Pramono Sebut Ada 69.000 Hewan Kurban yang Akan Disembelih di Jakarta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Gubernur Jakarta
Pramono Anung
mengatakan, 69.000 ekor hewan kurban akan disembelih di Jakarta pada perayaan
Idul Adha 2025
.
“Kami memperkirakan yang akan disembelih di Jakarta ini kurang lebih 69.000 ekor dan Dharma Jaya sendiri menyiapkan 1.200 ekor,” ujar Pramono di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (5/6/2025).
Dari puluhan ribu ekor hewan kurban ini, Pramono memastikan semuanya dalam kondisi sehat.
“Sehingga dengan demikian, Jakarta untuk menyambut Idul Adha ini sudah sangat siap dan sama sekali tidak ada penyakit PMK di Jakarta pada saat ini,” kata Pramono.
Untuk proses penyembelihan hewan kurban, Pemprov Jakarta mengerahkan 300 orang juru sembelih halal.
“Kami juga mengerahkan yang disebut dengan juleha atau juru sembelih halal sebanyak 300 orang dan ada 90 dokter hewan yang dikoordinasikan tadi,” ucap Pramono.
Dengan segala persiapan tersebut, Pramono berharap pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada esok hari bisa berjalan lancar.
“Sehingga dengan demikian, mudah-mudahan besok pelaksanaan Idul Adha akan berjalan dengan baik dan mudah-mudahan tidak ada permasalahan di lapangan,” kata Pramono.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2025/06/05/68416a7523aef.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pramono Sebut Ada 69.000 Hewan Kurban yang Akan Disembelih di Jakarta Megapolitan 5 Juni 2025
-
/data/photo/2024/05/07/663a41c6aae2d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penyembelihan Hewan Kurban di Masjid Istiqlal Berlangsung H+1 Idul Adha Megapolitan 5 Juni 2025
Penyembelihan Hewan Kurban di Masjid Istiqlal Berlangsung H+1 Idul Adha
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pengelola
Masjid Istiqlal
akan melakukan
penyembelihan hewan kurban
pada Sabtu (7/6/2025) atau sehari setelah Hari Raya Idul Adha 2025.
“Untuk penyembelihan hewan kurban di Masjid Istiqlal ini diadakan pada hari Sabtu,” ucap Ketua Panitia Idul Kurban Istiqlal Abu Hurairah melalui keterangan resmi, Kamis (5/6/2025).
Menurut Abu, keputusan ini diambil karena tingginya jumlah jemaah yang hadir pada Hari Idul Adha dan keterbatasan waktu pada hari Jumat (7/6/2025).
“Jamaah yang sholat, yang datang ini sangat membludak sekitar 100.000 hingga 150.000 orang, justru itu kami adakan pada hari Sabtu penyembelihannya untuk lebih memudahkan,” kata Abu.
Abu juga menjelaskan bahwa distribusi daging kurban di Masjid Istiqlal tidak dilakukan dengan pembagian langsung di tempat.
“Distribusi daging kurban di Masjid Istiqlal itu tidak lagi dilaksanakan dengan cara membagi langsung daging kurban, tetapi kami akan distribusikan melalui proposal-proposal yang kami terima,” ujar Abu.
Saat ini, Masjid Istiqlal telah menerima banyak proposal dari berbagai lembaga, di antaranya rumah yatim, panti jompo, penyandang disabilitas, masjid, mushola, majelis taklim, kampus, dan lain-lain.
Nantinya daging kurban akan diantar oleh panitia ke masing-masing lembaga yang sudah mengajukan proposal.
“Insyaallah kami yang akan mengantar kepada masjid, mushola yang bertetangga langsung dengan Istiqlal kalau memang dibutuhkan untuk diantar, kami yang antar,” jelas Abu.
“Tetapi karena ini yang memasukkan proposal itu lembaga-lembaga yang kami sudah kenal, kalau memang dapat kami akan telepon dia yang datang mengambil langsung ke sini,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/05/68414b704d6d2.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Apakah BSU 2025 Sudah Cair? Ini Bocoran Waktu Penyalurannya Megapolitan 5 Juni 2025
Apakah BSU 2025 Sudah Cair? Ini Bocoran Waktu Penyalurannya
Penulis
KOMPAS.com –
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan, bahwa
bantuan subsidi upah
(
BSU
) tahun 2025 akan segera disalurkan sebelum minggu kedua Juni 2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
“Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan,” ujar Yassierli dikutip dari
Antara
.
Dengan demikian, maka pencairan dana bantuan BSU Kemnaker 2025 paling lambat dilakukan sebelum 14 Juni 2025.
Saat ini, pemerintah masih menyempurnakan pemutakhiran data penerima agar penyaluran
BSU 2025
agar tepat sasaran.
Penyaluran subsidi ini ditujukan untuk pekerja/buruh berpenghasilan rendah, dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan pemerataan manfaat.
Aturan tentang penyaluran BSU 2025 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah.
Berdasarkan regulasi tersebut, berikut adalah syarat penerima BSU Kemnaker 2025:
BSU Kemnaker 2025 diberikan sebesar Rp 300.000 untuk dua bulan (Juni-Juli 2025) dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp 600.000.
Menteri Yassierli juga menekankan, bahwa BSU tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga mencakup kelompok guru, tenaga honorer, dan pekerja informal yang memenuhi syarat.
“Karena tidak hanya pekerja, kan. Ada segmen guru, honorer, dan macam-macam yang dapat BSU juga,” ungkapnya.
Penyaluran BSU yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, sejak masa pandemi COVID-19, dinilai telah berjalan dengan baik.
Oleh karena itu, akurasi data menjadi fokus utama agar pelaksanaan tahun ini dapat kembali berjalan lancar.
Menaker menegaskan, bahwa pemberian BSU Kemnaker 2025 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“BSU ini insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan daya beli, di bawah koordinasi Menko Perekonomian, kepada mereka yang menerima upah di bawah Rp3,5 juta,” kata Yassierli.
Program ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja rentan serta mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi dan menghadapi ketidakpastian ekonomi global.
Informasi lebih lanjut mengenai BSU Kemnaker 2025 dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://kemnaker.go.id.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/05/6841270303848.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Suami Istri di Pusaran Kasus Judol Komdigi… Megapolitan 5 Juni 2025
Suami Istri di Pusaran Kasus Judol Komdigi…
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
—
Darmawati
, istri dari Muhrijan alias Agus, ikut terseret dalam
kasus judi online
(judol) di pusaran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya bernama Kementerian
Kominfo
.
Ia kini duduk di kursi terdakwa karena diduga menggunakan uang haram hasil kejahatan suaminya untuk membeli barang-barang mewah. Meski tidak terlibat langsung dalam praktik melindungi ribuan situs judol agar tidak diblokir, Darmawati tetap dijerat hukum karena menikmati aliran dana ilegal.
Sebagai informasi, Muhrijan alias Agus sebelumnya dikenal sebagai pengusaha di bidang ekspor-impor. Sementara itu, Darmawati berstatus sebagai ibu rumah tangga.
Muhrijan mengaku mulai menjadi penghubung antara Kominfo dan para agen judi online sejak Maret 2024. Dalam peran tersebut, ia menetapkan tarif Rp 10 juta per situs kepada para agen dan Rp 8,5 juta per situs untuk oknum pegawai Kominfo yang membantunya.
Uang hasil kegiatan ilegal itu kemudian diberikan kepada Darmawati di kontrakan mereka di Jalan Bonjol No. 102 BB, RT 01/RW 04, Pondok Karya, Tangerang Selatan.
“Untuk penyetoran tunai uang sebesar Rp 2 miliar ke nomor rekening atas nama Darmawati dan beberapa setoran tunai lainnya hingga mencapai Rp 10,56 miliar,” bunyi dakwaan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain disetor lewat bank, penempatan dana juga dilakukan melalui mesin setor tunai (CDM) dan transfer elektronik seperti e-banking, BI Fast, serta transfer otomatis.
Uang haram itu digunakan Darmawati untuk membeli barang-barang mewah. Beberapa di antaranya adalah iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, MacBook Pro, dan iPad Pro.
Selain itu, ia juga membeli tiga mobil-mobil antara lain BMW X7, Toyota Fortuner, dan Lexus.
Selain perangkat elektronik, Darmawati juga memborong tas bermerek seperti Louis Vuitton, Dior, Chanel, hingga Longchamp, serta perhiasan emas dan berlian dalam jumlah besar.
Setelah tahu rekannya, Adhi Kismanto, ditangkap pada 1 November 2024, Muhrijan langsung menghubungi Darmawati dan meminta agar uang Rp 2 miliar ditarik dari rekening serta barang-barang mewah disembunyikan.
Darmawati lalu membawa lima tas, tiga kotak perhiasan, serta uang tunai dalam bentuk rupiah, dollar AS, dan dollar Singapura ke Mal Bintaro Plaza, tempat ia menitipkan semuanya kepada temannya, Rina Aguspina.
Namun karena suami Rina menolak menyimpan barang-barang itu, Rina kemudian menawarkan unit apartemen di Greeze Bintaro, lantai 3 nomor 8, sebagai tempat penyimpanan. Darmawati menyetujui dan memindahkan semua harta tersebut ke apartemen itu.
Dua hari kemudian, Muhrijan ditangkap pihak berwenang, disusul penangkapan Darmawati pada 10 November 2024.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/05/68412403e8380.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Ahli UGM di Sidang Hasto: Orang yang Namanya Dijual untuk Tindak Pidana Tak Dibebani Tanggung Jawab Nasional
Ahli UGM di Sidang Hasto: Orang yang Namanya Dijual untuk Tindak Pidana Tak Dibebani Tanggung Jawab
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ahli pidana Universitas Gadjah Mada (UGM)
Muhammad Fatahillah Akbar
menyebut, seseorang yang namanya dijual untuk melakukan tindak pidana tidak dibebani tanggung jawab atas suatu kesalahan.
Keterangan ini disampaikan Fatah saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang dugaan
suap Harun Masiku
dan perontangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto.
Pada persidangan tersebut, pengacara Hasto, Patra M. Zen, menggali pandangan Fatah terkait beban kesalahan dan tanggung jawab seseorang yang namanya dijual untuk melakukan suap.
“Kesalahan itu adalah yang wajib ada untuk memberikan
responsibility
atau pertanggungjawabannya,” kata Fatah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
Menurut Fatah, tanggung jawab harus dibebankan ketika terdapat kesalahan.
Mendengar ini, Patra kemudian bertanya apakah dalam kasus orang yang namanya dijual untuk melakukan tindak pidana juga dibebani tanggung jawab.
Adapun Hasto dan kuasa hukumnya dalam banyak kesempatan menyatakan namanya dijual oleh eks kader PDI-P, Saeful Bahri, agar Harun Masiku lolos menjadi anggota DPR RI 2019-2024.
Akademisi itu kemudian menjelaskan, pihak yang namanya dijual atau dikutip untuk melakukan tindak pidana tidak dibebani tanggung jawab.
Meski demikian, ia menekankan bahwa dalil bahwa nama seseorang itu dijual harus dibuktikan.
“Ya harus dibuktikan kalau hanya membawa nama saja,” ujar Fatah.
“Memang kalau dalam konteks itu harus dibuktikan, maka saya tekankan berkali-kali harus ada pengetahuan yang dibuktikan,” tambahnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/06/05/68414995e35b5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/05/68411b6a499a3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/05/684152cce1e81.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/05/68413393b49a1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/03/683ed23ec566a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)