Category: Kompas.com

  • 10
                    
                        Duduk Perkara Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, dari Kondisi hingga Mendagri
                        Regional

    10 Duduk Perkara Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, dari Kondisi hingga Mendagri Regional

    Duduk Perkara Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, dari Kondisi hingga Mendagri
    Tim Redaksi
    BANDA ACEH, KOMPAS.com
    – Sebanyak empat
    pulau
    milik
    Aceh
    yang berada di Kabupaten Aceh Singkil kini ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
    Perubahan status administratif itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
    Keempat pulau tersebut ialah
    Pulau
    Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil,
    Pulau Lipan
    , dan
    Pulau Panjang
    .
    Proses perubahan status ini telah berlangsung lama sebelum Muzakir Manaf dan Fadhlullah menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.
    Status perpindahan wilayah tersebut kini mulai menuai polemik dan ramai di tengah masyarakat.
    Pemerintah Aceh bersikukuh keempat pulau itu masih miliknya, sementara Pemerintah
    Sumut
    menganggap hal tersebut adalah keputusan pemerintah pusat. 
    Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, mengatakan, Pemerintah Aceh berkomitmen untuk memperjuangkan peninjauan ulang keputusan tersebut.
    “Sesuai dengan komitmen Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur, Pemerintah Aceh akan terus memperjuangkan agar keempat pulau itu dikembalikan sebagai bagian dari wilayah Aceh,” kata Syakir kepada awak media di Banda Aceh, Senin (26/5/2025).
    Syakir mengungkapkan, saat proses verifikasi dilakukan, Pemerintah Aceh bersama tim dari Kementerian Dalam Negeri telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan keempat pulau tersebut.
    Dalam verifikasi itu, Pemerintah Aceh menunjukkan berbagai bukti otentik, termasuk infrastruktur fisik, dokumen kepemilikan, serta foto-foto pendukung.
    Verifikasi ini juga melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
    Di Pulau Panjang, misalnya, Pemerintah Aceh memperlihatkan sejumlah infrastruktur yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil.
    Seperti tugu selamat datang, tugu koordinat dibangun oleh Dinas Cipta Karya dan Bina Marga pada tahun 2012, rumah singgah dan mushala (2012), serta dermaga dibangun pada tahun 2015.
    “Dokumen-dokumen pendukung juga telah kami serahkan, baik dari Pemerintah Aceh maupun dari Pemkab Aceh Singkil. Di antaranya terdapat peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan oleh Mendagri pada 1992,” tuturnya. 
    Peta tersebut menunjukkan garis batas laut yang mengindikasikan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh.
    “Sebenarnya, dengan adanya kesepakatan kedua gubernur yang disaksikan oleh Mendagri pada 1992, secara substansi sudah jelas bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari Aceh,” ungkap Syakir.
    Bukti lainnya, sebut Syakir, termasuk dokumen administrasi kepemilikan dermaga, surat kepemilikan tanah tahun 1965, serta dokumen pendukung lainnya.
    Di Pulau Mangkir Ketek, tim juga menemukan sebuah prasasti bertuliskan bahwa pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh.
    Prasasti ini dibangun pada Agustus 2018, mendampingi tugu sebelumnya yang dibangun oleh Pemkab Aceh Singkil pada tahun 2008 dengan tulisan “Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.”
    Pada tahun 2022, Kemenko Polhukam juga telah memfasilitasi rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga yang pada umumnya peserta rapat menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen dan hasil survei, keempat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Aceh.
    Hal ini dibuktikan melalui aspek hukum, administrasi, pemetaan, pengelolaan pulau, serta layanan publik yang telah dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil.
    Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, sejak 2017 telah menyurati Kemendagri untuk menyampaikan aspirasi dan fakta historis serta administratif bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh. 
    “Ini aspirasi daerah yang saya sampaikan berkali-kali, baik secara langsung maupun tertulis. Namun, tidak ada tindak lanjut yang jelas. Saya sudah surati Kemendagri sejak 2017, tetapi tidak digubris,” kata Haji Uma saat dihubungi kompas.com via telepon, Rabu (28/5/2025).
    “Bahkan, saat Aceh diminta membawa data pendukung, itu pun tidak diindahkan dan akhirnya tetap menetapkan pulau tersebut masuk wilayah Sumut,” ucapnya.
    Menurut Haji Uma, keputusan Mendagri sangat mencederai fakta sejarah dan data faktual di lapangan.
    Dia mengungkapkan, sejak 17 Juni 1965, keempat pulau tersebut sudah berada dalam wilayah Aceh dan dihuni oleh masyarakat Aceh. Bahkan, beberapa warga yang pernah tinggal di sana kini menetap di Bakongan, Aceh Selatan.
    “Secara historis dan faktual, itu wilayah Aceh. Pemerintah Aceh juga sudah mengucurkan anggaran untuk membangun tugu dan rumah singgah nelayan di sana pada tahun 2012. Kok bisa tiba-tiba diambil alih begitu saja,” katanya.
    Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, bersama Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, berkunjung ke Aceh menemui Gubernur Muzakir Manaf untuk membahas status kepemilikan empat pulau tersebut.
    Pertemuan antar-kepala daerah itu berlangsung pada Rabu (4/6/2025), di Pendopo Gubernur Aceh. Tidak berlangsung lama, Muzakir Manaf lebih dulu meninggalkan lokasi karena ada agenda pertemuan dengan masyarakat.
    Bobby dan rombongan melanjutkan pertemuan (silaturahmi) dengan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, beserta beberapa unsur pejabat lainnya.
    Bobby mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tidak pernah mengusulkan keempat pulau itu masuk ke wilayahnya. Semua itu merupakan keputusan Kemendagri atau pemerintah pusat.
    “Kalau dari kami, bahasa kami, bukan semata-mata usulan dari pihak Provinsi Sumatera Utara. Tentu ada mekanisme yang berjalan, tetapi di luar itu apa pun potensi di dalamnya, kami tadi sepakat dan saya sampaikan harus bisa kita kelola sama-sama, baik Provinsi Sumatera Utara dan Aceh,” katanya. 
    Menurut Bobby, semua mekanisme terkait status keempat pulau tersebut ada di Kemendagri. Sama sekali tidak ada intervensi dari Pemerintah Sumut.
    “Ini kan mekanismenya bukan serta-merta kalau kami bilang kami kembalikan, bisa kembali pulaunya, bukan seperti itu juga. Yang hari ini kami pikirkan bagaimana potensi yang ada di dalamnya bisa dikelola sama-sama,” ujarnya.
    Kepada Gubernur Aceh, sebut Bobby, dirinya turut menyampaikan soal kolaborasi menyangkut potensi yang ada di keempat pulau tersebut.
    “Saya tidak bicara ini akan dikembalikan atau tidak, ini akan punya siapa, tidak,” ungkapnya.
    Kendati demikian, jika ke depannya ada pembahasan lanjutan terkait permasalahan empat pulau ini, Bobby akan terbuka untuk berdiskusi mencari jalan terbaik.
    “Kalau nanti ada pembahasan lagi ini harus masuk ke Aceh kembali atau tetap Sumut, ini kami terbuka. Tapi, kita bicara jangan ke situnya terus. Tadi saya dengan Pak Gubernur Aceh bicara ketika itu ada di Sumut atau akan kembali ke Aceh, kita ingin sama-sama potensinya di kolaborasikan,” tuturnya.
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan alasan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil ditetapkan masuk menjadi bagian dari Sumatera Utara.
    Tito mengatakan, penetapan ini sudah melalui proses panjang serta melibatkan banyak instansi terkait.
    “Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak,” kata Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
    “Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” lanjutnya.
    Tito mengatakan, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Sementara itu, batas laut dua wilayah itu belum mencapai kesepakatan.
    Maka itu, lanjut Tito, penentuan perbatasan wilayah laut ini diserahkan ke pemerintah pusat.
    Namun, penentuan batas laut ini tidak pernah sepakat sehingga membuat sengketa terkait empat pulau terus bergulir.
    “Nah tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” kata Tito.
    Menurut Tito, pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat.
    “Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh empat pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” tuturnya.
    Lebih lanjut, Tito menegaskan pemerintah pusat terbuka terhadap evaluasi atas keputusan yang ada.
    Bahkan, kata dia, pemerintah terbuka jika ada gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal penetapan empat pulau terkait.
    “Kami terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kami juga tidak keberatan. Kami juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah,” ucapnya.
    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mempertemukan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk membahas perubahan administratif empat pulau yang semula masuk wilayah Aceh ke Sumatera Utara.
    Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Safrizal Zakaria Ali mengatakan, pertemuan kedua pemimpin daerah itu menjadi salah satu opsi untuk mencari titik temu peralihan status administrasi empat pulau tersebut.
    “Apakah kemudian nanti berikutnya Menteri Dalam Negeri (dan) Kemenko Polkam akan mempertemukan kedua gubernur, salah satu opsinya,” kata Safrizal. 
    Safrizal Zakaria Ali mengatakan bahwa keempat pulau yang diperebutkan ini tidak berpenduduk.
    “Karena ini statusnya dalam Permendagri sebagai pulau kosong, tidak berpenghuni, tak berpenduduk namanya,” ujarnya.
    Hal ini diketahui setelah melakukan survei lokasi secara langsung pada Juni 2022. Pulau Panjang, misalnya, dengan luas 47,8 hektar, tidak memiliki penduduk yang bermukim di pulau tersebut.
    Hanya ditemukan dermaga yang dibangun pada 2015 dan tugu batas wilayah oleh Pemerintah Provinsi Aceh pada 2007.
    Terdapat juga rumah singgah dan mushala yang dibangun sekitar 2012 oleh Pemda Aceh Singkil serta makam aulia.
    Pulau yang paling nahas nasibnya adalah Pulau Lipan. Pulau ini hampir bisa dikatakan hilang karena kenaikan muka air laut. Temuan Kemendagri menyebut luasnya hanya 0,38 hektar berupa daratan pasir dan tidak berpenghuni.
    “Dari hasil pemantauan tim di Pulau Lipan ditemukan data dan fakta bahwa Pulau Lipan berupa daratan pasir, dan saat pasang tertinggi pukul 9.25 WIB, pulau dalam kondisi tenggelam,” kata Safrizal.
    Menurut Safrizal, konflik ini bermula dari verifikasi data Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang disusun oleh Kemendagri, Kementerian Kelautan, Bakosurtanal, pakar toponimi, dan Pemerintah Aceh pada 2008.
    Saat itu, Provinsi Aceh telah memverifikasi dan membakukan 260 pulau. Namun, tidak terdapat empat pulau, yaitu Mangkir Gadang (Besar), Mangkir Ketek (Kecil), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
    Pada November 2009, Gubernur Aceh menyampaikan surat konfirmasi untuk 260 pulau dengan perubahan nama Pulau Rangit Besar menjadi Mangkir Besar, Rangit Kecil menjadi Mangkir Kecil, Pulau Malelo menjadi Pulau Lipan, dan Pulau Panjang tetap dengan nama yang sama dengan masing-masing koordinatnya.
    Namun, setelah Kemendagri melakukan konfirmasi koordinat, keempat pulau yang diusulkan dengan titik koordinat masing-masing tidak menunjukkan posisi yang dimaksud.
    Koordinat yang berada dalam surat Gubernur Aceh berada di wilayah Kecamatan Pulau Banyak, bukan di wilayah Kecamatan Singkil Utara.
    Kemendagri melihat ada kejanggalan nama pulau dengan titik koordinat yang berbeda karena empat pulau yang dimaksud berjarak 78 kilometer dari titik koordinat yang diberikan Aceh.
    Kemendagri kemudian melakukan rapat pembahasan untuk melakukan analisis spasial terhadap empat pulau yang menjadi konflik dan hasilnya pada 8 November 2017, Dirjen Bina Adwil Nomor 125/8177/BAK menegaskan bahwa empat pulau tersebut masuk dalam cakupan Provinsi Sumatera Utara.
    Aceh kemudian kembali mengeluarkan surat untuk merevisi koordinat empat pulau tersebut yang semula titiknya berada di Pulau Banyak berpindah ke Singkil Utara.
    Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa koordinat yang semula dicantumkan adalah milik Pulau Rangit Besar, Rangit Kecil, Malelo, dan Panjang yang berada di Pulau Banyak.
    Namun, setelah rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), KKP, dan berbagai lembaga/kementerian pada 2020, disepakati bahwa empat pulau itu masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara.
    Pada 13 Februari 2022, kembali dibahas empat pulau tersebut bersama dengan Pemda Aceh dan Pemda Sumut, tetapi tidak terjadi kesepakatan.
    Karena itu, pada 14 Februari 2022, Kemendagri menerbitkan Keputusan Nomor 050-145 tentang pemutakhiran kode, data wilayah administrasi yang memasukkan empat pulau tersebut ke dalam wilayah Sumut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Kisah Sedih di Balik Pernikahan Adik Ahok: Ada Duka dan Celaka
                        Megapolitan

    1 Kisah Sedih di Balik Pernikahan Adik Ahok: Ada Duka dan Celaka Megapolitan

    Kisah Sedih di Balik Pernikahan Adik Ahok: Ada Duka dan Celaka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Fifi Lety Tjahaja Purnama, adik mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, resmi menikah.
    Fifi dipersunting pria berinisial DG di Gereja Bled Castle, Slovenia, Minggu (25/5/2025).
    Adik Ahok
    tersebut membagikan momen hari bahagianya di akun Instagram pribadinya, @fifiletytjahajapurnama. Dalam video yang diunggah, Fifi terlihat tampil elegan menggunakan gaun pengantin berwarna putih.
    Ia tampak dituntun oleh Ahok yang mengenakan jas berwarna hitam menuju ke altar pernikahan di gereja tersebut.
    Kepada 
    Kompas.com, 
    Fifi berbagi cerita tentang kisah di balik pernikahannya. 
    Menjelang hari pernikahannya, Fifi sempat terjatuh ke sungai. Peristiwa itu bermula saat Fifi bersama calon suami dan adiknya, Harry Basuki Tjahaja Purnama, bermain-main di pinggir sungai.
    Saat itu, di pinggir sungai, Harry mengabadikan momen kebersamaan Fifi dan calon suaminya.
    “Selesai kita foto-foto sama Harry, sambil ngobrol, sambil jalan di atas batu dengan sepatu
    wedges
    tinggi, aku terpeleset jatuh langsung nyebur sungai,” kata Fifi saat diwawancarai
    Kompas.com
    , Rabu (11/6/2025).
    Insiden Fifi terjatuh yang membuat kakinya terkilir itu terjadi pada 21 Mei 2025. Sementara, pernikahan Fifi akan digelar empat hari setelahnya. 
    Sedianya, akibat insiden itu, Fifi disarankan oleh dokter untuk beristirahat dan bermobilisasi menggunakan kursi roda selama beberapa hari.
    Namun, pada hari bahagianya, Fifi tetap berjalan menuju altar karena tak mau merusak momen sakral pernikahan. Pada momen itulah, Fifi dituntun oleh Ahok.
    “Aku tetap pilih untuk berjalan, enggak mau di kursi roda. Semua kita berdoa minta mukjizat. Puji Tuhan ada Koko Ahok yang dengan sabar menuntun dan kuat menopang langkahku sampai ke altar,” ucap Fifi.
    Oleh karena kakinya masih bengkak, Fifi pun urung menggunakan sepatu hak tinggi pada hari pernikahannya. Fifi juga tertatih saat berjalan menuju altar pernikahan.
    “Kasihan Pak Ahok sebenarnya, jadi dia harus narik aku. Aku jatuh enggak bisa jalan, kaki aku bengkak, itu aku enggak pakai sepatu tinggi, jadi bajunya (gaun pengantinya) kepanjangan,” tutur dia.
    Fifi juga mengaku sempat ingin membatalkan rencana pernikahannya karena takut dan merasa belum siap.
    “Aku tuh sebenarnya takut menikah dan mau kabur sebetulnya. Paginya aku sempat bilang sama adiku Harry, ‘Kayanya aku jangan menikah dulu deh, kayanya aku belum mantap’,” ujar dia. 
    Fifi menyebut ketakutan ini bukan kali pertama terjadi. Bahkan, ia pernah membatalkan rencana pernikahannya dengan seorang pria tiga bulan sebelum pelaksanaan.
    Adik Ahok itu mengaku sering dihantui rasa takut ketika hubungannya dibawa ke jenjang yang lebih serius.
    “Aku tuh suka batalin nikah dari zaman dulu. Pacaran, pacaran, begitu serius, takut, jadi enggak jadi,” beber Fifi.
    Namun, Fifi akhirnya mantap menikah dengan DG karena pria tersebut merupakan teman lama adiknya, Harry Basuki Tjahaja Purnama.
    Fifi mengaku sudah mengenal DG sejak masih berkuliah di Universitas Indonesia (UI).
    Sementara, DG merupakan teman les Bahasa Inggris sang adik. Adik Fifi pulalah yang mengenalkan sang kakak dengan DG.
    Namun, saat perkenalan itu, Fifi masih memiliki kekasih. Sehingga, Fifi dan DG hanya berteman
    32 tahun berlalu tepatnya Februari 2025, Fifi dan DG kembali dipertemukan. Kemudian, pada April 2025, Fifi dilamar oleh DG.
    Setelah menimbang banyak hal, Fifi pun mantap menerima ajakan DG untuk menikah.
    “Kemudian, lama-lama tersadar, ini kan udah lama, Papi dan Mami udah kenal, udah kaya anak sendiri, semuanya kaya dilancarin,” ucap Fifi.
    Fifi juga mengatakan, hampir semua orang terdekatnya, baik keluarga maupun sahabat, mendukung hubungannya dengan DG.
    Meski bahagia akhirnya menikah dengan DG, Fifi merasakan kesedihan yang mendalam usai pernikahannya.
    Satu hari setelah menikah, nenek Fifi yang bernama Euw Yong Siu Joen meninggal dunia dalam usia 100 tahun di Bangka Belitung.
    “Aku kalau di sini berdasarkan catatan sipil menikah di tanggal 22 (Mei), nenekku meninggal di tanggal 23 (Mei) dini hari,” ujar Fifi.
    Fifi mengatakan, sebelum meninggal dunia, sang nenek selalu memintanya untuk menikah.
    Namun, saat itu, Fifi belum mendapatkan pasangan yang tepat, sehingga belum berani melangkah ke jenjang pernikahan.
    Sampai akhirnya, ia kembali bertemu dengan DG. Ketika resmi dilamar oleh DG pada April 2025, Fifi berusaha memberitahu rencana pernikahannya ke keluarga.
    Ahok menjadi orang yang menyampaikan kabar bahagia tersebut ke neneknya yang tengah sakit di Bangka Belitung.
    “Pas dia (nenek) sakit, Kokoh Ahok kan datang sama Nicholas, nenek aku masih ketawa-ketawa pas tahu aku mau menikah, dia bilang ‘bagus, menikah sama siapa aja, menikah ama bule enggak apa-apa’,” kata Fifi.
    Bahkan, ketika Fifi menyampaikan kabar bahagia itu, neneknya terlihat senang dan mengacungkan jempol kepada dirinya.
    “Kayak didoain sampai menikah, baru dia pergi,” tutur Fifi.
    Fifi juga bercerita ada hal menarik dari prosesi penguburan sang nenek. Ketika liang lahad hendak ditutup dengan tanah, ada sepasang burung merpati hitam dan putih yang mengelilingi kuburan nenek Fifi.
    “Anehnya itu di kuburannya ada sepasang merpati, nama suami aku itu Golon artinya merpati di bahasa mereka, itu aneh kan,” ucap Fifi.
    Fifi menilai, keajaiban tersebut merupakan suatu pertanda bahwa dia tepat melabuhkan hatinya pada DG.
    Fifi juga bercerita sempat menerima karangan bunga dari Ahok sebelum menikah. Karangan bunga itu dikirim Ahok tepat di hari ulang tahun Fifi ke-56 pada Januari lalu.
    Tak hanya sekadar karangan bunga, Ahok juga menuliskan doa untuk adik perempuannya itu.
    “Pak Ahok enggak pernah kirim bunga kayak ‘semoga kamu menikah’ itu enggak pernah. Baru tahun ini, pas aku ulang tahun Januari dia kirim bunga ‘semoga aku menikah supaya punya suami yang sayang aku seperti dirinya sendiri’,” jelas Fifi.
    Mendapat kiriman bunga beserta doa dari Ahok membuat Fifi terkejut. Bahkan, ia sempat mengira kiriman bunga itu dikirim oleh istri kakaknya, Puput.
    Namun, ternyata bunga dan doa itu merupakan kiriman dari Ahok langsung.
    Oleh karenanya, kata Fifi, Ahok begitu bahagia saat mendengar dirinya hendak menikah dengan DG. Sebab, Ahok juga sudah mengenal baik DG sejak lama.
    “Dia (Ahok) cuma senang aja aku
    married
    , dia merasa aku udah siaplah,” ucap Fifi.
    Fifi juga bercerita, di hari bahagianya, Ahok memberikan beberapa petuah untuk dirinya.
    “Dia pesannya yang baik, yang sabar, jadi wanita penolong, setia, harus baik. Intinya istri itu harus menjadi istri yang baik,” kata Fifi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemendagri Akan Pertemukan Gubernur Aceh dan Sumut soal Peralihan 4 Pulau

    Kemendagri Akan Pertemukan Gubernur Aceh dan Sumut soal Peralihan 4 Pulau

    Kemendagri Akan Pertemukan Gubernur Aceh dan Sumut soal Peralihan 4 Pulau
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Dalam Negeri (
    Kemendagri
    ) membuka peluang untuk mempertemukan Gubernur
    Sumatera Utara
    (
    Sumut
    ) Bobby Nasution dan Gubernur
    Aceh
    Muzakir Manaf terkait peralihan empat
    pulau
    di wilayah Tapanuli Tengah.
    Keempat pulau yang statusnya dialihkan ke wilayah Sumut tersebut adalah
    Pulau
    Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.
    Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali mengatakan, pertemuan itu bisa difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (menko Polkam).
    “Terbuka sekali kemungkinan gubernur difasilitasi oleh Kemenko (Polkam) dan Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) untuk bertemu dengan kedua gubernur dan Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi untuk memperoleh penjelasan,” kata Safrizal di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Namun, dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait waktu pertemuan tersebut akan dilaksanakan. Sebab, masih menunggu arahan dari Mendagri.
    “Jadi, kapan? Tunggu kami laporkan, kemarin pihak Kemenko Polkam sudah melaporkan kepada Pak Menko, saya melaporkan kepada Pak Mendagri. Kita tunggu nanti waktunya,” ujarnya.
    Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
    Kepmendagri (Keputusan Menteri Dalam Negeri) itu ditetapkan pada 25 April 2025.
    Keputusan tersebut direspons beragam kedua daerah. Sebab, konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.
    Safrizal menjelaskan bahwa polemik status kewilayahan empat pulau tersebut berawal pada 2008. Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang terdiri dari sejumlah kementerian dan instansi pemerintah melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Indonesia.
    “Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang,” kata Safrizal.
    Hasil verifikasi tersebut, pada 4 November 2009, mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh saat itu, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri dari 260 pulau
    Pada lampiran surat tersebut, tercantum perubahan nama pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar; Pulau Mangkir Kecil yang semula Pulau Rangit Kecil; Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo. Lampiran tersebut juga menyertakan perubahan koordinat untuk keempat pulau tersebut.
    “Jadi setelah konfirmasi 2008, pada 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat,” ujar Safrizal.
    Selanjutnya, saat melakukan identifikasi dan verifikasi di Sumatera Utara pada 2008, Pemerintah Daerah Sumatera Utara melaporkan sebanyak 213 pulau, termasuk empat pulau yang saat ini menjadi sengketa.
    “Pemda Sumatera Utara memverifikasi, membakukan sebanyak 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, koordinat sekian; Pulau Mangkir Kecil, koordinat sekian; Pulau Lipan, koordinat sekian; dan Pulau Panjang, koordinat di sekian,” kata Syafrizal.
    Pada 2009, hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi di Sumut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang kini disengketakan.
    Dari hasil konfirmasi kepada Gubernur Aceh beserta hasil konfirmasi Gubernur Sumatera Utara saat itu beserta hasil pelaporan pada PBB tahun 2012 dan pemerintah pusat kemudian menetapkan status empat pulau menjadi wilayah Sumatera Utara.
    Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi tersebut terdiri dari antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) yang saat ini menjadi bagian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Pusat Hidrografi dan Oseanologi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komnas Perempuan Kecam Tindakan Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan di NTT

    Komnas Perempuan Kecam Tindakan Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan di NTT

    Komnas Perempuan Kecam Tindakan Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan di NTT
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisioner
    Komnas Perempuan
    , Yuni Asriyanti, mengecam tindakan anggota polisi yang memerkosa korban pemerkosaan di
    Polsek Wewewa Selatan
    ,
    Nusa Tenggara Timur
    (NTT).
    “Komnas Perempuan mengecam tindakan
    kekerasan seksual
    yang dilakukan oleh polisi kepada seorang perempuan korban perkosaan yang melaporkan kasusnya,” ujar Yuni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/6/2025).
    Yuni mengatakan, tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang menyangkut hak atas rasa aman dan keadilan.
    Semestinya, kata Yuni, hak merasa aman dan adil harus dijamin oleh negara kepada setiap warga negara, terlebih kepada korban yang diduga adalah korban perkosaan.
    “Lembaga Kepolisian dan aparatnya yang merupakan penegak hukum, seharusnya menjadi tempat yang aman,” ucapnya.
    Dengan begitu, setiap warga bisa melapor dan menggunakan hak mereka untuk mendapat keadilan, bukan justru menjadi tempat di mana kekerasan dan pelanggaran terjadi.
    “Peristiwa yang terjadi di Sumba Barat Daya ini menambah rentetan kekerasan seksual yang dilakukan oleh aparat kepolisian di kantor mereka, setelah sebelumnya terjadi di Kupang dan Pacitan,” tuturnya.
    Maka dari itu, KPAI mendorong agar pemerintah dan lembaga layanan setempat dapat mengambil langkah-langkah cepat untuk upaya perlindungan dan pemulihan bagi korban. 
    Hal ini sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana
    Kekerasan Seksual
    (UU TPKS) mengenai hak-hak korban kekerasan seksual.
    Di antaranya meliputi hak atas penanganan, perlindungan, pemulihan, restitusi, kompensasi, hak untuk didampingi, dan hak untuk tidak disalahkan serta distigma.
    Oleh karenanya, perlu dipastikan layanan korban untuk hak-haknya dapat diakses.
    Sebelumnya, seorang anggota Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, berinisial Aipda PS, resmi ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat Daya.
    Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang korban pemerkosaan yang melapor ke kantor polisi.
    Adapun peristiwa ini mencuat ke publik usai sebuah unggahan viral di media sosial Facebook pada Kamis (5/6/2025).
    Unggahan tersebut menyebutkan bahwa seorang perempuan berinisial MML (25) menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh anggota polisi saat melapor sebagai korban pemerkosaan ke Polsek Wewewa Selatan.
    Kapolres Sumba Barat Daya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harianto Rantesalu, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri tersebut.
    Ia menyatakan bahwa Aipda PS kini telah menjalani penahanan khusus selama 30 hari ke depan sambil menunggu proses selanjutnya.
    “Aipda PS telah dikenakan penahanan khusus oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya terhitung sejak hari ini, untuk jangka waktu 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri,” kata Harianto saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (8/6/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Konflik Sudah Berlarut-larut, Kemendagri Dianggap Tepat Tetapkan 4 Pulau Aceh Masuk ke Sumut
                        Nasional

    2 Konflik Sudah Berlarut-larut, Kemendagri Dianggap Tepat Tetapkan 4 Pulau Aceh Masuk ke Sumut Nasional

    Konflik Sudah Berlarut-larut, Kemendagri Dianggap Tepat Tetapkan 4 Pulau Aceh Masuk ke Sumut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Suparman, menilai keputusan Kementerian Dalam Negeri (
    Kemendagri
    ) menetapkan empat pulau, yakni Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipah, dan Panjang, ke wilayah
    Sumatera Utara
    sebagai langkah yang tepat.
    Sebab
    konflik wilayah
    administrasi keempat pulau tersebut selama ini sudah bergulir hingga puluhan tahun antara klaim dari Pemerintah Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
    “Keputusan Kemendagri terkait dengan keempat pulau ini memang dibutuhkan di tengah berlarut-larutnya persoalan sengketa,” kata pria yang akrab disapa Arman ini kepada Kompas.com, Rabu (11/6/2025).
    Arman mengatakan, Kemendagri harus mengambil langkah untuk memastikan tata kelola dan pembangunan keempat pulau tersebut.
    Menurut Arman, jika pemerintah pusat tidak mengambil langkah, pembangunan keempat pulau ini akan terombang-ambing dan tata kelola menjadi tidak jelas.
    “Sehingga keputusan ini menurut kami memberikan kepastian terkait dengan seperti apa tata kelola pembangunan yang menyentuh keempat pulau itu,” tuturnya.
    Selain itu, Arman juga menilai langkah Kemendagri dalam 10 tahun terakhir untuk menangani konflik wilayah administrasi empat pulau itu sudah cukup baik.
    Salah satu pendekatannya adalah survei langsung ke lapangan dan melakukan kajian sehingga diputuskan setelah kajian telah dilakukan.
    “Sehingga keputusan yang diambil berdasarkan penilaian yang ada, keempat wilayah itu masuk ke wilayah administratif atau yang berada di kewenangan atau menjadi wilayah dari Provinsi Sumatera Utara,” tandasnya.
    Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
    Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
    Keputusan ini direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.
    Salah satunya adalah klaim Pemprov Aceh yang mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Agus dan Adhi ke Denden: Tak Usah Khawatir, Budi Arie Sudah Tahu Soal Beking Situs Judol
                        Megapolitan

    4 Agus dan Adhi ke Denden: Tak Usah Khawatir, Budi Arie Sudah Tahu Soal Beking Situs Judol Megapolitan

    Agus dan Adhi ke Denden: Tak Usah Khawatir, Budi Arie Sudah Tahu Soal Beking Situs Judol
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Terdakwa Adhi Kismanto dan Muhrijan alias Agus meyakinkan
    Denden Imadudin
    Soleh agar kembali melindungi situs judi
    online
    (judol) supaya tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
    Sebelumnya, Denden sempat menghentikan praktik perlindungan tersebut karena sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kominfo.
    Jabatan itu telah dialihkan kepada Syamsul Arifin, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
    Denden kemudian menjabat sebagai Ketua Tim Penyidikan dan Ahli Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di kementerian yang sama.
    Tak hanya Denden, Adhi dan Agus juga berupaya meyakinkan Syamsul Arifin untuk ikut bergabung dalam praktik
    perlindungan situs judol
    .
    Pertemuan yang membahas hal tersebut dihadiri oleh Agus, Denden, Adhi, Syamsul, dan Alwin Jabarti Kiemas. Adhi sendiri bergabung setelah diyakinkan oleh Agus.
    Hal itu diungkapkan Denden saat hadir sebagai saksi mahkota dalam sidang perkara perlindungan situs judol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
    Dalam perkara ini, terdakwa utamanya adalah Alwin Jabarti Kiemas, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Adhi Kismanto.
    “Waktu itu hanya sampaikan bahwa, ‘
    ni sudah oke bahwa ini bisa berjalan lagi penjagaan ini sehingga tidak perlu khawatir. Karena sudah diketahui oleh orang yang di atas
    ‘,” ujar Denden dalam persidangan.
    Jaksa pun langsung mencecar Denden terkait siapa yang menyampaikan kalimat tersebut.
    “Waktu itu saudara Muhrijan dan saudara Adhi,” jawab Denden.
    “Sudah diketahui yang di atas. Siapa yang dimaksud mereka?” tanya jaksa.
    “Yang mereka maksud adalah Pak Menteri (saat itu dijabat oleh Budi Arie Setiadi),” sambung Denden.
    Menurut Denden, pertemuan tersebut bertujuan meyakinkan Syamsul agar praktik perlindungan situs judol bisa berjalan lancar. Ia pun mengakui kembali terlibat dalam praktik itu.
    “Seingat saya di situ tidak membicarakan tarif, karena tarif dari mereka bertiga. Waktu itu, Adhi, Alwin, dan saudara Agus. Kami hanya akan dialokasikan dari tarif tersebut,” katanya.
    Dalam kasus ini, terdapat empat klaster terdakwa yang terlibat dalam perlindungan
    situs judi online
    :
    1. Klaster koordinator
    Kluster ini terdiri dari Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    2. Klaster eks pegawai Kominfo
    Klaster ini diisi oleh Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
    3. Klaster agen situs judol
    Mereka adalah Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, serta Ferry alias William alias Acai.
    4. Klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU)
    Mereka disebut sebagai para penampung dana hasil perlindungan situs judol, yaitu Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
    Para terdakwa dalam klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mengapa KPK Datangi Kantor Kementerian PU?

    Mengapa KPK Datangi Kantor Kementerian PU?

    Mengapa KPK Datangi Kantor Kementerian PU?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengungkapkan hasil kedatangannya ke kantor
    Kementerian Pekerjaan Umum
    (PU) pada Selasa (10/6/2025).
    Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo mengatakan, dalam pertemuan tersebut, KPK mengimbau pejabat dan ASN Kementerian PU untuk melaporkan
    gratifikasi
    secara lengkap dan benar.
    “KPK juga mengimbau penerimaan gratifikasi lain untuk dapat segera dilaporkan ke KPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
    Budi juga mengatakan, berdasarkan peraturan KPK, penerimaan hadiah dalam rangka pernikahan memiliki batas maksimal pemberian yang dapat diterima adalah senilai Rp1 juta.
    “Apabila lebih dari nilai tersebut, maka penyelenggara negara atau aparatur sipil negara wajib melaporkannya kepada KPK,” ujarnya.
    KPK mengimbau agar aturan internal di Kementerian PU, khususnya terkait dengan pengendalian gratifikasi, dapat dilakukan pembaruan dan disesuaikan, termasuk adanya pengaturan atas pengendalian konflik kepentingan.
    KPK juga berharap ada pembatasan yang melibatkan rekan kerja dalam kegiatan atau acara yang berada di ranah pribadi.
    “Sekali lagi kami tekankan bahwa pertemuan tersebut adalah dalam kerangka
    pencegahan korupsi
    ,” ucap dia.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Kebayoran Baru, Jakarta, pada Selasa (10/6/2025).
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kedatangan KPK ke kantor Kementerian PU dalam agenda pencegahan korupsi.
    “Betul (mendatangi Kementerian PU), koordinasi terkait pencegahan,” kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa.
    Budi mengatakan, salah satu yang dibahas dalam kunjungan tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh salah satu pejabat Kementerian PU.
    “Iya, tindak lanjut (kasus) yang sebelumnya ramai di publik,” ujarnya.
    Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi dugaan gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
    “KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik
    gratifikasi di Kementerian PU
    , dengan modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
    Budi mengatakan, KPK melalui Direktorat
    Gratifikasi
    dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, pada kesempatan pertama, akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementerian PU.
    KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut. “KPK apresiasi langkah cepat Inspektorat dalam memproses dugaan pelanggaran ini,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mensos Pastikan Anggaran Bansos Tidak Akan Dialihkan untuk Sekolah Rakyat

    Mensos Pastikan Anggaran Bansos Tidak Akan Dialihkan untuk Sekolah Rakyat

    Mensos Pastikan Anggaran Bansos Tidak Akan Dialihkan untuk Sekolah Rakyat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa
    Gus Ipul
    , menegaskan bahwa anggaran
    bantuan sosial
    (bansos) tidak akan dialihkan untuk mendanai program
    Sekolah Rakyat
    .
    “Yang bansos tidak ada dialihkan untuk Sekolah Rakyat. Yang bansos ya tetap untuk bansos,” ujar Gus Ipul di kantornya, Rabu (11/6/2025).
    Ia menyebut bahwa sejak awal, Presiden
    Prabowo Subianto
    telah memberikan arahan tegas agar program bansos tidak diubah, apalagi dikurangi, dan justru ditambah alokasinya dalam beberapa tahun terakhir.
    “Presiden memerintahkan kepada kita dari awal untuk tidak mengubah bansos, bahkan malah ditambah. Jadi penting itu buat kita. Yang penting itu tepat sasaran,” tegasnya.
    Gus Ipul juga mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 4,5 persen atau 1,9 juta penerima baru yang belum menerima bansos karena belum memiliki rekening bank sebagai prasyarat administrasi pencairan.
    “Mereka akan dapat, tapi harus buka rekening baru dulu. Jadi mungkin tidak langsung cepat dapat, tapi pasti akan dapat karena mereka adalah KPM baru,” jelasnya.
    Mensos juga menjelaskan bahwa dalam proses penyaluran, tidak seluruh data bisa langsung sesuai alokasi.
    Oleh karena itu, pembaruan dan validasi data penerima manfaat terus dilakukan.
    “Maka itu saya sekali lagi mengajak masyarakat untuk memperbaiki terus data kita ini,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Jakarta Fair 2025 Diundur dan Durasinya Lebih Singkat, Ada Apa?
                        Megapolitan

    5 Jakarta Fair 2025 Diundur dan Durasinya Lebih Singkat, Ada Apa? Megapolitan

    Jakarta Fair 2025 Diundur dan Durasinya Lebih Singkat, Ada Apa?
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Jakarta Fair
    2025 akan tetap digelar tahun ini di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta Pusat. Namun, ada perubahan penting, yaitu durasi acara tahunan ini dipangkas selama satu minggu.
    Semula dijadwalkan berlangsung pada 12 Juni hingga 13 Juli 2025, gelaran Jakarta Fair akhirnya diundur menjadi 19 Juni hingga 13 Juli 2025. Pengurangan ini terjadi karena area JIExpo lebih dulu digunakan untuk acara lain.
    “Jakarta Fair tahun ini berkurang sekitar tujuh hari,” ujar Marketing Director JIExpo, Ralph Sceunemann, dikutip dari
    Antara
    , belum lama ini.
    Ia menjelaskan, penyesuaian jadwal dilakukan karena lokasi pameran terlebih dahulu dipakai untuk acara Indo Defence yang digelar oleh Kementerian Pertahanan.
    Presiden Prabowo Subianto telah resmi membuka acara Indo Defence di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025). Acara pameran industri pertahanan ini akan digelar mulai 11-14 Juni 2025.
    Saat meresmikan acara ini, Prabowo didampingi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan.
    Ajang berskala internasional ini menampilkan kolaborasi antara industri pertahanan (inhan) nasional dan global, bertujuan memperkuat sinergi teknologi serta menampilkan inovasi terkini.
    Pameran industri pertahanan ini akan diikuti oleh 55 negara dan 1.180 perusahaan dari dalam dan luar negeri.
    Di pameran ini akan ada sejumlah alat utama sistem senjata (alutsista) yang dipamerkan.
    Meski durasinya berkurang, harga tiket masuk
    Jakarta Fair 2025
    tetap sama seperti tahun sebelumnya:
    “Tiket kami jual secara
    offline
    maupun
    online
    melalui website resmi
    www.jakartafair.com
    ,” jelas General Manager Operasional PT JIExpo, Oki Setiawan.
    Tahun ini, Jakarta Fair mengusung tema “Jakarta Fair Kemayoran mendukung Indonesia Maju melalui inovasi dan karya bangsa berkelanjutan.”
    Adapun sub tema yang diangkat adalah “Mari kita bersama mengembangkan UMKM dan Industri Kreatif lainnya agar tumbuh tangguh dan mampu bersaing di pasar internasional.”
    Menurut Ralph, tema tersebut sejalan dengan misi Jakarta Fair sebagai wadah promosi produk unggulan dan penggerak ekonomi nasional, khususnya untuk sektor UMKM dan industri kreatif.
    Jakarta Fair 2025 juga menjadi bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-498 yang mengangkat tajuk “Jakarta Kota Global dan Berbudaya.”
    Gelaran tahun ini menjadi yang ke-56 sejak pertama kali diadakan pada tahun 1968, dan diharapkan tetap menjadi pesta rakyat yang meriah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Eri Cahyadi Ungkap Alasannya Segel Parkir Minimarket padahal yang Salah Jukir Liar
                        Surabaya

    8 Eri Cahyadi Ungkap Alasannya Segel Parkir Minimarket padahal yang Salah Jukir Liar Surabaya

    Eri Cahyadi Ungkap Alasannya Segel Parkir Minimarket padahal yang Salah Jukir Liar
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Wali Kota Surabaya,
    Eri Cahyadi
    mengungkapkan alasannya menutup lahan parkir minimarket yang dijaga oleh juru parkir (
    jukir
    ) ilegal. 
    Eri mengaku melihat banyaknya komentar di masyarakat yang mempertanyakan alasannya menutup sejumlah lahan parkir minimarket, padahal yang salah dalam hal tersebut adalah
    jukir ilegal
    .

    Onok sing
    (ada yang) ngomong, ‘loh kok jukir sing masalah, sing ditutup tempat usahanya?’ (Jawabannya) tempat usaha ini melanggar aturan,” kata Eri, di minimarket Jalan Kartini, Rabu (11/6/2025).
    Eri mengatakan, langkahnya menutup minimarket yang tidak ada jukir resmi tersebut sudah sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018, Perda Nomor 1 Tahun 2023 dan Perwali Surabaya Nomor 116.
    “Pasal 14 di sana ada ayat 1H, bunyi di Pasal 14 tempat parkir yang di luar ruang jalan harus disiapkan pemilik usaha. Ayat H-nya bunyi disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas perusahaan,” ucapnya.
    Sementara itu, kata dia, dalam Perwali 116 Tahun 2023 yang menindaklanjuti Perda Nomor 1 Tahun 2023, disebutkan bahwa tempat parkir tidak boleh disewakan untuk orang yang berjualan.
    Eri mengungkapkan, sanksi terberat yang bisa menjerat pelanggarnya yakni pencabutan izin usaha.
    Akan tetapi, dia memilih untuk menyegel agar minimarket yang mengurus masalah itu.
    “Sanksinya ketika melanggar perizinan termasuk IMB (izin mendirikan bangunan), maka dicabut perizinannya. Tapi saya berikan kesempatan dulu
    sing tak
    (yang saya) silang adalah tempat parkirnya,” ujarnya.
    “Bayangkan kalau tempat usaha ini sejak awal menyiapkan petugas parkir, maka tidak akan tempat ini didatangi oleh
    jukir liar
    . Berarti yang punya usaha, punya kewajiban, maka jalankan kewajibannya,” katanya.
    Diberitakan sebelumnya, Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini mengatakan, telah menemukan 46 minimarket yang tidak dijaga jukir dengan mengenakan rompi perusahaan.
    “(Data) kemarin masih 46 (minimarket yang disegel lahan parkirnya),” kata Zaini, ketika dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).
    Zaini mengungkapkan, dari angka tersebut terdapat 3 wilayah dengan minimarket paling banyak di segel lahannya.
    Namun, dia tidak merinci jumlah secara rinci masing-masing daerah.
    “(Mayoritas lahan minimarket disegel) ada di Surabaya pusat, timur, dan selatan,” ucapnya
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.