Category: Kompas.com

  • Lift Macet di Lantai 99 Gedung, Pengelola Dituding Minim Empati
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Juni 2025

    Lift Macet di Lantai 99 Gedung, Pengelola Dituding Minim Empati Megapolitan 10 Juni 2025

    Lift Macet di Lantai 99 Gedung, Pengelola Dituding Minim Empati
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Insiden
    lift macet
    di lantai 99 gedung tertinggi di Jakarta pada Sabtu (7/6/2025) menimbulkan kekhawatiran terkait standar keselamatan bangunan yang hingga kini belum sepenuhnya beroperasi untuk publik.
    Meski insiden menyebabkan sejumlah pengunjung terjebak selama lebih dari 40 menit, pengelola tetap melanjutkan operasional dua dari tiga lift tanpa penghentian sementara.
    Salah satu korban,
    influencer
    Ryan Goutama
    , mengaku kecewa dengan respons pengelola yang dinilai kurang menunjukkan kepedulian pasca-kejadian.
    “Kami masih duduk pucat di lorong, tapi mereka kayak enggak terjadi apa-apa. Tetap tersenyum, tetap mengarahkan pengunjung ke dua lift lain,” ujar Ryan kepada
    Kompas.com
    , Selasa (10/6/2025).
    Ryan hadir sebagai tamu undangan untuk mempromosikan observatorium di lantai 100 gedung yang terletak di wilayah MH Thamrin, Jakarta Pusat.
    Ia bersama empat rekannya mengikuti arahan panitia untuk menggunakan LED
    immersive experience elevator
    , yang menjadi salah satu daya tarik utama.
    “Kami
    batch
    pertama yang naik lift itu hari itu, dengan jumlah 16 orang,” katanya.
    Namun, ketika lift mencapai lantai 99, pintu hanya terbuka sekitar dua sentimeter sebelum menutup kembali dan mengalami gangguan teknis.
    Para penumpang terjebak di dalam selama kurang lebih 40 menit tanpa pendingin udara.
    “Beberapa orang mulai sesak napas, termasuk saya dan teman saya yang punya asma,” kata Ryan.
    Di dalam lift terdapat dua petugas gedung, salah satunya seorang anggota keamanan. Ryan sempat bertanya apakah insiden seperti ini pernah terjadi sebelumnya.
    “Ternyata katanya ini sudah yang kedua. Sebelumnya juga pernah macet, katanya sih sudah diperbaiki,” tuturnya.
    Yang membuat Ryan kecewa bukan hanya gangguan teknis, tetapi juga minimnya empati dari pihak pengelola.
    “Setelah keluar lift, kami ditawari minum dan oksigen, tapi itu pun tidak cukup menenangkan,” ujarnya.
    “Saat kami menolak naik lift lagi untuk turun, malah ditawari kompensasi tanpa ditanya kondisi kami. Itu bikin saya makin emosi,” lanjutnya.
    Hal senada disampaikan oleh Renti Amel, yang juga berada di dalam lift saat insiden terjadi. Ia menilai penanganan dari pihak pengelola tidak menunjukkan kesiapan dalam menghadapi situasi darurat.

    Engineering
    baru datang setelah 30 menit. Enggak ada yang stand by di atas. Syukurnya semua tetap tenang, karena kita takut liftnya jatuh,” kata Renti.
    Ia membantah tudingan bahwa kejadian ini dimanfaatkan sebagai strategi pemasaran.

    Trick marketing
    dari mana? Kami saja gondok sama mereka. Mana ada orang mau pura-pura terjebak di lift demi konten?” tegasnya.
    Hingga berita ini diturunkan,
    Kompas.com
    masih berupaya menghubungi manajemen gedung guna meminta klarifikasi dan tanggapan resmi atas kejadian tersebut.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Poris Indah Keluhkan Keberadaan Mesin Pembakar Sampah di TPS3R
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Juni 2025

    Warga Poris Indah Keluhkan Keberadaan Mesin Pembakar Sampah di TPS3R Megapolitan 10 Juni 2025

    Warga Poris Indah Keluhkan Keberadaan Mesin Pembakar Sampah di TPS3R
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com –
    Warga Poris Indah, Cipondoh, Kota Tangerang, mengeluhkan dampak dari pengoperasian mesin pembakar sampah atau
    insinerator
    di Tempat Pengolahan Sampah
    Reduce, Reuse, Recycle
    (TPS3R) yang berada di dekat tempat tinggal mereka.
    Pasalnya, mesin pembakaran sampah yang didatangkan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang itu mengeluarkan asap sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.
    “Baru-baru ini (mesin) mulai beroperasi, cuma yang rumahnya pada tingkat melihat ada asap yang keluar dari situ (TPS3R). Kalau lagi beroperasi ada asapnya,” ujar warga Poris Indah, Juwita (bukan nama asli) saat ditemui
    Kompas.com
    , Selasa (10/6/2025).
    Selain asap, warga juga mengeluhkan volume sampah yang jadi meningkat setelah adanya mesin pembakaran tersebut.
    Hal ini terlihat dari bertambahnya jumlah gerobak sampah yang datang untuk membuang sampah ke TPS3R.
    “Sampahnya jadi lebih banyak. Misalnya, kalau kita perhatikan itu yang biasanya katakanlah lima sampai 10 gerobak (sampah), ini jadi 20 (gerobak sampah),” kata Juwita.
    Hal senada juga dikatakan oleh warga lain bernama Sahid (bukan nama asli). Ia mengatakan, insinerator tersebut baru diuji coba sekitar satu minggu, tetapi dampaknya sudah sangat mengganggu.
    Selain sampah yang berserakan, warga juga mengeluhkan adanya polusi udara.
    “Keadaannya tadinya nyaman, bersih. Adanya mesin jadi berantakan. Masyarakat merasa terganggu, mau beraktivitas, mau berangkat kerja. Sudah macet, bau, kiri kanan sampah,” ujar Sahid.
    Sahid juga mengungkapkan bahwa sampah di TPS3R biasanya diangkut menggunakan mobil. Namun, sampah jadi berserakan di luar area TPS3R, terutama saat pagi hari.
    “Berantakan jadinya, yang di luar lain, yang di sini lain,” kata dia.
    Lebih lanjut, Sahid berharap pemerintah setempat segera melakukan tindakan agar permasalahan tersebut bisa segera diatasi.
    “Saya sendiri belum tahu apakah mesin tersebut akan terus beroperasi atau tidak,” ucap Sahid.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, TPS3R ini terletak tepat diujung Jalan Poris Indah dengan ditutupi pagar beton yang dicat warna hijau dan oren.
    Di bagian dalam TPS3R tersebut, terlihat sejumlah petugas tengah membersihkan sampah yang akan diangkut ke TPA Rawa Kucing.
    Sampah-sampah itu dipindahkan ke truk sampah berwarna kuning. Kondisinya juga tampak sudah melebihi dari batas truk.
    Hal itu terlihat dari adanya papan kayu dan gabus yang dipasang sebagai penyanggah sampah dalam muatan truk.
    Selain itu, juga terlihat ada dua gerobak sampah dan dua motor
    pick up
    yang biasa digunakan untuk mengangkut sampah terparkir di sekitaran TPS3R.
    Lalu, jika masuk lebih dalam, terlihat ada satu mesin pembakaran sampah yang berada di sudut
    TPS3R Mutiara Bangsa
    . Mesin tersebut, terlihat sedang mati dan tidak beroperasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Puluhan Bangkai Bus Hangus Terbakar di Cengkareng, Api Padam dalam Satu Jam
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Juni 2025

    Puluhan Bangkai Bus Hangus Terbakar di Cengkareng, Api Padam dalam Satu Jam Megapolitan 10 Juni 2025

    Puluhan Bangkai Bus Hangus Terbakar di Cengkareng, Api Padam dalam Satu Jam
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kebakaran yang melanda
    pool
    bus bekas di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, telah berhasil dipadamkan.
    Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat membutuhkan waktu hampir satu jam untuk mengendalikan api.
    “Waktu mulai pemadaman pukul 14.45 WIB, pukul 15.31 WIB sudah dikendalikan,” ujar Kepala Seksi Operasional Gulkarmat Jakarta Barat Syarifudin, saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025).
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    di lokasi sekitar pukul 19.06 WIB, puluhan bangkai bus tampak hangus dilahap si jago merah.
    Bagian bus yang tersisa hanya puing-puing berbahan besi yang tidak bisa terbakar. Meski begitu, tidak terlihat lagi adanya kobaran api di lokasi.
    Sejumlah mobil pemadam juga sudah meninggalkan area kebakaran. Namun, satu petugas dari TNI tampak berjaga di lokasi untuk memastikan tidak ada titik api yang tersisa.
    Sebelumnya, kebakaran terjadi di
    pool
    bus di Jalan Raya Ring Road, RT 008 RW 006, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (10/6/2025).
    “Objek kendaraan bus,” tulis Command Center Damkar dalam keterangannya.
    Gulkarmat Jakarta Barat menerima laporan kebakaran sekitar pukul 14.40 WIB dan tiba di lokasi empat menit kemudian, pukul 14.44 WIB.
    Sebanyak 18 unit mobil pemadam dan 90 personel dikerahkan untuk memadamkan kobaran api.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Stafsus Eks Menaker Ida Fauziah Diduga Tahu soal Aliran Dana Hasil Pemerasan TKA 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juni 2025

    Stafsus Eks Menaker Ida Fauziah Diduga Tahu soal Aliran Dana Hasil Pemerasan TKA Nasional 10 Juni 2025

    Stafsus Eks Menaker Ida Fauziah Diduga Tahu soal Aliran Dana Hasil Pemerasan TKA
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) menduga dua Staf Khusus (Stafsus) eks Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo, mengetahui aliran dana hasil pemerasan pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
    Hal tersebut didalami KPK saat memeriksa keduanya sebagai saksi kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kemenaker di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
    “Saksi 1 (Caswiyono Rusydie Cakrawangsa) dan 2 (Risharyudi Triwibowo) didalami terkait tugas dan fungsinya, pengetahuan mereka terkait dengan pemerasan terhadap TKA dan pengetahuan mereka atas aliran dana dari hasil pemerasan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.
    Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Kamis (5/6/2025).
    “Harus saya sampaikan bahwa per tanggal 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan tindak pidana
    korupsi
    yang saya sebutkan tadi di atas,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    Kedelapan tersangka adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK); Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025.
    Kemudian Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; dan Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), Alfa Eshad (ALF) selaku staf.
    KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
    Budi merinci uang yang diterima para tersangka di antaranya, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan, DPR: Kegagalan Telanjang Sistem Hukum
                        Nasional

    5 Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan, DPR: Kegagalan Telanjang Sistem Hukum Nasional

    Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan, DPR: Kegagalan Telanjang Sistem Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menilai kasus pencabulan korban pemerkosaan oleh oknum polisi di Nusa Tenggara Timur (
    NTT
    ) sebagai bentuk
    kegagalan sistem hukum
    .
    Terlebih, kasus tersebut terjadi saat korban pemerkosaan sedang melaporkan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya di kantor polisi, yakni
    Polsek Wewewa Selatan
    .
    “Kasus ini merupakan bentuk kegagalan paling telanjang dari sistem hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan bagi masyarakat. Seharusnya kantor polisi menjadi tempat paling aman bagi rakyat, tapi ini malah sebaliknya,” ujar Sudding, Selasa (10/6/2025).
    Politikus PAN itu berpandangan bahwa peristiwa ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak, khususnya institusi Polri.
    Sebab, tindakan pelaku berinisial Aipda PS bukan hanya masuk dalam ranah tindak pidana, tetapi telah mencoreng institusi Polri dan mencederai rasa keadilan.
    “Seorang warga negara datang ke kantor polisi karena telah menjadi korban kejahatan seksual. Tapi alih-alih mendapat perlindungan, dia justru menjadi korban untuk kedua kalinya oleh mereka yang seharusnya menjadi pelindung,” ucap Sudding.
    Dia meyakini bahwa kasus ini menjadi bukti adanya kegagalan sistemik dalam pembinaan personel, tak terkecuali dalam pengawasan di internal aparat penegak hukum.
    “Jika kantor polisi berubah menjadi tempat pelecehan, maka seluruh konsep negara hukum sedang dalam bahaya,” kata Sudding.
    Sudding pun mendesak agar kasus pemerkosaan tersebut tidak hanya diselesaikan lewat mekanisme pelanggaran kode etik.
    Pelaku harus diadili di peradilan umum dan dihukum berat.
    “Tak bisa hanya diselesaikan dalam sidang etik atau diberi teguran atau sanksi ringan saja. Karena ini adalah kejahatan pidana, bukan hanya pelanggaran disiplin. Pelakunya harus diadili di pengadilan umum, dengan proses yang bisa diawasi oleh masyarakat,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT berinisial Aipda PS, resmi ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat Daya.
    Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang korban pemerkosaan yang melapor ke kantor polisi.
    Peristiwa ini mencuat ke publik usai sebuah unggahan viral di media sosial Facebook pada Kamis (5/6/2025).
    Unggahan tersebut menyebutkan bahwa seorang perempuan berinisial MML (25) menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh anggota polisi saat melapor sebagai korban pemerkosaan ke Polsek Wewewa Selatan.
    Kapolres Sumba Barat Daya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harianto Rantesalu, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri tersebut.
    Ia menyatakan bahwa Aipda PS kini telah menjalani penahanan khusus selama 30 hari ke depan sambil menunggu proses selanjutnya.
    “Aipda PS telah dikenakan penahanan khusus oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya terhitung sejak hari ini, untuk jangka waktu 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri,” kata Harianto saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (8/6/2025).
    Ke Polsek untuk laporkan kasus pemerkosaan
    Kasus bermula pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, ketika MML mendatangi Polsek Wewewa Selatan untuk melaporkan tindak pemerkosaan yang dialaminya di Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan.
    Saat memberikan keterangan, MML diperiksa oleh Aipda PS.
    Namun, dalam proses pemeriksaan tersebut, MML diduga justru menjadi korban kekerasan seksual oleh anggota polisi yang menangani laporannya.
    Setelah peristiwa itu, Aipda PS disebut meminta MML untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
    Namun, MML akhirnya memberanikan diri untuk bersuara.
    Unggahan mengenai kasus ini menyebar luas di media sosial hingga menuai perhatian publik.
    AKBP Harianto menambahkan bahwa Aipda PS sudah diperiksa oleh anggota Provos dan saat ini tengah menjalani proses hukum internal.
    “Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan dalam Berita Acara Interogasi (BAI) oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya, saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan lebih lanjut,” ungkap Harianto.
    Kapolres menegaskan bahwa institusinya tidak akan menoleransi setiap bentuk pelanggaran oleh anggota, terutama yang mencoreng nama baik institusi Polri, apalagi terkait tindak pelecehan seksual oleh anggota polisi.
    “Kami atas nama institusi Polri, khususnya Polres Sumba Barat Daya, menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kejadian ini. Kami sangat menyesalkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kami dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Harianto.
    Ia menegaskan bahwa Polri akan tetap profesional, objektif, dan transparan dalam menangani kasus ini, sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri LH Akan Tertibkan Perusahaan Tambang Nikel Daerah Lain Selain Raja Ampat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juni 2025

    Menteri LH Akan Tertibkan Perusahaan Tambang Nikel Daerah Lain Selain Raja Ampat Nasional 10 Juni 2025

    Menteri LH Akan Tertibkan Perusahaan Tambang Nikel Daerah Lain Selain Raja Ampat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Lingkungan Hidup (LH)
    Hanif Faisol
    membuka peluang pemerintah untuk melakukan penertiban terkait penambangan di sejumlah daerah di Indonesia.
    Hanif menegaskan bahwa ini menjadi salah satu target Presiden RI Prabowo Subianto.
    “Saya rasa itu sudah jadi target Bapak Presiden untuk merapikan tata kelola di Tanah Air ini, ya,” kata Hanif di Istana, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
    Sebagai informasi, ada beberapa lokasi yang melakukan penambangan nikel, termasuk di kawasan Raja Ampat.
    Di
    Raja Ampat
    sendiri, pemerintah sudah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP).
    Menurut Hanif, pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap penambangan yang ada di Raja Ampat.
    “Ya kita sedang melakukan pendalaman pengawasan, jadi tim kami segera berangkat untuk menyikapi pencabutan yang dilakukan oleh pemerintah. Kita melakukan pendalaman pengawasan, dari pengawasan itu kita akan menentukan langkah-langkah lebih lanjut,” ucapnya.
    Diberitakan sebelumnya, pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat.
    Namun, pemerintah tidak mencabut IUP milik PT Gag Nikel yang membuka pertambangan di Pulau Gag, Raja Ampat.
     
    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyebutkan, IUP PT Gag Nikel tidak dicabut karena hasil evaluasinya baik.
    Namun, Bahlil memastikan pemerintah akan tetap mengawasi operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag.
    “Jadi Amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi betul-betul kita akan awasi, terkait dengan urusan di Raja Ampat,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lamhot Sinaga Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo dan Menteri ESDM Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juni 2025

    Lamhot Sinaga Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo dan Menteri ESDM Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat Nasional 10 Juni 2025

    Lamhot Sinaga Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo dan Menteri ESDM Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI
    Lamhot Sinaga
    mengapresiasi keputusan Presiden RI
    Prabowo Subianto
    dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di kawasan
    Raja Ampat
    , Papua Barat Daya.
    “Saya sangat mengapresiasi sikap cepat dan tegas Bapak Presiden Prabowo serta Menteri Bahlil dalam menindaklanjuti persoalan ini. Keputusan ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap pelestarian lingkungan dan keberlanjutan pariwisata di Raja Ampat,” ujarnya melalui siaran pers, Selasa (10/6/2025).
    Pengumuman pencabutan izin usaha pertambangan itu disampaikan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
    Selain Presiden dan Menteri ESDM, acara tersebut juga dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
    Prasetyo Hadi mengatakan bahwa keputusan pencabutan izin itu merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto.
    Keempat perusahaan tambang yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM).
    Lamhot menegaskan bahwa Komisi VII DPR mendukung penuh kebijakan yang mengedepankan perlindungan lingkungan dan menolak praktik eksploitasi sumber daya alam (SDA) yang merugikan, khususnya di kawasan konservasi dan pariwisata unggulan seperti Raja Ampat.
    “Ini menjadi preseden penting bahwa aktivitas pertambangan tidak boleh merusak ekosistem dan kehidupan masyarakat lokal. Pemerintah harus memperketat pengawasan dan seleksi pemberian izin tambang di wilayah-wilayah sensitif secara ekologis,” ujarnya.
    Pencabutan izin ini juga didasarkan pada temuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait penyimpangan administratif dan operasional, termasuk aktivitas tambang di luar area izin serta lemahnya rehabilitasi lingkungan.
    Lamhot berharap pemerintah pusat dan daerah dapat terus mengutamakan pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan jangka panjang.
    “Kawasan Raja Ampat memiliki peran strategis bagi pariwisata nasional karena merupakan salah satu destinasi ekowisata laut terbaik di dunia,” kata Ketua DPP Partai Golkar itu.
    Ia menambahkan, langkah Presiden Prabowo dan
    Menteri ESDM Bahlil
    sejalan dengan program Asta Cita yang menitikberatkan ekonomi berkelanjutan melalui pengembangan pariwisata.
    Data menunjukkan ekowisata di Raja Ampat memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat lokal, terutama di sektor perhotelan, transportasi laut, dan pemandu wisata.
    “Selain itu juga Raja Ampat sudah diakui sebagai pusat keanekaragaman hayati laut dunia,” papar Lamhot.
    Dalam sejumalah kajian ilmiah, salah satunya laporan Conservation International dan penelitian oleh ilmuwan kelautan, Raja Ampat memiliki lebih dari 1.500 spesies ikan dan sekitar 75 persen spesies karang dunia.
    “Keanekaragaman hayati ini menjadi daya tarik utama bagi wisatawan, terutama penyelam dan peneliti lingkungan laut. Jika ekosistem rusak, daya tarik utama tersebut akan hilang,” jelas legislator dari dapil Sumatera Utara 2 itu.
    Dari sisi strategis pariwisata, Raja Ampat berkontribusi besar dalam memosisikan Indonesia sebagai negara dengan potensi wisata alam kelas dunia. Kelestarian lingkungan yang terjaga menjadi kunci keberlanjutan reputasi tersebut.
    Pelestarian lingkungan juga menjamin keberlanjutan ekonomi jangka panjang. Apalagi dunia internasional kini makin memperhatikan isu lingkungan.
    Raja Ampat pun menjadi contoh sukses konservasi laut berbasis masyarakat dengan kawasan konservasi seluas lebih dari 1 juta hektar (ha).
    “Citra Indonesia sebagai negara yang mampu menjaga alamnya akan menarik investasi di sektor pariwisata hijau dan memperkuat kerja sama internasional,” imbuh Lamhot.
    Ia menambahkan, pariwisata berkelanjutan juga mengangkat peran masyarakat lokal sebagai pelindung alam, bukan sekadar pelengkap atraksi wisata.
    Hal tersebut, kata Lamhot, sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan pelestarian budaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi XII Sebut PT Gag Nikel Punya Legalitas Kuat, Wajar Izin Tambang Tak Dicabut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juni 2025

    Komisi XII Sebut PT Gag Nikel Punya Legalitas Kuat, Wajar Izin Tambang Tak Dicabut Nasional 10 Juni 2025

    Komisi XII Sebut PT Gag Nikel Punya Legalitas Kuat, Wajar Izin Tambang Tak Dicabut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Komisi XII DPR RI,
    Bambang Patijaya
    , menyebutkan, izin usaha pertambangan (IUP) PT Gag Nikel tidak dicabut pemerintah karena memiliki dasar hukum dan legalitas yang kuat.
    Menurut Bambang, PT Gag Nikel tidak bisa disamakan dengan perusahaan tambang lain di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang dicabut IUP-nya.
    Sebab, perusahaan tersebut tercatat memiliki riwayat perizinan yang panjang dan lengkap.
    “Memang dari yang ada bahwa untuk PT GAG ini, pertama dia di luar Geopark. Kemudian yang kedua, ini bukan merupakan suatu IUP yang sekonyong-konyong muncul. Ini ternyata merupakan kontrak karya generasi 7 yang ditandatangani tahun 1998,” ujar Bambang saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (10/6/2025).
    Berdasarkan paparan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, lanjut Bambang, izin eksplorasi perusahaan ini bahkan sudah ada sejak lebih dari lima dekade lalu.
    “Ketika kita lihat lagi data paparan yang disampaikan oleh Bapak Menteri, bahwa sebetulnya perizinan eksplorasinya pun sejak 1972. Jadi ini bukan suatu IUP yang sekonyong-konyong,” kata Bambang.
    Bambang menambahkan, PT Gag Nikel juga menjadi salah satu perusahaan tambang yang memperoleh hak spesial berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 2004.
    Selain itu, terdapat pula pembaruan IUP bagi PT Gag Nikel pada 2017 serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui pemerintah.
    “Tentu RKAB keluar itu bukan juga sesuatu yang sepihak, tetapi RKAB keluar jika semua perizinan regulasi itu sudah tuntas. Tentang persoalan izin pemanfaatan kawasan hutan (IPPKH), kemudian Amdal. Kalau ini enggak
    clear
    , enggak tuntas, ya enggak bisa keluar. Jadi ini sebetulnya sudah memenuhi,” pungkas Bambang.
    Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan, ada empat perusahaan tambang di
    Raja Ampat
    yang dicabut izin usaha pertambangan (IUP)-nya.
    Namun, PT GAG Nikel yang pertambangannya di Pulau Gag disorot publik belakangan ini justru tidak dicabut izinnya oleh pemerintah.
    “Yang kami cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
    Bahlil menjelaskan, meski IUP PT GAG tidak dicabut, pemerintah akan tetap mengawasi pertambangan di wilayah tambang perusahaan tersebut.
    “Jadi Amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi betul-betul kita akan awasi, terkait dengan urusan di Raja Ampat,” ujar dia.
    Sementara itu, Bahlil menyampaikan bahwa empat perusahaan lain dicabut IUP-nya karena diduga telah melakukan pelanggaran lingkungan.
    “Alasan pencabutan tadi saya sudah sampaikan, bahwa pertama, secara lingkungan, atas apa yang disampaikan oleh Menteri LH kepada kami, itu melanggar,” kata Bahlil.
    Alasan kedua, kata Bahlil, lokasi empat perusahaan tambang nikel tersebut termasuk dalam kawasan Geopark yang harus dilindungi ekosistemnya.
    “Yang ketiga adalah keputusan teratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” tuturnya.
    Adapun 4 perusahaan yang dicabut izinnya adalah:
    1. PT Kawei Sejahtera Mining yang berlokasi di Pulau Kawe.
    2. PT Mulia Raymond Perkasa yang berlokasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun.
    3. PT Anugerah Surya Pertama yang berlokasi di Pulau Manuran.
    4. PT Nurham yang berlokasi di Pulau Yesner Waigeo Timur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bungkam Usai Diperiksa KPK, Haniv Eks Pejabat Pajak Terobos Hujan Sambil Sibuk Telepon
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juni 2025

    Bungkam Usai Diperiksa KPK, Haniv Eks Pejabat Pajak Terobos Hujan Sambil Sibuk Telepon Nasional 10 Juni 2025

    Bungkam Usai Diperiksa KPK, Haniv Eks Pejabat Pajak Terobos Hujan Sambil Sibuk Telepon
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus,
    Muhamad Haniv
    , bungkam usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ), Jakarta, pada Selasa (10/6/2025).
    Pantauan di lokasi, Haniv keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih pada pukul 14.53 WIB.
    Dia terlihat mengenakan kemeja batik coklat dilengkapi dengan peci dan masker.
    Haniv langsung bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK tanpa memberikan keterangan apa pun kepada wartawan.
    Saat dicecar pertanyaan mengenai materi pemeriksaannya, Haniv hanya sibuk menelepon, tetapi tidak mengeluarkan suara.
    Kemudian, dia terus berjalan cepat melewati kerumunan wartawan.
    Meski hujan deras, Haniv tetap menerobos keluar tanpa sempat menggunakan payung, didampingi seorang staf yang juga enggan berkomentar.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.
    Muhamad Haniv adalah tersangka kasus dugaan gratifikasi.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Hadir sekitar pukul 09.40 WIB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.
    KPK menetapkan Muhamad Haniv sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pada 12 Februari 2025.
    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
    Sejak tahun 2011, Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten.
    Lalu, pada tahun 2015-2018, ia menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus.
    Asep mengatakan anak Haniv memiliki latar belakang pendidikan mode bernama Feby Paramita dan sejak 2015 mempunyai usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama
    FH POUR HOMME
    by FEBY HANIV yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.
    “Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya,” ujarnya.
    Pada 5 Desember 2016, Haniv disebut mengirimkan surat elektronik atau e-mail kepada Yul Dirga (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3) berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship
    fashion show
    FH POUR HOMME by FEBY HANIV yang akan dilaksanakan pada 13 Desember 2016.
    “Permintaan ditujukan untuk ‘2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja’ dan pada bujet proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone an. FEBY PARAMITA dengan permintaan sejumlah Rp150.000.000,” tuturnya.
    Atas e-mail permintaan tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita, yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp300.000.000.
    Sepanjang tahun 2016-2017, keseluruhan dana masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita berkaitan dengan pelaksanaan seluruh
    fashion show
    FH POUR HOMME by FEBY HANIV yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang menjadi wajib pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp387.000.000.
    Sementara dana yang masuk untuk acara tersebut yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang bukan wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp417.000.000.
    Asep mengungkapkan seluruh penerimaan gratifikasi berupa
    sponsorship
    pelaksanaan
    fashion show
    FH POUR HOMME by FEBY HANIV adalah sebesar Rp804.000.000, di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang
    sponsorship
    untuk kegiatan
    fashion show
    (tidak mendapat eksposur ataupun keuntungan lainnya).
    “Bahwa pada periode tahun 2014-2022, Muhamad Haniv diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas dollar Amerika dari beberapa pihak terkait melalui Budi Satria Atmadi,” kata dia.
    Budi Satria Atmadi selanjutnya melakukan penempatan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain dengan jumlah yang sudah diketahui sebesar Rp10.347.010.000 dan pada akhirnya melakukan pencairan seluruh deposito ke rekening Haniv sejumlah Rp14.088.834.634.
    Pada tahun 2013-2018, Haniv melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui Perusahaan Valuta Asing dan pihak-pihak yang bekerja pada Perusahaan Valuta Asing keseluruhan sejumlah Rp6.665.006.000.
    “Bahwa Muhamad Haniv telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk
    fashion show
    Rp804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634 sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 IUP Tambang di Raja Ampat Dicabut, Mensesneg Sebut Penertiban Sejak Januari
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juni 2025

    4 IUP Tambang di Raja Ampat Dicabut, Mensesneg Sebut Penertiban Sejak Januari Nasional 10 Juni 2025

    4 IUP Tambang di Raja Ampat Dicabut, Mensesneg Sebut Penertiban Sejak Januari
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Pemerintah
    secara resmi mencabut
    izin usaha pertambangan
    (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, ini merupakan bagian dari komitmen
    pemerintah
    untuk menjaga kelestarian
    lingkungan
    dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional, tidak hanya di satu wilayah dan mendadak.
    Menurut Prasetyo, kebijakan ini tidak muncul secara mendadak, melainkan merupakan kelanjutan dari kebijakan strategis pemerintah yang sudah dimulai sejak awal tahun.
    “Perlu saudara-saudara ketahui bahwa sesungguhnya pemerintah sejak bulan Januari telah menerbitkan Peraturan Presiden mengenai penertiban kawasan hutan, yang di dalamnya termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam, dalam hal ini usaha-usaha pertambangan,” kata Prasetyo, di Istana, Selasa (10/6/2025).
    Ia mengatakan, pencabutan ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang telah diteken Prabowo sejak Januari lalu.
    “Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik, yaitu
    Izin Usaha Pertambangan
    di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” ujar dia.
    Ia mengatakan, keputusan pencabutan empat IUP ini diambil setelah Prabowo memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait.
    Mereka di antaranya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri
    Lingkungan
    Hidup Hanif Faisol, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
    Menteri terkait juga sudah melakukan lintas kementerian dan melibatkan verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan keabsahan data.
    “Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten
    Raja Ampat
    ini. Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.
    Di situ, Prasetyo juga menyampaikan apresiasi pemerintah kepada masyarakat, khususnya para pegiat media sosial, yang aktif memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah.
    Menurut dia, kepedulian publik menjadi energi positif dalam proses pengambilan kebijakan yang berbasis data dan kondisi riil di lapangan.
    “Kami mewakili pemerintah tentu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah, terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah,” ucap dia.
    Dia juga mengingatkan publik untuk kritis dan waspada dalam menerima informasi di media sosial.
    “Kita semua pasti harus kritis, harus waspada di dalam menerima informasi-informasi publik, kemudian juga harus waspada untuk mencari kebenaran-kebenaran kondisi objektif di lapangan,” ujar dia.
    Sebagai informasi, keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu adalah PT Kawei Sejahtera Mining yang berlokasi di Pulau Kawe, PT Mulia Raymond Perkasa yang berlokasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, PT Anugerah Surya Pertama yang berlokasi di Pulau Manuran, dan PT Nurham yang berlokasi di Pulau Yesner Waigeo Timur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.