Tom Lembong Kembali Tulis Surat, Kali Ini soal Pemberantasan Korupsi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau
Tom Lembong
yang kini tengah berada di balik jeruji tahanan kembali menulis surat tepat di
Hari Anti Korupsi
Sedunia, Senin (9/12/2024).
Tom yang saat ini tengah terjerat masalah hukum karena dituduh melakukan
korupsi
importasi gula di masa kepemimpinannya, menuliskan pesan bahwa membebaskan Indonesia dari korupsi bukan hal yang mustahil.
“Kerja keras, keyakinan dan keteguhan saya untuk ikut dan terus berkontribusi dalam membangun sebuah Indonesia yang bebas dari korupsi, sedang diuji dengan situasi yang saya hadapi sekarang di dalam tahanan,” kata Tom mengutip Instagram resminya.
“Namun saya tetap percaya bahwa aspirasi kita untuk membangun Indonesia yang bebas korupsi bukan sekedar mimpi,” ujarnya.
Tom mengatakan, sejauh ini ada banyak cara dan langkah yang ditempuh oleh berbagai pihak dalam upaya menekan angka korupsi di Indonesia.
“Banyak langkah konkret dan sederhana yang dapat ditempuh untuk mengurangi korupsi, asal kita bisa galang kemauan politik dan keberanian politik,” katanya.
Dia juga mengatakan bahwa tidak sedikit yang menilainya sebagai seorang yang polos, naif, dan terlalu percaya dengan orang lain.
Bahkan, meski dirinya ditetempatkan di balik sel tahanan-pun, Tom tetap percaya dan mencintai Indonesia.
“Banyak yang bilang saya terlalu polos, naif, terlalu percaya sama orang. Dari dulu saya selalu menaruh kepercayaan saya pada bangsa Indonesia,” ujarnya.
“Hari ini pun, saya tetap percaya pada bangsa Indonesia, saya tetap cinta Indonesia. Selamat Hari Anti-
Korupsi
Se-Dunia,” kata Tom.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 29 Oktober 2024, terkait pemberian izin impor gula kepada swasta saat kondisi dalam negeri sedang surplus.
Tom Lembong dituduh telah merugikan negara hingga Rp 400 miliar karena mengizinkan impor gula ketika stok gula di dalam negeri sedang surplus.
Selain Tom, Kejagung menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 Charles Sitorus sebagai tersangka dalam kasus ini.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2024/10/30/6721dd0a82ff2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tom Lembong Kembali Tulis Surat, Kali Ini soal Pemberantasan Korupsi
-
/data/photo/2024/04/08/661379d431e4a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tanggal 12 Desember 2024 Memperingati Hari Apa?
Tanggal 12 Desember 2024 Memperingati Hari Apa?
Penulis
KOMPAS.com –
Tanggal 12 Desember 2024 jatuh pada hari Kamis. Tanggal ini diperingati sebagai
Hari Bhakti Transmigrasi
.
Selain itu, terdapat pula peringatan dan perayaan lain pada hari ini. Berikut beberapa peringatan yang jatuh pada 12 Desember 2024.
Setiap tanggal 12 Desember setiap tahunnya diperingati Hari Bhakti Transmigrasi. Tahun ini merupakan peringatan Hari Bhakti Transmigrasi yang ke-74.
Hari Bhakti Transmigrasi merupakan bentuk peringatan terkait dengan konsep adanya transmigrasi di Indonesia yang diperkenalkan oleh Presiden Soekarno melalui artikel yang diterbitkan Harian Soeloeh Indonesia pada tahun 1927.
Namun begitu program transmigrasi sendiri baru ada pada tanggal 12 Desember 1950. Oleh sebab itu tanggal tersebut diambil sebagai hari peringatan.
Pada tahun 1950, Jawatan Transmigrasi memberangkatkan 25 kepala Keluarga atau 98 jiwa transmigrasi menuju Lampung dan Lubuk Linggau. Tujuanya agar terjadinya pemerataan pembangunan nasional.
Transmigrasi berperan penting dalam pembangunan nasional di seluruh daerah. Selain itu juga turut mengembangkan perekonomian di suatu daerah.
Biasanya akan dilakukan sejumlah rangkaian acara untuk memperingatinya seperti dengan menggelar pameran terkait perkembangan transmigrasi di Indonesia, lomba dan upacara bendera.
Tanggal 12 Desember 2024 terdapat peringatan global bernama Hari Netralitas Internasional.
Hari Netralitas Internasional merupakan hari yang diprakarsai oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan tujuan menjaga hubungan antarnegara dengan netral.
Kampanye ini sebagai bentuk hubungan yang saling menguntungkan dan bersahabat antar negara. Negara yang netral artinya tidak memihak pada saat terjadi konflik atau perang.
Hari Netralitas Internasional secara resmi dideklarasikan melalui resolusi yang disahkan oleh Majelis Umum PBB pada bulan Februari 2017.
Di dunia ini negara yang dianggap memiliki netralitas pertama kali yakni Swiss.
Swiss merupakan negara pertama yang mendeklarasikan status netralitas permanennya pada tahun 1815.
Namun pada akhirnya, Turkmenistan adalah satu-satunya negara yang diakui netral oleh PBB.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/12/09/675709a74b8a0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bos Smelter Timah Awi dan Robert Indarto Dituntut 14 Tahun Penjara, Uang Pengganti Triliunan Rupiah
Bos Smelter Timah Awi dan Robert Indarto Dituntut 14 Tahun Penjara, Uang Pengganti Triliunan Rupiah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.co
m – Dua bos smelter timah swasta Suwito Gunawan alias Awi dan Robert Indarto dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Awi merupakan pemilik perusahaan timah yang meneken kerja sama penglogaman dengan PT Timah Tbk, PT Stanindo Inti Perkasa.
Sementara, Robert tercatat sebagai Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Awi dan Robert terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair.
“(Menuntut agar majelis hakim) Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suwito Gunawan alias Awi dengan pidana penjara selama 14 tahun tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Selain itu, jaksa juga menuntut Awi dan Robert dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua primair.
Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Jaksa kemudian menuntut Awi membayar uang pengganti Rp 2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun).
Sementara, Robert dituntut membayar uang pengganti Rp 1.920.273.791.788,36 (Rp 1,9 triliun).
Jumlah uang pengganti itu sesuai dengan seberapa banyak keduanya diperkaya dalam perkara ini.
Jika dalam waktu yang satu bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Awi dan Robert tidak membayar uang pengganti itu, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara.
Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka pidana tambahan itu akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 tahun penjara.
“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tutur jaksa.
Sementara itu, dalam persidangan yang sama, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Rosalina dituntut 6 tahun penjara, dikurangi masa hukuman yang telah dijalani dan perintah tetap ditahan.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Rosalina membayar uang pengganti sebesar Rp 750 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tutur jaksa.
Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/06/28/667e69915b8bd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
960 Ribu Mahasiswa Disebut Kecanduan Judi, Pemerintah Diminta Serius Berantas Judol
960 Ribu Mahasiswa Disebut Kecanduan Judi, Pemerintah Diminta Serius Berantas Judol
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Aliansi Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) seluruh Indonesia meminta pemerintah serius dalam memberantas masalah
judi online
(judol).
DEMA PTKIN menyebut praktik judol sudah merebak hingga 960 ribu mahasiswa kecanduan judol.
Koordinator Pusat DEMA PTKIN Sahrus Sobirin mengatakan, judol sudah menjadi bencana sosial di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan akademik seperti mahasiswa.
“Judol sudah seperti bencana sosial yang merusak, menghancurkan masa depan generasi muda Indonesia. Kami tidak akan membiarkan judol merampas mimpi dan harapan generasi penerus bangsa,” kata Sahrus Sobirin dalam keterangannya, Senin (9/12/2024).
Sobirin menjelaskan, aktivitas judol dipengaruhi oleh teknologi dan kemudahan akses, serta kurangnya edukasi.
“Akses memudahkan mahasiswa untuk bermain judol. Dengan nominal yang kecil, anak muda bisa ikut judol. Belum lagi user interface yang menarik dan mudah digunakan dengan metode pembayaran yang fleksibel. Akibatnya faktor-faktor tersebut menyebabkan sebagian kawan-kawan tertarik untuk bermain,” tuturnya.
Sobirin menjelaskan masifnya kebocoran data dan lemahnya pengawasan digital di Indonesia memudahkan bandar melakukan promosi langsung ke masyarakat.
“Kalau kita lihat, iklan judol yang masif di media sosial juga diyakini mampu membuat generasi muda lebih rentan terpapar. Di hulu, pemerintah harus segera memberantas bandar, mengontrol pengetatan transaksi keuangan dan promosi judol, serta dihilirnya pemerintah harus segera menanggulangi dampak sosial judol secara sistematis dan sesegera mungkin,” kata Sobirin.
Sementara itu, Sobirin menilai dampak dari judol bisa membawa kemunduran terhadap generasi Indonesia Emas 2045.
Dia mendesak agar dilakukan sosialisasi mengenai pencegahan judol di kampus.
“Tidak ada Indonesia emas jika judol masif di Indonesia. Kami DEMA PTKIN akan berkoordinasi dengan seluruh DEMA di bawah naungan DEMA PTKIN untuk melakukan sosialisasi pencegahan judol di kampus-kampus sebagai langkah mitigasi,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/19/673c2522cbbb5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menkum Yakin Layanan Berbasis Digital Bisa Hilangkan Praktik Pungli
Menkum Yakin Layanan Berbasis Digital Bisa Hilangkan Praktik Pungli
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Menteri HukumSupratman Andi Agtas
sedang mengupayakan 153 layanan publik berbasis digital di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dapat berjalan dengan baik untuk memaksimalkan pelayanan masyarakat.
Ia menyebut, pelayanan berbasis digital ini menutup kemungkinan terjadinya praktek pungutan liar oleh oknum pegawai.
“Saya berharap bahwa semua layanan-layanan yang kurang lebih 153 itu bisa dilaksanakan,” kata Agtas saat menghadiri pembukaan Rapat Kerja Teknis Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Jakarta seperti dilansir Antara, Senin.
Menurut Menkum, pelayanan berbasis digital sangat diperlukan untuk memangkas birokrasi yang rumit sehingga masyarakat tidak merasa kesulitan.
Supratman menambahkan, layanan digital di kementeriannya ini juga selaras dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mengoptimalkan regulasi nasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Agtas melanjutkan, saat ini layanan yang sudah aktif secara efektif berjumlah 72. Sisanya masih belum bisa diakses publik karena permasalahan teknis.
Salah satu bidang pelayanan yang akan dikembangkan, yakni bidang pengurusan perijinan badan usaha.
Agtas memastikan, Kemenkum melalui Ditjen AHU akan melakukan terobosan dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) demi kemudahan bagi masyarakat.
“Orang mendaftarkan sebuah perizinan lewat OSS di Kementerian Investasi itu akan langsung terkoneksi. Jadi, Kementerian Investasi itu langsung otomatis bisa mengecek ini perusahaannya seperti apa, badan hukumnya sudah jadi atau belum. Itu pasti langsung terkoneksi ,” kata mantan Ketua Baleg DPR itu.
Tidak lupa, Agtas juga mengingatkan kepada jajaran Ditjen AHU agar dapat membangun berkolaborasi yang baik dengan internal
Kementerian Hukum
maupun instansi lain dalam menjalankan tugas.
Dengan kolaborasi yang kuat serta penggunaan layanan digital yang maksimal, Agtas yakin masyarakat akan dapat terlayani dengan baik.
“Saya berharap sekali mudah-mudahan layanan yang akan diberikan semakin diberi kepuasan,” katanya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/12/09/6756ff8d855b8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Terbukti Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Dipecat Regional
Terbukti Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Dipecat
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Propam Polda Jawa Tengah memutuskan Aipda Robig mendapatkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang kode etik di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).
Dalam putusan tersebut, Aipda Robig terbukti melakukan tembakan kepada Gamma Rizkinata (GR), siswa SMKN 4
Semarang
hingga meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, hukuman untuk Aipda Robig sudah diputuskan dalam sidang etik.
“Diputuskan PTDH,” kata Artanto saat ditemui usai sidang etik Aipda Robig di Polda Jawa Tengah, Senin.
ANTARA FOTO/Aji Styawan Peserta meletakkan foto GRO (17) korban penembakan polisi dan sejumlah lilin saat aksi solidaritas atas kasus polisi tembak pelajar di depan SMK N 4 Semarang, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2024). Aksi solidaritas dengan berdoa dan menyalakan lilin yang diikuti ratusan siswa SMK se-Kota Semarang, mahasiswa, dan masyarakat itu sebagai wujud solidaritas duka atas meninggalnya siswa anggota Paskibra SMK Negeri 4 Semarang berinisial GRO (17) yang ditembak oknum polisi Satnarkoba Polrestabes Kota Semarang berinisial R serta menyerukan pengusutan tuntas kasus tersebut secara transparan. ANTARA FOTO/Aji Styawan/YU
Dalam sidang etik, Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan-perbuatan tercela sebagai anggota kepolisian.
“Melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau anak yang sedang menggunakan sepeda motor,” ucap dia.
Dia menegaskan bahwa saat ini Aipda Robig sudah mendapatkan putusan sidang.
“Hari ini sidang mulai jam 1 siang selesai jam 20.30 malam. Putusan PTDH,” ujar Artanto menegaskan.
Seperti diketahui, Aipda Robig merupakan anggota Sat Narkoba Polres Semarang yang menembak Gamma pada Minggu (24/11/2024)
Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Suprioyono mengungkapkan, penembakan itu lantaran Robig merasa sepeda motornya dipepet Gamma dan rekan-rekannya.
Selain Gamma, ada dua korban lainnya yang juga pelajar.
Kedua kakak kelas Gamma itu selamat.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/12/09/6756fb639ea01.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bos Smelter Timah Tamron Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 3,66 Triliun
Bos Smelter Timah Tamron Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 3,66 Triliun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemilik smelter
timah
swasta CV Venus Inti Perkasa, Tamron alias Aon dituntut membayar uang pengganti Rp 3.660.991.640.663,67 (Rp 3,66 triliun) dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel).
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mengatakan, uang pengganti tersebut merupakan pidana tambahan dari tuntutan pokok yang diajukan kepada Majelis Hakim
Pengadilan Tipikor
Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Tamron utk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.660.991.640.663,67,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin.
Jaksa mengatakan, Tamron harus membayar uang pengganti tersebut maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terbit.
Jika dalam waktu yang ditentukan tersebut Harvey belum membayar maka harta bendanya akan dirampas untuk negara guna menutupi uang pengganti.
“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar jaksa.
Adapun dalam pokoknya, jaksa menuntut Tamron dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Jaksa menilai, Tamron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama eks Direktur PT
Timah
Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para bos perusahaan smelter swasta.
Tamron juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tamron dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” ujar jaksa.
Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/12/09/6756cb398c8a4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Kades di Nganjuk Korupsi Belasan Proyek Desa, Uangya untuk Beli Aset Surabaya
Kades di Nganjuk Korupsi Belasan Proyek Desa, Uangya untuk Beli Aset
Tim Redaksi
NGANJUK, KOMPAS.com
– Kejaksaan Negeri
Nganjuk
menahan Mujiono, Kepala Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Senin (9/12/2024).
Penahanan itu dilakukan setelah Mujiono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
korupsi
penyalahgunaan dana Desa Banarankulon tahun anggaran 2020 hingga 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauluddhina, membenarkan bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap Mujiono mulai hari ini, Senin (9/12/2024).
“Mujiono menjadi tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa di Desa Banarankulon, APBDes tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2023,” ujar Ika kepada wartawan di Nganjuk.
Ika menjelaskan, berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Nur Shodiq & Partners Surabaya, didapati bahwa perbuatan tersangka Mujiono mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp337.352.896.
Kerugian negara ratusan juta itu didapat dari 19 kegiatan pembangunan, yang dalam pelaksanaan pembangunannya memiliki kekurangan volume.
“19 kegiatan tersebut salah satunya adalah pembangunan sebuah pendopo (desa) yang dalam pelaksanaannya belum memiliki dokumen perencanaan dan dokumen teknis,” bebernya.
“Pendopo tersebut telah selesai dibangun pada pertengahan 2022, namun pada tahun 2023 masih terdapat pencairan pembangunan pendopo, sehingga total pencairan untuk pembangunan pendopo sebesar Rp760.097.859, sedangkan berdasarkan hasil audit, pembangunan pendopo hanya sebesar Rp621.936.488,” ungkap Ika.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, menambahkan bahwa untuk 18 kegiatan pembangunan lainnya, yang juga mengakibatkan kerugian negara, proyeknya dipegang sendiri oleh tersangka Mujiono.
“Baik dari pengelolaan anggaran hingga pelaksanaan kegiatan, baik pembelian bahan material hingga upah tukang, tanpa melibatkan perangkat desa lainnya, serta ditemukannya nota dan stempel yang fiktif dalam pelaporan pertanggungjawabannya,” ucap Koko.
Menurut Koko, uang hasil korupsi tersebut dipakai tersangka Mujiono untuk membeli sejumlah
aset
. Tersangka ditahan di rutan selama 20 hari, mulai 9 sampai dengan 28 Desember 2024.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001,” pungkas Koko.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/12/09/67567eb515efc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2019/07/23/5d36ac4ce2ff2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)