Category: Kompas.com

  • Salah Satu Paslon Pilkada Kota Depok Dilaporkan Bagi-bagi Uang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 November 2024

    Salah Satu Paslon Pilkada Kota Depok Dilaporkan Bagi-bagi Uang Megapolitan 26 November 2024

    Salah Satu Paslon Pilkada Kota Depok Dilaporkan Bagi-bagi Uang
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Depok menerima dua laporan dan tiga informasi terkait dugaan pembagian uang oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok.
    Pihaknya menerima laporan itu pada Senin (25/11/2024) atau di hari kedua masa tenang Pilkada.
    “Ada tiga informasi terkait adanya politik uang, bagi-bagi uang maksudnya. Pertama di Cimpaeun, Tapos, sudah saya minta cek oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Lalu yang kedua di Sukmajaya, dan yang ketiga itu di Limo,“ kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok Sulastio saat dihubungi
    Kompas.com,
    Selasa (26/11/2024).
    Sedangkan laporan dugaan politik uang yang masuk ke Bawaslu terjadi di Cimanggis, dilaporkan di sore hari, dan Pancoran Mas yang dilaporkan pada malam harinya.
    “Nah itu sudah semuanya kita tangani, terutama yang laporan, dan tiga yang bukan laporan itu juga tetap kita tangani, sementara dilakukan oleh Panwascam,” kata Sulastio.
    Berdasarkan isi laporan dan informasi yang diterima, aktivitas politik uang yang disebut mengacu kepada salah satu paslon.
    “Kelima-limanya diduga diberikan hanya oleh satu paslon, kelima-limanya. jadi saya tidak bilang dua dan bilang tiga, tapi kelima-limanya,” imbuh dia.
    Kelimanya berisi muatan mengenai “serangan fajar” sebesar Rp 50.000 yang dibarengi dengan stiker bergambar wajah paslon terkait.
    “Ya ada stiker memang, uang dan stiker di dalamnya, tapi nominalnya sama. Nominal Rp 50.000 semua,” kata dia.
    Meski demikian, Sulastio enggan menyebut paslon nomor urut berapa yang dimaksud, sebab penyelidikan masih berlangsung.
    Pihaknya menjanjikan proses yang cepat agar tindak lanjut ke kepolisian dapat segera dilakukan jika terbukti ada pelanggaran pidana.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sopir Truk Maut Sering jadi Kambing Hitam…
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 November 2024

    Sopir Truk Maut Sering jadi Kambing Hitam… Megapolitan 26 November 2024

    Sopir Truk Maut Sering jadi Kambing Hitam…
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN) Deddy Herlambang menilai, posisi sopir truk  yang terlibat di dalam sebuah kecelakaan seringkali tak diuntungkan secara peraturan perundangan. 
    Sebab, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya menyasar sopir sebagai subyek hukum, tetapi tidak termasuk dengan perusahaan yang mempekerjakan sopir. 
    Padahal, kesalahan sopir yang mengakibatkan kecelakaan  seringkali disebabkan oleh abainya perusahaan terhadap keselamatan berkendara. 
    “Kenapa hanya sopir yang jadi korban? Sopir itu sebenarnya korban undang-undang. Karena dia dijadikan kambing hitam terus. Kalau ada  kecelakaan, pasti sopir salah terus,” kata Deddy kepada
    Kompas.com
    , Selasa (26/11/2024). 
    “Di UU Nomor 22/2009 memang tidak ada klausul yang menyalahkan atau menitikberatkan ke perusahaan. Kalau ada kesalahan, ya kesalahan sopir terus, enggak pernah perusahaan,” lanjut dia. 
    Oleh karena itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinilai tidak adil bagi para sopir yang bekerja di bawah naungan perusahaan. 
    Salah satu contohnya ketika truk atau bus pariwisata mengalami rem blong atau belum uji KIR. Bila merujuk pada UU itu, sanksi hanya menyasar pada sopir, bukan perusahaan yang bertanggung jawab atas kendaraan. 
    Deddy sekaligus heran tentang siapa pihak yang meloloskan UU Nomor 22 Tahun 2009 karena sangat tidak adil bagi para sopir truk..
    “Lobi-lobinya siapa, lobi-lobi pengusaha-pengusaha? Kenapa kok tidak ada kesalahan satu pengusaha pun di situ? Tidak ada kesalahan. Coba dicek. Silakan  diunduh, dan cek. Ada tidak yang menyalahkan pengusaha? Tidak ada,” tegas dia. 
    Sebelum hadirnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau biasa disebut Omnibus Law, Dinas Perhubungan mempunyai kewenangan untuk menilang angkutan umum, truk, atau bus. Dulu, mereka biasa disebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
    Namun, setelah hadirnya Omnibus Law hadir, Dishub sudah tidak bisa menilang truk, bus, atau angkutan umum. Semua diserahkan kepada pihak kepolisian.
    “Nah, polisi kan juga terbatas, jumlah personelnya, sistemnya juga terbatas. Sekarang dia kalau mau mantau bus, mantau sopir, mantau angkot, mantau angkutan pribadi, terbatas juga polisi,” ujar Deddy.
    “Jadi kan sebenarnya, predator di jalan raya, itu pengemudi-pengemudi itu. Mati di jalan setiap hari kan, seratus orang kurang lebih, secara nasional ya. Tapi dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja ini, itu melemahkan fungsi keselamatan,” tambah dia. 
    Diberitakan sebelumnya, sebuah truk
    wing box
    menabrak enam kendaraan yang didominasi roda dua secara beruntun di Jalan Letjen S. Parman, tepatnya di persimpangan lampu lalu lintas Slipi yang mengarah ke Grogol, Jakarta Barat, Selasa sekitar pukul 06.47 WIB.
    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyampaikan, jumlah kendaraan yang terlibat kecelakaan berjumlah tujuh.
    “Kendaraan yang terlibat satu truk wing box Mitsubishi Fuso, lima sepeda motor, dan satu roda empat,” tegas Ojo saat dikonfirmasi, Selasa.
    Kecelakaan ini mengakibatkan dua orang pengendara motor tewas karena terlindas truk, yakni AL (31) dan AR (36).
    Ojo mengungkapkan, sopir berinisial AZ (44) diduga mengantuk sesaat sebelum peristiwa tabrakan beruntun terjadi.
    “Iya ngantuk saya tanya. Bangun jam 03.00 WIB,
    start
    (mulai) dari Cikarang,” ujar Ojo. 
    Pernyataan senada juga disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.
    “Tadi sudah saya tanyakan. Untuk sementara ini sopir, dia mengantuk. Jadi dia menerobos lampu merah dalam kondisi mengantuk,” kata Latif.
    Menurut Latif, kondisi pengereman truk yang dikemudikan AZ masih berfungsi normal. Untuk itu, dugaan soal rem truk blong terbantahkan.
    “Bukan (rem blong), tadi kami sudah cek fungsi dan berfungsi. Dia (sopir truk) mengakui dia mengantuk,” ungkap Latif.
    Usai ditangkap, AZ dibawa ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Pelaku menjalani tes urine dan dinyatakan negatif narkoba.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Guru TK yang Cabuli Bocah di Tangsel Bertetangga dengan Korban
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 November 2024

    Guru TK yang Cabuli Bocah di Tangsel Bertetangga dengan Korban Megapolitan 26 November 2024

    Guru TK yang Cabuli Bocah di Tangsel Bertetangga dengan Korban
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –

    Guru TK
    berinisial DS (28), yang mencabuli bocah berumur tujuh tahun di Bambu Apus, Pamulang,
    Tangerang Selatan
    (Tangsel), adalah tetangga korban.
    Ketua RT setempat, J, mengatakan pelaku dan keluarga korban bertetangga di kosan lantai dua, tidak jauh dari tempat tinggalnya.
    “Pelaku itu temanan sama orang tua korban karena mereka satu gedung. Keduanya itu bertetangga di kosan lantai dua,” ujar J kepada Kompas.com, Selasa (26/11/2024).
    Pelaku sendiri merupakan orang pertama yang tinggal di kosan tersebut.
    Dia sudah tinggal di sana selama dua bulan lamanya.
    “Dia tinggal di sana sudah dua bulan. Kontrakan itu memang layak untuk berkeluarga. Gedung itu baru dibangun tiga bulan lalu,” kata dia.
    Adapun DS dikenal sebagai sosok yang ramah dan senang dengan anak kecil.
    Bahkan, kosannya sendiri dijadikan tempat bermain untuk anak-anak di wilayah itu.
    “Dia suka ngasih sesuatu ke anak-anak, jadi anak-anak suka datang dan nonton ke kosan dia,” jelas J.
    Tidak hanya itu, pelaku juga sengaja tidak mengunci kosannya saat sedang bekerja, sehingga menjadi tempat bermain untuk anak-anak.
    “Kamarnya sengaja tidak dikunci, jadi anak-anak pada nonton, main game, pokoknya di sana deh. Semacam dininabobokan,” kata J.
    Diketahui, tindakan DS pertama kali terungkap saat orang tua korban mendapatkan kiriman video dari mantan istri pelaku yang sedang berada di Solo, Jawa Tengah.
    Dalam video itu, terlihat pelaku sedang melecehkan korban.
    “Jadi mantan istrinya itu menyimpan foto kegiatan pelaku yang ‘begitu-begituanlah’ dan diancam juga,” kata J.
    Orang tua korban marah melihat tindakan pelaku.
    Terlebih, keluarga korban dan pelaku saling mengenal dan tinggal di tempat yang sama.
    “Pelaku itu berteman sama orang tua korban karena kontrakan gitu kan, jadi satu gedung lah mereka. Keduanya itu bertetangga di lantai dua,” kata dia.
    Kesal dengan tindakan pelaku, ayah korban menegurnya.
    Namun, dia justru diancam pelaku agar menghapus video tersebut.
    “Orang tua korban kan punya videonya, menurut informasi, orang tua korban diancam supaya video tersebut dihapus,” imbuh J.
    Ibu korban melaporkan tindakan tetangganya itu ke J, yang tinggal tidak jauh dari kosan.
    Usai menerima kabar, J langsung menuju rumah indekos yang baru dibangun sekitar tiga bulan yang lalu.
    Namun, sebelum tiba di lokasi, tepatnya pada pukul 07.15 WIB, J melihat keramaian yang tidak jauh dari rumah indekos.
    Penasaran, dia pun memastikan dan melihat pelaku ditangkap warga dalam kondisi babak belur.
    “Saya dapat laporan 15 menit setelah kejadian pemukulan itu. Jadi awalnya tetangga sebelah kosan pelaku yang nangkap. Terus jadi ramai karena banyak warga yang lari, ikut mengejar pelaku,” kata dia.
    Melihat kondisi DS yang sudah babak belur, J langsung memanggil polisi.
    Berselang satu jam kemudian, polisi tiba di lokasi kejadian dan langsung mengamankan DS yang ketika itu sedang dikerangkeng oleh sekuriti.
    Kompas.com mencoba untuk mengonfirmasi peristiwa tersebut ke polisi.
    Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada balasan dari pihak kepolisian.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KLHK Tutup Lahan Pembuangan Sampah Ilegal Seluas Lapangan Bola di Babelan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 November 2024

    KLHK Tutup Lahan Pembuangan Sampah Ilegal Seluas Lapangan Bola di Babelan Megapolitan 26 November 2024

    KLHK Tutup Lahan Pembuangan Sampah Ilegal Seluas Lapangan Bola di Babelan
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menutup lokasi pembuangan sampah ilegal di Desa Muara Bakti, Babelan,
    Kabupaten Bekasi
    , Selasa (26/11/2024).
    Area seluas 0,75 hektare ini setara dengan lapangan sepak bola dan terletak di bantaran Sungai Cikarang
    Bekasi
    Laut (CBL).
    “Pengawas Lingkungan Hidup telah memeriksa lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut dan melakukan penyegelan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam siaran pers.
    Penutupan ditandai dengan pemasangan papan bertuliskan “peringatan area ini dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup.”
    Berdasarkan hasil analisa citra satelit dan data
    drone
    dari Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLHK, sampah di lokasi tersebut dikumpulkan secara ilegal oleh pengelola individu sejak akhir Oktober 2024.
    Sampah tersebut berasal dari beberapa perumahan di Babelan dan sekitarnya, seperti Perumahan Harapan Elok, Perumahan Mutiara Gading City, Perumahan Panjibuwono City, serta RW 22 Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara.
    “Dikhawatirkan sampah yang menumpuk ini akan mencemari Sungai CBL saat terbawa arus pasang,” ujar Rasio.
    Jenis sampah yang ditemukan di lokasi didominasi oleh limbah rumah tangga, seperti kantong plastik, botol, bekas kemasan makanan, tikar, dedaunan, dan batang pohon.
    Bau menyengat tercium di area tersebut, dan di beberapa titik tampak sisa pembakaran sampah.
    KLHK telah mengidentifikasi terduga pelaku pengelolaan sampah ilegal ini dan sedang melakukan pendalaman kasus bekerja sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK.
    Jika ditemukan unsur pidana, pelaku akan diselidiki sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
    Merujuk Pasal 98 dan/atau Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009, pelaku dapat terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Selain itu, Pasal 40 UU Nomor 18 Tahun 2008 juga memuat ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
    Lokasi pembuangan sampah ilegal ini terletak sekitar satu kilometer dari permukiman warga Desa Muara Bakti. Tumpukan sampah tersebar di area bekas galian dengan luas sekitar 200 x 75 meter dan kedalaman 5 meter.
    Sekilas, ukuran area ini tampak dua kali lebih panjang dari lapangan sepak bola.
    Sebelumnya, lokasi ini sempat menjadi perhatian karena sepi aktivitas dan mencemari lingkungan sekitar.
    KLHK berharap penutupan ini dapat menjadi langkah tegas untuk menanggulangi masalah pembuangan sampah ilegal di wilayah tersebut.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Apresiasi Menag Nasaruddin Lapor Barang Gratifikasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 November 2024

    KPK Apresiasi Menag Nasaruddin Lapor Barang Gratifikasi Nasional 26 November 2024

    KPK Apresiasi Menag Nasaruddin Lapor Barang Gratifikasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengapresiasi Menteri Agama Nasaruddin Umar yang melaporkan barang
    gratifikasi
    berupa tas pada Selasa (26/11/2024).
    KPK mengatakan, hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah tindak pidana korupsi.
    “KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh Menteri Agama. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
    Tessa mengatakan, langkah Menteri Agama bisa menjadi contoh dan teladan dalam pelaporan gratifikasi, baik pada institusi Kementerian Agama maupun Kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah lainnya.
    Ia mengatakan, pelapor juga dapat menyampaikannya secara online melalui aplikasi
    Gratifikasi
    Online (GOL), sehingga, di manapun dan kapanpun, dapat dilakukan dengan mudah.
    “Aplikasi GOL dapat diakses secara daring dengan mengunduhnya di layanan distribusi digital berbasis Android dan IOS. Setelahnya pengguna dapat memilih menu Laporan Gratifikasi dilanjutkan Buat Laporan Baru disertai data laporan dan dokumen pendukung, sebelum pelaporan tersebut dikirimkan,” ujarnya.
    Terakhir, KPK mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK, dengan mengisi formulir secara lengkap sebelum 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima oleh penerima gratifikasi.
    “Ataupun pelaporan dapat disampaikan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang terdapat pada institusi terkait, sebelum 7 hari kerja, terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima,” ucap dia.
    Sebelumnya, Menteri Agama Republik Indonesia Nasaruddin Umar melalui perwakilannya melaporkan barang gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung C1, Kuningan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
    Tenaga Ahli Menteri Agama, Muhammad Ainul Yaqin mengatakan, ia diutus Menteri Agama untuk menyerahkan barang gratifikasi berupa tas kepada KPK.
    Ia juga mengatakan, tidak mengetahui sosok yang memberika tas tersebut kepada Menag.
    “Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama Minggu lalu,” kata Ainul di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa.
    Ainul mengatakan, tas tersebut diberikan kepada Menteri Agama pada pekan lalu. Tas tersebut, kata dia, telah diserahkan ke Kasatgas Gratifikasi KPK Indira Malik.
    Ainul tak mengungkapkan secara detail isi tas tersebut. Ia hanya mengatakan tas berwarna cokelat tersebut berisi box.
    “Ada box,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Ainul mengatakan, pelaporan barang tersebut adalah bentuk komitmen Kementerian Agama untuk mewujudkan good governance.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Gaji Guru Naik Mulai 2025, Honorer Sudah Lulus PPG Naik Rp 2 Juta
                        Nasional

    5 Gaji Guru Naik Mulai 2025, Honorer Sudah Lulus PPG Naik Rp 2 Juta Nasional

    Gaji Guru Naik Mulai 2025, Honorer Sudah Lulus PPG Naik Rp 2 Juta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan, gaji guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN bakal naik.
    Pengumuman kenaikan kesejahteraan guru tersebut bakal disampaikan pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024 di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).
    Adapun peningkatan tersebut sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi/Pendidikan Profesi Guru (PPG).
    “Dalam acara tersebut, nanti akan disampaikan peningkatan kesejahteraan guru. Non ASN sebesar Rp 2 juta rupiah dan peningkatan gaji guru ASN sebesar gaji pokok yang mereka miliki. Nanti akan disampaikan pada saat puncak peringatan hari guru,” kata Abdul Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11/2024).
    Mu’ti menyampaikan, kenaikan gaji guru ASN mencapai satu kali gaji pokok, yang jumlahnya berbeda sesuai dengan kepangkatan.
    Sementara itu, tambahan gaji Rp 2 juta untuk gaji guru honorer di luar dari pendapatannya di sekolah asal.
    Peningkatan berlaku untuk yang telah tersertifikasi, sehingga peningkatan kesejahteraan ini mengikuti peningkatan kualifikasi.
    “Jadi dia sudah punya gaji di sekolah asalnya yang gaji itu bervariasi menurut kemampuan sekolah. Tapi dengan dia sertifikasi, maka dia akan dapat tunjangan sertifikasi Rp 2 juta itu,” tuturnya.
    Peningkatan gaji ini pun berlaku untuk semua guru, baik guru swasta maupun guru sekolah negeri.
    Kenaikan gaji bakal berlaku mulai tahun depan atau tahun 2025.
    “(Berlakunya) 2025. Teorinya Januari tahun anggaran kan Januari. Tapi realisasinya tergantung pencairan dana dari Kementerian Keuangan,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Segera Umumkan Nama-nama Pahlawan Nasional Baru
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 November 2024

    Prabowo Segera Umumkan Nama-nama Pahlawan Nasional Baru Nasional 26 November 2024

    Prabowo Segera Umumkan Nama-nama Pahlawan Nasional Baru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sosial
    Saifullah Yusuf
    mengungkapkan, Presiden
    Prabowo Subianto
    bakal mengumumkan nama-nama
    pahlawan nasional
    dalam waktu dekat.
    Namun, ia mengaku belum ada tanggal pasti kapan bakal diumumkan.
    “Insya Allah nunggu aja, lagi nunggu waktu, Insya Allah tadi beliau sampaikan Insya Allah lah, dalam waktu dekat akan disampaikan,” kata Saifullah Yusuf di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024).
    Ia menuturkan, Kepala Negara saat ini belum memiliki waktu untuk membaca usulan nama-nama yang bakal diberi gelar.
    Sebab, Prabowo baru saja kembali dari lawatan luar negerinya lebih dari dua pekan, pada Minggu (24/11/2024).
    “(Nama-namanya) Belum tahu, beliau masih belum punya waktu untuk membaca usulan, nanti akan disampaikan,” tuturnya.
    Berdasarkan usulan, kata dia, ada 16 nama yang telah diserahkan. Jumlah ini tidak berbeda dengan usulan tahun lalu.
    Setelah itu, Prabowo akan memilih sejumlah nama untuk diberikan gelar
    pahlawan
    nasional.
    Saifullah menyebutkan, tidak ada batas jumlah pahlawan nasional yang bakal ditetapkan oleh Prabowo.
    “Ya usulannya 16, seperti tahun lalu, tahun-tahun sebelumnya yang diusulkan 16. Nah presiden, seperti kalau tahun-tahun lalu kan memilih 6, tapi presiden pada dasarnya boleh memilih sesuai dengan keputusan beliau. Bisa lebih dari 6 juga boleh,” kata Saifullah.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Tom Lembong Kalah Praperadilan, Status Tersangka Sah
                        Nasional

    5 Tom Lembong Kalah Praperadilan, Status Tersangka Sah Nasional

    Tom Lembong Kalah Praperadilan, Status Tersangka Sah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ditolak dalam sidang pembacaan putusan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016.
    “Menolak tuntutan profisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhkan, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputusakan selasa 26 nov 2024,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
    Dengan putusan ini, penetapan tersangka Tom yang sebelumnya digugat tetap sah.
    Sebelumnya, kedua kubu optimistis memenangkan sidang praperadilan ini.
    Dari kubu
    Tom Lembong
    , melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir mengaku optimis bahwa putusan hakim pasca sidang praperadilan akan memenangkan kliennya.
    “Kalau kita melihat tentang proses persidangan dari fakta-fakta yang ada dalam persidangan, kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan,” kata Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024).
    Hal yang sama juga disampaikan oleh Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
    Harli mengatakan, pihaknya optimis gugatan praperadilan dari Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan ditolak oleh majelis hakim.
    “Optimis permohonan praperadilan dari pemohon akan ditolak. Karena penyidik selama dalam persidangan telah menunjukkan ketaatannya akan pemenuhan prosedural-prosedural hukum dalam penanganan perkara ini sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya,” kata Harli kepada
    Kompas.com,
    Senin (25/11/2024).
    Seperti diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.
    Tom lembong
    menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.
    “Terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu TTL Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024) malam.
    Dalam konstruksi perkara ini, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa pada tahun 2015, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian, telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor gula
    Akan tetapi di tahun yang sama, Menteri Perdagangan memberikan izin impor gula kristal mentah tersebut.
    Oleh Kemendag, PT AP diberikan izin mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.
    “Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” kata Abdul Qohar
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pilkada Jakarta 2024, Megawati dan Puan Maharani Bakal "Nyoblos" Bareng di Kebagusan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 November 2024

    Pilkada Jakarta 2024, Megawati dan Puan Maharani Bakal "Nyoblos" Bareng di Kebagusan Nasional 26 November 2024

    Pilkada Jakarta 2024, Megawati dan Puan Maharani Bakal “Nyoblos” Bareng di Kebagusan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPR RI
    Puan Maharani
    bakal menggunakan hak suara di Pilkada Jakarta 2024, Rabu (27/11/2024) bersama-sama dengan ibudanya yang juga Presiden ke-5 RI
    Megawati
    Soekarnoputri.
    Keduanya bakal mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di dekat kediaman Megawati di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan.
    “Untuk Pilkada besok akan mencoblos di TPS Kebagusan, Jakarta Selatan, bersama dengan Presiden ke-5 RI yang juga merupakan Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri,” ujar Puan dalam keterangan resminya, Selasa (26/11/2024).
    Puan berharap, Pilkada yang dilaksanakan serentak di 37 provinsi serta 508 kabupaten/kota bisa berjalan aman dan lancar, tanpa ada gangguan apa pun.
    Ketua DPR RI itu pun mendorong semua pihak untuk menyambut gembira pesta demokrasi ini dengan menggunakan hak suaranya.
    “Pilkada merupakan salah satu wujud demokrasi di Indonesia di mana rakyat akan menentukan calon-calon pemimpin daerahnya. Ini adalah momen pesta rakyat yang harus dijalani dengan gembira dan sukacita,” kata Puan.
    Di sisi lain, Puan juga mengingatkan seluruh pasangan calon kepala daerah dan partai pendukungnya agar memastikan Pilkada serentak 2024 sesuai nilai-nilai demokrasi.
    “Berikhtiar untuk menang itu penting, tapi jauh lebih penting memberi kebebasan kepada rakyat untuk memilih, karena sejatinya kemenangan demokrasi adalah kemenangan rakyat yang berdaulat atas pilihannya sendiri,” tutur Puan.
    “Rakyat harus merdeka memilih, rakyat harus berdaulat penuh menentukan pilihannya. Mari sama-sama kita jaga kualitas demokrasi,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Slipi Bertambah Jadi 2 Orang, Seluruhnya Pemotor
                        Megapolitan

    7 Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Slipi Bertambah Jadi 2 Orang, Seluruhnya Pemotor Megapolitan

    Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Slipi Bertambah Jadi 2 Orang, Seluruhnya Pemotor
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jumlah korban jiwa
    kecelakaan beruntun
    yang melibatkan truk tronton di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024) pagi bertambah menjadi dua orang. Seluruh korban meninggal merupakan pengendara sepeda motor.
    “Iya (yang meninggal dunia menjadi dua), yang luka berat (dan dirawat) di Rumah Sakit Pelni akhirnya meninggal dunia,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi, Selasa.
    Korban kecelakaan yang meninggal dunia itu yakni AL (31), pengendara sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi B 6022 PYA.
    Berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP), AL beralamat di Baktijaya, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
    “Kaki korban AL terpisah dari badan,” ujar Ojo.
    Sementara, korban kedua yang meninggal dunia yakni AR (36), pengendara sepeda motor dengan nomor polisi B 5136 TCD. AR merupakan warga Setu, Cipayung, Jakarta Timur.
    “Korban AR meninggal dunia di Rumah Sakit Pelni dengan luka di bagian kepala dan kaki,” kata Ojo.
    Adapun truk yang menjadi penyebab kecelakaan beruntun di lampu merah Slipi disebut melanggar jam operasional.
    Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Latif Usman mengungkapkan, kecelakaan lalu lintas itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB.
    “Sebetulnya ini pelanggaran yang sudah dilakukan oleh sopir, berawal dari pembatasan kendaraan yang jelas untuk angkutan berat, angkutan barang,” ujar Latif saat dikonfirmasi, Selasa.
    Aturan pembatasan jam operasional untuk angkutan berat atau angkutan barang menetapkan bahwa kendaraan tersebut tidak boleh melintas di tol dalam kota dan jalan arteri mulai pukul 05.00 WIB.
    “Nah ini kejadiannya pukul 07.00 WIB. Berarti dia jelas-jelas sudah melanggar daripada peraturan tersebut,” kata Latif.
    Polisi telah menangkap sopir truk berinisial AZ (44) dan membawa pelaku ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan tes urine, sopir dinyatakan negatif narkoba.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.