Soal Putusan MK, Disdik Kota Batu Bakal Petakan Sekolah Swasta yang Butuh Bantuan Anggaran
Tim Redaksi
BATU, KOMPAS.com
– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menjamin pendidikan dasar gratis.
Termasuk di sekolah swasta termasuk di Kota Batu, Jawa Timur masih disosialisasikan.
Meski keputusan yang ditetapkan pada 27 Mei lalu ini bersifat final, implementasinya di lapangan.
Terutama bagi sekolah swasta belum berjalan tahun ini karena menunggu petunjuk teknis (juknis).
Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kota Batu, Daud Andoko mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan wacana ini kepada sekolah-sekolah swasta.
“Kami sudah sampaikan informasinya, namun panduan teknis resmi dari pemerintah pusat belum ada,” ujar Daud, Rabu (11/6/2025).
Secara prinsip, Daud menilai gagasan ini bukanlah hal yang mustahil.
Ia mencontohkan SMP Diponegoro dan SMP PGRI di Kota Batu yang telah menyelenggarakan pendidikan gratis dengan mengandalkan sepenuhnya dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) dari pusat dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemkot Batu.
Namun, tantangan utamanya terletak pada keragaman model bisnis dan kualitas layanan sekolah swasta.
Regulasi saat ini masih mengizinkan sekolah swasta memungut biaya tambahan untuk menutupi kekurangan atau meningkatkan mutu layanan yang tidak didukung bantuan pemerintah.
“Ada sekolah yang memungut biaya untuk fasilitas premium seperti
boarding school
, atau untuk mendanai program pembelajaran kreatif yang menjadi keunggulan mereka,” jelasnya.
Beberapa sekolah swasta elite bahkan menolak menerima dana hibah pemerintah untuk menjaga independensinya.
Di sisi lain, banyak sekolah swasta yang membutuhkan pungutan untuk menutupi biaya operasional esensial seperti gaji guru dan kegiatan ekstrakurikuler.
Kondisi ini menuntut pemerintah untuk cermat.
“Pemerintah perlu melakukan kurasi atau pemetaan untuk mengidentifikasi sekolah mana yang benar-benar membutuhkan subsidi agar bisa gratis,” katanya.
Sebagai gambaran, dana Bosda dari Pemkot Batu adalah Rp 25.000 per siswa SD dan Rp 35.000 per siswa SMP.
Sementara itu, Bosnas dari pemerintah pusat mengalokasikan Rp 900.000 per tahun untuk siswa SD dan Rp 1,1 juta per tahun untuk siswa SMP.
Jika kebijakan
sekolah gratis
dipukul rata, maka potensi pembengkakan anggaran pemerintah sangat besar, karena sekolah swasta tidak lagi dapat menarik iuran dari orang tua siswa.
“Jika memang itu benar digratiskan, tentu ada potensi tambahan biaya dari pemerintah,” katanya.
Di lain pihak, kalangan pengelola sekolah swasta menyuarakan kekhawatirannya.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Kota Batu, Windra Rizkyana, mendesak agar wacana ini dikaji secara matang.
Menurutnya, masalah minimnya peminat di sebagian sekolah swasta tidak semata-mata karena faktor biaya.
“Faktanya, ada sekolah dasar negeri yang sudah pasti gratis pun masih sepi peminat. Ini bukti bahwa orang tua murid kini mencari kualitas, bukan sekadar sekolah gratis,” ungkapnya.
Windra, yang juga menjabat sebagai Kepala SMP Muhammadiyah 8 Kota Batu, khawatir jika dana pemerintah yang terbatas akan memaksa sekolah swasta untuk memangkas program-program unggulan yang selama ini menjadi daya tarik mereka.
“Jika sekolah harus mengorbankan kualitas dan inovasi hanya untuk menyesuaikan dengan anggaran pemerintah yang terbatas, maka cita-cita untuk menciptakan pendidikan berkualitas justru gagal tercapai. Ini sangat disayangkan,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2024/06/11/6667e66f9a1bb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Soal Putusan MK, Disdik Kota Batu Bakal Petakan Sekolah Swasta yang Butuh Bantuan Anggaran Surabaya 11 Juni 2025
-
/data/photo/2025/02/01/679d92c38e31d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Uang Rp 734 Juta Dikembalikan, Kejari Jambi Tetap Usut Dugaan Korupsi Parkir Pasar Angsoduo Regional 11 Juni 2025
Uang Rp 734 Juta Dikembalikan, Kejari Jambi Tetap Usut Dugaan Korupsi Parkir Pasar Angsoduo
Tim Redaksi
JAMBI, KOMPAS.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi memastikan penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan parkir di
Pasar Angsoduo
tetap berlanjut, meskipun pihak pengelola telah mengembalikan uang sebesar Rp 734 juta.
“Ya, ada pengembalian uang Rp 734 juta. Tapi tak ada penghentian penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan Pasar Angsoduo,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jambi, Sumarsono, melalui pesan singkat, Rabu (11/6/2025).
Sumarsono menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun Direktur PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), Nur Jatmiko, telah mengembalikan dana tersebut.
“Proses hukum tetap lanjut, uang tersebut sifatnya uang titipan dari PT EBN,” kata dia.
Dugaan korupsi ini muncul karena adanya indikasi tidak disetorkannya uang parkir ke kas negara sepanjang tahun 2023. Kejari Jambi kemudian memulai penyelidikan dengan memanggil sejumlah pihak terkait, mulai dari pengelola pasar hingga unsur Pemerintah Kota Jambi.
Namun sebelum penyelidikan berjalan jauh, secara mendadak Direktur PT EBN, Nur Jatmiko, datang ke Kejari Jambi dan menyerahkan uang sebesar Rp 734 juta pada Kamis (5/6/2025).
Uang tersebut diduga merupakan potensi kerugian negara dari sektor pajak parkir Pasar Angsoduo selama 10 bulan pengelolaan oleh PT EBN.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/11/684976669d1eb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eksekusi Rumah di Lumajang Ricuh, Penghuni Tolak Pengosongan Surabaya 11 Juni 2025
Eksekusi Rumah di Lumajang Ricuh, Penghuni Tolak Pengosongan
Tim Redaksi
LUMAJANG, KOMPAS.com
– Proses
eksekusi rumah
oleh Pengadilan Negeri
Lumajang
di Jalan Raya Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berlangsung ricuh pada Rabu (11/6/2025).
Pemilik rumah,
Halimatus
, bersama keluarganya, melakukan penolakan terhadap eksekusi yang menimpa rumah mereka.
Pertikaian verbal antara kedua pihak tak dapat dihindari. Keluarga Halimatus berusaha mengusir sekelompok orang yang diduga merupakan preman sewaan, yang bertindak atas nama pemohon, Astro, yang dikuasakan kepada Aris.
Pantauan di lokasi eksekusi menunjukkan kehadiran dua unit truk dan satu ekskavator, yang telah disiapkan untuk proses pengosongan bangunan.
Panitera Pengadilan Negeri Lumajang, Tenny Pantow Tambariki, menjelaskan bahwa eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya pada tahun 2004.
“Kami melaksanakan eksekusi pengosongan bangunan sebagaimana perintah putusan Pengadilan Negeri Surabaya,” ujarnya di lokasi kejadian.
Di sisi lain, kuasa hukum termohon, Toha, menyatakan bahwa mereka akan melakukan perlawanan di Pengadilan Negeri Lumajang.
Ia menjelaskan bahwa penolakan terhadap eksekusi ini disebabkan karena proses perlawanan masih berlangsung di pengadilan.
Toha meminta agar eksekusi ditangguhkan hingga ada putusan dari gugatan yang diajukan.
Meski begitu, kami bersedia mengosongkan bangunan tanpa ada pembongkaran.
“Kami keberatan jika bangunan ini dibego (diruntuhkan). Namun untuk mengosongkan atau sama-sama tidak menguasai, kami oke, sampai nanti proses di pengadilan selesai,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/11/6849746e70809.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Viral Video Guru SMP Negeri di Demak Tendang Kepala Murid dari Atas Meja, Disdikbud Selidiki Regional 11 Juni 2025
Viral Video Guru SMP Negeri di Demak Tendang Kepala Murid dari Atas Meja, Disdikbud Selidiki
Tim Redaksi
DEMAK, KOMPAS.com
– Beredar Video di media sosial Instagram menunjukkan tindakan seorang guru yang menendang kepala murid dari atas meja di dalam kelas.
Dalam narasinya, insiden yang terjadi di SMP Negeri Karangawen, Demak, Jawa Tengah.
Dalam rekaman itu, seorang guru terlihat berdiri di atas meja dan menendang kepala seorang murid sebanyak dua kali sambil bergumam.
Peristiwa ini terjadi saat pelaksanaan tes yang diadakan oleh sekolah pada Selasa (10/6/2025).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan, mengonfirmasi kejadian tersebut.
Ia menyatakan bahwa
Dindikbud Demak
telah menerjunkan tim untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini.
“Ya, tim kami tadi pagi kita turunkan untuk klarifikasi dan konfirmasi,” ujar Haris melalui pesan singkat kepada wartawan pada Rabu (11/6/2025) siang.
Meski tidak merinci detail kronologi kejadian, Haris memastikan bahwa akan ada sanksi bagi oknum guru tersebut.
“Akan ada TL (tindak lanjut) secara administrasi,” tutupnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/11/68495b1a23741.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Cegah TPPO, Polisi Rutin Cek Kapal Wisata di Perairan Labuan Bajo Regional 11 Juni 2025
Cegah TPPO, Polisi Rutin Cek Kapal Wisata di Perairan Labuan Bajo
Tim Redaksi
LABUAN BAJO, KOMPAS.com
– Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat melakukan
pengawasan rutin
terhadap aktivitas wisata laut di Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP)
Labuan Bajo
.
Pengawasan ini bertujuan menjaga keselamatan serta mencegah tindak pidana perdagangan orang (
TPPO
) melalui
kapal wisata
.
Kepala Seksi Humas Polres Manggarai Barat, Ipda Hery Suryana, menjelaskan bahwa kegiatan patroli merupakan bagian dari imbauan dan edukasi kepada nakhoda serta anak buah kapal (ABK) mengenai pentingnya keselamatan pelayaran.
“Selasa kemarin, rekan-rekan dari Satpolairud melakukan pengawasan rutin ke sejumlah kapal wisata pinisi yang berlabuh di pelabuhan Waterfront Marina.”
“Tujuannya agar proses pemuatan barang maupun penumpang tidak melebihi kapasitas alias over load,” ungkap Hery saat dihubungi pada Rabu (11/6/2025) sore.
Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap kapal pinisi menjadi perhatian utama karena jenis kapal ini paling banyak digunakan untuk mengangkut wisatawan yang ingin menjelajahi destinasi populer di Kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), seperti Pulau Padar, Pulau Komodo, dan Pink Beach.
Selain memantau kapasitas muatan, pihak kepolisian juga memeriksa penggunaan alat keselamatan, seperti pelampung atau life jacket.
“Ini wajib dikenakan terutama saat proses naik dan turun wisatawan dari kapal,” tegasnya.
Lebih lanjut, petugas Sat Polairud juga mengingatkan pentingnya melengkapi dokumen kapal sebelum berlayar, termasuk memeriksa ketersediaan kotak P3K dan memantau kondisi cuaca terkini.
“Para kapten dan ABK juga kami imbau untuk tetap waspada terhadap potensi tindak pidana seperti perdagangan orang atau TPPO. Jika ada informasi atau kecurigaan, kami minta untuk segera melapor agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Langkah-langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menciptakan rasa aman bagi wisatawan, tetapi juga untuk melindungi masyarakat pesisir dari potensi kejahatan lintas laut yang belakangan ini semakin marak di berbagai wilayah Indonesia.
“Kami ingin wisata Labuan Bajo tetap aman, nyaman, dan menjadi destinasi unggulan yang membanggakan.”
“Sinergi dengan para pelaku wisata sangat penting, karena mereka adalah garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan para wisatawan,” imbuh Hery.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/11/684930d5bd268.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemutihan Denda Pajak Jakarta Digelar 22 Juni, Ini Ketentuannya Megapolitan 11 Juni 2025
Pemutihan Denda Pajak Jakarta Digelar 22 Juni, Ini Ketentuannya
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menghapus denda sejumlah pajak daerah pada 22 Juni 2025, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, kebijakan pembebasan denda pajak ini diberikan sebagai bentuk keringanan sekaligus motivasi bagi warga untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Namun, Pramono menegaskan, bahwa penghapusan atau pemutihan denda pajak Jakarta ini tidak berlaku untuk seluruh wajib pajak secara otomatis.
“Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar,” kata Pramono saat ditemui di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
Ketentuan Hapus Denda Pajak 22 Juni
Berdasarkan penjelasan dari Gubernur Pramono, terdapat beberapa poin ketentuan penghapusan denda pajak pada 22 Juni:
Meski begitu, jenis pajak daerah yang termasuk dalam program ini belum dirinci.
Pramono menyebut bahwa rincian teknis, termasuk cakupan jenis pajak, akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Dan itu yang nanti kami akan segera umumkan dalam waktu dekat ini,” ujar Pramono.
Gratis Transportasi dan Perayaan HUT Jakarta
Selain penghapusan denda pajak, Pemprov juga akan menggratiskan layanan transportasi umum di Jakarta pada hari yang sama.
“Jadi setiap ulang tahun Jakarta kan ada selain transportasi nanti kami gratiskan, juga sebenarnya ada istilahnya yang dibebaskan dari pajak-pajak dendanya,” jelas Pramono sehari sebelumnya, di Lippo Mall Nusantara, Selasa (10/6/2025).
Pemprov DKI juga tengah menyiapkan berbagai agenda perayaan HUT Jakarta, mulai dari kegiatan budaya, hiburan malam, hingga pertunjukan seni Betawi di tiga titik area Car Free Day (CFD), yakni Dukuh Atas, Gelora Bung Karno, dan Bundaran HI.
Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno mengatakan, acara puncak akan digelar pada Minggu, 29 Juni 2025, dengan target 5.000 peserta.
Beragam atraksi budaya seperti pencak silat, musik gambang kromong, hingga sajian kuliner khas Betawi akan meramaikan acara.
“Pertunjukan seni dan budaya di sini ternyata tidak hanya menambah kesehatan, tapi juga membuat warga bahagia,” ujar Rano.
(Reporter: Ruby Rachmadina | Editor: Larissa Huda, Fitria Chusna Farisa)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/06/11/6849634ff318d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/11/68497567dd42b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/01/06/677bc85dbd0c7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/11/68493e85c3951.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)