Category: Kompas.com

  • 9
                    
                        Bursa Kerja Membludak, "Warning" Darurat Lapangan Pekerjaan 
                        Nasional

    9 Bursa Kerja Membludak, "Warning" Darurat Lapangan Pekerjaan Nasional

    Bursa Kerja Membludak, “Warning” Darurat Lapangan Pekerjaan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Eksekutif
    Migrant Watch
    , Aznil Tan menilai, kejadian warga yang pingsan saat mengunjungi pameran lowongan pekerjaan atau
    job fair
    menjadi tanda Indonesia mengalami darurat
    lapangan pekerjaan
    .
    Ia menilai, hal ini seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengalihkan fokus pada
    pembukaan lapangan pekerjaan
    yang nyata dan sistemik.
    “Ini bukan warning lagi, ini sudah
    darurat lapangan pekerjaan
    . Rakyat datang cari kerja sampai pingsan. Pemerintah harus segera mengerahkan seluruh kekuatan negara untuk menyelesaikan persoalan ini lebih dulu,” kata Aznil dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).
    Aznil menuturkan, program-program yang kini diprioritaskan Prabowo tidak secara langsung dapat membuka lapangan kerja secara masif dan berkelanjutan.
    Program andalan Prabowo antara lain Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih, dan program pembangunan 3 juta rumah.
    Ia berpendapat, Prabowo perlu membuang egonya pada program prioritasnya dan fokus membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya.
    “Jika Prabowo ingin mendapat legitimasi nyata rakyat, beliau harus membuang egonya pada program-program simbolik seperti MBG, Koperasi Merah Putih, dan 3 juta. Itu bukan solusi membuka lapangan pekerjaan. Lebih baik energi bangsa ini all out untuk yang lebih efektif,” ujarnya.
    Dia berpendapat, program prioritas tersebut hanya bersifat sporadis dan tidak menyentuh akar masalah. Sedangkan, membuka lapangan kerja butuh langkah yang luar biasa, bukan program normatif biasa.
    Lebih lanjut, Aznil meminta pemerintah berhenti dengan pendekatan populis yang tidak menyentuh inti persoalan ketenagakerjaan.
    Dirinya mengaku sudah menyusun peta jalan praktis dan teruji untuk memperluas kesempatan kerja, termasuk mendorong tenaga kerja Indonesia masuk ke pasar kerja global secara terhormat dan bermartabat.
    “Sudahi program-program populis yang hanya menjawab gejala seperti pemadam kebakaran. Akar persoalan kita adalah minimnya lapangan kerja yang berkualitas dan berkelanjutan. Ini harus jadi prioritas nomor satu,” tandasnya.
    Sebelumnya diberitakan, sembilan pencari kerja sempat dilarikan ke instalasi gawat darurat (IGD) terdekat karena pingsan akibat berdesak-desakan saat mengikuti job fair di Gedung Convention Center Presiden University, Jababeka, Kabupaten Bekasi, Selasa (27/5/2025).
    Pelaksana tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi Nur Hidayah Setyowati menuturkan, kesembilan peserta tersebut langsung diperbolehkan pulang setelah mendapat perawatan medis.
    Nur Hidayah mengakui bahwa kericuhan job fair Bekasi terjadi karena tingginya antusiasme masyarakat.
    Ia mencatat, peserta yang datang bukan hanya dari Kabupaten Bekasi, tetapi juga ada yang berasal dari Kota Bekasi, Jakarta, dan Karawang. Kondisi tersebut membuat jumlah peserta jauh di luar ekspektasinya.
    “Memang yang tidak terprediksi adalah jumlah yang hadir,” ungkap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Guru SD yang Pertontonkan Video Porno kepada 24 Siswi dalam Kelas Ditahan Polisi
                        Regional

    10 Guru SD yang Pertontonkan Video Porno kepada 24 Siswi dalam Kelas Ditahan Polisi Regional

    Guru SD yang Pertontonkan Video Porno kepada 24 Siswi dalam Kelas Ditahan Polisi
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com
    – BEKD, seorang guru di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Sabu Raijua,
    Nusa Tenggara Timur
    (NTT), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan.
    Kepala Kepolisian Resor Sabu Raijua, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Paulus Naatonis, mengonfirmasi penetapan tersebut dan menyatakan bahwa tersangka telah ditahan sejak Jumat (30/5/2025).
    “Kita sudah jadikan tersangka dan ditahan sejak kemarin,” ujar Paulus Naatonis kepada Kompas.com pada Sabtu (31/5/2025).
    Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan marathon terhadap sejumlah saksi, termasuk para korban dan tersangka BEKD.
    Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, yang menyebabkan pihak kepolisian langsung mengambil langkah penahanan.
    Selain menahan tersangka selama 20 hari ke depan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
    Paulus menjelaskan, perbuatan tersangka terungkap setelah seorang siswa melaporkan tindakan gurunya kepada orangtuanya.
    Mendengar cerita anaknya, orangtua korban segera melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian, yang kemudian memanggil dan memeriksa guru tersebut.
    “Kita segera lengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke jaksa,” tambahnya.
    Sebelumnya, BEKD dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Sabu Raijua pada 14 Mei 2025, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah anak kelas VI SD tempatnya mengajar.
    “Polres Sabu Raijua telah menerima laporan polisi pada tanggal 14 Mei 2025 dan saat ini sedang menangani kasus tersebut secara serius dan profesional,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, Selasa (20/5/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PPP Jakarta: Anies Baswedan dan Amran Sulaiman Masuk Bursa Caketum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Mei 2025

    PPP Jakarta: Anies Baswedan dan Amran Sulaiman Masuk Bursa Caketum Nasional 31 Mei 2025

    PPP Jakarta: Anies Baswedan dan Amran Sulaiman Masuk Bursa Caketum
    Tim Redaksi
    JAKARTA KOMPAS.com
    – Nama mantan Gubernur DKI Jakarta
    Anies Baswedan
    dan Menteri Pertanian (Mentan)
    Amran Sulaiman
    mencuat dalam bursa calon ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (
    PPP
    ) menjelang muktamar yang bakal terlaksana sekitar Agustus-September 2025.
    Wakil Ketua DPW PPP DKI Jakarta, Belly Bilalusalam mengungkapkan, dua nama itu sering menjadi perbincangan positif dari kader partai berlambang Ka’bah itu.
    “Nama
    caketum PPP
    dari eksternal yang sering menjadi perbincangan positif oleh kader PPP Jakarta adalah Amran Sulaiman dan Anies Baswedan,” kata Belly Bilalusalam dalam siaran pers, Sabtu (31/5/2025).
    Belly menuturkan, sosok ketua umum mendatang harus mampu menimbulkan efek kejut positif di mata masyarakat Indonesia.
    PPP membutuhkan sosok ketua umum paket komplit, yakni religius yang dekat dengan ulama dan santri, serta diterima oleh semua kalangan termasuk kaum muda.
    Kemudian, kreatif merangkul dan membuka diri kepada seluruh komponen internal maupun eksternal PPP.
    “Dan tentu harus kuat plus loyal secara finansial untuk mendukung program-program perjuangan yang bermanfaat di tengah-tengah masyarakat,” ucapnya.
    Ia berpendapat, membuka diri dan merangkul semua pihak sudah sewajarnya dilakukan jika ingin PPP kembali eksis.
    “Dan jadikan PPP menjadi partai yang lebih terbuka, namun tetap berpegang teguh kepada khittoh perjuangan dan jati diri partai,” ucapnya.
    Pengurus DPW PPP Jakarta, Dedy Kurnyawan juga menambahkan, partai seharusnya sudah tidak perlu lagi berdebat tentang kegagalan melampaui ambang batas parlemen yang membuat mereka tak meraih kursi di DPR pada 2024.
    Dia bilang, saat ini yang terpenting adalah kembali merebut suara rakyat.
    “Oleh karena itu, maka fokusnya adalah mencari pemimpin yang punya figur kuat, juga amunisi yang kuat untuk menyongsong Pemilu tahun 2029,” jelasnya.
    Sebelumnya diberitakan, ada sejumlah nama yang mencuat dan masuk bursa calon
    ketum PPP
    menjelang muktamar.
    Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy atau Rommy, mengungkapkan nama-nama tersebut.
    Mereka adalah mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurachman, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dan eks Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.
    Namun, satu per satu nama yang disebut Rommy itu menyatakan penolakannya menjadi orang nomor satu di PPP. Dudung menyatakan tak berminat menjadi ketua umum PPP.
    Di samping itu, ia mengaku tak tahu jika namanya masuk bursa calon ketua umum partai berlambang Kabah itu.
    “Waduh saya enggak tahu, itu yang bilang siapa? Oh Pak Rommy, saya tidak (berminat),” ujar mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu.
    Penolakan juga datang dari Mensos Saifullah Yusuf. Dia menolak tawaran untuk menjadi ketua umum PPP karena mengaku tak sanggup dengan tanggung jawab yang besar.
    “Pertanggungjawabannya banyak. Oleh karena itu, saya enggak sanggup,” ujar pria yang akrab disapa Gus Ipul itu, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (29/5/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Presiden PKS Akan Ditentukan oleh Ketua Majelis Syura
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Mei 2025

    Presiden PKS Akan Ditentukan oleh Ketua Majelis Syura Nasional 31 Mei 2025

    Presiden PKS Akan Ditentukan oleh Ketua Majelis Syura
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Partai Keadilan Sejahtera (
    PKS
    ) tengah menjalankan Pemilihan Raya (Pemira) calon anggota
    Majelis Syura PKS
    pada Sabtu (31/5/2025).
    Pemira dilakukan dengan menggunakan sistem e-voting untuk memilih 66 anggota Majelis Syura PKS yang akan mewakili setiap daerah pemilihan.
    “Proses awal dari suksesi kepemimpinan nasional PKS dimulai dari bawah dan demokratis. Melalui mekanisme
    Pemira PKS
    akan memilih 66 anggota majelis syura sebagai perwakilan seluruh anggota PKS di setiap daerah,” ujar Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri lewat keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (31/5/2025).
    Setelah 66 anggota Majelis Syura PKS terpilih, mereka akan menggelar Musyawarah Majelis Syura (MMS) untuk memilih Ketua Majelis Syura periode 2025-2030.
    “PKS ingin menjaga nilai-nilai pengelolaan partai berbasis sistem yang memastikan seluruh anggota PKS se-Indonesia untuk terlibat aktif sejak awal,” ucapnya.
    Muara dari Pemira ini adalah terpilihnya Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS periode 2025-2030. Termasuk Presiden PKS yang akan ditentukan oleh Ketua Majelis Syura.
    “Setelah itu secara berjenjang dan sistematis juga akan digelar Musyawarah Nasional, Musyawarah Wilayah untuk memilih Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah di seluruh provinsi dan Musyawarah Daerah untuk memilih Dewan Pimpinan Tingkat Daerah di seluruh kabupaten/kota di Indonesia,” ungkap Mabruri.
    PKS sendiri sudah berganti kepemimpinan sebanyak delapan kali. Adapun Presiden PKS untuk periode 2020-2025 adalah Ahmad Syaikhu.
    Berikut delapan nama yang pernah menjabat sebagai Presiden PKS:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Bursa Kerja Membludak, "Warning" Darurat Lapangan Pekerjaan 
                        Nasional

    Syarat Usia dan Fisik dalam Perekrutan Kerja Termasuk Pelanggaran HAM Nasional 31 Mei 2025

    Syarat Usia dan Fisik dalam Perekrutan Kerja Termasuk Pelanggaran HAM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (
    KSPI
    ), Said Iqbal menilai, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang batas usia dalam persyaratan perekrutan karyawan baru tidak terlalu kuat dan tidak memberikan pengaruh apapun terhadap perusahaan.
    Hal ini berdasarkan jajak pendapat dari Koalisi Serikat Pekerja yang ada di 38 provinsi dan 493 kabupaten/kota, dengan jumlah anggota dan keluarganya sekitar 10 juta orang.
    “Pelarangan batas usia, penampilan, tinggi badan, dan agama tertentu sebagai syarat merekrut karyawan baru sebenarnya sudah ada aturannya dari 20 tahun yang lalu yang dikeluarkan oleh beberapa kementerian tetapi tidak dijalankan di tingkat lapangan,” ujar Iqbal ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/5/2025).
    Iqbal menilai, aturan tersebut seharusnya dikeluarkan dalam bentuk peraturan menteri tenaga kerja tentang pelarangan persyaratan tertentu.
    Sebab syarat tertentu berkaitan usia dan fisik dalam merekrut karyawan baru merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan konstitusional warga negara.
    “Pembatasan usia, penampilan menarik, dan persyaratan tinggi badan adalah pelanggaran terhadap UUD 1945, yang dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak,” jelas dia.
    “Artinya, tidak boleh ada syarat apa pun yang mendiskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan,” tegas Iqbal.
    Iqbal menambahkan, jika perusahaan mensyaratkan batas usia maksimal 25 tahun, maka satu generasi usia produktif telah dikorbankan.
    “Ini sangat merugikan negara karena usia tersebut adalah piramida emas angkatan kerja. Kalau ini dibiarkan, produktivitas nasional menurun dan kita akan tertinggal dalam persaingan global,” lanjutnya.
    Adanya persyaratan batas usia justru kontra produktif bagi strategi pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen. Begitu pula dengan
    syarat penampilan menarik
    dan tinggi badan, yang sama-sama diskriminatif dan kontra produktif.
    Dari dua alasan di atas,on
    Meskipun dalam batas tertentu, persyaratan seperti batas usia, penampilan menarik, dan tinggi badan bisa dibenarkan. Misalnya industri penerbangan yang mensyaratkan pramugari dan pramugara memiliki tinggi tertentu untuk menjangkau bagasi kabin.
    Sedangkan di industri fashion yang memerlukan penampilan menarik bagi modelnya. Bahkan di laboratorium tertentu yang memerlukan ketajaman indera dari anak muda, hal ini bisa dipertimbangkan.
    “Namun, kami berpendapat bahwa untuk seluruh jenis industri di luar pengecualian tersebut, dilarang keras menetapkan batas usia, penampilan menarik, dan tinggi badan sebagai syarat kerja,” katanya.
    “Termasuk di perusahaan negara (BUMN, PNS, BUMD) yang justru paling banyak menerapkan batas usia dalam perekrutan. Hal itu jelas melanggar UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan,” jelas dia.
    Dia menyarankan, perusahaan-perusahaan yang ingin menerapkan persyaratan tertentu, ada baiknya jika melewati izin dari Kemnaker.
    “Bila ada jenis perusahaan tertentu (industri penerbangan, industri fashion, industri laboratorium, dll) membutuhkan persyaratan tertentu maka wajib memberitahu dan meminta izin untuk mendapatkan persertuan dari Menaker,” tegas Said.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri hingga Penasihat Presiden Jadi Amirull Hajj, Menag: Ini Amanah Negara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Mei 2025

    Menteri hingga Penasihat Presiden Jadi Amirull Hajj, Menag: Ini Amanah Negara Nasional 31 Mei 2025

    Menteri hingga Penasihat Presiden Jadi Amirull Hajj, Menag: Ini Amanah Negara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Agama (Menag) RI
    Nasaruddin Umar
    mengingatkan para menteri hingga penasihat presiden bahwa mereka ditunjuk menjadi
    Amirul Hajj 2025
    untuk menjalankan amanah negara.
    Nasaruddin menegaskan bahwa delegasi Amirul Hajj harus memastikan jemaah haji mendapatkan pelayanan terbaik, bukan sekadar kunjungan biasa.
    “Ini bukan hanya kunjungan biasa. Kita mengemban amanah negara untuk memastikan jemaah mendapat pelayanan terbaik. Kita harus satu langkah, satu strategi, dan satu komitmen,” kata Nasaruddin di Jeddah, dikutip dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).
    Menag mengingatkan, tugas Amirul Hajj tidak hanya untuk mengawasi, tetapi juga membangun diplomasi dengan otoritas Arab Saudi.
    “Amirul Hajj memperkuat reputasi pelayanan haji Indonesia, serta merespons setiap dinamika lapangan secara cepat dan bijak,” kata dia.
    Nasaruddin ingin memastikan bahwa keberadaan Amirul Hajj dirasakan manfaatnya oleh jemaah haji Indonesia.
    Ia menyebutkan, pemerintah Arab Saudi akan melakukan intervensi langsung jika terjadi kendala teknis dari pihak penyedia layanan.
    “Ada kesepahaman yang baik. Tapi kita juga harus paham batasan hukum nasional Saudi. Maka komunikasi dan koordinasi lintas tim menjadi sangat penting,” ujar Nasaruddin.
    Nasaruddin menambahkan,  ada peran 22 Musytasyar Dini yang menyertai Amirul Hajj, sebagian di antaranya adalah
    ulama perempuan
    .
    Ulama perempuan
    dipilih sebagai Musytasyar Dini sebagai upaya pendekatan fikih yang responsif terhadap kebutuhan mayoritas jemaah perempuan.
    Sebagai informasi, delegasi Amirul Hajj 2025 diisi sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang, baik pemerintahan, ormas keagamaan, hingga akademisi.
    Mereka adalah Wamenag Muhammad Syafi’i, Kepala BP Haji Mochammad Irfan Yusuf, Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak, Penasihat Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy, Penasihat Khusus Presiden Dudung Abdurachman, Kepala BPOM Taruna Ikrar, Menhub Dudy Purwagandhi, dan Menteri PPPA Arifah Fauzi.
    Kemudian, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Khatib Aam PBNU Ahmad Said Asrori, Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar, Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Arif Satria, Sekretaris Dirjen Pendidikan Islam Arskal Salim, Sekjen Kementerian Agama Kamaruddin Amin, serta Tenaga Ahli Menteri Agama Jojon Novandri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Diminta Tegas Hapus Syarat "Good Looking" di Lowongan Kerja
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Mei 2025

    Pemerintah Diminta Tegas Hapus Syarat "Good Looking" di Lowongan Kerja Nasional 31 Mei 2025

    Pemerintah Diminta Tegas Hapus Syarat “Good Looking” di Lowongan Kerja
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI),
    Mirah Sumirat
    , meminta Kementerian Ketenagakerjaan tegas menghapus syarat-syarat lowongan pekerjaan yang diskriminatif dan tidak masuk akal.
    Mirah menyebutkan, salah satu syarat lowongan pekerjaan yang harus dihapus adalah syarat yang berkaitan dengan fisik seseorang, padahal tidak berkaitan dengan kompetensi yang harus dimiliki untuk sebuah pekerjaan.
    “Contohnya, syarat harus berkulit kuning langsat, tidak gemuk, atau memiliki tinggi badan tertentu,” ujar Mirah kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (31/5/2025).
    “Itu semua tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya. Bahkan ada yang mencantumkan harus
    good looking
    . Ini sudah terlalu diskriminatif,” ujar dia melanjutkan.
    Menurut Mirah, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja belum cukup untuk menghilangkan diskriminasi.
    Ia berpandangan, harus ada perarutan yang lebih ketat dan tegas agar perusahaan tidak lagi bersikap diskriminatif dalam rekrutmen tenaga kerja.
    Tujuannya agar memastikan perusahaan tidak lagi mencantumkan syarat-syarat yang tidak relevan dan merugikan calon tenaga kerja.
    Mirah menekankan, faktor yang menyebabkan seseorang mendapatkan pekerjaan seharusnya adalah kompetensi mereka, bukan penampilan fisik.
    “Jika yang dibutuhkan adalah teknisi, maka fokusnya harus pada keahlian teknis, bukan pada penampilan fisik,” kata dia.
    “Jadi harusnya perusahaan lebih mengedepankan
    skill
    . Skill atau keahlian yang kalian miliki yang ditentukan ya sudah terima, nanti kan bisa diuji apakah betul sesuai,” ujar Mirah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • SD-SMP Swasta Gratis Diusulkan Bertahap, Pemerintah Segera Koordinasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Mei 2025

    SD-SMP Swasta Gratis Diusulkan Bertahap, Pemerintah Segera Koordinasi Nasional 31 Mei 2025

    SD-SMP Swasta Gratis Diusulkan Bertahap, Pemerintah Segera Koordinasi
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua
    Komisi X
    DPR Hetifah Sjaifudian mengusulkan, penerapan secara bertahap implementasi putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang memerintahkan negara menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta.
    Fase pertama atau untuk jangka pendek, pemerintah dapat memulainya dari SD dan SMP swasta yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
    “Mungkin pertama, dalam jangka pendek, prioritas fase pertama, awal fokus ke
    sekolah swasta
    yang berbiaya rendah di daerah-daerah tertinggal, yang terpencil, pedalaman,” kata Hetifah dalam program Obrolan News Room Kompas.com, Jumat (30/5/2025).
    Pada fase pertama ini, pemerintah dapat menyasar sekolah-sekolah swasta yang dikelola organisasi keagamaan.
    Sebab, banyak dari sekolah-sekolah tersebut membutuhkan bantuan dana untuk menjalankan operasionalnya.
    “Di situ banyak yayasan-yayasan seperti tadi Muhammadiyah, juga Yayasan Pendidikan Kristen di Papua, atau daerah-daerah lainnya yang juga memang membutuhkan sokongan pendanaan kalau ini digratiskan,” ujar Hetifah.
    Setelah itu, pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap fase pertama tersebut dan melanjutkannya ke fase jangka panjang.
    “Kemudian fase jangka panjangnya baru perluasan kepada sekolah-sekolah lain dengan evaluasi berkala,” ujar Hetifah.
    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, pemerintah menyikapi serius putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan negara wajib membiayai pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta.
    Karenanya, koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan dilakukan dalam merumuskan implementasi putusan tersebut.
    “Kita perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu dijabarkan dalam detail kebijakan yang implementatif,” ujar Pratikno dalam keterangan resminya, Jumat (30/5/2025).
    Pratikno memandang, putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025 merupakan amanat Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
    “Putusan MK ini menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara,” ujar Pratikno.
    Putusan tersebut juga akan memperluas akses pendidikan dan menghapus hambatan ekonomi. Khususnya bagi keluarga tidak mampu yang menyekolahkan anaknya di sekolah swasta, karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
    “Negara bertanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia,” ujar Pratikno.
    “Kami akan segera menyelenggarakan koordinasi melibatkan kementerian/lembaga terkait, untuk memastikan keputusan tersebut dapat diimplementasikan dengan aturan dan kebijakan yang presisi di masyarakat,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Koperasi BLN Digugat Class Action ke PN Salatiga, Kerugian Korban Diklaim Capai Rp 3,1 Triliun
                        Regional

    2 Koperasi BLN Digugat Class Action ke PN Salatiga, Kerugian Korban Diklaim Capai Rp 3,1 Triliun Regional

    Koperasi BLN Digugat Class Action ke PN Salatiga, Kerugian Korban Diklaim Capai Rp 3,1 Triliun
    Tim Redaksi
    SALATIGA, KOMPAS.com
    – Delapan anggota
    Koperasi Bahana Lintas Nusantara
    (BLN) resmi mengajukan gugatan
    class action
    ke Pengadilan Negeri
    Salatiga
    pada Rabu (28/5/2025).
    Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak koperasi terkait keputusan sepihak mengonversi program simpanan anggota.
    Kuasa hukum penggugat, Nirwan Kusuma, mengatakan bahwa class action diajukan karena kerugian yang dialami anggota bersifat masif dan menyangkut kepentingan hukum yang sama.
    “Kami menilai BLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena keputusan sepihak yang dilakukan pihak koperasi,” ujar Nirwan, Sabtu (31/5/2025).
    Menurut Nirwan, total anggota
    Koperasi BLN
    mencapai sekitar 40.000 orang dengan akumulasi modal yang disetorkan mencapai Rp 3,1 triliun.
    Permasalahan muncul setelah dikeluarkannya Surat No. 04.111/BLN/III/2025 tertanggal 17 Maret 2025.
    “Di surat tersebut disampaikan anggota yang mengikuti program Sipintar yang berbunga 4,17 persen per bulan akan dikonversi ke Sijangkung dengan bunga sebesar 2 persen per bulan,” ungkapnya.
    Tak hanya bunga yang dipangkas, anggota juga mengeluhkan keterlambatan pembayaran hingga tidak bisa menarik dana mereka yang telah disetorkan.
    “Kerugian anggota tidak hanya karena penurunan bunga tersebut, tapi juga keterlambatan bayar. Bahkan anggota yang akan menarik dananya sampai sekarang tidak bisa,” tegas Nirwan.
    Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Sultan Bima Sakti, menjelaskan bahwa pihak BLN berdalih kesulitan keuangan terjadi akibat penundaan pembayaran oleh mitra usaha serta dampak perekonomian global.
    “BLN ini kan koperasi pemasaran yang kemudian melakukan kerja sama dengan pemerintah dan swasta, unit usahanya ada berbagai macam seperti trading dan tambang emas,” jelas Sultan.
    Anggota koperasi, lanjutnya, berasal dari berbagai latar belakang seperti karyawan swasta, pensiunan, hingga perangkat desa, dengan nilai simpanan bervariasi.
    “Mereka menyetor ke BLN minimal Rp 1,2 juta hingga miliaran. Asal uang tersebut ada yang berutang di lembaga keuangan lain, sehingga saat ada konversi di BLN dengan bunga lebih rendah, banyak yang tidak bisa mengangsur,” ujarnya.
    Sultan, bersama kuasa hukum lainnya Ibnu Rosyadi dan Aditya Cahyo, menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan agar BLN mengembalikan modal dan bunga yang dijanjikan.
    “Kami berjuang untuk mengembalikan hak-hak anggota BLN yang memiliki kepentingan hukum yang sama,” pungkasnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Kemenpan RB Ungkap Ada Posisi CPNS untuk Usia 40 Tahun, Apa Saja?
                        Nasional

    6 Kemenpan RB Ungkap Ada Posisi CPNS untuk Usia 40 Tahun, Apa Saja? Nasional

    Kemenpan RB Ungkap Ada Posisi CPNS untuk Usia 40 Tahun, Apa Saja?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengungkapkan, ada sejumlah formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dapat dilamar oleh orang berusia maksimal 40 tahun.
    “Merujuk pada Keppres No. 17/2019, beberapa jabatan-jabatan tersebut seperti Dokter Spesialis, Dosen dengan kualifikasi S3, Peneliti, dan Perekayasa,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik
    Kementerian PANRB
    Mohammad Averrouce kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (31/5/2025).
    Menurut Averrouce, kelonggaran batas usia maksimal yang lebih panjang tersebut diberikan dengan mempertimbangkan dari sisi waktu menempuh pendidikan.
    Sementara, formasi lainnya dalam
    rekrutmen CPNS
    umumnya menerapkan syarat usia maksimal 35 tahun.
    “Pemberian kelonggaran batas usia maksimal yang lebih panjang tersebut antara lain dengan mempertimbangkan dari sisi waktu menempuh pendidikan, misalnya dokter spesialis yang memerlukan waktu cukup lama selama menempuh pendidikan sampai dengan mencapai spesialis,” kata dia.
    Averrouce pun menyebutkan bahwa pemerintah tetap menerapkan syarat usia rekrutmen CPNS karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan demi alasan produktivitas.
    Harapannya, CPNS yang direkrut dapat memberikan kontribusi maksimal saat sudah bekerja sebagai abdi negara.
    “Ketentuan tersebut berkaitan dengan aspek produktivitas dan proyeksi masa bekerja yang memadai untuk menjalankan tugas dan berkontribusi secara maksimal dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan publik secara profesional,” kata Averrouce.
    Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
    Kebijakan ini diambil sejalan dengan langkah pemerintah untuk membuka lebih banyak akses pekerjaan bagi masyarakat, termasuk kelompok usia yang selama ini sering terdiskriminasi dalam proses rekrutmen.
    SE ini diterbitkan sebagai respons atas banyaknya aduan masyarakat terkait batasan usia dalam lowongan pekerjaan yang dinilai tidak rasional.
    Tujuan SE ini adalah mendorong perusahaan-perusahaan, baik swasta maupun BUMN, untuk memberikan kesempatan kerja yang lebih inklusif.
    Dengan demikian, masyarakat usia produktif yang lebih tua tetap bisa berkontribusi dan memenuhi kebutuhan hidupnya.
    Kebijakan pembatasan usia yang lebih fleksibel ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi upaya yang lebih luas dalam menciptakan pasar tenaga kerja yang adil dan tidak diskriminatif.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.