Lift Macet di Lantai 99 Gedung, Pengelola Dituding Minim Empati
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Insiden
lift macet
di lantai 99 gedung tertinggi di Jakarta pada Sabtu (7/6/2025) menimbulkan kekhawatiran terkait standar keselamatan bangunan yang hingga kini belum sepenuhnya beroperasi untuk publik.
Meski insiden menyebabkan sejumlah pengunjung terjebak selama lebih dari 40 menit, pengelola tetap melanjutkan operasional dua dari tiga lift tanpa penghentian sementara.
Salah satu korban,
influencer
Ryan Goutama
, mengaku kecewa dengan respons pengelola yang dinilai kurang menunjukkan kepedulian pasca-kejadian.
“Kami masih duduk pucat di lorong, tapi mereka kayak enggak terjadi apa-apa. Tetap tersenyum, tetap mengarahkan pengunjung ke dua lift lain,” ujar Ryan kepada
Kompas.com
, Selasa (10/6/2025).
Ryan hadir sebagai tamu undangan untuk mempromosikan observatorium di lantai 100 gedung yang terletak di wilayah MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Ia bersama empat rekannya mengikuti arahan panitia untuk menggunakan LED
immersive experience elevator
, yang menjadi salah satu daya tarik utama.
“Kami
batch
pertama yang naik lift itu hari itu, dengan jumlah 16 orang,” katanya.
Namun, ketika lift mencapai lantai 99, pintu hanya terbuka sekitar dua sentimeter sebelum menutup kembali dan mengalami gangguan teknis.
Para penumpang terjebak di dalam selama kurang lebih 40 menit tanpa pendingin udara.
“Beberapa orang mulai sesak napas, termasuk saya dan teman saya yang punya asma,” kata Ryan.
Di dalam lift terdapat dua petugas gedung, salah satunya seorang anggota keamanan. Ryan sempat bertanya apakah insiden seperti ini pernah terjadi sebelumnya.
“Ternyata katanya ini sudah yang kedua. Sebelumnya juga pernah macet, katanya sih sudah diperbaiki,” tuturnya.
Yang membuat Ryan kecewa bukan hanya gangguan teknis, tetapi juga minimnya empati dari pihak pengelola.
“Setelah keluar lift, kami ditawari minum dan oksigen, tapi itu pun tidak cukup menenangkan,” ujarnya.
“Saat kami menolak naik lift lagi untuk turun, malah ditawari kompensasi tanpa ditanya kondisi kami. Itu bikin saya makin emosi,” lanjutnya.
Hal senada disampaikan oleh Renti Amel, yang juga berada di dalam lift saat insiden terjadi. Ia menilai penanganan dari pihak pengelola tidak menunjukkan kesiapan dalam menghadapi situasi darurat.
“
Engineering
baru datang setelah 30 menit. Enggak ada yang stand by di atas. Syukurnya semua tetap tenang, karena kita takut liftnya jatuh,” kata Renti.
Ia membantah tudingan bahwa kejadian ini dimanfaatkan sebagai strategi pemasaran.
“
Trick marketing
dari mana? Kami saja gondok sama mereka. Mana ada orang mau pura-pura terjebak di lift demi konten?” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan,
Kompas.com
masih berupaya menghubungi manajemen gedung guna meminta klarifikasi dan tanggapan resmi atas kejadian tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2025/06/10/6847f8151e414.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Lift Macet di Lantai 99 Gedung, Pengelola Dituding Minim Empati Megapolitan 10 Juni 2025
-
/data/photo/2025/06/10/6847ee0889b73.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Warga Poris Indah Keluhkan Keberadaan Mesin Pembakar Sampah di TPS3R Megapolitan 10 Juni 2025
Warga Poris Indah Keluhkan Keberadaan Mesin Pembakar Sampah di TPS3R
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com –
Warga Poris Indah, Cipondoh, Kota Tangerang, mengeluhkan dampak dari pengoperasian mesin pembakar sampah atau
insinerator
di Tempat Pengolahan Sampah
Reduce, Reuse, Recycle
(TPS3R) yang berada di dekat tempat tinggal mereka.
Pasalnya, mesin pembakaran sampah yang didatangkan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang itu mengeluarkan asap sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.
“Baru-baru ini (mesin) mulai beroperasi, cuma yang rumahnya pada tingkat melihat ada asap yang keluar dari situ (TPS3R). Kalau lagi beroperasi ada asapnya,” ujar warga Poris Indah, Juwita (bukan nama asli) saat ditemui
Kompas.com
, Selasa (10/6/2025).
Selain asap, warga juga mengeluhkan volume sampah yang jadi meningkat setelah adanya mesin pembakaran tersebut.
Hal ini terlihat dari bertambahnya jumlah gerobak sampah yang datang untuk membuang sampah ke TPS3R.
“Sampahnya jadi lebih banyak. Misalnya, kalau kita perhatikan itu yang biasanya katakanlah lima sampai 10 gerobak (sampah), ini jadi 20 (gerobak sampah),” kata Juwita.
Hal senada juga dikatakan oleh warga lain bernama Sahid (bukan nama asli). Ia mengatakan, insinerator tersebut baru diuji coba sekitar satu minggu, tetapi dampaknya sudah sangat mengganggu.
Selain sampah yang berserakan, warga juga mengeluhkan adanya polusi udara.
“Keadaannya tadinya nyaman, bersih. Adanya mesin jadi berantakan. Masyarakat merasa terganggu, mau beraktivitas, mau berangkat kerja. Sudah macet, bau, kiri kanan sampah,” ujar Sahid.
Sahid juga mengungkapkan bahwa sampah di TPS3R biasanya diangkut menggunakan mobil. Namun, sampah jadi berserakan di luar area TPS3R, terutama saat pagi hari.
“Berantakan jadinya, yang di luar lain, yang di sini lain,” kata dia.
Lebih lanjut, Sahid berharap pemerintah setempat segera melakukan tindakan agar permasalahan tersebut bisa segera diatasi.
“Saya sendiri belum tahu apakah mesin tersebut akan terus beroperasi atau tidak,” ucap Sahid.
Berdasarkan pantauan
Kompas.com
di lokasi, TPS3R ini terletak tepat diujung Jalan Poris Indah dengan ditutupi pagar beton yang dicat warna hijau dan oren.
Di bagian dalam TPS3R tersebut, terlihat sejumlah petugas tengah membersihkan sampah yang akan diangkut ke TPA Rawa Kucing.
Sampah-sampah itu dipindahkan ke truk sampah berwarna kuning. Kondisinya juga tampak sudah melebihi dari batas truk.
Hal itu terlihat dari adanya papan kayu dan gabus yang dipasang sebagai penyanggah sampah dalam muatan truk.
Selain itu, juga terlihat ada dua gerobak sampah dan dua motor
pick up
yang biasa digunakan untuk mengangkut sampah terparkir di sekitaran TPS3R.
Lalu, jika masuk lebih dalam, terlihat ada satu mesin pembakaran sampah yang berada di sudut
TPS3R Mutiara Bangsa
. Mesin tersebut, terlihat sedang mati dan tidak beroperasi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/10/6848227636c57.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Puluhan Bangkai Bus Hangus Terbakar di Cengkareng, Api Padam dalam Satu Jam Megapolitan 10 Juni 2025
Puluhan Bangkai Bus Hangus Terbakar di Cengkareng, Api Padam dalam Satu Jam
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kebakaran yang melanda
pool
bus bekas di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, telah berhasil dipadamkan.
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat membutuhkan waktu hampir satu jam untuk mengendalikan api.
“Waktu mulai pemadaman pukul 14.45 WIB, pukul 15.31 WIB sudah dikendalikan,” ujar Kepala Seksi Operasional Gulkarmat Jakarta Barat Syarifudin, saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025).
Berdasarkan pantauan
Kompas.com
di lokasi sekitar pukul 19.06 WIB, puluhan bangkai bus tampak hangus dilahap si jago merah.
Bagian bus yang tersisa hanya puing-puing berbahan besi yang tidak bisa terbakar. Meski begitu, tidak terlihat lagi adanya kobaran api di lokasi.
Sejumlah mobil pemadam juga sudah meninggalkan area kebakaran. Namun, satu petugas dari TNI tampak berjaga di lokasi untuk memastikan tidak ada titik api yang tersisa.
Sebelumnya, kebakaran terjadi di
pool
bus di Jalan Raya Ring Road, RT 008 RW 006, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (10/6/2025).
“Objek kendaraan bus,” tulis Command Center Damkar dalam keterangannya.
Gulkarmat Jakarta Barat menerima laporan kebakaran sekitar pukul 14.40 WIB dan tiba di lokasi empat menit kemudian, pukul 14.44 WIB.
Sebanyak 18 unit mobil pemadam dan 90 personel dikerahkan untuk memadamkan kobaran api.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/19/682b14561f236.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Stafsus Eks Menaker Ida Fauziah Diduga Tahu soal Aliran Dana Hasil Pemerasan TKA Nasional 10 Juni 2025
Stafsus Eks Menaker Ida Fauziah Diduga Tahu soal Aliran Dana Hasil Pemerasan TKA
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan
Korupsi
(
KPK
) menduga dua Staf Khusus (Stafsus) eks Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo, mengetahui aliran dana hasil pemerasan pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Hal tersebut didalami KPK saat memeriksa keduanya sebagai saksi kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kemenaker di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
“Saksi 1 (Caswiyono Rusydie Cakrawangsa) dan 2 (Risharyudi Triwibowo) didalami terkait tugas dan fungsinya, pengetahuan mereka terkait dengan pemerasan terhadap TKA dan pengetahuan mereka atas aliran dana dari hasil pemerasan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.
Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Kamis (5/6/2025).
“Harus saya sampaikan bahwa per tanggal 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan tindak pidana
korupsi
yang saya sebutkan tadi di atas,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Kedelapan tersangka adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK); Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025.
Kemudian Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; dan Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), Alfa Eshad (ALF) selaku staf.
KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
Budi merinci uang yang diterima para tersangka di antaranya, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/26/680cdab682e43.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan, DPR: Kegagalan Telanjang Sistem Hukum Nasional
Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan, DPR: Kegagalan Telanjang Sistem Hukum
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menilai kasus pencabulan korban pemerkosaan oleh oknum polisi di Nusa Tenggara Timur (
NTT
) sebagai bentuk
kegagalan sistem hukum
.
Terlebih, kasus tersebut terjadi saat korban pemerkosaan sedang melaporkan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya di kantor polisi, yakni
Polsek Wewewa Selatan
.
“Kasus ini merupakan bentuk kegagalan paling telanjang dari sistem hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan bagi masyarakat. Seharusnya kantor polisi menjadi tempat paling aman bagi rakyat, tapi ini malah sebaliknya,” ujar Sudding, Selasa (10/6/2025).
Politikus PAN itu berpandangan bahwa peristiwa ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak, khususnya institusi Polri.
Sebab, tindakan pelaku berinisial Aipda PS bukan hanya masuk dalam ranah tindak pidana, tetapi telah mencoreng institusi Polri dan mencederai rasa keadilan.
“Seorang warga negara datang ke kantor polisi karena telah menjadi korban kejahatan seksual. Tapi alih-alih mendapat perlindungan, dia justru menjadi korban untuk kedua kalinya oleh mereka yang seharusnya menjadi pelindung,” ucap Sudding.
Dia meyakini bahwa kasus ini menjadi bukti adanya kegagalan sistemik dalam pembinaan personel, tak terkecuali dalam pengawasan di internal aparat penegak hukum.
“Jika kantor polisi berubah menjadi tempat pelecehan, maka seluruh konsep negara hukum sedang dalam bahaya,” kata Sudding.
Sudding pun mendesak agar kasus pemerkosaan tersebut tidak hanya diselesaikan lewat mekanisme pelanggaran kode etik.
Pelaku harus diadili di peradilan umum dan dihukum berat.
“Tak bisa hanya diselesaikan dalam sidang etik atau diberi teguran atau sanksi ringan saja. Karena ini adalah kejahatan pidana, bukan hanya pelanggaran disiplin. Pelakunya harus diadili di pengadilan umum, dengan proses yang bisa diawasi oleh masyarakat,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT berinisial Aipda PS, resmi ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat Daya.
Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang korban pemerkosaan yang melapor ke kantor polisi.
Peristiwa ini mencuat ke publik usai sebuah unggahan viral di media sosial Facebook pada Kamis (5/6/2025).
Unggahan tersebut menyebutkan bahwa seorang perempuan berinisial MML (25) menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh anggota polisi saat melapor sebagai korban pemerkosaan ke Polsek Wewewa Selatan.
Kapolres Sumba Barat Daya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harianto Rantesalu, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri tersebut.
Ia menyatakan bahwa Aipda PS kini telah menjalani penahanan khusus selama 30 hari ke depan sambil menunggu proses selanjutnya.
“Aipda PS telah dikenakan penahanan khusus oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya terhitung sejak hari ini, untuk jangka waktu 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri,” kata Harianto saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (8/6/2025).
Ke Polsek untuk laporkan kasus pemerkosaan
Kasus bermula pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, ketika MML mendatangi Polsek Wewewa Selatan untuk melaporkan tindak pemerkosaan yang dialaminya di Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan.
Saat memberikan keterangan, MML diperiksa oleh Aipda PS.
Namun, dalam proses pemeriksaan tersebut, MML diduga justru menjadi korban kekerasan seksual oleh anggota polisi yang menangani laporannya.
Setelah peristiwa itu, Aipda PS disebut meminta MML untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
Namun, MML akhirnya memberanikan diri untuk bersuara.
Unggahan mengenai kasus ini menyebar luas di media sosial hingga menuai perhatian publik.
AKBP Harianto menambahkan bahwa Aipda PS sudah diperiksa oleh anggota Provos dan saat ini tengah menjalani proses hukum internal.
“Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan dalam Berita Acara Interogasi (BAI) oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya, saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan lebih lanjut,” ungkap Harianto.
Kapolres menegaskan bahwa institusinya tidak akan menoleransi setiap bentuk pelanggaran oleh anggota, terutama yang mencoreng nama baik institusi Polri, apalagi terkait tindak pelecehan seksual oleh anggota polisi.
“Kami atas nama institusi Polri, khususnya Polres Sumba Barat Daya, menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kejadian ini. Kami sangat menyesalkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kami dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Harianto.
Ia menegaskan bahwa Polri akan tetap profesional, objektif, dan transparan dalam menangani kasus ini, sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/10/6847eabfc2ad2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bungkam Usai Diperiksa KPK, Haniv Eks Pejabat Pajak Terobos Hujan Sambil Sibuk Telepon Nasional 10 Juni 2025
Bungkam Usai Diperiksa KPK, Haniv Eks Pejabat Pajak Terobos Hujan Sambil Sibuk Telepon
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus,
Muhamad Haniv
, bungkam usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
), Jakarta, pada Selasa (10/6/2025).
Pantauan di lokasi, Haniv keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih pada pukul 14.53 WIB.
Dia terlihat mengenakan kemeja batik coklat dilengkapi dengan peci dan masker.
Haniv langsung bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK tanpa memberikan keterangan apa pun kepada wartawan.
Saat dicecar pertanyaan mengenai materi pemeriksaannya, Haniv hanya sibuk menelepon, tetapi tidak mengeluarkan suara.
Kemudian, dia terus berjalan cepat melewati kerumunan wartawan.
Meski hujan deras, Haniv tetap menerobos keluar tanpa sempat menggunakan payung, didampingi seorang staf yang juga enggan berkomentar.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.
Muhamad Haniv adalah tersangka kasus dugaan gratifikasi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Hadir sekitar pukul 09.40 WIB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.
KPK menetapkan Muhamad Haniv sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pada 12 Februari 2025.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sejak tahun 2011, Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten.
Lalu, pada tahun 2015-2018, ia menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus.
Asep mengatakan anak Haniv memiliki latar belakang pendidikan mode bernama Feby Paramita dan sejak 2015 mempunyai usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama
FH POUR HOMME
by FEBY HANIV yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.
“Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya,” ujarnya.
Pada 5 Desember 2016, Haniv disebut mengirimkan surat elektronik atau e-mail kepada Yul Dirga (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3) berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship
fashion show
FH POUR HOMME by FEBY HANIV yang akan dilaksanakan pada 13 Desember 2016.
“Permintaan ditujukan untuk ‘2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja’ dan pada bujet proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone an. FEBY PARAMITA dengan permintaan sejumlah Rp150.000.000,” tuturnya.
Atas e-mail permintaan tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita, yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp300.000.000.
Sepanjang tahun 2016-2017, keseluruhan dana masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita berkaitan dengan pelaksanaan seluruh
fashion show
FH POUR HOMME by FEBY HANIV yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang menjadi wajib pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp387.000.000.
Sementara dana yang masuk untuk acara tersebut yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang bukan wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp417.000.000.
Asep mengungkapkan seluruh penerimaan gratifikasi berupa
sponsorship
pelaksanaan
fashion show
FH POUR HOMME by FEBY HANIV adalah sebesar Rp804.000.000, di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang
sponsorship
untuk kegiatan
fashion show
(tidak mendapat eksposur ataupun keuntungan lainnya).
“Bahwa pada periode tahun 2014-2022, Muhamad Haniv diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas dollar Amerika dari beberapa pihak terkait melalui Budi Satria Atmadi,” kata dia.
Budi Satria Atmadi selanjutnya melakukan penempatan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain dengan jumlah yang sudah diketahui sebesar Rp10.347.010.000 dan pada akhirnya melakukan pencairan seluruh deposito ke rekening Haniv sejumlah Rp14.088.834.634.
Pada tahun 2013-2018, Haniv melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui Perusahaan Valuta Asing dan pihak-pihak yang bekerja pada Perusahaan Valuta Asing keseluruhan sejumlah Rp6.665.006.000.
“Bahwa Muhamad Haniv telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk
fashion show
Rp804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634 sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/06/10/684812c698675.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/08/684589355870d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/10/6847b41a86863.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/10/6847ddbe9fa93.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)