Category: Kompas.com

  • Usul Gelar Kompetesi Beladiri untuk Cegah Tawuran Pelajar, Ketua DPRD Jateng: Mental Mereka Sudah Ada…
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        9 Juni 2025

    Usul Gelar Kompetesi Beladiri untuk Cegah Tawuran Pelajar, Ketua DPRD Jateng: Mental Mereka Sudah Ada… Regional 9 Juni 2025

    Usul Gelar Kompetesi Beladiri untuk Cegah Tawuran Pelajar, Ketua DPRD Jateng: Mental Mereka Sudah Ada…
    Penulis
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Ketua DPRD Provinsi
    Jawa Tengah
    ,
    Sumanto
    , mengusulkan agar pemerintah daerah menggelar
    kejuaraan bela diri
    sebagai langkah pencegahan terhadap
    tawuran pelajar
    .
    Usulan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Semarang pada hari Senin (9/6/2025).
    “Pelaku tawuran juga kerap menggunakan senjata tajam, sehingga tak jarang menimbulkan korban luka atau meninggal dunia. Pemerintah perlu menggelar berbagai kegiatan positif guna menyalurkan energi anak muda yang meluap-luap,” ujar Sumanto dikutip dari
    Antara
    .
    Ia mencontohkan bahwa Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Jateng dapat menyelenggarakan kompetisi bela diri untuk memberikan wadah kepada mereka yang terlibat dalam tawuran.
    Menurutnya, kegiatan tersebut akan memberikan ruang bagi para remaja dan pelajar, yang merupakan pelaku tawuran, untuk menyalurkan energi mereka ke dalam kompetisi resmi.
    “Dengan begitu, anak muda bisa memperoleh wadah yang positif, bahkan dapat meraih prestasi,” lanjutnya.
    Sumanto menekankan bahwa tidak semua orang menyukai perkelahian, namun dengan diwadahi dalam lomba bela diri, mereka yang memiliki kecenderungan tersebut dapat diarahkan dengan lebih baik.
    “Mereka yang suka tawuran itu kan mentalnya sudah ada,” katanya.

    Untuk mengatasi maraknya tawuran di kalangan remaja, Sumanto menyatakan perlunya pendekatan yang menyeluruh.
    Ia menekankan bahwa selain kompetisi bela diri, sekolah juga dapat memberikan aktivitas ekstrakurikuler seperti olahraga dan musik untuk menyalurkan energi dan emosi remaja ke dalam aktivitas yang lebih produktif.
    “Ini juga dapat membangun rasa percaya diri,” ungkapnya.
    Lebih lanjut, ia meminta agar sekolah aktif menggelar kegiatan kepemudaan dan pendidikan karakter.
    Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membangun tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta membentuk cara berpikir yang sehat dalam menghadapi konflik.
    “Yang tak kalah penting, keluarga dan pihak sekolah harus melakukan langkah pencegahan. Perlu ada pendekatan bagi mereka yang berpotensi tawuran. Yang jelas, jangan sampai melanggar hukum. Saya rasa program di dinas terkait juga banyak,” tambahnya.
    Menurut Sumanto, banyak kegiatan negatif seperti tawuran terjadi karena anak muda tidak memiliki wadah untuk menyalurkan energi mereka.
    “Yang banyak terjadi, tawuran ini awalnya dari saling tantang di media sosial, kemudian bertemu dan berkelahi. Perlu wadah positif agar anak muda dialihkan dari kegiatan seperti ini,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5 WNI Tak Terbukti Curi Data Jet Tempur Korsel, Bebas dari Jerat Hukum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Juni 2025

    5 WNI Tak Terbukti Curi Data Jet Tempur Korsel, Bebas dari Jerat Hukum Nasional 9 Juni 2025

    5 WNI Tak Terbukti Curi Data Jet Tempur Korsel, Bebas dari Jerat Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (
    Kemenlu RI
    ) Judha Nugraha mengatakan, lima warga negara Indonesia yang diduga mencuri data jet tempur Korea Selatan berhasil bebas dari tuntutan karena tidak ada bukti substansi yang ditemukan.
    Tuntutan tersebut gugur pada 29 Mei 2025 oleh Kejaksaan Korea Selatan, sehingga lima WNI tersebut bebas dari gugatan.
    “Kejaksaan tidak menemukan adanya tindakan melawan hukum terhadap peraturan perundangan terkait, dan untuk itu memutuskan tidak melanjutkan kasus ke tahap peradilan,” kata Judha dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).
    Setelah dinyatakan bebas dari jerat hukum, pada 4 Juni 2025, kelima WNI ini dipulangkan ke Indonesia.
    “Saat ini kelima teknisi PT DI tersebut telah berada di Indonesia dalam keadaan baik dan sehat dan telah berkumpul kembali bersama keluarga,” imbuhnya.
    Judha menjelaskan, para WNI ini adalah teknisi dari PT Dirgantara Indonesia yang menjalankan program kerja sama KF-X/IF-X (KF-21).
    Mereka berlima diinvestigasi secara ketat sejak Januari 2024.
    Judha menyebut, berbagai langkah dan upaya dilakukan Pemerintah RI.
    “Sejak awal KBRI Seoul memberikan pendampingan kekonsuleran pada setiap tahapan hukum dan pemeriksaan dan juga pendampingan hukum melalui penyediaan jasa pengacara oleh PT DI,” kata dia.
    Untuk diketahui, KF-21 adalah proyek kerja sama antara Indonesia dengan Korsel bernilai 8 miliar dollar AS atau sekitar Rp 121,35 triliun.
    Kedua negara bersepakat akan memproduksi 120 jet tempur untuk Korsel dan 48 jet tempur untuk Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pulau Kecil Seperti di Raja Ampat Dilarang Ditambang! Ini Aturannya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Juni 2025

    Pulau Kecil Seperti di Raja Ampat Dilarang Ditambang! Ini Aturannya Nasional 9 Juni 2025

    Pulau Kecil Seperti di Raja Ampat Dilarang Ditambang! Ini Aturannya
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ada aturan yang melindungi pulau-
    pulau kecil
    seperti pulau-pulau yang ditambang di
    Raja Ampat
    , Papua Barat Daya. Ini undang-undangnya.
    UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
    pulau Kecil
    mengatur mengenai hal ini.
    UU Nomor 1 Tahun 2014 merupakan perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
    Larangan menambang di pulau kecil ada di UU Nomor 27 Tahun 2007, pasalnya tidak diubah di UU Nomor 1 Tahun 2014.
    Aturan ini juga disebut-sebut oleh Greenpeace hingga Menteri
    Lingkungan Hidup
    Hanif Faisol Nurofiq.
    Berikut bunyinya:
    Bagian Keenam

    Larangan
    Pasal 35

    Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang:

    a. menambang terumbu karang yang menimbulkan kerusakan Ekosistem terumbu karang;

    b. mengambil terumbu karang di Kawasan konservasi;

    c. menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang merusak Ekosistem terumbu karang;

    d. menggunakan peralatan, cara, dan metode lain yang merusak Ekosistem terumbu karang;

    e. menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;

    f. melakukan konversi Ekosistem mangrove di Kawasan atau Zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;

    g. menebang mangrove di Kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain;

    h. menggunakan cara dan metode yang merusak padang lamun;

    i. melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya;

    j. melakukan penambangan minyak dan gas pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau

    pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya;

    k. melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya; serta

    l. melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.
    Adapun nikel merupakan mineral logam. Larangan menambang mineral ada pada Pasal 35 huruf k di atas.
    Ketentuan pidana diatur pada Pasal 73. Pelanggarnya bakal dipenjara dua tahun dan maksimal 10 tahun, dengan pidana Rp 2 miliar.
    Lalu bagaimana dengan batasan ukuran “pulau kecil”? Ini ada dalam Pasal 1 poin 3 di UU Nomor 1 Tahun 2014.
    Pasal 1

    3. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi) beserta kesatuan ekosistemnya
    2000 km persegi sama dengan 200.000 hektare. Lantas berapa ukuran pulau-pulau yang ditambang di Raja Ampat?
    Ukuran pulau-pulau yang ditambang di Raja Ampat kebanyakan adalah pulau kecil, kecuali satu pulau.
    1. Pulau Gag seluas 187,87 hektare ditambang oleh PT GAG Nikel
    2. Pulau Kawei seluas 4.561 hektare ditambang oleh PT Kawei Sejahtera Mining atau PT KSM
    3. Pulau Manuran punya luas 743 hektare ditambang PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP)
    4. Pulau Waigeo adalah pulau terbesar di Raja Ampat. Luasnya adalah 3.155 km persegi. Pihak penambangnya adalah PT ASP
    5. Pulau Batang Pele seluas 2.000 hektare ditambang PT Mulia Raymond Perkasa atatu PT MRP
    6. Pulau Manyaifun seluas 21 hektare ditambang PT MRP
    Jadi, kebanyakan pulau yang ditambang adalah pulau-pulau kecil, kecuali Pulau Waigeo, pulau terbesar di Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • OSO Sarankan Tunjuk Plt Ketua DPD Jateng, Usai Bambang Raya Ditetapkan Tersangka
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Juni 2025

    OSO Sarankan Tunjuk Plt Ketua DPD Jateng, Usai Bambang Raya Ditetapkan Tersangka Nasional 9 Juni 2025

    OSO Sarankan Tunjuk Plt Ketua DPD Jateng, Usai Bambang Raya Ditetapkan Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
    Oesman Sapta Odang
    (OSO) menyarankan supaya dipilih Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Jawa Tengah pasca
    Bambang Raya
    jadi tersangka.
    “Menurut saya di-Plt-kan dulu supaya mereka bisa konsentrasi menyelesaikan secara hukum segera,” kata OSO kepada Kompas.com, Senin (9/7/2025).
    Diketahui, Bambang merupakan Ketua DPD Hanura Jateng yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dalam perkara dugaan praktik striptis dan prostitusi di Mansion Executive Karaoke.
    Terpisah, Wakil Ketua Umum
    DPP Hanura
    Bidang Hukum, Ham, dan Advokasi Adil Saputra Akbar memastikan bahwa Bambang Raya tetap menjabat sebagai DPD Hanura Jawa Tengah meski berstatus sebagai tersangka.
    “Bahwa dengan ditetapkannya saudara Bambang Raya sebagai tersangka tersebut, tidak serta merta mencabut jabatan saudara Bambang Raya sebagai Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Jawa Tengah,” kata Adil.
    Adil menegaskan bahwa Partai Hanura berpegang pada norma agama, sosial, dan budaya, yang ada di tengah masyarakat.
    Namun, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Jawa Tengah.
    “Kami DPP Partai Hanura mengedepankan
    due process of law
    , dan asas
    presumption of innocence
    . Segala sesuatu ada prosesnya, dan kami berusaha dengan kepala dingin menghadapi kasus yang disangkakan kepada saudara Bambang Raya,” kata Adil.
    Di sisi lain, Adil menegaskan bahwa partainya tidak mendukung aktivitas pornografi.
    Kendati demikian, DPP Partai Hanura tetap akan memberikan bantuan hukum kepada Bambang.
    Adil bilang, pembelaan yang dilakukan partai semata-mata hanya mendudukan persoalan secara proporsional.
    “Pembelaan yang disiapkan oleh DPP Partai Hanura kepada saudara Bambang Raya semata-mata adalah untuk mendudukan permasalahan yang ada secara proporsional,” katanya.
    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menyebut Bambang sebagai pemilik usaha yang turut menikmati keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut.
    “Sudah ditetapkan tersangka baru, perannya ini sebagai pemilik yang ikutan menerima hasil,” kata Dwi di Mapolda Jateng, Selasa (3/6/2025).
    Kini, Kepolisian tengah mendalami adanya aliran dana dari operasional karaoke kepada Bambang.
    Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto bilang penetapan tersangka terhadap Bambang telah dilakukan sejak Senin, 2 Juni 2025.
    Hal ini dilakukan setelah diperoleh fakta bahwa pengunjung Mansion Executive Karaoke bisa memesan paket hiburan bernama “Mask Potato” seharga Rp5,8 juta, yang mencakup pemandu karaoke dan penari telanjang. “Tersangka BR menerima keuntungan dari operasional karaoke tersebut,” ujar Artanto, Kamis (5/6/2025).
    Bambang membantah tuduhan terlibat atas kasus yang tengah diusut Polda Jateng tersebut.
    Ia mengeklaim hanya sebagai pemilik gedung dan pemegang izin usaha karaoke, sementara operasional harian dijalankan oleh pihak ketiga berinisial C dan H.
    “Saya hanya pemilik gedung, bukan pengelola,” kata Bambang, Jumat (6/6/2025).
    Ia juga menyatakan tidak menerima keuntungan dari aktivitas hiburan wanita (LC), hanya dari penyewaan ruangan, makanan, dan minuman.
    Meski begitu, Bambang mengakui sempat meminjamkan dana hampir Rp1 miliar untuk operasional usaha kepada pengelola.
    Sebagai jaminan, EDC (Electronic Data Capture) atas nama dirinya digunakan dalam transaksi pembayaran.
    Hal inilah yang menurut penyidik menjadi bukti aliran dana ke rekening Bambang.
    Bambang mengaku telah menindaklanjuti informasi adanya praktik striptis dengan menempelkan stiker imbauan di area karaoke.
    Ia juga mengeklaim telah memanggil pengelola untuk menghentikan aktivitas tersebut.
    “Saya juga telah memanggil H dan J (pengelola) agar menghentikannya,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Tukang Cukur di Kramat Jati Sabet Pelanggan Pakai Gunting Saat Ribut Soal Hasil Cukuran
                        Megapolitan

    8 Tukang Cukur di Kramat Jati Sabet Pelanggan Pakai Gunting Saat Ribut Soal Hasil Cukuran Megapolitan

    Tukang Cukur di Kramat Jati Sabet Pelanggan Pakai Gunting Saat Ribut Soal Hasil Cukuran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Tukang cukur yang ribut dengan pelanggannya di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur, disebut sempat menyabet pelanggan tersebut menggunakan gunting.
    Saksi mata bernama Beni (50) (bukan nama sebenarnya) mengatakan, mulanya keributan terjadi karena si pelanggan melayangkan protes kepada tukang cukur tersebut, tetapi dengan cara yang tak menyenangkan.
    “Pelanggannya ini merasa (hasil cukuran si tukang cukur) tidak rapi, terus (kain) penutup baju itu dilepas, dilempar ke tukang cukurnya dan dikata-katain (si tukang cukur),” tutur Beni saat ditemui, Senin (9/6/2025).
    Beni menjelaskan, saat itu warga sekitar sudah berusaha melerai si tukang cukur dan pelanggan tersebut.
    Kemudian, tukang cukur itu sudah meminta si pelanggan untuk pergi dari tempat cukurnya, tetapi malah kembali mendapatkan hal tak menyenangkan.
    “Padahal sudah disuruh pergi sama tukang cukurnya ‘enggak bayar enggak apa, pergi saja’ itu juga belum rapi. Itu warga sudah teriakin dan berusaha nenangin, tetapi si pelanggan ini masih ngancam,” ungkap Beni.
    Karena masih diancam, si tukang cukur semakin naik pitam hingga mengejar pelanggan tersebut hingga ke luar tempat cukur.
    “Gimana enggak emosi, terus keluar dari dalam tempat cukur ke jalan, itu tukang cukur bawa gunting dan langsung disabet kepada pelanggan,” tutur Beni.
    Setelah disabet menggunakan gunting, pelanggan tersebut dibawa ke Puskemas Kramat Jati.
    Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang menampilkan seorang tukang cukur ribut dengan pelanggannya viral di media sosial. Peristiwa ini disebut terjadi di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
    Dalam narasi video yang diunggah akun Instagram @info_jaktimbek, disebutkan bahwa keributan terjadi karena si pelanggan protes karena merasa hasil cukuran si tukang cukur kurang rapi.

    Tukang cukur cekcok hingga perkelahian dengan pelanggan di Jalan Raya Kerja Bakti, Kramat Jati, Jakarta Timur. Menurut informasi yang dapat, bermula saat pelanggan merasa cukuran kurang rapi atau tidak sesuai dengan keinginan,
    ” tulis keterangan dalam video yang diunggah akun Instaram @info_jaktimbek.
    Selain itu, pelanggan yang mengeluhkan hasil cukuran diduga sempat mengancam tidak akan membayar jasa tukang cukur.

    Pelanggan komplain dan sempat mengancam tukang cukur tidak mau membayar, sehingga terjadi cekcok hingga mengakibatkan perkelahian,
    ” lanjut keterangan dalam video.
    Dalam video yang diunggah, terlihat si tukang cukur yang mengenakan topi bersitegang dengan pelanggannya hingga keduanya keluar dari tempat cukur.
    Terlihat pula si tukang cukur sempat menyabet tangan pelanggannya menggunakan benda tajam yang diduga adalah gunting.
    Keributan akhirnya berakhir usai si pelanggan melarikan diri. Namun, pelanggan itu tampak mengalami luka di bagian tangan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Tanah 2 Hektare Dibangun Rumah Ibadah dan Perumahan, Warga Mengaku Pemilik Lapor ke Kejati Kalbar
                        Regional

    10 Tanah 2 Hektare Dibangun Rumah Ibadah dan Perumahan, Warga Mengaku Pemilik Lapor ke Kejati Kalbar Regional

    Tanah 2 Hektare Dibangun Rumah Ibadah dan Perumahan, Warga Mengaku Pemilik Lapor ke Kejati Kalbar
    Tim Redaksi
    PONTIANAK, KOMPAS.com
    – Anwar Ryanto Limmelaporkan dugaan
    penyerobotan lahan
    seluas dua hektar miliknya yang terletak di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten
    Kubu Raya
    , ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar).
    Lahan yang bersertifikat hak milik tersebut kini telah beralih fungsi, dengan sebagian area digunakan untuk jalan perumahan, rumah pribadi, lapangan olahraga, dan rumah ibadah.
    “Klien kami tidak pernah menjual tanah itu kepada siapa pun, apalagi memberi izin membangun,” ungkap kuasa hukum Anwar, Raka Dwi Permana, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (9/6/2025).
    Raka menjelaskan bahwa Anwar membeli lahan tersebut pada tahun 2018 dari Seng Siauw Nam.
    Transaksi tersebut sah secara hukum dan didukung oleh akta jual beli yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Hawa Pratiwi.
    Saat dibeli, lahan itu dalam keadaan semak belukar tanpa bangunan.
    Selama bertahun-tahun, tidak ada masalah yang muncul.
    Namun, pada awal tahun 2024, ketika Anwar mengajukan pengukuran ulang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya, ditemukan sejumlah pelanggaran.
    Di atas tanah miliknya kini berdiri jalan yang diduga dibangun oleh pengembang, rumah pribadi di bagian depan, serta rumah ibadah, asrama, dan lapangan olahraga di bagian belakang.
    “Pembangunan itu diduga tanpa izin dari pemerintah daerah,” tambah Raka.
    Informasi yang diperoleh tim hukum Anwar menunjukkan bahwa pengurus rumah ibadah mengeklaim menerima tanah tersebut sebagai wakaf dari seseorang berinisial NI.
    Namun, klaim ini tidak pernah dikonfirmasi kepada pemilik sah.
    Raka juga menyampaikan bahwa pihak yang menguasai lahan telah mengajukan permohonan hak baru atas tanah tersebut.
    Oleh karena itu, tim hukum Anwar telah mengajukan keberatan kepada BPN Kubu Raya dan melayangkan surat kepada Dinas PUPRPRKP terkait aktivitas pembangunan yang telah berlangsung.

    “Kami keberatan karena bangunan rumah ibadah, lapangan, dan rumah pribadi itu berdiri di atas tanah klien kami,” tegas Raka.
    Kasus ini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Rabu, 3 Juni 2025.
    Tim hukum Anwar meminta Kejati untuk memproses dugaan penyerobotan ini, serta mengusut aktor-aktor yang diduga berlindung di balik nama agama.
    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengonfirmasi adanya laporan tersebut.
    Ia menjelaskan bahwa semua pengaduan akan melalui tahapan verifikasi dan analisis hukum awal untuk menilai kelengkapan data serta indikasi unsur pidana.
    “Kalau tidak cukup bukti awal, laporan bisa dihentikan atau diarsipkan. Tapi bila cukup, akan lanjut ke tahap penyelidikan,” kata Wayan saat dikonfirmasi.
    Pada tahap penyelidikan, kejaksaan akan memanggil saksi, meminta dokumen, dan mengumpulkan alat bukti.
    Jika ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, penyelidikan akan ditingkatkan ke penyidikan.
    “Penyidikan dilakukan untuk menemukan tersangka dan mengumpulkan bukti secara formal maupun materiil,” ujar Wayan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BGN Sebut MBG Jadi “Pasar Baru” Investasi Pangan dan Peternakan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Juni 2025

    BGN Sebut MBG Jadi “Pasar Baru” Investasi Pangan dan Peternakan Nasional 9 Juni 2025

    BGN Sebut MBG Jadi “Pasar Baru” Investasi Pangan dan Peternakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut program
    Makan Bergizi Gratis
    (MBG) bukan hanya menjadi solusi pemenuhan gizi anak Indonesia, tetapi juga membuka peluang besar sebagai pasar baru (captive market) untuk investasi sektor pangan dan peternakan nasional.
    “Ini uang dari pajak rakyat yang kembali lagi ke rakyat. MBG menciptakan pasar baru yang pasti, karena negara akan membeli bahan pangan setiap hari,” ujar Tim Pakar Bidang Susu BGN yang juga Guru Besar IPB, Epi Taufik, dalam acara BGN Talks Episode 2: “Susu, Kunci Gizi Anak Indonesia?” yang ditayangkan melalui kanal YouTube resmi BGN, Senin (9/6/2025).
    Epi menjelaskan, saat nantinya 30.000 dapur MBG beroperasi, kebutuhan harian untuk produk peternakan akan melonjak drastis.
    Estimasinya, setiap dapur membutuhkan sekitar 300 kilogram daging ayam, 3.000 butir telur, dan 400 liter susu per hari.
    “Kalau baru 10.000 dapur saja, produksi nasional saat ini sudah tidak cukup. Tidak ada satu perusahaan besar pun yang mampu menyuplai kebutuhan itu sendirian,” katanya.
    Dengan begitu, MBG menjadi pendorong nyata bagi peternak rakyat dan pelaku industri pangan untuk meningkatkan produksi.
    Bahkan, menurut Epi, program ini berpotensi menjadi insentif langsung bagi para investor untuk masuk ke sektor peternakan dan susu.
    “Kalau dulu cari investor sulit, sekarang sudah jelas ada yang membeli setiap hari. Ini yang disebut Kepala BGN sebagai new emerging market,” jelasnya.
    Saat ini, Indonesia masih mengimpor sekitar 3,7 juta ton susu per tahun, dan angka tersebut bisa meningkat menjadi lebih dari 8 juta ton seiring berjalan dan meluasnya program MBG.
    Namun, target jangka panjangnya bukan untuk memperbesar impor, melainkan meningkatkan produksi dalam negeri dan
    swasembada pangan
    .
    “Negara tidak ingin bergantung pada impor. Program ini justru menjadi stimulus agar peternak menambah sapi, membuka peternakan baru, dan meningkatkan kapasitas,” ujarnya.
    Menurut Epi, MBG juga dianggap sebagai strategi nasional untuk menghadapi krisis masa depan.
    Dia bilang, ada dua hal yang paling menentukan ketahanan negara adalah pangan dan energi, terutama dalam menghadapi situasi darurat seperti perang atau pandemi.
    “Waktu Covid-19, semua negara menahan cadangan pangan. Kita mau beli pun susah. Kalau kita punya produksi sendiri, kita bisa bertahan. MBG ini salah satu jalan menuju swasembada pangan,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gizi dari Makanan MBG Sudah Cukup, Mengapa Masih Perlu Susu?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Juni 2025

    Gizi dari Makanan MBG Sudah Cukup, Mengapa Masih Perlu Susu? Nasional 9 Juni 2025

    Gizi dari Makanan MBG Sudah Cukup, Mengapa Masih Perlu Susu?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Meskipun menu makanan dalam program
    Makan Bergizi Gratis
    (MBG) dinilai sudah memenuhi kebutuhan gizi makro seperti karbohidrat, protein, dan lemak,
    Badan Gizi Nasional
    (BGN) tetap menekankan pentingnya kehadiran susu dalam paket makanan tersebut.
    Menurut Tim Pakar Bidang Susu BGN, yang juga Guru Besar IPB, Prof. Epi Taufik, susu berperan penting dalam melengkapi kebutuhan kalsium dan vitamin D yang tidak tercukupi dari makanan saja.
    Dia mengatakan, berdasarkan temuan dari pilot project MBG di Warungkiara, Sukabumi, yang dimulai bahkan sebelum Pemilu 2024, terdapat 60 persen dari sekitar 3.000 siswa SD hingga SMA di Sukabumi yang tidak terbiasa minum susu.
    “Data kami menunjukkan bahwa 60 persen dari sekitar 3.000 siswa SD hingga SMA di Sukabumi tidak terbiasa minum susu sebelum program MBG,” ujar Epi mengutip YouTube BGN Talks Episode 2 – Susu Kunci Gizi Anak Indonesia?, Senin (9/6/2025).
    Namun, setelah mendapatkan asupan susu, mayoritas siswa justru antusias.
    Bahkan saat susu diberikan menggunakan dispenser dan gelas, banyak anak yang meminta tambah hingga tiga kali.
    Hal ini membuat pihak penyelenggara kembali menggunakan susu kemasan kotak agar distribusi tetap merata.
    Menurut Epi, susu memiliki keunggulan karena bentuknya cair, mudah diserap tubuh, dan menjadi sumber kalsium serta vitamin D yang penting, terutama bagi anak-anak dalam masa pertumbuhan.
    “Dari makanan saja, protein, lemak, dan sebagainya itu sudah cukup. Tetapi ada yang kurang, yaitu persentase angka kecukupan gizi kalsium hanya 12 persen,” jelasnya.
    Ia menambahkan, anak-anak usia 9 hingga 13 tahun sedang berada dalam fase puncak pertumbuhan kedua, di mana tubuh membutuhkan asupan kalsium dan vitamin D dalam jumlah besar agar tinggi badan berkembang optimal dan terhindar dari risiko stunting.
    “Susu mengandung kalsium tinggi, vitamin D, serta vitamin B kompleks yang penting untuk saraf,” tambahnya.
    Mengenai kekhawatiran akan laktosa intoleransi, Epi menegaskan bahwa selama program berlangsung tidak ditemukan kasus signifikan.
    Pada pilot project di Sukabumi, susu diberikan hingga 200 ml, dan semua siswa dapat mengonsumsinya tanpa masalah.
    “Kalaupun ada yang sensitif terhadap laktosa, selama kandungannya di bawah 12 gram, masih aman. Dan kami belum temukan kejadian diare atau sakit perut karena susu,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Efisiensi Anggaran Dipertanyakan saat Pemda Dibolehkan Rapat di Hotel
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Juni 2025

    Efisiensi Anggaran Dipertanyakan saat Pemda Dibolehkan Rapat di Hotel Nasional 9 Juni 2025

    Efisiensi Anggaran Dipertanyakan saat Pemda Dibolehkan Rapat di Hotel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD)
    Herman Nurcahyadi Suparman
    mempertanyakan
    kebijakan efisiensi
    yang diteken di awal tahun melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
    “Ini menggarisbawahi bahwa proses pengambilan
    kebijakan efisiensi
    atau perpres efisiensi kemarin itu benar-benar tidak dipertimbangkan berdasarkan sebuah kajian yang matang,” kata Arman, sapaan Herman, kepada
    Kompas.com
    , Senin (9/6/2025).
    Hal itu ditanyakan pria yang akrab disapa Arman tersebut menyusul pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
    Tito Karnavian
    yang memperbolehkan pemerintah daerah (Pemda) berkegiatan di hotel.
    Akibatnya, kebijakan efisiensi yang diteken menimbulkan masalah baru terkait dengan okupansi hotel dan restoran yang secara langsung berdampak juga terhadap pendapatan pemerintah daerah.
    “Karena itu menurut kami Inpres itu tidak berdasarkan
    evidence based policy making
    , tidak mempertimbangkan apa dampaknya terhadap belanja pelayanan publik,” tuturnya.
    Selain itu, Arman menyebut pernyataan Tito Karnavian menjadi cerminan inkonsistensi pemerintah pusat terhadap kebijakan yang mereka buat sendiri.
    Selain itu, frasa “tidak berlebihan” dalam izin berkegiatan di hotel yang diucapkan Tito Karnavian tidak memiliki tolok ukur yang jelas.
    “Dan kalau lihat apa yang disampaikan oleh Pak Mendagri, kalau melihat pemberitaan
    Kompas.com
    tadi, itu kan indikator bahwa tidak boleh berlebihan, boleh di hotel asalkan tidak berlebihan. Pakai perasaan, itu indikatornya seperti apa ya?” tutupnya.
    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, pemerintah daerah boleh melaksanakan kegiatan di hotel dan restoran asal tidak berlebihan.
    Hal tersebut dikatakan Tito saat menghadiri acara Musrenbang provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kota Mataram, Rabu (4/6/2025).
    “Daerah boleh melaksanakan kegiatan di hotel dan restoran,” kata Tito, Rabu (4/6/2025).
    Tito mengatakan, pemerintah melakukan efisiensi untuk kepentingan rakyat, tetapi tidak berarti dilarang untuk kegiatan di hotel dan restoran.
    “Silakan asal jangan berlebihan,” kata Tito.
    Tito mengatakan, Pemda harus selektif memilih hotel-hotel yang mengalami penurunan okupansi untuk melaksanakan kegiatan di sana.
    “Kurangi boleh, tapi jangan sama sekali enggak ada. Tetap laksanakan kegiatan di hotel dan restoran. Target betul hotel dan restoran yang agak kolaps-kolaps, buatlah kegiatan di sana, supaya mereka bisa hidup,” kata Tito.
    Terkait hal ini, Tito mengatakan, sudah mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
    Tito mengatakan, pemotongan anggaran di daerah untuk penghematan sekitar Rp 50 triliun bagi 552 daerah.
    Menurut Tito, potongan ini tidak terlalu signifikan dan tidak mengganggu program lain di daerah.
    “Jadi daerah biarkan saja, pendapat saya, untuk ke hotel restoran perjalanan dinas fine. Tapi tolong juga pakai perasaan. Kalau seandainya rapatnya 3 kali cukup, 4 kali cukup, jangan dibikin 10 kali lah gitu aja. Tapi bukan berarti tidak boleh, boleh saya tegaskan di sini,” kata Tito.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 175 Jemaah Haji Indonesia Wafat, Mayoritas karena Penyakit Jantung
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Juni 2025

    175 Jemaah Haji Indonesia Wafat, Mayoritas karena Penyakit Jantung Nasional 9 Juni 2025

    175 Jemaah Haji Indonesia Wafat, Mayoritas karena Penyakit Jantung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyampaikan bahwa ada tiga penyakit umum penyebab
    jemaah haji
    Indonesia yang wafat di Tanah Suci.
    Kepala Bidang Kesehatan
    PPIH Arab Saudi
    dr. Imran menuturkan, mayoritas jemaah haji Indonesia wafat karena menderita
    penyakit jantung
    .
    “Data kami mencatat, 77 jemaah yang wafat menderita penyakit jantung. Sebanyak 15 jemaah wafat karena mengalami kegagalan organ akibat infeksi yang berat,” jelas dr. Imran dikutip dalam keterangan resmi, Senin (9/6/2025).
    Selain itu, kata Imran, terdapat 11 jemaah yang wafat karena masalah pernapasan akut dan dehidrasi.
    Sampai pada Minggu (8/6/2025), data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat sebanyak 175 jemaah yang meninggal dunia saat melaksanakan ibadah haji 1446 Hijriah.
    Dari total 175 orang jemaah haji yang wafat itu, sebanyak 170 orang merupakan jemaah haji reguler dan 5 orang dari jemaah haji khusus.
    “Ada 175 jemaah haji Indonesia yang wafat. Sebanyak 170 orang jemaah haji reguler, lima orang jemaah haji khusus,” tuturnya.
    Sementara itu, Imran menuturkan, jumlah jemaah haji yang wafat tahun ini lebih sedikit dari hari operasional yang sama pada pelaksanaan haji 1445 Hijriah atau 2024.
    “Tahun lalu, pada hari operasional yang sama, jumlah jemaah haji yang wafat mencapai 190 orang,” kata Imran.
    Imran memastikan bahwa PPIH Arab Saudi terus berusaha mendampingi jemaah agar selalu dalam keadaan sehat sampai pulang kembali ke Tanah Air.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.