Category: Kompas.com

  • Diperiksa Kejagung 13 Jam, Kubu Ibrahim Bantah Jadi Stafsus Nadiem

    Diperiksa Kejagung 13 Jam, Kubu Ibrahim Bantah Jadi Stafsus Nadiem

    Diperiksa Kejagung 13 Jam, Kubu Ibrahim Bantah Jadi Stafsus Nadiem
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Staf Khusus (Stafsus) Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim,
    Ibrahim Arief
    , selesai diperiksa oleh
    Kejaksaan Agung
    dalam kasus
    dugaan korupsi

    pengadaan laptop
    berbasis Chromebook di tahun 2019-2022, Kamis (12/6/2025).
    Berdasarkan pantauan di lokasi, Ibrahim terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 23.28 WIB.
    Ibrahim dan kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing, menyempatkan diri untuk memberikan keterangan kepada awak media.
    Indra, mewakili Ibrahim, mengklarifikasi statusnya saat bekerja di periode pengadaan Chromebook ini.
    Ibrahim membantah kalau dirinya merupakan staf khusus dari Nadiem Makarim.
    “Kami luruskan satu hal dulu. Ini Mas Ibam (panggilan Ibrahim), adalah bukan seorang stafsus. Mas Ibam ini konsultan individu kementerian,” ujar Indra, yang ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis malam.
    Indra mengatakan, Ibrahim dikontrak oleh pihak kementerian untuk bekerja sebagai konsultan individu.
    “Beliau bukan stafsus, beliau konsultan individu yang ditunjuk untuk bekerja, memberikan masukan-masukan terhadap teknologi (kepada) kementerian,” lanjut Indra.
    Ibrahim disebutkan memiliki kontrak kerja langsung kepada direktorat di lingkungan Kemendikbudristek, dan masa kerjanya hanya di Maret-September 2020.
    Indra membantah kalau kliennya bertanggung jawab langsung kepada Nadiem selaku menteri.
    “Oh tidak (kontrak kerja ke Menteri), kontrak kerjanya langsung ke direktorat-direktorat di Kementerian,” ujar Indra.
    Selaku konsultan individu, Ibrahim mengaku memberikan masukan-masukan terhadap kelebihan dan kekurangan dari Chromebook dan Windows.
    “Jadi, beliau ini ditugaskan untuk memberikan masukan-masukan terhadap Chromebook dan Windows. Untuk apa? Untuk diberikan kepada kementerian, untuk dikelola, diambil apa yang perlu diambil,” kata Indra.
    Tapi, ia mengaku tidak berwenang untuk menentukan sistem operasi mana yang dipilih untuk dilakukan pengadaan.
    Untuk membuktikan soal kontrak kerja ini, Ibrahim dan kuasa hukumnya tengah mencari sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
    Diketahui, Ibrahim tiba di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 10.15 WIB.
    Sementara, pemeriksaan hari ini selesai sekitar pukul 23.28 WIB.
    Artinya, Ibrahim diperiksa penyidik selama kurang lebih 13 jam.
    Indra mengatakan, Ibrahim akan kembali diperiksa oleh penyidik karena masih ada keterangan yang diperlukan.
    Namun, pihaknya belum mendapatkan jadwal pasti terkait pemeriksaan lanjutan ini.
    Kejaksaan telah memanggil ketiga eks stafsus Nadiem secara bergantian dalam seminggu ini.
    Pemanggilan kali ini merupakan yang kedua, mengingat ketiga pernah diminta hadir di Kejagung di minggu lalu.
    Tapi, pada pemanggilan pertama, ketiganya kompak tidak hadir karena satu dan lain hal.
    Jurist Tan yang dijadwalkan untuk diperiksa Rabu meminta pemeriksaannya ditunda ke Selasa (17/6/2025), pekan depan.
    Sementara, Fiona Handayani sudah lebih dahulu memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (10/6/2025).
    Tapi, ia bakal dipanggil penyidik lagi karena pemeriksaannya belum selesai.
    Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbud Ristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).
    Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.
    Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komnas HAM Pantau Potensi Pelanggaran HAM di Tambang Nikel Pulau Gag Raja Ampat

    Komnas HAM Pantau Potensi Pelanggaran HAM di Tambang Nikel Pulau Gag Raja Ampat

    Komnas HAM Pantau Potensi Pelanggaran HAM di Tambang Nikel Pulau Gag Raja Ampat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
    Komnas HAM
    ) akan melakukan pemantauan potensi pelanggaran HAM yang terjadi dalam operasional
    tambang nikel
    di
    Pulau Gag
    , Raja Ampat, Papua Barat Daya.
    Komnas HAM akan menggali fakta yang ada di lokasi secara langsung dan mengukur dampak sejauh mana operasional tambang itu berdampak pada pemenuhan hak asasi manusia.
    “Komnas HAM akan melakukan pemantauan terhadap kasus ini untuk menggali fakta-fakta suara masyarakat, termasuk melihat bagaimana dampak-dampak sejauh ini yang ditimbulkan, ya, dari tambang di sana,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah kepada Kompas.com, Kamis (12/6/2025).
    “Jadi, melihat potensi pelanggaran HAM-nya seperti apa,” katanya lagi.
    Anis mengatakan, Komnas HAM juga akan menyoroti regulasi yang dijadikan pedoman operasional tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat, terutama yang berkaitan dengan undang-undang tentang lingkungan hidup, mineral, batu bara, hingga beleid terkait pulau kecil dan pesisir.
    “Jadi, serangkaian regulasi yang tersedia penting untuk menjadi satu pedoman bagaimana izin usaha itu dikeluarkan, terutama analisis dampak lingkungan, ya, karena seluruh tambang yang berproses di Indonesia,” imbuhnya.
    Anis mengatakan, izin tambang di pulau kecil seperti Pulau Gag harus dipastikan memenuhi analisis dampak lingkungan, tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar bahwa ada dampak lingkungan yang akan ditimbulkan atau tidak.
    “Jadi, ini menjadi hal yang sangat penting,” tutur Anis.
    Selain regulasi, Komnas HAM juga akan menyoroti partisipasi masyarakat di sekitar lokasi tambang dan prinsip bisnis serta HAM yang dilakukan PT Gag Nikel.
    “Jadi, dan saya kira prinsip bisnis dan HAM itu melekat sebagai bagian dari tanggung jawab oleh para korporasi dalam menjalankan bisnis atau usaha,” tandasnya.
    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan, ada empat perusahaan tambang di Raja Ampat yang dicabut izin usaha pertambangan (IUP)-nya.
    Namun, PT Gag Nikel yang pertambangannya di Pulau Gag disorot publik belakangan ini justru tidak dicabut izinnya oleh pemerintah.
    “Yang kami cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
    Bahlil menjelaskan, meski IUP PT Gag tidak dicabut, pemerintah akan tetap mengawasi pertambangan di wilayah tambang perusahaan tersebut.
    “Jadi Amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi betul-betul kita akan awasi, terkait dengan urusan di Raja Ampat,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Prabowo Dianggap Tepat Pilih Putin daripada ke KTT G7: Di Rusia Jadi Tamu Utama, di Kanada Jadi Pendengar
                        Nasional

    1 Prabowo Dianggap Tepat Pilih Putin daripada ke KTT G7: Di Rusia Jadi Tamu Utama, di Kanada Jadi Pendengar Nasional

    Prabowo Dianggap Tepat Pilih Putin daripada ke KTT G7: Di Rusia Jadi Tamu Utama, di Kanada Jadi Pendengar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia,
    Hikmahanto Juwana
    , menilai langkah Presiden
    Prabowo Subianto
    untuk menghadiri undangan Presiden
    Rusia
    , Vladimir Putin, ketimbang hadir dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G7 sudah tepat.
    Menurut Hikmahanto, setidaknya ada tiga alasan mengapa langkah Prabowo dinilai tepat dan menguntungkan posisi Indonesia di kancah global.
    “Pertama, kalau Presiden ke Kanada, seolah-olah Indonesia berpihak ke negara-negara barat yang tergabung dalam OECD (Organization for Economic Co-operation and Development). Nah, kalau ke Rusia, akan dipersepsikan Indonesia (serius) ke BRICS (organisasi ekonomi Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan),” kata Hikmahanto kepada Kompas.com, Kamis (12/6/2025).
    Untuk diketahui, saat ini Indonesia telah tergabung sebagai anggota BRICS Plus.
    Alasan kedua, langkah Prabowo ke Rusia akan memberikan kesempatan lebih besar untuk membicarakan nasib rakyat Palestina di Gaza.
    “Ini penting karena AS selalu berada di belakang Israel. Pengimbangnya hanya Rusia dan China,” imbuhnya.
    Alasan ketiga, Indonesia bukan bagian dari negara
    KTT G7
    dan hanya diposisikan sebagai negara berkembang dalam forum tersebut.
    Substansi dan daya tawar Indonesia jauh lebih baik dalam kunjungan ke Rusia, karena bisa jadi akan ada kesepakatan-kesepakatan bilateral yang baru antar kedua negara.
    “Kunjungan Presiden ke Rusia akan menjadi tamu utama, tidak kalau kunjungan ke Kanada (KTT G7),” ucapnya.
    “Kehadiran Presiden hanya sekadar mendengarkan perspektif negara berkembang, meski Kanada menjanjikan penerimaan Presiden (Prabowo) sebagai tamu kehormatan,” ucapnya.
    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto tidak menghadiri undangan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G7 di Kanada sebagai tamu dan memilih menghadiri undangan Presiden Rusia, Vladimir Putin.
    Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Ruliansyah (Roy) Soemirat, mengatakan bahwa Presiden Prabowo lebih memilih pergi ke Rusia karena Putin lebih dulu mengundangnya.
    Sedangkan forum KTT G7 yang akan digelar di Kanada berbarengan dengan undangan yang disampaikan Putin.
    Selain itu, Prabowo juga mendapat undangan dari Singapura untuk menghadiri Anual Leaders Retreat yang berbarengan dengan KTT G7.
    “Jadi undangannya sudah datang duluan, dan Bapak Presiden sudah komit untuk hadir dan memenuhi tanggal-tanggal yang ditawarkan oleh kedua pihak (Rusia dan Singapura),” kata Roy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Tom Lembong Sebut Keputusan Koperasi TNI Polri Impor Gula Wewenang Kemendag
                        Nasional

    10 Tom Lembong Sebut Keputusan Koperasi TNI Polri Impor Gula Wewenang Kemendag Nasional

    Tom Lembong Sebut Keputusan Koperasi TNI Polri Impor Gula Wewenang Kemendag
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menyebut penunjukan koperasi TNI-Polri untuk mengimpor gula merupakan wewenang
    Kementerian Perdagangan
    (Kemendag).
    Menurutnya, wewenang ini tidak terdapat pada Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian, melainkan kementerian teknis.
    Menurut Tom Lembong, hal ini sesuai dengan keterangan eks Sekretaris
    Kemenko Perekonomian
    , Lukita Dinarsyah Tuwo, yang dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan korupsi importasi gula yang menjeratnya di persidangan.
    “Itu bukan ranah dan bukan wewenangnya Kemenko. Itu merupakan hal teknis yang merupakan ranah dan tanggung jawab, dan wewenang daripada kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Perdagangan,” ujar Tom Lembong saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
    Tom Lembong mengatakan, peran Kemenko bidang Perekonomian dan rapat koordinasi tingkat menteri di bawahnya hanya sebagai forum koordinasi dan sinkronisasi.
    “Bukan pelaksanaan. Pelaksanaan sepenuhnya di kementerian teknis,” ujar Tom Lembong.
    Selain itu, Tom Lembong juga menyebut, jika kebijakan importasi gula yang diambil Kemendag bermasalah, tentu Menteri Pertanian dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan melapor di rapat tersebut.
    Namun, kata dia, saat itu tidak ada kementerian teknis di bawah Kemenko bidang Perekonomian yang menyampaikan keluhan.
    “Katakan petani tebu tidak suka atau mengeluh keberatan dengan impor. Menteri Pertanian pasti akan menyampaikan yang di rakor,” tutur Tom Lembong.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Sebut Swasta Lebih Efisien, Bandingkan BUMN yang Lambat dan Boros

    Prabowo Sebut Swasta Lebih Efisien, Bandingkan BUMN yang Lambat dan Boros

    Prabowo Sebut Swasta Lebih Efisien, Bandingkan BUMN yang Lambat dan Boros
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    mengatakan, kerja perusahaan
    swasta
    lebih efisien dan modern ketimbang perusahaan Badan Usaha Milik Negara (
    BUMN
    ).
    Prabowo mencontohkan di bidang infrastruktur, di mana
    perusahaan swasta
    lebih efisien dan menghemat anggaran.
    “Di bidang-bidang tertentu, terutama di bidang konstruksi pembangunan fisik, sektor swasta dan juga sektor swasta internasional sering lebih modern, lebih efisien, dan dapat mencapai prestasi tepat waktu dengan menghemat anggaran yang besar,” ujar Prabowo saat memberikan sambutan di acara penutupan Konferensi Internasional Infrastruktur Tahun 2025 di Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
    Prabowo kemudian menyinggung
    perusahaan BUMN
    yang kerap diberikan suntikan modal oleh pemerintah.
    Namun pada akhirnya, kerja perusahaan BUMN itu justru lambat dan boros, karena merasa akan diselamatkan lewat Penyertaan Modal Negara (PMN).
    “Harus kita akui, sering kali BUMN-BUMN ini merasa kalau dia kerjanya lambat tidak apa-apa. Kalau nanti dia boros tidak apa-apa karena ada Menteri Keuangan yang akan PMN,” ujar Prabowo.
    Hal tersebut jauh berbeda dengan perusahaan swasta yang tidak mendapatkan PMN. Sebab, perusahaan swasta dengan kaliber internasional tidaklah mengenal PMN.
    “PMN-PMN, apa ini PMN-PMN ini? Kalau kita tanya perusahaan-perusahaan besar internasional, dia ada nggak PMN?” tutur Prabowo.
    Lanjutnya, pemerintah membutuhkan mitra kerja yang efisien dan memiliki teknologi modern. Karenanya, ia ingin membuka ruang seluas-luasnya untuk perusahaan swasta.
    Pemerintah pun harus memudahkan perusahaan swasta dari luar dan dalam negeri jika ingin berinvestasi di Indonesia.
    “Jadi menyambut baik tadi apa itu, pusat-pusat atau kantor-kantor memfasilitasi semua proyek dibantu diamankan, dijaga, supaya tidak terganggu rencana besar pembangunan tersebut. Itu strategi kita, kita mengundang,” ujar Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Hasil Penelitian Ijazah Jokowi Masih Disangsikan, Kapolri: Kita Libatkan Pengawas Eksternal
                        Nasional

    3 Hasil Penelitian Ijazah Jokowi Masih Disangsikan, Kapolri: Kita Libatkan Pengawas Eksternal Nasional

    Hasil Penelitian Ijazah Jokowi Masih Disangsikan, Kapolri: Kita Libatkan Pengawas Eksternal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan melibatkan lembaga
    pengawas eksternal
    dalam proses penanganan perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
    Hal ini disampaikan Sigit menanggapi adanya sejumlah pihak yang mengatakan tidak percaya dengan hasil penelitian Bareskrim
    Polri
    atas ijazah milik Jokowi.
    “Terkait dengan proses pelaporan ijazah, tentunya Polri akan bekerja profesional. Terkait dengan
    legal standing
    dan sebagainya, kami akan libatkan dari pihak eksternal untuk bisa melihat langkah-langkah yang dilaksanakan oleh Polri,” ujar Sigit saat ditemui di depan Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
    Sigit mengatakan pengawas eksternal ini akan dapat melihat dan menguji kinerja Polri dalam melakukan penanganan perkara.
    Pelibatan pengawas eksternal ini diharapkan dapat memperkuat tanggung jawab Polri terkait dengan penelitian terhadap
    ijazah Jokowi
    .
    “Nanti bisa dilihat, diuji oleh pengawas dari eksternal sehingga kemudian apabila Polri mengambil langkah, proses selanjutnya bisa dipertanggungjawabkan,” katanya lagi.
    Diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo dihentikan.
    Hal ini diputuskan setelah Bareskrim menyelesaikan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah Jokowi.
    Hasil uji labfor menyatakan ijazah eks Kepala Negara itu identik dengan pembanding rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
    “Dari proses pengaduan dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
    Djuhandhani menjelaskan penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681 KT yang dikeluarkan pada tanggal 5 November 1985.
    Ijazah itu juga sudah diuji secara laboratorium berikut sampel pembanding dari tiga rekan seangkatan Jokowi.
    “Telah diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM, meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor dari peneliti tersebut. Maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” ungkap dia.
    Meski Bareskrim Polri sudah mengumumkan hasil penelitiannya, sejumlah pihak masih belum puas dan menuntut pemeriksaan dilakukan lebih mendalam.
    Salah satu pihak yang meragukan hasil penelitian Polri ini adalah Roy Suryo dan sejumlah tokoh dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Soal 4 Pulau Masuk Sumut, Erni Ariyanti Minta Patuhi Mendagri
                        Medan

    6 Soal 4 Pulau Masuk Sumut, Erni Ariyanti Minta Patuhi Mendagri Medan

    Soal 4 Pulau Masuk Sumut, Erni Ariyanti Minta Patuhi Mendagri
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara,
    Erni Ariyanti
    , meminta semua pihak mematuhi keputusan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, terkait penetapan empat pulau yang kini menjadi bagian dari Sumatera Utara.
    Kementerian Dalam Negeri juga menyatakan, jika ada gugatan, dipersilakan untuk mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
    “Pak Mendagri sudah buka suara jika memang ada gugatan, ke PTUN mempersilahkan Provinsi Aceh,” ujar Erni Ariyanti di kantor
    DPRD Sumut
    , Kamis (12/6/2025).
    Erni menambahkan, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution telah berkunjung ke Aceh. Tindakan tersebut perlu diapresiasi sebagai upaya untuk meredakan ketegangan di masyarakat Aceh.
    Meskipun demikian, Erni menegaskan, Sumatera Utara harus mempertahankan keempat pulau tersebut agar tetap menjadi bagian dari provinsi ini.
    “Ya kita harus mempertahankan juga ya. Ya kita tunggulah hasil diskusi dari pemerintah,” tuturnya.
    Politisi Golkar ini juga menyampaikan, Bobby Nasution telah menawarkan pengelolaan bersama jika terdapat potensi di daerah tersebut.
    Pada kesempatan itu, Erni menekankan bahwa penetapan empat pulau tersebut didasarkan pada kajian yang mendalam dan bukan keputusan yang diambil secara sembarangan.
    “Ya tidak tiba-tiba, ini ada kajian ilmiahnya,” pungkas Erni.
    Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan empat pulau yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Aceh kini masuk ke dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
    Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
    Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Dalami Besaran Tarif Tak Resmi yang Diminta Eks Pegawai Kemenaker ke TKA yang Urus Izin

    KPK Dalami Besaran Tarif Tak Resmi yang Diminta Eks Pegawai Kemenaker ke TKA yang Urus Izin

    KPK Dalami Besaran Tarif Tak Resmi yang Diminta Eks Pegawai Kemenaker ke TKA yang Urus Izin
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mendalami besaran tarif yang diminta para tersangka
    kasus pemerasan
    pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (
    Kemenaker
    ) kepada para agen TKA.
    Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa tiga saksi, yaitu Erwin Yostinus selaku wiraswasta (freelance jasa pengurusan RPTKA di Kemenaker); Ety Nurhayati selaku karyawan swasta (staf operasional PT Indomonang Jadi); dan Purwanto selaku staf operasional PT Dienka Utama.
    Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
    “Ketiganya diperiksa terkait besaran tarif tidak resmi yang diminta oleh para tersangka agar proses pengurusan RPTKA dipercepat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.
    Budi mengatakan, penyidik juga mendalami tindakan yang dilakukan para tersangka jika tidak menerima uang yang diminta dari para agen TKA untuk pengurusan izin RPTKA.
    “KPK mendalami apa yang akan dilakukan oleh para tersangka jika uang tarif tidak resmi tersebut tidak diberikan oleh para agen TKA,” ujarnya.
    Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Kamis (5/6/2025).
    “Harus saya sampaikan bahwa per tanggal 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi yang saya sebutkan tadi di atas,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    Kedelapan tersangka adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK); Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025.
    Kemudian Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; serta Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF) selaku staf.
    KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
    Budi merinci uang yang diterima para tersangka di antaranya, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        4 Pulau Dipindah ke Sumut, Muzakir Manaf: Sejak Dulu Itu Punya Aceh
                        Nasional

    2 4 Pulau Dipindah ke Sumut, Muzakir Manaf: Sejak Dulu Itu Punya Aceh Nasional

    4 Pulau Dipindah ke Sumut, Muzakir Manaf: Sejak Dulu Itu Punya Aceh
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur Aceh
    Muzakir Manaf
    angkat bicara soal empat pulau di perairan Aceh yang dipindahkan ke Kawasan Sumatera Utara (Sumut).
    Muzakir Manaf menegaskan, empat pulau itu adalah
    kewenangan Aceh
    karena sudah sejak lama menjadi bagian Aceh.
    “Ya, empat pulau itu sebenarnya adalah kewenangan Aceh, jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak dahulu kala itu memang punya Aceh,” kata Manaf di JCC, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
    Menurutnya, empat pulau itu adalah hak Aceh lantaran dari segi sejarah hingga iklim mengikuti kawasan Aceh.
    “Itu memang hak Aceh. Jadi saya rasa itu memang betul-betul Aceh, dia sudah punya segi sejarah, perbatasan iklim, jadi tidak perlu, itu saja, itu alasan yang kuat, bukti yang kuat seperti itu,” tuturnya.
    Diketahui, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
    Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan penetapan ini sudah melalui proses panjang serta melibatkan banyak instansi terkait.
    “Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak,” kata Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
    “Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” lanjutnya.
    Tito mengatakan, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
    Sementara itu, batas laut dua wilayah itu belum mencapai kesepakatan.
    Maka itu, lanjut Tito, penentuan perbatasan wilayah laut ini diserahkan ke pemerintah pusat. Namun, penentuan batas laut ini tidak pernah sepakat, sehingga membuat sengketa terkait empat pulau terus bergulir.
    “Nah, tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” kata Tito.
    Menurut Tito, pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat.
    “Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh empat pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gaji Hakim Naik 280 Persen, Pukat UGM: Bisa Tekan “Corruption by need”

    Gaji Hakim Naik 280 Persen, Pukat UGM: Bisa Tekan “Corruption by need”

    Gaji Hakim Naik 280 Persen, Pukat UGM: Bisa Tekan “Corruption by need”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) mendukung langkah pemerintah dalam menaikkan gaji hakim di Indonesia.
    Peneliti Pukat
    UGM
    Zaenur Rohman mengatakan,
    kenaikan gaji hakim
    ini bisa menjadi upaya untuk menekan
    korupsi
    yang dilatarbelakangi oleh kebutuhan ekonomi atau
    corruption by need
    .
    “Dengan dinaikkannya gaji hakim itu maka risiko untuk
    corruption by need
    itu mudah mendapat menjadi lebih rendah,” kata Zaenur saat dihubungi
    Kompas.com
    , Kamis (12/6/2025).
    Zaenur menilai, peningkatan kesejahteraan hakim dapat menekan korupsi dengan alasan kebutuhan ekonomi. Sebab, kata dia, keterbatasan keuangan yang dialami hakim dapat membuat mereka tergoda dengan suap dan gratifikasi.
    “Misalnya gaji hakim terbatas tetapi hakimnya tinggal di area remote yang memiliki tingkat kemahalan harga yang jauh lebih tinggi, sehingga ada kebutuhan nyata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.
    Meski demikian, Zaenur mengatakan, peningkatan gaji hakim tidak akan efektif mencegah korupsi yang dilatarbelakangi dari keserakahan atau
    corruption by greed
    .
    Dia menyinggung sejumlah hakim senior yang tetap terseret kasus suap meski memiliki penghasilan tinggi.
    “Itu masih menerima suap bahkan untuk hakim agung. Sehingga itu menunjukkan bahwa untuk yang corruption by greed itu tidak bisa diselesaikan dengan meningkatkan kesejahteraan. Butuh solusi lainnya, tidak sekadar menaikkan gaji hakim,” tuturnya.
    Berdasarkan hal tersebut, Zaenur menyarankan reformasi sistem manajemen sumber daya manusia di lembaga peradilan, agar hanya hakim-hakim berintegritas yang dapat menduduki posisi pimpinan.
    Selain itu, pengawasan dan sanksi tegas juga perlu diperkuat.
    “Jadi memang ini (kenaikan gaji) adalah satu langkah baik, langkah penting, langkah perlu tetapi tidak menjadi silver bullet yang akan menyelesaikan semua masalah korupsi, tidak, masih dibutuhkan langkah-langkah lain,” ucap dia.
    Sebelumnya, Presiden RI
    Prabowo Subianto
    mengumumkan kenaikan gaji hakim di Indonesia.
    Prabowo menyatakan gaji para hakim akan naik secara bervariasi sesuai dengan golongannya.
    “Saya Prabowo Subianto, Presiden Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan,” kata Prabowo di acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025).
    Prabowo mengungkapkan bahwa kenaikan gaji paling tinggi akan mencapai angka 280 persen.
    Ia menyebutkan, kenaikan gaji tertinggi itu akan diberikan kepada hakim yang paling junior.
    “Di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah,” kata Prabowo disambut tepuk tangan meriah.
    Prabowo pun menegaskan semua hakim akan mendapat kenaikan gaji secara signifikan. Namun, ia tak merincikan detilnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.