Agar Tak Cuma Jadi “Lip Service”, SE Antidiskriminasi Loker Harus Dikuatkan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktur Eksekutif Migrant Watch,
Aznil Tan
, menilai pemerintah tidak cukup hanya mengeluarkan surat edaran (SE) antidiskriminasi lowongan kerja (loker) apabila benar-benar ingin serius memberantas diskriminasi terhadap para pekerja.
Menurut Aznil, surat edaran terkait antidiskriminasi terhadap tenaga kerja juga tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat atau mengikat.
“Itu tidak cukup dilakukan seperti itu. Surat edaran tidak mempunyai kekuatan hukum. Kalau pemerintah serius, kementerian tenaga kerja serius, harus mengeluarkan kepmen (
keputusan menteri
) secara berani,” kata Aznil saat dihubungi, Jumat (30/5/2025).
Sebab, menurutnya, surat edaran itu hanya bersifat imbauan dan tidak ada sanksinya karena tidak mempunyai kekuatan hukum.
Meski begitu, ia tetap mengapresiasi niat baik pemerintah karena sudah menerbitkan edaran tersebut.
“Tapi tidak cuma sekadar surat edaran, imbauan tidak mempunyai kekuatan hukum. Ini perlu gerakan yang komprehensif, yang holistik. Bukan sekadar
lip service
saja,” tuturnya.
Bahkan, Aznil mengusulkan agar poin-poin antidiskriminasi tersebut bisa dimuat dalam undang-undang.
“Kalau perlu di undang-undang ketenagakerjaan kita, kalau mau direvisi nanti ke depan, itu harus dibunyikan hal-hal itu. Masalah usia, batasan usia, masalah good looking, masalah ijazah yang harus memenuhi syarat, itu bentuk-bentuk diskriminasi,” bebernya.
Sekilas soal SE Antidiskriminasi loker
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan SE Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja pada Rabu (28/5/2025).
Menaker Yassierli
juga meminta para gubernur menyampaikan SE ini kepada bupati/wali kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing.
Pertama, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kedua, pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
a. untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan dan/atau
b. tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.
Keempat, larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2025/05/27/68358e101a999.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Agar Tak Cuma Jadi "Lip Service", SE Antidiskriminasi Loker Harus Dikuatkan Nasional 30 Mei 2025
-
/data/photo/2025/05/29/683764ea8d79a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Klarifikasi Istana soal Minuman Bersulang Prabowo-Macron: Bukan Alkohol, Sari Apel Bersoda Nasional 30 Mei 2025
Klarifikasi Istana soal Minuman Bersulang Prabowo-Macron: Bukan Alkohol, Sari Apel Bersoda
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Istana
mengklarifikasi soal minuman dalam gelas yang dipegang Presiden
Prabowo
Subianto saat bersulang dengan Presiden Perancis Emmanuel
Macron
dan istrinya Brigitte Macron dalam jamuan makan malam kenegaraan di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 28 Mei 2025.
Pasalnya, beredar potongan video yang viral memperlihatkan
Presiden Prabowo
dan Macron memegang gelas berisi minuman berwarna kekuningan.
Video tersebut lantas menimbulkan kecurigaan warganet bahwa minuman yang dipegang
Prabowo dan Macron
tersebut beralkohol.
Dugaan warganet tersebut dibantah oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya yang menegaskan minuman yang diteguk Presiden Prabowo bersama Presiden Perancis adalah sari apel bersoda yang tidak mengandung
alkohol
.
“Oh, itu
Sparkling Apple Cider
. 100 persen
juices
,” kata Teddy kepada Kompas.com, Jumat (30/5/2025).
Bahkan, Teddy mengirimkan beberapa gambar minuman untuk menguatkan pernyataannya bahwa tidak mengandung alkohol.
Gambar tersebut menjelaskan perihal minimal tersebut dan bertuliskan, ”
perfectly carbonated, our non-alcoholic Organic Sparkling Cider is a wonderful addition to any occasion
“.
“Bukan wine ya, dan tidak mengandung alkohol. Itu memang yang dipilih buat
toast
, karena non alkohol,” ujar Teddy.
Bantahan juga disampaikan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana. Dia memastikan bahwa Istana tidak menyediakan alkohol dalam jamuan makan malam (gala dinner) Presiden Prabowo dan Presiden Macron.
“Kami informasikan bahwa yang diminum beliau adalah sari apel. Istana tidak menyediakan minuman beralkohol,” kata Yusuf dalam pernyataannya, Jumat.
Yusuf pun berterima kasih atas perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap peristiwa itu.
“Kami sangat berterimakasih dan menghargai perhatian serta kepedulian masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo tampak mengajak Presiden Perancis, menteri Kabinet Merah Putih, hingga delegasi Perancis untuk mengangkat gelas berisi minuman mereka dan bersulang.
Momen itu terjadi dalam acara Gala Dinner di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 28 Mei 2025.
Pantauan
Kompas.com
di lokasi, Prabowo awalnya menyampaikan pidato dalam acara santap malam tersebut.
Dalam pidatonya, Prabowo merasa mendapat kehormatan besar untuk bisa menerima Macron beserta istrinya, Brigitte Macron.
“Hubungan antara Prancis dan Indonesia sudah cukup lama dan meningkat terus sampai hari ini, kita menyaksikan bersama bahwa hubungan antara kedua negara kita maju di hampir semua bidang,” ujar Prabowo.
Di akhir pidatonya, Prabowo mengajak hadirin bersulang bagi Perancis dan Indonesia.
“Terima kasih dan sekarang atas nama bangsa Indonesia, atas nama pemerintah Indonesia, dan atas nama pribadi, saya mengajak para hadirin semua untuk angkat gelas kita,” kata Prabowo.
“Minum untuk kesehatan Yang Mulia Presiden Republik Perancis beserta Ibu dan untuk kesejahteraan kedua bangsa kita, bangsa Prancis, dan bangsa Indonesia.
Vive la France, vive la
Indonesia (Hidup Perancis, hidup Indonesia). Terima kasih banyak,” ujarnya lagi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2021/12/31/61ce80086e7ed.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
SE Antidiskriminasi Pekerja, Pemerintah Perlu Siapkan Pengawas-Pelaporan Nasional 30 Mei 2025
SE Antidiskriminasi Pekerja, Pemerintah Perlu Siapkan Pengawas-Pelaporan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi IX DPR RI,
Netty Prasetiyani
, menyambut baik terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Antidiskriminasi Tenaga Kerja.
Meski begitu, ia menilai pemerintah perlu menyiapkan pengawasan yang efektif dan berkelanjutan agar ini tidak menjadi dokumen administratif semata.
“Surat edaran ini tidak boleh hanya berhenti sebagai dokumen administratif. Pemerintah perlu memastikan pengawasan yang efektif dan berkelanjutan, agar implementasinya benar-benar terjadi di lapangan,” ujar Netty saat dihubungi, Jumat (30/5/2025).
Pengawasan yang dimaksud, kata Netty, bisa mencakup mulai dari sisi jumlah maupun kapasitasnya.
Selain itu, pemerintah disarankan untuk membuat sarana pengaduan jika ada masyarakat yang masih mendapat perlakuan diskriminatif.
“Juga soal sarana pelaporan dari masyarakat, khususnya pekerja, perlu dipermudah dan dilindungi, agar korban diskriminasi tidak takut bersuara,” ucap Netty.
Selanjutnya, ia juga menekankan soal pemberian sanksi dan teguran bagi perusahaan yang melanggar aturan ini.
“Juga soal pemberian sanksi atau teguran terhadap perusahaan yang terbukti melanggar, agar ada efek jera,” tegasnya.
Lebih lanjut, politikus PKS ini menganggap SE tersebut merupakan langkah progresif yang mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil, setara, dan inklusif.
Dia berharap ke depannya tidak lagi ada diskriminasi terhadap pekerja.
“Tidak boleh ada lagi diskriminasi dalam proses rekrutmen, promosi, maupun pemutusan hubungan kerja,” kata Netty.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan SE Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang
Larangan Diskriminasi
Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja pada Rabu (28/5/2025).
Dilansir dari salinan resmi SE tersebut, Kemenaker ingin mewujudkan prinsip non-diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Selain itu, Kemenaker memperhatikan dinamika ketenagakerjaan saat ini terkait persyaratan rekrutmen tenaga kerja.
Oleh karena itu, Menaker Yassierli mengeluarkan empat poin dalam SE terbaru ini.
Pertama, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kedua, pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Namun, SE ini tetap memberi ruang pengecualian untuk syarat usia dengan kriteria ketat, yakni:
a. Untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan dan/atau
b. Tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.
Keempat,
larangan diskriminasi
dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.
Menaker Yassierli meminta para gubernur menyampaikan SE ini kepada bupati/wali kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/19/682b14561f236.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tanggapi Kasus Pembacokan Jaksa, KPK: Unit Reaksi Cepat Kerja Intens Pastikan Keamanan Nasional 30 Mei 2025
Tanggapi Kasus Pembacokan Jaksa, KPK: Unit Reaksi Cepat Kerja Intens Pastikan Keamanan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) akan terus mengoptimalkan unit reaksi cepat. Hal itu merespons sejumlah kasus aparat penegak hukum (APH), terutama kasus pembacokan jaksa di Sumatera Utara (Sumut) dan Sawangan, Depok, belum lama ini.
“Unit reaksi cepat, bagian tim di pengamanan KPK yang memang bertugas, salah satunya adalah untuk membantu pengamanan personel KPK, dan itu juga dilakukan secara intens ya untuk memastikan bahwa keamanan dari para pegawai KPK itu tetap terjaga,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari
Antaranews
, Jumat (30/5/2025).
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa KPK memandang setiap penanganan perkara memiliki dinamika dan tantangan tersendiri, terutama mengenai keselamatan.
“Bahkan tidak hanya dalam soal penanganan perkara, tantangan pemberantasan korupsi juga kami hadapi dalam upaya-upaya pendidikan, pencegahan, serta koordinasi dan supervisi,” kata Budi.
Sebagaimana diberitakan, pegawai Kejaksaan Agung (
Kejagung
), DSK, sempat dihadang dua orang tak dikenal (OTK) kemudian dibacok di bagian pergelangan tangan kanan di di Pengasinan, Sawangan, Depok pada Sabtu, 24 Mei 2025, pukul 02.30 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Pegawai di Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Daskrimti) Kejagung tersebut mengalami luka berat di pergelangan tangan kanan.
Kasus tindak pidana ini, menurut Harli, telah mendapatkan atensi dari Polsek Bojongsari Polres Depok dan Polda Metro Jaya.
Kemudian, Harli mengungkapkan bahwa kondisi DSK sudah stabil usai menjalani operasi.
“Kondisi yang bersangkutan sesungguhnya stabil dan sudah dilakukan operasi oleh pihak rumah sakit,” ujar Harli pada 28 Mei 2025.
Harli juga mengatakan, Kejagung juga telah memberikan bantuan kepada DSK melalui Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung. Bantuan santunan ini juga telah diterima oleh pihak keluarga.
Setelah peristiwa yang menimpa DSK, terjadi juga peristiwa pembacokan terhadap jaksa fungsional Jhon Wesli Sinaga, dan aparatur sipil negara (ASN) pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang Acensio Silvanov Hutabarat pada hari yang sama, pukul 15.40 WIB.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/30/683935c7c1e32.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Terisolasi 3 Bulan, Warga Enggano Nekat Seberangi Samudera Hindia Pakai Kapal Kecil Regional
Terisolasi 3 Bulan, Warga Enggano Nekat Seberangi Samudera Hindia Pakai Kapal Kecil
Tim Redaksi
BENGKULU, KOMPAS.com
– Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Bengkulu menyesalkan minimnya respons Pemerintah Provinsi Bengkulu terhadap kondisi 4.000 lebih masyarakat adat Enggano yang telah terisolasi selama lebih dari tiga bulan akibat tidak adanya layanan transportasi laut.
Ketua AMAN Bengkulu, Fahmi Arisandi, menyoroti bahwa saat kunjungan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ke Bengkulu pada Selasa (27/5/2025), pemerintah daerah hanya menyampaikan persoalan pendangkalan alur Pelabuhan Pulau Baai.
“Para pebisnis, benar terganggu dengan dangkalnya alur ini. Namun jangan lupa ada ribuan orang juga yang kini masih terkurung di pulau. Dan ini yang harusnya jadi perhatian serius pemerintah. Bukan cuma soal alur dan alur saja,” kata Fahmi dalam rilis tertulis yang diterima
Kompas.com
, Jumat (30/5/2025).
Fahmi mencontohkan insiden lima orang warga yang nekat menyeberang dari Bengkulu ke
Pulau Enggano
dan terombang-ambing hingga ke Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, sebelum akhirnya ditemukan selamat pada Senin (25/5/2025).
Menurut Fahmi, karena tidak adanya kapal penumpang, sebagian warga kini terpaksa mempertaruhkan nyawa dengan menggunakan kapal-kapal kecil untuk melintasi Samudera Hindia.
“Mereka harus bertaruh nyawa. Ini menyedihkan. Secara nyata, ini menampilkan ketidakmampuan pemerintah Bengkulu untuk menyiasati cara lain menyelamatkan orang-orang di Pulau Enggano. Cuma sibuk menunggu alur dikeruk,” ujarnya.
Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Enggano, Mulyadi Kauno, menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya respons pemerintah dalam mengatasi isolasi wilayah tersebut. Ia menyebut pengerukan alur pelabuhan memang penting, tetapi mestinya ada solusi cepat untuk menyambungkan kembali akses transportasi warga.
“Kami butuh kapal yang layak dan mampu untuk menyeberang samudera itu saja. Masa pemerintah Bengkulu tak punya sensitifitas soal ini,” ucapnya.
Mulyadi menyebut, pihaknya sempat melarang warga menggunakan kapal kecil karena berisiko tinggi, namun kebutuhan ekonomi memaksa banyak orang tetap nekat melaut.
“Jangan abaikan kami. Pendangkalan alur sudah dari dulu terjadi terus. Tapi ini sudah terlalu lama kami terkurung,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/20/67dbb1421cb20.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ribuan Buruh Bakal Demo Istana dan DPR 3 Juni, Tuntut Tunjangan Pensiun-Status Pegawi Pos Nasional 30 Mei 2025
Ribuan Buruh Bakal Demo Istana dan DPR 3 Juni, Tuntut Tunjangan Pensiun-Status Pegawi Pos
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Para buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh (KSP-PB), bersama para pensiunan
PT Pos Indonesia
, akan kembali melakukan aksi/demo di depan Istana Negara dan Gedung DPR pada Selasa (3/6/2025) pekan depan.
Presiden Partai Buruh dan KSPI Sa’id Iqbal mengatakan, ada tiga tuntutan yang akan disuarakan pada demo yang diperkirakan bakal diikuti 3.000 massa dari berbagai wilayah Jabodetabek ini.
Pertama, batalkan penghapusan tunjangan pensiunan, meliputi Tunjangan Pangan (TP) dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Begitu pun sumbangan Iuran BPJS Kesehatan dan uang duka.
“Tunjangan ini bukan hadiah, tapi hak yang telah diperoleh dengan kerja keras dan pengabdian puluhan tahun. Menghapusnya adalah bentuk pengkhianatan terhadap jasa para pensiunan,” ujar Said Iqbal dikutip dari siaran pers, Jumat (30/5/2025).
Kedua, menuntut penghapusan sistem kemitraan di PT Pos.
Dia beranggapan, sistem kemitraan hanya menjadi kedok untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja. Para buruh menuntut agar seluruh pekerja mitra dialihkan menjadi karyawan tetap PT Pos.
“Kemitraan ini hanyalah bentuk baru perbudakan modern. Kami menuntut pekerja mitra harus diangkat menjadi karyawan tetap dengan hak normatif penuh di PT Pos,” bebernya.
Ketiga, para peserta aksi mendesak pemerintah untuk menghentikan
sistem outsourcing
yang merugikan pekerja, serta menolak sistem Kamar Rawat Inap Standard (KRIS) BPJS Kesehatan.
Tuntutan penghapusan
outsourcing
ini selaras dengan janji Presiden Prabowo Subianto, dalam pidato Hari Buruh pada 1 Mei lalu.
“Rawat inap yang makin lama antreannya, kamar yang berkurang, dan iuran yang berpotensi naik adalah bentuk krisis layanan publik,” tandasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/05/27/683591c325deb.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/05/30/68397fbd977a6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/05/28/6836ff1a3ef75.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/05/28/68369dd00f975.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)