Di Tengah Krisis Sampah Tangsel, RW 09 Bakti Jaya Pilih Olah Sampah dari Rumah
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
Di tengah persoalan tumpukan sampah yang masih ditemui di sejumlah wilayah Kota Tangerang Selatan, RW 09 Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, justru menunjukkan pola pengelolaan sampah yang berbeda.
Warga di wilayah ini telah menjalankan sistem pengelolaan
sampah
mandiri sejak awal 2025 dan kini tidak lagi menyumbang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
Ketua RW 09 Bakti Jaya, Maulana Putra (39), mengatakan pengelolaan sampah mandiri tersebut bukanlah respons spontan atas
krisis sampah
yang belakangan terjadi, melainkan program yang telah dirancang sejak dirinya dilantik sebagai ketua RW.
“Sejak Januari 2025, memang ada beberapa program yang kami jalankan. Salah satunya adalah program bank sampah dan juga kelompok wanita tani. Nah, kebetulan kedua program ini saling berkaitan,” ujar Maulana saat ditemui
Kompas.com
di Taman KWT Griya Tanam 09 Bakti Jaya, Setu, Tangerang Selatan, Rabu (17/12/2025).
Melalui program bank sampah, warga diminta melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah masing-masing.
Sampah anorganik seperti plastik dan minyak jelantah dikumpulkan secara berkala, sementara sampah organik dimanfaatkan untuk kebutuhan pertanian warga.
Maulana menjelaskan, sisa makanan rumah tangga diolah menjadi pupuk yang kemudian digunakan sebagai media tanam. Proses pengolahan tersebut membutuhkan waktu sekitar satu bulan.
“Karenakan warga juga dilakukan edukasi ya untuk memilah sampah. Jadi untuk sisa makanan hingga menjadi pupuk itu butuh waktu sekitar satu bulan,” kata dia.
Selain sisa makanan, daun-daun kering dari rumah warga juga dimanfaatkan sebagai bahan kompos.
Daun tersebut dikumpulkan dan diletakkan langsung pada pot daur ulang yang dibuat dari galon bekas.
“Jadi warga yang punya pohon di rumahnya itu bisa kirim daun keringnya ke kita buat dijadikan kompos,” jelas dia.
Untuk sampah plastik, selain ditabung melalui bank sampah, sebagian material juga dimanfaatkan kembali sebagai perlengkapan kebun, seperti pot tanaman dari galon bekas.
“Dari dua program ini, kita itu bisa mengurangi residu sampah yang dulunya mungkin 100 persen menjadi sekitar 70-80 persen,” jelas Maulana.
“Artinya 20-30 persen ini sebagian organik kita jadikan kompos, kemudian yang anorganik seperti plastik kita manfaatkan untuk kelompok tanah,” tambah dia.
Dalam praktiknya, pengolahan sampah organik seperti sisa dapur dan daun-daunan dipusatkan di RT 04 yang memiliki lahan pengomposan.
Sementara hasil pertanian dikelola di Taman Griya Tanam 09 yang berlokasi tak jauh dari RT tersebut.
Di lahan seluas sekitar 250 meter persegi itu, warga mengelola kurang lebih 250 jenis tanaman pangan.
Maulana menyebut, area tersebut sebelumnya dikenal warga sebagai “mininya Cipeucang” karena kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah liar.
Kini, dengan modal sekitar Rp 20 juta yang berasal dari swadaya warga, lahan tersebut berubah menjadi taman produktif.
“Dulu itu titik-titik yang penuh sampah. Sekarang jadi lahan pertanian, dan warga bisa panen kangkung, terong, bayam, dan sayuran lain secara rutin,” jelas Maulana.
Seiring berjalanannya program, RW 09 Bakti Jaya juga telah berhenti mengirim sampah ke TPA Cipeucang.
Ketika krisis pengelolaan sampah melanda Kota Tangerang Selatan akibat terganggunya operasional TPA, wilayah ini mengaku tidak terlalu terdampak.
Sejak akhir Oktober 2025, pengurus RW menggandeng pihak swasta untuk menangani sampah residu yang tidak bisa dikelola secara mandiri.
“Efektifnya satu bulan, artinya wilayah sini sudah nggak menyumbang sampah ke TPA Cipeucang,” kata Maulana.
Kerja sama tersebut, menurut Maulana, tidak menambah beban iuran warga. Biaya pengelolaan diambil dari kas RW atau iuran warga (KSRW) yang telah berjalan sebelumnya.
“Total iuran sekitar Rp 55.000 per bulan, tapi untuk sampah itu sekitar Rp 20.000 sampai Rp 25.000. Tidak ada penambahan iuran,” jelas dia.
Selain mengurangi volume sampah, keberadaan bank sampah juga memberikan dampak ekonomi bagi warga.
Dari hasil pemilahan sampah plastik, warga memiliki tabungan yang dapat dicairkan sesuai kebutuhan.
“Hampir 70 sampai 80 persen warga sudah punya tabungan bank sampah. Mungkin ada yang nominalnya Rp 10.000 sampai kalau engga salah ada yang lebih dari Rp 1 juta,” kata Maulana.
Meski demikian, Maulana mengakui pengelolaan sampah yang dilakukan masih memiliki keterbatasan karena seluruh proses pemilahan dilakukan secara manual tanpa dukungan teknologi pengolahan.
Namun, ia berharap langkah yang telah dilakukan warganya dapat menjadi inspirasi bagi wilayah lain di Kota Tangerang Selatan, terutama dalam pengelolaan sampah dari hulu.
“Harapan kami ada mekanisme yang lebih terintegrasi. Warga seperti kami punya keterbatasan, tapi kalau sistemnya mendukung, pengelolaan sampah bisa dilakukan lebih optimal,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2025/12/17/69429083d6338.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Di Tengah Krisis Sampah Tangsel, RW 09 Bakti Jaya Pilih Olah Sampah dari Rumah Megapolitan 17 Desember 2025
-
/data/photo/2025/12/17/694289980def6.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Bongkar Klinik Aborsi Ilegal yang Beroperasi di Apartemen Jaktim Megapolitan 17 Desember 2025
Polisi Bongkar Klinik Aborsi Ilegal yang Beroperasi di Apartemen Jaktim
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polisi berhasil membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah apartemen di Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (17/12/2025).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas lima pelaku di lokasi.
“Dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan menemukan salah satu website, dari situ kami lakukan penangkapan,” ungkap Edy dalam konferensi pers, Rabu (17/12/2025).
Klinik
aborsi ilegal
ini dijalankan di dua fasilitas, Promedis dan Raden Saleh.
Di website tidak resmi, mereka mengaku sudah berdiri 30 tahun, padahal baru beroperasi dua tahun.
Polisi menemukan dua pasien, KWM dan R, sedang dibawa menuju kamar operasi di lantai 28 apartemen.
Dalam penggeledahan, empat orang perempuan diamankan, termasuk seorang dokter dan dua staf penjemput pasien.
Alat-alat medis yang digunakan serta sisa darah pasien turut disita sebagai barang bukti.
“Hasil DNA dari darah yang ada di kapas dan alat medis sesuai dengan salah satu pasien yang sedang dilakukan aborsi,” jelas Edy.
Berdasarkan keterangan pelaku, tarif satu kali aborsi berkisar Rp5 juta hingga Rp8 juta.
Selama dua tahun beroperasi, diperkirakan mereka meraup keuntungan sekitar Rp2,6 miliar dari 361 pasien.
Lima tersangka dijerat Pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/11/693aa639a2b37.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pelaku Pembakaran Kios Kuliner di Kalibata Sudah Teridentifikasi, Bakal Segera Ditangkap Megapolitan 17 Desember 2025
Pelaku Pembakaran Kios Kuliner di Kalibata Sudah Teridentifikasi, Bakal Segera Ditangkap
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi telah mengidentifikasi sejumlah pelaku perusakan dan pembakaran kios kuliner di wilayah Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, imbas tewasnya dua orang mata elang di wilayah tersebut pada Kamis (11/12/2025).
Saat ini, para pelaku masih berada dalam pengawasan polisi dan akan segera ditangkap.
“Sudah (diketahui para pelaku), sudah dalam pengawasan pihak penyidik. Nanti pada saat sudah diamankan akan kami rilis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui wartawan, Rabu (17/12/2025).
Budi belum merinci jumlah pelaku yang tengah diawasi, mengingat penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para korban yang mengalami kerugian akibat peristiwa tersebut.
“Itu akan berkembang (jumlahnya). Yang pasti sudah ada,” kata Budi.
Adapun pedagang dan warga yang telah diperiksa terkait kejadian ini mencapai sekitar 20 orang. Hingga kini, total kerugian yang tercatat diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar.
Sebelumnya, polisi menangkap enam tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang di area TMP Kalibata.
Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (12/12/2025) malam, Polri mengungkap keenam tersangka merupakan anggota Polri dari satuan pelayanan markas Mabes Polri, yakni JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.
Keenamnya dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sekaligus dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik profesi Polri kategori berat.
Kasus ini juga memicu kerusuhan lanjutan berupa perusakan dan pembakaran lapak pedagang di sekitar lokasi kejadian, yang kini masih dalam penanganan aparat kepolisian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/17/69427e30ede85.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pramono Gembira Pejabat DKI Baru Didominasi Perempuan: Kami Beri Kesempatan Seluasnya Megapolitan 17 Desember 2025
Pramono Gembira Pejabat DKI Baru Didominasi Perempuan: Kami Beri Kesempatan Seluasnya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku gembira karena pejabat jajaran pimpinan tinggi pratama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang baru ia lantik pada hari ini, Rabu (17/12/2025), didominasi oleh perempuan.
Ia menilai hal tersebut menjadi bukti bahwa Jakarta memberikan kesempatan bagi perempuan untuk menduduki jabatan strategis.
“Saya gembira adalah, setelah tanggal 1 April tahun 2008, hari ini kita punya kembali wali kota perempuan yang ada di Jakarta. Itulah cermin bahwa di Jakarta ini itu tidak pernah menjadi isu. Bahkan untuk jabatan-jabatan strategis, kami memberikan kesempatan seluas-luasnya,” kata Pramono usai melantik 11 pejabat pimpinan tinggi pratama di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).
Salah satu
pejabat perempuan
yang dilantik adalah
Iin Mutmainnah
sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Barat.
Pramono menilai, pelantikan ini menandai kembalinya perempuan menduduki posisi wali kota setelah 17 tahun. Sebelumnya, jabatan wali kota perempuan terakhir dipegang oleh Prof. Sylviana Murni yang dilantik sebagai Wali Kota Jakarta Pusat pada 1 April 2008.
“Saya yakin dalam kepemimpinan Wali Kota lin, mudah-mudahan Jakarta Barat menjadi lebih baik,” kata dia.
Selain wali kota, Pramono juga menunjuk perempuan untuk posisi strategis lainnya, yakni Premi Lasari sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.
“Termasuk sebenarnya ada satu jabatan yang strategis untuk Pemerintah DKI Jakarta, yaitu Kepala BKD yang selama ini selalu laki-laki, kali ini saya juga pilih perempuan, yaitu Ibu Premi,” kata dia.
Berikut ini 11 pejabat yang dilantik Pramono hari ini::
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/09/07/64f9386e4a788.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
UMP Jakarta 2026 Dipastikan Naik, Tanggal Penetapan Ditargetkan Lebih Cepat Megapolitan 17 Desember 2025
UMP Jakarta 2026 Dipastikan Naik, Tanggal Penetapan Ditargetkan Lebih Cepat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 akan mengalami kenaikan seiring berlakunya rumusan pengupahan terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat.
Pemprov DKI Jakarta menargetkan penetapan UMP dapat dilakukan lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan.
Kepastian kenaikan tersebut disampaikan Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, formula pengupahan yang baru membuka ruang penyesuaian melalui rentang indeks alfa yang dikombinasikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Pasti ada kenaikan. Karena
alpha
-nya kan ada
range
-nya. Sehingga dengan demikian tinggal harus ada kenaikan menyesuaikan, dan hitungannya kan bagaimana terhadap inflasi, terhadap pertumbuhan ekonomi, dan sebagainya. Kita sedang mempersiapkan diri untuk itu,” kata Pramono.
Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri telah menginstruksikan seluruh kepala daerah agar pengumuman UMP dilakukan paling lambat pada 24 Desember 2025.
Menyikapi hal tersebut, Pramono menyatakan Pemprov DKI menargetkan penetapan UMP dapat rampung sebelum tenggat waktu.
“Bismillah, Jakarta selesai lebih dari itu, lebih cepat,” ujarnya.
Pramono juga menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menyeimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha dalam menentukan besaran UMP.
Ia menyebut pemerintah daerah akan bersikap adil dalam proses pengambilan keputusan.
“Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan juga pengusaha. Dan saya sudah meminta untuk segera diadakan rapat,” ungkap Pramono.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Syaripudin, menegaskan penetapan
UMP Jakarta 2026
akan mengacu pada pedoman terbaru dari pemerintah pusat. Pembahasan lanjutan akan dilakukan melalui Dewan Pengupahan Provinsi.
“Pedoman sudah ditetapkan. Nanti akan dilakukan pembahasan oleh Dewan Pengupahan Provinsi,” ujar Syaripudin saat dikonfirmasi, Rabu.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang memuat formula baru penentuan upah minimum, mulai dari UMP hingga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut, sebelum menetapkan aturan tersebut, Presiden mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, khususnya serikat buruh.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” kata Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa (16/12/2025) malam.
Alfa merupakan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan formula tersebut, besaran kenaikan UMP akan berbeda di setiap daerah.
Dalam simulasi penetapan UMP Jakarta 2026, sejumlah indikator ekonomi digunakan sebagai acuan, yakni inflasi tahunan Jakarta November 2025 sebesar 2,67 persen, pertumbuhan ekonomi Jakarta triwulan III-2025 sebesar 4,96 persen, serta indeks alfa di kisaran 0,5 hingga 0,9.
Berdasarkan simulasi tersebut, kenaikan UMP Jakarta diperkirakan berada di rentang 5,15 persen hingga 7,13 persen.
Pada skenario batas bawah dengan alfa 0,5, UMP Jakarta diproyeksikan naik 5,15 persen.
Dengan UMP Jakarta 2025 sebesar Rp 5.396.761, kenaikan nominalnya sekitar Rp 277.432 sehingga UMP Jakarta 2026 diperkirakan menjadi Rp 5.674.193 per bulan.
Sementara itu, pada skenario batas atas dengan alfa 0,9, UMP Jakarta diperkirakan naik 7,13 persen atau sekitar Rp 384.089. Dengan demikian, UMP Jakarta 2026 diproyeksikan mencapai Rp 5.780.850 per bulan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MK Sebut Penggunaan Ciptaan Tak Boleh Dilarang jika Sudah Minta Izin
MK Sebut Penggunaan Ciptaan Tak Boleh Dilarang jika Sudah Minta Izin
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, pencipta lagu atau pemegang hak cipta tidak bisa melarang seseorang menggunakan suatu ciptaan selama ia sudah meminta izin.
Hal ini disampaikan dalam pertimbangan permohonan uji materiil Undang-Undang
Hak Cipta
Nomor 28 Tahun 2014 dengan nomor perkara 28/PUU-XXIII/2025.
“Mahkamah perlu mengingatkan pencipta atau pemegang hak cipta tidak dapat melarang orang lain yang telah meminta izin untuk menggunakan ciptaan dimaksud tanpa alasan yang sah,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Saldi mengatakan, Pasal 9 Ayat (2) dan Ayat (3) UU 28/2014 secara umum memberikan perlindungan kepada pencipta atau pemegang hak cipta dari penggandaan dan/atau
penggunaan ciptaan
secara komersial tanpa izin.
Perlindungan ini tidak hilang ketika seorang pencipta bergabung ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Mahkamah berpendapat, seseorang yang hendak menggunakan suatu ciptaan wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Jika hal ini tidak dilaksanakan, tentu akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap undang-undang.
Namun, Mahkamah mengatakan perlu ada penjelasan lebih dalam untuk mengurai frasa ‘alasan yang sah’ terkait pelarangan penggunaan suatu ciptaan.
“Mahkamah menegaskan pembentuk undang-undang untuk merumuskan lebih lanjut berkaitan dengan alasan yang sah dimaksud dengan tetap memperhatikan prinsip keseimbangan antara hak yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta dengan hak publik (masyarakat) untuk menikmati hasil ciptaan,” ujar Saldi.
Secara keseluruhan, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh para musisi yang tergabung dalam gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Hakim Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyebutkan, frasa ‘setiap orang’ dalam Pasal 23 Ayat (5) UU Hak Cipta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial”.
Lebih lanjut, majelis hakim konstitusi juga menyatakan frasa “imbalan yang wajar” dalam norma Pasal 87 Ayat (1) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
MK juga menegaskan bahwa sengketa royalti harus menggunakan pendekatan
restorative justice
daripada pidana.
“Menyatakan frasa “huruf f” dalam norma Pasal 113 Ayat (2) UU Hak Cipta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice,” imbuh Suhartoyo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/28/69292021aa0ff.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Gandeng Auditor BPK ke Arab Saudi untuk Usut Korupsi Kuota Haji
KPK Gandeng Auditor BPK ke Arab Saudi untuk Usut Korupsi Kuota Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perjalanan ke Arab Saudi beberapa waktu lalu untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Jadi ketika tim berangkat ke
Arab Saudi
, penyidik juga beserta kawan-kawan auditor dari BPK,” kata Juru Bicara
KPK
Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Budi mengatakan, barang bukti yang ditemukan di Arab Saudi dikonfirmasi kepada sejumlah saksi yang diperiksa, termasuk eks Menteri Agama
Yaqut Cholil Qoumas
.
“Tentu ini masih dilakukan analisis atas pemeriksaan semalam,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil temuan penyidik selama berada di Arab Saudi terkait tahap penyidikan kasus dugaan
korupsi kuota haji
2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik mendapatkan informasi terkait kepadatan lokasi calon jemaah haji di Arab Saudi dan melihat keterkaitannya dengan alasan Kementerian Agama membagi kuota haji tambahan pada 2024.
“Karena tentunya kita juga harus memiliki atau menguji setiap nanti informasi yang diberikan. Apakah pembagian kuota itu menyebabkan atau disebabkan karena terjadinya penumpukan di salah satu sektor tersebut. Nah, itu dilihat juga ke sana. Kemudian fasilitas dan lain-lainnya,” kata Asep dalam keterangannya, Selasa (16/2/202).
Asep juga mengatakan, penyidik juga menemukan dokumen dan barang
bukti elektronik
terkait kasus kuota haji.
Dia mengatakan, kedua alat bukti itu ditemukan dari koordinasi dengan Kementerian Haji di Arab Saudi dan sejumlah perwakilan Indonesia.
“Karena di sana juga kan ada dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan haji tahun 2024. Kemudian ada temuan lain. Ada temuan, ada BBE, ada kita cek lapangan,” ujar Asep.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/11/693a8c36da437.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/03/692fb493a156c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/12/693be4289b629.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)