Viral Akan Dicari Pemburu Bayaran, Pelaku Pelecehan di Lebak Bulus Akhirnya Ditangkap
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi akhirnya menangkap seorang pemuda berinisial KN (20) yang melakukan aksi pelecehan terhadap seorang perempuan di Jalan Lebak Bulus IV, Cilandak, Jakarta Selatan.
Penangkapan dilakukan sebelum tenggat dua minggu yang ditetapkan oleh kakak korban yang mencari sendiri pelaku menggunakan pemburu bayaran.
KN diamankan di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, setelah sempat melarikan diri dan membuat rumahnya kosong.
“Iya, alhamdulillah tadi siang sudah diamankan oleh Polres,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Murodih, saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/6/2025).
Menurut Murodih, pelaku sempat menyulitkan proses penangkapan karena tidak berada di tempat saat penyelidikan awal.
Namun, informasi dari warga sekitar membantu polisi mengidentifikasi keberadaan tersangka.
KN kini tengah menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik Polres Jakarta Selatan untuk mengetahui motif dan kronologi perbuatannya.
Kakak Korban Sempat Ancam Gunakan Pemburu Bayaran
Kakak korban, Amy, sebelumnya sempat menyuarakan kekecewaannya karena pelaku belum juga ditangkap. Ia bahkan menyatakan niatnya untuk menyewa pemburu bayaran (
bounty hunter
) jika polisi tak segera bertindak.
“Aku bakalan bikin bounty hunter. Aku akan tangkap pelakunya sendiri,” kata Amy, Selasa (3/6/2025).
“Bagi siapa pun yang bisa seret dia ke polisi aku hadiahin. Mungkin enggak banyak, tapi aku berharap ada yang mau bantu aku,” lanjutnya.
Amy juga sempat mempertimbangkan untuk membuka identitas pelaku di media sosial, seperti Facebook, dan mengaku telah mendapat dukungan dari komunitas ojek online untuk menangkap KN.
Ia memberi waktu dua minggu sejak 3 Juni kepada pihak kepolisian untuk menangkap pelaku sebelum mengambil tindakan sendiri.
Modus Berpura-pura Tanya Arah
Peristiwa pelecehan terjadi ketika pelaku berpura-pura bertanya arah kepada korban yang sedang berjalan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Rabu (21/5/2025).
Saat korban memberikan isyarat tangan, pelaku justru melakukan tindakan pelecehan.
Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami trauma. Saat ini, ia belum berani kembali ke tempat indekosnya dan lebih memilih menginap di rumah temannya karena merasa tidak aman.
Melihat kondisi adiknya tersebut, Amy sempat berupaya maksimal dengan mengumpulkan informasi dan melibatkan warganet di media sosial X untuk mengungkap identitas pelaku.
Usai ditangkap, pelaku KN kini dijerat Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan terancam hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp 50 juta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2025/06/07/6843ed295285a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Viral Akan Dicari Pemburu Bayaran, Pelaku Pelecehan di Lebak Bulus Akhirnya Ditangkap Megapolitan 8 Juni 2025
-
/data/photo/2025/06/07/68440b168ddf6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anggota DPR Desak Hakim yang Vonis Kasus Korupsi APD Covid-19 Diperiksa Nasional 8 Juni 2025
Anggota DPR Desak Hakim yang Vonis Kasus Korupsi APD Covid-19 Diperiksa
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi III
DPR RI
dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Hasbiallah Ilyas
mendorong agar majelis hakim yang memberikan vonis rendah kepada terdakwa kasus korupsi pengadaan 1,1 juta alat pelindung diri (APD) Covid-19 untuk diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY) atau Mahkamah Agung (MA).
Seperti diketahui, eks Pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budy Sylviana dihukum tiga tahun penjara meski merugikan negara hingga Rp 319 miliar.
“Kalau hanya seperti itu hakimnya juga diperiksa itu,” ujar Hasbiallah, usai acara diskusi publik “Legalisasi Kasino di Indonesia: Antara Kepastian Hukum, Tantangan Sosial, dan Peluang Ekonomi” yang diadakan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Sabtu (7/6/2025).
Hasbi mengatakan, karena kasus korupsi ini terjadi di masa pandemi, maka hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa seharusnya lebih berat dari kasus korupsi pada umumnya.
“Enggak bisa, itu (terjadi saat) Covid-19 itu,” lanjut dia.
Hasbi menegaskan, koruptor yang memanfaatkan masa Covid-19 untuk melakukan tindakan jahat sudah sepatutnya dihukum seberat-beratnya.
“Korupsi Covid-19 itu menurut saya korupsi yang merusak soal nyawa ini. Bukan hanya soal merugikan keuangan tapi soal nyawa. Itu harus dihukum dengan seberat-beratnya,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang terdakwa kasus pengadaan 1,1 juta APD Covid-19 telah menerima vonis dari majelis hakim.
Ketiga terdakwa ini adalah mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik.
Mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana dihukum tiga tahun penjara dalam dugaan korupsi pengadaan 1,1 juta set alat pelindung diri (APD) Covid-19.
Budi merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan di masa darurat yang menggunakan dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (5/6/2025).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta, dengan ketentuan penjara subsidair dua bulan kurungan.
Budi tidak dihukum untuk membayar uang pengganti sebagaimana dua terdakwa lainnya, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik.
Kemudian, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo dihukum 11 tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Satrio terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang, melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 319.691.374.183,06 (Rp 319,6 miliar).
Selain pidana badan, Satrio juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan kurungan.
Satrio juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 59.980.000.000 atau senilai uang korupsi yang dinikmati Satrio dalam perkara rasuah ini.
Lalu, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik dihukum 11 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan 1,1 juta set alat pelindung diri (APD) Covid-19.
Tidak hanya kurungan penjara, majelis hakim juga menghukum Taufik membayar denda Rp 1 miliar.
Jika tidak dibayar, maka hukuman pidana badannya akan ditambah empat bulan penjara.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Taufik membayar uang pengganti sebesar Rp 224.186.961.098 (Rp 224,1 miliar).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/07/6843f5656ec05.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Nelangsa Korban Kebakaran Penjaringan: Tidur di Puing, Krisis Air Bersih, hingga Sulit Buang Air Megapolitan 8 Juni 2025
Nelangsa Korban Kebakaran Penjaringan: Tidur di Puing, Krisis Air Bersih, hingga Sulit Buang Air
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kebakaran hebat yang melanda permukiman padat di Kampung Sawah, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (6/6/2025), menyisakan duka mendalam bagi ribuan warga.
Sedikitnya 450 bangunan hangus terbakar dan menyebabkan sekitar 3.200 jiwa dari 800 kepala keluarga (KK) kehilangan tempat tinggal.
Kini, ribuan korban tinggal di tenda-tenda pengungsian yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Hingga saat ini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian. Kebanyakan warga mengaku tidak mengetahui sumber api, yang tiba-tiba membesar dan menghanguskan permukiman.
Api baru berhasil dipadamkan setelah 12 jam upaya pemadaman oleh petugas bersama warga.
Kurangnya Bantuan Makanan, Air Bersih, dan Pakaian
Di tengah keterbatasan di posko pengungsian, para korban mengeluhkan kurangnya bantuan makanan, air bersih, serta pakaian.
“Kami butuh bantuan makan, sembako-sembako, air, karena kan untuk mandi tidak ada,” ucap Siswoyo (62), salah satu korban, saat diwawancarai Kompas.com di lokasi, Sabtu (7/6/2025).
Keluhan serupa juga disampaikan oleh Dodi (68), yang menyatakan sangat membutuhkan bantuan pakaian.
“Pakaian hanya ini yang saya pakai, jadi bantuan baju dan celana,” kata Dodi.
Krisis Toilet dan Fasilitas Dasar
Tak hanya kebutuhan pokok, keterbatasan toilet umum juga menjadi persoalan utama di lokasi pengungsian.
“Saya butuh banget toilet, buat buang air kecil dan buang air besar, dari kemarin saya menumpang,” keluh Sri, seorang korban kebakaran lainnya.
Warga lain, Lastri (40), berharap pemerintah segera menyediakan fasilitas mandi dan toilet di dekat posko.
“Harus ada toilet, karena kan kita juga butuh mandi,” ujar Lastri.
Tidur di Atas Puing Rumah
Akibat keterbatasan tempat dan jarak posko pengungsian, beberapa warga memilih tidur di atas reruntuhan puing rumah mereka, hanya beralaskan kain.
“Alas tidur dan selimut kita butuh, karena kan tidur di atas bangunan-bangunan ini,” ujar Siswoyo.
Ia menyatakan enggan meninggalkan lokasi rumahnya karena khawatir barang-barang sisa terbakar akan diambil oleh pemulung.
“Kalau ditinggal, tahu sendiri, di sini mah daerah pemulung,” kata Siswoyo.
Bantuan Polisi dan Dapur Umum
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Fuady, telah meninjau langsung kondisi pengungsi.
Dalam kunjungannya, ia menyatakan bahwa Polda Metro Jaya telah menurunkan mobil dapur umum ke posko pengungsian.
“Ini juga akan membantu menyiapkan makanan bagi para pengungsi. Jika ada kekurangan, dapur lapangan akan siap memenuhi kebutuhan makanan,” ungkapnya, Sabtu (7/6/2025).
Fuady menegaskan pihak kepolisian juga siap membantu pemenuhan kebutuhan lain bagi para korban kebakaran.
Penyebab Kebakaran Masih Didalami
Terkait penyebab kebakaran, Fuady menyatakan bahwa hingga kini pihaknya masih mendalami sejumlah keterangan saksi, yang memberikan informasi berbeda-beda.
“Ada yang mengatakan api sudah berada di lantai 2, ada yang menduga karena korsleting listrik, ada juga yang menyebutkan dari kompor yang ditinggal menyala,” jelasnya.
Untuk mengungkap penyebab pasti, tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri akan diturunkan ke lokasi dalam waktu dekat untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami akan mendatangkan Puslabfor Mabes Polri, yang rencananya akan datang besok atau lusa,” tutup Fuady.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/26/67beca4c4abd8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menurut LHKPN, Harta Kekayaan Deddy Corbuzier Nyaris Rp 1 Triliun Nasional 8 Juni 2025
Menurut LHKPN, Harta Kekayaan Deddy Corbuzier Nyaris Rp 1 Triliun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sundjojo alias
Deddy Corbuzier
telah melaporkan Laporan
Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (
LHKPN
) kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
Berdasarkan data LHKPN yang disampaikan pada 8 Mei 2025, Deddy memiliki total
harta kekayaan
nyaris Rp 1 triliun atau tepatnya Rp 953.021.579.571.
Harta kekayaan
terbesar yang dimiliki Deddy berupa tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 66,5 miliar atau tepatnya Rp 66.599.664.431.
Dia tercatat memiliki 19 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah, yaitu 16 aset tanah dan bangunan di Tangerang, dan 3 aset lainnya di Medan.
Deddy juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 2,1 miliar atau tepatnya Rp 2.195.000.000.
Ia tercatat memiliki 2 unit mobil, yaitu mobil merek Ford Ranger DC 3.21 Wildtrack AT dan Jeep Rubicon.
Selain itu, Deddy juga memiliki surat berharga sebesar Rp 386,1 miliar, harta bergerak lainnya Rp 496,1 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp 21,6 miliar.
Kemudian, utang sebesar Rp 19,7 miliar.
Dengan demikian, total kekayaan Deddy Corbuzier adalah Rp 953.021.579.571.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/07/68446c1d52605.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Balon Udara Berpetasan di Ponorogo Lukai Warga, Meledak Saat Diamankan Surabaya 8 Juni 2025
Balon Udara Berpetasan di Ponorogo Lukai Warga, Meledak Saat Diamankan
Tim Redaksi
PONOROGO, KOMPAS.com
–
Balon udara
berpetasan yang yang jatuh di Dukuh Kori Kidul, Desa Kori, Kecamatan Sawoo,Kabupaten
Ponorogo
melukai YN (45), warga desa setempat karena meledak saat hendak diamankan.
Awalnya, YN hendak mengamankan
balon udara
yang turun yang dikejar oleh anak-anak agar petasan yang meledak tidak mengenai anak anak.
Namun, ledakan petasan jutsru mengenai dirinya.
YN kemudian dilarikan ke RSUD dr Harjono Ponorogo karen mengalami luka bakar.
“Korban ledakan petasan dari Kori Sawoo kondisinya sadar baik namun lukanya
grade
tiga. Luka mengenai area mata, dada dan kaki kanan. Pasien sadar dan baik,” ujar Sugiyanto, Humas RSUD dr Harjono Ponorogo Sabtu (7/6/2025).
Selain mengaami luka bakar, korban juga mengeluhkan penglihatannya yang kabur pasca-terkena ledakan petasan.
Saat ini, pihak rumah sakit melakukan pembersihan luka di ruang operasi.
“Efek dari ledakan dari mata pasien mengeluh penglihatannya kabur di kedua matanya,” kata Sugiyanto.
Kapolsek Sawoo AKP Yudi Kristiawan mengatakan, balon udara yang jatuh di Desa Kori, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, yang melukai YN memiliki panjang 25 meter dengan diameter lengkung 2,5 meter.
Balon udara tersebut memiliki petasan berukuran besar 2 buah dengan untaian petasan berukuran kecil sebanyak 70 buah.
Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul balon udara tersebut.
“Masih kami selidiki asal pastinya. Di balon itu ada tulisan Balong, tapi kami masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi,” katanya.
Balon udara lain nyaris bakar jemuran.
Sebuah balon udara berdiameter 3 meter dan tinggi 7 meter turun diatas jemuran warga di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Petugas SPKT Polsek Ponorogo, Aiptu Hartono, mengatakan, balon udara tersebut masih memiliki sumbu yang menyala ketika turun ditas jemuran milik warga.
“Balon udara tersebut masih menyala sumbunya saat turun di rumah warga bernama Parni. Beruntung bisa dipadamkan ,” ujarnya ditemui di Polsek kata Aiptu Hartono.
Hartono menyampaikan, barang bukti balon udara saat ini diamankan di Polsek Ponorogo kota untuk dilakukan penyelidikan karena balon udara dengan petasan berpotensi membahayakan warga.
“Kita amankan balon udara petasan tersebut karena sangat berbahaya. Selain melanggar hukum, juga mengancam keselamatan warga,” ujar dia.
Sementara itu, Parni, pemilik rumah tempat balon udara turun mengatakan, balon udara yang turun mempunyai ekor untaian petasan trersebut sempat membuat dia panik karena turun di atas jemuran di pekarangan miliknya.
Sumbu balon udara mengkhawatirkan dapat menimbulkan kebakaran, apalagi di perkarangan ada anak-anak yang bermain.
“Panik karena ada anak kecil bermain di pekarangan. Apalagi masih ada mercon sekitar 10 biji dan apinya masih menyala,” katanya.
Parni mengkau langsung mengambil air dengan ember dan menyiramkan ke arah sumbu balon udara.
Beruntung, api sumbu langsung padam dan petasan tidak menyala.
“Turun kena jemuran baju, dan sumbunya juga masih menyala. Beruntung langsung bisa padam,” ucapnya.
Satu korban ledakan petasan balon udara alami luka bakar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/08/6844b2941f4f9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tak Pakai Plastik, Ini Cara Ramah Lingkungan Pasar Kramat Jati Distribusi Daging Kurban Megapolitan 8 Juni 2025
Tak Pakai Plastik, Ini Cara Ramah Lingkungan Pasar Kramat Jati Distribusi Daging Kurban
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, menerapkan langkah
ramah lingkungan
dalam proses pendistribusian
daging kurban
pada Sabtu (7/6/2025).
Manajer Pasar Induk Kramat Jati, Agus Lamun mengatakan, Pasar Induk Kramat Jati menggunakan
besek bambu
sebagai wadah pembungkus daging kurban yang akan dibagikan pada masyarakat.
“Packing daging kurban sengaja menggunakan besek yang terbuat dari bambu karena ramah lingkungan, selain itu juga higienis,” ujar Agus, dalam keterangan resminya.
Menurut Agus, penggunaan besek telah lama diterapkan oleh Pasar Induk Kramat Jati sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi penggunaan
plastik
sekali pakai.
Langkah ini juga sejalan dengan arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam upaya mengurangi sampah plastik.
“Packing daging kurban menggunakan besek karena kita ingin menjaga lingkungan tetap bersih dan mengurangi volume sampah plastik,” kata Agus.
Pada perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Pasar Induk Kramat Jati menyembelih 27 ekor sapi dan 13 kambing.
Seluruh hewan kurban merupakan sumbangan dari para pedagang, mitra kerja, dan pegawai pasar.
Daging kurban
tersebut dibagikan kepada 5.070 penerima, yang terdiri dari pedagang, kuli panggul, dan warga sekitar.
“Seluruh hewan kurban itu, berasal dari pedagang, mitra kerja dan pegawai Pasar Induk. Dagingnya dibagikan pada 5.070 penerima, yang terdiri dari pedagang, kuli panggul, hingga masyarakat sekitar,” ujar Agus.
Sementara itu, Ketua Panitia Kurban Pasar Induk Kramat Jati, Muhammad Khaidir menyampaikan, bahwa proses penyembelihan dan distribusi daging dilakukan dengan melibatkan tim yang cukup besar, yaitu 30 tukang jagal dan sekitar 100 petugas lainnya.
“Untuk limbahnya kita tampung di dalam sebuah tanah galian untuk dimusnahkan. Sehingga tidak ada yang dibuang ke saluran air atau kali,” ujar Khaidir.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pasar Induk Kramat Jati dalam menjalankan ibadah kurban secara berkelanjutan, dengan memperhatikan aspek kebersihan, kesehatan, dan pelestarian lingkungan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
Sapi Kurban Prabowo dan Gibran Disembelih di Masjid Agung Solo Hari Ini Regional 7 Juni 2025
Sapi Kurban Prabowo dan Gibran Disembelih di Masjid Agung Solo Hari Ini
Regional
7 Juni 2025
/data/photo/2025/06/07/684446e2c558e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/02/683d61e281ae3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2023/10/01/65185667e6527.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)