Category: Kompas.com

  • Radiator Bocor dan Kerap Mogok, Mobil Damkar Bangkalan Berusia 39 Tahun Masih Dipakai 
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        25 November 2025

    Radiator Bocor dan Kerap Mogok, Mobil Damkar Bangkalan Berusia 39 Tahun Masih Dipakai Surabaya 25 November 2025

    Radiator Bocor dan Kerap Mogok, Mobil Damkar Bangkalan Berusia 39 Tahun Masih Dipakai
    Tim Redaksi
    BANGKALAN, KOMPAS.com
    – Mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik Satpol PP Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur mulai rusak.
    Dari tiga unit mobil damkar yang dimiliki, dua unit di antaranya sudah rusak, bahkan salah satunya telah berusia 39 tahun.
    Kepala Satpol PP Kabupaten
    Bangkalan
    , Moh Hasbullah mengatakan bahwa tiga unit yang dimiliki saat ini usianya beragam. 
    Satu unit Dyna Izusu telah berusia 39 tahun dengan kapasitas 3.000 liter, unit Mitsubishi berusia 15 tahun, dan satu unit Hino berusia 6 tahun, masing-masing berkapasitas 5.000 liter air.
    Tiga unit mobil damkar itu memiliki kendala masing-masing.
    Untuk unit tertua, saat ini mengalami kendala radiator bocor dan kerap mogok.
    Adapun satu unit damkar Mitsubishi mengalami kerusakan pada kampas kopling dan juga sering mogok usai digunakan.
    “Sering kali kami harus dorong karena armada mogok, selain itu juga sering rusak usai digunakan. Yang sehat itu hanya ada satu armada,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
    Menurutnya, banyaknya kerusakan di dua unit damkar yang berumur puluhan tahun itu membutuhkan peremajaan.
    Dengan begitu, anggota di lapangan bisa memberikan pelayanan yang lebih maksimal untuk masyarakat.
    “Sangat butuh peremajaan. Unit yang tua ini sudah ada sejak 1986, kalau bukan karena anggota yang pintar merawat, mungkin ini sudah tidak bisa jalan,” ucap dia.
    Selain unit damkar yang sudah renta, minimnya jumlah mobil membuat pelayanan untuk masyarakat yang memiliki lokasi jauh cukup sulit dijangkau.
    Apalagi, secara geografis, wilayah Bangkalan cukup luas.
    Bahkan, salah satu wilayah bisa ditempuh dengan waktu 2 jam dari pusat kota.
    “Kami pernah melakukan pemadaman di Kecamatan Modung dan Konang, itu kami menghabiskan waktu selama 2 jam di jalan,” kata dia. 
    Padahal, menurutnya, waktu ideal untuk tiba di lokasi kurang dari 15 menit.
    Sebab, setiap detik sangat berarti untuk bisa memadamkan api.
    Karena keterbatasan armada itu,
    Damkar Bangkalan
    saat ini butuh unit pelaksana teknis (UPT) damkar yang disebar di sejumlah kecamatan, sehingga tim damkar bisa tiba tepat waktu.
    “Idealnya, dengan wilayah Bangkalan yang memiliki 18 kecamatan, ini memiliki 5 UPT dengan masing-masing satu damkar yang tersebar di sejumlah tempat,” kata dia. 
    Untuk itu, pihaknya sudah mengajukan penambahan armada pada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) agar pelayanan untuk masyarakat lebih optimal.
    “Sudah kami ajukan, tapi belum dapat,” ucap dia. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kampung Bilik Bakal Jadi TPU, Warga Tolak Disebut "Liar" dan Minta Jaminan Nasib
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2025

    Kampung Bilik Bakal Jadi TPU, Warga Tolak Disebut "Liar" dan Minta Jaminan Nasib Megapolitan 25 November 2025

    Kampung Bilik Bakal Jadi TPU, Warga Tolak Disebut “Liar” dan Minta Jaminan Nasib
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Rencana Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat membangun lahan pemakaman (TPU) baru di kawasan Pegadungan dan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, menuai polemik dari warga sekitar.
    Keberatan warga muncul karena undangan sosialisasi dari pemerintah dinilai menyinggung dan menyebut mereka sebagai “penghuni liar”.
    Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat, Dirja Kusumah, menjelaskan rencana itu masih dalam tahap sosialisasi kepada warga.
    “Saat ini dalam tahap sosialisasi. Letaknya itu nanti di sebelah
    TPU Tegal Alur
    . Akses masuknya juga sama jalannya, di sebelah TPU Tegal Alur,” kata Dirja saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2025).
    Dirja menambahkan, sosialisasi dilakukan karena banyaknya bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan yang merupakan aset Pemda DKI Jakarta.
    “Kurang lebih 65 hektar, tapi kan itu lahannya itu masih banyak bangunan-bangunan liar, jadi kami sosialisasikan dulu gitu untuk akan adanya TPU ini nanti ke warga-warga yang ada di sana,” ujarnya.
    Meski begitu, undangan sosialisasi memunculkan protes karena dinilai menyinggung status warga. Budi (46), salah satu warga RT 02 RW 07 yang tinggal di lokasi selama 25 tahun, menegaskan keberadaan warga diakui secara administratif, dibuktikan dengan KTP dan partisipasi dalam Pemilu.
    “Kami menolak dong (disebut liar). Nyoblos juga nyoblos. KTP pun sama, DPR RI, sampai ke Gubernur, sampai ke Presiden nih, punya hak pilih,” ujar Budi.
    Ia juga menyoroti adanya papan nomor rumah resmi dari RT dan RW di rumahnya.
    “Nah ini aja kan ada ini (nomor rumah), resmi, artinya kan kami terdata, enggak liar, enggak,” ucap Budi.
    Lusi (42), warga lainnya, juga merasa sakit hati saat menerima undangan dari kelurahan yang menuliskan “penghuni dan bangunan liar”.
    “Kemarin kan ada kami dapat (undangan) ini dari mereka, dari pihak tim lurah. Di undangannya itu mengatasnamakan penghuni dan bangunan liar. Itu yang saya tangkap. Sadis, kan?” kata Lusi.
    Akibat polemik tersebut, warga menunda penyerahan data kependudukan untuk pendataan warga terdampak. Budi menjelaskan, penyerahan data akan dianggap sebagai persetujuan untuk pindah, padahal belum ada kesepakatan resmi terkait relokasi.
    “Sementara ini kita masih menunda dulu penyerahan data warga. Menolak kan kalau bahasa mereka penolakan, kan, kita tunda. Sebelum adanya kejelasan tadi,” ungkap Budi.
    Warga menegaskan mendukung pembangunan TPU, tetapi meminta kepastian tertulis terkait hak mereka sebelum penggusuran dilakukan.
    “Kami sebagai warga negara, intinya kami siap mengikuti peraturan pemerintah. Tapi terkadang peraturan pemerintah itu kan apakah memang benar-benar berpihak kepada rakyat? Kalau masih ada nuansa yang belum jelas, sementara ini kita masih menolak, atau menunda,” ujar Budi.
    Namun, ia menyayangkan mekanisme sosialisasi yang dinilai tidak transparan dan terkesan terburu-buru. Warga hanya menuntut adanya perjanjian tertulis yang akan menjamin hak-hak mereka sebelum eksekusi lahan dilakukan.
    Meskipun menolak penggusuran terburu-buru, warga memahami minimnya lahan makam di Jakarta Barat dan mendukung pembangunan TPU.
    “Kami juga mendukung setiap warga masyarakat yang ketika sudah meninggal itu perlu diurus, gitu, ya, dengan adanya pembangunan TPU. Ya, kita sepakat, kami mendukung itu,” jelas Budi.
    Namun, Budi menegaskan bahwa hal ini tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan kebutuhan warga yang masih hidup.
    “Tapi alangkah baiknya juga nih warga juga yang masih punya nyawa nih harus diurus juga, diperhatikan juga. Harapannya, ya, kami minta solusi yang terbaik aja lah. Jangan cuma hanya sekadar wacana aja,” lanjutnya.
    Lusi menambahkan, lahan TPU Tegal Alur yang jaraknya sekitar 300 meter dari permukiman masih luas, sehingga penggusuran seharusnya tidak dilakukan terburu-buru.
    “Kalau genting kayaknya enggak. TPU Tegal Alur aja masih luas banget kan? Ya mending rapiin di sana kalau mau cepet, enggak usah buru-buru menggusur warga,” ujarnya.
    Budi juga menyoroti adanya dualisme kepemilikan lahan. Pemda mengklaim lahan seluas 65 hektar sebagai aset yang diserahkan oleh PT Duta Pertiwi, namun di lokasi terdapat plang yang menunjukkan lahan atas nama RH Soedirdjo seluas 300 hektar.
    “Jadi, kan masih ada dualisme yang belum jelas, ini memang sebenarnya tanah punya siapa?” ujar Budi.
    Pantauan
    Kompas.com
    menunjukkan dua plang kepemilikan lahan di area depan perkampungan.
    Satu berisi klaim individu atas nama RH Soedirdjo berdasarkan HGU No.1/Kamal, dan satu lagi berwarna hijau berisi informasi bahwa area tersebut merupakan aset Pemprov DKI Jakarta.
    “Tanah Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Cq. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota,” tulis plang tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • "Bungee Jumping" di Pantai Klingking Bali Ditutup, Masuk Wilayah Mitigasi Bencana
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        25 November 2025

    "Bungee Jumping" di Pantai Klingking Bali Ditutup, Masuk Wilayah Mitigasi Bencana Denpasar 25 November 2025

    “Bungee Jumping” di Pantai Klingking Bali Ditutup, Masuk Wilayah Mitigasi Bencana
    Editor
    KLUNGKUNG, KOMPAS.com
    – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali merekomendasikan penutupan aktivitas
    bungee jumping
    Extreme Park Bali di kawasan Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
    Ketika dihubungi, Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi, I Made Supartha mengatakan, aktivitas
    bungee jumping
     ditutup sejak Pansus TRAP datang ke lokasi sesuai dengan rekomendasi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung.
    “Sampai sekarang masih tutup ke depan tidak boleh ada kegiatan. Di sana tidak ada bangunan fisik hanya bangunan seperti
    glamping
    itu yang dapat dibuka sendiri. Juga tali-tali
    bungee jumping
    -nya juga akan ditertibkan semua kegiatan di tebing sepakat untuk ditutup,” ucap Supartha, Senin (24/11/2025).
    Supartha menegaskan, kalaupun Extreme Park sudah melengkapi izin, tetap tidak boleh membuka aktivitas
    bungee jumping.
    Sebab, wilayah jurang termasuk dalam mitigasi bencana, sehingga yang mengeluarkan izin juga akan mendapatkan sanksi pidana.
    “Sekarang Satpol PP masih melakukan pemantauan tidak ada yang beroperasi. Sudah kirim (rekomendasi) ke Pak Gubernur untuk dibongkar semua kegiatan jurang tidak boleh ada pidananya,” ujarnya.
    Sementara itu, tebing di sebelah Pantai Kelingking dikikis dijadikan kavling untuk pembangunan.
    Ketika dikonfirmasi, Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Dharmadi mengatakan, pihaknya telah memanggil M selaku pemilik tebing tersebut pada tahun 2024 lalu.
    “Sudah kita panggil, tahun lalu sudah kita hentikan kegiatan itu kembali ditegaskan oleh Pansus TRAP. Jadi karena itu pura penataan memang kewenangan dari kabupaten, nanti pembangunannya diperketat artinya kabupaten wajib benar-benar memperhatikan aturan main,” kata Dharmadi, Senin 24 November 2025.
    Ia mengatakan, sesuai RDTR Kabupaten Klungkung, tebing tersebut masuk pada kawasan pariwisata.
    Hanya saja, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung memiliki wewenang dalam menentukan aturan terkait bangunan, termasuk tidak mengizinkan pembangunan di kawasan tebing tersebut.
    “Itu tanah sudah laku semua tahun 2023, posisi awalnya berbukit dan tidak rata lalu diratakan ada yang diurug, dipotong sedikit karena itu dasarnya kapur terlihat bopeng, terlebih RDTR Kabupaten Klungkung kawasan pariwisata sehingga sekarang Kabupaten Klungkung pada saat mereka mendapatkan OSS harus diawasi betul boleh atau tidak dibangun akomodasi pariwisata,” katanya.
    Sebelum viral, tebing dikavling tersebut telah dijual dan dipasarkan di internet dengan harga Rp 600 juta per are.
    M adalah orang yang memiliki tebing tersebut. Ia lalu menjual dan laku semua tahun 2023.
    Lalu, pada tahun 2024 dilakukan pendataan sehingga baru diketahui terdapat tebing dikavling.
    “Waktu itu kita minta untuk benar-benar diperhatikan oleh kabupaten termasuk di kawasan lain juga,” katanya. 
    Sementara itu, menurut I Made Supartha, walaupun tebing kavling tersebut sudah laku terjual tetap tidak boleh ada aktivitas pembangunan.
    “Mereka harus melakukan pengalihan fungsi ruang perbaiki lagi kewajiban si pengembang. Walaupun sudah laku terjual tidak boleh membangun, kemungkinan mau jadi vila pribadi, harus ada izinnya tapi kan tidak boleh (membangun) karena (kawasan) mitigasi bencana,” ujar Supartha.
    Ia juga mengatakan telah mengirimkan rekomendasi ke Bupati Klungkung agar izin pembangunan di atas tebing kavling tersebut tidak diberikan.
    Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul “Bungee Jumping di Kelingking Bali Ditutup Permanen, Wilayah Jurang Termasuk Dalam Mitigasi Bencan.”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Perlawanan Mario Dandy Kandas di MA, Tetap Dihukum Usai Cabuli Mantan Pacar
                        Nasional

    5 Perlawanan Mario Dandy Kandas di MA, Tetap Dihukum Usai Cabuli Mantan Pacar Nasional

    Perlawanan Mario Dandy Kandas di MA, Tetap Dihukum Usai Cabuli Mantan Pacar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Upaya kasasi Mario Dandy Satriyo atas kasus pencabulan telah kandas di Mahkamah Agung (MA). 
    Kini, dia berpotensi untuk mendekam di balik penjara selama 18 tahun usai dua upaya kasasinya ditolak oleh
    Mahkamah Agung
    (MA)
    Pada Rabu, 21 Februari 2024, majelis hakim MA menolak kasasi
    Mario Dandy
    dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
    Putusan nomor 101 K/PID/2024 ini membuat vonis 12 tahun penjara menjadi berkekuatan hukum tetap. Mario juga dihukum untuk membayar uang restitusi senilai Rp 25,1 miliar.
    Lalu, kasasi kedua diputus pada Kamis (16/11/2025) lalu.
    Dalam putusan nomor 10825 K/PID.SUS/2025, majelis hakim juga menolak kasasi dari Mario Dandy dan penuntut umum untuk kasus pencabulan terhadap AG, mantan pacar Mario Dandy.
    Alhasil, vonis ini membuat putusan tingkat banding menjadi berkekuatan hukum tetap. Mario Dandy dijatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun untuk kasus pencabulan dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
    Dua kasus ini, pencabulan dan penganiayaan berat, tidak berkaitan antara satu sama lain. Namun, proses hukumnya memang berdekatan.
    Februari 2023, publik digegerkan dengan kasus penganiayaan berat yang menimpa anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora, saat itu berusia 17 tahun.
    Dua orang ditangkap karena diduga menjadi pelaku penganiayaan, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
    Mario disebutkan menjadi aktor utama dalam kasus ini. Ia berkali-kali memukul David hingga korban tidak sadar diri dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
    Setelah kasusnya terungkap, gelagat Mario Dandy seringkali menjadi perhatian publik.
    Netizen pun menginvestigasi sosok Mario Dandy dan ditemukan ia sering
    flexing
    atau memamerkan harta kekayaan keluarganya di sosial media.
    Saat itu, Mario baru berumur 20 tahun. Namun, ia terlihat mengendarai mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 120 DEN ke mana-mana, termasuk ke kawasan Bromo, Jawa Timur.
    Flexing
    Mario Dandy pun viral hingga netizen juga mengorek terkait riwayat keluarganya. Terungkap, Mario adalah anak dari mantan Kepala Bagian Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.
    Ketika Mario menjalani proses hukumnya, Rafael Alun mendapat sorotan penyidik KPK hingga akhirnya ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
    Sekitar April 2023, ayah Mario Dandy ini resmi mengenakan rompi tahanan orange dan ditangkap KPK.
    Rafael berujung divonis 14 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi minimal Rp 10 miliar.
    Kasus ayah anak ini menarik perhatian publik sepanjang tahun 2023. Mario Dandy mulai muncul ke persidangan ketika mantan pacarnya AG lebih dahulu dihadapkan ke meja hijau.
    AG disebutkan terlibat dalam proses penganiayaan berat terhadap David dan berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat perbuatan keji itu terjadi.
    Pada akhirnya, AG divonis 3,5 tahun penjara. Ia tidak melakukan penganiayaan pada David, tapi ikut terlibat dalam proses perencanaan yang berujung terjadinya penganiayaan.
    Mario Dandy dan Shane Lukas mulai menjalani persidangan pada 6 Juni 2023. Di hadapan hakim, mereka menjelaskan apa yang terjadi. Bantahan dan keterangan dilontarkan hingga keduanya dijatuhi vonis karena terbukti bersalah.
    Pada pembacaan vonis di tanggal 7 September 2023, Mario dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan kewajiban membayar uang restitusi senilai Rp 25,1 miliar kepada David Ozora.
    Sementara, Shane Lukas dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
    Besaran hukuman ini tidak berubah di tingkat banding maupun kasasi.
    Dulu kekasih, AG justru melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya untuk dugaan pencabulan. Laporan ini dilayangkan pada Mei 2023.
    Saat itu, AG sudah menjalani persidangan terkait keterlibatannya dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
    Dalam persidangan, kuasa hukum AG menemukan indikasi terjadi pencabulan oleh Mario Dandy.
    Keduanya disebutkan pernah melakukan hubungan badan selama berpacaran.
    Meski berdasarkan suka sama suka, Mario tetap disebutkan melakukan pencabulan karena AG merupakan anak di bawah umur.
    Dalam perjalanannya, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan untuk kasus pencabulan di awal tahun 2025.
    Pada akhirnya, ia divonis bersalah. Di pengadilan tingkat pertama, Mario divonis 2 tahun penjara.
    Namun, hukuman ini diperberat di tingkat banding. Majelis hakim PT DKI menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
    Kini, usai kasasinya ditolak, vonis Mario Dandy pun berkekuatan hukum tetap.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ada Hampir 8.000 Perkawinan Anak di Jateng Tahun Lalu, Bagaimana Upaya Menekannya?
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 November 2025

    Ada Hampir 8.000 Perkawinan Anak di Jateng Tahun Lalu, Bagaimana Upaya Menekannya? Regional 25 November 2025

    Ada Hampir 8.000 Perkawinan Anak di Jateng Tahun Lalu, Bagaimana Upaya Menekannya?
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Sepanjang 2024, terdapat 7.903 kasus perkawinan anak di Jawa Tengah. Dari jumlah itu, 6.082 merupakan anak perempuan dan 1.821 anak laki-laki.
    Tingginya angka tersebut membuat Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK)
    Jawa Tengah
    memperkuat peran kader dalam upaya pencegahan dan penanganan
    perkawinan anak
    .
    Program Pelayanan Terpadu Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak (Pandu Cinta) menjadi salah satu langkah yang kini diandalkan untuk menekan angka tersebut.
    Ketua TP
    PKK Jateng
    , Nawal Arafah Yasin, menjelaskan Pandu Cinta merupakan implementasi program Cepak (Cegah Perkawinan Anak) dari TP PKK pusat.
    Program ini melibatkan kader PKK di lapangan untuk memberikan edukasi, pendampingan, dan intervensi keluarga.
    “Bagaimana kita bersama-sama memiliki satu komitmen untuk pencegahan dan penanganan perkawinan anak,” kata Nawal usai membuka Sosialisasi Pandu Cinta di Gedung TP PKK Jateng, Senin (24/11/2025).
    PKK juga menggandeng beragam pihak, mulai dari MUI, pengadilan agama, Baznas, hingga organisasi perlindungan perempuan dan anak.
    Menurut Nawal, pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan edukasi. Salah satu langkah penting adalah memperketat proses pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama agar tidak mudah diberikan.
    Selain itu, ketahanan keluarga perlu diperkuat agar anak tidak rentan terjerumus dalam perkawinan usia dini.
    “Kita bekerja sama dengan Kemenag untuk bimbingan pranikah bagi anak yang terpaksa menikah atau mendapat dispensasi,” ujar Nawal.
    Nawal menyebut beberapa faktor yang memicu
    perkawinan anak di Jateng
    , di antaranya kemiskinan, rendahnya pendidikan, kehamilan di luar nikah, serta kurangnya pemahaman tentang risiko menikah terlalu muda.
    Dampaknya tak sedikit: mulai dari putus sekolah, meningkatnya kemiskinan, risiko Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga perceraian.
    Dengan penguatan kader PKK dan intervensi program Pandu Cinta, Nawal berharap tren perkawinan anak bisa ditekan.
    “Harapannya hak-hak anak terpenuhi, mereka tetap bisa sekolah dan mengembangkan masa depannya,” ujarnya.
    Langkah lain untuk mencegah perkawinan anak adalah mendorong aktivitas Forum Anak dan Forum Generasi Berencana (Genre). Kedua forum ini berperan mengembangkan potensi remaja dan menjauhkan mereka dari pergaulan bebas maupun risiko seks di luar nikah.
    “Kalau terus disosialisasikan, insyaallah bisa meminimalisir narkoba, pernikahan anak, dan seks di luar nikah,” kata Bunda Forum Anak Jateng tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perkuat Sepak Bola Jabar, Dedi Mulyadi Targetkan Satu Kecamatan Satu Lapangan
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        25 November 2025

    Perkuat Sepak Bola Jabar, Dedi Mulyadi Targetkan Satu Kecamatan Satu Lapangan Bandung 25 November 2025

    Perkuat Sepak Bola Jabar, Dedi Mulyadi Targetkan Satu Kecamatan Satu Lapangan
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan setiap kecamatan memiliki satu lapangan sepak bola yang representatif sebagai pusat pembinaan.
    Langkah ini merupakan komitmen Gubernur
    Jawa Barat

    Dedi Mulyadi
    untuk membangun ekosistem
    sepak bola
    daerah secara lebih terstruktur.
    “Satu kecamatan harus ada satu lapangan yang representatif standar nasional. Itu untuk pusat ekosistem sepak bola,” ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/11/2025).
    Menurut Dedi, sepak bola memiliki ekosistem dan basis massa terbesar dibanding cabang olahraga lain.
    Oleh karena itu, investasi infrastruktur dan pembinaan menjadi fondasi utama pengembangan olahraga di Jawa Barat.
    Mantan Bupati Purwakarta itu meminta agar pembangunan lapangan disesuaikan dengan kebutuhan.
    Namun, ia juga mengingatkan agar fasilitas tidak dibuat berlebihan karena berisiko sulit dipelihara.
    “Kalau tribune dan lainnya, sesuaikan dengan tanah, tetapi jangan terlalu mewah. Itu pemeliharaannya mahal dan barangnya nanti banyak hilang,” ucap Dedi.
    Ia menekankan bahwa ruang latihan yang layak lebih penting daripada kemegahan bangunan.
    Lapangan di tiap kecamatan nantinya akan menjadi titik temu anak-anak muda untuk berlatih dan mengembangkan minat olahraga.
    Dedi juga menilai pembangunan infrastruktur harus dibarengi dengan pembinaan karakter.
    “Yang menjadi problem itu lingkungan,
    diajarin ngerokok
    , minum, motoran,
    bobogohan
    (pacaran),” katanya.
    Untuk itu, Pemprov Jabar tengah menyiapkan sekolah pelajar khusus sepak bola. Tahap awal akan merekrut 36 siswa dari berbagai daerah dengan pola pembinaan penuh.
    “Mereka tetap terdaftar di sekolah, walaupun tidak masuk ke sekolah. Rencana untuk tahap awal 36 murid, satu kelas. Kurikulumnya murni, mulai tidur sampai tidur lagi, kami akan urus mulai dari makan, tidur, hingga keagamaannya,” terang Dedi.
    Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jawa Barat, Hery Antasari, menilai kebijakan tersebut sebagai komitmen konkret Pemprov Jabar dalam mengangkat sepak bola regional.
    “Ini bukti perhatian konkret bahwa aspirasi
    stakeholder
    sepak bola yang menjadi tulang punggung olahraga dari 92 cabor dan sub di Indonesia, sepak bola tulang punggung karena penggemarnya banyak sekali,” ujarnya.
    Ia menyebut Pemprov Jabar telah menggulirkan Liga 4 Piala Gubernur yang kini memasuki final seri 2 dan didanai pemerintah provinsi.
    “Pak Gubernur punya program Liga 4 yang dijuduli Piala Gubernur. Artinya ada anggaran di Liga 4. Sekarang sedang final seri 2 dan nanti dilanjutkan seri 1 itu didukung langsung, ada anggarannya,” kata Hery.
    Tahun depan, tambah Hery, kompetisi akan diperluas hingga kelompok usia dini.
    “Tahun depan akan diperluas sampai usia dini atau usia Soeratin. Jadi, akan dikonkretkan dukungan dari provinsi,” ucap Hery.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Majelis Hakim Tolak Nota Pembelaan Laras Faizati, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2025

    Majelis Hakim Tolak Nota Pembelaan Laras Faizati, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara Megapolitan 25 November 2025

    Majelis Hakim Tolak Nota Pembelaan Laras Faizati, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota pembelaan (eksepsi) terdakwa penghasutan demo akhir Agustus 2025,
    Laras Faizati
    , Senin (24/11/2025). Dengan putusan sela ini, persidangan perkara dilanjutkan menuju pemeriksaan pokok.
    “Seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut sudah sepatutnya dinyatakan tidak diterima,” kata hakim ketua, I Ketut Darpawan, dalam putusan sela, Senin.
    “Menimbang bahwa oleh karena keberatan penasihat hukum terdakwa tidak diterima, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan menyatakan perkara ditangguhkan sampai dengan putusan akhir,” sambung hakim.
    Majelis hakim menilai perbedaan perbuatan Laras yang tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) harus dibuktikan melalui pemeriksaan pokok di persidangan.
    “Uraian perbuatan terdakwa yang tidak sesuai dengan yang terdakwa terangkan pada saat pemeriksaan, menurut Majelis Hakim sudah terkait dengan materi pokok perkara yang harus diperiksa terlebih dahulu kebenarannya dalam persidangan sebelum diputus oleh Majelis Hakim,” tutur hakim.
    Poin pembelaan kuasa hukum Laras terkait salah pengetikan pasal oleh JPU juga tidak dianggap fatal dan dapat menyulitkan Laras dalam membela diri.
    “Mengenai keberatan penulisan Pasal 48 ayat 1 juncto 32 ayat 2 UU ITE menurut Majelis Hakim adalah kesalahan pengetikan yang tidak mengakibatkan terdakwa kesulitan untuk membela dirinya dalam persidangan,” ujar hakim.
    Pasal yang salah dicantumkan JPU adalah Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 UU ITE, seharusnya Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Perbedaan keduanya terkait tindakan membagikan informasi secara daring.
    Ayat 1 mengatur tentang informasi atau dokumen orang lain yang diubah, dihilangkan, atau dirusak, sedangkan Ayat 2 mengatur penyampaian atau pemindahan informasi yang dilakukan orang yang tidak berhak.
    Majelis hakim menegaskan, perbuatan Laras telah memenuhi unsur tindak pidana dan akan tetap menggunakan pasal dakwaan sebagai dasar pemeriksaan dan pertimbangan persidangan.
    “Uraian dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum yang berisi perbuatan terdakwa yang dianggap memenuhi unsur tindak pidana disertai dengan waktu dan tempat tindak pidana tersebut dilakukan, menurut Majelis Hakim sudah cukup sebagai dasar pemeriksaan di persidangan,” kata hakim.
    Sidang dilanjutkan Kamis (27/11/2025) dengan agenda pembuktian oleh penuntut umum.
    JPU mendakwa Laras Faizati atas penghasutan publik melakukan tindakan anarkistis saat demonstrasi akhir Agustus 2025. Penghasutan ini terkait kematian
    driver
    ojek
    online
    (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob pada Kamis (28/8/2025).
    Laras, yang bekerja di kantor ASEAN Inter-Parliamentary Assembly, kemudian mengungkapkan rasa marah dan sedihnya melalui unggahan Instagram Story keesokan harinya, Jumat (29/8/2025).
    Ia mengambil foto di dalam kantornya yang berdinding kaca, membelakangi Gedung Mabes Polri, berpose menunjuk dan membentangkan tangan ke arah gedung.
    Dalam salah satu unggahannya, Laras menuliskan narasi yang dinilai mengajak publik melakukan tindakan anarkis.
    “Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya adalah, ‘Ketika kantormu tepat disebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua! Aku ingin sekali membantu melempar batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Mengirim kekuatan untuk semua pengunjuk rasa!!’” kata jaksa.
    Selain unggahan, jaksa mengaitkan percobaan pembakaran fasilitas di sekitar Pom Bensin Mabes Polri dengan tindakan Laras. Laras ditangkap empat hari kemudian di rumahnya oleh aparat kepolisian dari Mabes Polri.
    Dalam kasus ini Laras didakwa dengan empat pasal sekaligus, yaitu Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2)Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur penyebaran informasi kebencian berbasis SARA.
    Selanjutnya, Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang ITE, yang mengatur perbuatan melawan hukum berupa perubahan, perusakan, atau penyembunyian informasi elektronik milik orang lain atau publik.
    Kemudian, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan atau pelanggaran hukum terhadap penguasa umum.
    Lalu, Pasal 161 ayat (1) KUHP tentang penyiaran atau penyebaran tulisan yang berisi ajakan melakukan tindak pidana atau perlawanan terhadap pemerintah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Solo Raih Penghargaan karena Ramah Disabilitas, Apa Saja yang Sudah Dilakukan?
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 November 2025

    Solo Raih Penghargaan karena Ramah Disabilitas, Apa Saja yang Sudah Dilakukan? Regional 25 November 2025

    Solo Raih Penghargaan karena Ramah Disabilitas, Apa Saja yang Sudah Dilakukan?
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, meraih Anugerah Prakarsa Inklusi dari Komisi Nasional Disabilitas. Penghargaan ini diberikan atas komitmen Solo dalam mewujudkan kota yang ramah bagi penyandang disabilitas.
    Penghargaan tersebut diserahkan di Pendapi Gede
    Solo
    , Minggu (23/11/2025) malam.
    Wali
    Kota Solo
    , Respati Ardi, menjelaskan bahwa keberpihakan terhadap penyandang
    disabilitas
    sudah memiliki dasar hukum yang kuat.
    Perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2020.
    Sementara kewajiban pelaku usaha menerima pekerja disabilitas tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.
    Dalam Pasal 42, penyandang disabilitas disebut memiliki hak setara untuk memperoleh pekerjaan sesuai persyaratan dan kualifikasi.
    BUMD wajib mempekerjakan minimal 2 persen penyandang disabilitas, sementara perusahaan swasta menyediakan setidaknya 1 persen dari total pekerja.
    “Mewajibkan satu persen pelaku usaha menerima rekan-rekan disabilitas,” ujar Respati.
    Pemkot Solo juga memastikan dukungan konkret melalui pelatihan khusus bagi penyandang disabilitas melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
    “Dari Disnaker ada pelatihan khusus disabilitas dan kita fasilitasi pelaku usaha kreatif yang disabilitas,” kata Respati.
    Langkah ini bertujuan meningkatkan daya saing penyandang disabilitas agar mampu beradaptasi dan bersaing di dunia kerja.
    Komitmen Solo sebagai kota inklusif juga terlihat pada layanan transportasi umum. Mulai 2026, penyandang disabilitas akan digratiskan menggunakan bus Batik Solo Trans (BST).
    “Yang sebelumnya transportasi umum berbayar, disabilitas kita gratiskan,” ungkapnya.
    Respati menegaskan bahwa upaya yang dilakukan Pemkot Solo belum berhenti. Ke depan, seluruh fasilitas umum dan fasilitas sosial di Solo ditargetkan ramah bagi penyandang disabilitas.
    “Saya tidak ingin mengasihani disabilitas, tapi memberi hak yang setara untuk disabilitas,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketika Surya Insomnia Turun Tangan Tambal Jalan Berlubang di Tangsel
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2025

    Ketika Surya Insomnia Turun Tangan Tambal Jalan Berlubang di Tangsel Megapolitan 25 November 2025

    Ketika Surya Insomnia Turun Tangan Tambal Jalan Berlubang di Tangsel
    Tim Redaksi

    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    – Komedian dan presenter
    Surya Insomnia
    turun langsung menambal jalan berlubang di wilayah Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (22/11/2025) pagi.
    Aksi ini viral setelah videonya diunggah di akun TikTok @gilangseiya.
    Warga setempat menyebut jalan yang diperbaiki Surya memiliki kedalaman hampir 10 sentimeter dan kerap memakan korban.
    Kerusakan di lokasi sudah terjadi sekitar sebulan terakhir.
    Dalam unggahan video, Gilang menjelaskan, ia dan Surya baru saja mengaspal lubang yang kerap dikeluhkan pengguna jalan.
    Saat diminta menyebutkan biaya untuk menambal tiga titik tersebut, Surya menolak dan menegaskan perbaikan itu murni swadaya.
    Peristiwa itu disaksikan langsung oleh Andi (34), warga setempat. Ia menyebut Surya dan Gilang mengerjakan perbaikan jalan sekitar satu jam.
    “Hari Sabtu pagi, sekitar jam 08.00 WIB. Itu Bang Surya sama temennya, kalau enggak salah namanya Gilang, benerin jalan berlubang,” ujar Andi, Senin (24/11/2025).
    Menurut Andi, tiga lubang berada di lokasi berbeda. Dua titik di tengah Jalan Boulevard, sementara satu lubang berada tepat di tikungan.
    “Lubang yang parah itu yang pas di tikungan ini nih, dalam banget. Kalau yang dua di tengah itu enggak terlalu parah,” kata Andi.
    Intan Afrida Rafni Kondisi jalan berlubang yang Diperbaiki oleh Surya Insomnia di kawasan BSD, Tangsel.
    Ujang (52), warga dekat lokasi, mengatakan lubang tersebut sudah sering ia tutup sendiri selama sebulan terakhir untuk mencegah kendaraan terjatuh.
    Ia menggunakan batu
    conblock
    yang dihancurkan dan ditaburkan di jalan berlubang, namun hasilnya tidak bertahan lama karena terbawa air hujan.
    “Sering, ada sekitar empat kali saya tutupi batu. Tapi kalau hujan, hilang lagi,” ujar Ujang.
    Beberapa pengendara sempat terjatuh akibat lubang, terutama saat hujan.
    “Kalau jatuh parah mah enggak, tapi banyak oleng. Pernah ibu-ibu jatuh,
    shockbreaker
    motornya sampai patah,” kata dia.
    Kepala Seksi Humas Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Tangsel, Kemal, menjelaskan titik yang ditambal Surya masih merupakan aset pengembang dan belum diserahterimakan kepada pemerintah.
    “Nah posisi yang ditambal Om Surya itu ada di Jalan Boulevard Utara itu. Nah itu jalannya atau asetnya dimiliki oleh pengembang,” kata Kemal, Senin.
    Karena statusnya belum menjadi aset daerah, penanganan jalan menjadi kewenangan pengembang. Kemal juga menyebut pihaknya belum menerima laporan resmi dari warga terkait kerusakan jalan.
    “Sudah kami sampaikan melalui bidang bina marga, jadi lembaga antar lembaga. Tapi kalau dalam satu bulan tidak ada tindakan, berarti kita menyurati dengan surat teguran,” ujarnya.
    Warga berharap pengembang maupun pemerintah segera melakukan perbaikan permanen setelah aksi Surya menjadi perhatian publik.
    “Harapannya sih jalannya dibenerin benar karena banyak yang lewat. Walau Bang Surya sudah bersihin, ya kita jaga bareng-bareng,” kata Andi.
     Hingga berita ini tayang,
    Kompas.com
    masih berupaya menghubungi pihak pengembang terkait tindak lanjut perbaikan jalan di wilayah Serpong itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pura-pura Tanya Waktu, Pemuda di Sukabumi Jambret HP Milik Bocah
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        25 November 2025

    Pura-pura Tanya Waktu, Pemuda di Sukabumi Jambret HP Milik Bocah Bandung 25 November 2025

    Pura-pura Tanya Waktu, Pemuda di Sukabumi Jambret HP Milik Bocah
    Tim Redaksi
    SUKABUMI, KOMPAS.com
    – Pemuda berinisial MA kini harus berhadapan dengan pihak kepolisian Polres Sukabumi.
    Pria berusia 28 tahun itu melakukan aksi penjambretan terhadap seorang bocah di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
    Diketahui, korban merupakan bocah wanita berusia 11 tahun.
    Pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, ia tengah dalam perjalanan pulang sambil menggenggam
    handphone
    (HP).
    MA yang mengendarai sepeda motor berpura-pura menanyakan waktu kepada bocah tersebut, kemudian pelaku menjambret HP milik korban.
    “Pelaku langsung merampas paksa
    handphone
    milik korban. Bocah tersebut berusaha mempertahankan barangnya, tetapi pelaku tancap gas dan menyeret korban sejauh kurang lebih 200 meter hingga keduanya terjatuh,” kata Kasi Humas
    Polres Sukabumi
    Kota, AKP Astuti Setyaningsih, dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Senin (24/11/2025) siang.
    “Meski terjatuh bersama motornya, pelaku berhasil melarikan diri,” tuturnya.
    Dari kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka lecet di area dada, perut, dan kedua kakinya.
    Kemudian, orangtua korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
    “Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sukaraja segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku sekitar pukul 22.00 WIB malam harinya,” tutur Astuti.
    Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti seperti satu unit
    handphone
    milik korban serta sepeda motor pelaku yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan tersebut.
    Pelaku kini telah diamankan di Polsek Sukaraja.
    Ia juga harus mendekap di sel tahanan dan terancam Pasal 365 Jo 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.