Category: Kompas.com

  • Diduga Nyoblos Lebih dari Sekali, Ketua KPU Buru Maluku Dilaporkan ke Bawaslu
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 Desember 2024

    Diduga Nyoblos Lebih dari Sekali, Ketua KPU Buru Maluku Dilaporkan ke Bawaslu Regional 8 Desember 2024

    Diduga Nyoblos Lebih dari Sekali, Ketua KPU Buru Maluku Dilaporkan ke Bawaslu
    Tim Redaksi
    AMBON, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU) Kabupaten
    Buru
    , Maluku Walid Azis dilaporkan ke
    Bawaslu
    setempat.  
    Walid dilaporkan oleh tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Buru nomor 1 Muhammad Daniel Rigan-Harjo Udanto Abukasim atas tuduhan telah melakukan tindak pidana pemilu saat pencoblosan pada 27 November 2024 lalu. 
    Walid dituding mencoblos dua kali dengan  menggunakan KTP di dua TPS berbeda di Namlea, Kabupaten Buru yakni di TPS 19 dan TPS 21.
    Adapun laporan dari tim hukum paslon Daniel-Harjo terhadap Walid dilayangkan ke kantor Bawaslu Kabupaten Buru pada Sabtu (7/12/2924). 
    “Ada temuan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan saudara WA selalu Ketua KPU Kabupaten Buru,” kata ketua tim hukum paslon Daniel-Harjo, Harkuna Litiloly kepada
    Kompas.com
    , Minggu (8/12024). 
    Menurut Harkuna dari sejumlah bukti yang ditemukan, ada indikasi kuat bahwa Walid telah melakukan tindak pidana pemilu. 
    “Kami punya bukti permulaan yang cukup yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pemilu karena telah mencoblos dua kali dan itu sudah kami serahkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti,” katanya. 
    Menurutnya pihaknya juga telah melakukan penelusuran di dua TPS tersebut. Hasilnya mulai dari Ketua KPPS hingga warga memberikan kesaksian bahwa mereka melihat langsung Walid mencoblos di dua TPS tersebut. 
    Selain itu pihaknya juga mengantongi sejumlah dokumen lainnya salah satunya DPT di TPS 1 Desa Air Buaya serta daftar pemilih tambahan dan DPK di dua TPS tempat Walid mencoblos.  
    “Semua saksi juga kita punya dan mereka siap dihadirkan saat dipanggil Bawaslu. Untuk di TPS 19 itu Ketua KPPS sendiri yang memberikan kertas suara kepada dia untuk mencoblos dan banyak masyarakat disitu juga menyaksikan langsung dia mencoblos ,” benernya. 
    Harkuna menjelaskan dari bukti yang ditemukan, Walid mencoblos di dua TPS tersebut dengan menggunakan KTP yang tidak sesuai domisili. 
    Menurutnya sesuai KTP, Walid berdomisili di Kecamatan Air Buaya. Walid juga terdaftar sebagai pemilih di TPS 1 Air Buaya. 
    Namun saat pencoblosan Walid menggunakan KTP dengan status sebagai Daftar Pemilih Khusus. Padahal namanya tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTB di dua TPS tersebut. 
    “Dari pengakuannya bahwa dia mencoblos sebagai pemilih DPK di TPS 21 Namlea,” ujarnya. 
    Pihaknya pun menduga bahwa Walid tidak hanya mencoblos di dua TPS tersebut namun juga di TPS lainnya. 
    Sebab saat  mencoblos di dua TPS itu Walid tidak menunjukkan bukti ke petugas KPPS bahwa dia adalah pemilih DPK. 
    “Mungkin karena dia berpikir sebagai Ketua KPU jadi dia tidak tunjukkan lagi buktinya. Dan saat ini kita sedang bikin sayembara bagi warga yang melihat dia mencoblos di TPS lain lagi akan kita berikan hadiah asalkan bisa memberikan bukti seperti foto atau video karena kita menduga dia mencoblos tidak hanya di dua TPS itu,” ungkapannya. 
    Harkuna pun berharap agar kasus tersebut dapat diproses hingga tuntas karena terlapor merupakan ketua penyelenggara pemilu yang harusnya taat terhadap aturan. 
    “Semoga ini mendapat tanggapan serius karena bagaimana kita bisa menciptakan pilkada yang bersih kalau kejadian ini bisa terjadi,” katanya. 
    Sementara Umar Alkatiri, anggota tim hukum paslon Daniel-Harjo, menuding Walid tidak paham dengan aturan tentang kepemiluan yang mengatur secara khusus soal pemlih. 
    Ia mengatakan seharusnya Walid tidak menggunakan status DPK untuk memilih di TPS lain karena namanya masih tercantum dalam DPT di Desa Air Buaya. 
    “Dia terdaftar sebagai pemilih di TPS Air 1 Buayua, seharusnya kalau dia mau coblos di TPS Namlea dia harus menggunakan formulir A, formulir pindah pemilih,” katanya. 
    Umar menambahkan bahwa pemilih yang mencoblos dengan menggunakan KTP telah diatur dalam PKPU Nomor 18 tahun 2024, PKPU Nomor 7 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
    Selain itu, secara spesifik dalam Pasal 178 C ayat 1 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 juga telah diatur soal larangan bagi pemilh untuk mencoblos

    lebih dari sekali.
    Adapun pasal tersebut menjelaskan “Setiap orang yang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya satu kali atau lebih pada satu TPS atau lebih akan dipidana dengan pidana penjara paling sedikitn 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Ro 72 juta”.
    “Maka terkait masalah ini saudara Ketua KPU Kabupaten Buru telah melakukan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana yang diatur dalam pasal 178 C ayat 1,” tegasnya.
    Sementara itu kepada wartawan di Namlea Walid Azis mengakui bahwa ia menggunakan hak pilihnya di TPS 21 Namlea dengan menggunakan KTP.
    “Saya coblos di TPS 21 menggunakan KTP. Saya coblos sebagai DPK di Kecamatan Namlea,” katanya.
    Saat disinggung soal tudingan tim hukum paslon Daniel-Harjo yang menyebut bahwa ia mencoblos lebih dari sekali dia dua TPS berbeda, Walid tetap bersikeras mengaku bahwa ia hanya mencoblos di TPS 21 Namlea.
    “Saya hanya coblos di Namela dan tidak coblos di Air Buaya. Kalau coblos dari satu kali pidana,” katanya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPUD Jakarta Klarifikasi Distribusi Formulir C6 yang Tak Optimal
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Desember 2024

    KPUD Jakarta Klarifikasi Distribusi Formulir C6 yang Tak Optimal Megapolitan 8 Desember 2024

    KPUD Jakarta Klarifikasi Distribusi Formulir C6 yang Tak Optimal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta mengklarifikasi dugaan ketidakberesan dalam distribusi formulir pemberitahuan pemilih atau C6.
    Hal ini menyusul tuduhan dari tim pasangan calon nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono (Rido) serta tim pasangan calon nomor urut 2 Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana Abyoto terkait rendahnya
    partisipasi pemilih
    .
    Ketua
    KPU DKI Jakarta
    Wahyu Dinata mengungkapkan bahwa jumlah
    formulir C6
    yang tidak terdistribusi mencapai 802.417, atau sekitar 9,77 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT).
    Sementara itu, jumlah formulir C6 yang berhasil didistribusikan adalah sebanyak 7.411.590.
    “Jumlah formulir (C6) yang tidak terdistribusi di KPU DKI Jakarta 802.417 atau sekitar 9,77 persen. Yang terdistribusi 7.411.590,” ujar Wahyu saat menetapkan hasil Pilkada Jakarta di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/12/2024).
    Wahyu menegaskan bahwa formulir C6 yang tidak terdistribusi bukanlah hasil dari tindakan sengaja, tapi karena ada beberapa faktor. 
    “Jadi hanya kurang dari 10 persen yang tidak terdistribusi di masyarakat dengan alasan-alasan tertentu, baik itu meninggal dunia, pindah alamat tidak dikenal, tidak berada di tempat, atau keluarga tepercaya tidak bisa dititipkan,” jelasnya.
    Dari penjelasan yang disampaikan, terdapat beberapa kategori yang menyebabkan formulir C6 tidak terdistribusi.
    Di antaranya, 30.823 formulir (0,38 persen) tidak terdistribusi karena pemilih telah meninggal dunia.
    Selain itu, sebanyak 117.118 formulir (1,43 persen) tidak terdistribusi karena pemilih pindah alamat.
    Terdapat pula 20.302 pemilih (0,25 persen), yang tidak terdistribusi karena pindah memilih, 173.749 pemilih (2,12 persen) yang tidak dikenal, serta 11.434 pemilih (0,14 persen) yang mengalami perubahan status.
    Selain itu, sebanyak 448.991 warga tidak berada di tempat dan tidak ada keluarganya yang dapat menerima formulir C6.
    Penjelasan ini disampaikan untuk menanggapi tuduhan dari pasangan calon nomor urut 1 dan 2 yang mengeklaim bahwa partisipasi masyarakat rendah akibat KPU tidak mendistribusikan C6 dengan baik.
    Sementara itu, Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Indonesia DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman, menyatakan bahwa pihaknya menemukan 167 kasus di mana formulir C6 tidak terdistribusi di Jakarta.
    Gerindra telah melaporkan temuan ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun hingga kini belum ada respons.
    “Ternyata sampai saat ini, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) ataupun Bawaslu DKI tidak melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS yang C6-nya tidak terdistribusi dengan benar,” kata Munathsir dalam jumpa pers pada Sabtu (7/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Karyawan Pabrik di Salatiga Ditemukan Tewas di Kamar Kos Usai Lembur
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        8 Desember 2024

    Karyawan Pabrik di Salatiga Ditemukan Tewas di Kamar Kos Usai Lembur Yogyakarta 8 Desember 2024

    Karyawan Pabrik di Salatiga Ditemukan Tewas di Kamar Kos Usai Lembur
    Tim Redaksi
    SALATIGA, KOMPAS.com
    – Seorang
    pekerja PT SCI
    , Salatiga, Jawa Tengah, Choirul Anwar (27), ditemukan
    meninggal dunia
    di
    kamar kos
    , setelah bekerja
    lembur
    .
    Jasad Choirul ditemukan oleh temannya, Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
    Plh Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo, menjelaskan Choirul adalah warga Desa Kroyo, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo.
    “Korban ditemukan di kos milik Yohanes Kristiawan yang berlokasi di Tetep, Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga,” ujar dia.
    Sutopo menambahkan, pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, Choirul selesai bekerja lembur dan pulang ke kos.
    “Saat itu, dia mengeluh kepada teman kosnya, Ahmad Yulianto, karena merasa tidak enak badan atau meriang. Selanjutnya, pada pukul 20.00 WIB, dia pamitan untuk membeli sate,” ungkap Sutopo.
    Kemudian, pada Minggu (8/12/2024) pukul 01.00 WIB, rekan kos bernama Ahmad Mazaya masih melihat Choirul berjalan ke arah kamar mandi.
    Namun, pada pukul 09.00 WIB, Ahmad Yulianto menemukan kamar kos Mutaqin dalam kondisi terbuka, meskipun Mutaqin sedang pulang kampung ke Magetan.
    “Karena curiga, dia melihat ke dalam kamar tersebut dan menemukan Choirul dalam posisi telentang dengan mulut mengeluarkan busa,” kata Sutopo.
    Mengetahui hal tersebut, saksi segera melapor kepada pemilik kos, yang kemudian meneruskan informasi tersebut kepada anggota Polsek Argomulyo.
    Menurut Sutopo, di sekitar korban ditemukan sisa makanan yang tidak habis dan obat tablet.
    “Ada lebam di punggung dan tangan korban, tetapi tidak ditemukan bekas kekerasan,” sebut dia.
    Sutopo juga menyampaikan bahwa keluarga korban menolak untuk diotopsi dan langsung membawa jenazah untuk dimakamkan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus TPA Rawa Kucing Berawal dari Laporan Pencemaran Lingkungan akibat Air Lindi Sampah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Desember 2024

    Kasus TPA Rawa Kucing Berawal dari Laporan Pencemaran Lingkungan akibat Air Lindi Sampah Megapolitan 8 Desember 2024

    Kasus TPA Rawa Kucing Berawal dari Laporan Pencemaran Lingkungan akibat Air Lindi Sampah
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com –
    Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup Yazid Nurhuda mengumumkan bahwa eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
    Kota Tangerang
    ,
    Tihar Sopian
    (51), telah ditetapkan sebagai tersangka.
    Penetapan ini terkait pelanggaran pengelolaan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing, Kedaung Wetan, Neglasari, Kota Tangerang.
    Yazid menjelaskan bahwa penetapan tersangka berawal dari pengaduan masyarakat mengenai
    pencemaran lingkungan
    di sekitar
    TPA Rawa Kucing
    .
    “Kasus ini diawali dari pengaduan masyarakat yang melaporkan adanya pencemaran lingkungan akibat air lindi yang tidak diolah dengan baik di TPA Rawa Kucing,” ujar Yazid kepada
    Kompas.com,
    Minggu (8/12/2024).
    Setelah menerima laporan tersebut, Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup langsung menindaklanjuti dan menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam pengelolaan TPA.
    Salah satu pelanggaran utama adalah pembuangan air lindi sampah secara langsung ke lingkungan tanpa pengolahan, yang menyebabkan pencemaran signifikan.
    “Saluran drainase tertutup sampah, bercampur dengan limpasan air lindi, dan area landfill sudah melebihi kapasitas. Pelanggaran ini jelas-jelas melanggar aturan pengelolaan lingkungan hidup,” kata Yazid.
    Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup, yang saat itu bernama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menerbitkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah pada Februari 2022 dan mengharuskan DLH Kota Tangerang melakukan perbaikan.
    Pengawas KLHK juga telah melakukan beberapa kali pengawasan terhadap kepatuhan atas sanksi tersebut.
    Pengawasan pertama dilakukan pada 16 Juni 2022, namun hasilnya menunjukkan bahwa sanksi administratif tidak sepenuhnya dipenuhi.
    Pada 17 November 2023, Menteri LHK mengeluarkan Surat Peringatan Nomor S.2153/PPSALHK/PSA/GKM.0/11/2023, diikuti dengan pengawasan kembali pada 7 Juni 2024.
    Namun demikian, Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa sanksi administratif tersebut tidak dilaksanakan dengan baik.
    “Pengawasan kami menunjukkan bahwa kewajiban dalam sanksi administratif tidak dipenuhi. Ini menjadi dasar bagi kami untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum pidana,” ujar Rasio.
    Setelah pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menemukan bukti kuat adanya pelanggaran Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
    Bukti tersebut diperoleh dari analisis laboratorium yang menunjukkan tingginya tingkat pencemaran air lindi di TPA Rawa Kucing.
    “Hasil analisis sampel air lindi menunjukkan parameter pencemaran yang jauh melebihi baku mutu, seperti BOD (Biological Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand). Ini memperkuat dugaan pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.
    Tihar Sopian kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap bertanggung jawab atas kelalaian dalam pengelolaan TPA tersebut.
    Tihar Sopian kini diancam hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
    “Penetapan tersangka ini menjadi peringatan bagi para pengelola TPA lain untuk lebih serius dalam mematuhi peraturan dan memperbaiki tata kelola lingkungan,” tambah Rasio.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mobil Ford Tabrak Motor Gerobak Sampah di Surabaya, Pengemudi Tewas
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        8 Desember 2024

    Mobil Ford Tabrak Motor Gerobak Sampah di Surabaya, Pengemudi Tewas Surabaya 8 Desember 2024

    Mobil Ford Tabrak Motor Gerobak Sampah di Surabaya, Pengemudi Tewas
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Sebuah mobil
    Ford
    menabrak motor
    gerobak sampah
    di Jalan Kertajaya, Kecamatan Gubeng,
    Surabaya
    , Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.
    Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi kendaraan dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian.
    Kanit Gakkum Sat Lantas Polrestabes Surabaya, Iptu Suryadi menjelaskan, saat kejadian, kondisi lalu lintas menuju ke barat dalam keadaan sepi.
    “Kendaraan mobil Ford nomor polisi AB1404GW berjalan dari arah timur ke barat (Jalan Kertajaya),” ungkap Suryadi saat dikonfirmasi.
    Menurut Suryadi, selain seorang pengemudi, mobil tersebut pun mengangkut empat penumpang.
    Diketahui, mobil tiba-tiba oleng dan menabrak sepeda motor gerobak sampah bernomor polisi L2320RZ yang berada di depannya.
    “Pengemudi tidak konsentrasi dan tidak wajar saat oleng ke kanan, sehingga terjadi kecelakaan menabrak motor gerobak sampah yang berjalan searah di depannya,” kata dia.
    Setelah menabrak gerobak sampah, mobil Ford tersebut kembali kehilangan kendali dan menabrak pohon di tepi jalan.
    Dampak dari kecelakaan ini menyebabkan kerusakan di bagian depan mobil, dan pintu kanan kendaraan terlepas.
    Pengemudi yang berinisial FFP (22), asal Solo, yang masih berstatus pelajar, meninggal dunia di lokasi kejadian.
    Sementara itu, empat penumpang lainnya dievakuasi ke rumah sakit dengan berbagai luka, termasuk luka di wajah, patah tulang rahang, dan lecet pada kaki serta tangan.
    “Semua penumpang langsung dibawa ke RSUD dr. Soetomo agar mendapatkan penanganan,” tambah Suryadi.
    Sementara itu, S (50), seorang warga Jalan Jojoran, Kecamatan Gubeng, mengalami luka ringan di tangan dan kakinya.
    Meskipun demikian, petugas tetap membawanya ke RSUD dr. Soetomo untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
    Suryadi menyatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kecelakaan ini untuk mengetahui penyebab hilangnya kendali dari mobil Ford tersebut.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tim RK-Suswono Siap Gugat ke MK Hasil Pilkada Jakarta yang Menangkan Pramono-Rano
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Desember 2024

    Tim RK-Suswono Siap Gugat ke MK Hasil Pilkada Jakarta yang Menangkan Pramono-Rano Megapolitan 8 Desember 2024

    Tim RK-Suswono Siap Gugat ke MK Hasil Pilkada Jakarta yang Menangkan Pramono-Rano
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Ridwan Kamil dan Suswono (Rido) menyatakan keberatan atas hasil penetapan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta 2024.
    Mereka siap menggugat hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi. 
    “Hari ini, warga Jakarta, termasuk seluruh pendukung kami, kami siap untuk melakukan proses selanjutnya ke Mahkamah Konstitusi. Karena itu memang yang digariskan. Apa pun yang dihasilkan di dalam, kita akan bawa ini ke ranah Mahkamah Konstitusi,” ujar Koordinator Tim Rido, Ramdan Alamsyah di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
    Ada sejumlah faktor yang dinilai tim Rido bermasalah dalam pelaksanaan Pilkada, yaitu terkait dugaan kecurangan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) dan distribusi formulir C pemberitahuan atau C6 yang dinilai tidak merata.
    “Kami sudah sampaikan keberatan-keberatan yang memang menurut kami pun diamini oleh tim Paslon 02 bahwa terjadi banyak sekali kecurangan-kecurangan. Yang kami lihat baik di Pulau Seribu, di Jakarta Selatan, termasuk juga di Jakarta Timur,” kata Ramdan.
    Ramdan mengatakan, sejumlah laporan yang telah mereka daftarkan kepada Bawaslu justru tidak mendapatkan jawaban hingga saat ini.
    “Setiap laporan yang kami laporkan tidak segera
    gercep
    (gerak cepat), tidak cepat penanganannya. Sedangkan, dugaan kami, setiap adanya laporan-laporan yang dilakukan oleh paslon lain, sangat cepat penanganannya,” imbuh dia.
    Ramdan juga menyinggung pendistribusian C6 yang dinilainya bermasalah. Menurutnya, KPUD tidak bisa beralasan sudah mendistribusikan C6, tapi partisipasi pemilih rendah karena warga tidak mau ikut di hari pencoblosan.
    “Jangan kemudian dijadikan alasan-alasan, (C6) sudah didistribusikan, sudah didistribusikan, tapi masyarakat tidak mau melaksanakan apa yang diperintahkan oleh undang-undang. Ini menjadi kewajiban kita bersama. Kami Paslon sudah merangkul masyarakat untuk ikut serta,” lanjut dia.
    Ramdam menegaskan, tim Rido sudah rajin blusukan dan mengajak masyarakat untuk mencoblos. Tapi, dia menyebutkan, Bawaslu tetap punya tanggung jawab untuk memproses semua laporan yang mereka terima.
    “Kami berkampanye dari gang ke gang, bahkan, dan tentunya tanggung jawab pula Bawaslu untuk mengawasi sejak awal. Tapi Pak Sabdo dan kawan-kawan ini tidak mengerti, tidak memahami. Dan bahkan ada kecenderungan yang kami lihat, memihak,” kata Ramdan lagi.

    Ramdan mengatakan, pihaknya kan menyiapkan sejumlah berkas yang dibutuhkan dalam waktu 1-2 hari ke depan sebelum ke MK.
    “Karena itu hak. Dalam 1-2 hari ini, kami akan daftarkan. Dan tentunya, ini menjadi contoh betapa buruknya kualitas daripada profesionalisme yang dipertontonkan KPU Jakarta dan jajaran Indonesia,” tutur Ramdan lagi.
    Sebelumnya, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno secara sah memperoleh 50,07 persen suara dan memenangkan Pilkada Jakarta dalam satu putaran.
    Berikut hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang sudah ditetapkan KPU Jakarta:
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Unggul di Pilkada Aceh, Muzakir Manaf Temui Jusuf Kalla 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 Desember 2024

    Unggul di Pilkada Aceh, Muzakir Manaf Temui Jusuf Kalla Regional 8 Desember 2024

    Unggul di Pilkada Aceh, Muzakir Manaf Temui Jusuf Kalla
    Tim Redaksi
    ACEH UTARA, KOMPAS.com –
    Mantan Wakil Presiden
    Jusuf Kalla
    bertemu dengan
    Muzakir Manaf
    (Mualem) di kediamannya di Jakarta, Sabtu (7/11/024) kemarin.
    Pertemuan ini berlangsung setelah Mualem dinyatakan unggul berdasarkan hasil hitung cepat dan akumulasi suara dari rapat pleno Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kabupaten/Kota di Aceh.
    Setelah pengumuman tersebut, Mualem memutuskan untuk bertolak ke Jakarta guna bersilaturahmi dengan sejumlah tokoh nasional.
    Dalam pertemuan tersebut, JK dan Mualem membahas berbagai isu terkait
    pembangunan Aceh
    .
    “Pak JK berpesan untuk memajukan dan menyejahterakan rakyat Aceh. Beliau juga bertanya tentang kemajuan Sabang, dan sejumlah isu tentang Aceh lainnya,” ungkap Mualem dalam siaran persmya, Minggu (8/11/2024).
    Mualem menambahkan, JK bersedia membantu pembangunan Aceh demi kebaikan rakyat. Mualem menggarisbawahi peran JK sebagai sosok penting dalam sejarah perdamaian di Aceh.
    “Beliau sangat peduli pada Aceh dan terus mengikuti perkembangan Aceh,” kata Mualem, yang juga merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
    Menurut Mualem, dukungan JK menjadi berkah tersendiri bagi Aceh.
    “Melalui jaringan beliau, Aceh dapat menjalin kemitraan dengan berbagai pengusaha nasional, terutama pengusaha besar di Indonesia.”
    “JK sebetulnya seorang politisi dan juga pengusaha nasional (Kalla Group) dengan berbagai lini usaha yang sangat berpengaruh di Indonesia,” ungkap dia.
    Mualem berpasangan dengan Fadhullah, Ketua Gerindra Aceh, dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
    Pasangan ini dinyatakan unggul berdasarkan hasil hitung cepat, mengalahkan pasangan Bustami dan Fadhil Rahmi.
    Saat ini, proses rekapitulasi di tingkat provinsi masih berlangsung.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cak Lontong: Kemenangan Pramono-Rano adalah Kemenangan Warga Jakarta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Desember 2024

    Cak Lontong: Kemenangan Pramono-Rano adalah Kemenangan Warga Jakarta Megapolitan 8 Desember 2024

    Cak Lontong: Kemenangan Pramono-Rano adalah Kemenangan Warga Jakarta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Lies Hartono alias Cak Lontong, mengapresiasi hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024.
    “50,07 persen itu sama dengan 50 persen plus 2.925 suara. Ini kita sambut baik. Ini adalah kemenangan warga Jakarta, kemenangan kita semua,”kata Cak Lontong dalam konferensi pers di Menteng, Minggu (8/12/2024).
    Cak Lontong mengungkapkan, pasangan calon nomor urut 03, Pramono Anung dan Rano Karno, secara resmi memperoleh suara tertinggi dengan raihan 50,07 persen. Pasangan ini unggul merata di seluruh wilayah Jakarta.
     
    Ia menyebut proses penghitungan juga berlangsung konsisten sejak tingkat TPS hingga provinsi.
    “Ini dimulai dari penghitungan TPS, kecamatan, kabupaten/kota. Tidak bergeser angkanya, hasilnya sama. Mari kita panjatkan puji syukur karena hasil rekapitulasi provinsi sudah sesuai dengan tingkatan yang dilakukan sebelumnya,” kata dia.
    Cak Lontong pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah bekerja keras untuk melaksanakan Pilkada Jakarta ini. Mulai dari KPU Jakarta, Bawaslu, aparat, dan juga rakyat Jakarta. 
    Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno secara sah memperoleh 50,07 persen suara dan memenangkan Pilkada Jakarta dalam satu putaran.
    Berikut hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang sudah ditetapkan KPU Jakarta:
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kontras Sebut Pelanggaran HAM Paling Banyak Dilakukan Institusi Polri

    Kontras Sebut Pelanggaran HAM Paling Banyak Dilakukan Institusi Polri

    Kontras Sebut Pelanggaran HAM Paling Banyak Dilakukan Institusi Polri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.c
    om – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (
    Kontras
    ) mencatat bahwa kekerasan yang berujung pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) paling banyak dilakukan oleh institusi Polri.
    Kekerasan yang dimaksud mencakup peristiwa
    extrajudicial killing
    (pembunuhan di luar keputusan pengadilan), penyiksaan, dan penyalahgunaan wewenang.
    “Dari berbagai catatan pemantauan yang selalu dilakukan oleh Kontras setiap tahunnya, angka peristiwa kekerasan atau pelanggaran hak asasi manusia yang tertinggi selalu dilakukan oleh institusi kepolisian,” ungkap Wakil Koordinator Kontras Andi Muhammad Rezaldy dalam tayangan YouTube Yayasan LBH Indonesia, Minggu (8/12/2024).
    Berdasarkan data Kontras, sejak 2020 hingga awal Desember 2024, telah terjadi 353 kasus kekerasan yang mengakibatkan 410 orang tewas di institusi Polri.
    Khusus untuk peristiwa
    extra judicial killing
    , antara Desember 2023 hingga November 2024 tercatat 45 kasus.
    “Terkait dengan peristiwa
    extrajudicial killing
    , dari Desember 2023 hingga November 2024, terdapat 45 peristiwa yang mengakibatkan 47 korban tewas,” jelas Andi.
    Dari 47 korban tersebut, 27 orang di antaranya berkaitan dengan tindakan kriminal, sedangkan 20 orang lainnya tidak terkait dengan tindakan kriminal.
    “Hal ini memperlihatkan ada persoalan yang sangat mendasar dan serius mengenai penggunaan kekuatan oleh institusi kepolisian,” tambahnya.
    Meskipun Polri memiliki berbagai peraturan internal yang membatasi penggunaan kekuatan dalam menjalankan tugas, kenyataannya, banyak anggota kepolisian yang cenderung menggunakan kekuatan secara berlebihan.
    Dalam konteks penggunaan senjata api, polisi tidak bisa langsung menggunakannya tanpa melalui tahapan tertentu, seperti tembakan peringatan dan pendekatan penggunaan kekuatan secara lunak.
    “Dan yang terjadi, polisi cenderung menggunakan penggunaan kekuatan yang sangat ekseksif dan mengakibatkan banyak sekali peristiwa yang mengakibatkan terhadap korban luka maupun korban jiwa,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa pelanggaran hukum atau HAM yang dilakukan oleh anggota kepolisian sering kali tidak ditindak secara tegas.
    Bahkan, koalisi masyarakat sipil yang berusaha melaporkan kekerasan oleh oknum polisi sering kali menemui penolakan.
    “Apabila laporan diterima, prosesnya sangat lambat dan sering kali anggota kepolisian yang bertanggung jawab hanya diproses secara etik atau disiplin,” jelasnya.
    Dia menambahkan, dari banyaknya kasus kekerasan oleh anggota polisi, yang sering kali diproses adalah polisi di level bawah atau berpangkat rendah.
    Sementara itu, anggota polisi dengan pangkat lebih tinggi jarang dihadapkan pada mekanisme peradilan pidana.
    “Kondisi ini menunjukkan adanya kultur permisif dalam institusi kepolisian untuk melindungi anggotanya,” ujar Andi.
    “Yang dikhawatirkan adalah jika proses penegakan hukum menyentuh anggota dengan pangkat tinggi, itu dapat membongkar peristiwa-peristiwa lain. Ini menjadi persoalan yang sangat serius,” katanya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Partisipasi Pemilih 53 Persen, Tim Dharma-Kun Ragukan Legitimasi Pilkada Jakarta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Desember 2024

    Partisipasi Pemilih 53 Persen, Tim Dharma-Kun Ragukan Legitimasi Pilkada Jakarta Megapolitan 8 Desember 2024

    Partisipasi Pemilih 53 Persen, Tim Dharma-Kun Ragukan Legitimasi Pilkada Jakarta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pasangan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana Abyoto menyampaikan keberatan atas hasil perolehan suara Pilkada Jakarta 2024.
    Tim hukum Dharma-Kun, Anthony James Harahap, menilai proses Pilkada tidak mewakili masyarakat Jakarta secara keseluruhan.
    “Kami menganggap dan menilai jumlah suara tidak mewakili atau merepresentasikan masyarakat sehingga kami menilai legitimasi masyarakat sangat kurang,” ujar Anthony, Minggu (8/12/2024).
    Tim 02 menyebut partisipasi pemilih di Jakarta hanya mencapai 53 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT). Mereka juga menyoroti 10 persen suara tidak sah yang dinilai memengaruhi hasil Pilkada.
    “Jumlah suara tidak sah sebanyak 10 persen tentu memengaruhi perolehan suara,” kata Anthony.
    Adapun jumlah suara sah dalam Pilkada Jakarta ada 4.360.629 suara. Sementara suara tidak sah ada 363.764. Jumlah pemilih dalam Pilkada Jakarta kali ini adalah 4.724.393.
    Sementara, jumlah warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) ada 8.214.007 orang. Artinya, ada 3.489.614 warga yang tidak menggunakan hak pilih. 
    Tim Dharma-Kun turut menyoroti masalah di TPS, seperti kasus di TPS 28 Pinang Ranti, tempat ditemukan surat suara yang sudah dicoblos. Distribusi formulir C6 juga dianggap tidak merata.
    “Dari 167 kasus yang disampaikan paslon 01, belum ada tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu,” ujar Anthony.
    Meski mengakui data perolehan suara yang diumumkan KPU Provinsi Jakarta, tim 02 memutuskan tidak menandatangani berita acara penetapan hasil.
    “Data cocok. Namun, kami menggunakan hak kami untuk tidak menandatangani,” tegasnya.

    Sementara itu, tim paslon Pramono Anung dan Rano Karno tidak mempersoalkan hasil. Tim Ridwan Kamil dan Suswono lebih dulu meninggalkan ruangan sebagai bentuk penolakan.
    “Jadi, nanti akan kami buatkan kejadian khusus bahwa tim 01 meninggalkan forum sebelum proses pengesahan hasil tingkat provinsi,” ujar Wahyu, Ketua KPU Provinsi Jakarta.
    Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno secara sah memperoleh 50,07 persen suara dan memenangkan Pilkada Jakarta dalam satu putaran.
    Berikut hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang sudah ditetapkan KPU Jakarta:
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.