lebih dari lima orang maka kertas suara tidak sah,” tutur Habiburokhman.
    Politikus Gerindra itu menambahkan, khusus untuk pemilihan capim KPK, para anggota juga diminta memilih satu nama yang hendak ditunjuk sebagai Ketua KPK periode 2024-2029.
    “Dari lima nama untuk yang calon pimpinan langsung saja, yang berkenan sebagai ketua ini siapa ditulis saja di samping namanya ‘ketua’,” pungkas Habiburokhman.
    Sebagai informasi, DPR RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau
    fit and proper test
    untuk calon pimpinan KPK dan calon anggota Dewas KPK selama empat hari, mulai Senin (18/11/2024) hingga Kamis (21/11/2024).
    Sebanyak 10 orang calon pimpinan KPK dan 10 orang calon anggota Dewas KPK berpartisipasi dalam uji kelayakan ini. DPR kemudian memilih lima orang pimpinan KPK dan lima orang anggota Dewas KPK yang akan menjabat selama lima tahun ke depan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Setyo Budiyanto yang Terpilih Menjadi Ketua KPK 2024-2029
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 November 2024

    10 Komisi III DPR Tetapkan Komjen Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK 2024-2029 Nasional

    Komisi III DPR Tetapkan Komjen Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK 2024-2029
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Komisi III
    DPR RI menetapkan Komjen
    Setyo Budiyanto
    sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) periode 2024-2029.
    Penetapan ini dilakukan berdasarkan pemungutan suara atau voting yang dilakukan setelah uji kepatutan dan kelayakan (
    fit and proper test
    ) terhadap 10 nama calon pimpinan KPK rampung digelar.
    Pantauan
    Kompas.com
    dalam rapat pleno di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11/2024), Komisi III memilih Setyo sebagai Ketua KPK yang baru.
    Hasil voting, Setyo memperoleh 46 suara dalam voting, dari total 48 suara.
    Adapun rapat pleno ini dipimpin Ketua Komisi III, Habiburokhman.
    Hadir juga empat Wakil Ketua Komisi III, yaitu Ahmad Sahroni, Rano Al Fath, Dede Indra Permana, dan Sari Yuliati.
    Rapat dihadiri 48 anggota Komisi III DPR RI dari delapan fraksi secara langsung di ruang rapat pleno Komisi III DPR RI.
    Dalam rapat, Komisi III DPR RI juga menetapkan empat komisioner KPK terpilih.
    Selain Setyo, empat komisioner terpilih lainnya adalah Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono.
    Nantinya, nama-nama para komisioner terpilih tersebut kemudian segera dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai komisioner KPK.
    Selanjutnya, kelima komisioner KPK tersebut akan dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara.
    Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menggelar
    fit and proper test
    terhadap 10 calon pimpinan KPK. Proses ini digelar dua hari pada 18-19 November 2024.
    Pada 18 November, empat capim yang mengikuti
    fit and proper test
    adalah Setyo Budiyanto, Poengky Indarti, Fitroh Rohcahyanto, dan Michael Rolandi Chesnata Brata.
    Sedangkan pada hari kedua, giliran enam capim KPK yang menjalani ujian, yakni Ida Budhiarti, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, Djoko Poerwanto, Ahmad Alamsyah Saragih, dan Agus Joko Pramono.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Terkejutnya Tom Lembong Saat Beri Kesaksian Daring Saat Sidang Praperadilan
                        Nasional

    4 Terkejutnya Tom Lembong Saat Beri Kesaksian Daring Saat Sidang Praperadilan Nasional

    Terkejutnya Tom Lembong Saat Beri Kesaksian Daring Saat Sidang Praperadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tersangka dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembon atau
    Tom Lembong
    hadir secara daring pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
    Pantauan Kompas.com, Tom yang mengenakan polo shirt berwarna biru dongker terlihat didampingi dua penyidik. 
    Tom kemudian membacakan kesaksian terkait dengan kronologi pemeriksaan dan penahanan. Dia membeberkan, kronologi pemeriksaan dan penahanan yang ia alami di bulan Oktober 2024.
    “Saya dipanggil 4 kali oleh Kejaksaan, pada tanggal 8, 16, 22 dan 29 Oktober 2024 sebagai saksi untuk memberi keterangan,” kata Tom dalam keterangan yang ia bacakan di hadapan Hakim.
    “Saya tidak meminta untuk didampingi penasehat hukum. Pada 4 kali kesempatan tersebut justru tidak ada indikasi apapun bahwa saya dicurigai dalam hal apapun,” tambahnya.
    Tom mengatakan, pada pemeriksaan terakhir dirinya menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 16.00 WIB dan kemudian sekitar 3 jam dia dibiarkan tanpa ada alat komunikasi.
    “Pada pemeriksaan keempat oleh Kejaksaan saya menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 4.00 WIB sore, kemudian kira-kira 3 jam,” ujarnya.
    “Saya dibiarkan sendiri dalam ruangan pemeriksaan tanpa alat komunikasi. Hanya keluar 1-2 kali untuk ke toilet dan cek hp sebentar yang tersimpan di loker,” tambah dia.
    Tom mengaku kaget ketika pada pukul 19.00 WIB malam dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik langsung memberi tau bahwa berdasarkan rapat pimpinan diputuskan bahwa dirinya segera ditahan.
    “Tiba-tiba sekitar pukul 7.00 WIB pemeriksa meminta saya kembali ke ruangan pemeriksaan. Pemeriksa langsung memberitahu saya bahwa atas bukti pemeriksaan dan keputusan rapat pimpinan Kejaksaan menetapkan saya sebagai tersangka,” lanjutnya.
    “(Kejaksaan) memutuskan bahwa saya segera ditahan. Tentunya saya lumayan shock, karena setiap kesaksian yang saya berikan, saya yakin tidak berbuat kesalahan,” lanjutnya.
    Kuasa hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan Thomas Lembong akan dihadirkan hari ini. Ari mengatakan setiap persidangan pihaknya tak bosan untuk mengajukan permohonan agar Tom Lembong dihadirkan.
    “Kami setiap kali persidangan tidak bosan-bosan mengajukan argumentasi agar Pak Tom bisa hadir di persidangan. Tapi JPU keberatan dengan alasan tidak ada urgensinya. Akhirnya setelah beberapa hari, Hakim menetapkan agar bisa di dengar di persidangan. Bisa langsung atau via zoom,” ujar Ari kepada Kompas.com, Kamis (21/11/2024).
    Sebagai informasi, Tom Lembong ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (29/10/2024) terkait dengan dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
    Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu menjalani pemeriksaan oleh Kejagung sebanyak tiga kali sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keseriusan Penindakan Hukum Dinilai Kunci Pemberantasan Judi "Online"
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 November 2024

    Keseriusan Penindakan Hukum Dinilai Kunci Pemberantasan Judi "Online" Nasional 21 November 2024

    Keseriusan Penindakan Hukum Dinilai Kunci Pemberantasan Judi “Online”
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Upaya pemberantasan judi
    online
    dianggap sangat membutuhkan keseriusan dari aparat penegak hukum dan pihak terkait supaya efektif.
    Menurut Kriminolog Universitas Indonesia (UI)
    Adrianus Meliala
    , tidak ada kejahatan yang tidak bisa diberantas jika dilakukan dengan sungguh-sungguh, berkesinambungan, dan tuntas.
    “Masalahnya bukan pada proses hukum atau sanksi, melainkan kemauan dan kesungguhan,” kata Adrianus di Jakarta, Rabu (20/11/2024), seperti dikutip dari
    Antara
    .
    Adrianus juga menilai saat ini belum diperlukan langkah buat menetapkan judi
    online
    sebagai kejahatan luar biasa.
    Sebab menurut Adrianus, umumnya sebuah aksi kriminal dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa melalui kesepakatan banyak negara yang menghadapi ancaman serupa. Namun, dalam kasus judi
    online
    belum tentu menjadi masalah global.

    “Bisa jadi tidak semua negara mengalami masalah judi daring seperti Indonesia. Negara-negara lain mungkin tidak sepakat,” ujar Adrianus.
    Ia mengingatkan supaya pemberantasan tidak bersifat sementara sehingga terlihat seperti hanya sekadar wacana. Setiap lembaga hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, harus bergerak secara masif agar hasilnya maksimal.
    Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria membeberkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait perputaran uang dalam judi
    online
    .
    Angkanya diprediksi hampir mencapai Rp 400 triliun dan berpotensi melonjak hingga Rp 700 triliun jika intervensi tidak dilakukan.
    “Data dari PPATK menunjukkan perputaran uang judi
    online
    hampir Rp 400 triliun. Tanpa upaya pencegahan, perputarannya bisa mencapai Rp 700 triliun,” kata Nezar dalam pelantikan Pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Timur Periode 2024-2028 di Surabaya, Rabu.
    Nezar menyebut, pemerintah telah bergerak memblokir akun-akun judi
    online
    yang terus bermunculan setiap hari. Sosialisasi mengenai bahaya judi
    online
    juga terus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
    “Kita terus meningkatkan literasi anti judi
    online
    di masyarakat,” ucap Nezar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.