Category: Kompas.com

  • 7
                    
                        Pria yang Bawa Mobil Barang Bukti ke Mal Bukan Anak Anggota Propam Polda Metro 
                        Megapolitan

    7 Pria yang Bawa Mobil Barang Bukti ke Mal Bukan Anak Anggota Propam Polda Metro Megapolitan

    Pria yang Bawa Mobil Barang Bukti ke Mal Bukan Anak Anggota Propam Polda Metro
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Seorang pria yang membawa mobil barang bukti polsek ke salah satu mal Bogor bukan anak anggota Propam Polda Metro Jaya.
    Hal itu disampaikan Kabid Humas
    Polda Metro Jaya
    , Kombes Budi Hermanto saat menanggapi video viral pria mengaku anak anggota
    Propam Polda Metro Jaya
    membawa
    mobil barang bukti
    untuk jalan-jalan di salah satu mal Bogor.
    “Sudah didalami oleh Propam tentang video tersebut dan tidak benar orangtua yang bersangkutan berdinas di Propam Polda Metro Jaya,” kata Budi saat dikonfirmasi, Minggu (23/11/2025).
    Lebih lanjut, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Harahap mengungkapkan, ayah dari pria tersebut adalah seorang anggota kepolisian di bidang SPKT di
    Polsek Tajur Halang
    , Depok.
    “Anaknya asbun saja itu. Bapaknya anggota SPKT di Polsek Tajurhalang di Polres Metro Depok,” kata Kombes Radjo dihubungi terpisah.
    Menurut Radjo, mobil yang dibawa pria tersebut bukan barang bukti dari kasus tertentu. Namun pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
    “Sekilas kami dapat infonya itu bukan (barang bukti). Tapi masih kami dalami lagi,” kata dia.
    Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengatakan mobil itu berstatus milik pribadi yang over kredit dan menunggak pembayaran.
    “Saat ini anggota tersebut sudah dimintai keterangan. Mobilnya over kredit namun menunggak,” kata dia.
    Menurut dia, pria itu mengaku anak Propam Polda Metro Jaya dan membawa mobil barang bukti untuk menghindari
    debt collector
    .
    “Iya, untuk menghindari debt collector,” ungkap dia.
    Diketahui, video seorang pria mengaku anak anggota Propam Polda Metro Jaya diduga membawa mobil barang bukti untuk jalan-jalan di salah satu mal, Bogor, Minggu (23/11/2025) viral di media sosial.
    Dalam unggahan akun Instagram @feedgramindo, seorang pria mengenakan kemeja abu-abu diduga memalsukan pelat tanda nomor mobil yang merupakan barang bukti sitaan polisi untuk jalan-jalan ke salah satu mal di Bogor.
    “Keluarga polisi diduga palsukan pelat nomor dan bawa barang bukti Polsek untuk jalan-jalan ke mal di kawasan Bogor,” tulis akun tersebut, dikutip, Minggu.
    Perekam video yang terindikasi membawa beberapa orang bersamanya bertanya kepada pria tersebut terkait mobil yang dibawanya.
    “Kami ini datang baik-baik ke abang ya. Kami enggak ada ngomong kasar. Nah kami cuma mau tanya saja ini mobil siapa?” tanya perekam video.
    Pria tersebut pun cekcok dengan sekelompok diduga debt collector. Dia mengaku membawa mobil barang bukti polsek karena sudah mendapatkan surat izin.
    “Ini barang bukti Polsek ada surat barang bukti, ada surat pinjam Polsek, bapak saya anggota Propam di Polda Metro Jaya,” kata pria tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tegaskan Korupsi ASDP Terkait Ira Puspadewi Rugikan Negara Rp 1,25 T

    KPK Tegaskan Korupsi ASDP Terkait Ira Puspadewi Rugikan Negara Rp 1,25 T

    KPK Tegaskan Korupsi ASDP Terkait Ira Puspadewi Rugikan Negara Rp 1,25 T
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 terbukti menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,25 triliun.
    Juru Bicara
    KPK
    , Budi Prasetyo, mengatakan fakta tersebut disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atau Pengadilan Tindak Pidana
    Korupsi
    (Tipikor) dalam sidang putusan pada Kamis, 20 November 2025.
    “Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Terdakwa Saudari
    Ira Puspadewi
    , selaku Direktur Utama
    PT ASDP
    periode 2017–2024, terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kerja sama akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (23/11/2025).
    Budi menjelaskan bahwa kerugian negara yang terjadi merupakan dampak dari perbuatan melawan hukum dalam proses akuisisi, termasuk pengkondisian proses dan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan valuasi kapal dan valuasi perusahaan secara keseluruhan.
    “Pengkondisian kapal tersebut terjadi atas sepengetahuan Direksi PT ASDP, sementara nilai valuasi saham/perusahaan, KJPP menyesuaikan dengan ekspektasi Direksi ASDP, termasuk penentuan Discount on Lack of Marketability (DLOM) yang lebih rendah dari opsi yang tersedia,” ujarnya.
    Budi mengatakan bahwa selain tidak terlihat dari perubahan versi kertas kerja penilaian, perbandingan nilai kapal serupa dengan kapal PT ASDP yang setara ukuran dan usianya, serta asumsi yang digunakan konsultan, terdapat pula bukti percakapan para pihak yang menguatkan fakta pengkondisian tersebut.
    Selain itu, kondisi kesehatan keuangan PT Jembatan Nusantara atau JN sebagai perusahaan yang diakuisisi dalam periode sebelum diakuisisi (2017-2021) menunjukkan tren menurun, yang terlihat dari rendahnya dan semakin menurunnya rasio profitabilitas atau Return on Assets, serta kemampuan penyelesaian kewajiban lancar atau rasio likuiditas, yang sering disebut dengan istilah
    current ratio
    .
    “Hal tersebut tidak menjadi pertimbangan Direksi dan tidak dievaluasi bersama dengan konsultan
    due diligence
    untuk menilai kelayakan akuisisi,” tuturnya.
    Di sisi aset, Budi mengatakan bahwa lebih dari 95 persen nilai aset merupakan kapal berusia di atas 30 tahun yang nilai bukunya sudah dinaikkan sehingga
    overstated
    melalui skema akuntansi kapitalisasi biaya pemeliharaan, revaluasi nilai kapal, dan transaksi pembelian kapal antar-afiliasi tanpa transaksi pembayaran riil.
    KPK mengatakan bahwa di sisi kewajiban, masih terdapat utang bank sebesar Rp 580 miliar pada saat menjelang akuisisi.
    Dia mengatakan bahwa, selain berdasarkan analisis laporan dan data keuangan PT JN, masalah keuangan yang dihadapi PT JN tersebut juga diketahui dalam percakapan antara Manajer Akuntansi dan Keuangan PT JN dengan atasannya.
    “Proses dan hasil
    due diligence
    yang tidak obyektif tersebut tidak hanya berdampak pada harga transaksi yang kemahalan, justru pertimbangan bisnis akuisisi juga turut menjadi tanda tanya,” kata dia.
    Budi juga mengatakan bahwa, berdasarkan data-data aktual, keputusan investasi ini secara realistis tidak layak, karena sama saja seperti mengejar keuntungan sebesar 4,99 persen, dengan menggunakan modal yang tingkat bunganya sebesar 11,11 persen.
    “Kerugian akan semakin menggulung di masa depan,” ujar Budi.
    Budi mengatakan bahwa perhitungan nilai saham perusahaan PT JN oleh Tim AF dengan menggunakan metode pendapatan atau
    discounted cash flow
    atas dasar data tersebut menghasilkan nilai saham PT JN sebesar -383 miliar.
    Sementara dengan metode aset bersih atau net asset yang akhirnya digunakan dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) ini, nilai saham PT JN menjadi sebesar -96,3 miliar.
    Adapun perhitungan
    net asset
    tersebut dilakukan dengan mengurangkan total aset dan total kewajiban PT JN setelah nilai kapal PT JN disesuaikan dengan valuasi ahli teknik perkapalan.
    “Dengan nilai saham/perusahaan negatif tersebut (sejalan dengan hasil analisis), maka jika ada pembayaran atas pengambilalihan saham PT JN, kerugian tidak hanya sebesar nilai pembayaran tersebut namun ditambahkan dengan nilai negatif saham, yakni sebesar Rp 96,3 miliar,” kata dia.
    Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa dalam akuisisi PT JN oleh PT ASDP, yang didapatkan oleh PT ASDP tidak hanya aset yang dimiliki oleh PT JN, tetapi juga termasuk kewajiban PT JN seperti utang bank, utang pembiayaan, utang usaha, dan lainnya.
    Sehingga, kata dia, nilai sebesar Rp 19 miliar bukanlah nilai kapal, melainkan nilai perusahaan setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus ditanggung oleh manajemen PT JN sebagai anak perusahaan PT ASDP.
    Budi mengatakan bahwa kewajiban PT JN tersebut juga berdampak kepada PT ASDP yang harus memberikan
    shareholder loan
    kepada PT JN agar PT JN mampu untuk melunasi sebagian kewajibannya.
    “Sampai dengan 31 Desember 2024, PT JN masih belum mampu untuk membayar kembali
    shareholder loan
    tersebut kepada PT ASDP. Singkatnya, sampai dengan saat ini PT JN sebagai anak perusahaan PT ASDP masih rugi dan masih punya kewajiban atau utang yang harus dilunasi,” ucap dia.
    Sebelumnya, Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
    Majelis hakim menyatakan bahwa Ira terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
    “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar hakim ketua Sunoto saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 8,5 tahun penjara.
    Majelis hakim menilai bahwa Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
    Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bela Jokowi, PSI Sindir Nenek-nenek Puluhan Tahun Jadi Ketum Partai

    Bela Jokowi, PSI Sindir Nenek-nenek Puluhan Tahun Jadi Ketum Partai

    Bela Jokowi, PSI Sindir Nenek-nenek Puluhan Tahun Jadi Ketum Partai
    Tim Redaksi
    BATAM, KOMPAS.com
    – Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali heran mengapa Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) diminta publik untuk menyudahi kegiatan politik, sementara ada yang sudah puluhan tahun masih saja menjabati ketua umum parpol.
    “Sialnya Pak
    Jokowi
    ini gini, dia dihina, dimaki-maki. Tapi ketika dia melawan, dia disuruh, ‘Pak Jokowi harus jadi negarawan’. Terus ketika dia bicara politik, ‘ya sudah waktunya beristirahat’. Loh, ada nenek-nenek yang sudah puluhan tahun jadi ketua partai,” ujar Ali usai memberi arahan dalam Rakorwil
    PSI
    Se-Kepulauan Riau (Kepri) di Batam, Kepri, Sabtu (22/11/2025) malam.
    Dia tidak menyebut nama nenek-nenek yang dia sindir sudah puluhan tahun menjadi ketua umum (ketum) partai, tetapi tidak kunjung berhenti.
    Selain itu, kata dia, ada juga seorang pria yang pernah menjadi Presiden, tetapi masih berpartai hingga lebih dari 20 tahun.
    “Ada Bapak Presiden yang sekarang sudah 20 tahun juga tidak disuruh berhenti. Apa sih takutnya Pak Jokowi ini?” sambungnya.
    Terkait keaslian ijazah Jokowi yang selama ini dipermasalahkan, Ali menekankan bahwa Jokowi sudah mengikuti kontestasi hingga lima kali.
    Dalam setiap kontestasi, menurut Ali, pasti ada masa jeda yang diberikan sebagai ruang untuk masyarakat melakukan sanggahan terhadap setiap calon.
    “Sanggahan dua minggu, ada keberatan terhadap dokumen-dokumen pribadi yang di-
    upload
    oleh calon presiden, bupati, gubernur. Nah, selama ini kan ternyata tidak,” ucap Ali.
    Ali pun meyakini ada yang mengorkestrasi isu ijazah Jokowi palsu.
    Apalagi, isu
    ijazah palsu
    Jokowi ini masih terus bergulir.
    Ali menduga ada pihak yang ingin menjadi cawapres di 2029 mendatang dengan menunggangi kasus ini.
    “Seperti Pak Prabowo bilang, ini ada nih yang mengotaki ini, ada yang membiayai. Dan masa iya ada satu isu begitu panjangnya, ya kan? Begitu panjangnya,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bela Jokowi, PSI Sindir Nenek-nenek Puluhan Tahun Jadi Ketum Partai

    4 Bela Jokowi, PSI Sindir Sosok yang Puluhan Tahun Jadi Ketua Partai Nasional

    Bela Jokowi, PSI Sindir Sosok yang Puluhan Tahun Jadi Ketua Partai
    Tim Redaksi
    BATAM, KOMPAS.com
    – Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali heran mengapa Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) diminta publik untuk menyudahi kegiatan politik, sementara ada yang sudah puluhan tahun masih saja menjabati ketua umum parpol.
    “Sialnya Pak
    Jokowi
    ini gini, dia dihina, dimaki-maki. Tapi ketika dia melawan, dia disuruh, ‘Pak Jokowi harus jadi negarawan’. Terus ketika dia bicara politik, ‘ya sudah waktunya beristirahat’. Loh, ada nenek-nenek yang sudah puluhan tahun jadi ketua partai,” ujar Ali usai memberi arahan dalam Rakorwil
    PSI
    Se-Kepulauan Riau (Kepri) di Batam, Kepri, Sabtu (22/11/2025) malam.
    Dia tidak menyebut nama nenek-nenek yang dia sindir sudah puluhan tahun menjadi ketua umum (ketum) partai, tetapi tidak kunjung berhenti.
    Selain itu, kata dia, ada juga seorang pria yang pernah menjadi Presiden, tetapi masih berpartai hingga lebih dari 20 tahun.
    “Ada Bapak Presiden yang sekarang sudah 20 tahun juga tidak disuruh berhenti. Apa sih takutnya Pak Jokowi ini?” sambungnya.
    Terkait keaslian ijazah Jokowi yang selama ini dipermasalahkan, Ali menekankan bahwa Jokowi sudah mengikuti kontestasi hingga lima kali.
    Dalam setiap kontestasi, menurut Ali, pasti ada masa jeda yang diberikan sebagai ruang untuk masyarakat melakukan sanggahan terhadap setiap calon.
    “Sanggahan dua minggu, ada keberatan terhadap dokumen-dokumen pribadi yang di-
    upload
    oleh calon presiden, bupati, gubernur. Nah, selama ini kan ternyata tidak,” ucap Ali.
    Ali pun meyakini ada yang mengorkestrasi isu ijazah Jokowi palsu.
    Apalagi, isu
    ijazah palsu
    Jokowi ini masih terus bergulir.
    Ali menduga ada pihak yang ingin menjadi cawapres di 2029 mendatang dengan menunggangi kasus ini.
    “Seperti Pak Prabowo bilang, ini ada nih yang mengotaki ini, ada yang membiayai. Dan masa iya ada satu isu begitu panjangnya, ya kan? Begitu panjangnya,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Warga TPU Kebon Nanas Kaget Diminta Kosongkan Rumah dalam Dua Minggu
                        Megapolitan

    3 Warga TPU Kebon Nanas Kaget Diminta Kosongkan Rumah dalam Dua Minggu Megapolitan

    Warga TPU Kebon Nanas Kaget Diminta Kosongkan Rumah dalam Dua Minggu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah warga RT 015/RW 002 Cipinang Besar Selatan, Jatinegara yang menempati Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas kaget diminta mengosongkan rumah dalam dua minggu.
    “Kalau dari RT sendiri sih sudah diinfokan. Tanggapan warga, mereka dengan adanya sosialisasi itu ya sudah pasti kaget ya, karena itu tiba-tiba mendadak tanggal 19 (November) dapat surat, tanggal 20-nya ada sosialisasi,” ucap Ketua RT 015/RW 002 Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Sumiati saat dikonfirmasi, Minggu (23/11/2025).
    Sumiati menjelaskan warga sudah menerima surat dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur terkait pengosongan rumah tersebut.
    “Setelah sosialisasi mereka dapat kabar lewat media kalau kasih waktu dua minggu, mereka belum ada persiapan untuk pindah bahasanya,” jelas Sumiati.
    Menurut Sumiati,
    Pemkot Jakarta Timur
    telah menyiapkan dua Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), yakni Pulo Jahe dan Rawa Bebek, sebagai lokasi relokasi.
    Namun warga tidak mau pindah karena lokasinya terlalu jauh dan membayar sewa.
    “Warga minta sebenarnya tidak mau dipindah ke rusun yang pertama itu kan jauh dan yang kedua juga mereka nanti akan selamanya sewa, bayar tiap bulan,” jelas Sumiati.
    Ia menambahkan, sebagian besar warga bersedia dipindahkan jika ditempatkan di rumah dengan skema down payment (DP) 0 persen.
    “Menurut mereka kalau yang DP 0 persen walaupun tiap bulan bayar dengan jangka waktu misalnya 15 tahun atau 20 tahun, nanti akan menjadi milik mereka, kalau rusun awal kan mereka akan bayar terus selamanya gitu dan mereka tidak bisa memiliki,” jelasnya.
    Pemerintah Kota Jakarta Timur menyiapkan langkah penertiban terhadap permukiman warga yang berdiri di atas Taman Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga, Jatinegara.
    Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi asli lahan pemakaman yang selama bertahun-tahun berubah menjadi kawasan hunian padat.
    Pemkot menegaskan bahwa proses yang dilakukan bukan penggusuran, melainkan pengembalian fungsi lahan makam.
    “Kami tidak bilang menggusur tapi kita minta dikembalikan. Minta dikembalikan lahan (TPU) yang digunakan mereka,” kata Sekretaris Kota Jakarta Timur, Eka Darmawan melalui keterangan, Jumat (21/11/2025).
    Berdasarkan pendataan, terdapat 280 kepala keluarga (517 jiwa) yang tinggal dan membangun rumah di atas dua TPU tersebut.
    Pemkot akan memulai sosialisasi sebelum pelaksanaan pengosongan. “Deadline-nya untuk pengosongan ini kira tahapannya dalam waktu dua minggu. Kita kasih SP 1, SP 2, dan SP 3 terlebih dahulu,” kata Eka.
    Eka menjelaskan bahwa kebutuhan lahan pemakaman di DKI Jakarta, khususnya wilayah Jakarta Timur, berada dalam kondisi krisis.
    “Karena selama ini kan mereka (warga) menempati lahan, dan belum memahami bahwa kebutuhan lahan (makam) yang ada di Provinsi DKI itu krisis. Terutama di Jakarta Timur,” ujar Eka.
    Pemukiman di TPU Sejak 1980 Permukiman liar di
    TPU Kebon Nanas
    dan sekitarnya bukanlah fenomena baru. Wilayah ini disebut telah dihuni sejak dekade 1980-an.
    “Tahun 1980-an itu yang tinggal di atas pemakaman itu hanya satu kepala keluarga, tapi mulai banyak yang pindah ketika adanya penggusuran,” kata Sumiati.
    Menurut Sumiati, banyak warga kala itu tinggal di bantaran kali dan lahan yang sempat direncanakan menjadi kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
    “Dulu sebelum ada KLH itu kan lapangan gitu, terus warga itu ada yang tinggal di pinggir kali di belakang kantor KLH tahun 1997 kena gusur gitu,” ungkapnya.
    Warga terdampak penggusuran pada 1997 hanya menerima uang kerohiman sebesar Rp 600.000.
    “Sementara kan uang segitu untuk ngontrak paling juga bertahan beberapa bulan gitu. Akhirnya mereka pindah lah tuh ke atas pemakaman Cina ini tahun 1997,” kata Sumiati.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Gali Peran Sesditjen Kemenkes Terkait Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur

    KPK Gali Peran Sesditjen Kemenkes Terkait Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur

    KPK Gali Peran Sesditjen Kemenkes Terkait Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Andi Saguni terkait Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).
    Materi tersebut didalami
    KPK
    saat memeriksa
    Andi Saguni
    sebagai saksi terkait kasus dugaan
    korupsi
    proyek pembangunan
    RSUD Kolaka Timur
    (Koltim), pada Jumat (21/11/2025).
    “Penyidik mendalami saksi AS (Andi Saguni) terkait perannya sebagai Sesditjen dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) atau Quick Win Presiden ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Minggu (23/11/2025).
    Selain itu, Budi mengatakan, KPK juga memeriksa Thian Anggy Soepaat selaku staf gudang KSO PT PCP, PT RBM, dan PT PA.
    Dia mengatakan, penyidik mendalami pengetahuan Thian terkait penyerahan uang ke salah satu tersangka kasus korupsi tersebut.
    “Sedangkan saksi TAS (Thian Anggy Soepaat), didalami pengetahuannya terkait penyerahan uang dari pemberi kepada salah satu tersangka dalam perkara ini,” ujar dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, salah satunya adalah Bupati Abdul Azis.
    “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
    Berikut adalah lima orang tersangka kasus ini:
    1. Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Kolaka Timur atau Kotim.
    2. Andi Lukman Hakim (ALH) selaku Person In Charge (PIC) atau penanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk Pembangunan RSUD.
    3. Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim.
    4. Deddy Karnady (DK) selaku pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP).
    5. Arif Rahman (AR) selaku pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.
    Berdasarkan keterangan Asep Guntur Rahayu, Deddy Karnady dan Arif Rahman dari pihak swasta diduga memberi suap.
    “Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Asep.
    Adapun Abdul Azis dan Andi Lukman Hakim adalah pihak penerima suap.
    “Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Asep.
    Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Said Abdullah Tegaskan PDI-P Terbuka dari Kritik Generasi Muda

    Said Abdullah Tegaskan PDI-P Terbuka dari Kritik Generasi Muda

    Said Abdullah Tegaskan PDI-P Terbuka dari Kritik Generasi Muda
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jawa Timur (Jatim) Said Abdullah menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang selebar-lebarnya bagi kritik anak muda terhadap partai.
    Hal itu dikatakan pihaknya dalam gelaran “
    RedTalks
    : Suara Muda untuk Jatim” di Dyandra Convention Center, Surabaya, Sabtu (22/11/2025).
    “Kami perlu mendengar suara anak
    anak muda
    . Pandangan mereka tentang PDI Perjuangan, termasuk berbagai kebijakan publik yang berimplikasi pada kehidupan mereka sehari-hari,” ujar Said sebagaimana dilansir dari YouTube KompasTV Jatim, Minggu (22/11/2025).
    Said menjelaskan,
    RedTalks: Suara Muda
    untuk Jatim diselenggarakan untuk mempertemukan
    PDI-P
    dengan generasi muda dan mendengarkan langsung kritik, pandangan, serta aspirasi mereka.
    “Redtalks menjadi forum kritik-otokritik. Termasuk kritik terhadap PDI-P di Jawa Timur,” lanjut Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu.
    Untuk diketahui, acara tersebut melibatkan sejumlah perwakilan organisasi dan komunitas anak muda dari berbagai daerah di Provinsi Jatim.
    Sejumlah tokoh dan narasumber turut hadir, di antaranya Budayawan Sujiwo Tejo, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fisip Unair Irfan Yasin, petani milenial Ahmad Lafilian, serta pegiat media sosial Natasha Keniraras.
    Sejumlah akademisi dari Surabaya, seperti Airlangga Pribadi dan Yohan Wahyu, juga mengikuti kegiatan tersebut.
    Dua mahasiswa dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), yakni Muhammad Afjar Firdaus selaku Sekjen Pergerakan BEM Unesa dan Ghulam Ahmad A’li Zaini dari Kementerian Hubungan Luar Negeri BEM Unesa, turut menyampaikan pandangan.
    Keduanya menilai forum tersebut memberikan perspektif baru bagi generasi muda dalam membaca arah politik dan ekonomi nasional.
    Afjar mengatakan, RedTalks membuka cakrawala baru baginya, terutama karena ia tidak memiliki latar belakang pendidikan politik maupun ekonomi.
    “Dari tadi kan topiknya ada beberapa, (mulai dari)  ekonomi, politik, hingga kebudayaan. Dari segi ekonomi, khususnya saya sendiri yang tidak punya
    background
    ekonomi atau kewirausahaan, itu banyak
    insight
    baru. Ekonomi itu ternyata bisa jadi ladang untuk Gen Z, termasuk dalam politik,” kata Afjar.
    Menurut dia, politik dan ekonomi merupakan sektor yang saling memengaruhi dan harus dipahami generasi muda.
    Ia menilai, Gen Z yang mendominasi jumlah pemilih nasional memiliki posisi penting dalam menentukan arah kebijakan negara.
    “Gen Z sekarang jumlahnya sangat banyak. Ketika nanti peran politik atau pemilu, Gen Z-lah yang jadi ujung tombaknya. Jadi sebagai Gen Z, kita harus membuka mata agar tahu dan bisa mengikuti arus politik yang ada di Indonesia,” lanjutnya.
    Ia juga menekankan pentingnya literasi budaya sebagai pondasi berpolitik.
    “Budaya sangat berkesinambungan dengan politik. Gen Z harus benar-benar tahu dan menguasainya, agar kita tidak melupakan budaya tetapi tetap melestarikannya, sambil tetap memahami politik,” tambahnya.
    Sementara itu, Ghulam Ahmad A’li Zaini menilai RedTalks memberi ruang bagi mahasiswa untuk memahami dinamika isu kebijakan dari beragam perspektif.
    Forum tersebut dinilai pihaknya dapat membuka wawasan terkait perumusan kebijakan, tantangan ekonomi, higgga peran masyarakat sipil.
    “Mahasiswa perlu lebih sering dilibatkan agar tidak hanya memahami teori, tapi juga melihat langsung percakapan publik,” ujarnya.
    Ia menegaskan bahwa mahasiswa memiliki peran penting sebagai penghubung antara gagasan kritis kampus dan realitas sosial politik di masyarakat.
    RedTalks pun diharapkan dapat digelar secara berkelanjutan sebagai wadah diskusi yang memperkaya perspektif generasi muda.
    “Kami berharap dialog semacam ini lebih rutin diadakan, karena membuka ruang interaksi yang jarang ditemukan di lingkungan akademik,” tuturnya.
    Komika sekaligus pegiat ekonomi kreatif Yudhit Ciphardian menilai dunia politik saat ini masih terasa berjarak dengan generasi milenial dan Gen Z.
    “Gen Z dan milenial itu merasa seperti tidak didekati. Mereka merasa politisi terlalu berjarak dan jarang turun ke masyarakat, sehingga wajar kalau mereka ragu,” ujar Yudhit.
    Karena itu, menurut Yudhit, politisi perlu meningkatkan komunikasi langsung dengan generasi muda melalui kegiatan tatap muka, dialog santai, dan diskusi terbuka.
    “Sekarang Indonesia punya bonus demografi. Mereka yang menentukan arah bangsa,” ungkapnya.
    Ia pun mendorong PDI-P makin intens hadir di kalangan anak muda, utamanya di perguruan tinggi, komunitas kreatif, dan ruang-ruang egaliter yang dekat dengan anak muda.
    “PDIP harus hadir di ruang yang dekat dengan anak muda, kampus, komunitas kreatif, tempat nongkrong yang egaliter,” tegasnya.
    Untuk mendekatkan jarak emosional, Yudhit mengatakan bahwa ekonomi kreatif berbasis teknologi digital juga dapat menjadi jembatan strategis untuk memperkuat kedekatan dengan pemilih muda.
    Banyak anak muda kini bekerja sebagai kreator konten, pekerja film, hingga pengembang teknologi.
    “Teman-teman saya banyak yang bergerak di (Sektor) ekonomi kreatif. PDIP perlu memfasilitasi ekosistemnya, mempermudah akses, dan mendukung ruang tumbuhnya,” katanya.
    Yudhit juga menyinggung bahwa PDIP perlu mengikuti perkembangan teknologi.
    Dia menilai, dukungan ekosistem kreatif penting karena anak muda tengah menghadapi tekanan ekonomi, mulai dari pendapatan tidak stabil, tuntutan kemampuan digital tinggi, hingga kebutuhan mengikuti kelas daring berbayar.
    “PDIP meskipun banyak (diisi) yang sepuh (tetap) harus
    update
    juga. Jangan sampai nyalakan komputer saja enggak bisa,
    convert
    Word ke PDF
    enggak iso
    , (lalu) Wi-Fi mati panik,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Andai Rakyat Bisa Mencopot Wakilnya

    Andai Rakyat Bisa Mencopot Wakilnya

    Andai Rakyat Bisa Mencopot Wakilnya
    Penyuluh Antikorupsi Sertifikasi | edukasi dan advokasi antikorupsi. Berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya integritas dan transparansi di berbagai sektor
    DI
    negara yang mengaku berdaulat rakyat, ada ironi yang terus berulang, rakyat diberi hak memilih, tetapi tak diberi hak mencopot ketika wakilnya mulai lupa diri. Kita menyaksikan anggota dewan mangkir sidang, terseret kasus korupsi, atau abai terhadap konstituennya, namun tak satupun mekanisme yang memungkinkan publik berkata, “Berhenti, Anda tak lagi mewakili kami.”
    Kursi kekuasaan yang seharusnya tunduk pada kehendak rakyat berubah menjadi tempat nyaman yang hampir mustahil digeser sebelum masa jabatan berakhir. Pertanyaannya sederhana jika rakyat yang memilih, mengapa bukan rakyat pula yang berhak mencopot?
    Di tengah kekecewaan yang menumpuk, gagasan
    recall
    kembali relevan bukan sebagai sekadar opsi teknis, tetapi sebagai upaya mengembalikan martabat
    demokrasi
    . Sebab demokrasi tanpa koreksi hanyalah ritual lima tahunan, sementara rakyat harus menanggung konsekuensi kelalaian wakilnya setiap hari.
    Wakil rakyat
    duduk di Senayan karena suara rakyat. Mereka bukan diangkat partai, bukan pula ditunjuk elite politik. Mandat itu datang dari masyarakat, dan karena itu masyarakat seharusnya juga punya kewenangan untuk mencabutnya ketika kepercayaan runtuh. Inilah esensi
    recall
    —sebuah mekanisme yang memungkinkan pemilih memberhentikan pejabat terpilih ketika ia gagal menjalankan tugasnya.
    Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kegagalan representasi bukan hal langka. Data Setjen DPR mencatat tingkat kehadiran anggota DPR dalam beberapa tahun terakhir masih fluktuatif dan kerap menjadi sorotan publik. Belum lagi berbagai kasus korupsi yang menjerat legislator, termasuk yang melibatkan penyalahgunaan dana reses atau gratifikasi terkait fungsi pengawasan.
    Ketidakhadiran sistematis dalam sidang, minim kontribusi terhadap legislasi, hingga ketiadaan laporan dana reses yang jelas merupakan bentuk nyata abainya wakil terhadap amanah publik. Namun selama masa jabatan lima tahun itu belum usai, rakyat tak punya alat legal untuk menghentikan kerusakan.
    Mekanisme korektif seperti ini justru yang membuat demokrasi di banyak negara tetap sehat. Amerika Serikat, Kanada, Swiss, hingga beberapa negara Afrika sudah mempraktekkan
    recall
    sebagai bagian dari sistem akuntabilitas pejabat publik. Prinsipnya jelas: kekuasaan tidak boleh dibiarkan tanpa kontrol.
    Demokrasi yang matang membutuhkan dua hal: keterpilihan (elektabilitas) dan pertanggungjawaban berkelanjutan (akuntabilitas) Indonesia sudah memiliki yang pertama, tetapi tertinggal dalam yang kedua.
    Secara teoritis, dasar
    recall
    sebenarnya telah diletakkan oleh pemikir besar dalam teori kontrak sosial. John Locke menegaskan bahwa rakyat berhak mengganti pemimpin ketika ia bertindak melawan kepentingan publik. Rousseau menyebutnya sebagai bentuk “penarikan kembali kedaulatan”.
    Dalam kerangka modern, teori
    principal-agent
    menjelaskan hal yang sama: rakyat adalah pemberi mandat, wakil rakyat hanyalah pelaksana. Jika pelaksana melenceng, mandat dapat dicabut.
    Menerapkan
    recall
    bukanlah ancaman bagi stabilitas politik. Justru sebaliknya: ia menegakkan disiplin etik dalam lembaga perwakilan. Bayangkan sebuah mekanisme yang memungkinkan pencopotan wakil rakyat jika minimal 50 persen pemilih di satu daerah pemilihan menandatangani petisi. Ambang batas 50% cukup tinggi ini menjadi filter alami agar
    recall
    tidak disalahgunakan oleh kelompok kecil atau kepentingan politik jangka pendek.
    Begitu dukungan tercapai, pemberhentian berlaku otomatis tanpa lagi harus melakukan pemilihan ulang yang memakan biaya besar. Kursi yang kosong dapat diisi oleh calon legislatif peraih suara terbanyak kedua. Skema ini menghormati pilihan pemilih sekaligus menjaga efisiensi anggaran negara. Tidak ada ruang bagi manipulasi internal partai, karena posisi digantikan oleh sosok yang memang sudah memperoleh legitimasi publik saat pemilu.
    Recall
    juga menjadi insentif bagi anggota dewan untuk bekerja sungguh-sungguh. Mereka sadar bahwa mandat bukan hadiah lima tahun, melainkan penugasan yang bisa hilang kapan saja jika mereka abai. Rakyat pun tidak lagi menjadi penonton pasif, tetapi pengawas aktif yang mampu menjaga integritas kekuasaan.
    Kenyataannya, mekanisme pemecatan anggota dewan saat ini sepenuhnya berada di tangan partai politik melalui Penggantian Antar Waktu (PAW). Publik yang memberi mandat justru tidak dianggap sebagai pihak yang berwenang menilai kinerja wakilnya selama periode berjalan. Situasi ini menciptakan jarak antara pemilih dan yang dipilih. Jarak yang semakin lebar setiap kali muncul kasus pelanggaran etik tanpa konsekuensi nyata.
    Jika demokrasi ingin tumbuh dewasa, ia harus memberi ruang bagi rakyat untuk memperbaiki kesalahan pilihannya sendiri.
    Recall
    bukan alat balas dendam politik, tetapi sarana penyembuh kelembagaan. Ia berfungsi sebagai vitamin bagi sistem perwakilan: menyehatkan, memperkuat, dan memastikan bahwa wakil rakyat benar-benar bekerja untuk rakyat.
    Sudah saatnya Indonesia membuka ruang diskusi yang lebih serius dan komprehensif mengenai mekanisme ini. Demokrasi tidak boleh berhenti di bilik suara. Demokrasi hidup setiap hari di ruang publik, di kampung-kampung, di antara percakapan warga melalui suara rakyat yang terus menjaga integritas kekuasaan.
    Pada akhirnya, demokrasi tidak hanya ditentukan oleh seberapa baik kita memilih, tetapi seberapa serius kita menjaga pilihan itu tetap berada di jalur yang benar. Recall bukan sekadar instrumen hukum, ia adalah pengingat bahwa kedaulatan rakyat tidak berhenti di hari pemungutan suara. Ia hidup dari kemampuan publik untuk mengoreksi, mengawasi, dan menegur ketika kekuasaan mulai berjalan sendiri.
    Bila kita sungguh percaya bahwa kursi-kursi di Senayan berasal dari suara rakyat, maka sudah sewajarnya rakyat pula yang memiliki kewenangan untuk mengambilnya kembali. Sebab demokrasi hanya akan bernilai ketika suara rakyat tidak hanya didengar saat kampanye, tetapi tetap berdaulat sepanjang waktu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tragika Ira Puspadewi: Ketika Keberanian Berinovasi Berujung Penjara

    Tragika Ira Puspadewi: Ketika Keberanian Berinovasi Berujung Penjara

    Tragika Ira Puspadewi: Ketika Keberanian Berinovasi Berujung Penjara
    Pemerhati masalah politik, pertahanan-keamanan, dan hubungan internasional. Dosen Hubungan Internasional, FISIP, Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM), Bandung.
    BEBERAPA
    bulan terakhir publik sempat menarik napas lega setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara kebijakan impor gula. Meski tidak terbukti memperkaya diri, kebijakan yang ia ambil dinilai merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.
    Putusan itu memicu kontroversi nasional: apakah seorang pejabat publik harus dipidana meski niatnya adalah menjaga stabilitas pasokan pangan dan mencegah lonjakan harga di tengah ancaman krisis global?
    Di tengah proses banding itu, Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya untuk menghentikan penuntutan, yang oleh sebagian pihak dibaca sebagai bentuk koreksi terhadap kekakuan hukum formal.
    Di tengah refleksi publik terhadap kasus Tom Lembong itulah, bangsa ini kembali diguncang oleh vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Direktur Utama PT
    ASDP
    Indonesia Ferry,
    Ira Puspadewi
    .
    Vonis tersebut bukan hanya soal satu orang, satu kasus, atau satu keputusan akuisisi korporasi. Ia menjelma menjadi cermin lebih besar tentang cara negara ini memperlakukan para profesional yang bekerja di sektor publik, tentang batas kabur antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi, serta tentang ketakutan baru yang mengancam keberanian melakukan transformasi di tubuh Badan Usaha Milik Negara.
    Kasus ini menjadi perhatian luas setelah konten kreator dan analis kebijakan publik, Ferry Irwandi, membacakan surat pribadi Ira dari balik Rutan KPK. Dalam surat tersebut, Ira menyampaikan kepedihan yang mencabik nalar publik, dimana dirinya divonis meski tidak ditemukan satu rupiah pun aliran dana pribadi dari keputusan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
    PPATK, KPK, hingga penggeledahan kantor dan rumah tidak menemukan bukti penerimaan pribadi atau indikasi memperkaya diri. Namun hukuman tetap jatuh atas dasar kelalaian yang dianggap menguntungkan pihak lain.
    Paradoks inilah yang membuat peristiwa ini mengguncang kepercayaan publik. Sebab selama kepemimpinan Ira, ASDP mencatatkan laba tertinggi dalam sejarah perusahaan, keluar dari kondisi “mati suri” menjadi perusahaan feri negara yang agresif, modern, dan berdaya saing.
    Transformasi itu tidak tercapai melalui retorika, tetapi melalui keputusan bisnis yang berani dan penuh risiko. Dan di saat keberanian itu membawa keuntungan bagi negara, keterlibatan hukum pidana justru menghentikannya dengan palu vonis.
    Di sinilah ironi terbesar muncul. Aksi korporasi yang didesain untuk memperkuat kemampuan ASDP dalam menjaga layanan publik bagi daerah Terdepan, Tertinggal, dan Terluar kini ditafsirkan sebagai tindakan melawan hukum.
    ASDP selama ini melayani lebih dari 300 lintasan kapal feri, di mana lebih dari 70 % di antaranya merupakan rute rugi, tetapi tetap harus dijalankan demi logistik pangan, obat-obatan, pendidikan, dan stabilitas harga di wilayah 3T.
    Dalam suratnya, Ira menulis, “Kalau ASDP berhenti melayani daerah 3T, harga telur bisa naik tiga kali lipat.” Artinya, setiap keputusan bisnis ASDP tidak semata soal laba, tetapi soal pengabdian dan mandat konstitusional negara.
    Namun keputusan akuisisi PT JN yang bertujuan memperkuat portofolio kapal untuk menjaga keberlanjutan lintasan subsidi, berakhir menjadi dakwaan kerugian negara. Bagian paling janggal terletak pada perbedaan valuasi yang nyaris tak masuk akal. Konsultan internasional seperti Deloitte dan PYC menilai nilai PT JN berada di kisaran Rp 1,2 triliun, sementara auditor KPK menilai nilai perusahaan tersebut hanya Rp 19 miliar.
    Bagaimana mungkin perusahaan dengan pendapatan sekitar Rp 600 miliar per tahun dinilai hanya Rp 19 miliar? Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Apakah kita sedang menilai kerugian negara atau sedang memproduksi kerugian logika publik?
    Majelis hakim dalam amar putusannya mengakui tidak ada indikasi motif memperkaya diri maupun aliran dana pribadi. Namun tetap menjatuhkan vonis berdasarkan argumentasi bahwa keputusan tersebut termasuk kelalaian yang menguntungkan pihak lain. Pada titik ini, garis pemisah antara tindak pidana dan risiko manajerial menjadi kabur.
    Jika semua keputusan bisnis harus bebas dari risiko, maka bisnis tidak lagi mungkin dilakukan. Jika pemimpin dipenjara karena keputusan yang memberikan manfaat tetapi berada dalam wilayah interpretasi berbeda, maka tidak ada ruang untuk
    inovasi
    . Dan jika setiap keputusan berani dapat dihadapkan pada ancaman pidana, maka akan jauh lebih aman untuk tidak mengambil keputusan sama sekali.
    Reaksi publik pun terbagi tajam. Aparat penegak hukum menyambut putusan sebagai aksi pemberantasan korupsi, sementara akademisi dan praktisi manajemen justru melihatnya sebagai sinyal berbahaya bagi iklim profesionalisme di
    BUMN
    .
    Salah satu suara paling keras datang dari Guru Besar Manajemen Universitas Indonesia, Rhenald Kasali, yang mengaku heran dan sedih. Menurutnya, keputusan akuisisi adalah aksi korporasi yang wajar dan strategis, bukan tindakan kriminal. Ia memperingatkan bahwa keputusan seperti ini akan membuat para profesional terbaik enggan kembali mengabdi pada negara.
    Bayangkan seorang diaspora Indonesia yang sudah sukses di New York diminta pulang untuk membenahi BUMN yang sedang sekarat, mengerahkan kemampuan terbaiknya, menghasilkan laba tertinggi sepanjang sejarah, tetapi kemudian dipenjara karena perbedaan tafsir nilai aset. Apakah setelah menyaksikan kasus seperti ini, masih ada orang yang mau kembali?
    Dampak kasus ini tidak berhenti pada satu tokoh. Ia berpotensi melumpuhkan keberanian para direksi dan pemimpin manajemen di BUMN. Jika setiap aksi transformasi berujung risiko penjara, maka pilihan paling aman adalah bersikap pasif, menjaga status quo, menghindari inovasi, dan membiarkan perusahaan berjalan tanpa arah.
    Akibatnya, BUMN kembali tenggelam dalam pola lama, yaitu bersifat birokratis, lamban, dan tanpa terobosan. Negara akan kehilangan kemampuan bersaing, dan masyarakat akan menjadi korban dari stagnasi itu.
    Kasus ini juga menguji sejauh mana hukum di Indonesia mampu menimbang keadilan substantif di atas keadilan prosedural. Keadilan tidak boleh hanya sebatas aturan hitam di atas putih, tetapi harus mempertimbangkan niat, dampak publik, dan konteks sosial. Kasus Ira adalah contoh nyata dari apa yang pernah digambarkan Lon L. Fuller dalam karyanya
    The Morality of Law
    (1964) sebagai benturan antara aturan hukum yang prosedural dengan moralitas kebijakan publik.
    Fuller mengingatkan bahwa hukum tidak boleh hanya benar secara tekstual dan prosedural, tetapi harus mengabdi pada tujuan moral dan rasionalitas publik. Jika seorang pengambil kebijakan bertindak dalam itikad baik, berlandaskan kepentingan umum dan prinsip tata kelola yang baik, memidana tindakan tersebut justru bertentangan dengan moralitas hukum itu sendiri.
    Dalam teori administrasi publik modern, Michael Lipsky (1980) menjelaskan bahwa kebijakan publik sering lahir di zona abu-abu, di tengah kondisi tekanan dan kompleksitas di mana kepatuhan mekanistik terhadap aturan tidak selalu menghasilkan keputusan yang paling baik bagi masyarakat. Para pengambil keputusan publik kerap menghadapi dilemma, memilih tindakan aman secara birokratis, atau mengambil keputusan berisiko demi menyelamatkan kepentingan publik yang lebih besar.
    Karena itu, perlu koreksi terhadap penggunaan hukum pidana yang terlalu mekanistik, sebagai penegasan bahwa hukum tidak boleh melukai akal sehat dan tujuan keadilan substantif. Jika manajemen profesional yang berintegritas dihukum tanpa bukti keuntungan pribadi, maka hukum kehilangan arah moralnya.
    Penegakan hukum anti korupsi memang mutlak penting, tetapi lebih penting lagi kemampuan untuk membedakan korupsi yang nyata dengan kegagalan atau risiko bisnis yang tidak memiliki motif kriminal. Tanpa perbedaan itu, kita mengorbankan esensi pembangunan nasional dan menakut-nakuti para pembawa perubahan.
    Kasus Ira Puspadewi kini telah menjadi metafora perjalanan bangsa. Apakah Indonesia ingin membangun BUMN progresif yang berani mengambil risiko demi kepentingan nasional, atau memilih untuk mengekang transformasi dan memerangkap mereka yang berniat baik? Apakah negara ingin pemimpin visioner yang berlari cepat, atau birokrat penakut yang hanya menjaga keamanan jabatan?
    Peristiwa ini mengajukan pertanyaan paling penting yang harus dijawab bersama: Apakah kita siap kehilangan orang-orang terbaik yang masih berani memperbaiki negeri ini? Jika aksi korporasi dipidana dan inovasi dibalas dengan penjara, maka masa depan BUMN hanya akan berisi ketakutan, bukan keberanian. Dan di titik itu, bangsa ini bukan hanya menghukum seorang individu, tetapi menghukum dirinya sendiri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Bangkai Buaya 585 Kg Dikirim dari Riau ke Jakarta, Isi Perutnya Mengejutkan
                        Regional

    6 Bangkai Buaya 585 Kg Dikirim dari Riau ke Jakarta, Isi Perutnya Mengejutkan Regional

    Bangkai Buaya 585 Kg Dikirim dari Riau ke Jakarta, Isi Perutnya Mengejutkan
    Editor
    RIAU, KOMPAS.com
    – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Inderagiri Hilir, Provinsi Riau mengirim bangkai buaya besar dengan berat 585 kilogram dan panjang 5,7 meter ke lembaga konservasi di Jakarta untuk diawetkan.
    Kepala DPKP Inhil, Junaidi mengatakan, lembaga tersebut berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
    “Pengiriman bangkai
    buaya
    itu atas permintaan lembaga tersebut untuk preparasi dan diawetkan,” katanya di Tembilahan, Minggu (23/11/2025).
    Bangkai
    buaya besar
    tersebut, kata dia, dibawa menggunakan mobil boks pendingin agar tidak membusuk. 
    Bangkai buaya yang sudah dibungkus plastik tersebut dibawa pada Jumat (21/11/2025) pukul 21.00 WIB.
    Junaidi mengatakan, sebelum bangkai buaya yang diberi nama “si undan” itu dibawa ke Jakarta, personel DPKP Inhil terlebih dahulu mengeluarkan isi perutnya.
    “Ternyata isinya mengejutkan, mulai dari plastik, elektronik, dan benda tajam,” ujarnya.
    Menurut dia, isinya ada 20 kantong plastik, karung goni, tutup minuman kemasan, pisau kecil lengkap dengan gagangnya, dan mata tombak. Bahkan, ada juga pecahan tabung televisi lama.
    Semua benda yang ditemukan di perut buaya tersebut masih utuh. Namun, tidak ada satu pun tulang belulang hewan atau manusia.
    “Kemungkinan benda-benda yang tidak bisa dicerna itu penyebab buaya tersebut mati. Bayangkan saja plastik ada 20 kantong, serta karung goni, pisau, mata tombak, dan tabung televisi,” kata Junaidi.
    Sebelumnya, buaya dari Sungai Undan, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditangkap warga beramai-ramai pada 1 November 2025 lalu.
    Setelah itu, buaya yang dievakuasi oleh DPKP Inhil dan dirawat ini akhirnya mati pada Kamis (20/11).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.