Kebingungan Warga TPU Kebon Nanas: Dapat Surat Pengosongan Rumah, tapi Ogah Direlokasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sejumlah warga RT 015/RW 002 Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, mengaku bingung setelah menerima surat pengosongan rumah pada 19 November 2025.
Rumah-rumah mereka itu diketahui berdiri di atas lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas.
Sehari setelah menerima surat tersebut, warga langsung mengikuti sosialisasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur.
“Kalau dari RT sendiri sih sudah diinfokan (soal pengosongan rumah). Tanggapan warga, mereka dengan adanya sosialisasi itu ya sudah pasti kaget ya, karena itu tiba-tiba mendadak tanggal 19 (November) dapat surat, tanggal 20-nya ada sosialisasi,” ungkap Ketua RT 015/RW 002, Sumiati, saat dikonfirmasi, Minggu (23/11/2025).
Sebagai solusi,
Pemkot Jakarta Timur
menyiapkan dua Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) untuk relokasi, yakni di Pulo Jahe dan Rawa Bebek.
Namun sebagian besar warga menolak dengan alasan lokasi kedua rusunawa itu terlalu jauh dan harus membayar sewa bulanan yang dianggap memberatkan.
“Warga minta sebenarnya tidak mau dipindah ke rusun yang pertama itu kan jauh dan yang kedua juga mereka nanti akan selamanya sewa, bayar tiap bulan,” jelas Sumiati.
Ia menambahkan, warga justru menginginkan hunian dengan skema DP 0 persen agar bisa mencicil dan memiliki tempat tinggal secara permanen.
“Menurut mereka kalau yang DP 0 persen walaupun tiap bulan bayar dengan jangka waktu misalnya 15 tahun atau 20 tahun, nanti akan menjadi milik mereka, kalau rusun awal kan mereka akan bayar terus selamanya gitu dan mereka tidak bisa memiliki,” jelasnya.
Selain masalah biaya dan kepemilikan, warga juga memikirkan nasib anak-anak mereka yang selama ini sekolah di sekitar
TPU Kebon Nanas
.
“Mereka juga pasti punya anak-anak yang sekolah SD, SMP, SMA gitu di sekitaran (TPU Kebon Nanas) tempat tinggal mereka gitu, kalau misalnya dipindah kan udah pasti anak sekolahnya ini gimana,” jelas Sumiati.
Ia menuturkan, beberapa orangtua merasa resah jika pindah ke rusun yang jauh karena anak-anak mereka harus berangkat pukul 05.00 WIB untuk mengejar jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB.
“Terus juga kalau misalnya jauh kan dipikir juga soal transportasi kalau anak-anak ini berangkat sementara kan mereka jauh, jadi kalau, masuk sekolahnya jam setengah tujuh paling tidak mereka jam lima harus sudah berangkat,” tuturnya.
Warga berharap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendengar keluhan mereka terkait rencana relokasi.
Sumiati menyebut sebagian besar warga di lingkungannya memilih Pramono pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
“Iya, memilih dan mereka itu 80 persen atau 90 persen itu memilih Pak Pramono Anung. Nah, kalau dengan adanya penggusuran ini saya harapkan juga sampai ke telinga gubernur ya,”
Di sisi lain, Ketua RW 002, Muhammad Yusuf, mengatakan warga bingung karena sebagian dari mereka mengaku memiliki bukti legalitas atas lahan yang ditempati meski berada di area makam.
Ia menyebut beberapa warga membeli lahan tersebut dari yayasan yang dahulu mengelola TPU.
“Di warga kami ada beberapa yang sudah terjadi transaksi jual beli yang sah pak, atas nama yayasan dan tanda tangan dari ahli waris (makam),” kata Yusuf saat dikonfirmasi, Minggu.
Menurut dia, pada 2018 warga juga mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Beberapa bidang lahan bahkan disebut sudah memiliki Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat.
“Karena sudah terdaftar di BPN. Pengurusan PTSL teregister 2018, Kasi Pemerintah (Kelurahan) saat itu pun mengiyakan kalau itu bukan lahan Pemda,” ujar Yusuf.
Sekretaris Kota Jakarta Timur, Eka Darmawan, menegaskan bahwa langkah yang diambil Pemkot Jakarta Timur bukanlah penggusuran, melainkan pengembalian fungsi lahan pemakaman yang selama bertahun-tahun berubah menjadi kawasan hunian padat penduduk.
“Kami tidak bilang menggusur tapi kita minta dikembalikan. Minta dikembalikan lahan (TPU) yang digunakan mereka,” kata Sekretaris Kota Jakarta Timur, Eka Darmawan, dalam keterangannya pada Jumat (21/11/2025).
Berdasarkan pendataan, terdapat 280 kepala keluarga atau 517 jiwa yang tinggal di atas dua TPU, yakni Kebon Nanas dan Kober Rawa Bunga.
Proses pengosongan dilakukan secara berjenjang melalui SP1, SP2, dan SP3, dengan target dua minggu.
”
Deadline
-nya untuk pengosongan ini kira tahapannya dalam waktu dua minggu. Kita kasih SP 1, SP 2, dan SP 3 terlebih dahulu,” kata Eka.
Eka menjelaskan penertiban dilakukan karena kebutuhan lahan pemakaman di DKI Jakarta dalam kondisi kritis, terutama di Jakarta Timur.
“Karena selama ini kan mereka (warga) menempati lahan, dan belum memahami bahwa kebutuhan lahan (makam) yang ada di Provinsi DKI itu krisis. Terutama di Jakarta Timur,” ujar Eka.
(Penulis: Febryan Kevin Candra Kurniawan, Ruby Rachmadina)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2025/07/31/688af05aab5bd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kebingungan Warga TPU Kebon Nanas: Dapat Surat Pengosongan Rumah, tapi Ogah Direlokasi Megapolitan 24 November 2025
-
/data/photo/2025/11/24/69233e4517945.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hasil Rapat Alim Ulama PBNU: Tidak Ada Pemakzulan, Tak Ada Pengunduran Diri
Hasil Rapat Alim Ulama PBNU: Tidak Ada Pemakzulan, Tak Ada Pengunduran Diri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Alim Ulama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar rapat yang hasilnya menyatakan tidak adanya pemakzulan maupun pengunduran diri Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari kursi Ketua Umum PBNU.
Rapat tersebut digelar di Kantor
PBNU
, Jakarta, pada Minggu (23/11/2025) malam.
“Sepakat kepengurusan PBNU harus selesai sampai satu periode yang muktamarnya kurang lebih satu tahun lagi. Semuanya, tidak ada pemakzulan, tidak ada pengunduran diri, semua sepakat begitu. Semua gembleng 100 persen ini,” kata Katib Aam PBNU, Ahmad Said Asrori dalam konferensi pers.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad menjelaskan bahwa pergantian ketua umum hanya dapat dilakukan lewat Muktamar NU.
Hal tersebut, kata Ahmad, telah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PBNU.
“Kalau ada pergantian, itu majelis yang paling tinggi dan terhormat adalah Muktamar Nahdlatul Ulama. Dan itu diatur di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan peraturan perkumpulan,” jelas Ahmad.
Rapat Alim Ulama PBNU itu juga bersepakat adanya silaturahmi yang lebih besar antara jajaran PBNU dengan para kyai.
Para alim ulama ingin seluruh jajaran PBNU melakukan renungan atau tafakur demi kebaikan organisasi, masyarakat, dan Indonesia.
“Jadi bagaimana ini kita sudah menjadi konsumsi publik ada masalah. Tapi ini semua sepakat,” ujar Ahmad.
Dalam kesempatan yang sama,
Gus Yahya
menyatakan bahwa rapat harian Syuriyah PBNU tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua Umum PBNU.
“Sehingga tidak bisa, misalnya, rapat harian Syuriyah itu memberhentikan siapa pun. Memberhentikan pengurus lembaga saja tidak bisa, apalagi mandataris,” ujar Gus Yahya.
Berdasarkan hal tersebut, Gus Yahya mengatakan bahwa hasil rapat harian itu tidak bisa dieksekusi karena tidak mengikat seluruh jajaran di PBNU.
“Maka apa yang sebagai keputusan rapat harian Syuriyah beberapa hari yang lalu, ya tidak bisa dieksekusi, tidak bisa mengikat, dan tidak akan ada ujungnya,” ujar Gus Yahya.
Diketahui, Gus Yahya di kursi Ketua Umum PBNU tengah diterpa isu pencopotan setelah beredarnya
risalah rapat harian Syuriyah
PBNU.
Dalam surat yang beredar, rapat harian Syuriyah PBNU digelar pada Kamis (20/11/2025). Rapat tersebut dihadiri 37 dari 53 orang pengurus Harian Syuriyah.
Risalah rapat harian Syuriyah PBNU
yang beredar tersebut juga sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh A’wan PBNU, Kyai Abdul Muhaimin.
“Benar,” kata Kyai Abdul saat dihubungi awak media, Sabtu (22/11/2025).
Risalah rapat harian Syuriyah PBNU memuat tiga poin yang menjadi pertimbangan untuk memutuskan meminta Gus Yahya mundur dari posisi
Ketum PBNU
.
Pertama, rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi NU telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Kedua, rapat memandang bahwa pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris yang bersangkutan karena melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
Ketiga, rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU, dan Peraturan Perkumpulan NU yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.
“KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU
,” bunyi risalah rapat harian Syuriyah PBNU.
”
Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
,” lanjut bunyi putusannya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/07/28/66a5dc6f8b8ca.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ini Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU yang Minta Gus Yahya Mundur
Ini Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU yang Minta Gus Yahya Mundur
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Nama Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di kursi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah diterpa isu pencopotan setelah beredarnya risalah rapat harian Syuriyah PBNU.
Risalah rapat harian Syuriyah
PBNU
memuat tiga poin yang menjadi pertimbangan untuk memutuskan meminta
Gus Yahya
mundur dari posisi
Ketum PBNU
.
”
KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU
,” bunyi
risalah rapat harian Syuriyah PBNU
.
”
Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
,” lanjut bunyi putusannya.
Risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang beredar tersebut juga sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh A’wan PBNU, Kyai Abdul Muhaimin.
“Benar,” kata Kyai Abdul saat dihubungi awak media, Sabtu (22/11/2025).
Dalam surat yang beredar, rapat harian Syuriyah PBNU digelar pada Kamis (20/11/2025). Rapat tersebut dihadiri 37 dari 53 orang pengurus Harian Syuriyah.
Berikut isi lengkap risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar:
1. Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
2. Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
3. Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
4. Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
5. Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:
a. KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
b. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Konferensi Pers hasil rapat Alim Ulama PBNU di kantor PBNU, Jakarta, Minggu (23/11/2025) malam.
Sementara itu, Gus Yahya menyatakan bahwa rapat harian Syuriyah PBNU tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Pernyataan itu disampaikan Gus Yahya usai rapat bersama alim ulama di kantor PBNU, Jakarta, Minggu (23/11/2025) malam.
“Sehingga tidak bisa, misalnya, rapat harian Syuriyah itu memberhentikan siapa pun. Memberhentikan pengurus lembaga saja tidak bisa, apalagi mandataris,” ujar Gus Yahya.
Berdasarkan hal tersebut, Gus Yahya mengatakan bahwa hasil rapat harian itu tidak bisa dieksekusi karena tidak mengikat seluruh jajaran di PBNU.
“Maka apa yang sebagai keputusan rapat harian Syuriyah beberapa hari yang lalu, ya tidak bisa dieksekusi, tidak bisa mengikat, dan tidak akan ada ujungnya,” ujar Gus Yahya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/23/692331f15e661.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Di KTT G20, Wapres Gibran Sorot Ketimpangan dan Kesenjangan Digital
Di KTT G20, Wapres Gibran Sorot Ketimpangan dan Kesenjangan Digital
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka melihat, saat ini ada ketimpangan dalam pemanfaatan kecerdasan buatan atau
artificial intelligence
(AI).
Padahal, AI selama beberapa dekade mendatang dinilai Gibran akan menjadi salah satu penentu kekuatan ekonomi.
Sorotannya tersebut disampaikan saat berpidato dalam sesi ketiga forum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)
G20
di Johannesburg, Afrika Selatan, Minggu (23/11/2025).
“AI akan menentukan kekuatan ekonomi selama beberapa dekade mendatang. Namun hari ini, manfaatnya masih sangat timpang, terkonsentrasi di segelintir perusahaan dari beberapa negara maju,” ujar Gibran dalam bahasa Inggris di hadapan kepala negara G20.
Jika ketimpangan dan
kesenjangan digital
tersebut masih terjadi, Gibran menilai bahwa manfaat AI hanya akan dirasakan segelintir orang.
“Sejarah telah menunjukkan kepada kita, saat kemajuan tidak merata, manfaatnya hanya mengalir ke beberapa orang, sementara kerugiannya ditanggung banyak orang. Kali ini, kita harus berbuat lebih baik. Revolusi ini harus adil dan harus bermanfaat bagi rakyat,” ujar Gibran.
G20, kata Gibran, harus memastikan bahwa AI menjadi kekuatan yang inklusif.
Inklusivitas itu dapat terwujud dengan tata kelola yang etis dan akses yang setara, sehingga para inovator dapat mengakses kumpulan data, sistem pelatihan, dan platform global.
“Indonesia percaya bahwa transisi inklusif dimungkinkan, dan oleh karena itu kami mendukung kesepakatan kerja warga negara G20 untuk upah yang adil, kesetaraan gender, pelatihan keterampilan ulang, dan perlindungan sosial,” ujar Gibran.
Dalam kesempatan tersebut, Gibran mengatakan bahwa AI juga sangat bergantung kepada mineral kritis yang diperlukan untuk pusat data hingga chip.
Namun, Gibran melihat bahwa nilai sebenarnya bahan mentah itu diambil pihak lain, meskipun permintaannya terus meningkat.
“Untuk waktu yang lama, negara-negara berkembang mengekspor bahan mentah saat nilai sebenarnya diambil pihak lain,” ujar Gibran.
“Revolusi industri di masa lalu dibangun di atas ketimpangan ini. Kita tidak boleh mengulanginya,” sambungnya menegaskan.
Jurnalis
Kompas.com
Rahel Narda Chaterine ikut serta dalam kunjungan kerja rombongan
Wapres Gibran
di Afrika Selatan.
Ikuti laporan langsung tentang kegiatan Wakil Presiden Gibran
di sini
.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/24/69233e4517945.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Rapat Alim Ulama PBNU Sepakat Tak Ada Pemakzulan Ketum Gus Yahya
Rapat Alim Ulama PBNU Sepakat Tak Ada Pemakzulan Ketum Gus Yahya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Rapat Alim Ulama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sepakat bahwa tidak ada pemakzulan terhadap Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).
Rapat digelar di kantor
PBNU
, Jakarta Pusat, pada Minggu (23/11/2025) malam.
“Sepakat kepengurusan PBNU harus selesai sampai satu periode yang muktamarnya kurang lebih satu tahun lagi. Semuanya, tidak ada pemakzulan, tidak ada pengunduran diri, semua sepakat begitu. Semua gembleng 100 persen ini,” kata Katib Aam PBNU, Ahmad Said Asrori, dalam konferensi pers di lantai 8 kantor PBNU, Jakarta.
Said mengatakan, para alim ulama juga sepakat adanya silaturahmi yang lebih besar antara para kiyai dan jajaran PBNU.
“Jadi bagaimana ini kita sudah menjadi konsumsi publik ada masalah. Tapi ini semua sepakat,” ujarnya.
Said juga mengatakan, para alim ulama ingin seluruh jajaran PBNU melakukan renungan atau tafakur demi kebaikan organisasi, masyarakat, dan Indonesia.
Dia kembali menegaskan tidak ada
pemakzulan
terhadap Ketum PBNU
Gus Yahya
.
“Kalau ada pergantian, itu majelis yang paling tinggi dan terhormat adalah Muktamar Nahdlatul Ulama. Dan itu diatur di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan peraturan perkumpulan,” ucap dia.
Sebelumnya, dinamika internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencuat setelah viral soal risalah rapat yang meminta Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatannya.
Risalah rapat itu ramai menjadi sorotan publik sejak Jumat (21/11/2025).
Berdasarkan risalah rapat harian itu, Syuriyah PBNU meminta agar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari kursi ketua umum.
Ada beberapa poin yang menjadi sorotan hingga akhirnya menjadi alasan permintaan agar Gus Yahya mengundurkan diri.
Pertama, rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi NU telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Kedua, rapat memandang bahwa pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
Ketiga, rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU, dan Peraturan Perkumpulan NU yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.
Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2, dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.
Risalah rapat harian syuriyah tersebut ditandatangani Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/11/19/691d465d54c6e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/04/22/68075217151b9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/05/16/6826b4422c1b9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/23/692318e4bdcee.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/16/6877bf4cb233d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)