Category: Kompas.com

  • Pemkot Tangsel Pastikan Tesla Berpelat Merah di Pamulang Bukan Kendaraan Dinas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 November 2025

    Pemkot Tangsel Pastikan Tesla Berpelat Merah di Pamulang Bukan Kendaraan Dinas Megapolitan 24 November 2025

    Pemkot Tangsel Pastikan Tesla Berpelat Merah di Pamulang Bukan Kendaraan Dinas
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan, mobil listrik Tesla berpelat merah yang viral di kawasan Pondok Cabe, Pamulang, bukan kendaraan dinas milik mereka.
    Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tangsel, Sugeng Rahadi menjelaskan, pihaknya tidak pernah menyediakan kendaraan roda empat berbasis listrik.
    “Hasil pengecekan kita dari awal sampai sekarang memang kita belum pernah melakukan pengadaan kendaraan roda empat listrik,” ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2025).
    Oleh sebab itu, Sugeng menegaskan mobil tersebut bukan milik Pemkot Tangerang Selatan.
    Menurut Sugeng, pelat merah tidak hanya digunakan oleh kendaraan milik
    Pemkot Tangsel
    , tetapi juga instansi pemerintah lain yang berdomisili atau beroperasi di wilayah tersebut.
    “Bisa jadi institusi lain, karena kan plat merah bukan cuma Pemkot Tangsel. Barang Milik Negara (BMN) yang ada di Tangsel pun plat nya merah,” kata dia.
    Sugeng menambahkan, untuk memastikan status kepemilikan kendaraan, pengecekan bisa dilakukan melalui Samsat
    Ciputat
    .
    “Kalau W memang itu wilayah Ciputat, jadi sebetulnya yang bisa melihat status kendaraan tercatatnya itu di Samsat Ciputat. Nanti kelihatan,” jelas Sugeng.
    Lebih lanjut, Sugeng menyebut kemungkinan mobil tersebut merupakan
    kendaraan dinas
    milik instansi pemerintah lain.
    Menurutnya, kode-kode pelat merah yang digunakan kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Tangsel antara lain WQN, WQA, WTA, WAQ, NQN, dan NQA. Kode dengan awalan N tercatat berada di wilayah Serpong.
    “Kalau mobil itu kan ada pelat birunya ya, biru itu listrik. Kalau kita belum pernah melakukan pengadaan roda empat listrik,” kata Sugeng.
    Hingga kini, identitas resmi pemilik Tesla berpelat merah tersebut masih dalam penelusuran pihak terkait.
    Sebelumnya,
    mobil listrik
    Tesla dengan plat merah nomor B 1002 WQE terlihat melaju di Kawasan Pondok Cabe, Pamulang, Tangsel.
    Peristiwa itu terekam kamera dan diunggah akun X 
    @ghozyulhaq
    pada Rabu (19/11/2025).
    Dalam unggahan itu, pemilik akun mempertanyakan pemerintah mana yang menyediakan mobil mewah tersebut untuk dinas.
    “Instansi mana yang ngasih mobil dinas pejabatnya Tesla?” tulis pemilik akun.
    Temuan ini memicu tanda tanya publik mengenai kepemilikan dan peruntukan mobil itu, terutama karena harganya yang tergolong tinggi untuk kendaraan dinas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Digusur demi Bangun Makam, Warga Kampung Bilik: Mayat Diurus, yang Hidup Jangan Ditelantarkan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 November 2025

    Digusur demi Bangun Makam, Warga Kampung Bilik: Mayat Diurus, yang Hidup Jangan Ditelantarkan Megapolitan 24 November 2025

    Digusur demi Bangun Makam, Warga Kampung Bilik: Mayat Diurus, yang Hidup Jangan Ditelantarkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Rencana Pemerintah Kota Jakarta Barat menggusur permukiman warga di
    Kampung Bilik
    , Kamal, Kalideres, untuk pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dinilai warga sebagai ironi.
    Di satu sisi, mereka memahami kebutuhan lahan pemakaman yang mendesak, tetapi di sisi lain mereka merasa hak tempat tinggal yang layak juga harus dipertimbangkan.
    Budi (46), tokoh warga RT 02 RW 07, mengaku memahami persoalan keterbatasan lahan makam di wilayah Jakarta Barat.
    “Kami juga mendukung setiap warga masyarakat yang ketika sudah meninggal itu perlu diurus, gitu, ya, dengan adanya pembangunan TPU. Ya, kami sepakat, kita mendukung itu,” ujar Budi saat ditemui di lokasi, Senin.
    Namun, menurut Budi, kebutuhan tersebut tidak bisa menjadi pembenaran untuk menggusur warga tanpa solusi yang jelas. Pasalnya, kata Budi, mereka yang masih hidup juga membutuhkan tempat tinggal yang layak untuk dihuni.
    “Tapi alangkah baiknya juga nih warga juga yang masih punya nyawa nih harus diurus juga, diperhatikan juga. Harapannya, ya, kami minta solusi yang terbaik aja lah. Jangan cuma hanya sekadar wacana aja,” lanjutnya.
    Warga lain, Lusi (42), mempertanyakan urgensi penggusuran permukiman di Kampung Bilik. Ia menilai lahan
    TPU Tegal Alur
    yang hanya berjarak sekitar 300 meter dari tempat tinggalnya masih sangat luas.
    “Kalau genting kayaknya enggak. TPU Tegal Alur aja masih luas banget kan? Ya mending rapiin di sana kalau mau cepet, enggak usah buru-buru menggusur warga,” ujarnya.
    Lusi mengaku merasakan kejanggalan dalam rencana proyek tersebut yang dinilai terlalu terburu-buru.
    Di sisi lain, Budi menyoroti adanya dualisme klaim kepemilikan lahan yang membuat situasi semakin membingungkan warga.
    “Kalau Pemda klaimnya itu lahan 65 hektar ya, katanya itu diserahkan, serah terima dari PT Duta Pertiwi,” ujarnya.
    Namun, di lokasi yang sama terdapat plang klaim kepemilikan individu atas nama RH Soedirdjo seluas 300 hektar.
    “Jadi, kan masih ada dualisme yang belum jelas, ini memang sebenarnya tanah punya siapa?” kata Budi.
    Sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat telah memulai sosialisasi rencana pembukaan TPU baru di kawasan Pegadungan dan Kamal. Lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk membangun
    TPU Pegadungan
    .
    Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Barat, Dirja Kusumah, mengatakan pihaknya masih berada dalam tahap sosialisasi.
    “Saat ini dalam tahap sosialisasi. Letaknya itu nanti di sebelah TPU Tegal Alur. Akses masuknya juga sama jalannya, di sebelah TPU Tegal Alur,” ujar Dirja saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2025).
    Sosialisasi pertama digelar pada Senin (17/11/2025) di Kantor Kelurahan Kamal. Menurut Dirja, sosialisasi diperlukan karena banyak bangunan semi permanen berdiri di atas lahan aset Pemda DKI Jakarta.
    “Kurang lebih 65 hektar, tapi kan itu lahannya itu masih banyak bangunan-bangunan liar, jadi kami sosialisasikan dulu gitu untuk akan adanya TPU ini nanti ke warga-warga yang ada di sana,” kata Dirja.
    Namun, warga menolak keras pelabelan “penghuni liar” yang tertera dalam undangan sosialisasi. Budi, yang sudah tinggal 25 tahun di lokasi, menyayangkan narasi tersebut.
    “Kami nolak dong (disebut liar). Nyoblos juga nyoblos. KTP pun sama, DPR RI, sampai ke Gubernur, sampai ke Presiden nih, punya hak pilih,” ujarnya.
    Ia juga menunjukkan papan nomor rumah resmi dari RT dan RW di pintu rumahnya sebagai bukti bahwa keberadaan mereka diakui secara administratif.
    “Nah ini aja kan ada ini (nomor rumah), resmi, artinya kan kami terdata, enggak liar, enggak,” kata Budi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ratu Belanda Tiba di Indonesia, Bakal Temui Prabowo Pekan Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 November 2025

    Ratu Belanda Tiba di Indonesia, Bakal Temui Prabowo Pekan Ini Nasional 24 November 2025

    Ratu Belanda Tiba di Indonesia, Bakal Temui Prabowo Pekan Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ratu Belanda Máxima Zorreguieta Cerruti tiba di Indonesia, pada Senin (24/11/2025) malam.
    Kedatangannya ke Indonesia untuk
    kunjungan kerja
    dalam kapasitasnya sebagai United Nations Secretary-General’s Special Advocate (UNSGSA) for Financial Health.
    Dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Ratu Máxima tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Provinsi Banten, menggunakan penerbangan komersial KLM 809.
    Setibanya di Gedung VVIP Bandara Soekarno-Hatta, Ratu Máxima disambut oleh Kepala Eksekutif PEPK OJK, Friderika Widyasari Dewi, dan Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Marc Gerritsen.
    Selain itu, Ratu Máxima turut disambut pasukan jajar kehormatan yang menandai dimulainya secara resmi kunjungan kerja pada 24-27 November 2025.
    Dalam kunjungan ini, Ratu Máxima dijadwalkan mengikuti sejumlah pertemuan dan kegiatan strategis terkait
    keuangan inklusif
    dan kesehatan keuangan masyarakat.
    Ratu Máxima juga diagendakan melakukan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan nasional, termasuk kementerian/lembaga keuangan terkait, serta para pelaku usaha dan masyarakat.
    Presiden Prabowo
    Subianto juga diagendakan untuk menerima Ratu Máxima di Istana Kepresidenan Jakarta.
    Pertemuan Presiden Prabowo dengan Ratu Máxima diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi Indonesia dengan PBB dalam bidang keuangan.
    Kunjungan kerja selama empat hari ini diharapkan memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu negara yang aktif mendorong inklusi keuangan digital.
    Rangkaian kegiatan Ratu Máxima di Indonesia juga diharapkan memberikan dukungan pada program pemerintah dalam mengembangkan layanan keuangan yang aman dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bantuan Lamban, Prabowo Setuju 37 Penerima Beasiswa Pemda Papua Dialihkan ke LPDP
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 November 2025

    Bantuan Lamban, Prabowo Setuju 37 Penerima Beasiswa Pemda Papua Dialihkan ke LPDP Nasional 24 November 2025

    Bantuan Lamban, Prabowo Setuju 37 Penerima Beasiswa Pemda Papua Dialihkan ke LPDP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto menyetujui 37 penerima beasiswa dari pemerintah daerah (Pemda) Papua dialihkan kepada Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
    Peralihan ini disebabkan lantaran pemberian bantuan mengalami keterlambatan, sementara proses pendidikan tetap harus berlanjut.
    Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
    Tito Karnavian
    usai bertemu Presiden
    Prabowo Subianto
    , di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/11/2025).
    “Saya melihat daripada lamban, kasihan itu enggak bisa ditunda, saran saya pembiayaannya diambil alih oleh Menteri Keuangan melalui
    LPDP
    . Perintah Presiden setuju, yang 37 ini akan diambil alih oleh LPDP,” kata Tito, usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo, Senin.
    Tito memerinci, ada sekitar 56 penerima
    beasiswa
    yang merupakan warga asli Papua yang masih menempuh pendidikan dari total 300 orang.
    Mereka tersebar di Amerika Serikat (AS) hingga Australia.
    Sebanyak 37 penerima beasiswa kerap mengalami keterlambatan bantuan.
    “Kalau enggak salah jumlahnya 300 lebih itu ada yang di Amerika, di Australia, dan lain-lain. Data kami ada 56 orang yang belum selesai, belum dibayar, dan sering terlambat dibayar dari Pemda. Totalnya Rp 37 miliar sebetulnya, Pemda Papua dan Papua Pegunungan itu terutama,” tutur dia.
    Adapun usai disetujui, ia akan mengirim data penerima beasiswa tersebut kepada Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Luar Negeri (Menlu).
    “Saya segera menyerahkan datanya kepada Menteri Keuangan dan Menteri Luar Negeri,” ujar Tito.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Prabowo Tanya ke Mendagri, Mengapa Duit Pemda Rp 203 Triliun Masih Mengendap di Bank
                        Nasional

    1 Prabowo Tanya ke Mendagri, Mengapa Duit Pemda Rp 203 Triliun Masih Mengendap di Bank Nasional

    Prabowo Tanya ke Mendagri, Mengapa Duit Pemda Rp 203 Triliun Masih Mengendap di Bank
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto mempertanyakan mengapa dana milik pemerintah daerah (pemda) sebanyak Rp 203 triliun masih mengendap di bank.
    Pertanyaan ini dilemparkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, saat rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/11/2025).
    “Beliau tanya kenapa masih ada daerah-daerah yang simpan di bank? Ada totalnya lebih kurang Rp 203 triliun dari seluruh gabungan provinsi, kabupaten, kota,” kata Tito, usai bertemu Prabowo di Istana, Senin.
    Seiring dengan itu,
    serapan belanja
    pemerintah daerah pun belum maksimal.
    Per tanggal 23 November, rata-rata realisasi belanja di 38 provinsi baru mencapai 68 persen.
    “Daerah-daerah ini pendapatannya sudah mencapai 83 persen. Targetnya di angka di atas 90 persen pendapatan. Kemudian belanjanya di angka lebih kurang 68 persen. Kita mendorong tentunya belanjanya ya di atas 75 persen, 80 persen, lah, supaya uang beredar di masyarakat,” ucap dia.
    Tito lantas menjelaskan ada sejumlah hal yang menjadi penyebab dana itu masih mengendap di bank.
    Pertama, banyak kepala daerah yang baru dilantik pada 20 Februari 2025, sehingga pemerintah daerah masih sibuk menyusun “kabinet” yang meliputi kepala dinas, sekretaris daerah, dan lain-lain.
    Kemudian, banyak daerah yang mempersiapkan anggaran untuk membayar kontrak akhir tahun.
    “Memang kalau selesai pekerjaan baru dibayar di akhir tahun biasanya. Setelah itu mereka juga harus persiapan anggaran untuk membayar gaji dan biaya operasional di bulan Januari,” tutur Tito.
    Menurut Tito, hal ini berbeda dengan kementerian dan lembaga di pemerintah pusat, yang diurus langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
    “Kalau daerah tidak, dia akan membayar sendiri. Memang ada dana transfer pusat, tapi juga dia harus persiapan. Kalau dana transfer pusat terlambat datang, maka dia bisa cover, gaji kan tidak boleh ditunda,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Akan Bagikan Tanah kepada 1 Juta Warga, Apa Syaratnya?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 November 2025

    Pemerintah Akan Bagikan Tanah kepada 1 Juta Warga, Apa Syaratnya? Nasional 24 November 2025

    Pemerintah Akan Bagikan Tanah kepada 1 Juta Warga, Apa Syaratnya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan syarat bagi warga yang berhak menerima tanah dari program Reforma Agraria.
    Nusron mengatakan, ATR/BPN akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat agar program ini bisa mengentaskan kemiskinan ekstrem, terutama bagi mereka yang masuk dalam desil 1 dan desil 2.
    “Kalau kita mengacu pada Perpres 62 tahun 2023 tentang gugus tugas
    Reforma Agraria
    , selama ini memang subyek penerima Reforma Agraria itu kriterianya baru satu, yaitu masyarakat yang tinggal di sekitar obyek tanah tersebut,” kata Nusron, di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
    Nusron menyampaikan, ada dua syarat bagi masyarakat yang berhak menerima tanah dari pemerintah untuk nantinya dijadikan usaha perkebunan.
    “Kita lengkapi dengan dua lagi syarat. Syarat pertama, yang bersangkutan harus masuk dalam DTSEN desil 1 dan desil 2,” tutur Nusron.
    “Syarat kedua adalah mereka yang penghidupannya sangat bergantung pada tanah. Berarti adalah petani dan buruh tani,” sambung dia.
    Kemudian, jika lokasi Reforma Agraria tidak ada masyarakat yang memenuhi syarat tersebut, maka akan dilakukan migrasi.
    “Mana kala di lokasi tersebut kriteria 1 dan 2 tadi tidak ada, maka bisa dilakukan migrasi dari daerah sekitar untuk bisa mendapatkan akses tersebut, tetapi tetap mengutamakan masyarakat sekitar tanah tersebut,” ucap dia.
    Sebelumnya, Menko PM Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyampaikan bahwa sebanyak satu juta
    masyarakat miskin ekstrem
    akan mendapatkan tanah milik negara yang termasuk dalam
    Tanah Objek Reforma Agraria
    (TORA) di sejumlah daerah.
    Muhaimin menyebut, program ini melibatkan masyarakat desil I dan II yang akan diutamakan untuk mendapatkan tanah.
    “Kami membaca peta reforma agraria, agar seluruh pelaksanaan reforma agraria melibatkan masyarakat desil I dan II menjadi yang mendapatkan manfaat utama,” kata dia.
    Program ini dilaksanakan untuk mencapai target angka kemiskinan ekstrem 0 persen pada 2026, sesuai Inpres 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
    “Program reforma agraria untuk masyarakat miskin ekstrem ini adalah bukti perubahan paradigma pengentasan kemiskinan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto,” tutur Cak Imin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Ini Alasan KPU Sembunyikan NIM dan Tanda Tangan Rektor di Salinan Ijazah Jokowi
                        Nasional

    6 Ini Alasan KPU Sembunyikan NIM dan Tanda Tangan Rektor di Salinan Ijazah Jokowi Nasional

    Ini Alasan KPU Sembunyikan NIM dan Tanda Tangan Rektor di Salinan Ijazah Jokowi
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan alasan pihaknya menyembunyikan sembilan informasi dalam salinan ijazah kelulusan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
    Diketahui, pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat (
    KIP
    ) karena
    KPU
    dinilai menyembunyikan informasi publik.
    Sembilan hal yang disembunyikan KPU RI dalam salinan ijazah
    Jokowi
    adalah nomor ijazah; nomor induk mahasiswa; tanggal lahir; tempat lahir; tanda tangan pejabat legalisir; tanggal dilegalisir; tanda tangan rektor UGM, dan tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.
    Perwakilan KPU yang hadir dalam sidang menyampaikan, lembaganya sebagai badan publik mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melindungi data pribadi.
    “Oleh karena itu, kami mempedomani dalam undang-undang, misalnya kaya adminstrasi kependukan, jadi menurut kami tandan tangan dan nomor-nomor yang disebutkan sembilan item tadi memang kami hitamkan,” ujar perwakilan KPU dalam sidang sengketa informasi publik yang digekar KIP, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (24/11/2025)
    Ketua Majelis Sidang kemudian bertanya, apa alasan KPU RI menyembunyikan atau mengaburkan sembilan informasi dari salinan
    ijazah Jokowi
    .
    Sebab, penyembunyian sembilan informasi tersebut bisa saja merupakan bentuk pengecualian terhadap ijazah Jokowi.
    Sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Jokowi yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (24/11/2025).
    “Jadi kan Anda menghitamkan, oke. Anda beralasan bahwa itu untuk melindungi data pribadi dan lain-lain, gitu kan. Berarti kan Anda mengecualikan? Betul?” tanya Ketua Majelis Sidang.
    Perwakilan KPU RI kemudian menjawab bahwa salinan ijazah Jokowi merupakan dokumen publik yang terbuka, tetapi informasi yang ditampilkan terbatas.
    “Terbatas yang kami maksud adalah ada bagian-bagian tertentu yang itu merupakan data pribadi. Oleh karena itu kita hitamkan,” ujar perwakilan KPU RI.
    Ketua Majelis Sidang KPI pun memutuskan agar KPU RI melakukan uji konsekuensi dan diberi waktu satu minggu.
    “Nanti pada persidangan berikutnya Anda bawa itu hasil uji konsekuensinya, beserta bukti-buktinya, alat buktinya, sekaligus juga Anda bawa salinan dokumen yang memuat informasi yang dikecualikan itu,” ujar Ketua Majelis Sidang.
    Sebagai informasi, sengketa di KIP ini bermula ketika Bonatua meminta permohonan informasi ke KPU RI pada 3 Agustus 2025.
    Setidaknya terdapat tiga jenis dokumen yang dimohonkan ke KPU RI, meliputi:
    Kemudian pada 2 Oktober 2025, KPU RI hanya menyerahkan sebagian dokumen, yakni salinan ijazah Jokowi yang dipakai untuk Pilpres 2019, berkas hasil penelitian dokumen perbaikan syarat pencalonan, dan dokumen penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2019.
    Ketidakpuasan atas jawaban tersebut membuat Bonatua mengajukan sengketa informasi publik ke KIP pada 15 Oktober 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cak Imin Bakal Bagikan Tanah untuk 1 Juta Masyarakat Miskin Ekstrem 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 November 2025

    Cak Imin Bakal Bagikan Tanah untuk 1 Juta Masyarakat Miskin Ekstrem Nasional 24 November 2025

    Cak Imin Bakal Bagikan Tanah untuk 1 Juta Masyarakat Miskin Ekstrem
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menargetkan sebanyak satu juta masyarakat miskin ekstrem mendapatkan tanah milik negara yang termasuk dalam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di sejumlah daerah.
    Hal tersebut disampaikan Muhaimin usai melakukan rapat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
    “Kemenko Pemberdayaan Masyarakat menargetkan setidak-tidaknya satu juta orang miskin (ekstrem) yang bisa menikmati program redistribusi lahan melalui program Tanah Objek
    Reforma Agraria
    (TORA),” kata Muhaimin, Senin.
    Muhaimin menyebut, program ini melibatkan masyarakat desil I dan II yang akan diutamakan untuk mendapatkan tanah.
    “Kami membaca peta reforma agraria, agar seluruh pelaksanaan reforma agraria melibatkan masyarakat desil I dan II menjadi yang mendapatkan manfaat utama,” kata dia.
    Ia mengatakan, program ini untuk mencapai target angka kemiskinan ekstrem 0 persen pada 2026 sesuai Inpres 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan
    Pengentasan Kemiskinan
    dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
    “Program reforma agraria untuk
    masyarakat miskin
    ekstrem ini adalah bukti perubahan paradigma pengentasan kemiskinan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto,” tutur dia.
    Cak Imin mengatakan, paradigma pengentasan kemiskinan selama pemerintahan Prabowo tidak hanya menitikberatkan kepada pemberian bantuan sosial, tetapi juga upaya pemberdayaan.
    “Salah satu cara penanggulangan kemiskinan yang paling bagus dan berjangka menengah panjang adalah distribusi aset kepemilikan produksi, yaitu tanah,” ujar Menko PM yang karib dipanggil Cak Imin ini.
    Ia memastikan pelaksanaan program akan dicocokkan dengan sebaran masyarakat miskin ekstrem untuk memastikan program berjalan efektif dan tepat sasaran.
    Sementara itu, Nusron mengaku, optimistis target satu juta masyarakat miskin ekstrem menerima
    Tanah Objek Reforma Agraria
    dapat terlaksana.
    “Kami menyiapkan lahannya, beliau yang mengkoordinasi karena memang tugas Pak Menko yang melakukan itu,” ujar Nusron.
    Adapun, program ini akan mengkoordinasikan sejumlah Kementerian/Lembaga terkait di bawah koordinasi Kemenko PM sesuai mandat Inpres 8/2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tiga Eks Pegawai Telkom Perkaya Diri hingga Rp 55,8 Miliar lewat Proyek Fiktif
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 November 2025

    Tiga Eks Pegawai Telkom Perkaya Diri hingga Rp 55,8 Miliar lewat Proyek Fiktif Nasional 24 November 2025

    Tiga Eks Pegawai Telkom Perkaya Diri hingga Rp 55,8 Miliar lewat Proyek Fiktif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah mantan petinggi PT Telkom didakwa memperkaya diri hingga Rp 55,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian pembiayaan dari PT Telkom kepada beberapa anak perusahaan dan pihak swasta dalam sejumlah pengadaan proyek fiktif.
    Para terdakwa ini diketahui menjabat di Telkom tetapi sekaligus menjadi pemilik atau terafiliasi dengan perusahaan swasta yang terlibat dalam pengadaan fiktif.
    Misalnya, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018, Alam Hono, yang diketahui merupakan pemilik dari PT Media Patra Nusantara.
    “(Perbuatan para terdakwa) memperkaya Alam Hono selaku pemilik PT Media Patra Nusantara sebesar Rp 10,3 miliar,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
    Dalam pembacaan surat dakwaan, JPU belum menjelaskan secara detail terkait posisi perusahaan milik Alam Hono.
    Namun, penerimaan ini merupakan bagian dari kerugian keuangan negara.
    Kemudian, terdakwa sekaligus Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015-2017, Herman Maulana, juga didakwa diperkaya hingga Rp 44,5 miliar.
    Uang ini didapatkan Herman melalui perusahaan PT Indi dan Kay.
    JPU juga belum menjelaskan keterlibatan perusahaan ini dalam konstruksi kasus yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 464,9 miliar.
    Sementara itu, terdakwa sekaligus General Manager Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) Telkom 2017-2020, August Hoth Mercyon Purba, didakwa menerima imbalan atau fee dalam sejumlah pengadaan.
    August Hoth menerima sejumlah fee dari hasil kerja sama PT Telkom dengan beberapa perusahaan swasta.
    Dalam kerja sama dengan PT Ata Energy, August menerima fee sebesar Rp 800 juta.
    Kemudian, dalam kerja sama dengan PT Batavia Prima Jaya, August menerima fee senilai Rp 180 juta.
    Jadi, total fee yang diterima mencapai Rp 980 juta.
    Dalam kasus ini, para terdakwa membuat sejumlah pengadaan fiktif untuk memenuhi target performa bisnis yang ditetapkan oleh Siti Choirinah selaku Executive Vice President Divisi Enterprise Service PT Telkom Indonesia.
    August Hoth, Herman, dan Alam Hono melakukan sejumlah cara untuk mendapatkan pelanggan baru, mengembangkan produk baru, hingga mencari potensi proyek-proyek baru demi mencapai target tersebut.
    Tindakan pengembangan ini tidak sesuai dengan keputusan direksi PT Telkom.
    Di satu sisi, pencarian pelanggan baru bukan kewenangan dari Divisi Enterprise Service (DES), tetapi merupakan tugas Divisi Business Services.
    Dalam perjalanannya, para terdakwa menyetujui pembiayaan modal kepada beberapa perusahaan swasta.
    Berhubung DES tidak bergerak di bidang pembiayaan, August Hoth dkk.
    membuat sejumlah pengadaan fiktif agar PT Telkom bisa mencairkan dana kepada perusahaan swasta.
    “Namun pada kenyataannya, semua tahapan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang tersebut adalah tidak benar atau fiktif,” lanjut jaksa.
    Pengadaan barang fiktif ini kemudian dihitung untuk memenuhi target performa bisnis.
    Dalam periode 2016-2019, minimal ada sembilan pengadaan fiktif yang disetujui terdakwa.
    Pengadaan di atas nama sejumlah produk, mulai dari baterai lithium ion hingga genset.
    Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Selain tiga terdakwa dari pihak Telkom, JPU juga menetapkan delapan terdakwa lain yang merupakan pihak swasta yang bekerja sama dalam pengadaan fiktif ini.
    Mereka adalah Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara, Andi Imansyah Mufti; Direktur Utama PT International Vista Quanta, Denny Tannudjaya; Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, Eddy Fitra; Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, Kamaruddin Ibrahim; Direktur Utama PT Ata Energi, Nur Hadiyanto; serta Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas, Oei Edward Wijaya; Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, RR Dewi Palupi Kentjanasari; dan Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya, Rudi Irawan.
    Para pengusaha swasta ini masing-masing juga diperkaya melalui perbuatan melawan hukum dengan besarannya yang berbeda-beda.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tiga Eks Pegawai Telkom Perkaya Diri hingga Rp 55,8 Miliar lewat Proyek Fiktif
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 November 2025

    Modus Korupsi di PT Telkom: Eks Pegawai Bikin Proyek Fiktif demi Target, Berujung Gagal Bayar Nasional 24 November 2025

    Modus Korupsi di PT Telkom: Eks Pegawai Bikin Proyek Fiktif demi Target, Berujung Gagal Bayar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah mantan pegawai PT Telkom membuat pengadaan fiktif demi mencapai target bisnis yang ditetapkan perusahaan.
    Namun, proyek-proyek ini justru berujung gagal bayar dari pihak swasta hingga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 464,9 miliar.
    Hal ini terungkap dalam surat dakwaan atas nama General Manager Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) Telkom 2017-2020,
    August Hoth Mercyon
    .
    Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan ada suatu pola berulang yang menyebabkan negara rugi besar.
    Misalnya, saat
    PT Telkom
    menyetujui untuk memberikan pembiayaan pada PT Japa Melindo Pratama.
    Saat itu, PT Japa telah mengatakan ada kesulitan modal dalam pengerjaan proyek pengadaan material mekanikal, elektrikal, dan elektronik di Puri Orchard Apartemen.
    “Kemudian, disepakati PT Telkom akan memberikan pembiayaan kepada PT Japa Melindo dengan menunjuk PT MDR Indonesia sebagai mitra pelaksana yang menjadi
    supplier
    atau penyedia barang,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
    Pengadaan ini dinilai bermasalah karena PT Telkom bukan bergerak di bidang pembiayaan.
    Meski mengetahui hal ini, para terdakwa tetap memberikan pembiayaan menggunakan skema rekayasa.
    Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom membuat
    pengadaan fiktif
    untuk pengerjaan outbound logistik agar bisa mencairkan dana kepada PT Japa.
    Sebagai formalitas administrasi, DES menunjuk PT Graha Sarana Duta, anak perusahaan PT Telkom, untuk menjalankan kerja sama dengan PT Japa Melindo Pratama.
    Padahal, PT Graha Sarana Duta tidak memiliki lini bisnis dalam pengadaan material mekanikal, elektrikal, dan elektronik di Puri Orchard Apartemen yang awalnya menjadi proyek PT Japa Melindo Pratama.
    Untuk proyek fiktif ini, PT Telkom mencairkan pembiayaan senilai Rp 55 miliar kepada PT Japa.
    Proyek yang dicatat sebagai pengadaan outbound logistik ini kemudian dimasukkan dalam daftar pemenuhan target bisnis.
    Namun, PT Japa Melindo pada akhirnya tidak bisa membayarkan kembali Rp 55 miliar yang diberikan PT Telkom.
    “Bahwa terhadap pembiayaan tidak sah yang diberikan oleh PT Telkom kepada PT Japa Melindo Pratama sebagaimana tersebut di atas, Ir. Eddy Fitra selaku Direktur Utama PT Japa Melindo tidak bisa melakukan pelunasan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 55 miliar,” jelas jaksa.
    Pembiayaan berkedok pengadaan barang atau jasa ini terjadi berulang kali.
    Begitu pun dengan gagal bayar dari perusahaan swasta yang menerima pembiayaan.
    PT Telkom pernah membuat kontrak kerja sama fiktif dengan PT Ata Energi.
    Kontrak ini untuk 400 unit rectifier, pekerjaan integrated control dan monitoring electronic power system, pengadaan 93 unit genset, pengadaan 710 unit lithium battery, dan pengadaan 700 unit baterai lithium.
    Proyek pengadaan fiktif ini bernilai Rp 113,9 miliar.
    Setelah pembiayaan ini dicairkan, Nur Hadiyanto selaku Direktur PT Ata Energi memberikan komitmen fee senilai Rp 800 juta kepada terdakwa August Hoth Mercyon Purba.
    “Bahwa terhadap pembiayaan tidak sah yang diberikan oleh PT Telkom kepada PT Ata Energi sebagaimana tersebut di atas, Nur Hadiyanto selaku Direktur PT Ata Energi tidak bisa melakukan pelunasan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 113.986.104.600,” jelas jaksa.
    Dalam periode 2016-2019, minimal ada sembilan pengadaan fiktif yang disetujui terdakwa yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 464,9 miliar.
    Sebanyak 11 orang didakwa bersama-sama memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi.
    Tiga terdakwa merupakan internal PT Telkom, yaitu General Manager Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) Telkom 2017-2020, August Hoth Mercyon; Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015-2017, Herman Maulana;dan Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018, Alam Hono.
    Sementara, dari klaster swasta ada Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara, Andi Imansyah Mufti; Direktur Utama PT International Vista Quanta, Denny Tannudjaya; Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, Eddy Fitra; Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, Kamaruddin Ibrahim; Direktur Utama PT Ata Energi, Nur Hadiyanto; serta Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas, Oei Edward Wijaya; Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, RR Dewi Palupi Kentjanasari; dan Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya, Rudi Irawan.
    Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.