Pemerintah Diminta Perbanyak Lapangan Pekerjaan untuk Berantas Premanisme
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah diminta untuk fokus mengatasi akar penyebab
premanisme
yang semakin marak, yaitu krisis ekonomi dan terbatasnya
lapangan pekerjaan
.
Hal ini disampaikan Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI) 98, yang menilai bahwa langkah represif seperti pembubaran ormas dan
penindakan preman
tidak akan menyelesaikan masalah secara menyeluruh.
Ketua Presidium JARI 98, Willy Prakarsa, menegaskan bahwa maraknya aksi premanisme saat ini berkaitan erat dengan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor industri yang menyebabkan ribuan orang kehilangan mata pencaharian.
“
Premanisme
bukan muncul karena keberadaan ormas, tetapi karena kebutuhan dasar manusia untuk bertahan hidup. Ketika seseorang kehilangan pekerjaan dan tidak memiliki alternatif, mereka akan mencari cara lain untuk mendapatkan uang, termasuk melalui aktivitas yang dianggap premanisme,” kata Willy dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (27/5/2025).
Willy menyoroti bahwa krisis ekonomi diperburuk oleh kenaikan harga kebutuhan pokok, BBM, listrik, biaya pendidikan, dan layanan kesehatan.
Dalam situasi tersebut, masyarakat yang terdampak kehilangan akses terhadap penghasilan layak dan akhirnya terseret ke dalam aktivitas informal atau premanisme sebagai jalan bertahan hidup.
Oleh karena itu, mendorong pemerintah untuk memprioritaskan rekonsiliasi nasional dan kebijakan ekonomi yang berpihak kepada rakyat kecil, dibandingkan pendekatan represif.
“Jika pemerintah serius ingin menghapus premanisme, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuka
lapangan kerja
dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan penghasilan yang layak,” tegas Willy.
“Tanpa itu, premanisme akan terus ada, bukan karena ormas, tetapi karena kebutuhan hidup,” tambahnya.
Menurutnya, solusi nyata bukan pada pelarangan organisasi masyarakat atau tindakan pengamanan semata, melainkan penciptaan peluang usaha dan kemudahan rekrutmen tenaga kerja.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2019/01/14/1718483223.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemerintah Diminta Perbanyak Lapangan Pekerjaan untuk Berantas Premanisme Regional 28 Mei 2025
-
/data/photo/2025/05/09/681db87d56419.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Meski Belum Terima Berkas Perkara Jan Hwa Diana, Kejari Surabaya Sudah Tunjuk Jaksa untuk Kasus Perusakan Mobil Surabaya 28 Mei 2025
Meski Belum Terima Berkas Perkara Jan Hwa Diana, Kejari Surabaya Sudah Tunjuk Jaksa untuk Kasus Perusakan Mobil
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Meski belum menerima pelimpahan berkas perkara dan para tersangka, Kejaksaan Negeri Surabaya sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal sidang perkara
Jan Hwa Diana
dan suaminya,
Handy Soenaryo
, dalam
kasus perusakan mobil
.
“Sudah kami tunjuk jaksa yang akan menyidangkan kasus tersebut,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Ida Bagus Widnyana, dikonfirmasi Rabu (28/5/2025).
Dia mengaku masih belum menerima berkas perkara maupun tersangka dalam perkara tersebut dari penyidik Polrestabes Surabaya.
“Kami masih menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama
Jan Hwa Diana
dan Handy Soenaryo. Berkas perkara masih di kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKPB Aris Purwanto mengaku belum merampungkan berkas perkara.
“Masih penyidikan dan tersangka masih pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, bersama Handy Soenaryo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polrestabes Surabaya atas kasus perusakan mobil.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP dan/atau 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Keduanya diproses hukum atas laporan polisi nomor LPB/353/Polres Tabes Surabaya tanggal 19 April 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Diana dan Handy terbukti melakukan pengerusakan terhadap dua mobil milik korban di rumahnya, Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya.
Di Polda Jatim, Diana juga ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menggelapkan 108 ijazah mantan karyawannya.
Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang milik orang lain.
Diana terancam hukuman 4 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/28/6836a8ed2e11d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Dituntut 8 Tahun, Purnawirawan TNI AD Dinilai Tak Punya Iktikad Pulihkan Kerugian Negara Rp 65 M Nasional
Dituntut 8 Tahun, Purnawirawan TNI AD Dinilai Tak Punya Iktikad Pulihkan Kerugian Negara Rp 65 M
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Jaksa penuntut umum menyebutkan, purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD), Pelda
Dwi Singgih Hartono
, tidak memiliki iktikad baik untuk memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 65 miliar.
Pernyataan ini disampaikan jaksa saat membacakan alasan memberatkan dalam surat tuntutan kasus dugaan korupsi
kredit fiktif
bank BUMN yang menjerat Dwi Singgih.
Adapun Dwi Singgih dituntut 8 tahun penjara dalam kasus ini.
“Terdakwa I, Pelda Dwi Singgih Hartono, tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Jaksa menyebut, tindakan Dwi Singgih mengajukan 214 kredit fiktif ke sebuah cabang bank telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 57.048.784.586 atau Rp 57 miliar.
Sementara, pengajuan 44 kredit fiktif ke cabang bank lain merugikan keuangan negara sebesar Rp 7.955.000.000.
Jika dijumlah,
kerugian negara
akibat korupsi tersebut mencapai Rp 65 miliar.
Menurut jaksa, dalam melakukan korupsi bermodus kredit fiktif itu, Dwi Singgih bersekongkol dengan sejumlah pegawai bank.
Mereka adalah relationship manager di bank terkait, yaitu Oki Harrie Purwoko dan M. Kusmayadi. Kemudian karyawan bank, Nadia Sukmaria, dan kepala unit bank, Heru Susanto.
Selain itu ada kepala unit bank di cabang berbeda, Rudi Hotma.
“Perbuatan para terdakwa telah bersekongkol untuk merugikan keuangan negara,” ujar jaksa.
Adapun Dwi Singgih mengajukan kredit dengan jabatannya sebagai juru bayar Bekang Kostrad Cibinong.
Ia mencatut identitas ratusan orang seolah-olah anggota TNI AD.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/28/6836b52d80d11.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Negara Rugi Rp 65 M Imbas Purnawirawan TNI AD Diduga Sekongkol Korupsi Kredit Fiktif Nasional 28 Mei 2025
Negara Rugi Rp 65 M Imbas Purnawirawan TNI AD Diduga Sekongkol Korupsi Kredit Fiktif
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Jaksa penuntut umum menyebut, purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD) Pelda
Dwi Singgih Hartono
, telah bersekongkol melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 65.003.784.586 (Rp 65 miliar).
Jaksa menyebut, persekongkolan itu dilakukan Dwi Singgih dalam kapasitasnya sebagai juru bayar Bekang Kostrad Cibinong bersama sejumlah pegawai BRI untuk mengajukan 258
kredit fiktif
.
Tindakan Dwi Singgih ini menjadi salah satu alasan memberatkan dalam surat tuntutan jaksa.
“Perbuatan para terdakwa telah bersekongkol untuk merugikan keuangan negara sejumlah Rp 57.048.784.586 (Rp 57 miliar),” kata jaksa, di Pengadilan Tipikor
Jakarta Pusat
, Rabu (28/5/2025).
Kerugian Rp 57 miliar itu timbul akibat pengajuan 214 kredit fiktif ke BRI Unit Menteng Kecil, Jakarta Pusat.
Dwi Singgih juga mengajukan 44 kredit fiktif ke BRI Cabang Cut Mutiah, Jakarta Pusat, yang menimbulkan
kerugian negara
sebesar Rp 7.955.000.000 (Rp 7,95 miliar).
Kasus kredit di dua kantor BRI itu dituntut dalam surat tuntutan yang berbeda.
Dengan demikian, jumlah kerugian negara yang timbul mencapai Rp 65 miliar.
“Perbuatan para terdakwa telah bersekongkol merugikan keuangan negara sejumlah Rp 7.955.000.000,” tutur jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa menyebut Dwi Singgih mencatut 258 identitas orang lain dengan klaim seolah-olah anggota TNI AD untuk diajukan kredit ke BRI.
Perbuatannya itu dilakukan bersama-sama dengan Relationship Manager di BRI Cabang Cut Mutiah tahun 2010-2019, Oki Harrie Purwoko, dan Relationship Manager di kantor tersebut pada 2018-2023, M Kusmayadi.
Lalu, karyawan kantor BRI Cabang Menteng Kecil periode 2019-2023, Nadia Sukmaria, dan atasannya turut terlibat, yaitu Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode 2022-2023, Heru Susanto.
Kemudian, Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil 2019-2022, Rudi Hotma, dan Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil 2022-2023, Heru Susanto.
Perbuatan mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/07/681b5ded8cff6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dituntut 20 Tahun Penjara, Jaksa: Zarof Ricar Cederai Institusi Peradilan Nasional 28 Mei 2025
Dituntut 20 Tahun Penjara, Jaksa: Zarof Ricar Cederai Institusi Peradilan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Jaksa penuntut umum (JPU) pada
Kejaksaan Agung
(Kejagung) menyatakan, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA)
Zarof Ricar
telah mencederai institusi lembaga peradilan.
Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan hal memberatkan tuntutan 20 tahun penjara terhadap Zarof Ricar terkait penanganan perkara kasasi terdakwa
kasus pembunuhan
, Gregorius Ronald Tannur.
“Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi lembaga peradilan,” kata jaksa, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Jaksa menilai, tindakan Zarof juga tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Motif perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan,” ujar jaksa.
Hal yang meringankan terhadap tuntutan ini adalah Zarof Ricar belum pernah dihukum.
Eks pejabat MA itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Zarof dinilai terbukti melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Kasasi tersebut diajukan oleh jaksa setelah Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pembunuhan, Dini Sera Afrianti.
Selain pidana badan, Zarof Ricar juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.
Berdasarkan surat tuntutan, jaksa menyebut, percobaan suap senilai Rp 5 miliar ini dilakukan Zarof bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, pada tahun 2024.
Upaya ini dilakukan setelah PN Surabaya menyatakan Ronald Tannur bebas dan jaksa menyatakan mengajukan kasasi.
Selain perkara Ronald Tannur, Zarof juga disebut telah menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas terkait penanganan perkara lainnya.
Kejaksaan Agung menemukan uang dan logam mulia yang totalnya mencapai Rp 1 triliun saat menggeledah rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/28/68368a6c3118f.jfif?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sutiyoso Maafkan Hercules: Sudah Saya Anggap Anak Sendiri Megapolitan 28 Mei 2025
Sutiyoso Maafkan Hercules: Sudah Saya Anggap Anak Sendiri
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan Kepala BIN, Letnan Jenderal (Purn)
Sutiyoso
telah memaafkan Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya,
Hercules
Rosario Marshal.
Sutiyoso mengaku sudah menganggap Hercules seperti adik dan anak sendiri. Kesalahpahaman yang terjadi dianggapnya sebagai hal yang manusiawi.
“Jadi Hercules saya anggap sebagai adik, anak sendiri,” kata Sutiyoso dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).
Mantan Gubernur Jakarta itu juga mengapresiasi Hercules yang sudah datang langsung untuk meminta maaf. Dia mengaku tidak tersinggung dengan pernyataan Hercules.
“Aku sama sekali enggak masukan ke hati. Apalagi dia sudah minta maaf di media, itupun aku sudah terima minta maafnya dia dan sekarang datang lagi itu luar biasa bagi saya,” ungkap pria disapa Bang Yos ini.
Dia meminta Hercules melupakan peristiwa yang sudah terjadi. Saat ini hubungan dirinya dengan Hercules terjalin dengan baik.
“Saya memberikan rasa hormat dan bangga kepada kamu ya. Sudah lupakan yang kemarin kita anggap tidak terjadi apa-apa, kita kembali hubungan sebagai anak dan bapak,” ujar Sutiyoso yang tangannya dicium Hercules.
Sementara itu, Hercules menyampaikan permintaan maaf secara tulus atas ucapan spontannya yang sempat menyinggung Sutiyoso.
Ia juga menyerahkan kain Timor sebagai simbol permintaan maaf secara adat Timor Leste, yang diterima baik oleh Sutiyoso.
“Mudah-mudahan bapak terima. Karena saya anggap bapak ini bapak saya sendiri. Kami ini dididik bapak-bapak dari baret merah, kami diajarin kesetiaan, diajari loyalitas,” tutur Hercules yang mencium tangan Sutiyoso.
Adapun dikutip dari Tribunnews.com, awal mula ketegangan antara Hercules dengan Gatot dan Yayat karena Hercules dianggap melecehkan purnawirawan TNI, Letjen TNI (Purn) Sutiyoso.
Terkait dengan perkara ini, Hercules menyampaikan permohonan maaf kepada Sutiyoso karena sempat menyebut bau tanah.
“Saya minta maaf kepada Pak Sutiyoso, minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Pak Sutiyoso, kepada anak cucu dan keluarganya semua. Karena Pak Sutiyoso dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus) baret merah, saya sangat hormat dan saya sangat kagum sama beliau,” kata Hercules dikutip Tribunnews dari tayangan kanal YouTube Seleb On Cam, Jumat (2/5/2025).
“Atas kesalahan saya kemarin mengucap itu, saya minta maaf yang sebesar-besarnya,” sambungnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/07/681b61dae3b7d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Hotel Bintang Lima di Jakarta Diwajibkan Tampilkan Budaya Betawi Megapolitan 28 Mei 2025
10 Hotel Bintang Lima di Jakarta Diwajibkan Tampilkan Budaya Betawi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui program Balairung Sedaya mewajibkan sepuluh
hotel bintang lima
di Ibu Kota untuk menampilkan budaya
Betawi
sebagai bagian dari penguatan identitas Jakarta sebagai kota global.
Hal ini disampaikan Gubernur Jakarta
Pramono Anung
saat meresmikan program Balairung Sedaya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, mau tidak mau, suka tidak suka, maka sebagai kota global yang saat ini masih menjadi ibu kota negara, maka salah satu identitas simbol utama Jakarta adalah Betawi,” ucap Pramono di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Program Balairung Sedaya merupakan kerja sama antara
Pemprov DKI Jakarta
dan 10 hotel berbintang lima dalam pengembangan ruang seni dan budaya.
Melalui program ini, hotel-hotel tersebut diwajibkan menampilkan unsur
budaya Betawi
secara nyata, mulai dari dekorasi, pelayanan, hingga kuliner.
“Secara khusus saya memesankan agar ini benar-benar dilakukan dan dibina, dan begitu orang dari mana saja datang ke hotel-hotel, ada 10 Hotel berbintang lima, maka warna budaya Betawinya nampak sekali, bahkan makanannya pun akan menjadi makanan khas Betawi,” kata Pramono.
Khusus di Hotel Borobudur, makanan khas Betawi akan disajikan penuh selama dua bulan.
Sementara penyambutan dan tampilan budaya Betawi akan diterapkan sepanjang waktu.
Kerja sama antara Pemprov dan hotel-hotel ini berlangsung selama lima tahun.
Berikut ini sepuluh hotel bintang lima yang terlibat dalam program ini:
1. Hotel Borobudur Jakarta
2. Grand Sahid Jaya Jakarta
3. Hotel Pullman Jakarta
4. The Sultan Hotel & Residence Jakarta
5. Kebayoran Park Hotel
6. JS Luwansa Hotel
7. Discovery Ancol Hotel
8. Bellezza Hotel
9. Hotel Ciputra Jakarta
10. Artotel Mangkuluhur Jakarta
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/05/31/647719c8aeb31.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Obat Keras Dijual di Toko Sembako, Polisi Gerebek Dua Lokasi di Tangerang Megapolitan 28 Mei 2025
Obat Keras Dijual di Toko Sembako, Polisi Gerebek Dua Lokasi di Tangerang
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com –
Tiga orang tersangka berinisial MT (30), SB (24), dan MS (20) ditangkap polisi karena diduga mengedarkan
obat keras
tanpa izin melalui toko sembako di kawasan Sepatan, Kabupaten
Tangerang
.
Dalam
penangkapan
tersebut, polisi menyita sebanyak 833 butir obat keras golongan G yang dijual tanpa izin edar resmi.
“Modus operandi pelaku peredaran obat keras daftar G tanpa izin ini melalui dua toko sembako di Desa Kedaung dan Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Rihold, dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).
Rihold menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan obat keras di lingkungan mereka.
Obat-obatan tersebut kerap disalahgunakan, sehingga polisi menindaklanjuti laporan warga dan menangkap ketiga tersangka.
“Ini dapat merusak generasi muda yang menyalahgunakan dengan mengkonsumsi obat-obatan keras tanpa izin edar dan ketentuan kesehatan,” kata dia.
Menurut Rihold, dengan disitanya 833 butir obat keras tersebut, pihak kepolisian mengklaim telah mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat membahayakan ratusan orang.
“Estimasi korban yang bisa diselamatkan dari sitaan sebanyak 833 butir obat keras ini, petugas (polisi) menyelamatkan 833 jiwa dengan 1 butir per orang yang mengkonsumsinya,” ucap dia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/03/27/67e4731d8ff4c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/05/28/6836aa157e746.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)