Ada yang Janggal Saat Ria Beauty Wawancarai Pelanggannya dari Inggris
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Di sebuah ruangan sederhana yang dihias ala klinik kecantikan, seorang wanita berbaju biru tampak memulai percakapan hangat.
Dia adalah Ria Agustina, pemilik
klinik kecantikan Ria Beauty
. Di hadapannya, seorang pasien berbaju kimono hijau dengan masker wajah dan handuk melilit di kepala.
“
Hello everyone. I have a patient from? UK?”
tanya Ria membuka obrolan sambil menatap kamera yang merekam.
Video itu diunggah di akun Instragram @riabeauty.id. Video itu berdurasi tak lebih dari satu menit dan diunggah pada Oktober 2024.
Dalam momen tersebut, pasien yang memperkenalkan diri sebagai Igina menjawab ramah.
“
Yes, UK. My name is
Igina.” katanya.
Percakapan dalam bahasa Inggris itu berlangsung akrab. Ria dan Igina berbicara tentang perawatan kecantikan, yang diakui pasien tersebut sangat menarik dan dilakukan dengan antusias untuk pertama kalinya.
Namun, percakapan antara Ria dan pasiennya dalam bahasa Inggris itu mendapat sorotan warganet.
Pasien tersebut dianggap bukan berasal dari Inggris, melainkan Indonesia, karena bahasa Inggris yang digunakan dalam percakapan terdengar kurang lancar.
“Serius dari UK? Bahasa Inggrisnya terbata-bata,” tanya warganet dalam kolom komentar.
Namun, di balik suasana akrab ini, ada fakta yang tidak terlihat dalam video Instagram @riabeauty.id. Klinik yang dikelola Ria ternyata menjalankan praktik kecantikan ilegal.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, klinik Ria Beauty menggunakan alat tanpa izin dan produk kecantikan yang tidak memenuhi standar keamanan.
“Tersangka dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar,” ujar Wira di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).
Ironisnya, alat yang digunakan justru menimbulkan risiko besar.
“Jaringan kulit menjadi luka,” ujar Wira.
Ria, yang berlatar belakang sarjana perikanan, mengeklaim memiliki kompetensi medis berbekal sertifikat pelatihan.
Namun, kenyataannya, sertifikat itu tidak memberikan izin sah untuk praktik medis.
Praktik ilegal ini terbongkar setelah Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerima laporan dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut, penyidik berpura-pura menjadi calon pelanggan.
Penyelidikan dimulai melalui WhatsApp, di mana penyidik menanyakan perawatan derma roller.
Ria Beauty kemudian meminta foto identitas dan wajah, sambil memberitahukan biaya Rp 15 juta dengan DP Rp 1 juta.
Dua minggu kemudian, polisi menggerebek sebuah hotel di Kuningan, tempat klinik ini beroperasi.
Ria dan asistennya, DN, ditangkap saat tengah melayani tujuh pasien.
Akibat tindakannya, Ria dan DN dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2024/08/25/66cafc7cc8659.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tim Rido soal Pilkada Jakarta: Semua Paslon Kalah, yang Menang Golput Megapolitan 9 Desember 2024
Tim Rido soal Pilkada Jakarta: Semua Paslon Kalah, yang Menang Golput
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tim pemenangan pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (
Rido
) menyoroti tingginya angka golongan putih (
golput
) pada
Pilkada Jakarta
2024, yang disebut melebihi perolehan suara semua pasangan calon.
“Paslon 01 menang, tidak. 03 menang, tidak. 02 menang, tidak. Peserta kalah semua, yang menang golput,” ujar Koordinator
Tim Rido
, Ramdan Alamsyah, dalam konferensi pers di Kantor DPD Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
Ramdan menjelaskan, dari total 8.214.007 warga dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebanyak 3.489.614 orang tidak menggunakan hak pilihnya.
Sementara pasangan Pramono-Rano, yang meraih suara terbanyak, hanya memperoleh 2.183.239 suara.
Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapatkan 459.230 suara.
“Sekalipun angka perolehan suara (paslon pemenang) di 2 juta, tetap saja golput yang menang, di angka 3 juta,” lanjut Ramdan.
Ramdan juga mempertanyakan klaim Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Jakarta yang menyebut telah mendistribusikan formulir C pemberitahuan atau C6 kepada 90 persen warga DPT.
“Pertanyaannya, ada apa. Apakah mau disalahkan masyarakat? Hari ini KPU menyalahkan masyarakat, apa narasi yang dibangun, karena masyarakat sudah jengah, masyarakat yang mana yang jengah, pak?” tegasnya.
Berdasarkan tingginya angka golput serta dugaan kecurangan dan kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkada, Tim Rido menyatakan akan menggugat hasil perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita punya waktu sampai batas Rabu (11/12/2024) untuk menyusun berkas gugatan dan mengumpulkan bukti-bukti. Lihat saja sampai di batasan hari Rabu, di MK teman-teman bisa melihat apakah yang kami registrasikan ini berkaitan dengan kecurangan kah atau terkait (permintaan) pemungutan suara ulang (PSU) kah atau sebagainya itu,” pungkas Ramdan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/10/23/65360ac908662.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks Kadis LH Tangerang Jadi Tersangka Pencemaran TPA Rawa Kucing, Terancam 10 Tahun Penjara Megapolitan 9 Desember 2024
Eks Kadis LH Tangerang Jadi Tersangka Pencemaran TPA Rawa Kucing, Terancam 10 Tahun Penjara
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sopian (51) terancam hukuman 10 tahun penjara jika terbukti lalai dalam mengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kota Tangerang.
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (LH) Rasio Ridho Sani menyatakan, Tihar berpotensi dijerat Pasal 98 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH).
“Apabila terbukti ada unsur pencemaran atau perusakan lingkungan, ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” kata Rasio kepada
Kompas.com
, Senin (9/12/2024).
Tihar sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 114 UU PLH karena diduga lalai melaksanakan sanksi administratif yang diberikan Kementerian LHK pada Februari 2022.
Sanksi tersebut mengatur kewajiban pengelolaan limbah di
TPA Rawa Kucing
, termasuk pengendalian air lindi dan pencegahan pembakaran sampah secara terbuka.
Temuan di lapangan menunjukkan, sebagian besar kewajiban tersebut tidak dijalankan.
Hasil analisis laboratorium terkait sampel air lindi di TPA Rawa Kucing menunjukkan tingginya parameter pencemaran, seperti TDO (
Total Dissolved Solids
), BOD (
Biological Oxygen Demand
), COD (
Chemical Oxygen Demand
), dan Total Nitrogen yang melebihi baku mutu.
Temuan ini memperlihatkan bahwa pengelolaan TPA Rawa Kucing diduga tidak sesuai dengan kaidah tata kelola lingkungan hidup.
“Pelanggaran ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Kami akan mendalami lebih jauh kemungkinan pelanggaran lain untuk memastikan akuntabilitas penuh,” ujar Rasio.
Hingga saat ini, kata Rasio, pihaknya masih melanjutkan proses pemeriksaan kasus ini, termasuk mendalami keterlibatan pihak lain yang bertanggung jawab dalam pengelolaan TPA Rawa Kucing.
“Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi penanggung jawab pengelolaan TPA lainnya. Pencemaran lingkungan adalah pelanggaran serius yang tidak boleh dianggap enteng,” tambah Rasio.
Adapun TPA Rawa Kucing memiliki luas 34,88 hektare. TPA ini merupakan fasilitas utama pengelolaan sampah di Kota Tangerang.
Namun, pengelolaannya kerap menjadi sorotan karena tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan undang-undang.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2022/02/16/620c92ee57105.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ayah Tiri yang Perkosa Anak 10 Tahun di Jakut Ditangkap Megapolitan 9 Desember 2024
Ayah Tiri yang Perkosa Anak 10 Tahun di Jakut Ditangkap
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polres Metro Jakarta utara telah menangkap SR (32), ayah tiri yang diduga memerkosa anaknya, APM (10).
“Pelaku sudah ditangkap dan ditahan,” ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (9/12/2024).
SR ditangkap di kediamannya yang berada di Jakarta Utara, Rabu (27/11/2024). Usai ditangkap, SR langsung ditahan di Mapolres Jakarta Utara.
Polisi menangkap SR setelah adanya laporan dari MM yang merupakan ibu kandung APM.
MM mengadukan perbuatan suaminya itu ke Polres Metro Jakarta Utara, Senin (25/11/2024) sekitar pukul 22.47 WIB.
Awalnya, MM kaget karena putrinya mengaku sudah diperkosa sejak 2023.
“Korban mengadu kepada ibunya, jika SR yang merupakan ayah (tirinya) telah melakukan perbuatan (pemerkosaan) itu sejak tahun 2023 secara berkali-kali,” kata Fuady.
Bukan hanya membuat laporan, MM juga mendampingi putrinya untuk melakukan visum.
Berdasarkan hasil visum, terdapat luka robekan pada alat kelamin APM.
“Hasil visum korban mengalami robekan pada alat kelaminya serta korban dalam kondisi trauma,” tambah dia.
Diketahui, SR pernah memerkosa anak tirinya di kamar mandi rumahnya, Selasa (29/10/2024). Saat akan memerkosa anak tirinya, SR menutup kedua mata korban dengan menggunakan handuk.
Agar korban tak mengadu, SR sempat mengancam dan memberi uang Rp 3.000. Karena korban takut, aksi bejat SR akhirnya tak dilaporkan korban ke ibunya.
Namun, pada Kamis (22/11/2024) malam, SR kembali memerkosa APM. Saat itu korban diperkosa saat sedang tertidur pulas di kamarnya.
Tak terima terus diperkosa, APM akhirnya melaporkan aksi bejat SR ke ibundanya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/06/15/648a76b1bda9b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gugatan Hasil Pilkada Dibuka MK Mulai Hari Ini, Paling Lambat 11 Desember 2024 Megapolitan 9 Desember 2024
Gugatan Hasil Pilkada Dibuka MK Mulai Hari Ini, Paling Lambat 11 Desember 2024
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai hari ini, Senin (9/12/2024) dan paling lambat Rabu (11/12/2024).
Dikutip dari laman resmi situs
Mahkamah Konstitusi
, pasangan calon kepala daerah diberikan waktu tiga hari sejak penetapan hasil pemilihan untuk mengajukan gugatan.
“Paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak (hasil pilkada) diumumkan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota,” tulis isi ketentuan pengajuan gugatan, dikutip Senin (9/12/2024).
Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih mengonfirmasi jadwal pengajuan gugatan paslon terhitung sejak hari ini.
“Betul, tiga hari sejak penetapan suara oleh KPU,” ujar Enny saat dikonfirmasi
Kompas.com,
Senin.
Adapun, jam pelayanan pengajuan permohonan
perselisihan hasil Pilkada
2024 dibuka pukul 08.00 sampai 24.00 WIB.
Pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Simpel.MKRI.ID atau secara luring ke gedung MK di Jakarta Pusat.
Perbaikan permohonan perselisihan Pilkada 2024 hanya dapat diajukan satu kali.
Sebelumnya diberitakan, tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono (Rido) berencana menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK.
Koordinator Tim Rido, Ramdan Alamsyah, menegaskan bahwa pihaknya memiliki waktu hingga Rabu (11/12/2024) untuk menyusun berkas gugatan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan dalam pemilu.
“Lihat saja sampai di batasan hari Rabu, di MK teman-teman bisa melihat apakah yang kami registrasikan ini berkaitan dengan kecurangan kah atau terkait (permintaan) pemungutan suara ulang (PSU) kah atau sebagainya itu,” ujar Ramdan saat konferensi pers di Kantor DPD Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
Diketahui, KPU Provinsi Jakarta telah menetapkan pasangan Pramono-Rano sebagai pemenang satu putaran pada Pilkada Jakarta 2024 dengan perolehan suara sebanyak 50,07 persen dari jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya.
Berikut hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang sudah ditetapkan KPU Provinsi Jakarta:
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2020/01/10/5e183426a66ca.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jadi Tersangka Kasus Pencemaran, Eks Kadis LH Tangerang Diduga Lalai Kelola TPA Rawa Kucing Megapolitan 9 Desember 2024
Jadi Tersangka Kasus Pencemaran, Eks Kadis LH Tangerang Diduga Lalai Kelola TPA Rawa Kucing
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sopian (51), ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH) atas dugaan kelalaian dalam pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing.
“Tersangka telah memenuhi unsur pidana Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Dirjen Penegakan Hukum KLH, Rasio Ridho Sani, Senin (9/12/2024).
Untuk diketahui, Tihar diduga lalai menindaklanjuti sejumlah pelanggaran di
TPA Rawa Kucing
, termasuk pembuangan air lindi langsung ke lingkungan tanpa pengolahan, sistem drainase yang tidak berfungsi akibat tumpukan sampah, serta pembuangan sampah secara terbuka di lokasi baru karena kapasitas
landfill
penuh.
Pelanggaran ini terungkap dari pengawasan berkala oleh Kementerian LH sejak 2022. Namun, hingga Juni 2024, kewajiban yang ditetapkan dalam sanksi administratif belum sepenuhnya dipenuhi.
“Pelanggaran ini menunjukkan kurangnya komitmen dalam menjalankan kewajiban sanksi. Karena itu, kami naikkan kasus ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Rasio.
Akibat kelalaiannya, Tihar terancam hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Penyidik juga mendalami kemungkinan pelanggaran tambahan terkait pencemaran dan perusakan lingkungan di TPA tersebut, yang jika terbukti dapat dikenai hukuman lebih berat, yakni penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
“Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi para penanggung jawab pengelolaan TPA lainnya. Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan lingkungan,” tegas Rasio.
TPA Rawa Kucing, yang menjadi fasilitas pengolahan sampah utama di Kota Tangerang dengan luas 34,88 hektar, selama ini dianggap tidak memenuhi standar pengelolaan sehingga berdampak serius pada lingkungan dan masyarakat sekitar.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/12/09/6756929fabe3f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Sebut Indonesia Terlalu Kaya sehingga Banyak yang Ingin Merusak
Prabowo Sebut Indonesia Terlalu Kaya sehingga Banyak yang Ingin Merusak
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Presiden
Prabowo Subianto
menyatakan Indonesia terlalu kuat dan terlalu kaya sehingga banyak pihak yang selalu ingin merusak Indonesia.
Hal ini dikatakan Prabowo saat meninjau Rapat Koordinasi Pengendalian
Inflasi
Tahun 2024 di Sasana Bhakti Praja,
Kementerian Dalam Negeri
, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
“Indonesia terlalu kuat, Indonesia terlalu kaya, Indonesia terlalu besar, selalu ingin dirusak,” kata Prabowo, Senin, dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden.
Prabowo menuturkan, pemerintah akan melakukan
swasembada pangan
maupun swasembada energi di bawah kepemimpinannya, begitu pula pengendalian
inflasi
.
Pasalnya, menurut dia, kunci utama pengendalian inflasi di masa depan adalah swasembada pangan baik di tingkat nasional maupun daerah.
”
Swasembada pangan
, swasembada energi, kunci pengendalian inflasi, terobosan semacam ini juga sesuatu yang yang sangat bermanfaat,” ucap dia.
Kepala Negara mendorong terciptanya swasembada pangan hingga ke tingkat kabupaten dan kecamatan, sesuai dengan kearifan lokal bangsa.
Ia turut mengapresiasi langkah beberapa daerah seperti Provinsi Sumatera Selatan yang sudah menjalankan gerakan tanam serentak.
Menurut Prabowo, langkah tersebut sejalan dengan strategi besar pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan nasional.
Di samping itu, Prabowo memuji capaian inflasi nasional yang berhasil ditekan di bawah 3 persen meski di tengah ketidakpastian global.
Ia menilai, hal ini merupakan prestasi yang patut disyukuri.
“Tetapi secara keseluruhan sebetulnya inflasi kita yang dalam kondisi sekarang, saya kira sudah cukup bersyukur kita, dibawah 3 persen inflasi, saya kira sudah sesuatu yang prestasi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Prabowo menyampaikan optimismenya terhadap kemampuan Indonesia dalam menghadapi tantangan ekonomi dan global.
Ia meminta semua pihak, terutama kementerian dan pemerintah daerah, untuk terus melanjutkan inovasi dalam pengendalian inflasi.
“Laksanakan, teruskan, kita bersyukur inflasi terkendali, kita jaga terus. Tapi kuncinya nanti adalah produksi. Saya optimis. Jadi kita buktikan bahwa kalau kita tanggap dan kita mendekati masalah dengan tanggung jawab, saya kira kita bisa atasi,” kata Prabowo.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/12/06/6752c86924993.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/03/672749b2cb54c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2023/12/04/656dd4c479430.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/28/6747a08d8ce76.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)