Komnas Perempuan Kecam Tindakan Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan di NTT
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisioner
Komnas Perempuan
, Yuni Asriyanti, mengecam tindakan anggota polisi yang memerkosa korban pemerkosaan di
Polsek Wewewa Selatan
,
Nusa Tenggara Timur
(NTT).
“Komnas Perempuan mengecam tindakan
kekerasan seksual
yang dilakukan oleh polisi kepada seorang perempuan korban perkosaan yang melaporkan kasusnya,” ujar Yuni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/6/2025).
Yuni mengatakan, tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang menyangkut hak atas rasa aman dan keadilan.
Semestinya, kata Yuni, hak merasa aman dan adil harus dijamin oleh negara kepada setiap warga negara, terlebih kepada korban yang diduga adalah korban perkosaan.
“Lembaga Kepolisian dan aparatnya yang merupakan penegak hukum, seharusnya menjadi tempat yang aman,” ucapnya.
Dengan begitu, setiap warga bisa melapor dan menggunakan hak mereka untuk mendapat keadilan, bukan justru menjadi tempat di mana kekerasan dan pelanggaran terjadi.
“Peristiwa yang terjadi di Sumba Barat Daya ini menambah rentetan kekerasan seksual yang dilakukan oleh aparat kepolisian di kantor mereka, setelah sebelumnya terjadi di Kupang dan Pacitan,” tuturnya.
Maka dari itu, KPAI mendorong agar pemerintah dan lembaga layanan setempat dapat mengambil langkah-langkah cepat untuk upaya perlindungan dan pemulihan bagi korban.
Hal ini sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual
(UU TPKS) mengenai hak-hak korban kekerasan seksual.
Di antaranya meliputi hak atas penanganan, perlindungan, pemulihan, restitusi, kompensasi, hak untuk didampingi, dan hak untuk tidak disalahkan serta distigma.
Oleh karenanya, perlu dipastikan layanan korban untuk hak-haknya dapat diakses.
Sebelumnya, seorang anggota Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, berinisial Aipda PS, resmi ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat Daya.
Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang korban pemerkosaan yang melapor ke kantor polisi.
Adapun peristiwa ini mencuat ke publik usai sebuah unggahan viral di media sosial Facebook pada Kamis (5/6/2025).
Unggahan tersebut menyebutkan bahwa seorang perempuan berinisial MML (25) menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh anggota polisi saat melapor sebagai korban pemerkosaan ke Polsek Wewewa Selatan.
Kapolres Sumba Barat Daya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harianto Rantesalu, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri tersebut.
Ia menyatakan bahwa Aipda PS kini telah menjalani penahanan khusus selama 30 hari ke depan sambil menunggu proses selanjutnya.
“Aipda PS telah dikenakan penahanan khusus oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya terhitung sejak hari ini, untuk jangka waktu 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri,” kata Harianto saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (8/6/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2025/02/14/67aede66f1e20.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komnas Perempuan Kecam Tindakan Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan di NTT
-
/data/photo/2025/06/11/68493a0c06e5f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Konflik Sudah Berlarut-larut, Kemendagri Dianggap Tepat Tetapkan 4 Pulau Aceh Masuk ke Sumut Nasional
Konflik Sudah Berlarut-larut, Kemendagri Dianggap Tepat Tetapkan 4 Pulau Aceh Masuk ke Sumut
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Suparman, menilai keputusan Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri
) menetapkan empat pulau, yakni Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipah, dan Panjang, ke wilayah
Sumatera Utara
sebagai langkah yang tepat.
Sebab
konflik wilayah
administrasi keempat pulau tersebut selama ini sudah bergulir hingga puluhan tahun antara klaim dari Pemerintah Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Keputusan Kemendagri terkait dengan keempat pulau ini memang dibutuhkan di tengah berlarut-larutnya persoalan sengketa,” kata pria yang akrab disapa Arman ini kepada Kompas.com, Rabu (11/6/2025).
Arman mengatakan, Kemendagri harus mengambil langkah untuk memastikan tata kelola dan pembangunan keempat pulau tersebut.
Menurut Arman, jika pemerintah pusat tidak mengambil langkah, pembangunan keempat pulau ini akan terombang-ambing dan tata kelola menjadi tidak jelas.
“Sehingga keputusan ini menurut kami memberikan kepastian terkait dengan seperti apa tata kelola pembangunan yang menyentuh keempat pulau itu,” tuturnya.
Selain itu, Arman juga menilai langkah Kemendagri dalam 10 tahun terakhir untuk menangani konflik wilayah administrasi empat pulau itu sudah cukup baik.
Salah satu pendekatannya adalah survei langsung ke lapangan dan melakukan kajian sehingga diputuskan setelah kajian telah dilakukan.
“Sehingga keputusan yang diambil berdasarkan penilaian yang ada, keempat wilayah itu masuk ke wilayah administratif atau yang berada di kewenangan atau menjadi wilayah dari Provinsi Sumatera Utara,” tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Keputusan ini direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.
Salah satunya adalah klaim Pemprov Aceh yang mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/22/682f2e33965a8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Agus dan Adhi ke Denden: Tak Usah Khawatir, Budi Arie Sudah Tahu Soal Beking Situs Judol Megapolitan
Agus dan Adhi ke Denden: Tak Usah Khawatir, Budi Arie Sudah Tahu Soal Beking Situs Judol
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Terdakwa Adhi Kismanto dan Muhrijan alias Agus meyakinkan
Denden Imadudin
Soleh agar kembali melindungi situs judi
online
(judol) supaya tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sebelumnya, Denden sempat menghentikan praktik perlindungan tersebut karena sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kominfo.
Jabatan itu telah dialihkan kepada Syamsul Arifin, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Denden kemudian menjabat sebagai Ketua Tim Penyidikan dan Ahli Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di kementerian yang sama.
Tak hanya Denden, Adhi dan Agus juga berupaya meyakinkan Syamsul Arifin untuk ikut bergabung dalam praktik
perlindungan situs judol
.
Pertemuan yang membahas hal tersebut dihadiri oleh Agus, Denden, Adhi, Syamsul, dan Alwin Jabarti Kiemas. Adhi sendiri bergabung setelah diyakinkan oleh Agus.
Hal itu diungkapkan Denden saat hadir sebagai saksi mahkota dalam sidang perkara perlindungan situs judol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
Dalam perkara ini, terdakwa utamanya adalah Alwin Jabarti Kiemas, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Adhi Kismanto.
“Waktu itu hanya sampaikan bahwa, ‘
ni sudah oke bahwa ini bisa berjalan lagi penjagaan ini sehingga tidak perlu khawatir. Karena sudah diketahui oleh orang yang di atas
‘,” ujar Denden dalam persidangan.
Jaksa pun langsung mencecar Denden terkait siapa yang menyampaikan kalimat tersebut.
“Waktu itu saudara Muhrijan dan saudara Adhi,” jawab Denden.
“Sudah diketahui yang di atas. Siapa yang dimaksud mereka?” tanya jaksa.
“Yang mereka maksud adalah Pak Menteri (saat itu dijabat oleh Budi Arie Setiadi),” sambung Denden.
Menurut Denden, pertemuan tersebut bertujuan meyakinkan Syamsul agar praktik perlindungan situs judol bisa berjalan lancar. Ia pun mengakui kembali terlibat dalam praktik itu.
“Seingat saya di situ tidak membicarakan tarif, karena tarif dari mereka bertiga. Waktu itu, Adhi, Alwin, dan saudara Agus. Kami hanya akan dialokasikan dari tarif tersebut,” katanya.
Dalam kasus ini, terdapat empat klaster terdakwa yang terlibat dalam perlindungan
situs judi online
:
1. Klaster koordinator
Kluster ini terdiri dari Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
2. Klaster eks pegawai Kominfo
Klaster ini diisi oleh Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
3. Klaster agen situs judol
Mereka adalah Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, serta Ferry alias William alias Acai.
4. Klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Mereka disebut sebagai para penampung dana hasil perlindungan situs judol, yaitu Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Para terdakwa dalam klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/11/68493610b65e0.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mensos Pastikan Anggaran Bansos Tidak Akan Dialihkan untuk Sekolah Rakyat
Mensos Pastikan Anggaran Bansos Tidak Akan Dialihkan untuk Sekolah Rakyat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa
Gus Ipul
, menegaskan bahwa anggaran
bantuan sosial
(bansos) tidak akan dialihkan untuk mendanai program
Sekolah Rakyat
.
“Yang bansos tidak ada dialihkan untuk Sekolah Rakyat. Yang bansos ya tetap untuk bansos,” ujar Gus Ipul di kantornya, Rabu (11/6/2025).
Ia menyebut bahwa sejak awal, Presiden
Prabowo Subianto
telah memberikan arahan tegas agar program bansos tidak diubah, apalagi dikurangi, dan justru ditambah alokasinya dalam beberapa tahun terakhir.
“Presiden memerintahkan kepada kita dari awal untuk tidak mengubah bansos, bahkan malah ditambah. Jadi penting itu buat kita. Yang penting itu tepat sasaran,” tegasnya.
Gus Ipul juga mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 4,5 persen atau 1,9 juta penerima baru yang belum menerima bansos karena belum memiliki rekening bank sebagai prasyarat administrasi pencairan.
“Mereka akan dapat, tapi harus buka rekening baru dulu. Jadi mungkin tidak langsung cepat dapat, tapi pasti akan dapat karena mereka adalah KPM baru,” jelasnya.
Mensos juga menjelaskan bahwa dalam proses penyaluran, tidak seluruh data bisa langsung sesuai alokasi.
Oleh karena itu, pembaruan dan validasi data penerima manfaat terus dilakukan.
“Maka itu saya sekali lagi mengajak masyarakat untuk memperbaiki terus data kita ini,” tegasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/10/6847f0a92bb58.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Jakarta Fair 2025 Diundur dan Durasinya Lebih Singkat, Ada Apa? Megapolitan
Jakarta Fair 2025 Diundur dan Durasinya Lebih Singkat, Ada Apa?
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –Jakarta Fair
2025 akan tetap digelar tahun ini di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta Pusat. Namun, ada perubahan penting, yaitu durasi acara tahunan ini dipangkas selama satu minggu.
Semula dijadwalkan berlangsung pada 12 Juni hingga 13 Juli 2025, gelaran Jakarta Fair akhirnya diundur menjadi 19 Juni hingga 13 Juli 2025. Pengurangan ini terjadi karena area JIExpo lebih dulu digunakan untuk acara lain.
“Jakarta Fair tahun ini berkurang sekitar tujuh hari,” ujar Marketing Director JIExpo, Ralph Sceunemann, dikutip dari
Antara
, belum lama ini.
Ia menjelaskan, penyesuaian jadwal dilakukan karena lokasi pameran terlebih dahulu dipakai untuk acara Indo Defence yang digelar oleh Kementerian Pertahanan.
Presiden Prabowo Subianto telah resmi membuka acara Indo Defence di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025). Acara pameran industri pertahanan ini akan digelar mulai 11-14 Juni 2025.
Saat meresmikan acara ini, Prabowo didampingi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan.
Ajang berskala internasional ini menampilkan kolaborasi antara industri pertahanan (inhan) nasional dan global, bertujuan memperkuat sinergi teknologi serta menampilkan inovasi terkini.
Pameran industri pertahanan ini akan diikuti oleh 55 negara dan 1.180 perusahaan dari dalam dan luar negeri.
Di pameran ini akan ada sejumlah alat utama sistem senjata (alutsista) yang dipamerkan.
Meski durasinya berkurang, harga tiket masuk
Jakarta Fair 2025
tetap sama seperti tahun sebelumnya:
“Tiket kami jual secara
offline
maupun
online
melalui website resmi
www.jakartafair.com
,” jelas General Manager Operasional PT JIExpo, Oki Setiawan.
Tahun ini, Jakarta Fair mengusung tema “Jakarta Fair Kemayoran mendukung Indonesia Maju melalui inovasi dan karya bangsa berkelanjutan.”
Adapun sub tema yang diangkat adalah “Mari kita bersama mengembangkan UMKM dan Industri Kreatif lainnya agar tumbuh tangguh dan mampu bersaing di pasar internasional.”
Menurut Ralph, tema tersebut sejalan dengan misi Jakarta Fair sebagai wadah promosi produk unggulan dan penggerak ekonomi nasional, khususnya untuk sektor UMKM dan industri kreatif.
Jakarta Fair 2025 juga menjadi bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-498 yang mengangkat tajuk “Jakarta Kota Global dan Berbudaya.”
Gelaran tahun ini menjadi yang ke-56 sejak pertama kali diadakan pada tahun 1968, dan diharapkan tetap menjadi pesta rakyat yang meriah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/11/684988000772a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Eri Cahyadi Ungkap Alasannya Segel Parkir Minimarket padahal yang Salah Jukir Liar Surabaya
Eri Cahyadi Ungkap Alasannya Segel Parkir Minimarket padahal yang Salah Jukir Liar
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Wali Kota Surabaya,
Eri Cahyadi
mengungkapkan alasannya menutup lahan parkir minimarket yang dijaga oleh juru parkir (
jukir
) ilegal.
Eri mengaku melihat banyaknya komentar di masyarakat yang mempertanyakan alasannya menutup sejumlah lahan parkir minimarket, padahal yang salah dalam hal tersebut adalah
jukir ilegal
.
”
Onok sing
(ada yang) ngomong, ‘loh kok jukir sing masalah, sing ditutup tempat usahanya?’ (Jawabannya) tempat usaha ini melanggar aturan,” kata Eri, di minimarket Jalan Kartini, Rabu (11/6/2025).
Eri mengatakan, langkahnya menutup minimarket yang tidak ada jukir resmi tersebut sudah sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018, Perda Nomor 1 Tahun 2023 dan Perwali Surabaya Nomor 116.
“Pasal 14 di sana ada ayat 1H, bunyi di Pasal 14 tempat parkir yang di luar ruang jalan harus disiapkan pemilik usaha. Ayat H-nya bunyi disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas perusahaan,” ucapnya.
Sementara itu, kata dia, dalam Perwali 116 Tahun 2023 yang menindaklanjuti Perda Nomor 1 Tahun 2023, disebutkan bahwa tempat parkir tidak boleh disewakan untuk orang yang berjualan.
Eri mengungkapkan, sanksi terberat yang bisa menjerat pelanggarnya yakni pencabutan izin usaha.
Akan tetapi, dia memilih untuk menyegel agar minimarket yang mengurus masalah itu.
“Sanksinya ketika melanggar perizinan termasuk IMB (izin mendirikan bangunan), maka dicabut perizinannya. Tapi saya berikan kesempatan dulu
sing tak
(yang saya) silang adalah tempat parkirnya,” ujarnya.
“Bayangkan kalau tempat usaha ini sejak awal menyiapkan petugas parkir, maka tidak akan tempat ini didatangi oleh
jukir liar
. Berarti yang punya usaha, punya kewajiban, maka jalankan kewajibannya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini mengatakan, telah menemukan 46 minimarket yang tidak dijaga jukir dengan mengenakan rompi perusahaan.
“(Data) kemarin masih 46 (minimarket yang disegel lahan parkirnya),” kata Zaini, ketika dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).
Zaini mengungkapkan, dari angka tersebut terdapat 3 wilayah dengan minimarket paling banyak di segel lahannya.
Namun, dia tidak merinci jumlah secara rinci masing-masing daerah.
“(Mayoritas lahan minimarket disegel) ada di Surabaya pusat, timur, dan selatan,” ucapnya
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/14/67aede66f1e20.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi di NTT Lecehkan Korban Pemerkosaan, LBH Apik: Tak Pantas Berseragam Cokelat Lagi
Polisi di NTT Lecehkan Korban Pemerkosaan, LBH Apik: Tak Pantas Berseragam Cokelat Lagi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Kupang, Ansy Damaris, mengatakan, polisi
Aipda PS
yang mencabuli korban pemerkosaan harus bertanggung jawab secara pidana.
Aipda PS harus segera dipecat dari institusi kepolisian dan menjalani proses pidana atas perlakuan kejinya tersebut.
“Tersangka polisi di Sumba yang melakukan
kekerasan seksual
tidak pantas berseragam cokelat lagi alias harus dipecat dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana,” ucap Ansy kepada Kompas.com, Rabu (11/6/2025).
Dia mengatakan, Aipda PS juga harus mendapat hukuman maksimal karena ada unsur pemberat sebagai seorang penegak hukum.
LBH APIK
juga mendesak agar
Kapolda NTT
bisa bertindak tegas atas kasus yang melibatkan anak buahnya tersebut.
Ansy juga meminta agar Polda NTT membuka kanal pengajuan masyarakat agar semua kasus pelecehan yang dilakukan kepolisian bisa terungkap dengan terang.
“Mari bersama-sama kita bunyikan Alarm NTT darurat kekerasan seksual agar semua pihak bisa berbenah,” imbuhnya.
Dia juga berharap agar tindakan tegas dengan pertanggungjawaban pidana bisa mengubah kepolisian di NTT menjadi tempat melapor yang aman.
Ansy tidak ingin kepolisian yang seharusnya menjadi tempat melaporkan peristiwa kejahatan justru menjadi sarang predator yang memangsa pelapor sehingga menjadi korban ganda.
“Mereka seperti memasuki sarang predator seksual, terus kepada siapa masyarakat berlindung. Polda NTT harus gerak cepat berbenah,” tandasnya.
Sebelumnya, Aipda PS resmi ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat Daya.
Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang korban pemerkosaan yang melapor ke kantor polisi.
Peristiwa ini mencuat ke publik usai sebuah unggahan viral di media sosial Facebook pada Kamis (5/6/2025).
Unggahan tersebut menyebutkan bahwa seorang perempuan berinisial MML (25) menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh anggota polisi saat melapor sebagai korban pemerkosaan ke Polsek Wewewa Selatan.
Kapolres Sumba Barat Daya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harianto Rantesalu, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri tersebut.
Ia menyatakan bahwa Aipda PS kini telah menjalani penahanan khusus selama 30 hari ke depan sambil menunggu proses selanjutnya.
“Aipda PS telah dikenakan penahanan khusus oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya terhitung sejak hari ini, untuk jangka waktu 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri,” kata Harianto saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (8/6/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/16/67d6972b5b07b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penyuap Eks Anggota DPRD dalam Proyek Dinas PUPR OKU Jalani Sidang Perdana Besok
Penyuap Eks Anggota DPRD dalam Proyek Dinas PUPR OKU Jalani Sidang Perdana Besok
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) mengatakan, dua terdakwa
kasus suap
pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, akan menjalani
sidang perdana
pada Kamis (12/6/2025).
“Dari penetapan Majelis Hakim yang kami terima, besok (12/6) bertempat di Museum Tekstil Palembang, akan dilaksanakan persidangan perdana untuk pembacaan surat dakwaan Terdakwa M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso,” kata Jaksa KPK Rakhmad Irwan dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
Jaksa Irwan mengatakan, sidang perdana seharusnya dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, namun pengadilan sedang direnovasi sehingga dipindahkan ke Museum Tekstil Palembang.
“Jadwal sidang pukul 10.00 WIB dan para Terdakwa akan dihadirkan langsung,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025).
Mereka adalah Kepala
Dinas PUPR OKU
Nopriansyah (NOP); Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ); Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR); dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Kemudian, dua orang tersangka dari kalangan swasta yaitu MFZ (M. Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).
Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, dua tersangka pemberi suap dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/11/68497ec3ad711.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Cuci Uang Lewat Bank Jatim Rp 119 M, 4 Sekawan dari Batam Diadili di Surabaya Surabaya
Cuci Uang Lewat Bank Jatim Rp 119 M, 4 Sekawan dari Batam Diadili di Surabaya
Editor
SURABAYA, KOMPAS.com
– Kejahatan
phishing
tidak mengenal lokasi. Pelaku bisa beraksi meskipun target dengan pelaku berjarak ribuan kilometer.
Seperti yang dilakukan Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa. Keempat sekawan ini didakwa melakukan pencucian uang lewat
Bank Jatim
.
Akibatnya, mereka kini diadili di Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya
.
Mereka bukan orang Surabaya. Dua terdakwa, Oskar dan Meilisa ditangkap di Perumahan The Home Southlink Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani, keempat terdakwa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (
TPPU
).
Sahril Sidik membuat rekening bank palsu dan menjualnya kepada orang lain dengan harga Rp 500.000 per rekening.
Ia menjual beberapa rekening, termasuk rekening bank swasta atas nama Ridduwan dan dirinya sendiri kepada Abdul Rahim alias Apong.
Abdul Rahim kemudian menjual rekening-rekening tersebut kepada Oskar dengan harga Rp 5.000.000.
Oskar dan Meilisa kemudian menggunakan rekening-rekening tersebut untuk transaksi atas perintah Deni, dan mendapatkan upah Rp 8.000.000 per bulan.
“Bertempat di Perumahan The Home Southlink Blok C/03 Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Terdakwa Oskar bersama Meilisa menggunakan untuk transaksi atas perintah Deni (DPO). Disamarkan dengan cara membelanjakan aset kripto atas perintah Deni,” kata JPU Lujeng, Rabu (11/6/2025).
Tindak pidana 4 sekawan ini terungkap pada 22 Juni 2024. Saat itu, ada transaksi anomali atau tidak wajar di Bank Jatim sebanyak 483 kali.
Jumlahnya mencapai Rp 119 miliar melalui 483 transaksi anomali di Bank Jatim.
Uang sebanyak itu keluar ke sejumlah rekening, seperti ke Raja Niaga Komputer sebanyak Rp 35,4 miliar, Evo Jaya Intan Rp 29,7 miliar, Pasifik Jaya Angkasa Rp 22,4 miliar dan beberapa rekening lainnya.
Asal usul uang mereka kaburkan dengan bentuk kripto. Setidaknya, ada 22 nama dijadikan sebagai atas nama pemilik.
”
Aset crypto
tersebut tersimpan di
wallet
yang dikuasai oleh pelaku,” ujar Lujeng.
Ahmad Sopian, seorang ojek
online
asal Surabaya juga terlibat dalam kasus ini.
Rekening atas namanya sebagai tempat penampungan uang hasil membobol. Ia lebih dulu mendapat vonis hukuman penjara selama 2 tahun.
Di persidangan Sahril Sidik dan kawan-kawannya yang berlangsung pada Rabu (11/6/2025), Majelis Hakim menyebut bahwa ada yang belum terungkap, yaitu Deni sebagai bos keempat sekawan ini.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul “Bobol Bank Jatim Rp 119 Miliar, 4 Sekawan dari Batam Diadili di Surabaya.”
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/02/05/67a32266eefbe.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)