Pengemudi Mobil yang Lawan Arah dan Berucap Rasis ke Warga Diburu Polisi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi tengah memburu pengemudi mobil yang melawan arah dan melontarkan ucapan rasis kepada Rionaldy, warga Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa (25/11/2025).
“Betul. Tim dari Polres Metro Jakarta Pusat sedang mencari keberadaan terlapor,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Karyono saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Jumat (28/11/2025).
Ketika ditanya lebih lanjut apakah pelaku merupakan warga Jakarta Pusat atau bukan, Karyono menyebut hal tersebut masih dalam penyelidikan.
“Penyidik sedang melakukan penyelidikan, yaitu alamat terlapor,” katanya.
Hingga hari ini, Polres Metro Jakarta Pusat telah menyelesaikan klarifikasi terhadap Rionaldy selaku pelapor. Selanjutnya, polisi akan memeriksa saksi-saksi pada saat kejadian berlangsung.
“Rencananya akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi warga yang mengetahui kejadian tersebut,” tutur Karyono
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ruslan Basuki mengatakan, pengemudi mobil yang melawan arah dan mengucapkan kalimat bernada rasis tersebut telah dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan.
Laporan dibuat korban ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 25 November 2025.
“Korbannya bernama Rionaldy telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berat,” ujar Ruslan.
Berdasarkan laporan korban, peristiwa itu terjadi di Jalan Kebon Kosong, RT 011/RW 003, Kemayoran, Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.30 WIB pada 25 November 2025.
Kejadian bermula ketika Rionaldy menegur pengemudi mobil karena melaju melawan arus di jalan satu arah.
“Dan terlapor tidak terima. Menyampaikan pernyataan ‘C**a d****k’. Pelapor Rionaldy kemudian memukul mobil terlapor,” tutur Ruslan.
Setelah itu, pengemudi mobil membalas dengan memukul bagian bibir Rionaldy.
Rionaldy kemudian meninggalkan lokasi karena harus mengantar anaknya ke sekolah.
Namun, tak lama setelah kejadian, terlapor justru mendatangi rumah korban.
Ia disebut menendang pagar dan memaksa masuk ke dalam rumah.
“Terlapor (pengemudi mobil) memukul pelapor (warga Jakarta Pusat) pada bagian bibir. Pelapor lalu meninggalkan terlapor karena hendak mengantarkan anaknya ke sekolah,” ungkap Ruslan.
“Akibatnya (pemukulan) pelapor mengalami luka memar/robek pada bibir,” ungkap Ruslan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2025/11/27/6927c4fcad7e0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pengemudi Mobil yang Lawan Arah dan Berucap Rasis ke Warga Diburu Polisi Megapolitan 28 November 2025
-
/data/photo/2025/11/28/69295e65a8873.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Berpura-pura Jadi Jemaah, Dua Pemuda Bobol Kotak Amal Masjid Megapolitan 28 November 2025
Berpura-pura Jadi Jemaah, Dua Pemuda Bobol Kotak Amal Masjid
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Dua pria ditangkap polisi setelah aksinya membobol kotak amal di Masjid Jami Sa’adatusholihin, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dilaporkan oleh warga.
Pencurian tersebut terekam kamera CCTV masjid. Rekaman kemudian diserahkan warga kepada pihak kepolisian.
“Awalnya dapat kiriman video dari masyarakat, dua pemuda pelaku pencurian kotak amal di Masjid Jami Sa’adatusholihin,” kata Kapolsek Mampang Komisaris Wahid Key, kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).
Wahid menjelaskan, dua pelaku berinisial PI (20) dan CA (20) melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi jemaah masjid. Mereka mengambil uang kotak amal senilai hampir Rp 1 juta.
“Saat kejadian, dua pelaku tersebut dapat meloloskan diri tanpa ketahuan dengan menggondol uang dalam kotak amal senilai hampir Rp 1 juta,” ujar Wahid.
Polisi kemudian menangkap keduanya di kediaman masing-masing pada Rabu (26/11/2025) dini hari. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya diduga telah berulang kali melakukan pencurian dengan modus serupa.
“Pelaku diduga sudah sering melakukan aksi mencuri kotak amal dengan modus berpura-pura sebagai jemaah masjid,” katanya.
Atas perbuatannya, PI dan CA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Berpura-pura Jadi Jemaah, Dua Pemuda Bobol Kotak Amal Masjid
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/28/69295e4434ced.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Ultimatum: Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikorupsi! Nasional 28 November 2025
Prabowo Ultimatum: Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikorupsi!
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden RI Prabowo Subianto memperingatkan agar anggaran pendidikan jangan sampai dikorupsi. Prabowo memerintahkan aparat mengawal anggaran pendidikan sampai ke tujuan.
Hal tersebut Prabowo sampaikan dalam Puncak Peringatan
Hari Guru Nasional
di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
“Yang ingin saya ingatkan, untuk semua aparat, dari pusat sampai provinsi, sampai kabupaten, para kepala dinas, para gubernur, bupati, pastikan
anggaran pendidikan
sampai ke tujuan yang kita tujuan,” ujar Prabowo.
“Jangan sampai anggaran pendidikan yang begitu penting bagi kebangkitan bangsa kita, jangan sampai anggaran pendidikan diselewengkan. Jangan sampai anggaran pendidikan dikorupsi,” sambungnya.
Ketika Prabowo mengultimatum bahwa anggaran pendidikan tidak boleh dikorupsi, guru langsung bersorak riuh.
Pasalnya, kata Prabowo, hanya melalui pendidikan lah Indonesia bisa benar-benar menjadi negara merdeka.
Sementara itu, Prabowo membeberkan bahwa di negara lain, anggaran yang paling tinggi adalah untuk pertahanan. Namun di Indonesia, anggaran paling banyak dialokasikan untuk pendidikan.
“Anggaran India, anggaran Pakistan, bahkan anggaran Singapura, apalagi anggaran negara lain, Amerika Serikat. Di banyak negara itu, anggaran pertahanan yang paling di atas,” ucapnya.
“Kalau tidak salah di India pertahanan paling atas, nomor dua makan bergizi gratis. Pendidikan mungkin bagian dari itu. Tapi di Indonesia, pendidikan mata anggaran yang paling besar,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/28/69294c645ea75.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gerakan Literasi MIN 18 Jaktim Dongkrak Nilai Rapor Siswa Nyaris 100 Megapolitan 28 November 2025
Gerakan Literasi MIN 18 Jaktim Dongkrak Nilai Rapor Siswa Nyaris 100
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 18 Jakarta Timur, Hairunisah, mengaku gerakan literasi yang digencarkan telah membawa perubahan signifikan pada kemampuan membaca siswa di sekolahnya.
Gerakan literasi di MIN 18 dilakukan dengan memberi kebebasan kepada siswa untuk
membaca buku
apa pun di luar jam pelajaran, guna menambah pengetahuan.
“Kita awal saya masuk itu kan literasi kisaran antara 5 atau 6 gitu nilainya ya, kecil lah minim banget. Ya saya sebagai pimpinan kan harus cari terobosan,” ungkap
Hairunisah
saat ditemui, Jumat (28/11/2025).
“Mendobrak ini bagaimana supaya terangkat dan seperti ini ya literasinya ini berjalan, nilai-nilai sekarang paling tidak 80, 90 nilainya itu di rapor pendidikan,” jelasnya.
Hairunisah bercerita, rendahnya kemampuan
literasi siswa
salah satunya dipengaruhi minimnya buku bacaan menarik di perpustakaan saat ia mulai menjabat pada tahun 2020.
Karena itu, ia berupaya menambah koleksi buku dengan memanfaatkan dana APBN maupun APBD.
“Makanya saya memaksimalkan dana APBN, APBD itu kita pergunakan untuk men-support kegiatan perpustakaan kita,” ucapnya.
Selain dukungan anggaran pemerintah,
MIN 18 Jakarta Timur
juga menerima
bantuan buku
dari Kompas.com melalui program
Jagat Literasi
.
“Saya bersyukur banget karena alhamdulillah itu bukunya itu kan ada kategori cerita ya, cerita anak, kemudian juga ada ensiklopedia dunia, itu jadi kata menambah wawasan anak lah,” jelasnya.
“Saya bersyukur kemarin dapat 137 buku ya, yang disampaikan ke kami. Sebelumnya di launching sehati jagat literasi kan tiga, ya total berarti sekitar 140 buku dari Gramedia, ya 140 buku,” tuturnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/28/692964400c870.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Lama Tak Beroperasi, Rans Nusantara Hebat yang Digagas Raffi Ahmad Dibongkar Megapolitan 28 November 2025
Lama Tak Beroperasi, Rans Nusantara Hebat yang Digagas Raffi Ahmad Dibongkar
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com –
Pusat kuliner
Rans Nusantara Hebat
yang berlokasi di wilayah Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, resmi ditutup dan tengah dibongkar total.
Berdasarkan pantauan
Kompas.com
pada Jumat (28/11/2025), area seluas sekitar 2,1 hektar yang sebelumnya mengusung konsep ruang terbuka itu kini tertutup rapat oleh bedeng besi yang dipasang mengelilingi lokasi.
Dari luar, hanya terlihat atap bangunan serta beberapa pekerja yang sedang melepaskan komponen gedung.
Suara mesin las terdengar nyaring dari balik pagar. Para pekerja tampak merobohkan bagian-bagian bangunan secara bertahap. Dua petugas keamanan berjaga di pintu masuk yang telah dikunci dengan rantai besi dan balok kayu.
Area parkir yang dulu digunakan pengunjung kini tampak kumuh. Lahan tersebut dipenuhi ilalang dan tanaman liar. Kursi dan meja yang sebelumnya berada di area tengah bangunan sudah tidak terlihat, sementara seluruh
tenant
telah dibongkar.
Asep (bukan nama sebenarnya), warga setempat, mengungkapkan bahwa pembongkaran sudah berlangsung sejak awal September 2025.
“Sudah lama, dari awal September,” ujar Asep saat ditemui
Kompas.com
, Jumat.
Ia mengaku belum mengetahui secara pasti rencana pembangunan selanjutnya. Namun, ia mendengar kabar bahwa lokasi tersebut akan dijadikan kawasan kuliner baru yang dilengkapi restoran, kafe, dan lapangan padel.
“Saya kurang tahu si tapi katanya mau dijadiin restoran sama kafe. Ada juga lapangan padel,” kata dia.
Warga lainnya, Jojon (bukan nama sebenarnya), mengatakan kondisi kumuh di area tersebut terjadi lantaran pusat kuliner sudah lama tidak beroperasi. Para penyewa
tenant
disebutnya telah meninggalkan lokasi sejak lama.
“Bangunannya sudah lama banget ini engga dipakai. Yang dagang di sini juga udah lama keluar,” ucap Jojon.
Hingga saat ini, proses pembongkaran bangunan masih berlangsung.
Kompas.com
telah mencoba meminta konfirmasi dari pihak Rans Nusantara Hebat, tetapi belum mendapat respons.
Sebelumnya, Rans Nusantara Hebat mengumumkan penghentian operasional sementara mulai 28 Februari 2025 melalui akun Instagram resminya, @ransnusantarahebat.
“Sahabat Rans Nusantara Hebat, kami ingin menginformasikan bahwa Rans Nusantara Hebat akan berhenti beroperasi sementara mulai 28 Februari 2025,” demikian pernyataan dalam unggahan tersebut, dikutip
Kompas.com
pada Selasa (25/2/2025).
Dalam pengumuman itu, pelanggan yang masih memiliki voucer makan diminta segera menukarkannya sebelum masa berlaku habis.
“Terima kasih atas dukungan dan kebersamaan yang luar biasa,” tutup pernyataan tersebut.
Adapun Rans Nusantara Hebat merupakan pusat kuliner yang digagas Raffi Ahmad bersama Kaesang Pangarep melalui GK Hebat. Tempat itu resmi beroperasi sejak 30 Maret 2024.
Rans Nusantara Hebat didirikan sebagai pusat kuliner yang menampung 122 tenant dari pelaku UMKM.
Dalam peresmian pada 30 Maret 2024, Raffi Ahmad menegaskan bahwa keberadaan Rans Nusantara Hebat diharapkan dapat mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia.
Namun, belum genap setahun berdiri, tempat ini mengumumkan akan berhenti beroperasi sementara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/20/691ed4476dc67.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Kapan Ira Puspadewi Dibebaskan? Nasional 28 November 2025
KPK Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Kapan Ira Puspadewi Dibebaskan?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sudah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi eks Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Diketahui, Presiden
Prabowo
Subianto merehabilitasi
Ira Puspadewi
, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT
ASDP
Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ketiganya sebelumnya divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
Hakim pun menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Ira Puspadewi. Lalu, masing-masing 4 tahun penjara kepada Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Setelah menerima salinan Keppres terkait rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dkk,
KPK
mengatakan, surat keputusan tersebut sedang ditindaklanjuti.
“Pagi ini kami sudah menerima surat dari Kementerian Hukum dan saat ini masih berprogres di internal KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Namun, terkait pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya, KPK menyatakan masih membutuhkan waktu.
Budi kembali menyebut bahwa KPK baru menerima salinan Keppres tersebut pada Jumat pagi.
“Saya kira tidak ada kendala ya, jadi memang surat sudah kami terima pagi ini dan langsung kami proses di internal KPK,” ujarnya.
Budi menjelaskan, internal KPK sedang mempelajari Keppres Rehabilitasi ini karena perkara ASDP sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, yakni para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Menurut dia, salah satu yang tengah dipelajari KPK adalah mempertimbangkan perihal mengeksekusi dahulu Ira Puspadewi dkk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Pasalnya, perkara ASDP yang menjerat Ira Puspadewi dkk tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
“Sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,” kata Budi.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki memastikan bahwa proses pembebasan Ira Puspadewi dkk akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku
“Untuk mengeksekusinya tentunya akan dilaksanakan secepatnya, setelah prosedur dan tata cara dilakukan sesuai aturan yang ada,” kata Ibnu di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).
“Hari ini baru diterima keputusan presiden tentang rehabilitasi. Hal ini KPK tentu akan melaksanakan dan menghormati Keputusan Presiden tersebut karena hal tersebut merupakan hak prerogatif yang didaftarkan pada Pasal 14 UUD 1945,” ujarnya lagi.
Sebagaimana diberitakan, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap tiga orang terkait kasus korupsi di ASDP, yakni Ira Puspadewi, saudara Muhammad Yusuf Hadi, dan saudara Harry Muhammad Adhi Caksono.
Pemberian rehabilitasi itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa, 25 November 2025.
“Bapak Presiden memberikan keputusan untuk memberikan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan. Kasus ini sebenarnya berjalan sudah cukup lama menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP, atas nama saudara Ira Puspa Dewi, saudara Muhammad Yusuf Hadi, dan saudara Harry Muhammad Adhi Caksono,” kata Prasetyo.
“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, bapak Presiden memberikan persetujuan dan Alhamdullilah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan,” ujarnya melanjutkan.
Menurut Prasetyo, keputusan rehabilitasi ini selanjutnya akan diproses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Kamis, 20 November 2025.
Hakim menyatakan,
eks Dirut ASDP
itu terbukti menguntungkan orang lain atau suatu korporasi, yakni PT JN.
Terhadap Ira dinyatakan telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Selain Ira, dua pejabat ASDP lainnya juga menerima vonis dengan kasus serupa. Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/28/69293a813833e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Jokowi Bantah Pernah Resmikan Bandara IMIP Morowali Regional
Jokowi Bantah Pernah Resmikan Bandara IMIP Morowali
Tim Redaksi
SOLO, KOMPAS.com –
Mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meresmikan Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) atau IMIP Private Airport, yang belakangan disorot terkait dugaan ilegalitas.
“Tidak, tidak. Saya tidak pernah meresmikan
Bandara IMIP
di
Morowali
,” ujar
Jokowi
saat ditemui pada Jumat (28/11/2025).
Selama menjabat sebagai presiden, Jokowi mengaku hanya meresmikan satu bandara di Morowali, Sulawesi Tengah, yaitu Bandara Maleo, yang merupakan proyek pemerintah.
“Seingat saya, yang saya resmikan adalah Bandara Maleo di Morowali, dan itu dibangun oleh pemerintah,” jelasnya.
“Tahun berapanya saya sudah lupa. Kalau yang IMIP itu, saya kira milik swasta,” tutur Jokowi menambahkan.
Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya meresmikan bandara IMIP pada 2019.
“Ya, semua hal yang tidak baik kan selalu ditariknya ke saya,” jelas Jokowi.
Sorotan terhadap Bandara IMIP mencuat setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan kritik saat meninjau fasilitas penerbangan di kawasan pertambangan Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (20/11/2025).
Pada saat itu, Sjafrie menghadiri Latihan Terintegrasi 2025 TNI dan instansi terkait.
Ia menyebut keberadaan bandara tanpa kehadiran negara sebagai anomali yang berpotensi memunculkan kerawanan bagi kedaulatan ekonomi Indonesia.
Menurut situs resmi
Kementerian Pertahanan
, bandara yang dimaksud berada dekat jalur laut strategis, yakni Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II dan III.
Peninjauan yang dilakukan pada 19 November itu berlangsung dalam kapasitas Sjafrie sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional sekaligus Pengawas Tim Penertiban Kawasan Hutan.
Sjafrie menilai ada anomali regulasi yang membuka celah kerawanan bagi kepentingan ekonomi nasional.
Ia menekankan pentingnya deregulasi serta penguatan pengawasan di titik-titik strategis Indonesia.
Selain itu, Sjafrie menyampaikan pesan tegas kepada seluruh elemen bangsa mengenai komitmen negara dalam memberantas kegiatan ilegal yang merugikan kekayaan nasional.
Ia merujuk kasus pertambangan ilegal di Bangka sebagai contoh.
“Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa kita melihat latar belakang dari mana pun asalnya,” tegas Sjafrie.
Menurut penelusuran
Kompas.com
ke data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Bandara IMIP tercatat resmi di Kemenhub dan pengelolaannya diatur dalam UU No 1/2009 tentang Penerbangan.
Status operasi Bandara IMIP khusus, digunakan domestik, dengan kode ICAO WAMP dan kode IATA MWS.
Dedy Kurniawan, Head of Media Relations PT IMIP atau Juru Bicara IMIP, menegaskan secara komprehensif bahwa bandara IMIP resmi terdaftar di Kemenhub dan seluruh operasionalnya diawasi Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.
“Bandara IMIP resmi terdaftar di Kemenhub, dikelola sesuai regulasi, dan pengoperasiannya diawasi secara rutin. Teman-teman juga bisa mengecek status bandara Imip di https://hubud.kemenhub.go.id/hubud/website/bandara/479,” kata Dedy, kepada Kompas.com, Rabu (26/11/2025).
Dengan demikian, IMIP menekankan bahwa operasional bandara mengikuti prosedur penerbangan domestik, memiliki registrasi resmi, dan melayani lalu lintas penumpang serta pesawat industri secara legal.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/11/28/6929609e5bd37.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/28/6929190e751bb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/28/69295679c9169.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)