Pemkot Depok Bakal Perbaiki Ratusan Rumah yang Rusak akibat Angin Puting Beliung
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com –
Pemerintah Kota Depok akan membantu memperbaiki ratusan rumah yang mengalami kerusakan akibat angin peting beliung yang melanda pada Sabtu (7/6/2025).
Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Depok
Supian Suri
setelah meninjau salah satu rumah warga RT 01/RW 02 Kelurahan Cilangkap, Tapos, Depok, yang turut terdampak bencana tersebut.
“Saya minta teman-teman kecamatan untuk kerahin tukang renovasi dan semuanya, (termasuk) minta bahan-bahan material (untuk dikirim ke warga),” kata Supian kepada wartawan di lokasi, Minggu (8/6/2025).
Supian menjelaskan, perbaikan akan diprioritaskan untuk menutup lubang di plafon agar rumah tidak bocor saat hujan turun kembali.
Anggaran perbaikan ini direncanakan menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT), yang akan dipersiapkan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok.
“Prioritasnya jangan bocor saja dulu, enggak usah rapi-rapi dalam arti harus sempurna, saya minta tolong,” ujar Supian.
Langkah ini ditempuh usai Supian meninjau beberapa titik rumah warga yang rusak, salah satunya di RT 01/RW 02 Kelurahan Cilangkap, Tapos, Kota Depok.
Saat peninjauan, Supian melihat plafon rumah milik warga bernama Lili (49) sudah ambruk. Material sisa kerusakan tampak sudah dibersihkan dan diletakkan di teras rumah.
Meski kerangka rumah masih utuh, beberapa sisi atap tetap roboh dan mengalami kerusakan parah.
Berdasarkan data sementara, diperkirakan sebanyak 366 rumah terdampak akibat angin peting beliung, termasuk yang atap rumahnya terbang, dengan rincian sebagai berikut:
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2025/06/08/684527cc38f70.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pramono Teken Pergub 1 RT 1 APAR untuk Antisipasi Kebakaran di Permukiman Megapolitan 8 Juni 2025
Pramono Teken Pergub 1 RT 1 APAR untuk Antisipasi Kebakaran di Permukiman
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku sudah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang mewajibkan setiap RT memiliki satu alat pemadam api ringan (
APAR
).
“Saya barusan menandatangani tentang pergub tentang APAR,” ucap Pramono saat ditemui di lokasi
kebakaran Kapuk Muara
, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (8/6/2025).
Pergub ini dibuat untuk mencegah terjadinya kebakaran hebat di kawasan padat penduduk kembali terjadi.
Pramono juga menyebutkan bahwa Gerakan “Satu RT, Satu APAR” sebenarnya sudah ada sejak lama.
Namun, karena kebakaran sering kali terjadi secara tiba-tiba dan sulit diprediksi, pemanfaatan APAR selama ini belum optimal. Selain itu, belum semua RT di Jakarta memiliki APAR.
“Saya yakin mungkin di sini belum semua RT itu setiap RT 1 APAR. Karena pemerintah DKI memang menyiapkan untuk itu,” jelas Pramono.
Pramono pun menargetkan agar setiap RT di Jakarta sudah memiliki APAR pada bulan Agustus mendatang.
Untuk diketahui, kebakaran hebat terjadi di Kampung Sawah, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (6/6/2025).
Kebakaran tersebut berlangsung cukup lama dan baru bisa dipadamkan setelah 12 jam.
Akses yang sempit dan sumber air yang susah membuat proses pemadaman kebakaran ini cukup lama.
Alhasil, 485 bangunan terbakar dan 3.200 jiwa menjadi korban.
Sampai saat ini, penyebab
kebakaran di Kapuk Muara
masih simpang siur dan tengah didalami polisi.
Sedangkan ribuan korban sementara waktu mengungsi di tenda darurat yang didirikan oleh Pemeritnah Provinsi (Pemprov) Jakarta, Kementerian Sosial, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta di atas lahan kosong.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/08/68454749271cb.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks Kepala PPATK: Pengusaha Terkait Penguasa, Kayaknya Gen Kita KKN Nasional 8 Juni 2025
Eks Kepala PPATK: Pengusaha Terkait Penguasa, Kayaknya Gen Kita KKN
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pertama, Yunus Husein, berkelakar dengan menyebut gen masyarakat Indonesia
korupsi
,
kolusi
, dan
nepotisme
(KKN).
Pandangan ini Yunus sampaikan ketika membicarakan kolusi antara pejabat dengan penguasa di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Seringkali mereka, pengusaha Indonesia sama penguasa ada kaitan. Enggak berdiri sendiri, karena karakter kita, kayaknya gen kita itu KKN, saya curiganya begitu,” ujar Yunus berkelakar dalam wawancara di program GASPOL! yang tayang di YouTube Kompas.com, Sabtu (7/6/2025).
Yunus menuturkan,
Bea Cukai
merupakan sumber pendapatan negara.
Ditjen di bawah Kementerian Keuangan itu ditargetkan mengumpulkan pendapatan negara Rp 300 triliun per tahun.
Jumlah ini setara dengan 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bea Cukai tidak hanya bertugas untuk memungut bea masuk dari barang-barang impor.
Sebab, wewenang mereka ketika disalahgunakan bisa merusak harga pasar komoditas dalam negeri.
Pada suatu kasus, terjadi kawasan berikat Bea Cukai yang digunakan untuk menimbun barang impor guna diolah sebelum akhirnya diekspor.
Barang-barang impor di kawasan itu tidak dikenakan bea masuk.
Namun, terdapat orang yang menyalahgunakan wewenangnya.
Barang-barang masuk kawasan berikat lalu dijual ke pasar dalam negeri.
“Ya ngerusak pasar di dalam karena pasti murah kan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Yunus berharap Letjen TNI Djaka Budi Utama bersikap tegas mengusut pegawai Bea Cukai yang berkongsi dengan pengusaha menyelundupkan barang-barang dari luar negeri. “Jadi kalau mau tercapai (target Rp 300 triliun) janganlah banyak yang smuggling-smuggling (penyelundup), harus keras,” tutur Yunus.Pandangan mengenai KKN ini bukan tanpa alasan.
Menurut Yunus, begitu maraknya korupsi di Indonesia, perbuatan rasuah dilakukan penyidik hingga hakim agung, di sekolah TK hingga perguruan tinggi, dan Sabang sampai Merauke meski tengah dilanda wabah pandemi Covid-19.
“
Korupsi
itu ada semua, enggak turun-turun,” kata Yunus.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/22/682f1aceb01ec.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 5 WNI yang Dituduh Curi Data Pesawat Tempur KF-21 Telah Kembali ke RI Nasional
5 WNI yang Dituduh Curi Data Pesawat Tempur KF-21 Telah Kembali ke RI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sebanyak lima orang teknisi dari
PT Dirgantara Indonesia
(DI) yang sempat dituduh mencuri data pesawat
jet tempur KF-21
di
Korea Selatan
(Korsel) telah kembali ke Indonesia.
“Betul, 5 teknisi PT DI sudah pulang ke Indonesia tanggal 4 Juni lalu,” kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI,
Judha Nugraha
, kepada
Kompas.com
, Minggu (8/7/2025).
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Judha Nugraha, menyebutkan bahwa seluruhnya telah tiba pada Rabu, 4 Juni 2025 lalu.
Judha tidak menjelaskan lebih perinci proses pemulangan lima orang WNI tersebut.
Hanya saja, dia bilang, seluruhnya telah kembali berkumpul bersama keluarga.
“Kondisi mereka baik dan sehat dan sudah berkumpul kembali bersama keluarga di Indonesia,” kata Judha.
Dilansir dari pemberitaan
Kompas.com,
Korsel menuduh warga negara Indonesia yang bekerja sebagai insinyur di negaranya mencuri data pesawat jet tempur KF-21.
Administrasi Program Akuisisi Pertahanan (DAPA) Korsel menyebutkan, insinyur Indonesia menyimpan data tentang pengembangan KF-21 dalam sebuah USB.
Korsel kemudian melakukan penyelidikan yang difokuskan pada data yang disimpan, yang berisi teknologi strategis yang terkait dengan program pengembangan KF-21.
Insinyur Indonesia yang dituduh melakukan pencurian data KF-21 saat ini dilarang meninggalkan Negeri Ginseng.
“Penyelidikan gabungan yang terdiri dari berbagai lembaga terkait, termasuk Badan Intelijen Nasional,” ujar DAPA, dikutip dari kantor berita
Yonhap
.
KF-21 adalah proyek kerja sama antara Indonesia dengan Korsel bernilai 8 miliar dolar AS atau sekitar Rp 121,35 triliun.
Kedua negara bersepakat akan memproduksi 120 jet tempur untuk Korsel dan 48 jet tempur untuk Indonesia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/22/682f1aceb01ec.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 5 WNI yang Dituduh Curi Data Pesawat Tempur KF-21 Telah Kembali ke RI Nasional
5 WNI yang Dituduh Curi Data Pesawat Tempur KF-21 Telah Kembali ke RI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sebanyak lima orang teknisi dari
PT Dirgantara Indonesia
(DI) yang sempat dituduh mencuri data pesawat
jet tempur KF-21
di
Korea Selatan
(Korsel) telah kembali ke Indonesia.
“Betul, 5 teknisi PT DI sudah pulang ke Indonesia tanggal 4 Juni lalu,” kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI,
Judha Nugraha
, kepada
Kompas.com
, Minggu (8/7/2025).
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Judha Nugraha, menyebutkan bahwa seluruhnya telah tiba pada Rabu, 4 Juni 2025 lalu.
Judha tidak menjelaskan lebih perinci proses pemulangan lima orang WNI tersebut.
Hanya saja, dia bilang, seluruhnya telah kembali berkumpul bersama keluarga.
“Kondisi mereka baik dan sehat dan sudah berkumpul kembali bersama keluarga di Indonesia,” kata Judha.
Dilansir dari pemberitaan
Kompas.com,
Korsel menuduh warga negara Indonesia yang bekerja sebagai insinyur di negaranya mencuri data pesawat jet tempur KF-21.
Administrasi Program Akuisisi Pertahanan (DAPA) Korsel menyebutkan, insinyur Indonesia menyimpan data tentang pengembangan KF-21 dalam sebuah USB.
Korsel kemudian melakukan penyelidikan yang difokuskan pada data yang disimpan, yang berisi teknologi strategis yang terkait dengan program pengembangan KF-21.
Insinyur Indonesia yang dituduh melakukan pencurian data KF-21 saat ini dilarang meninggalkan Negeri Ginseng.
“Penyelidikan gabungan yang terdiri dari berbagai lembaga terkait, termasuk Badan Intelijen Nasional,” ujar DAPA, dikutip dari kantor berita
Yonhap
.
KF-21 adalah proyek kerja sama antara Indonesia dengan Korsel bernilai 8 miliar dolar AS atau sekitar Rp 121,35 triliun.
Kedua negara bersepakat akan memproduksi 120 jet tempur untuk Korsel dan 48 jet tempur untuk Indonesia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/08/68452899efaf1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Harwan Muldidarmawan: Penertiban Kendaraan Angkutan Barang ODOL Demi Keselamatan dan Ketahanan Nasional Nasional 8 Juni 2025
Harwan Muldidarmawan: Penertiban Kendaraan Angkutan Barang ODOL Demi Keselamatan dan Ketahanan Nasional
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Program Indonesia Menuju Zero
ODOL
(
over dimension over load
) yang ditargetkan tercapai pada 2025 menjadi sorotan utama dalam agenda nasional keselamatan
transportasi
.
Pemerintah bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), akademisi, dan
stakeholder
di bidang keselamatan dan transportasi berkomitmen menghentikan praktik kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan teknis yang diatur undang-undang.
Dampak kendaraan ODOL sangat luas dan serius, mulai dari meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa, kerusakan infrastruktur jalan yang menelan anggaran negara, hingga Rp 43 triliun per tahun (data Kementerian PUPR 2022).
Tak hanya itu, keberadaan ODOL juga turut menciptakan persaingan usaha yang tidak adil dalam sektor logistik serta menyumbang polusi tinggi akibat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) berlebih.
Sebagai wujud partisipasi aktif dalam upaya nasional, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT
Jasa Raharja
, Harwan Muldidarmawan, menyusun makalah akademik berjudul “Kendaraan ODOL: Analisis Akademik Komprehensif terhadap Regulasi, Dampak, dan Strategi Penanggulangan”.
Dalam kajiannya, Harwan menyoroti fakta bahwa kebijakan Zero ODOL belum efektif sepenuhnya akibat lemahnya pengawasan, kurangnya fasilitas jembatan timbang aktif, serta resistensi dari pelaku usaha karena tekanan ekonomi.
Menurut Harwan, kendaraan ODOL tidak hanya melanggar regulasi teknis, tetapi juga mencerminkan belum membuminya tata kelola, keberlanjutan lingkungan, dan keadilan sosial.
“Sebagai insan Jasa Raharja, saya merasa berkewajiban melihat persoalan kendaraan ODOL bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tapi sebagai krisis multidimensi yang menyangkut keselamatan publik dan efisiensi negara. Makalah ini saya susun sebagai kontribusi pemikiran untuk solusi komprehensif lintas sektor,” ujar Harwan dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Minggu (8/6/2025).
Untuk diketahui, makalah Harwan menyoroti bahwa untuk mencapai keberhasilan program Zero ODOL, dibutuhkan pendekatan yang tidak hanya represif, tetapi juga sistemik dan preventif.
Penanganan ODOL harus menyentuh akar masalah, termasuk reformasi dalam tata kelola transportasi, pelibatan aktif pelaku usaha logistik, serta edukasi publik yang masif.
Pentingnya konsistensi regulasi, integrasi data antarlembaga, serta pemanfaatan teknologi, seperti
weigh-in-motion
(WIM), dan sistem pelaporan
real-time
menjadi faktor krusial yang perlu diperkuat.
“Selain itu,
shifting
moda logistik dari jalan raya ke angkutan laut dan kereta api juga menjadi langkah strategis jangka panjang dalam mengurangi dominasi truk darat yang rawan ODOL,” kata Harwan.
Harwan juga menyoroti pentingnya prinsip Environmental, Social, Governance (
ESG
) dalam praktik bisnis. Tidak hanya perusahaan atau pengusaha angkutan logistik, tetapi juga harus menjadi perhatian dari produsen dalam memastikan distribusi produknya sampai kepada pelanggan.
Menurutnya, praktik ODOL bertentangan dengan prinsip keberlanjutan dan menciptakan ketimpangan sistemik.
“Sudah saatnya pelaku usaha yang patuh mendapat ruang lebih besar, sementara pelanggar diberi tekanan moral dan hukum yang sepadan,” tambahnya.
Harwan merumuskan tujuh langkah kunci yang direkomendasikan untuk mendukung suksesnya program Zero ODOL.
Pertama
, penegakan hukum yang konsisten dan berbasis teknologi digital untuk mencegah manipulasi dan diskriminasi.
Kedua
, peningkatan kualitas uji KIR dan inspeksi kendaraan berkala, serta audit sistem pengawasan daerah.
Ketiga
, pemberian insentif kepada perusahaan logistik yang patuh regulasi, dan penalti tegas untuk pelanggar.
Keempat
, edukasi luas kepada pemilik barang, operator kendaraan, dan masyarakat umum tentang risiko ODOL.
Kelima
, integrasi sistem logistik nasional berbasis multimoda untuk mengurangi ketergantungan pada moda truk.
Keenam
, penyusunan regulasi terintegrasi dari hulu ke hilir, mulai dari desain kendaraan angkutan barang.
Terakhir
, kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memperkuat pendekatan preventif dan pengawasan, termasuk praktik usaha berbasis ESG.
Sebagai BUMN yang mengemban fungsi sosial di bidang perlindungan korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja memberikan dukungan penuh terhadap seluruh kebijakan pemerintah dalam penanganan kendaraan ODOL.
Dukungan tersebut diwujudkan melalui edukasi publik, kolaborasi lintas sektor, serta penguatan regulasi untuk menciptakan transportasi jalan yang aman dan berkelanjutan.
“Masalah kendaraan ODOL bukan hanya urusan Polri atau kementerian/lembaga teknis semata, tetapi harus menjadi perhatian seluruh elemen bangsa. Jasa Raharja siap turut ambil bagian dari upaya tersebut, karena keselamatan rakyat menjadi aspek penting dalam penguatan ketahanan nasional,” kata Harwan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/07/68441f25d7eaf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penegakan Pelaporan Uang Tunai Lemah, Yunus Husein: Uang Haram Bisa Lolos Lewat Perbatasan Nasional 8 Juni 2025
Penegakan Pelaporan Uang Tunai Lemah, Yunus Husein: Uang Haram Bisa Lolos Lewat Perbatasan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Yunus Husein
menyoroti lemahnya penegakan aturan
pelaporan uang tunai
yang dibawa keluar atau masuk wilayah Indonesia.
Menurut dia, kondisi ini membuka celah bagi peredaran
uang haram
lintas negara.
“Harusnya dilaporkan untuk uang di atas Rp 100 juta, tapi kita anggap belum optimal pelaporannya,” kata Yunus, seperti dikutip dari Podcast Gaspol! Kompas.com, Minggu (8/6/2025).
Yunus menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana
Pencucian Uang
(TPPU), pelanggaran terhadap kewajiban deklarasi dapat dikenai sanksi denda sebesar 10 persen dari jumlah uang yang dibawa, dengan batas maksimal Rp 300 juta.
“Nah, itu masih kurang optimal juga itu
enforcement
-nya, mungkin perlu lebih tegas lagi karena uang haram bisa lewat-lewat perbatasan,” ujar dia.
Yunus pun menyoroti tidak adanya prosedur pengisian formulir
deklarasi uang tunai
di
Bandara Soekarno-Hatta
, khususnya bagi penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri.
Menurut Yunus, selama ini, penumpang dari luar negeri yang tiba di Indonesia umumnya diminta mengisi formulir deklarasi apabila membawa uang tunai dalam jumlah besar.
Namun, hal serupa tidak diberlakukan bagi penumpang yang berangkat dari Indonesia ke luar negeri.
“Yang jadi masalah, kalau kita dari luar negeri datang ke Indonesia disuruh ngisi formulir deklarasi. Tapi, kalau kita ke luar negeri di Cengkareng enggak dikasih formulir itu,” kata Yunus.
Yunus mencontohkan kasus yang pernah menimpa tiga orang anggota Kamar Dagang dan Industri (KADIN) yang tertangkap membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta saat hendak keluar negeri.
Mereka, menurut Yunus, memprotes karena tidak diberikan formulir deklarasi sebagaimana mestinya.
“Dia protes, kenapa enggak dikasih formulir deklarasi? Harusnya diberikan, kayak di luar negeri. Kalau kita di Australia, di Amerika, dikasih dan disuruh isi. Di sini, di Cengkareng itu seingat saya tidak dikasih. Hanya waktu masuk saja dikasih,” ujar dia.
Yunus menekankan bahwa pengawasan terhadap pergerakan uang lintas batas negara sangat penting, terutama untuk mencegah praktik
pencucian uang
(
money laundering
).
Dia menilai, sebagian uang tunai yang dibawa keluar negeri bisa berasal dari sumber yang tidak sah.
“Ini penting karena sebagian uang-uang illicit money itu bisa juga lewat batas negara. Mungkin dia di luar prestasi dia berjudi segala macam, kita kan enggak tahu. Negara tetangga kan banyak judinya di Singapura, Malaysia,” ujar dia.
Yunus pun mengingatkan bahwa Indonesia pernah punya pejabat tinggi yang tersangkut kasus berjudi di luar negeri.
Oleh karena itu, menurutnya, prosedur deklarasi perlu diperketat dan diterapkan secara merata.
“Padahal, uang itu dibutuhkan di dalam negeri. Jangan-jangan itu uang hasil korupsi. Dulu kan pernah ada Gubernur kita yang judi di tetangga sebelah, kan ada,” kata dia.Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/06/08/68453f499ae8e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/08/684549f3d4937.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/05/31/683a744951773.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/02/18/67b454efa9c5a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)