Category: Kompas.com

  • Tim Pemenangan RK-Suswono Akan Laporkan Bawaslu Jakarta Timur ke DKPP
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Desember 2024

    Tim Pemenangan RK-Suswono Akan Laporkan Bawaslu Jakarta Timur ke DKPP Megapolitan 7 Desember 2024

    Tim Pemenangan RK-Suswono Akan Laporkan Bawaslu Jakarta Timur ke DKPP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    -Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan melaporkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
    Pelaporan tersebut terkait belum keluarnya rekomendasi dugaan pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur.
    “Terkait ini kami akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur dan mungkin Bawaslu DKI Jakarta ke DKPP karena sampai saat ini belum juga mengeluarkan rekomendasi terkait untuk PSU di TPS 28 Pinang Ranti tersebut,” kata Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco saat di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu (7/12/2024).
    Basri mengungkapkan, pelanggaran Pilkada di TPS 028 sudah nyata sekali, terlebih ketua KPPS dan petugas pengamanan langsung (Pamsung) telah diberhentikan.
    “Proses pidananya pun telah berjalan di kepolisian (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu/Gakkumdu),” ungkap Basri Baco.
    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur memastikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur telah melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 028 Pinang Ranti.
    Kini, laporan tersebut sedang diproses Sentra Gakkumdu untuk penyidikan lebih lanjut.
    “Bawaslu sudah membuat laporan polisi untuk selanjutnya Gakkumdu akan melakukan penyidikan sampai berkas dinyatakan P21 dan diserahkan ke Kejaksaan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean, saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).
    Armunanto menegaskan, kejadian surat suara tercoblos di TPS 028 Pinang Ranti merupakan pelanggaran pidana.
    “Untuk kejadian TPS 028 Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur sentra Gakkumdu sudah melaksanakan rapat pleno dengan hasil ditemukannya peristiwa pidana,” ungkapnya.

    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Temukan 167 Kasus Undangan Pemilih Tidak Terdistribusi, Gerindra Minta Pemungutan Suara Ulang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Desember 2024

    Temukan 167 Kasus Undangan Pemilih Tidak Terdistribusi, Gerindra Minta Pemungutan Suara Ulang Megapolitan 7 Desember 2024

    Temukan 167 Kasus Undangan Pemilih Tidak Terdistribusi, Gerindra Minta Pemungutan Suara Ulang
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Indonesia DPP Partai
    Gerindra
    , Munathsir Mustaman menyampaikan, pihaknya menemukan 167 kasus formulir C6 (undangan pemilih) tidak terdistribusi di Jakarta.
    Berdasarkan putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, temuan form C6 yang tidak terdistribusi adalah objek Pemungutan Suara Ulang (PSU).
    Gerindra sudah melaporkan hal ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun hingga kini belum ada respons.
    “Ternyata sampai saat ini, Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) ataupun Bawaslu DKI tidak melakukan PSU di beberapa TPS yang C6-nya tidak terdistribusi dengan benar,” kata Munathsir dalam jumpa pers, Sabtu (7/12/2024).
    Lambannya tanggapan Bawaslu membuat Munathsir beranggapan mereka tidak profesional dalam proses Pilkada itu sendiri.
    “Ini membuktikan bahwa pelaksanaan Pilkada di DKI Jakarta ini jauh dari standar kualitas yang sangat kita harapkan ya,” ungkap Munathsir.
    Selain permintaan PSU, Munathsir juga turut mempertanyakan nasib 80 laporan dugaan pelanggaran yang dibuat pihaknya dan relawan.
    “Hingga saat ini tidak jelas perkembangannya. Kami belum mendapatkan update dari Bawaslu terkait sekitar 80 laporan masyarakat yang kami masukkan ataupun relawan yang dimasukkan ke Bawaslu DKI,” ujarnya.
    Beberapa isi laporan tersebut mengenai persoalan daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak sesuai titik lokasi TPS-nya.
    Lebih lanjut, Munathsir menegaskan, tindakan ini mengatasnamakan hak dalam demokrasi yang sudah sepatutnya diperjuangkan.
    Atas poin itu, Gerindra tengah mempersiapkan berkas sekaligus berkoordinasi dengan tim Ridwan Kamil-Suswono untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Ini persoalan hak-hak demokrasi masyarakat yang tidak diselesaikan, yang tidak bisa tersalurkan. Nah itu yang kita coba akumulatif,” jelas Munathsir.
    “Nah persoalannya jalurnya (caranya) kemana, kalau pun ditanya misalnya salah satu jalurnya itu hanya ke MK,” sambungnya.
    Adapun sebaran kasus formulir C6 yang tidak terdistribusi adalah sebagai berikut.
    1. Jakarta Pusat 24 kasus
    2. Jakarta Barat 14 kasus
    3. Jakarta Utara 40 kasus
    4. Jakarta Timur 80 kasus
    5. Jakarta Selatan 9 kasus
    Berdasarkan rekapitulasi KPU di tingkat kabupaten/kota, Pramono Anung-Rano Karno menang di seluruh wilayah Jakarta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
    Total suara yang diperoleh Pramono-Rano di
    Pilkada Jakarta
    adalah 2.183.239, Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara. Sementara Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara.
    Saat ini, KPU masih melakukan rekapitulasi di tingkat provinsi.
    Masyarakat dapat memantau sendiri hasil perhitungan suara tiga paslon cagub cawagub Jakarta melalui laman pilkada2024.kpu.go.id kemudian pilih provinsi DKI Jakarta.
    Laman tersebut juga menampikan hasil hitung suara dan rekapitulasi pemilihan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Apapun Hasil Rekapitulasi, RK-Suswono Akan Ajukan Gugatan ke MK
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Desember 2024

    Apapun Hasil Rekapitulasi, RK-Suswono Akan Ajukan Gugatan ke MK Megapolitan 7 Desember 2024

    Apapun Hasil Rekapitulasi, RK-Suswono Akan Ajukan Gugatan ke MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1
    Ridwan Kamil-Suswono
    memastikan akan mengajukan gugatan rekapitulasi
    pilkada Jakarta
    ke Mahkamah Konstitusi (MK), apapun hasil rekapitulasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. 
    Adapun saat ini KPU masih melakukan rekapitulasi
    Pilkada Jakarta
    di tingkat provinsi.
    Sebelumnya, rekapitulasi pada tingkat kabupaten/kota menunjukkan kemenangan pasangan Pramono Anung-Rano Karno.
    “Apapun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan PHPU terkait hasil ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ali Lubis anggota tim pemenangan RIDO di DPD Golkar Cikini, Sabtu (7/11/2024). 
    Ali menjelaskan, sudah mempersiapkan materi yang akan diajukan ketika melakukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi. 
    “Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua penyebaran C6 yang tidak merata dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat  terstruktur sistematis dan masif (TSM),” katanya. 
    Saat ini tim serta relawan sedang mengumpulkan data-data yang dibutuhkan untuk mengajukan gugatan ke MK. 
    “Kita diberi waktu tiga hari sejak diumumkan (hasil rekapitulasi) untuk mendaftar ke Mahkamah Konstitusi itu 3×24 jam. nah saat ini kita sedang dalam proses pengumpulan data-data tersebut,” tambahnya.
    Ali juga meminta masyarakat untuk menunggu keputusan resmi dari KPU terkait hasil akhir Pilkada Jakarta. 
    “Saya berharap kepada masyarakat, kita sama-sama menunggu apa yang menjadi hasil dari KPU. Apalagi nanti kami juga akan berencana memasukkan dugaan PHPU ke Mahkamah Konstitusi jadi tentu masih panjang waktu,’ pungkasnya. 
    Berdasarkan penghitungan KPU di tingkat kabupaten/kota, Pramono Anung-Rano Karno menang di seluruh wilayah Jakarta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
    Total suara yang diperoleh Pramono-Rano di Pilkada Jakarta adalah 2.183.239, Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara. Sementara Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara.
    Saat ini, KPU masih melakukan rekapitulasi di tingkat provinsi.
    Masyarakat dapat memantau sendiri hasil perhitungan suara tiga paslon cagub-cawagub Jakarta melalui laman pilkada2024.kpu.go.id, kemudian pilih provinsi DKI Jakarta.
    Laman tersebut juga menampilkan hasil hitung suara dan rekapitulasi pemilihan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Suami Diduga Curi Minyak, Ibu dan Anaknya Disandera Perusahaan Sawit di Bangka
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 Desember 2024

    Suami Diduga Curi Minyak, Ibu dan Anaknya Disandera Perusahaan Sawit di Bangka Regional 7 Desember 2024

    Suami Diduga Curi Minyak, Ibu dan Anaknya Disandera Perusahaan Sawit di Bangka
    Tim Redaksi
    BANGKA, KOMPAS.com
    – Seorang wanita berinisial ND dan anaknya yang masih bayi disandera oleh pihak salah satu perusahaan sawit di Desa Maras Senang,
    Bangka
    , Kepulauan Bangka Belitung.
    ND dan bayinya ditahan dalam sebuah kandang hewan berukuran 1×2 meter yang berada di areal perkebunan.
    Penyanderaan dilakukan oleh pihak perusahaan karena suami ND melarikan diri setelah diduga mencuri minyak solar.
    Aksi penyanderaan itu pun sempat direkam dan kemudian viral di media sosial.
    Kepala Polda Kepulauan Bangka Belitung
    Irjen Hendro Pandowo
    mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa ibu dan anak itu.
    Hendro bahkan sengaja datang langsung ke Mapolres Bangka untuk bertemu ND dan anaknya yang sudah berada di sana.
    “Saya mengecek langsung terkait adanya laporan dari masyarakat tentang penyekapan dan ini menjadi atensi bagi jajaran Polda karena yang pertama adalah empati,” kata Hendro, saat kunjungan, Sabtu (7/12/2024).
    Hendro menuturkan bahwa kepolisian sudah mengambil langkah-langkah dalam
    kasus penyekapan
    ini.
    Jenderal bintang dua itu juga telah memerintahkan Direktorat Reskrimum dan jajarannya untuk turun langsung menyelesaikan kasus.
    “Yang pertama, kami lakukan pengecekan kesehatan terhadap ibu dan anaknya dan alhamdulillah sampai sekarang masih ada tim kesehatan didampingi pengacara,” tutur Kapolda.
    “Tadi malam juga, saya sudah perintahkan Dirkrimum dan Kabagwassidik untuk melakukan gelar perkara sehingga sudah dinaikkan dari lidik menjadi sidik,” tambah dia.
    Mantan Wakapolda Metro Jaya ini juga menegaskan pihaknya sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Bangka Belitung.
    Selain itu, Hendro juga memastikan kasus yang ditangani oleh jajarannya akan diselesaikan hingga tuntas.
    “Tersangka atas nama GM dan siang ini sudah dilakukan penahanan. Tentunya atensi kami, keadilan harus dijunjung tinggi, makanya proses penyidikan sampai dengan nanti berkas perkara dikirim ke Kejaksaan,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Dalami Keuntungan Perusahaan terkait Dugaan Korupsi Proyek DJKA

    KPK Dalami Keuntungan Perusahaan terkait Dugaan Korupsi Proyek DJKA

    KPK Dalami Keuntungan Perusahaan terkait Dugaan Korupsi Proyek DJKA
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menggali adanya keuntungan perusahaan dari Proyek Direktorat Jenderal Kereta Api (
    DJKA
    ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada Jumat (6/12/2024).
    Kedua saksi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket pekerjaan 6 Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2022.
    “Saksi hadir semua didalami terkait keuntungan yang dinikmati perusahaan dari Proyek di DJKA yang telah diatur proses lelangnya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Sabtu (7/12/2024).
    Adapun kedua saksi yang diperiksa penyidik adalah Manager Perencanaan dan Evaluasi pada Bagian Konstruksi Jalan Rel, dan Jembatan PT. Kereta Api Properti Manajemen, Suharjo dan Vice Presiden (VP) Keuangan PT KA Properti Manajemen, Lia Indrianti.
    Tessa bilang, kedua saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta itu juga didalami terkait adanya pemberian uang ke beberapa pihak dari proyek DJKA tersebut.
    “Didalami pemberian fee ke beberapa pihak,” ucapnya.
    Untuk diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA, Kementerian Perhubungan.
    Kasus itu terus berkembang lantaran korupsi diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, baik di Jawa Bagian Tengah, Bagian Barat, Bagian Timur; Sumatera; dan Sulawesi.
    Kasus di DJKA diawali dengan perkara PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto yang menyuap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang, Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarjaya.
    Perkara itu kemudian terus berkembang hingga proyek-proyek pembangunan di Jawa Barat, Sumatera, dan Sulawesi.
    Suap yang diberikan bervariasi yang mengacu pada persentase dari nilai proyek yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Klinik Ria Beauty Gunakan Alat Ilegal, Pemilik Janji Bisa Hilangkan Bopeng
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Desember 2024

    Klinik Ria Beauty Gunakan Alat Ilegal, Pemilik Janji Bisa Hilangkan Bopeng Megapolitan 7 Desember 2024

    Klinik Ria Beauty Gunakan Alat Ilegal, Pemilik Janji Bisa Hilangkan Bopeng
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, klinik kecantikan
    Ria Beauty
    menggunakan alat ilegal dalam praktiknya.
    Pemilik menjanjikan kepada setiap pasiennya dapat menghilangkan bopeng pada wajah.
    “Tersangka dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar,” ujar Wira di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).
    Namun, Wira menegaskan bahwa praktik yang dilakukan dengan menggunakan alat tanpa izin tersebut justru bisa menyebabkan luka.
    “Jaringan kulit menjadi luka,” ujar Wira.
    Dalam menjalani praktiknya di klinik tersebut, Ria terbukti tanpa izin yang sah.
    Ria yang merupakan sarjana perikanan, mengaku memiliki sertifikat pelatihan untuk mengklaim dirinya kepada pelanggan memiliki kompetensi sebagai tenaga medis.
    “Serum yang tidak memenuhi standar keamanan, di mana tersangka mengaku memiliki kompetensi yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki,” ujar Wira.
    Praktik kecantikan ilegal itu akhirnya terbongkar setelah Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat.
    Berbekal informasi ini, penyidik berpura-pura menjadi calon pelanggan dan menanyakan melalui WhatsApp tentang treatment derma roller pada Kamis (14/12/2024).
    “Oleh admin Ria Beauty dimintai identitas foto dan foto wajah. Kemudian diberitahukan biayanya senilai Rp 15 juta. Jika berminat, segera membayar DP sebesar Rp 1 juta,” ujar Wira.
    Satu hari setelahnya, penyidik diundang ke sebuah grup WhatsApp bernama Derma Roller Jakarta Desember, yang di dalam grup tersebut terdapat sembilan calon pasien lainnya.
    Beberapa hari kemudian, penyidik menerima informasi dari grup tersebut bahwa jadwal treatment derma roller akan berlangsung di hotel kawasan Kuningan pada 1 Desember 2024.
    Saat hari tiba, polisi menggerebek kamar 2028 di tempat kejadian perkara (TKP). Di sana, Ria dan asistennya, DN, ditangkap saat tengah menerima tujuh pasien.
    Akibat tindakannya, Ria dan DN dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 jo. Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
    Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
    (Reporter: Baharudin Al Farisi | Editor: Jessi Carina)
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dijanjikan Kerja Jadi Penyidik KPK, Jamil Setorkan Uang Rp 18,4 Juta, Lemas Saat Tahu Ditipu
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        7 Desember 2024

    Dijanjikan Kerja Jadi Penyidik KPK, Jamil Setorkan Uang Rp 18,4 Juta, Lemas Saat Tahu Ditipu Surabaya 7 Desember 2024

    Dijanjikan Kerja Jadi Penyidik KPK, Jamil Setorkan Uang Rp 18,4 Juta, Lemas Saat Tahu Ditipu
    Editor
    KOMPAS.com
    – Moh Jamil (22), resepsionis sebuah penginapan di Bulak Banteng,
    Surabaya
    , Jawa Timur menjadi korban
    penipuan
    .
    Ia tergiur dengan lowongan pekerjaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) sehingga menyetorkan uang Rp 18,4 juta.
    Jamil menuturkan, penipuan itu bermula 16 Mei 2024. Saat itu ada tamu atas nama Juli A yang datang menyewa satu kamar selama satu bulan di tempat Jamil bekerja.
    Satu minggu menginap di sana, Juli kerap mengajak Jamil mengobrol.
    “Dia cerita kerja di KPK. Dia juga menunjukkan video-videonya. Saya ditawari pekerjaan sebagai penyidik KPK,” kata Jamil.
    Hingga pada suatu hari, Jamil ditawari gabung kerja KPK untuk mengisi posisi lowongan kosong sebagai penyidik lapangan. Tugasnya adalah mengejar para koruptor.
    Jamil pun mengiyakan tawaran tersebut dan ia diminta Juli membuat lamaran kerja yang akan dibawa ke Jakarta untuk diserahkan ke pimpinannya.
    Berselang sepekan, Juli ditelfon Jamil untuk mengabarkan lolos tes administrasi.
    Jamil lantas diminta berangkat ke Gedung Merah Putih, kantor KPK di Jakarta Selatan dengan dalih untuk menjalani tes tulis dan psikotes.
    Namun Jamil dimintai uang Rp 9,6 juta untuk biaya tes kesehatan. Jami tak curiga karena Juli telah menunjukkan identitas diri KTP dan KK saat menyewa kamar.
    Uang ditransfer ke rekening Juli, dan Jamil pun berangkat ke Jakarta naik kereta. Saat ia tiba di Gedung Merah Putih, nomor Juli tak bisa dihubungi.
    Tiba-tiba, Jamil menerima panggilan dari nomor baru yang mengaku bernama Imran, rekan kerja Juli di KPK.
    Imran meminta Jamil untuk menunggu di lobi gedung. Jamil yang sudah tiba sejak pukul 16.00 WIB menunggu hingga pukul 23.00 WIB, namun Imran tak kunjung datang.
    Setelah larut malam, Imran baru memberitahu jika ada urusan mendadak.
    “Imran mengaku sedang ada gelar perkara dadakan dan menunda pelaksanaan tes esok harinya. Saya lalu mencari hotel untuk menginap,” ujarnya.
    Keesokan harinya, Jamil mencoba menghubungi Juli dan Imran. Namun nomor mereka tidak ada yang aktif. Jamil mulai sadar
    ditipu
    dan kembali ke Surabaya dengan naik kereta.
    Jamil mengatakan belakangan ia mencari tahu di internet orang yang menipunya yang ternyata berprofesi sebagai pengacara di Samarinda.
    Kasus itu dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Hingga berita ini ditulis nomor telepon Juli tidak ada yang aktif.
    Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tergiur Kerja di KPK, Jamil Lemas Kehilangan Rp 18,4 Juta, Disuruh Bayar Tes Kesehatan Rp 9,6 Juta
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Ungkap Sindikat Narkotika asal AS, Selundupkan Sabu dalam Jahitan Tas
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        7 Desember 2024

    Polisi Ungkap Sindikat Narkotika asal AS, Selundupkan Sabu dalam Jahitan Tas Bandung 7 Desember 2024

    Polisi Ungkap Sindikat Narkotika asal AS, Selundupkan Sabu dalam Jahitan Tas
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes
    Bandung
    berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang diselundupkan dari Amerika Serikat (AS).
    Narkoba tersebut ditemukan dalam jahitan tas ransel.
    Pelaku berinisial AF (32) ditangkap saat hendak mengambil paket berisi sabu di lokasi jasa pengiriman.
    Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa penyelundupan narkoba ini terungkap pada Kamis (21/11/2024).
    Satnarkoba
    Polrestabes Bandung
    melakukan ‘control delivery’ bekerja sama dengan Bea Cukai.
    “Pelaku AF ditangkap di kantor jasa pengiriman saat mau mengambil barang,” kata Budi saat rilis pengungkapan di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (7/12/2024).


    Modus operandi pelaku untuk mengelabui petugas adalah dengan menyembunyikan barang haram tersebut dalam lipatan jahitan tas.
    Tas tersebut diselundupkan oleh
    sindikat narkoba
    asal Amerika Serikat menggunakan jasa ekspedisi luar negeri.
    “Kurang lebih dengan berat 2,3
    kilo
    atau 2.270 gram sabu,” ucapnya.
    AF merupakan salah satu dari belasan pelaku yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung dalam waktu sepekan.
    Pengungkapan ini mencakup 10
    kasus narkoba
    di wilayah Kota Bandung.
    “Ada 10 kasus yang ditangani oleh jajaran Sat Narkoba Polrestabes Bandung, yaitu enam kasus sabu-sabu dan empat kasus narkotika jenis tembakau sintetis,” jelas Budi.
    Total barang bukti yang berhasil disita terdiri dari sabu dengan berat bruto 2.386,22 gram, tembakau sintetis seberat 226,15 gram, psikotropika sebanyak 130 butir, serta belasan ponsel dan timbangan digital.
    “Dengan total kurang lebih sabu-sabu sekitar 2,3
    kilo
    , untuk tembakau sintetis 226 gram, dan psikotropika 130 butir,” katanya lagi.
    Belasan pelaku lainnya ditangkap di berbagai lokasi di Kota Bandung, termasuk Kecamatan Batununggal, Ujungberung, dan Cibeunying Kaler.
    Mereka mengedarkan narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, dan psikotropika secara online dan melalui tempelan.
    “Motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkoba,” tambahnya.
    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan (2), serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Sementara itu, untuk pelaku yang terlibat psikotropika dikenakan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
    Ancaman pidana minimal adalah enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Korupsi di Bandung, KPK Telisik Suap ke Anggota DPRD

    Kasus Korupsi di Bandung, KPK Telisik Suap ke Anggota DPRD

    Kasus Korupsi di Bandung, KPK Telisik Suap ke Anggota DPRD
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) memeriksa 8 orang saksi untuk menggali dugaan pemberian uang ke Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/12/2024).
    Pemeriksaan itu dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran (TA) 2020-2023 serta penerimaan lainnya.
    “Saksi-saksi didalami terkait dengan pengetahuan dan perannya dalam dugaan pemberian kepada oknum anggota DPRD Kota Bandung,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Sabtu (7/12/2024).
    Adapun delapan saksi yang diperiksa penyidik adalah Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung, Panji Kharismadi dan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ferlian Hadi.
    Kemudian, Verifikator Keuangan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bandung, Rini Januanti dan Staf Komersial PT Marktel, Ridwan Permana.
    Selanjutnya, Manager Administrasi Keuangan PT Marktel, Mulyana, Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), Soni Setiadi dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan Kota Bandung, Yohannes Situmorang.
    Selain itu ada juga pegawai negeri sipil bernama Sukmara dan Aditia Eka Permana yang turut diperiksa penyidik Komisi Antirasuah.
    “Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung,” kata Tessa.
    Dalam perkara ini, KPK telah menahan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung sekaligus Ketua TAPD Periode 2019-2024 Ema Sumarna (ES) terkait pengadaan proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provide (ISP) Bandung Smart City di Jakarta.
    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Ema Sumarna (ES) menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023 serta penerimaan lainnya.
    KPK turut menahan tiga orang tersangka lain yaitu Achmad Nugraha (AH), Ferry Cahyadi (FCR), dan Riantono (RI) selaku anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019-2024.
    “Rincian penerimaan uang tersangka ES (Ema Sumarna) sekurang-kurangnya sebesar Rp 1 miliar,” kata Asep dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Temukan 167 Kasus Undangan Pemilih Tidak Terdistribusi, Gerindra Minta Pemungutan Suara Ulang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Desember 2024

    Gerindra akan Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Sebut Penyelenggara Tak Profesional Megapolitan 7 Desember 2024

    Gerindra akan Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Sebut Penyelenggara Tak Profesional
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Partai Gerindra akan menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Indonesia DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman sedang intens berkoordinasi dengan tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) terkait hal tersebut.
    “Kami saat ini bersama rekan-rekan berkoordinasi dengan tim pasangan RIDO dengan relawan yang lain, rencananya akan melakukan permohonan perselisihan hasil pemilu KPU ke MK,” ujar Munathsir dalam jumpa pers, Sabtu (7/12/2024). 
    Gugatan ini didasari atas pandangan mereka yang melihat pelaksanaan pilkada tidak berjalan profesional akibat pengabaian KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam fungsi serta peranannya masing-masing.
    Pasalnya, Gerindra menyebut terdapat 80 laporan dugaan pelanggaran yang dibuat tim relawan atau masyarakat umum tidak diusut tegas Bawaslu.
    Laporan-laporan itu mencakup beberapa di antaranya adalah daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak sesuai dengan tempat pemungutan suara (TPS) nya.
    “Kemudian dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali. Kemudian, salah coblos tidak sesuai TPS. Dan juga (ditemukan) domisili pemilih beda provinsi maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT,” ujar Munathsir. 
    Pihaknya juga mendata ada 167 kasus formulir C6 (undangan pemilih) tidak terdistribusi di seluruh wilayah Jakarta.
    “Itu intinya, pada putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 bahwa C6 yang tidak terdistribusi adalah objek Pemungutan Suara Ulang (PSU),” ujar Munathsir.
    Menurut KPU di tingkat kabupaten/kota, Pramono Anung-Rano Karno menang di seluruh wilayah Jakarta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
    Total suara yang diperoleh Pramono-Rano di Pilkada Jakarta adalah 2.183.239, Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara. Sementara Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara. 
    Saat ini, KPU masih melakukan rekapitulasi di tingkat provinsi.
    Masyarakat dapat memantau sendiri hasil perhitungan suara tiga paslon cagub cawagub Jakarta melalui laman pilkada2024.kpu.go.id kemudian pilih provinsi DKI Jakarta.
    Laman tersebut juga menampikan hasil hitung suara dan rekapitulasi pemilihan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.