SE Antidiskriminasi Pekerja, Pemerintah Perlu Siapkan Pengawas-Pelaporan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi IX DPR RI,
Netty Prasetiyani
, menyambut baik terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Antidiskriminasi Tenaga Kerja.
Meski begitu, ia menilai pemerintah perlu menyiapkan pengawasan yang efektif dan berkelanjutan agar ini tidak menjadi dokumen administratif semata.
“Surat edaran ini tidak boleh hanya berhenti sebagai dokumen administratif. Pemerintah perlu memastikan pengawasan yang efektif dan berkelanjutan, agar implementasinya benar-benar terjadi di lapangan,” ujar Netty saat dihubungi, Jumat (30/5/2025).
Pengawasan yang dimaksud, kata Netty, bisa mencakup mulai dari sisi jumlah maupun kapasitasnya.
Selain itu, pemerintah disarankan untuk membuat sarana pengaduan jika ada masyarakat yang masih mendapat perlakuan diskriminatif.
“Juga soal sarana pelaporan dari masyarakat, khususnya pekerja, perlu dipermudah dan dilindungi, agar korban diskriminasi tidak takut bersuara,” ucap Netty.
Selanjutnya, ia juga menekankan soal pemberian sanksi dan teguran bagi perusahaan yang melanggar aturan ini.
“Juga soal pemberian sanksi atau teguran terhadap perusahaan yang terbukti melanggar, agar ada efek jera,” tegasnya.
Lebih lanjut, politikus PKS ini menganggap SE tersebut merupakan langkah progresif yang mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil, setara, dan inklusif.
Dia berharap ke depannya tidak lagi ada diskriminasi terhadap pekerja.
“Tidak boleh ada lagi diskriminasi dalam proses rekrutmen, promosi, maupun pemutusan hubungan kerja,” kata Netty.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan SE Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang
Larangan Diskriminasi
Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja pada Rabu (28/5/2025).
Dilansir dari salinan resmi SE tersebut, Kemenaker ingin mewujudkan prinsip non-diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Selain itu, Kemenaker memperhatikan dinamika ketenagakerjaan saat ini terkait persyaratan rekrutmen tenaga kerja.
Oleh karena itu, Menaker Yassierli mengeluarkan empat poin dalam SE terbaru ini.
Pertama, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kedua, pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Namun, SE ini tetap memberi ruang pengecualian untuk syarat usia dengan kriteria ketat, yakni:
a. Untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan dan/atau
b. Tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.
Keempat,
larangan diskriminasi
dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.
Menaker Yassierli meminta para gubernur menyampaikan SE ini kepada bupati/wali kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2021/12/31/61ce80086e7ed.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
SE Antidiskriminasi Pekerja, Pemerintah Perlu Siapkan Pengawas-Pelaporan Nasional 30 Mei 2025
-
/data/photo/2025/05/19/682b14561f236.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tanggapi Kasus Pembacokan Jaksa, KPK: Unit Reaksi Cepat Kerja Intens Pastikan Keamanan Nasional 30 Mei 2025
Tanggapi Kasus Pembacokan Jaksa, KPK: Unit Reaksi Cepat Kerja Intens Pastikan Keamanan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) akan terus mengoptimalkan unit reaksi cepat. Hal itu merespons sejumlah kasus aparat penegak hukum (APH), terutama kasus pembacokan jaksa di Sumatera Utara (Sumut) dan Sawangan, Depok, belum lama ini.
“Unit reaksi cepat, bagian tim di pengamanan KPK yang memang bertugas, salah satunya adalah untuk membantu pengamanan personel KPK, dan itu juga dilakukan secara intens ya untuk memastikan bahwa keamanan dari para pegawai KPK itu tetap terjaga,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari
Antaranews
, Jumat (30/5/2025).
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa KPK memandang setiap penanganan perkara memiliki dinamika dan tantangan tersendiri, terutama mengenai keselamatan.
“Bahkan tidak hanya dalam soal penanganan perkara, tantangan pemberantasan korupsi juga kami hadapi dalam upaya-upaya pendidikan, pencegahan, serta koordinasi dan supervisi,” kata Budi.
Sebagaimana diberitakan, pegawai Kejaksaan Agung (
Kejagung
), DSK, sempat dihadang dua orang tak dikenal (OTK) kemudian dibacok di bagian pergelangan tangan kanan di di Pengasinan, Sawangan, Depok pada Sabtu, 24 Mei 2025, pukul 02.30 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Pegawai di Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Daskrimti) Kejagung tersebut mengalami luka berat di pergelangan tangan kanan.
Kasus tindak pidana ini, menurut Harli, telah mendapatkan atensi dari Polsek Bojongsari Polres Depok dan Polda Metro Jaya.
Kemudian, Harli mengungkapkan bahwa kondisi DSK sudah stabil usai menjalani operasi.
“Kondisi yang bersangkutan sesungguhnya stabil dan sudah dilakukan operasi oleh pihak rumah sakit,” ujar Harli pada 28 Mei 2025.
Harli juga mengatakan, Kejagung juga telah memberikan bantuan kepada DSK melalui Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung. Bantuan santunan ini juga telah diterima oleh pihak keluarga.
Setelah peristiwa yang menimpa DSK, terjadi juga peristiwa pembacokan terhadap jaksa fungsional Jhon Wesli Sinaga, dan aparatur sipil negara (ASN) pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang Acensio Silvanov Hutabarat pada hari yang sama, pukul 15.40 WIB.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/30/683935c7c1e32.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Terisolasi 3 Bulan, Warga Enggano Nekat Seberangi Samudera Hindia Pakai Kapal Kecil Regional
Terisolasi 3 Bulan, Warga Enggano Nekat Seberangi Samudera Hindia Pakai Kapal Kecil
Tim Redaksi
BENGKULU, KOMPAS.com
– Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Bengkulu menyesalkan minimnya respons Pemerintah Provinsi Bengkulu terhadap kondisi 4.000 lebih masyarakat adat Enggano yang telah terisolasi selama lebih dari tiga bulan akibat tidak adanya layanan transportasi laut.
Ketua AMAN Bengkulu, Fahmi Arisandi, menyoroti bahwa saat kunjungan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ke Bengkulu pada Selasa (27/5/2025), pemerintah daerah hanya menyampaikan persoalan pendangkalan alur Pelabuhan Pulau Baai.
“Para pebisnis, benar terganggu dengan dangkalnya alur ini. Namun jangan lupa ada ribuan orang juga yang kini masih terkurung di pulau. Dan ini yang harusnya jadi perhatian serius pemerintah. Bukan cuma soal alur dan alur saja,” kata Fahmi dalam rilis tertulis yang diterima
Kompas.com
, Jumat (30/5/2025).
Fahmi mencontohkan insiden lima orang warga yang nekat menyeberang dari Bengkulu ke
Pulau Enggano
dan terombang-ambing hingga ke Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, sebelum akhirnya ditemukan selamat pada Senin (25/5/2025).
Menurut Fahmi, karena tidak adanya kapal penumpang, sebagian warga kini terpaksa mempertaruhkan nyawa dengan menggunakan kapal-kapal kecil untuk melintasi Samudera Hindia.
“Mereka harus bertaruh nyawa. Ini menyedihkan. Secara nyata, ini menampilkan ketidakmampuan pemerintah Bengkulu untuk menyiasati cara lain menyelamatkan orang-orang di Pulau Enggano. Cuma sibuk menunggu alur dikeruk,” ujarnya.
Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Enggano, Mulyadi Kauno, menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya respons pemerintah dalam mengatasi isolasi wilayah tersebut. Ia menyebut pengerukan alur pelabuhan memang penting, tetapi mestinya ada solusi cepat untuk menyambungkan kembali akses transportasi warga.
“Kami butuh kapal yang layak dan mampu untuk menyeberang samudera itu saja. Masa pemerintah Bengkulu tak punya sensitifitas soal ini,” ucapnya.
Mulyadi menyebut, pihaknya sempat melarang warga menggunakan kapal kecil karena berisiko tinggi, namun kebutuhan ekonomi memaksa banyak orang tetap nekat melaut.
“Jangan abaikan kami. Pendangkalan alur sudah dari dulu terjadi terus. Tapi ini sudah terlalu lama kami terkurung,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/20/67dbb1421cb20.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ribuan Buruh Bakal Demo Istana dan DPR 3 Juni, Tuntut Tunjangan Pensiun-Status Pegawi Pos Nasional 30 Mei 2025
Ribuan Buruh Bakal Demo Istana dan DPR 3 Juni, Tuntut Tunjangan Pensiun-Status Pegawi Pos
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Para buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh (KSP-PB), bersama para pensiunan
PT Pos Indonesia
, akan kembali melakukan aksi/demo di depan Istana Negara dan Gedung DPR pada Selasa (3/6/2025) pekan depan.
Presiden Partai Buruh dan KSPI Sa’id Iqbal mengatakan, ada tiga tuntutan yang akan disuarakan pada demo yang diperkirakan bakal diikuti 3.000 massa dari berbagai wilayah Jabodetabek ini.
Pertama, batalkan penghapusan tunjangan pensiunan, meliputi Tunjangan Pangan (TP) dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Begitu pun sumbangan Iuran BPJS Kesehatan dan uang duka.
“Tunjangan ini bukan hadiah, tapi hak yang telah diperoleh dengan kerja keras dan pengabdian puluhan tahun. Menghapusnya adalah bentuk pengkhianatan terhadap jasa para pensiunan,” ujar Said Iqbal dikutip dari siaran pers, Jumat (30/5/2025).
Kedua, menuntut penghapusan sistem kemitraan di PT Pos.
Dia beranggapan, sistem kemitraan hanya menjadi kedok untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja. Para buruh menuntut agar seluruh pekerja mitra dialihkan menjadi karyawan tetap PT Pos.
“Kemitraan ini hanyalah bentuk baru perbudakan modern. Kami menuntut pekerja mitra harus diangkat menjadi karyawan tetap dengan hak normatif penuh di PT Pos,” bebernya.
Ketiga, para peserta aksi mendesak pemerintah untuk menghentikan
sistem outsourcing
yang merugikan pekerja, serta menolak sistem Kamar Rawat Inap Standard (KRIS) BPJS Kesehatan.
Tuntutan penghapusan
outsourcing
ini selaras dengan janji Presiden Prabowo Subianto, dalam pidato Hari Buruh pada 1 Mei lalu.
“Rawat inap yang makin lama antreannya, kamar yang berkurang, dan iuran yang berpotensi naik adalah bentuk krisis layanan publik,” tandasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/02/13/63ea31e9ee5e5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Daftar 33 Calon Hakim Agung Hasil Lolos Seleksi Kualitas, Eks Pimpinan KPK Gugur Nasional
Daftar 33 Calon Hakim Agung Hasil Lolos Seleksi Kualitas, Eks Pimpinan KPK Gugur
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Komisi Yudisial
(KY) telah mengumumkan 33 calon
Hakim Agung
pada
Mahkamah Agung
(MA) yang dinyatakan lolos seleksi kualitas.
Hasil seleksi itu diputuskan KY dalam rapat pleno yang digelar Selasa (27/5/2025) lalu.
Berdasarkan penelusuran
Kompas.com
pada Pengumuman Nomor: 8/PENG/PIM/RH.01.03/05/2025 tersebut, banyak nama peserta yang gugur.
Salah satunya adalah mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Nurul Ghufron
yang tidak tercantum dalam 33 daftar calon
hakim agung
hasil seleksi kualitas.
Berikut 33
calon hakim agung
berdasarkan masing-masing kamar peradilan:
Kamar Pidana
1. Agung sulistiyono – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin
2. Alimin Ribut Sujono – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin
3. Annas Mustaqim – Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung
4. Avrits – Hakim Tinggi Mahkamah Agung
5. Catur Iriantoro – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta
6. Julius Panjaitan – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu
7. Nirwana – Ketua Pengadilan Tinggi Palu
8. Pasti Tarigan – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar
9. Sugeng Riyadi – Advokat
10. Suradi – Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung
Kamar Perdata
1. Bongbongan Silaban – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan
2. Edy Pramono – Hakim Tinggi Mahkamah Agung
3. Ennid Hasanuddin – Hakim Tinggi Mahkamah Agung
4. Hendri Jayadi – Hakim Tinggi Mahkamah Agung
5. Heru Pramono – Hakim Tinggi Mahkamah Agung
6. Riza Fauzi – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang
7. Yonatan – Dosen Universitas Pancasila
Kamar Agama
1. Abd. Hakim – Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang
2. Abdul Hadi – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Padang
3. Lailatul Arofah – Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung
4. Muhayah – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
5. Sirajuddin Sailellah – Hakim Tinggi Yustisial Badan Strategi kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung
Kamar Militer
1. Agustinus Purnomo Hadi – Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Mahkamah Agung
2. Tri Achmad Bhaykhonni – Hakim Tinggi Pengadilan Militer Tinggi III – Surabaya
Kamar Tata Usaha Negara (TUN)
1. Hari Sugiharto – Hakim Tinggi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN
2. Susilowati Siahaan – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi TUN Palembang
Kamar TUN Khusus Pajak
1. Agus Suharsono – Hakim Pengadilan Pajak
2. Arifin Halim – Konsultan Pajak
3. Budi Nugroho – Hakim Pengadilan Pajak
4. Diana Malemita Ginting – Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan
5. Triyono Martanto – Hakim Pengadilan Pajak
6. Wahyu Widodo – Kepala Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak
7. Yeheskiel Minggus T. – Kepala Bidang Pendaftaran , Eksistensi dan Penilaian pada Kanwil Jakarta Selatan II DJP Kemenkeu RI
KY menyatakan, 33 calon hakim agung tersebut berhak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada 11 dan 12 Juni mendatang.
Sementara, pemeriksaan psikologi dilakukan secara daring pada 14 Juni 2025 di tempat masing-masing.
Adapun asesmen kepribadian dan kompetensi dilakukan secara daring di tempat masing-masing mulai 16 hingga 20 Juni 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/27/68355dd08abc4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Diam-diam Ganti Pelat Nomor BMW Christiano, Pelaku Mengaku Disuruh Dua Atasannya Regional
Diam-diam Ganti Pelat Nomor BMW Christiano, Pelaku Mengaku Disuruh Dua Atasannya
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Polisi masih menyelidiki penggantian pelat nomor mobil BMW milik Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa
UGM
Argo Ericko
Achfandi.
Pelaku berinisial IF yang saat ini sudah ditangkap mengaku diam-diam mengganti pelat nomor BMW itu karena disuruh oleh atasannya di sebuah perusahaan swasta.
“Terduga pelaku 1, tapi ada yang menyuruh melakukan,” kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo saat dihubungi pada Jumat (30/5/2025).
Pelaku IF mengganti pelat nomor itu pascakecelakaan, saat barang bukti mobil BMW sudah diamankan di kantor polisi.
Saat insiden terjadi, pelat nomor mobil BMW yang digunakan adalah F 1206, tetapi berubah menjadi B 1442 NAC.
Perubahan pelat nomor itu sempat menjadi sorotan warganet.
Edy menjelaskan bahwa IF mengaku mendapat perintah dari dua orang lainnya berinisial WI dan NR. Kedua orang tersebut disebut sebagai atasan IF di sebuah perusahaan swasta.
“Keterangannya itu pimpinan. Yang melakukan disuruh sama dua orang itu, itu pimpinannya,” ujarnya.
Edy menambahkan bahwa, berdasarkan pemeriksaan, IF bukan bertindak atas inisiatif sendiri ataupun perintah tersangka Christiano.
“Menurut pemeriksaan pimpinannya. Bukan Christiano (yang menyuruh mengganti pelat). Dia kan bekerja di swasta. Kemudian, dia atas perintah pimpinannya untuk melepas itu,” beber Edy.
Saat ini, penyidik masih menyelidiki apakah ada keterkaitan antara pihak yang menyuruh penggantian pelat nomor dengan orangtua Christiano, termasuk kemungkinan mereka bekerja di perusahaan yang sama.
“Orangtua Christiano belum kita periksa saya enggak (tahu) orang tua Christiano kerja di mana,” ujar Edy.
Hubungan antara Christiano dan pelaku penggantian pelat nomor juga belum dapat dipastikan oleh pihak kepolisian.
“Ya sementara sampaikan saja 3 masih dalam pemeriksaan. Pada waktunya kan sampaikan ke rekan semuanya,” tutup Edy.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/05/27/683591c325deb.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/05/30/68397fbd977a6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/05/28/6836ff1a3ef75.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/05/28/68369dd00f975.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)