Bursa Kerja Membludak, “Warning” Darurat Lapangan Pekerjaan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktur Eksekutif
Migrant Watch
, Aznil Tan menilai, kejadian warga yang pingsan saat mengunjungi pameran lowongan pekerjaan atau
job fair
menjadi tanda Indonesia mengalami darurat
lapangan pekerjaan
.
Ia menilai, hal ini seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengalihkan fokus pada
pembukaan lapangan pekerjaan
yang nyata dan sistemik.
“Ini bukan warning lagi, ini sudah
darurat lapangan pekerjaan
. Rakyat datang cari kerja sampai pingsan. Pemerintah harus segera mengerahkan seluruh kekuatan negara untuk menyelesaikan persoalan ini lebih dulu,” kata Aznil dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).
Aznil menuturkan, program-program yang kini diprioritaskan Prabowo tidak secara langsung dapat membuka lapangan kerja secara masif dan berkelanjutan.
Program andalan Prabowo antara lain Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih, dan program pembangunan 3 juta rumah.
Ia berpendapat, Prabowo perlu membuang egonya pada program prioritasnya dan fokus membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya.
“Jika Prabowo ingin mendapat legitimasi nyata rakyat, beliau harus membuang egonya pada program-program simbolik seperti MBG, Koperasi Merah Putih, dan 3 juta. Itu bukan solusi membuka lapangan pekerjaan. Lebih baik energi bangsa ini all out untuk yang lebih efektif,” ujarnya.
Dia berpendapat, program prioritas tersebut hanya bersifat sporadis dan tidak menyentuh akar masalah. Sedangkan, membuka lapangan kerja butuh langkah yang luar biasa, bukan program normatif biasa.
Lebih lanjut, Aznil meminta pemerintah berhenti dengan pendekatan populis yang tidak menyentuh inti persoalan ketenagakerjaan.
Dirinya mengaku sudah menyusun peta jalan praktis dan teruji untuk memperluas kesempatan kerja, termasuk mendorong tenaga kerja Indonesia masuk ke pasar kerja global secara terhormat dan bermartabat.
“Sudahi program-program populis yang hanya menjawab gejala seperti pemadam kebakaran. Akar persoalan kita adalah minimnya lapangan kerja yang berkualitas dan berkelanjutan. Ini harus jadi prioritas nomor satu,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sembilan pencari kerja sempat dilarikan ke instalasi gawat darurat (IGD) terdekat karena pingsan akibat berdesak-desakan saat mengikuti job fair di Gedung Convention Center Presiden University, Jababeka, Kabupaten Bekasi, Selasa (27/5/2025).
Pelaksana tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi Nur Hidayah Setyowati menuturkan, kesembilan peserta tersebut langsung diperbolehkan pulang setelah mendapat perawatan medis.
Nur Hidayah mengakui bahwa kericuhan job fair Bekasi terjadi karena tingginya antusiasme masyarakat.
Ia mencatat, peserta yang datang bukan hanya dari Kabupaten Bekasi, tetapi juga ada yang berasal dari Kota Bekasi, Jakarta, dan Karawang. Kondisi tersebut membuat jumlah peserta jauh di luar ekspektasinya.
“Memang yang tidak terprediksi adalah jumlah yang hadir,” ungkap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2024/12/31/6773b7596985d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Guru SD yang Pertontonkan Video Porno kepada 24 Siswi dalam Kelas Ditahan Polisi Regional
Guru SD yang Pertontonkan Video Porno kepada 24 Siswi dalam Kelas Ditahan Polisi
Tim Redaksi
KUPANG, KOMPAS.com
– BEKD, seorang guru di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Sabu Raijua,
Nusa Tenggara Timur
(NTT), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan.
Kepala Kepolisian Resor Sabu Raijua, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Paulus Naatonis, mengonfirmasi penetapan tersebut dan menyatakan bahwa tersangka telah ditahan sejak Jumat (30/5/2025).
“Kita sudah jadikan tersangka dan ditahan sejak kemarin,” ujar Paulus Naatonis kepada Kompas.com pada Sabtu (31/5/2025).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan marathon terhadap sejumlah saksi, termasuk para korban dan tersangka BEKD.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, yang menyebabkan pihak kepolisian langsung mengambil langkah penahanan.
Selain menahan tersangka selama 20 hari ke depan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
Paulus menjelaskan, perbuatan tersangka terungkap setelah seorang siswa melaporkan tindakan gurunya kepada orangtuanya.
Mendengar cerita anaknya, orangtua korban segera melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian, yang kemudian memanggil dan memeriksa guru tersebut.
“Kita segera lengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke jaksa,” tambahnya.
Sebelumnya, BEKD dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Sabu Raijua pada 14 Mei 2025, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah anak kelas VI SD tempatnya mengajar.
“Polres Sabu Raijua telah menerima laporan polisi pada tanggal 14 Mei 2025 dan saat ini sedang menangani kasus tersebut secara serius dan profesional,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, Selasa (20/5/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2022/07/04/62c2e3f5ac302.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Presiden PKS Akan Ditentukan oleh Ketua Majelis Syura Nasional 31 Mei 2025
Presiden PKS Akan Ditentukan oleh Ketua Majelis Syura
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Partai Keadilan Sejahtera (
PKS
) tengah menjalankan Pemilihan Raya (Pemira) calon anggota
Majelis Syura PKS
pada Sabtu (31/5/2025).
Pemira dilakukan dengan menggunakan sistem e-voting untuk memilih 66 anggota Majelis Syura PKS yang akan mewakili setiap daerah pemilihan.
“Proses awal dari suksesi kepemimpinan nasional PKS dimulai dari bawah dan demokratis. Melalui mekanisme
Pemira PKS
akan memilih 66 anggota majelis syura sebagai perwakilan seluruh anggota PKS di setiap daerah,” ujar Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri lewat keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (31/5/2025).
Setelah 66 anggota Majelis Syura PKS terpilih, mereka akan menggelar Musyawarah Majelis Syura (MMS) untuk memilih Ketua Majelis Syura periode 2025-2030.
“PKS ingin menjaga nilai-nilai pengelolaan partai berbasis sistem yang memastikan seluruh anggota PKS se-Indonesia untuk terlibat aktif sejak awal,” ucapnya.
Muara dari Pemira ini adalah terpilihnya Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS periode 2025-2030. Termasuk Presiden PKS yang akan ditentukan oleh Ketua Majelis Syura.
“Setelah itu secara berjenjang dan sistematis juga akan digelar Musyawarah Nasional, Musyawarah Wilayah untuk memilih Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah di seluruh provinsi dan Musyawarah Daerah untuk memilih Dewan Pimpinan Tingkat Daerah di seluruh kabupaten/kota di Indonesia,” ungkap Mabruri.
PKS sendiri sudah berganti kepemimpinan sebanyak delapan kali. Adapun Presiden PKS untuk periode 2020-2025 adalah Ahmad Syaikhu.
Berikut delapan nama yang pernah menjabat sebagai Presiden PKS:
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/27/68358e101a999.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Syarat Usia dan Fisik dalam Perekrutan Kerja Termasuk Pelanggaran HAM Nasional 31 Mei 2025
Syarat Usia dan Fisik dalam Perekrutan Kerja Termasuk Pelanggaran HAM
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (
KSPI
), Said Iqbal menilai, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang batas usia dalam persyaratan perekrutan karyawan baru tidak terlalu kuat dan tidak memberikan pengaruh apapun terhadap perusahaan.
Hal ini berdasarkan jajak pendapat dari Koalisi Serikat Pekerja yang ada di 38 provinsi dan 493 kabupaten/kota, dengan jumlah anggota dan keluarganya sekitar 10 juta orang.
“Pelarangan batas usia, penampilan, tinggi badan, dan agama tertentu sebagai syarat merekrut karyawan baru sebenarnya sudah ada aturannya dari 20 tahun yang lalu yang dikeluarkan oleh beberapa kementerian tetapi tidak dijalankan di tingkat lapangan,” ujar Iqbal ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/5/2025).
Iqbal menilai, aturan tersebut seharusnya dikeluarkan dalam bentuk peraturan menteri tenaga kerja tentang pelarangan persyaratan tertentu.
Sebab syarat tertentu berkaitan usia dan fisik dalam merekrut karyawan baru merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan konstitusional warga negara.
“Pembatasan usia, penampilan menarik, dan persyaratan tinggi badan adalah pelanggaran terhadap UUD 1945, yang dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak,” jelas dia.
“Artinya, tidak boleh ada syarat apa pun yang mendiskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan,” tegas Iqbal.
Iqbal menambahkan, jika perusahaan mensyaratkan batas usia maksimal 25 tahun, maka satu generasi usia produktif telah dikorbankan.
“Ini sangat merugikan negara karena usia tersebut adalah piramida emas angkatan kerja. Kalau ini dibiarkan, produktivitas nasional menurun dan kita akan tertinggal dalam persaingan global,” lanjutnya.
Adanya persyaratan batas usia justru kontra produktif bagi strategi pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen. Begitu pula dengan
syarat penampilan menarik
dan tinggi badan, yang sama-sama diskriminatif dan kontra produktif.
Dari dua alasan di atas,on
Meskipun dalam batas tertentu, persyaratan seperti batas usia, penampilan menarik, dan tinggi badan bisa dibenarkan. Misalnya industri penerbangan yang mensyaratkan pramugari dan pramugara memiliki tinggi tertentu untuk menjangkau bagasi kabin.
Sedangkan di industri fashion yang memerlukan penampilan menarik bagi modelnya. Bahkan di laboratorium tertentu yang memerlukan ketajaman indera dari anak muda, hal ini bisa dipertimbangkan.
“Namun, kami berpendapat bahwa untuk seluruh jenis industri di luar pengecualian tersebut, dilarang keras menetapkan batas usia, penampilan menarik, dan tinggi badan sebagai syarat kerja,” katanya.
“Termasuk di perusahaan negara (BUMN, PNS, BUMD) yang justru paling banyak menerapkan batas usia dalam perekrutan. Hal itu jelas melanggar UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan,” jelas dia.
Dia menyarankan, perusahaan-perusahaan yang ingin menerapkan persyaratan tertentu, ada baiknya jika melewati izin dari Kemnaker.
“Bila ada jenis perusahaan tertentu (industri penerbangan, industri fashion, industri laboratorium, dll) membutuhkan persyaratan tertentu maka wajib memberitahu dan meminta izin untuk mendapatkan persertuan dari Menaker,” tegas Said.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/29/683840e481046.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menteri hingga Penasihat Presiden Jadi Amirull Hajj, Menag: Ini Amanah Negara Nasional 31 Mei 2025
Menteri hingga Penasihat Presiden Jadi Amirull Hajj, Menag: Ini Amanah Negara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Agama (Menag) RI
Nasaruddin Umar
mengingatkan para menteri hingga penasihat presiden bahwa mereka ditunjuk menjadi
Amirul Hajj 2025
untuk menjalankan amanah negara.
Nasaruddin menegaskan bahwa delegasi Amirul Hajj harus memastikan jemaah haji mendapatkan pelayanan terbaik, bukan sekadar kunjungan biasa.
“Ini bukan hanya kunjungan biasa. Kita mengemban amanah negara untuk memastikan jemaah mendapat pelayanan terbaik. Kita harus satu langkah, satu strategi, dan satu komitmen,” kata Nasaruddin di Jeddah, dikutip dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).
Menag mengingatkan, tugas Amirul Hajj tidak hanya untuk mengawasi, tetapi juga membangun diplomasi dengan otoritas Arab Saudi.
“Amirul Hajj memperkuat reputasi pelayanan haji Indonesia, serta merespons setiap dinamika lapangan secara cepat dan bijak,” kata dia.
Nasaruddin ingin memastikan bahwa keberadaan Amirul Hajj dirasakan manfaatnya oleh jemaah haji Indonesia.
Ia menyebutkan, pemerintah Arab Saudi akan melakukan intervensi langsung jika terjadi kendala teknis dari pihak penyedia layanan.
“Ada kesepahaman yang baik. Tapi kita juga harus paham batasan hukum nasional Saudi. Maka komunikasi dan koordinasi lintas tim menjadi sangat penting,” ujar Nasaruddin.
Nasaruddin menambahkan, ada peran 22 Musytasyar Dini yang menyertai Amirul Hajj, sebagian di antaranya adalah
ulama perempuan
.
Ulama perempuan
dipilih sebagai Musytasyar Dini sebagai upaya pendekatan fikih yang responsif terhadap kebutuhan mayoritas jemaah perempuan.
Sebagai informasi, delegasi Amirul Hajj 2025 diisi sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang, baik pemerintahan, ormas keagamaan, hingga akademisi.
Mereka adalah Wamenag Muhammad Syafi’i, Kepala BP Haji Mochammad Irfan Yusuf, Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak, Penasihat Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy, Penasihat Khusus Presiden Dudung Abdurachman, Kepala BPOM Taruna Ikrar, Menhub Dudy Purwagandhi, dan Menteri PPPA Arifah Fauzi.
Kemudian, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Khatib Aam PBNU Ahmad Said Asrori, Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar, Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Arif Satria, Sekretaris Dirjen Pendidikan Islam Arskal Salim, Sekjen Kementerian Agama Kamaruddin Amin, serta Tenaga Ahli Menteri Agama Jojon Novandri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2015/01/09/162729920150109TOK91780x390.JPG?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemerintah Diminta Tegas Hapus Syarat "Good Looking" di Lowongan Kerja Nasional 31 Mei 2025
Pemerintah Diminta Tegas Hapus Syarat “Good Looking” di Lowongan Kerja
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI),
Mirah Sumirat
, meminta Kementerian Ketenagakerjaan tegas menghapus syarat-syarat lowongan pekerjaan yang diskriminatif dan tidak masuk akal.
Mirah menyebutkan, salah satu syarat lowongan pekerjaan yang harus dihapus adalah syarat yang berkaitan dengan fisik seseorang, padahal tidak berkaitan dengan kompetensi yang harus dimiliki untuk sebuah pekerjaan.
“Contohnya, syarat harus berkulit kuning langsat, tidak gemuk, atau memiliki tinggi badan tertentu,” ujar Mirah kepada
Kompas.com
, Sabtu (31/5/2025).
“Itu semua tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya. Bahkan ada yang mencantumkan harus
good looking
. Ini sudah terlalu diskriminatif,” ujar dia melanjutkan.
Menurut Mirah, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja belum cukup untuk menghilangkan diskriminasi.
Ia berpandangan, harus ada perarutan yang lebih ketat dan tegas agar perusahaan tidak lagi bersikap diskriminatif dalam rekrutmen tenaga kerja.
Tujuannya agar memastikan perusahaan tidak lagi mencantumkan syarat-syarat yang tidak relevan dan merugikan calon tenaga kerja.
Mirah menekankan, faktor yang menyebabkan seseorang mendapatkan pekerjaan seharusnya adalah kompetensi mereka, bukan penampilan fisik.
“Jika yang dibutuhkan adalah teknisi, maka fokusnya harus pada keahlian teknis, bukan pada penampilan fisik,” kata dia.
“Jadi harusnya perusahaan lebih mengedepankan
skill
. Skill atau keahlian yang kalian miliki yang ditentukan ya sudah terima, nanti kan bisa diuji apakah betul sesuai,” ujar Mirah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/06/23/6677f73431e32.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
SD-SMP Swasta Gratis Diusulkan Bertahap, Pemerintah Segera Koordinasi Nasional 31 Mei 2025
SD-SMP Swasta Gratis Diusulkan Bertahap, Pemerintah Segera Koordinasi
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua
Komisi X
DPR Hetifah Sjaifudian mengusulkan, penerapan secara bertahap implementasi putusan
Mahkamah Konstitusi
(MK) Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang memerintahkan negara menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta.
Fase pertama atau untuk jangka pendek, pemerintah dapat memulainya dari SD dan SMP swasta yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Mungkin pertama, dalam jangka pendek, prioritas fase pertama, awal fokus ke
sekolah swasta
yang berbiaya rendah di daerah-daerah tertinggal, yang terpencil, pedalaman,” kata Hetifah dalam program Obrolan News Room Kompas.com, Jumat (30/5/2025).
Pada fase pertama ini, pemerintah dapat menyasar sekolah-sekolah swasta yang dikelola organisasi keagamaan.
Sebab, banyak dari sekolah-sekolah tersebut membutuhkan bantuan dana untuk menjalankan operasionalnya.
“Di situ banyak yayasan-yayasan seperti tadi Muhammadiyah, juga Yayasan Pendidikan Kristen di Papua, atau daerah-daerah lainnya yang juga memang membutuhkan sokongan pendanaan kalau ini digratiskan,” ujar Hetifah.
Setelah itu, pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap fase pertama tersebut dan melanjutkannya ke fase jangka panjang.
“Kemudian fase jangka panjangnya baru perluasan kepada sekolah-sekolah lain dengan evaluasi berkala,” ujar Hetifah.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, pemerintah menyikapi serius putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan negara wajib membiayai pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta.
Karenanya, koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan dilakukan dalam merumuskan implementasi putusan tersebut.
“Kita perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu dijabarkan dalam detail kebijakan yang implementatif,” ujar Pratikno dalam keterangan resminya, Jumat (30/5/2025).
Pratikno memandang, putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025 merupakan amanat Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Putusan MK ini menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara,” ujar Pratikno.
Putusan tersebut juga akan memperluas akses pendidikan dan menghapus hambatan ekonomi. Khususnya bagi keluarga tidak mampu yang menyekolahkan anaknya di sekolah swasta, karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
“Negara bertanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia,” ujar Pratikno.
“Kami akan segera menyelenggarakan koordinasi melibatkan kementerian/lembaga terkait, untuk memastikan keputusan tersebut dapat diimplementasikan dengan aturan dan kebijakan yang presisi di masyarakat,” sambungnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2022/05/09/6278b6a799c57.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Kemenpan RB Ungkap Ada Posisi CPNS untuk Usia 40 Tahun, Apa Saja? Nasional
Kemenpan RB Ungkap Ada Posisi CPNS untuk Usia 40 Tahun, Apa Saja?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengungkapkan, ada sejumlah formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dapat dilamar oleh orang berusia maksimal 40 tahun.
“Merujuk pada Keppres No. 17/2019, beberapa jabatan-jabatan tersebut seperti Dokter Spesialis, Dosen dengan kualifikasi S3, Peneliti, dan Perekayasa,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik
Kementerian PANRB
Mohammad Averrouce kepada
Kompas.com
, Sabtu (31/5/2025).
Menurut Averrouce, kelonggaran batas usia maksimal yang lebih panjang tersebut diberikan dengan mempertimbangkan dari sisi waktu menempuh pendidikan.
Sementara, formasi lainnya dalam
rekrutmen CPNS
umumnya menerapkan syarat usia maksimal 35 tahun.
“Pemberian kelonggaran batas usia maksimal yang lebih panjang tersebut antara lain dengan mempertimbangkan dari sisi waktu menempuh pendidikan, misalnya dokter spesialis yang memerlukan waktu cukup lama selama menempuh pendidikan sampai dengan mencapai spesialis,” kata dia.
Averrouce pun menyebutkan bahwa pemerintah tetap menerapkan syarat usia rekrutmen CPNS karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan demi alasan produktivitas.
Harapannya, CPNS yang direkrut dapat memberikan kontribusi maksimal saat sudah bekerja sebagai abdi negara.
“Ketentuan tersebut berkaitan dengan aspek produktivitas dan proyeksi masa bekerja yang memadai untuk menjalankan tugas dan berkontribusi secara maksimal dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan publik secara profesional,” kata Averrouce.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Kebijakan ini diambil sejalan dengan langkah pemerintah untuk membuka lebih banyak akses pekerjaan bagi masyarakat, termasuk kelompok usia yang selama ini sering terdiskriminasi dalam proses rekrutmen.
SE ini diterbitkan sebagai respons atas banyaknya aduan masyarakat terkait batasan usia dalam lowongan pekerjaan yang dinilai tidak rasional.
Tujuan SE ini adalah mendorong perusahaan-perusahaan, baik swasta maupun BUMN, untuk memberikan kesempatan kerja yang lebih inklusif.
Dengan demikian, masyarakat usia produktif yang lebih tua tetap bisa berkontribusi dan memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kebijakan pembatasan usia yang lebih fleksibel ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi upaya yang lebih luas dalam menciptakan pasar tenaga kerja yang adil dan tidak diskriminatif.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/03/21/65fc322b0be6f.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/05/31/683a8f2e83cd9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)