Category: Kompas.com

  • Pemkot Depok Bakal Perbaiki Ratusan Rumah yang Rusak akibat Angin Puting Beliung
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Juni 2025

    Pemkot Depok Bakal Perbaiki Ratusan Rumah yang Rusak akibat Angin Puting Beliung Megapolitan 8 Juni 2025

    Pemkot Depok Bakal Perbaiki Ratusan Rumah yang Rusak akibat Angin Puting Beliung
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
    Pemerintah Kota Depok akan membantu memperbaiki ratusan rumah yang mengalami kerusakan akibat angin peting beliung yang melanda pada Sabtu (7/6/2025).
    Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Depok
    Supian Suri
    setelah meninjau salah satu rumah warga RT 01/RW 02 Kelurahan Cilangkap, Tapos, Depok, yang turut terdampak bencana tersebut.
    “Saya minta teman-teman kecamatan untuk kerahin tukang renovasi dan semuanya, (termasuk) minta bahan-bahan material (untuk dikirim ke warga),” kata Supian kepada wartawan di lokasi, Minggu (8/6/2025).
    Supian menjelaskan, perbaikan akan diprioritaskan untuk menutup lubang di plafon agar rumah tidak bocor saat hujan turun kembali.
    Anggaran perbaikan ini direncanakan menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT), yang akan dipersiapkan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok.
    “Prioritasnya jangan bocor saja dulu, enggak usah rapi-rapi dalam arti harus sempurna, saya minta tolong,” ujar Supian.
    Langkah ini ditempuh usai Supian meninjau beberapa titik rumah warga yang rusak, salah satunya di RT 01/RW 02 Kelurahan Cilangkap, Tapos, Kota Depok.
    Saat peninjauan, Supian melihat plafon rumah milik warga bernama Lili (49) sudah ambruk. Material sisa kerusakan tampak sudah dibersihkan dan diletakkan di teras rumah.
    Meski kerangka rumah masih utuh, beberapa sisi atap tetap roboh dan mengalami kerusakan parah.
    Berdasarkan data sementara, diperkirakan sebanyak 366 rumah terdampak akibat angin peting beliung, termasuk yang atap rumahnya terbang, dengan rincian sebagai berikut:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pramono Teken Pergub 1 RT 1 APAR untuk Antisipasi Kebakaran di Permukiman
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Juni 2025

    Pramono Teken Pergub 1 RT 1 APAR untuk Antisipasi Kebakaran di Permukiman Megapolitan 8 Juni 2025

    Pramono Teken Pergub 1 RT 1 APAR untuk Antisipasi Kebakaran di Permukiman
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku sudah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang mewajibkan setiap RT memiliki satu alat pemadam api ringan (
    APAR
    ).
    “Saya barusan menandatangani tentang pergub tentang APAR,” ucap Pramono saat ditemui di lokasi
    kebakaran Kapuk Muara
    , Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (8/6/2025).
    Pergub ini dibuat untuk mencegah terjadinya kebakaran hebat di kawasan padat penduduk kembali terjadi.
    Pramono juga menyebutkan bahwa Gerakan “Satu RT, Satu APAR” sebenarnya sudah ada sejak lama.
    Namun, karena kebakaran sering kali terjadi secara tiba-tiba dan sulit diprediksi, pemanfaatan APAR selama ini belum optimal. Selain itu, belum semua RT di Jakarta memiliki APAR.
    “Saya yakin mungkin di sini belum semua RT itu setiap RT 1 APAR. Karena pemerintah DKI memang menyiapkan untuk itu,” jelas Pramono.
    Pramono pun menargetkan agar setiap RT di Jakarta sudah memiliki APAR pada bulan Agustus mendatang.
    Untuk diketahui, kebakaran hebat terjadi di Kampung Sawah, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (6/6/2025).
    Kebakaran tersebut berlangsung cukup lama dan baru bisa dipadamkan setelah 12 jam.
    Akses yang sempit dan sumber air yang susah membuat proses pemadaman kebakaran ini cukup lama.
    Alhasil, 485 bangunan terbakar dan 3.200 jiwa menjadi korban.
    Sampai saat ini, penyebab
    kebakaran di Kapuk Muara
    masih simpang siur dan tengah didalami polisi.
    Sedangkan ribuan korban sementara waktu mengungsi di tenda darurat yang didirikan oleh Pemeritnah Provinsi (Pemprov) Jakarta, Kementerian Sosial, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta di atas lahan kosong.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral Video Warga Cikiwul Bayar Rp 15.000 untuk Tebus Daging Kurban
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Juni 2025

    Viral Video Warga Cikiwul Bayar Rp 15.000 untuk Tebus Daging Kurban Megapolitan 8 Juni 2025

    Viral Video Warga Cikiwul Bayar Rp 15.000 untuk Tebus Daging Kurban
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Sebuah video yang menampilkan sejumlah warga harus membayar Rp 15.000 untuk mendapatkan satu kantong daging kurban di wilayah Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, viral di media sosial.
    Dalam video yang diunggah di akun Instagram
    @
    feedgramindo, tampak warga yang sudah mendapatkan kupon untuk penukaran daging kurban disebut dimintai membayar Rp 15.000 untuk menebus satu kantong daging kurban.

    Jadi teringat preman Cikiwul dulu pakai kacamata. Warga di Cikiwul kecamatan Bantargebang kota Bekasi keluhkan pembagian daging kurban tapi masih disuruh bayar, padahal sudah ada himbauan dari Kang Dedi Mulyadi
    ,” tulis keterangan diakun instagram feedgramindo.
    Masih dalam video yang sama,  terdapat dua orang ibu-ibu membawa sejumlah kantong kresek berisi daging kurban.
    Saat ditanya, kedua ibu-ibu itu mengaku harus membayar Rp 15.000 per kantong plastik daging kurban.
    “Sudah bagi daging? nebus?” tanya perekam video.
    “Sudah, nebus Rp 45.000. Satu kantong Rp 15.000,” kata seorang ibu-ibu yang ada di dalam video.
    Menanggapi kejadian tersebut, Kapolsek Bantargebang Kompol Sukadi menjelaskan bahwa masalah ini telah diselesaikan secara musyawarah.
    “Sudah dikomunikasikan, sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah,” tutur Sukadi saat dikonfirmasi, Minggu (8/6/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Kepala PPATK: Pengusaha Terkait Penguasa, Kayaknya Gen Kita KKN
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Juni 2025

    Eks Kepala PPATK: Pengusaha Terkait Penguasa, Kayaknya Gen Kita KKN Nasional 8 Juni 2025

    Eks Kepala PPATK: Pengusaha Terkait Penguasa, Kayaknya Gen Kita KKN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pertama, Yunus Husein, berkelakar dengan menyebut gen masyarakat Indonesia
    korupsi
    ,
    kolusi
    , dan
    nepotisme
    (KKN).
    Pandangan ini Yunus sampaikan ketika membicarakan kolusi antara pejabat dengan penguasa di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    “Seringkali mereka, pengusaha Indonesia sama penguasa ada kaitan. Enggak berdiri sendiri, karena karakter kita, kayaknya gen kita itu KKN, saya curiganya begitu,” ujar Yunus berkelakar dalam wawancara di program GASPOL! yang tayang di YouTube Kompas.com, Sabtu (7/6/2025).
    Yunus menuturkan,
    Bea Cukai
    merupakan sumber pendapatan negara.
    Ditjen di bawah Kementerian Keuangan itu ditargetkan mengumpulkan pendapatan negara Rp 300 triliun per tahun.
    Jumlah ini setara dengan 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
    Bea Cukai tidak hanya bertugas untuk memungut bea masuk dari barang-barang impor.
    Sebab, wewenang mereka ketika disalahgunakan bisa merusak harga pasar komoditas dalam negeri.
    Pada suatu kasus, terjadi kawasan berikat Bea Cukai yang digunakan untuk menimbun barang impor guna diolah sebelum akhirnya diekspor.
    Barang-barang impor di kawasan itu tidak dikenakan bea masuk.
    Namun, terdapat orang yang menyalahgunakan wewenangnya.
    Barang-barang masuk kawasan berikat lalu dijual ke pasar dalam negeri.
    “Ya ngerusak pasar di dalam karena pasti murah kan,” ujarnya.
    Oleh karena itu, Yunus berharap Letjen TNI Djaka Budi Utama bersikap tegas mengusut pegawai Bea Cukai yang berkongsi dengan pengusaha menyelundupkan barang-barang dari luar negeri. “Jadi kalau mau tercapai (target Rp 300 triliun) janganlah banyak yang smuggling-smuggling (penyelundup), harus keras,” tutur Yunus.

    Pandangan mengenai KKN ini bukan tanpa alasan.
    Menurut Yunus, begitu maraknya korupsi di Indonesia, perbuatan rasuah dilakukan penyidik hingga hakim agung, di sekolah TK hingga perguruan tinggi, dan Sabang sampai Merauke meski tengah dilanda wabah pandemi Covid-19.

    Korupsi
    itu ada semua, enggak turun-turun,” kata Yunus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Kementerian Lingkungan Hidup: PT GAG Nikel Boleh Menambang di Raja Ampat
                        Nasional

    1 Kementerian Lingkungan Hidup: PT GAG Nikel Boleh Menambang di Raja Ampat Nasional

    Kementerian Lingkungan Hidup: PT GAG Nikel Boleh Menambang di Raja Ampat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq
    mengatakan,
    PT GAG Nikel
    (PT GN) dan 12 perusahaan lainnya mendapatkan hak spesial untuk melakukan kegiatan pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
    Hanif mengatakan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kegiatan pertambangan dengan pola terbuka dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung.
    “Jadi hutan lindung itu tidak boleh dilakukan (
    tambang nikel
    ) pola terbuka,” kata Hanif di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).
    Hanif mengatakan, Undang-Undang tentang Kehutanan melarang kegiatan pertambangan dengan pola terbuka di hutan lindung.
    Kemudian, untuk PT GN dan tiga belas perusahaan lainnya diberikan pengecualian melalui UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.
    Dia mengatakan, seluruh kawasan di Kabupaten
    Raja Ampat
    merupakan kawasan hutan.
    Namun, PT GN memenuhi syarat perizinan.
    “Tetapi kecuali 13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 sehingga dengan demikian maka berjalannya kegiatan penambangan legal,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Hanif mengatakan, jika dilihat dari foto yang diambil dari drone, kerusakan alam yang terjadi akibat kegiatan pertambangan oleh PT GN tidak terlalu besar.
    Namun, ia mengatakan, hal tersebut harus dilakukan pengecekan langsung ke lapangan.
    Dia mengatakan, akan segera ke lokasi setelah penanganan polusi udara di Jakarta selesai ditangani.
    “Memang ada kegiatan lain yang harus kami tangani, terutama di Jakarta dengan kualitas udaranya yang kami agak prihatin sehingga beberapa hal harus kami tangani dulu di Jakarta. Kemudian, kami akan ke sana (Raja Ampat) dalam waktu yang sangat segera,” ucap dia.

    Kata Kementerian ESDM
    Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa aktivitas tambang nikel yang dikelola oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak menunjukkan adanya permasalahan signifikan.
    Penilaian ini disampaikan setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau langsung lokasi tambang bersama timnya.
    “Kami lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi
    overall
    ini sebetulnya tambang ini nggak ada masalah,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, saat mendampingi Menteri Bahlil meninjau Pulau Gag, dikutip dari Jakarta, Minggu (8/6/2025) lalu.
    Meskipun demikian, Tri menjelaskan bahwa pihaknya tetap menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi menyeluruh di sejumlah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang berada di Kabupaten Raja Ampat.
    Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan, termasuk yang dilakukan oleh
    PT Gag Nikel
    , berjalan sesuai ketentuan.
    “Kalau secara keseluruhan, reklamasi di sini cukup bagus juga, tapi nanti kita tetap menunggu laporan dari Inspektur Tambang seperti apa. Hasil dari evaluasi itulah yang akan menjadi dasar bagi Menteri ESDM untuk mengeksekusi keputusan selanjutnya,” ujar Tri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        5 WNI yang Dituduh Curi Data Pesawat Tempur KF-21 Telah Kembali ke RI
                        Nasional

    9 5 WNI yang Dituduh Curi Data Pesawat Tempur KF-21 Telah Kembali ke RI Nasional

    5 WNI yang Dituduh Curi Data Pesawat Tempur KF-21 Telah Kembali ke RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak lima orang teknisi dari
    PT Dirgantara Indonesia
    (DI) yang sempat dituduh mencuri data pesawat
    jet tempur KF-21
    di
    Korea Selatan
    (Korsel) telah kembali ke Indonesia.
    “Betul, 5 teknisi PT DI sudah pulang ke Indonesia tanggal 4 Juni lalu,” kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI,
    Judha Nugraha
    , kepada
    Kompas.com
    , Minggu (8/7/2025).
    Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Judha Nugraha, menyebutkan bahwa seluruhnya telah tiba pada Rabu, 4 Juni 2025 lalu.
    Judha tidak menjelaskan lebih perinci proses pemulangan lima orang WNI tersebut.
    Hanya saja, dia bilang, seluruhnya telah kembali berkumpul bersama keluarga.
    “Kondisi mereka baik dan sehat dan sudah berkumpul kembali bersama keluarga di Indonesia,” kata Judha.
    Dilansir dari pemberitaan
    Kompas.com,
    Korsel menuduh warga negara Indonesia yang bekerja sebagai insinyur di negaranya mencuri data pesawat jet tempur KF-21.
    Administrasi Program Akuisisi Pertahanan (DAPA) Korsel menyebutkan, insinyur Indonesia menyimpan data tentang pengembangan KF-21 dalam sebuah USB.

    Korsel kemudian melakukan penyelidikan yang difokuskan pada data yang disimpan, yang berisi teknologi strategis yang terkait dengan program pengembangan KF-21.
    Insinyur Indonesia yang dituduh melakukan pencurian data KF-21 saat ini dilarang meninggalkan Negeri Ginseng.
    “Penyelidikan gabungan yang terdiri dari berbagai lembaga terkait, termasuk Badan Intelijen Nasional,” ujar DAPA, dikutip dari kantor berita
    Yonhap
    .
    KF-21 adalah proyek kerja sama antara Indonesia dengan Korsel bernilai 8 miliar dolar AS atau sekitar Rp 121,35 triliun.
    Kedua negara bersepakat akan memproduksi 120 jet tempur untuk Korsel dan 48 jet tempur untuk Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        5 WNI yang Dituduh Curi Data Pesawat Tempur KF-21 Telah Kembali ke RI
                        Nasional

    9 5 WNI yang Dituduh Curi Data Pesawat Tempur KF-21 Telah Kembali ke RI Nasional

    5 WNI yang Dituduh Curi Data Pesawat Tempur KF-21 Telah Kembali ke RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak lima orang teknisi dari
    PT Dirgantara Indonesia
    (DI) yang sempat dituduh mencuri data pesawat
    jet tempur KF-21
    di
    Korea Selatan
    (Korsel) telah kembali ke Indonesia.
    “Betul, 5 teknisi PT DI sudah pulang ke Indonesia tanggal 4 Juni lalu,” kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI,
    Judha Nugraha
    , kepada
    Kompas.com
    , Minggu (8/7/2025).
    Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Judha Nugraha, menyebutkan bahwa seluruhnya telah tiba pada Rabu, 4 Juni 2025 lalu.
    Judha tidak menjelaskan lebih perinci proses pemulangan lima orang WNI tersebut.
    Hanya saja, dia bilang, seluruhnya telah kembali berkumpul bersama keluarga.
    “Kondisi mereka baik dan sehat dan sudah berkumpul kembali bersama keluarga di Indonesia,” kata Judha.
    Dilansir dari pemberitaan
    Kompas.com,
    Korsel menuduh warga negara Indonesia yang bekerja sebagai insinyur di negaranya mencuri data pesawat jet tempur KF-21.
    Administrasi Program Akuisisi Pertahanan (DAPA) Korsel menyebutkan, insinyur Indonesia menyimpan data tentang pengembangan KF-21 dalam sebuah USB.

    Korsel kemudian melakukan penyelidikan yang difokuskan pada data yang disimpan, yang berisi teknologi strategis yang terkait dengan program pengembangan KF-21.
    Insinyur Indonesia yang dituduh melakukan pencurian data KF-21 saat ini dilarang meninggalkan Negeri Ginseng.
    “Penyelidikan gabungan yang terdiri dari berbagai lembaga terkait, termasuk Badan Intelijen Nasional,” ujar DAPA, dikutip dari kantor berita
    Yonhap
    .
    KF-21 adalah proyek kerja sama antara Indonesia dengan Korsel bernilai 8 miliar dolar AS atau sekitar Rp 121,35 triliun.
    Kedua negara bersepakat akan memproduksi 120 jet tempur untuk Korsel dan 48 jet tempur untuk Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR Sebut Banyak Tambang Ilegal di Papua Dibeking Oknum Pemerintah dan TNI-Polri
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Juni 2025

    Anggota DPR Sebut Banyak Tambang Ilegal di Papua Dibeking Oknum Pemerintah dan TNI-Polri Nasional 8 Juni 2025

    Anggota DPR Sebut Banyak Tambang Ilegal di Papua Dibeking Oknum Pemerintah dan TNI-Polri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Papua
    Yan Mandenas
    menyebut, banyak tambang ilegal di Papua dibeking oknum pemerintah dan TNI-Polri.
    Mandenas mengaku, menerima informasi tersebut dari laporan masyarakat, yang menyampaikan tambang-tambang ilegal di Bumi Cenderawasih masih beroperasi.
    “Termasuk tambang emas di Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nabire, Waropen, dan beberapa kabupaten lain di Papua,” kata Mandenas, dalam keterangannya, Minggu (8/6/2025).
    Mandenas meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) segera menertibkan
    izin usaha pertambangan
    (IUP) perusahaan tambang di Papua.
    Ia juga meminta pemerintah berhati-hati menerbitkan izin tambang.
    Kasus tambang di wilayah Raja Ampat yang saat ini menjadi sorotan, menurut dia, bisa menjadi pintu masuk untuk memeriksa semua izin tambang di Papua.
    “Masalah ini membuka mata kita bahwa banyak sekali tambang di Papua yang menyalahi aturan pemerintah, namun tetap diberikan rekomendasi untuk beroperasi,” ujar Mandenas.
    Politikus Partai Gerindra itu menduga perusahaan tambang nikel di Raja Ampat mendapat beking dari pejabat setempat.
    Tidak hanya itu, oknum pejabat di kementerian yang mengurus tambang juga diduga terlibat.
    “Tentunya ada campur tangan oknum pejabat di kementerian terkait. Juga, ada proses yang tidak prosedural baik administrasi izin usaha pertambangan nikel,” ujar Mandenas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Harwan Muldidarmawan: Penertiban Kendaraan Angkutan Barang ODOL Demi Keselamatan dan Ketahanan Nasional
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Juni 2025

    Harwan Muldidarmawan: Penertiban Kendaraan Angkutan Barang ODOL Demi Keselamatan dan Ketahanan Nasional Nasional 8 Juni 2025

    Harwan Muldidarmawan: Penertiban Kendaraan Angkutan Barang ODOL Demi Keselamatan dan Ketahanan Nasional
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Program Indonesia Menuju Zero
    ODOL
    (
    over dimension over load
    ) yang ditargetkan tercapai pada 2025 menjadi sorotan utama dalam agenda nasional keselamatan
    transportasi

    Pemerintah bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), akademisi, dan
    stakeholder
    di bidang keselamatan dan transportasi berkomitmen menghentikan praktik kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan teknis yang diatur undang-undang.
    Dampak kendaraan ODOL sangat luas dan serius, mulai dari meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa, kerusakan infrastruktur jalan yang menelan anggaran negara, hingga Rp 43 triliun per tahun (data Kementerian PUPR 2022). 
    Tak hanya itu, keberadaan ODOL juga turut menciptakan persaingan usaha yang tidak adil dalam sektor logistik serta menyumbang polusi tinggi akibat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) berlebih.
    Sebagai wujud partisipasi aktif dalam upaya nasional, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT
    Jasa Raharja
    , Harwan Muldidarmawan, menyusun makalah akademik berjudul “Kendaraan ODOL: Analisis Akademik Komprehensif terhadap Regulasi, Dampak, dan Strategi Penanggulangan”. 
    Dalam kajiannya, Harwan menyoroti fakta bahwa kebijakan Zero ODOL belum efektif sepenuhnya akibat lemahnya pengawasan, kurangnya fasilitas jembatan timbang aktif, serta resistensi dari pelaku usaha karena tekanan ekonomi.
    Menurut Harwan, kendaraan ODOL tidak hanya melanggar regulasi teknis, tetapi juga mencerminkan belum membuminya tata kelola, keberlanjutan lingkungan, dan keadilan sosial. 
    “Sebagai insan Jasa Raharja, saya merasa berkewajiban melihat persoalan kendaraan ODOL bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tapi sebagai krisis multidimensi yang menyangkut keselamatan publik dan efisiensi negara. Makalah ini saya susun sebagai kontribusi pemikiran untuk solusi komprehensif lintas sektor,” ujar Harwan dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Minggu (8/6/2025).
    Untuk diketahui, makalah Harwan menyoroti bahwa untuk mencapai keberhasilan program Zero ODOL, dibutuhkan pendekatan yang tidak hanya represif, tetapi juga sistemik dan preventif. 
    Penanganan ODOL harus menyentuh akar masalah, termasuk reformasi dalam tata kelola transportasi, pelibatan aktif pelaku usaha logistik, serta edukasi publik yang masif.
    Pentingnya konsistensi regulasi, integrasi data antarlembaga, serta pemanfaatan teknologi, seperti
    weigh-in-motion
    (WIM), dan sistem pelaporan
    real-time
    menjadi faktor krusial yang perlu diperkuat. 
    “Selain itu,
    shifting
    moda logistik dari jalan raya ke angkutan laut dan kereta api juga menjadi langkah strategis jangka panjang dalam mengurangi dominasi truk darat yang rawan ODOL,” kata Harwan.
    Harwan juga menyoroti pentingnya prinsip Environmental, Social, Governance (
    ESG
    ) dalam praktik bisnis. Tidak  hanya perusahaan atau pengusaha angkutan logistik, tetapi juga harus menjadi perhatian dari produsen dalam memastikan distribusi produknya sampai kepada pelanggan. 
    Menurutnya, praktik ODOL bertentangan dengan prinsip keberlanjutan dan menciptakan ketimpangan sistemik. 
    “Sudah saatnya pelaku usaha yang patuh mendapat ruang lebih besar, sementara pelanggar diberi tekanan moral dan hukum yang sepadan,” tambahnya.
    Harwan merumuskan tujuh langkah kunci yang direkomendasikan untuk mendukung suksesnya program Zero ODOL.
    Pertama
    , penegakan hukum yang konsisten dan berbasis teknologi digital untuk mencegah manipulasi dan diskriminasi.
    Kedua
    , peningkatan kualitas uji KIR dan inspeksi kendaraan berkala, serta audit sistem pengawasan daerah.
    Ketiga
    , pemberian insentif kepada perusahaan logistik yang patuh regulasi, dan penalti tegas untuk pelanggar.
    Keempat
    , edukasi luas kepada pemilik barang, operator kendaraan, dan masyarakat umum tentang risiko ODOL.
    Kelima
    , integrasi sistem logistik nasional berbasis multimoda untuk mengurangi ketergantungan pada moda truk.
    Keenam
    , penyusunan regulasi terintegrasi dari hulu ke hilir, mulai dari desain kendaraan angkutan barang.
    Terakhir
    , kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memperkuat pendekatan preventif dan pengawasan, termasuk praktik usaha berbasis ESG.
    Sebagai BUMN yang mengemban fungsi sosial di bidang perlindungan korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja memberikan dukungan penuh terhadap seluruh kebijakan pemerintah dalam penanganan kendaraan ODOL. 
    Dukungan tersebut diwujudkan melalui edukasi publik, kolaborasi lintas sektor, serta penguatan regulasi untuk menciptakan transportasi jalan yang aman dan berkelanjutan.
    “Masalah kendaraan ODOL bukan hanya urusan Polri atau kementerian/lembaga teknis semata, tetapi harus menjadi perhatian seluruh elemen bangsa. Jasa Raharja siap turut ambil bagian dari upaya tersebut, karena keselamatan rakyat menjadi aspek penting dalam penguatan ketahanan nasional,” kata Harwan.
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penegakan Pelaporan Uang Tunai Lemah, Yunus Husein: Uang Haram Bisa Lolos Lewat Perbatasan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Juni 2025

    Penegakan Pelaporan Uang Tunai Lemah, Yunus Husein: Uang Haram Bisa Lolos Lewat Perbatasan Nasional 8 Juni 2025

    Penegakan Pelaporan Uang Tunai Lemah, Yunus Husein: Uang Haram Bisa Lolos Lewat Perbatasan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
    Yunus Husein
    menyoroti lemahnya penegakan aturan
    pelaporan uang tunai
    yang dibawa keluar atau masuk wilayah Indonesia.
    Menurut dia, kondisi ini membuka celah bagi peredaran
    uang haram
    lintas negara.
    “Harusnya dilaporkan untuk uang di atas Rp 100 juta, tapi kita anggap belum optimal pelaporannya,” kata Yunus, seperti dikutip dari Podcast Gaspol! Kompas.com, Minggu (8/6/2025).
    Yunus menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana
    Pencucian Uang
    (TPPU), pelanggaran terhadap kewajiban deklarasi dapat dikenai sanksi denda sebesar 10 persen dari jumlah uang yang dibawa, dengan batas maksimal Rp 300 juta.
    “Nah, itu masih kurang optimal juga itu
    enforcement
    -nya, mungkin perlu lebih tegas lagi karena uang haram bisa lewat-lewat perbatasan,” ujar dia.
    Yunus pun menyoroti tidak adanya prosedur pengisian formulir
    deklarasi uang tunai
    di
    Bandara Soekarno-Hatta
    , khususnya bagi penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri.
    Menurut Yunus, selama ini, penumpang dari luar negeri yang tiba di Indonesia umumnya diminta mengisi formulir deklarasi apabila membawa uang tunai dalam jumlah besar.
    Namun, hal serupa tidak diberlakukan bagi penumpang yang berangkat dari Indonesia ke luar negeri.
    “Yang jadi masalah, kalau kita dari luar negeri datang ke Indonesia disuruh ngisi formulir deklarasi. Tapi, kalau kita ke luar negeri di Cengkareng enggak dikasih formulir itu,” kata Yunus.
    Yunus mencontohkan kasus yang pernah menimpa tiga orang anggota Kamar Dagang dan Industri (KADIN) yang tertangkap membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta saat hendak keluar negeri.
    Mereka, menurut Yunus, memprotes karena tidak diberikan formulir deklarasi sebagaimana mestinya.
    “Dia protes, kenapa enggak dikasih formulir deklarasi? Harusnya diberikan, kayak di luar negeri. Kalau kita di Australia, di Amerika, dikasih dan disuruh isi. Di sini, di Cengkareng itu seingat saya tidak dikasih. Hanya waktu masuk saja dikasih,” ujar dia.
    Yunus menekankan bahwa pengawasan terhadap pergerakan uang lintas batas negara sangat penting, terutama untuk mencegah praktik
    pencucian uang
    (
    money laundering
    ).
    Dia menilai, sebagian uang tunai yang dibawa keluar negeri bisa berasal dari sumber yang tidak sah.
    “Ini penting karena sebagian uang-uang illicit money itu bisa juga lewat batas negara. Mungkin dia di luar prestasi dia berjudi segala macam, kita kan enggak tahu. Negara tetangga kan banyak judinya di Singapura, Malaysia,” ujar dia.
    Yunus pun mengingatkan bahwa Indonesia pernah punya pejabat tinggi yang tersangkut kasus berjudi di luar negeri.
    Oleh karena itu, menurutnya, prosedur deklarasi perlu diperketat dan diterapkan secara merata.
    “Padahal, uang itu dibutuhkan di dalam negeri. Jangan-jangan itu uang hasil korupsi. Dulu kan pernah ada Gubernur kita yang judi di tetangga sebelah, kan ada,” kata dia.

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.