Warga Kritik Pemasangan Countdown Perayaan HUT ke-500 Jakarta di Bundaran HI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Warga mengkritik pemasangan countdown atau hitung mundur perayaan HUT ke-500 DKI Jakarta di
Bundaran Hotel Indonesia
(HI), Jakarta Pusat.
Salah satu warga, Roni (27) mengatakan pemasangan countdown terlalu cepat karena perayaan 5 abad Jakarta masih lama pada tahun 2027.
“Kalau menurut saya kecepetan. Masih dua tahun lagi, belum tentu orang tahu itu countdown buat ulang tahun Jakarta,” ujar Roni (27) di kawasan Bundaran HI, Sabtu (31/5/2025).
Roni juga menilai pemasangan layar hitung mundur tersebut justru membebani anggaran.
Menurut dia, ada cara yang jauh lebih efektif melalui media sosial.
“Sekarang kan zamannya sosmed. Kalau lewat sosmed kayaknya lebih nyampai sama warga luas, dibanding kayak gitu,” katanya.
Pantauan Kompas.com, countdown terpasang di kawasan Bundaran HI. Layar digital tersebut menunjukan angka 751 hari 9 jam 55 menit.
Tinggi layar countdown sekitar 6 meter. Seluruh pengendara yang melintas kawasan tersebut melihat jelas angka mundur perayaan 5 abad Jakarta.
Warga yang melintas di kawasan tersebut dipastikan akan melihat tampilan countdown yang menyala terang.
Hal senada disampaikan Lestari (33). Dia mengaku sempat mengira layar digital itu adalah iklan komersial, bukan bagian dari kampanye Pemprov Jakarta.
“Awalnya saya kira itu billboard biasa. Baru tahu ternyata itu hitung mundur ulang tahun Jakarta, masih jauh banget,” ujar Lestari.
Lestari meminta
Pemprov DKI
menggunakan pendekatan yang lebih komunikatif jika ingin membangun antusiasme sejak dini.
“Mendingan bikin campaign, ajak warga bikin video tentang Jakarta atau semacamnya. Jadi enggak melulu tampilan digital aja,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2025/05/31/683ac372bc7de.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Warga Kritik Pemasangan Countdown Perayaan HUT ke-500 Jakarta di Bundaran HI Megapolitan 31 Mei 2025
-
/data/photo/2025/05/31/683ad91a9afdc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pelajar Terlibat Tawuran di Tangsel Dibina, Kenakan Seragam Pramuka Megapolitan 31 Mei 2025
Pelajar Terlibat Tawuran di Tangsel Dibina, Kenakan Seragam Pramuka
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sebanyak 10 pelajar yang terlibat tawuran di
Ciputat Timur
menjalani
pembinaan karakter
di Mapolsek Ciputat Timur, Pisangan, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (31/5/2025).
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, para pelajar itu mendapatkan pembekalan nilai-nilai kedisiplinan, tanggung jawab, serta kesadaran hukum dan sosial.
Kepolisian menyeragamkan seluruh pelajar itu dengan atribut Pramuka sebagai simbolisasi pembentukan karakter positif.
“Tawuran bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan masa depan anak-anak kita. Bahkan bisa menyebabkan korban jiwa sia-sia,” kata Bambang dalam keterangannya, Sabtu.
Bambang menyampaikan, pembinaan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah kenakalan remaja serta mendorong perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.
“Kami ingin mereka sadar akan bahaya ini dan mulai membangun masa depan yang positif,” ujar Bambang.
Dalam kegiatan ini, para orang tua siswa turut dihadirkan sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam membina generasi muda.
“Kami libatkan orang tua karena pembinaan karakter sejatinya dimulai dari rumah. Pola asuh yang baik dan perhatian orang tua adalah kunci untuk mencegah anak-anak dari pergaulan negatif,” kata dia.
Bambang meminta seluruh orang tua dan pihak sekolah untuk lebih aktif memantau aktivitas remaja, terutama di luar jam sekolah.
“Sayangi anak kita, jauhkan dari tawuran, bangun karakter, raih masa depan gemilang,” tegas dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/22/6807b78dd8ecb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
100 Hari Pramono-Rano Karno, Nasdem Jakarta Kritik Program MTU Belum Maksimal Megapolitan 31 Mei 2025
100 Hari Pramono-Rano Karno, Nasdem Jakarta Kritik Program MTU Belum Maksimal
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –Program Mobile Training Unit
(MTU) dinilai masih belum maksimal dilaksanakan dalam 100 hari kerja Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno.
Ketua Komisi B
DPRD DKI Jakarta
dari Fraksi Nasdem, Nova Harivan Paloh menyebut ketersediaan MTU masih terbatas di Jakarta Timur.
“Misalnya di Jakarta Timur, baru ada tujuh unit. Itu belum mencukupi,” kata Nova Harivan Paloh saat dihubungi, Sabtu (31/5/2025).
Selain itu, dia menekankan pentingnya
pelatihan kerja
sebagai pendamping program
Job Fair
.
“Job Fair memang langkah baik, tapi harus didorong dengan pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja,” jelas Nova.
Nova juga mengatakan pelatihan kerja harus menghasilkan peningkatan kemandirian ekonomi masyarakat.
“Kita harus cek, setelah mereka dilatih, apakah mereka jadi pengusaha atau pekerja yang andal? Itu bagian dari pengawasan kami,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyoroti program
job fair
yang digelar setiap tiga bulan.
Menurut dia, program tersebut belum efektif mengurangi angka
pengangguran
di Jakarta.
“Harus ada pengukuran efektivitas pelaksanaannya, dilihat dari berapa banyak peserta yang mendapatkan kerja,” ujar Mujiyono dari Fraksi Demokrat.
Mujiyono menilai tantangan terbesar terletak pada kesenjangan keterampilan antara lulusan sekolah dan kebutuhan industri.
“Khususnya di sektor-sektor baru seperti digital, maritim, ekonomi kreatif, dan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition),” tuturnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim mengatakan, satu dari 40 program unggulan Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno belum terealisasi menjelang 100 hari masa kerja mereka.
Program yang dimaksud adalah Jakarta Funding, yakni pembentukan badan investasi untuk mendukung pembiayaan pembangunan Jakarta.
“Kalau kita sebutin 40 program kan terlalu panjang ya. Tapi intinya dari 40 program, mungkin hanya ada satu atau dua yang belum bisa direalisasikan dalam 100 hari. Contohnya Jakarta Funding,” ujar Chico di Balai Kota Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/12/31/6773b7596985d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Guru SD yang Pertontonkan Video Porno kepada 24 Siswi dalam Kelas Ditahan Polisi Regional
Guru SD yang Pertontonkan Video Porno kepada 24 Siswi dalam Kelas Ditahan Polisi
Tim Redaksi
KUPANG, KOMPAS.com
– BEKD, seorang guru di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Sabu Raijua,
Nusa Tenggara Timur
(NTT), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan.
Kepala Kepolisian Resor Sabu Raijua, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Paulus Naatonis, mengonfirmasi penetapan tersebut dan menyatakan bahwa tersangka telah ditahan sejak Jumat (30/5/2025).
“Kita sudah jadikan tersangka dan ditahan sejak kemarin,” ujar Paulus Naatonis kepada Kompas.com pada Sabtu (31/5/2025).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan marathon terhadap sejumlah saksi, termasuk para korban dan tersangka BEKD.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, yang menyebabkan pihak kepolisian langsung mengambil langkah penahanan.
Selain menahan tersangka selama 20 hari ke depan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
Paulus menjelaskan, perbuatan tersangka terungkap setelah seorang siswa melaporkan tindakan gurunya kepada orangtuanya.
Mendengar cerita anaknya, orangtua korban segera melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian, yang kemudian memanggil dan memeriksa guru tersebut.
“Kita segera lengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke jaksa,” tambahnya.
Sebelumnya, BEKD dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Sabu Raijua pada 14 Mei 2025, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah anak kelas VI SD tempatnya mengajar.
“Polres Sabu Raijua telah menerima laporan polisi pada tanggal 14 Mei 2025 dan saat ini sedang menangani kasus tersebut secara serius dan profesional,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, Selasa (20/5/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2022/07/04/62c2e3f5ac302.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Presiden PKS Akan Ditentukan oleh Ketua Majelis Syura Nasional 31 Mei 2025
Presiden PKS Akan Ditentukan oleh Ketua Majelis Syura
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Partai Keadilan Sejahtera (
PKS
) tengah menjalankan Pemilihan Raya (Pemira) calon anggota
Majelis Syura PKS
pada Sabtu (31/5/2025).
Pemira dilakukan dengan menggunakan sistem e-voting untuk memilih 66 anggota Majelis Syura PKS yang akan mewakili setiap daerah pemilihan.
“Proses awal dari suksesi kepemimpinan nasional PKS dimulai dari bawah dan demokratis. Melalui mekanisme
Pemira PKS
akan memilih 66 anggota majelis syura sebagai perwakilan seluruh anggota PKS di setiap daerah,” ujar Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri lewat keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (31/5/2025).
Setelah 66 anggota Majelis Syura PKS terpilih, mereka akan menggelar Musyawarah Majelis Syura (MMS) untuk memilih Ketua Majelis Syura periode 2025-2030.
“PKS ingin menjaga nilai-nilai pengelolaan partai berbasis sistem yang memastikan seluruh anggota PKS se-Indonesia untuk terlibat aktif sejak awal,” ucapnya.
Muara dari Pemira ini adalah terpilihnya Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS periode 2025-2030. Termasuk Presiden PKS yang akan ditentukan oleh Ketua Majelis Syura.
“Setelah itu secara berjenjang dan sistematis juga akan digelar Musyawarah Nasional, Musyawarah Wilayah untuk memilih Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah di seluruh provinsi dan Musyawarah Daerah untuk memilih Dewan Pimpinan Tingkat Daerah di seluruh kabupaten/kota di Indonesia,” ungkap Mabruri.
PKS sendiri sudah berganti kepemimpinan sebanyak delapan kali. Adapun Presiden PKS untuk periode 2020-2025 adalah Ahmad Syaikhu.
Berikut delapan nama yang pernah menjabat sebagai Presiden PKS:
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/27/68358e101a999.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Syarat Usia dan Fisik dalam Perekrutan Kerja Termasuk Pelanggaran HAM Nasional 31 Mei 2025
Syarat Usia dan Fisik dalam Perekrutan Kerja Termasuk Pelanggaran HAM
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (
KSPI
), Said Iqbal menilai, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang batas usia dalam persyaratan perekrutan karyawan baru tidak terlalu kuat dan tidak memberikan pengaruh apapun terhadap perusahaan.
Hal ini berdasarkan jajak pendapat dari Koalisi Serikat Pekerja yang ada di 38 provinsi dan 493 kabupaten/kota, dengan jumlah anggota dan keluarganya sekitar 10 juta orang.
“Pelarangan batas usia, penampilan, tinggi badan, dan agama tertentu sebagai syarat merekrut karyawan baru sebenarnya sudah ada aturannya dari 20 tahun yang lalu yang dikeluarkan oleh beberapa kementerian tetapi tidak dijalankan di tingkat lapangan,” ujar Iqbal ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/5/2025).
Iqbal menilai, aturan tersebut seharusnya dikeluarkan dalam bentuk peraturan menteri tenaga kerja tentang pelarangan persyaratan tertentu.
Sebab syarat tertentu berkaitan usia dan fisik dalam merekrut karyawan baru merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan konstitusional warga negara.
“Pembatasan usia, penampilan menarik, dan persyaratan tinggi badan adalah pelanggaran terhadap UUD 1945, yang dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak,” jelas dia.
“Artinya, tidak boleh ada syarat apa pun yang mendiskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan,” tegas Iqbal.
Iqbal menambahkan, jika perusahaan mensyaratkan batas usia maksimal 25 tahun, maka satu generasi usia produktif telah dikorbankan.
“Ini sangat merugikan negara karena usia tersebut adalah piramida emas angkatan kerja. Kalau ini dibiarkan, produktivitas nasional menurun dan kita akan tertinggal dalam persaingan global,” lanjutnya.
Adanya persyaratan batas usia justru kontra produktif bagi strategi pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen. Begitu pula dengan
syarat penampilan menarik
dan tinggi badan, yang sama-sama diskriminatif dan kontra produktif.
Dari dua alasan di atas,on
Meskipun dalam batas tertentu, persyaratan seperti batas usia, penampilan menarik, dan tinggi badan bisa dibenarkan. Misalnya industri penerbangan yang mensyaratkan pramugari dan pramugara memiliki tinggi tertentu untuk menjangkau bagasi kabin.
Sedangkan di industri fashion yang memerlukan penampilan menarik bagi modelnya. Bahkan di laboratorium tertentu yang memerlukan ketajaman indera dari anak muda, hal ini bisa dipertimbangkan.
“Namun, kami berpendapat bahwa untuk seluruh jenis industri di luar pengecualian tersebut, dilarang keras menetapkan batas usia, penampilan menarik, dan tinggi badan sebagai syarat kerja,” katanya.
“Termasuk di perusahaan negara (BUMN, PNS, BUMD) yang justru paling banyak menerapkan batas usia dalam perekrutan. Hal itu jelas melanggar UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan,” jelas dia.
Dia menyarankan, perusahaan-perusahaan yang ingin menerapkan persyaratan tertentu, ada baiknya jika melewati izin dari Kemnaker.
“Bila ada jenis perusahaan tertentu (industri penerbangan, industri fashion, industri laboratorium, dll) membutuhkan persyaratan tertentu maka wajib memberitahu dan meminta izin untuk mendapatkan persertuan dari Menaker,” tegas Said.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/29/683840e481046.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menteri hingga Penasihat Presiden Jadi Amirull Hajj, Menag: Ini Amanah Negara Nasional 31 Mei 2025
Menteri hingga Penasihat Presiden Jadi Amirull Hajj, Menag: Ini Amanah Negara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Agama (Menag) RI
Nasaruddin Umar
mengingatkan para menteri hingga penasihat presiden bahwa mereka ditunjuk menjadi
Amirul Hajj 2025
untuk menjalankan amanah negara.
Nasaruddin menegaskan bahwa delegasi Amirul Hajj harus memastikan jemaah haji mendapatkan pelayanan terbaik, bukan sekadar kunjungan biasa.
“Ini bukan hanya kunjungan biasa. Kita mengemban amanah negara untuk memastikan jemaah mendapat pelayanan terbaik. Kita harus satu langkah, satu strategi, dan satu komitmen,” kata Nasaruddin di Jeddah, dikutip dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).
Menag mengingatkan, tugas Amirul Hajj tidak hanya untuk mengawasi, tetapi juga membangun diplomasi dengan otoritas Arab Saudi.
“Amirul Hajj memperkuat reputasi pelayanan haji Indonesia, serta merespons setiap dinamika lapangan secara cepat dan bijak,” kata dia.
Nasaruddin ingin memastikan bahwa keberadaan Amirul Hajj dirasakan manfaatnya oleh jemaah haji Indonesia.
Ia menyebutkan, pemerintah Arab Saudi akan melakukan intervensi langsung jika terjadi kendala teknis dari pihak penyedia layanan.
“Ada kesepahaman yang baik. Tapi kita juga harus paham batasan hukum nasional Saudi. Maka komunikasi dan koordinasi lintas tim menjadi sangat penting,” ujar Nasaruddin.
Nasaruddin menambahkan, ada peran 22 Musytasyar Dini yang menyertai Amirul Hajj, sebagian di antaranya adalah
ulama perempuan
.
Ulama perempuan
dipilih sebagai Musytasyar Dini sebagai upaya pendekatan fikih yang responsif terhadap kebutuhan mayoritas jemaah perempuan.
Sebagai informasi, delegasi Amirul Hajj 2025 diisi sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang, baik pemerintahan, ormas keagamaan, hingga akademisi.
Mereka adalah Wamenag Muhammad Syafi’i, Kepala BP Haji Mochammad Irfan Yusuf, Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak, Penasihat Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy, Penasihat Khusus Presiden Dudung Abdurachman, Kepala BPOM Taruna Ikrar, Menhub Dudy Purwagandhi, dan Menteri PPPA Arifah Fauzi.
Kemudian, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Khatib Aam PBNU Ahmad Said Asrori, Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar, Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Arif Satria, Sekretaris Dirjen Pendidikan Islam Arskal Salim, Sekjen Kementerian Agama Kamaruddin Amin, serta Tenaga Ahli Menteri Agama Jojon Novandri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/12/15/675ea2f5b0644.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/03/21/65fc322b0be6f.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)