Dua Admin Medsos yang Kerap Janjian Tawuran di Koja Ditangkap Polisi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dua orang admin media sosial Instagram @kavling501.kids berinisial MI (16) dan RA (16) ditangkap polisi karena kerap melakukan janjian untuk
tawuran
.
Penangkapan
itu terjadi saat polisi melakukan observasi di Jalan Plumpang Semper,
Koja
, Jakarta Utara, Selasa (22/11/2024).
“Sekitar pukul 23.15 WIB, saat anggota reskrim Polsek Koja melakukan observasi di wilayah tersebut, kemudian mencurigai ada dua orang anak remaja yang sedang nongkrong di daerah Jalan Plumpang Semper,” kata Alex saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2024).
Karena dianggap mencurigakan, polisi pun menghampiri dua orang pemuda itu.
Polisi langsung melakukan interogasi kepada dua pemuda tersebut.
“Mereka mengakui akan melakukan tawuran serta menjadi admin akun tawuran @kavling501.kids,” ucap Alex.
Kemudian, polisi langsung membawa dua pemuda itu ke Polsek Koja guna pengusutan lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti pun ditemukan, mulai dari dua unit handphone, satu unit sepeda motor merek Honda Vario, dan satu unit sepeda motor PCX.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2024/11/18/673b4857d3574.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dua Admin Medsos yang Kerap Janjian Tawuran di Koja Ditangkap Polisi Megapolitan 25 November 2024
-
/data/photo/2024/11/25/6744537a9a5d2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Diduga Bagi-bagi Uang Saat Masa Tenang, Seorang Ketua RT Ditangkap Warga Regional
Diduga Bagi-bagi Uang Saat Masa Tenang, Seorang Ketua RT Ditangkap Warga
Tim Redaksi
MUSI RAWAS, KOMPAS.com –
Sebuah video yang menunjukkan seorang pria membawa uang pecahan Rp 100.000 dan daftar nama beredar di berbagai grup WhatsApp.
Kejadian ini terjadi di Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Dalam rekaman video yang beredar, pria tersebut terlihat ketakutan saat aksinya dipergoki oleh warga. Pria itu diduga hendak membagikan uang saat masa tenang Pilkada 2024.
“Ini duit apo? (Uang apa ini?). Untuk apa uang ini?” tanya perekam video.
“Aku juga ora ngerti (saya juga tidak mengerti),” jawab pria tersebut sembari memegang uang pecahan Rp 100.000.
Setelah didesak, pria tersebut mengakui bahwa ia diminta untuk membagikan uang kepada warga sebagai imbalan untuk memilih salah satu calon pada hari pencoblosan.
“Kami dimintai suruh nyari tim. Untuk dukung (calon), ya itu (uang) untuk masyarakat terus terang saja. Ya kemungkinan cak itu (untuk memilih calon),” ujarnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Musi Rawas, Oktureni Sandhora Kirana, mengungkapkan pria dalam video tersebut berinisial YA, seorang oknum ketua RT di Kelurahan Talang Ubi, Kecamatan Megang Sakti.
YA ditangkap oleh warga pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 20.30 WIB karena diduga hendak membagikan uang saat masa tenang Pilkada.
“YA diamankan warga dan dibawa ke Panwascam. Uangnya belum sempat dibagikan,” kata Oktureni.
Bawaslu Musi Rawas tidak menampik adanya dugaan dukungan terhadap salah satu calon yang hendak membagikan uang selama masa tenang.
Hal ini terlihat dari selembar kertas yang dibawa YA berisi daftar nama warga yang akan diberikan uang.
Namun, Oktureni belum mengetahui berapa besaran uang yang akan dibagikan tersebut.
“Sekarang masih kami dalami, YA sudah dibawa ke Bawaslu untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.
Oktureni menambahkan bahwa laporan tersebut saat ini sedang dalam proses untuk memenuhi syarat formil.
Setelah laporan teregistrasi, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Gakkumdu untuk proses lebih lanjut.
“Intinya laporan kita terima dan sekarang sedang diperiksa kelengkapan laporannya untuk bisa di-register,” ungkapnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/25/67444b9d147af.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ini Tampang Adhi Kismanto dan Denden Imadudin, Pegawai Komdigi yang Jadi Tersangka Kasus Judol Megapolitan 25 November 2024
Ini Tampang Adhi Kismanto dan Denden Imadudin, Pegawai Komdigi yang Jadi Tersangka Kasus Judol
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Polda Metro Jaya
akhirnya menampilkan tersangka
Adhi Kismanto
dan
Denden Imadudin
Soleh, pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditangkap terkait kasus situs judi online (judi).
Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Senin (25/11/2024), keduanya dipamerkan ke hadapan awak media bersama 22 tersangka lain yang turut ditangkap dalam kasus ini.
Sama seperti yang lainnya, mereka mengenakan kemeja berwarna oranye bertuliskan “Tahanan Polda Metro Jaya” yang terletak di punggung.
Hanya saja, mereka mengenakan celana pendek.
Tangan Adhi Kismanto dan Denden Imadudin diikat menggunakan kabel ties berwarna putih.
Adhi Kismanto mengaku menyesal terlibat dalam skandal situs judi Kementerian Komdigi ini.
“Iya (menyesal dan kapok),” ujar Adhi Kismanto dengan kepala tertunduk.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra meluruskan pemberitaan tentang jumlah oknum pegawai Kementerian Komdigi yang terjerat skandal judi online.
Wira menekankan, oknum pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat skandal judi online berjumlah sembilan orang.
Adapun, satu orang berinisial AK tidak termasuk pegawai karena menjabat sebagai staf ahli.
“Perlu kami sampaikan, pegawai Komdigi ada sembilan. Sedangkan, satu orang lainnya itu (jabatannya) adalah staf ahli. Jadi memang 10, ya, di mana pegawainya sembilan, satu staf ahli, jadi sepuluh,” ujar Wira dalam konferensi pers di kantornya, Senin (25/11/2024).
Sembilan oknum pegawai Kementerian Komdigi, yakni berinisial DI (Denden Imadudin), FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD.
Mereka sebenarnya ditugaskan untuk mengumpulkan situs judi online agar diblokir.
Namun, mereka menyalahgunakan wewenangnya dan malah “membina” situs-situs itu, bahkan mengambil keuntungan dari agen pengelola situs judi online.
Sementara itu, staf ahli Kemenkomdigi berinisial AK, atau yang beredar di publik bernama Adhi Kismanto, berperan untuk memfilter situs judi online mana yang diblokir dan mana yang tidak diblokir.
Dalam melakukan penyeleksian, AJ bekerja sama dengan seorang sipil berinisial AK.
Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka terkait skandal judi online yang melibatkan oknum pegawai di Kemenkomdigi.
Dari ke-24 tersangka tersebut, mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari bandar, pemilik atau pengelola website, hingga agen pencari situs judi.
Selain itu, ada juga yang berperan sebagai penampung uang setoran dari agen hingga memverifikasi website judi agar tidak terblokir.
Padahal, Kemenkomdigi seharusnya memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi.
Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 303 KUHP tentang judi dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun, dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU TPPU dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/05/28/6655beaaeec04.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Persiapan Pengamanan Pilkada, DKPP Bakal Patroli Awasi Potensi Politik Uang Nasional 25 November 2024
Persiapan Pengamanan Pilkada, DKPP Bakal Patroli Awasi Potensi Politik Uang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (
DKPP
) RI Heddy Lugito menegaskan bahwa pihaknya fokus dalam menangani praktik
politik uang
dalam penyelenggaraan
Pilkada
serentak Rabu (27/11/2024) mendatang.
“Kami melakukan patroli pengawasan terhadap seluruh hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada
pilkada
kali ini, terutama praktik-praktik politik uang, pengarahan masa, dan lain-lain,” kata Heddy di Mabes Polri, Senin (25/11/2024).
Heddy mengatakan, pihaknya juga menggandeng seluruh jajaran kepolisian, hingga ke polsek. Pihaknya juga melakukan mitigasi terhadap indeks kerawanan yang berpotensi terjadi di povinsi, kabupaten, dan kota.
“Dalam tiga hari ini, bersama Polri seluruh Indonesia, baik di tingkat polda, polres, dan juga tingkat polsek. Kami, menggandeng kepolisian untuk melakukan pengamanan pilkada,” tegasnya.
“Alhamdulillah hari ini diinisiasi oleh Mabes Polri, kami melakukan rapat persiapan terakhir untuk pemungutan suara dan penghitungan suara dan dihadiri oleh seluruh penyelenggara pemilu baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota,” tambahnya.
Selain Polri, DKPP juga menggandeng TNI untuk membantu kesiapan penyelenggaraan pilkada, Rabu besok.
“Kami juga telah kami melakukan patroli pengawasan terhadap seluruh hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada pilkada kali ini,” tambah dia.
Melalui patroli tersebut, dia berharap, keamanan pilkada dapat terkendali, terkontrol, dan dapat ditangani sewaktu-waktu jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Alhamdulillah, sampai sekarang tidak ada laporan yang kemudian terjadi pergerakan masa dan lain-lain dari seluruh Indonesia. Kami berharap praktik-praktik politik uang dapat dikurangi, dengan adanya patroli pengawasan ini,” tegas dia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/18/673a6afdc5b0c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Jika Hakim Tak Kabulkan Gugatan Praperadilan, Kubu Tom Lembong Sebut Semua Menteri Bisa Dipidana Nasional
Jika Hakim Tak Kabulkan Gugatan Praperadilan, Kubu Tom Lembong Sebut Semua Menteri Bisa Dipidana
Tim RedaksiJAKARTA, KOMPAS.com
– Kuasa Hukum Tom Lembong Dodi S Abdulkadir mengatakan, jika majelis hakim menolak gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, maka Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya harus bersiap untuk dipidana juga.
Seperti diketahui mantan, Mendag Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Kejagung menetapkan Tom pada 29 Oktober 2024, dan kemudian ditahan di Rutan Kejagung.
“Keputusan kalau ini ditolak, maka seluruh menteri harus hati-hati, seluruh menteri bisa dipidanakan, baik menteri sekarang, yang lalu, dan yang akan datang, juga harus berhati-hati,” ujar Dodi di PN Jaksel, Senin (25/11/2024).
“(Menteri) harus berhati-hati, karena satu kaki sudah dipenjara karena tidak ada kepastian hukum atau perlindungan hukum bagi penyelenggara negara di dalam menerbitan kebijakan-kebijakannya,” tambah dia.
Dodi menjelaskan bahwa keputusan pengadilan itu sangat ditunggu-tunggu, dan keputusan besok akan menentukan sistem penegakan hukum selama ini.
“Khusus untuk pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan negara, apakah kebijakan yang diambil oleh pejabat penyelenggara negara itu dapat langsung di kriminalisasikan?” tanya Dodi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menuduh bahwa Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan swasta.
Kasus yang terjadi saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan, mengingat izin impor GKM seharusnya diberikan kepada BUMN.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/25/6743fd7b51b25.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Panglima Janji TNI Netral Meski 35 Prajurit Ikut Pilkada Serentak 2024 Nasional 25 November 2024
Panglima Janji TNI Netral Meski 35 Prajurit Ikut Pilkada Serentak 2024
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Panglima TNI
Jenderal
TNI
Agus Subiyanto mengungkapkan, ada 35 prajurit yang tercatat mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024.
Hal itu disampaikan Agus mendampingi Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat kerja perdana bersama Komisi I DPR RI, Senin (25/11/2024).
“Terdapat 35 bakal calon kepala daerah yang merupakan prajurit TNI baik aktif maupun purnawirawan, dengan rincian 16 orang perwira tinggi, 16 orang perwira menengah dan 2 orang perwira pertama, dan satu orang tamtama,” ujar Agus di ruang rapat Komisi I DPR RI, Senin (25/11/2024).
Agus menegaskan bahwa data tersebut diungkapkan sebagai bentuk komitmen TNI untuk bersikap netral dalam Pilkada serentak 2024, dan tidak akan terlibat dalam proses pemenangan.
“Hal ini penting saya sampaikan karena telah menjadi komitmen TNI terkait netralitas dalam Pilkada,” kata Agus.
Pada sela-sela jeda istirahat rapat kerja, Agus pun mengklarifikasi pernyataannya soal calon kepala daerah berstatus prajurit TNI aktif di Pilkada serentak 2025.
Menurut dia, maksud pernyataan “Prajurit Aktif” tersebut adalah anggota TNI yang mengundurkan diri sebelum memasuki masa pensiun dinas berdasarkan usia.
“Sudah mengundurkan diri, karena kan kalau prajurit aktif kan enggak boleh ikut politik praktis,” kata Agus.
“Itu kan komitmennya untuk netralitas saja gitu,” sambungnya.
Panglima TNI pun mencontohkan Cagub Nusa Tenggara Timur (NTT) Simon Petrus Kamlasi mengundurkan diri karena ingin berkontestasi di Pilkada serentak 2024.
Diketahui, Simon adalah prajurit TNI berpangkat Brigadir Jenderal yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Khusus KASAD.
“Sudah mengundurkan diri lah, seperti yang di NTT itu kan (Brigjen TNI) Simon Petrus dia mengundurkan diri jadi (calon kepala daerah) itu, ikut (Pilkada),” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2023/11/16/65556b0b2b59c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/06/24/6679352188268.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/25/6744327ca7032.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/25/6744223568d0d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)