Komnas HAM Terima Aduan Tom Lembong, Bakal Di-review dalam Sepekan ke Depan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisioner
Komnas HAM
Hari Kurniawan mengatakan, pihaknya baru menerima pengaduan dari tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau
Tom Lembong
, terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
“Jadi kami menerima tim kuasa hukum dari Pak Tom Lembong, terkait dengan penetapan dia sebagai tersangka impor gula,” kata Hari di kantornya, Jumat (6/12/2024).
Dia mengatakan, pihaknya perlu mempelajari kasus ini terlebih dulu karena baru mendapatkan permohonan audiensi dua hari yang lalu.
“Karena kami baru mendapatkannya dua hari yang lalu, jadi belum sempat mempelajari. Termasuk misalnya ada regulasi terkait impor gula dan sebagainya ini perlu kita pelajari lebih lanjut,” jelasnya.
Dia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang ada, layanan pengaduan di Komnas HAM akan masuk dan ditangani selama 7 hingga 10 hari kerja. Hal itu setelah ada analisis dari dan kelengkapan bukti yang cukup yang sudah diberikan keluarga.
“Pengaduan yang masuk itu akan kita tangani atau akan ada tindak lanjutnya dalam 7 hari kerja ya, artinya 10 hari karena Sabtu-Minggu kan nggak dihitung,” ujarnya.
“Kalau ketentuannya 7 hari kerja, di mana 10 hari itu sudah naik ke pemantauan atau ke mediasi, karena memang metodenya seperti itu kalau di Komnas HAM sebagai tindak lanjut aduan,” tambahnya.
Hari mengatakan bahwa permohonan dari tim kuasa hukum Tom Lembong adalah terkait dengan tidakan kesewenang-wenangan Kejaksaan Agung pada saat pemeriksaan.
“Keluarga tadi menyatakan sudah diperiksa 4 kali dari tanggal 8 dan terakhir tanggal 29 Oktober 2024. Yang kemudian tidak ada misalnya, sprindik, sprinhan, kemudian tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” lanjut Hari.
“Sehingga mereka berkesimpulan ini adalah tindak kesewenang-wenangan dan diskriminasi dalam konteks akses mencari keadilan. Ini tentu kami terima pengaduan tersebut,” lanjutnya.
Hari mengatakan bahwa tim kuasa hukum Tom Lembong meminta agar Komnas HAM memberikan perlindungan bagi Tom Lembong dan juga keluarganya.
“Mereka minta perlindungan kepada Komnas HAM terkait kasus ini untuk mencari keadilan bagi Pak Lembong dan keluarganya,” jelasnya.
Dia menegaskan, pihaknya belum dapat memutuskan apapun terkait aduan dari pihak kuasa hukum Tom Lembong. Dirinya bersama tim harus menindaklanjuti melalui pengawasan dan pemantauan terkait kasusnya.
“Tentu ini akan kita pikirkan bersama seperti apa kasus ini. Karena kalau di kami itu kan ada kebiasaan bedah kasus,” jelasnya.
“Jadi akan dihadiri oleh tiga komisioner dan pimpinan Komnas HAM yang nantinya akan memutuskan kasus ini akan seperti apa, termasuk pemberian
amicus curiae
(sahabat pengadilan),” jelasnya.
Amicus curiae
adalah pihak ketiga yang tidak terlibat dalam suatu perkara, tetapi memiliki kepentingan atau kepedulian terhadap hasil putusan pengadilan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2024/12/06/6752bf217d110.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komnas HAM Terima Aduan Tom Lembong, Bakal Di-review dalam Sepekan ke Depan
-
/data/photo/2024/12/06/6752b0bd46e4b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Indonesia dan Filipina Sepakat Pulangkan Mary Jane Nasional 6 Desember 2024
Indonesia dan Filipina Sepakat Pulangkan Mary Jane
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah Indonesia dan Filipina sepakat untuk memulangkan terpidana kasus narkoba
Mary Jane
Veloso ke negara asalnya, Filipina.
Hal tersebut disepakati melalui penandatanganan
practical agreement
antara Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan
Yusril
Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez di Kantor Kemenko Kumham Imipias, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Menko Yusril mengatakan, Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan kepada Mary Jane, namun, sepakat untuk memulangkan Mary Jane ke Filipina.
“Pada akhirnya hari ini kita sampai pada satu kesepakatan bersama, kita (Pemerintah Indonesia) tidak memberikan pengampunan kepada terpidana tapi kita sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina,” kata Yusril dalam Konferensi Pers di kantornya, Jumat.
Yusril mengatakan, setelah dipulangkan ke Filipina, Pemerintah Filipina bertanggungjawab melakukan pembinaan terhadap Mary Jane.
Ia menegaskan, Pemerintah Filipina menghormati putusan pengadilan di Indonesia terhadap Mary Jane.
“Apakah akan diberikan grasi atau akan diberikan remisi sepenuhnya adalah kewajiban dari Presiden Filipina yang kita hormati bersama,” ujarnya.
Yusril mengatakan, usai
practical agreement
ini, tim dari Indonesia dan Filipina akan berkoordinasi untuk pemulangan Mary Jane baik itu dokumen, transportasi, dan jadwal pemulangannya.
“Insya Allah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang,” ucap dia.
Sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan, terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane F. Veloso, akan dipulangkan ke Filipina dalam waktu dekat.
Hal tersebut dilakukan setelah pemerintah Filipina menyetujui draf terkait transfer of prisoner atau pemindahan narapidana tersebut ke negara asalnya.
“Jadi mungkin kalau sudah ditandatangani dalam waktu dekat Mary Jane itu sudah akan ditransfer ke Filipina karena sudah ada persetujuan antara kedua pihak baik Indonesia maupun Filipina,” kata dia usai menghadiri Rakernas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (5/12/2024).
Yusril mengatakan, draf pemindahan narapidana itu sebelumnya diajukan oleh pemerintah Indonesia ke Menteri Kehakiman Filipina.
Pemerintah Filipina kemudian menyetujui semua poin-poin yang disyaratkan dalam draf tersebut pada Kamis (5/12/2024) pagi.
Untuk diketahui, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin.
Kemudian, pada Oktober 2010, Mary Jane Veloso divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Mary Jane lantas sempat mengajukan grasi. Tetapi, pada tahun 2014, permohonan grasi itu ditolak oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kemudian, pada 2 Mei 2015, Mary Jane sudah dijadwalkan untuk menjalani dieksekusi mati. Dia dijadwalkan dieksekusi pada 29 April 2015 dini hari di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, bersama sejumlah terpidana hukuman mati lainnya.
Namun di detik-detik akhir, nyawa Mary Jane masih selamat. Hal itu lantaran Maria Kristina Sergio yang diduga sebagai perekrut Mary Jane menyerahkan diri secara sukarela di kepada kepolisian Filipina.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/12/06/67529d080ed0c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Haji Isam Ikut Prabowo Jamu Investor Jepang, Arsjad-Anindya Bakrie Duduk Sebelahan Nasional
Haji Isam Ikut Prabowo Jamu Investor Jepang, Arsjad-Anindya Bakrie Duduk Sebelahan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sejumlah tokoh turut mendampingi Presiden Prabowo Subianto menjamu puluhan investor Jepang di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).
Pantauan Kompas.com di lokasi, ada Crazy Rich Kalimantan Andi Syamsuddin Arsyad atau
Haji Isam
turut hadir di Istana Negara.
Ia duduk di meja bundar paling depan, yang posisinya berada di paling kiri. Haji Isam duduk bersebelahan dengan para Menteri Kabinet Merah Putih, dua di antaranya adalah Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Sementara itu, di posisi paling kanan, nampak dua orang pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang sempat berseteru terkait kursi ketua umum.
Mereka adalah Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie dan Ketua Umum sebelumnya Arsjad Rasjid.
Di belakangnya, para investor Jepang turut duduk melingkar di kursi dan meja yang telah tersusun.
Tak beberapa lama, Prabowo memberikan sambutan kepada seluruh hadirin, sebelum memulai makan siang (lunch) bersama.
“Merupakan kehormatan besar bagi saya untuk menyambut Anda di Istana Negara,” kata Prabowo saat memulai sambutan, di Istana Negara, Jumat.
Prabowo mengungkapkan, ia baru saja menerima delegasi pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Jepang-Indonesia (Japinda).
“Dan kami telah mengadakan, menurut saya, pertemuan yang produktif kemarin. Seperti yang Anda ketahui, Jepang adalah salah satu mitra lama kami dan sahabat karib selama bertahun-tahun,” tutur dia.
Setelah menyampaikan beberapa patah kata, Prabowo menyudahi sambutannya dan meminta seluruh hadirin untuk menikmati makan siang.
Turut hadir dalam pertemuan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/15/670e3faa5a2d8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Sambil Menahan Tangis, Miftah Maulana Mundur dari Kabinet Prabowo Nasional
Sambil Menahan Tangis, Miftah Maulana Mundur dari Kabinet Prabowo
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Utusan Khusus Presiden
Miftah Maulana
Habiburrahman menyatakan mundur dari jabatannya di Kabinet Presiden Prabowo Subianto.
Miftah tampak menahan tangis ketika menyampaikan hal itu. Dia juga terlihat beberapa mengelap hidung dan sesekali mengambil tisu.
“Hari ini dengan segala kerendahan hati dan ketulusan dan penuh kesadaran, saya ingin sampaikan sebuah keputusan yang telah saya renungkan, setelah berdoa, bermuhasabah dan istikharah saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan,” ujar Miftah, Jumat (6/12/2024), seperti dilihat dari tayangan YouTube Tribun Jogja.
“Kepada Bapak Presiden, saya mengucapkan terima kasih yang setulus tulusnya atas amanah dan kepercayaan yang pernah diberikan kepada saya. Saya seorang anak yang berlatar belakang dari jalanan. Yang bergaul dengan dunia premanisme. Telah diangkat derajat setinggi-tingginya oleh Bapak Presiden adalah anugerah yang luar biasa yang diberikan kepada saya melalui perantara Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tambahnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/10/21/653372183f1bd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tak Hanya Jokowi, Gibran Juga Anggota Kehormatan Golkar
Tak Hanya Jokowi, Gibran Juga Anggota Kehormatan Golkar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tidak hanya Joko Widodo, Presiden ke-7 RI, yang dijadikan
anggota kehormatan
Partai
Golkar
. Wakil Presiden RI
Gibran
Rakabuming Raka juga mendapatkan status yang sama.
“Pak
Jokowi
atau Pak Prabowo hari ini mereka adalah anggota kehormatan Golkar, termasuk Mas Gibran,” kata Sekretaris Bidang Organisasi DPP Partai Golkar Derek Loupatty di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/12/2024).
Status keanggotaan itu, katanya, karena Golkar mendukung Gibran maju menjadi Wapres bersama Prabowo Subianto yang kini telah resmi menjadi Presiden ke-8 RI.
“
Anggota kehormatan
itu Golkar berikan bagi para negarawan. Seperti presiden, wakil presiden, mantan presiden dan lain sebagainya. Mereka-mereka yang dianggap berjasa bagi negara,” ujar Derek .
Ia menyampaikan, anggota kehormatan tidak perlu memiliki kartu tanda anggota (KTA).
Jokowi sendiri, lanjut Derek, dianggap telah berjasa pada negara dan telah didukung Partai Golkar pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
“Karena Golkar mendukung beliau (Jokowi) dari pada saat 2019 sampai 2024 sebagai Presiden,” sebut dia.
Diketahui PDI-P telah menyatakan memecat Jokowi dan Gibran setelah berkonflik karena Pilpres 2024. Saat ini, keduanya diketahui belum memiliki partai politik (parpol).
Sempat beredar kabar bahwa Jokowi dan Gibran bakal bergabung dengan Golkar. Namun sampai SK Kepengurusan Golkar 2024-2029 disahkan Kementerian Hukum (Kemenkum) keduanya tidak ada dalam struktur kepemimpinan yang digawangi oleh Bahlil Lahadalia sebagai ketua umum.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/07/02/64a0d820cb117.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polsi Tembak Siswa SMK di Semarang Dianggap Langgar Hak Anak
Polsi Tembak Siswa SMK di Semarang Dianggap Langgar Hak Anak
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM
) menegaskan penembakan Aipda Robig (RZ) terharap Gamma (17), siswa SMK Negeri 4 Semarang, melanggar hak anak.
Robig yang melakukan penembakan, dinilai mengabaikan ketentuan perlindungan terhadap anak dalam peristiwa di Simongan, Semarang Barat, Minggu (1/12/2024) dini hari.
Koordinator Subkomisi Pemantauan, Uli Parulian Sihombing, mengatakan, penggunaan senjata api oleh polisi saat berhadapan dengan anak-anak melanggar Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Hak Asasi Manusia.
Menurut Uli, penembakan tersebut tidak dalam konteks pembelaan diri dan tidak sesuai prinsip legalitas, proporsionalitas, serta kewajiban umum seperti tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.
“Saudara RZ sebagai aparatur negara, anggota Polri, seharusnya tidak melakukan penembakan terhadap anak-anak tersebut dan kepolisian dilarang menggunakan senjata api ketika berhadapan dengan anak-anak,” kata Uli dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/12/2024), seperti dikutip dari
Antara
.
Uli menjelaskan, Gamma dan dua korban lain yang terkena tembakan masih berusia di bawah 18 tahun sehingga berstatus anak.
Dari temuan Komnas HAM, kata Uli, tindakan Robig diduga telah memenuhi unsur-unsur
pelanggaran HAM
, mengacu kepada Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Uli juga menyoroti pentingnya perlindungan khusus terhadap anak dalam setiap tindakan aparat negara.
Komnas HAM menilai hak hidup korban juga terlanggar akibat tindakan yang dilakukan RZ. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang HAM menyebut hak hidup sebagai hak dasar yang tidak boleh dirampas dalam kondisi apa pun.
Kejadian ini telah dipantau Komnas HAM dari 28–30 November 2024 di Kota Semarang. Tim memeriksa keterangan dari Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, Bidpropam, keluarga korban, serta para saksi mata. Tim juga meninjau lokasi tempat kejadian perkara.
Sampai saat ini, Robig telah ditahan. Namun, status tersangka belum ditetapkan.
Polda Jawa Tengah berjanji menggelar sidang etik secepatnya. Komnas HAM meminta penegakan hukum dilakukan sesuai prinsip keadilan dan perlindungan hak anak.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/12/06/6752a03d6f872.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/12/06/67528543d7690.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/29/674910db588e6.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/27/6746e88115400.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)