Menteri LH: Kami Tak Ragu Beri Sanksi Pemda di Sumatera yang Rusak Lingkungan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol mengatakan pihaknya tidak ragu untuk memberi sanksi kepada pemerintah daerah (pemda) di Sumatera yang kebijakannya merusak lingkungan.
“Jadi mulai dari sanksi administrasi, kita akan kenakan ke pemerintah daerah. Jadi tidak lupa, kami tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi ke pemerintah daerah bilamana berdasarkan kajian ilmiah, kebijakannya memperburuk kondisi lanskap,” ujar Hanif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Sebab, kata dia, pemda juga berkontribusi dalam merusak bentang alam wilayahnya, sehingga terjadilah banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Hanif menekankan, berdasarkan undang-undang, semua pencemar wajib membayar denda.
Berhubung banjir di Sumatera ini menimbulkan korban jiwa, maka
Kementerian LH
juga akan melakukan pendekatan pidana.
Dia berharap, ke depannya sanksi yang diberikan dapat menimbulkan efek jera.
“Jadi ketiga-tiganya akan diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk kemudian memberikan rasa aspek adil terkait dengan kejadian ini, sekaligus upaya membangun efek jera dan membangun kehati-hatian,” jelasnya.
“Kami telah mereview, menarik, jadi mulai hari ini kami menarik semua dokumen persetujuan lingkungan, terutama di DAS (Daerah Aliran Sungai) itu untuk kemudian kita melakukan review. Kalau memang tidak bisa diteruskan, ya itu harus berubah kegiatan dan seterusnya. Tapi nanti ada rekomendasi teknis yang disampaikan oleh tim ahli,” imbuh Hanif.
Diketahui, berdasarkan data BNPB yang dilansir situs BNPB per 16.00 WIB sore ini, korban tewas akibat bencana di Sumatera mencapai 810 orang.
Sementara, korban hilang sebanyak 612 orang. Korban luka-luka mencapai 2,6 ribu jiwa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2025/12/03/692ffa46d8d9f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Panglima TNI dan KSAD Buka Suara soal Bantuan Logistik Bencana Sumatera Dilempar dari Helikopter Nasional
Panglima TNI dan KSAD Buka Suara soal Bantuan Logistik Bencana Sumatera Dilempar dari Helikopter
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak buka suara soal bantuan logistik korban bencana Sumatera yang dilempar dari helikopter.
Agus menjelaskan, ia kerap memberikan instruksi kepada prajurit
TNI
agar mengedepankan keamanan saat menyalurkan bantuan kepada warga.
“Sehingga saya tekankan, dalam penanganan bencana agar tetap menjaga keamanan personel dan alutsista yang digunakan,” jelas Agus dalam jumpa pers di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (3/12/2025).
Agus tidak menjelaskan secara perinci di mana lokasi penurunan
logistik
yang dilempar tersebut. Tetapi, kondisi mendarat untuk helikopter tidak memungkinkan.
“Kemarin saat ada heli mau mendarat, di situ ada kabel sehingga diputuskan oleh pilot bahwa barang itu tetap didrop,” kata Agus.
“Walaupun ada beberapa beras yang tercecer, tapi daripada dibawa lagi ke pangkalan udara, lebih baik didrop dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” lanjut dia.
Hal senada juga disampaikan oleh Maruli dalam kesempatan serupa. Kondisi pada saat itu tidak memungkinkan helikopter mendarat untuk mendistribusikan bantuan kepada warga.“Jadi memang heli itu tidak bisa mendarat di manapun, jadi landasan harus siap,” tegas Maruli.
Namun, karena bantuan harus segera diberikan, tim akhirnya melempar ke darat dengan jarak yang menurut pilot aman.
“Jadi kita coba untuk dilempar, setelah ada yang pecah kita evaluasi lagi, dan kita tetap berupaya. Sampai sekarang tidak terjadi lagi sudah,” ucap Maruli.
Adapun beredar video yang memperlihatkan sejumlah warga di Kabupaten Tanah Tengah tengah mengais beras yang tercecer di tanah.
Beras tersebut berasal dari bantuan pemerintah yang dilempar oleh petugas dari atas helikopter.
Meski kondisinya kotor, sejumlah warga tetap menampung beras tersebut di pakaian mereka.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/03/692fc59fc7c44.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menko Pratikno: AI Bukan untuk Gantikan Peran Guru Nasional 3 Desember 2025
Menko Pratikno: AI Bukan untuk Gantikan Peran Guru
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menegaskan bahwa kecerdasan artifisial atau AI bukan untuk menggantikan posisi guru.
”
Kecerdasan artifisial
bukan untuk menggantikan peran guru, tetapi memperkuat kapasitas guru dalam membimbing dan membangun karakter peserta didik,” ucap
Pratikno
di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
Penegasan ini disampaikan Pratikno di agenda Talk Show MAXY Academy bersama Robotic Explorer dan Masyarakat Teknologi Cerdas Indonesia (IS-SMART) dalam rangka memperingati
Hari Guru Nasional
2025.
Menurut Pratikno, saat ini transformasi pendidikan tidak dapat dilepaskan dari pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial.
“Kunci utamanya adalah kesiapan manusia, bukan sekadar teknologinya,” tuturnya.
Bukan cuma untuk pendidikan, Pratikno mengatakan bahwa AI juga dapat membantu dalam membuat kebijakan preventif yang lebih presisi.
“Jadi mau tidak mau, kita harus memanfaatkan teknologi ini untuk kemanusiaan. Kami selalu menyampaikan, revolusi AI luar biasa untuk meningkatkan produktivitas manusia,” jelasnya.
Sebab itu, kata Pratikno, pemerintah menekankan bahwa kehadiran AI digunakan untuk kemanusiaan dan membantu kelompok-kelompok yang rentan.
“Bagaimana teknologi membantu bencana, membantu kelompok disabilitas agar bisa mengatasi kesulitan, membantu masyarakat di pinggiran untuk menikmati layanan kesehatan melalui telemedicine,” ucapnya.
Senada dengan pendapat Pratikno, Co-Founder & CEO MAXY Academy, Isaac Munandar, mengatakan bahwa
pendidikan teknologi cerdas
harus memberikan dampak untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
“Pendidikan teknologi cerdas harus diarahkan untuk menciptakan dampak nyata, inklusif, dan berkelanjutan bagi generasi masa depan,” ujar Isaac.
Isaac menegaskan bahwa kolaborasi lintas kementerian dan lembaga penting untuk membangun ekosistem pendidikan berbasis AI di Indonesia.
“Tidak ada perubahan besar yang terjadi sendirian. Hari ini kita membuktikan bahwa ketika pemerintah, industri, komunitas, dan sekolah bergerak bersama untuk masa depan pendidikan Indonesia,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/07/68e4e5b71bbb3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Harap Proses Ekstradisi Paulus Tannos Segera Rampung Usai Praperadilan Tak Diterima Nasional 3 Desember 2025
KPK Harap Proses Ekstradisi Paulus Tannos Segera Rampung Usai Praperadilan Tak Diterima
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap proses ekstradisi tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos, dapat segera rampung usai gugatan praperadilan tidak diterima oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
KPK
mengatakan, proses
ekstradisi
penting dilakukan agar penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP yang melibatkan
Paulus Tannos
bisa dilanjutkan.
“Tentunya kami berharap dari putusan praperadilan ini kemudian juga bisa mendorong agar proses ekstradisi bisa segera tuntas, sehingga penyidikan perkara terhadap DPO Paulus Tannos bisa segera dilanjutkan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (2/12/2025) malam.
KPK terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam proses
ekstradisi Paulus Tannos
.
“Baik dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan, maupun KBRI dalam proses ekstradisi DPO Paulus Tannos,” ujar dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima permohonan gugatan praperadilan dari buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Halida Rahardhini di ruangan sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa.
Halida menilai, permohonan praperadilan Paulus Tannos itu prematur (error in objecto).
Dengan demikian, melalui putusan sidang praperadilan ini, penyidikan kasus dugaan
korupsi e-KTP
terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan.
“Permohonan praperadilan a quo adalah ‘error in objecto’ dan bersifat prematur untuk diajukan,” ucap dia.
Adapun pertimbangan terkait vonis tidak dapat menerima gugatan praperadilan Paulus Tannos adalah bahwa penangkapan dan penahanan terdakwa dilakukan oleh otoritas Singapura.
“Bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia, KPK, atau termohon menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP,” ucap dia.
Dia menambahkan, gugatan yang diajukan oleh Paulus ditetapkan tidak termasuk dalam obyek praperadilan sebagaimana aturan yang berlaku.
Maka itu, gugatan praperadilan ini dinyatakan prematur untuk diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, KPK mengumumkan bahwa Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin telah ditangkap di Singapura pada awal Januari 2025.
Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani proses ekstradisi di pengadilan Singapura.
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik pada 13 Agustus 2019.
KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sekitar Rp 2,3 triliun.
Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya.
Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah itu sejak 19 Oktober 2021.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/03/692fe27fb1765.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/03/17/67d7c135e1cb2.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/03/692fed2780d2f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/03/692fdbb7adc36.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/03/692fa2a01e5f3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/03/692fa13292a28.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/02/692eb377624c4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)