Jaksa Gadungan di Medan Ditangkap saat Peras Pengusaha
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap seorang
jaksa gadungan
berinisial AWS di Kelurahan Sei Sikambing, Kota
Medan
, pada Selasa (3/12/2024).
Penangkapan ini dilakukan setelah AWS diduga melakukan
pemerasan
terhadap seorang pengusaha berinisial DS.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum)
Kejati Sumut
, Adre W Ginting, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika AWS menghubungi DS melalui telepon seluler dengan mengaku sebagai jaksa yang bertugas di Bidang Intelijen Kejati Sumut.
“AWS kemudian meminta waktu untuk bertemu, namun DS meminta untuk bertemu keesokan harinya di kantornya. Namun, AWS tetap memaksa agar mereka bertemu secepatnya karena ada yang ingin disampaikan,” ungkap Adre dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (5/12/2024).
Merasa curiga, DS kemudian menghubungi pihak Kejati Sumut dan menemukan bahwa AWS bukanlah jaksa.
Selanjutnya, DS dan pihak kejaksaan berkoordinasi untuk menangkap AWS.
“Mulanya DS dan AWS sepakat untuk bertemu di salah satu warkop di kawasan Sei Sikambing, Kota Medan,” tambah Adre.
Saat pertemuan, AWS tiba bersama temannya yang berinisial HPN.
“Kepada DS, pelaku AWS memperkenalkan diri sebagai jaksa Intel Kejati Sumut dan menunjukkan
ID card
warna hijau dengan tulisan AWS, SH,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, AWS membahas proyek pengadaan laboratorium di Sibolga yang dikerjakan oleh DS.
AWS kemudian mengeklaim bahwa proyek tersebut bermasalah dan meminta imbalan uang.
“Minta dulu duit bang untuk mengurus jabatan Kasi Intel di Sumut, karena Senin mau ke Jakarta, bisa nggak abang bantu. Kalau abang nggak bantu, kerjaan di Sibolga mau kami naikkan,” ujar Adre menirukan ucapan AWS.
DS pun menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta kepada AWS, yang kemudian diserahkan kepada HPN.
Keduanya lalu meninggalkan lokasi kejadian.
“Saat AWS dan HPN beranjak menuju jalan raya, tim Intelijen yang sudah berada di lokasi berhasil mengamankan HPN, sementara AWS diamankan di sekitar Jalan Sei Serayu Medan,” kata Adre.
Dari kedua pelaku, pihak kejaksaan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 1 juta, kartu anggota Kejari Kuala Simpang, dua unit handphone Xiaomi putih, satu unit handphone HD screen warna hitam, satu buah borgol, satu unit sepeda motor Mio Soul, dan satu unit martil.
“Kedua pelaku sudah diamankan, dan setelah pemeriksaan di Kejati Sumut selesai, mereka diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Adre.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2024/12/05/6751b523c617d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jaksa Gadungan di Medan Ditangkap saat Peras Pengusaha Medan 5 Desember 2024
-
/data/photo/2024/12/02/674d877deb9f0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tak Ada Lagi Konflik Agama, Menko Yusril: Tinggal Masalah Ekonomi dan Hukum Denpasar 5 Desember 2024
Tak Ada Lagi Konflik Agama, Menko Yusril: Tinggal Masalah Ekonomi dan Hukum
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Menteri Koordinator bidang
Hukum
, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Indonesia saat ini telah bebas dari konflik antarkomunitas agama.
Menurutnya, tantangan yang dihadapi saat ini hanya berkisar pada dua isu utama, yaitu
ekonomi
dan
hukum
.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam sambutannya dalam rapat kerja nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang berlangsung di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (5/12/2024).
“Konflik komunitas agama seperti yang terjadi di Poso dan Ambon sudah tidak ada. Kini tinggal dua persoalan besar yang kita hadapi, yaitu persoalan ekonomi dan hukum yang saling berkaitan,” ungkap Yusril.
Ia menilai bahwa secara umum, konflik sosial dan gangguan keamanan yang mengancam integrasi nasional hampir sepenuhnya teratasi, kecuali untuk persoalan di Papua.
Yusril menambahkan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto berupaya memajukan Indonesia melalui delapan Asta Cita yang berfokus pada aspek ekonomi dan hukum.
“Persoalan integrasi bangsa boleh dibilang sudah hampir semuanya dapat kita selesaikan, kecuali masih ada riak-riak di Papua.”
“Di Aceh, gangguan keamanan sudah tidak berarti lagi, dan ancaman perpecahan kesatuan serta persatuan bangsa hampir tidak ada,” ujarnya.
Yusril juga menyoroti tantangan yang dihadapi Indonesia dalam mencapai kemajuan ekonomi, yang menurutnya sangat dipengaruhi oleh masalah hukum.
Ia menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan faktor kunci dalam menarik
investasi
.
“Bagaimana orang mau berinvestasi di negara ini jika tidak ada kepastian hukum? Sengketa tanah tidak kunjung selesai. Perusahaan yang sudah terdaftar di Dirjen AU tiba-tiba mengalami perubahan stakeholder dan pengurus,” katanya.
Yusril menekankan bahwa masalah ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan peran serta masyarakat.
“Jika tidak ada kepastian hukum, orang tidak akan berani berinvestasi.”
“Upaya menegakkan kepastian hukum bukan hanya soal merumuskan norma hukum atau memiliki aparatur penegak hukum yang kuat, tetapi juga memerlukan advokat-advokat yang tangguh,” tambahnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/12/02/674d7b878df3a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kronologi Satu Keluarga Tewas Diduga Korban Perampokan di Kediri, Anak Terakhir Selamat Regional 5 Desember 2024
Kronologi Satu Keluarga Tewas Diduga Korban Perampokan di Kediri, Anak Terakhir Selamat
Editor
KOMPAS.com
– Tragedi tewasnya satu keluarga terdiri dari bapak, ibu dan anak terjadi di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis (5/12/2024).
Ketiganya yaitu Agus Komarudin (38), Kristina (34) dan Christian Agusta Wiratmaja Putra (9) ditemukan tewas diduga korban pembunuhan dan perampokan.
Tersisa hanya anak terakhir mereka, Samuel Putra Yordaniel (8) yang berhasil selamat meskipun mengalami luka parah dan dalam kondisi kritis.
Para korban ditemukan berawal dari warga setempat yang mencemaskan kondisi Agus Komarudin yang berprofesi sebagai guru, tidka masuk sekolah setelah izin satu hari sebelum kejadian.
Ketika mencoba mengecek, mereka menemukan pintu rumah Agus tertutup rapat dan tidak ada respons meski telah diketuk beberapa kali.
Supriono, salah satu anggota keluarga, kemudian memutuskan untuk membuka jendela kamar.
Ia terkejut menemukan bercak darah di atas kasur, namun tidak berani masuk ke dalam rumah.
Kecurigaan semakin meningkat ketika salah satu saksi melihat melalui lubang tembok kayu di dapur dan melaporkan adanya tangan tergeletak di lantai, diduga milik Kristiani (37), istri Agus.
Setelah petugas kepolisian tiba, dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dua korban, Agus Komarudin dan Kristiani, ditemukan tergeletak di dapur dalam kondisi berlumuran darah.
Anak pertama pasangan tersebut, Christian Agusta Wiratmaja, yang masih duduk di bangku SMP, juga ditemukan tergeletak di ruang tengah dengan kondisi serupa.
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Ngancar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Chardi Kukuh mengatakan, para korban mengalami luka di bagian kepala diduga akibat hantaman benda tumpul.
Para korban ditemukan secara terpisah di tiga lokasi dalam rumah. Yaitu di ruangan dapur, ruangan tengah, serta kamar tengah.
“Posisi korban di tiga tempat. Ini saya masih di lokasi kejadian,” ujar Chardi saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Peristiwa ini diduga motif permapokan karena sejumlah barang berharga termasuk sebuah mobil hilang.
“Berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, peristiwa ini masuk dalam kategori pencurian disertai kekerasan (Pasal 365 KUHP) yang mengakibatkan kematian,” ujar Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto.
Saat ini ketiga jenazah tengah dilakukan proses otopsi untuk mengetahui waktu dan penyebab kematian.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjatim-timur.com dengan judul BREAKING NEWS, Tiga Orang dalam Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kediri, Satu Anak Selamat
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/12/05/67519647e39ef.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Perampas Truk Muatan 5 Ton Ikan Salem di Pelabuhan Muara Baru Ditangkap Megapolitan 5 Desember 2024
Perampas Truk Muatan 5 Ton Ikan Salem di Pelabuhan Muara Baru Ditangkap
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi menangkap dua orang yang diduga merampas truk bermuatan 5 ton ikan salem di kawasan Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan terjadi pada Rabu (4/12/2024), di Rusun Budha Tzu Chi, Pluit, Penjaringan.
“Benar, sudah diamankan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru, Ipda Rionardo, Kamis (5/12/2024).
Kedua pelaku, seorang perempuan berinisial CA (30) dan pria berinisial S (35), langsung dibawa ke Mapolsek Kawasan Muara Baru untuk penyelidikan lebih lanjut.
Perampasan truk ini menimpa BS, seorang pengemudi truk yang diminta oleh bosnya, AS, untuk mengangkut 5 ton ikan salem dari Pelabuhan Muara Baru ke Pelabuhan Muara Angke pada Minggu (1/12/2024) pukul 10.00 WIB.
Saat truk yang dikendarai BS melintas di tempat kejadian perkara (TKP), tiba-tiba sebuah mobil Toyota Yaris silver memepet kendaraan BS.
“Lalu menyuruh BS berhenti. Setelah mobil yang dikendarai BS berhenti, dari dalam mobil Toyota tersebut keluar 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan yang diduga berinisial CA,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (4/12/2024).
Kemudian CA langsung mengambil kunci dari kontak truk yang dikendarai BS. Dia pun menyuruh BS untuk menelepon AS.
“C bilang, ‘telepon bosmu. Kalau dua hari enggak bayar mobil, muatan jadi milik saya’. Selanjutnya mobil berikut muatan ikan sebanyak 5.000 kilogram dibawa oleh kawannya CA,” ujar Ade Ary
Tak berselang lama, AS mendapatkan sebuah pesan WhatsApp dari CA agar segera membayar mobil.
“Bertuliskan, ‘dikasih waktu dua hari ya, Mas. Berarti tanggal 3 wajib bayar. Kalau enggak ada pembayaran
full
, mobil dan ikan jadi milik saya’,” ucap Ade Ary.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/16/670f230bad3e1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Real Count Pilkada Tangsel: Benyamin-Pilar Kuasai Pamulang Megapolitan 5 Desember 2024
Real Count Pilkada Tangsel: Benyamin-Pilar Kuasai Pamulang
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
– Calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor 1, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan, unggul di Kecamatan Pamulang dengan perolehan suara 78.952.
Sedangkan pasangan nomor urut 2 Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin meraup 55.859 suara.
Hal ini berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel yang dilihat di laman resmi KPU, pilkada2024.kpu.go.id, Kamis (5/12/2024).
Total suara sah yang tercatat di kecamatan tersebut sebanyak 134.811, dengan 8.573 suara tidak sah, sehingga total suara di Kecamatan Pamulang mencapai 143.384.
Saat ini KPU Tangsel tengah melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara untuk
Pilkada Tangsel
dan Banten 2024.
Rapat pleno tersebut dijadwalkan rampung besok, Jumat (6/12/2024).
Setelah rekapitulasi suara selesai, KPU Tangsel akan memasuki tahap sengketa
Pilkada 2024
selama tiga hari. Selama periode ini, para calon yang merasa adanya kejanggalan dalam hasil perolehan suara dapat mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tapi kalau tidak, maka tiga hari kemudian kita harus pleno penetapan wali kota dan wakil wali kota Tangsel terpilih,” kata Ketua KPU Tangsel, Muhammad Taufiq Mizan.
Hasil rekapitulasi suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten akan diserahkan kepada KPU Provinsi Banten.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/12/05/67516826c4009.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hakim Akan Bacakan Vonis Eks Dirut PT Timah dan Helena Lim 30 Desember Nasional 5 Desember 2024
Hakim Akan Bacakan Vonis Eks Dirut PT Timah dan Helena Lim 30 Desember
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan membacakan vonis perkara dugaan rasuah yang menjerat eks Direktur Utama PT
Timah
Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani pada 30 Desember mendatang.
Vonis juga akan dibacakan untuk tiga terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas
timah
lainnya, yakni eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra, pemilik
money changer
PT Quantum Skyline Exchange (QSE)
Helena Lim
, dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, M.B. Gunawan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rianto Adam Pontoh mengatakan, pihaknya menetapkan jadwal pembacaan vonis itu dengan mempertimbangkan cuti Natal dan tahun baru.
“Oleh karena ini akan menghadapi cuti natal dan tahun baru, jadi sebelum tahun baru kami akan putus perkara ini.
Insya Allah
hari Senin tanggal 30 Desember,” ujar Hakim Pontoh di ruang sidang, Kamis (5/12/2024).
Ia juga menyebut, Riza, Helena, dan terdakwa lainnya mendapat kesempatan untuk membacakan nota pembelaan atau pleidoi pekan depan, Kamis (12/12/2024).
Hakim Pontoh mempersilakan para terdakwa menyiapkan naskah pleidoi itu baik pembelaan pribadi maupun melalui kuasa hukumnya.
“Saudara juga bisa mengajukan pembelaan secara pribadi ya. Dalam waktu sama, semua satu Minggu,” tutur Hakim Pontoh.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Riza dan Emil dihukum 12 tahun penjara serta Helena dan Gunawan 8 tahun penjara.
Selain Gunawan, ketiga terdakwa dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Sementara itu, Gunawan dituntut denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, Riza, Emil, dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan pengusaha Helena Lim.
Perkara ini juga turut menyeret Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-
cover
dengan sewa menyewa peralatan
processing
peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana
corporate social responsibility
(CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/30/674a8510dd5d5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek Diizinkan Ikut Ujian Sekolah, Prosesnya secara Daring Megapolitan 5 Desember 2024
Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek Diizinkan Ikut Ujian Sekolah, Prosesnya secara Daring
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– MAS (14), remaja yang ditahan atas
pembunuhan
ayahnya, ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69) serta menikam ibunya, AP tetap mengikuti ujian sekolah.
Namun, MAS, yang baru saja dipindahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS), mengikuti ujian sekolah secara daring.
“Betul (koordinasi dengan sekolah) untuk ikut ujian. Ujian via zoom,” Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat dihubungi pada Kamis (5/12/2024).
Pihak kepolisian bersama LPAS berupaya memastikan bahwa hak-hak MAS sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) tetap terpenuhi, termasuk hak atas pendidikan.
Menurut Nurma, remaja tersebut tengah menjalani ujian akhir semester (UAS) dan beberapa hari sebelumnya juga telah mengikuti ujian yang sama.
“Pendidikan anak dia ikut juga. Lagi ujian sekarang. Kemarin-kemarin ikut juga, ujian (UAS) harus ikut,” kata Nurma.
Diberitakan sebelumnya, MAS membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69) di kediaman mereka di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).
Bukan hanya ayah dan nenek, MAS juga berupaya membunuh ibundanya, AP (40), menggunakan sebilah pisau yang dia ambil dari dapur rumah.
Pisau itu sudah lebih dulu MAS gunakan untuk menghabisi nyawa APW dan RM.
Dengan kondisi bersimbah darah akibat luka tusuk, AP berhasil selamat setelah melompat dari pagar rumah demi menghindari kejaran anak kandungnya.
Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati.
Sementara RM dan APW, sudah terkapar di lantai dasar rumah dua lantai itu.
Usai pembunuhan ini, MAS meninggalkan rumah dengan berjalan cepat. Dia juga membuang pisau di tengah perjalanan.
Seorang petugas keamanan memanggil MAS. Hanya saja, dia ketakutan hingga akhirnya lari ke arah lampu merah Karang Tengah.
Namun, upaya melarikan diri ini gagal karena MAS berhasil ditangkap oleh petugas keamanan perumahan.
(Reporter: I Putu Gede Rama Paramahamsa | Editor: Jessi Carina)
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/12/05/6751b40a46658.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/12/05/6751b7d01bd82.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/12/05/67519cab086eb.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)