Hari Ini, Polda Metro Umumkan Hasil Penyidikan Kasus Judol Komdigi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan mengumumkan hasil penyidikan terkait kasus keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melindungi situs judi
online
(judol)
,
Senin (25/11/2024).
Menurut undangan yang dikirim Humas Polda Metro Jaya, jumpa pers akan berlangsung di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya pada pukul 11.00 WIB.
Kegiatan ini dipimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, didampingi oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Adapun penyidikan
kasus judol Komdigi
ini ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dari pengumuman hasil penyidikan ini, publik akan mengetahui orang-orang yang terlibat, bagaimana pegawai Kementerian Komdigi melindungi ribuan situs judol, hingga akhirnya menerima uang dari tangan para bandar judol.
Terakhir, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap seorang buron berinisial B.
Dengan ditangkapnya B, sebanyak 24 tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terkait kasus judol di Komdigi.
“24 orang itu terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 14 warga sipil lainnya. Ya total 24 (orang),” ungkap Ade Ary.
Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengungkapkan, total barang bukti yang penyidik sita dari ke-24 tersangka senilai Rp 150 miliar.
Walau begitu, sebanyak empat orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah J, C, JH, dan F.
Di sisi lain, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menunggu hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran dana dari para tersangka.
“Sehingga, tentunya jumlah nilai barang bukti maupun jumlah tersangka nanti akan dapat bertambah,” ucap Ade Ary.
Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judol. Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi.
Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024). Mereka juga menggeledah dua
money changer
atau tempat penukaran uang.
Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali.
Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi
online
yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru “dibina” agar tidak diblokir.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
![[POPULER JABODETABEK] Pukuli Penabrak Mobilnya hingga Tewas, Pria di Pulogadung Jadi Tersangka | Jangan Melanggar Masa Tenang Pilkada Jakarta, Berikut Sanksi yang Menanti
Megapolitan
25 November 2024](https://i2.wp.com/asset.kompas.com/crops/FQk4cTbeGxUuwzCMwWFkfN4yRT8=/0x0:750x500/780x390/filters:watermark(data/photo/2020/03/10/5e6775ae18c31.png,0,-0,1)/data/photo/2022/09/22/632c1ebbdd263.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
[POPULER JABODETABEK] Pukuli Penabrak Mobilnya hingga Tewas, Pria di Pulogadung Jadi Tersangka | Jangan Melanggar Masa Tenang Pilkada Jakarta, Berikut Sanksi yang Menanti Megapolitan 25 November 2024
[POPULER JABODETABEK] Pukuli Penabrak Mobilnya hingga Tewas, Pria di Pulogadung Jadi Tersangka | Jangan Melanggar Masa Tenang Pilkada Jakarta, Berikut Sanksi yang Menanti
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sebanyak tiga berita di kanal Megapolitan Kompas.com menjadi yang paling menarik perhatian pembaca pada Minggu (24/11/2024), salah satunya tentang pria di
Pulogadung
jadi tersangka karena pukuli penambrak mobilnya hingga tewas.
Kemudian, artikel tentang
masa tenang
Pilkada 2024 yang berlangsung selama tiga hari juga menjadi berita yang ramai dibaca.
Sementara itu, berita mengenai peringatan kepada masyarakat untuk tidak melanggar masa tenang turut menarik perhatian dan banyak dibaca.
Ketiga berita di atas masuk ke dalam deretan berita populer Jabodetabek, berikut paparannya:
Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan YTZ (46) sebagai tersangka dalam kasus
penganiayaan
yang menyebabkan kematian seorang pengendara mobil, U (53), di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengonfirmasi status tersangka ini pada Minggu (24/11/2024).
“Statusnya tersangka,” ujarnya singkat.
YTZ dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat hingga berujung kematian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 12.20 WIB, setelah mobil yang dikendarai U menabrak kendaraan Toyota Calya milik YTZ di Jalan Mahoni.
“Awal kejadian saat terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil minibus Wuling nopol B 2891 FKI yang dikendarai korban dengan mobil Toyota Calya nopol BH 1566 NS yang dikendarai pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam.
Tak terima dengan kejadian tersebut, YTZ mengejar mobil U hingga ke Jalan Metrojaya III, Kayu Putih, tempat korban berhenti.
Baca selengkapnya
di sini
.
Masa tenang
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dimulai pada Minggu (24/11/2024) dan akan berlangsung hingga Selasa (26/11/2024), tepat sehari sebelum pemungutan suara.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang adalah periode di mana segala bentuk aktivitas kampanye dilarang.
Larangan ini mencakup partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan, hingga media massa.
“Masa tenang menandakan berakhirnya kampanye Pilkada Serentak 2024 yang telah berlangsung selama 60 hari di seluruh daerah yang melaksanakan pilkada,” demikian tertulis dalam keterangan resmi.
Larangan kampanye juga mencakup penyiaran iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta pilkada melalui media cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran.
Baca selengkapnya
di sini
.
Kampanye akbar yang digelar oleh pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi penutup rangkaian kegiatan kampanye yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Acara ini digelar pada Sabtu (23/11/2024) dan menjadi momen penting bagi para paslon untuk menyampaikan visi, misi, serta program unggulan mereka kepada masyarakat, sekaligus menggalang dukungan maksimal menjelang hari pemungutan suara.
Setelah kampanye akbar ini, masa tenang berlangsung sejak Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi aturan masa tenang, yang diawasi secara ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Masa tenang bertujuan memberikan waktu bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihan mereka secara tenang tanpa pengaruh kampanye.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berdampak serius. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa pidana maupun denda.
Baca selengkapnya
di sini
.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/05/09/6459ef46a42ee.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, dan Besok: Sore ini Hujan Ringan Megapolitan 25 November 2024
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, dan Besok: Sore ini Hujan Ringan
Tim Redaksi
Jakarta, KOMPAS.com
– Halaman ini memuat informasi
prakiraan cuaca
Jakarta untuk hari ini Senin 25 November 2024 dan besok Selasa 26 November 2024.
Silakan simpan halaman ini untuk mengetahui prakiraan cuaca Jakarta. Jangan ke luar rumah sebelum Anda baca artikel ini. Data prakiraan cuaca diambil dari BMKG.go.id
Prakiraan Cuaca
Jakarta Hari Ini Per Jam
Prakiraan Cuaca Jakarta Besok
Di Indonesia, informasi prakiraan cuaca setiap daerah dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Setiap pagi, kita bisa melihat informasi perkiraan cuaca yang dikeluarkan BMKG.
Prakiraan cuaca
dilakukan oleh seorang
forecaster
(prakirawan cuaca)
Pembuatan prakiraan cuaca juga dibantu dengan teknologi pemodelan prediksi cuaca berbasis komputer yakni model
Numerical Weather Prediction
(NWP).
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2022/11/19/637837d1bab7d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Murni Karena Emosi, Motif Tersangka Pukuli Penabrak Mobilnya di Pulogadung Hingga Tewas Megapolitan 24 November 2024
Murni Karena Emosi, Motif Tersangka Pukuli Penabrak Mobilnya di Pulogadung Hingga Tewas
Tim RedaksiJAKARTA, KOMPAS.com
– YTZ (46), pria yang memukuli U (53) hingga tewas di Jalan Metrojaya III, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, mengaku tega melakukan hal itu murni karena tersulut emosi.
Pelaku emosi karena korban menabrak mobilnya.
“Pelaku melakukan pemukulan dengan sadar karena emosi,” kata Kasat Reskrim Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean saat dikonfirmasi, Minggu (24/11/2024).
Insiden itu berawal ketika korban menabrak mobil Toyota Calya yang sedang dikendarai YTZ di Jalan Mahoni, Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 12.20 WIB.
“Awal kejadian saat terjadi kecelakaan lalu lintas mobil yang dikendarai korban minibus Wuling nopol B 2891 FKI dengan mobil Toyota Calya nopol BH 1566 NS yang dikendarai pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya, Sabtu (23/11/2024).
Emosi yang terus menguasai diri YTZ akhirnya membuat ia spontan mengejar mobil U sampai akhirnya berada di lokasi kejadian.
“Terjadi kejar-kejaran sesampainya di TKP, korban berhenti, kemudian cekcok mulut,” tutur Ade Ary.
Cekcok itu kian memanas sebab pelaku langsung melayangkan pukulan terhadap korban berulang kali menggunakan tangan kosong.
“Pelaku marah memukul korban berulang kali dari luar mobil. Posisi korban masih di dalam mobil,” terang Ade Ary.
Warga sekitar yang berada di dekat TKP lantas melerai dan menolong korban. Namun, korban sudah dalam keadaan lemas hingga harus segera dilarikan ke RS Pertamina Jaya.
Dokter menyatakan korban meninggal dunia setelah memeriksa dan menemukan sejumlah luka memar dan luka terbuka di sekujur tubuhnya.
“Korban mengalami luka-luka memar di dahi kiri, pipi kanan dan kiri, dada lecet, rahang bawah dan telinga mengeluarkan darah,” jelas Ade Ary.
Kini, YTZ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan kematian.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/21/673eb1ebc6cac.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Masa Tenang, Pram-Doel Sibuk Pastikan Warga Jakarta Dapat Hak Memilih Megapolitan 24 November 2024
Masa Tenang, Pram-Doel Sibuk Pastikan Warga Jakarta Dapat Hak Memilih
Tim RedaksiJAKARTA, KOMPAS.com
– Juru Bicara paslon cagub dan cawagub DKI Jakarta
Pramono Anung
–
Rano Karno
, Aris Setiawan mengungkapkan, aktivitas Pram dan Doel di masa tenang yaitu memastikan seluruh masyarakat memperoleh hak memilih dengan bebas di hari pencoblosan pada Rabu (27/11/2024) mendatang.
“Dan terkait dengan apa yang dilakukan Mas Pram, Bang Doel, dan tim di masa tenang, yang pertama dan paling utama adalah menjaga dan menjamin masyarakat Jakarta agar hak-haknya dalam memilih itu dapat memilih dengan baik dan bebas terjaga,” kata Aris dalam jumpa pers di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2024).
Poin ini yang terus diawasi Aris dan timnya, beriringan dengan harapan mereka agar KPU dan Bawaslu juga sama-sama berkomitmen memastikan tidak ada intervensi hingga hari H pencoblosan Pilkada 2024.
Selain itu, Aris juga menyoroti aplikasi Sirekap atau penghitungan suara yang sempat menjadi hambatan pada pemilu sebelumnya.
“Khususnya yang menjadi perhatian banyak pihak, nanti saat penghitungan aplikasi Sirekap, KPU itu, kami percaya akan melakukan tugasnya dengan baik,” ujar Aris.
“Kami harap, kesalahan itu tidak terulang karena satu saja suara masyarakat Indonesia, itu satu suara yang menjamin konstitusi,” sambungnya.
Masih terkait agenda di masa tenang, Ketua Tim Pemenangan Pram-Doel, Lies Hartono (Cak Lontong) menjelaskan, pihaknya menyediakan hotline pengaduan dugaan pelanggaran untuk warga.
Masyarakat turut diajak menjadi pengawas Pilkada dan dibebaskan melaporkan dalam bentuk apa pun yang bisa menjadi bukti laporan dugaan tersebut
“Layanan pengaduan dugaan pelanggaran Pilkada, jadi apa pun bisa jadi bukti ya. Tinggal menghubungi ke 082188890003 hotline tim pemenangan,” ujar Cak Lontong.
Langkah ini menjadi upaya dalam mencegah money politik yang disebut rentan terjadi di masa tenang selama tiga hari ke depan ini.
“Hal ini untuk menghindari money politik karena indikasinya atau kebiasaannya akan terjadi di masa-masa tenang ini,” terang Cak Lontong.
“Karena hari-hari tenang ini yang kelihatannya tenang namun bisa sangat menghanyutkan, makanya kita harus tetap waspada, tetap kompak,” sambungnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/24/674303a8465d8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bawaslu Jakarta Patroli ke Gang dan Kampung Cegah Politik Uang pada Masa Tenang Megapolitan 24 November 2024
Bawaslu Jakarta Patroli ke Gang dan Kampung Cegah Politik Uang pada Masa Tenang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu
) Jakarta patroli mengawasi dan mencegah politik uang pada masa tenang Pilkada 2024.
“Mulai malam ini kita menggelar patroli politik uang mulai masuk ke gang-gang, lorong-lorong dan semua perkampungan,” kata komisioner Bawaslu Jakarta Benny Sabdo saat ditemui di Kantornya, Minggu (24/11/2024).
Bawaslu sendiri akan menggandeng Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ketika melakukan patroli politik uang.
“Kalau misalkan ada yang melakukan ya praktik-praktik politik uang membagikan sembako, amplop, voucher dan seterusnya. Kami tidak segan-segan untuk melakukan penindakan,” ucap Benny.
Menurut Benny, politik uang bisa berdampak buruk untuk demokrasi di Jakarta, sehingga ia meminta masyarakat harus bijak dalam menentukan pilihan.
Pemberi dan penerima bisa dikenakan sanksi pidana, oleh sebab itu masyarakat harus menjauhi politik uang.
“Kalau kita bicara politik uang ini kan sanksinya itu berat. Pertama, dia bisa dipenjara dihukum, Itu minimal 36 bulan, maksimal 72 bulan. Lalu masih dikenakan denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/24/6742d8c927847.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 5 Fakta Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK, Barang Bukti Uang Tunai dan Respons Simpatisan Medan
5 Fakta Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK, Barang Bukti Uang Tunai dan Respons Simpatisan
Editor
KOMPAS.com
– Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menjadi sorotan.
Rohidin ditangkap bersama sejumlah pejabat pemerintahan pada Sabtu (23/11/2024) malam.
Berikut ini fakta yang diperoleh Kompas.com terkait
OTT Gubernur Bengkulu
tersebut:
Selain Gubernur Rohidin Mersyah, tujuh orang pejabat lainnya juga ikut diperiksa.
Kapolresta Bengkulu, Kombespol Deddy Nata, membenarkan bahwa Rohidin, yang juga merupakan calon gubernur nomor urut 2 pada Pilkada Bengkulu, tengah menjalani pemeriksaan.
“Ya benar, petahana Rohidin Mersyah ikut menjalani pemeriksaan KPK,” ujar Deddy.
Namun, Kapolresta tidak mengetahui detail terkait kasus yang sedang diperiksa oleh KPK.
Dalam operasi ini, KPK menemukan sejumlah uang tunai yang dicurigai berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Hingga saat ini, jumlah uang yang ditemukan masih dalam proses penghitungan oleh tim KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi penangkapan ini dan menyatakan bahwa penyitaan uang menjadi salah satu bagian dari barang bukti.
“Benar KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu,” jelasnya.
Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bengkulu pada Sabtu malam, Rohidin Mersyah bersama beberapa pejabat lain dijadwalkan diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Fatmawati Bengkulu pada Minggu siang.
Di Jakarta, KPK akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap detail kasus ini.
Kabar pemeriksaan terhadap Rohidin menjelang masa tenang Pilkada memicu reaksi dari simpatisannya. Sejumlah massa mendatangi Mapolresta Bengkulu untuk meminta kejelasan terkait pemeriksaan tersebut.
Karena tingginya jumlah massa di sekitar lokasi, Rohidin akhirnya dikawal keluar gedung dengan mengenakan rompi polisi lalu lintas (Polantas) dan diangkut menggunakan mobil Inafis.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa KPK akan segera merilis kasus ini secara resmi. Hal ini dilakukan agar masyarakat mendapatkan kejelasan terkait uang yang disita serta dugaan tindak pidana yang terjadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, OTT dilakukan di tengah Pilkada, yang menambah dinamika politik di daerah tersebut.
Dengan barang bukti berupa uang tunai yang masih dihitung jumlahnya, KPK berkomitmen untuk membuka kasus ini secara terang benderang dalam waktu dekat.
Masyarakat Bengkulu kini menantikan hasil pemeriksaan KPK untuk mengetahui apakah kasus ini akan berdampak pada stabilitas pemerintahan dan dinamika politik di provinsi tersebut.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/11/16/6738a54d3f705.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/24/674326a25f324.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/24/6743246f83155.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/24/6743163c2de09.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)