Besuk Rekan di Tahanan Polres Blitar, 2 Warga Malang Malah Ikut Ditahan Polisi
Tim Redaksi
BLITAR, KOMPAS.com
– Dua warga Kabupaten
Malang
, Jawa Timur, berinisial GS (27) dan NA (40) ditahan polisi setelah membesuk rekan mereka yang mendekam di tahanan Polres
Blitar
berinisial AY.
Dua warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang itu pun tidak dapat pulang ke rumah karena justru ikut meringkuk di tahanan polisi.
Kasi Humas Polres Blitar Ipda Putut Siswahyudi mengatakan bahwa pihak Satreskrim Polres Blitar telah menaruh kecurigaan pada GS dan NA saat mereka datang ke Mapolres Blitar guna membesuk AY di tahanan.
Keduanya diduga terlibat pencurian motor yang dilakukan AY.
“Pagi ini mereka membesuk tersangka
curanmor
bernama AY di tahanan Polres Blitar. Karena mencurigakan, pihak Satreskrim langsung melakukan interogasi terhadap keduanya,” ujar Putut kepada
Kompas.com
melalui telepon, Jumat (13/6/2025) sore.
AY merupakan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap Satreskrim Polres Blitar dengan lokasi pencurian di wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar beberapa waktu lalu.
“Salah satu dari keduanya yang bernama GS sudah mengakui melakukan pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten dan Kota Malang,” kata Putut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito Pratomo mengungkapkan bahwa kecurigaan terhadap GS dan NA didasarkan pada hasil penyelidikan pihak kepolisian.
“Kecurigaan itu didasarkan pada hasil penyelidikan yang kemudian diperkuat dengan konfirmasi dari Polresta Malang dan Polres Malang,” ujar Momon.
Setelah berkoordinasi dengan Polresta Malang dan Polres Malang, GS dan NA pun diserahkan ke Mapolresta Malang untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
“Siang ini tadi GS dan NA kami kirim dan serahkan ke Polresta Malang. Nanti Satreskrim Polres Malang pun akan ikut memproses keduanya atas sejumlah kasus curanmor di sana,” tuturnya.
Momon mengatakan bahwa pihaknya senantiasa berkomitmen untuk menangani tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi lintas daerah dengan memberikan dukungan pada penyelidikan yang dilakukan kepolisian resor lain.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2025/06/13/684bffd58fad1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Besuk Rekan di Tahanan Polres Blitar, 2 Warga Malang Malah Ikut Ditahan Polisi Surabaya 13 Juni 2025
-
/data/photo/2025/06/13/684bfc368e9fe.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 JK Sebut Keputusan Mendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Cacat Formil Nasional
JK Sebut Keputusan Mendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Cacat Formil
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12
Jusuf Kalla
(JK) menilai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) yang menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) cacat formil.
Sebab, kata JK, keempat pulau itu secara historis masuk wilayah Aceh jika merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1956 yang mengatur pemisahan Aceh dari Sumut.
“Jadi, kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Menteri Mendagri, Pak Tito Karnavian mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini didirikan dengan Undang-Undang, tidak mungkin (dipindahkan),” ujar JK saat diwawancarai di kediamannya, Jumat (13/6/2025).
“Itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen,” kata dia melanjutkan.
JK mengingatkan bahwa pemindahan empat pulau tersebut dari wilayah Aceh ke Sumut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pada analisis jarak dan efektivitas.
Sebab, Kepmen yang diteken Tito itu jelas bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 1956 yang telah mengatur batas wilayah Aceh dengan daerah di sekitarnya.
“Kepmen tidak bisa mengubah Undang-Undang, ya kan. Walaupun undang-undangnya tidak menyebut pulau itu. Tapi secara historis,” kata JK.
“Iya. Sekali lagi, Anda benar (cacat formil), bahwa ini Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan UU Nomor 24 Tahun 1956,” ujar dia.
Dengan demikian, JK mengingatkan bahwa pemerintah harus juga merevisi UU Nomor 24 Tahun 1956 jika ingin memindah wilayah administrasi keempat pulau tersebut ke Sumut.
“Kalau mau mengubah itu dengan Undang-Undang juga. Bukan hanya karena analisis perbatasan. Selama ini orang di sana pulau itu bayar pajaknya ke Singkil. Nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, empat pulau yang berada di dekat pesisir pantai Kabupaten Tapanuli Tengah, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, menjadi sorotan karena diperebutkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menegaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.
Pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Keputusan tersebut direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.
Salah satunya adalah klaim Pemprov Aceh yang mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/13/684bfc368e9fe.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 JK Sebut 4 Pulau Masuk Sumut Milik Aceh, Singgung Perjanjian Helsinki dan UU Era Soekarno Nasional
JK Sebut 4 Pulau Masuk Sumut Milik Aceh, Singgung Perjanjian Helsinki dan UU Era Soekarno
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Presiden ke-10 dan ke-12
Jusuf Kalla
(JK) buka suara polemik perebutan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil antara Provinsi
Sumatera Utara
(Sumut) dan
Aceh
.
Menurutnya, keempat pulau itu secara historis masuk dalam
wilayah administrasi
Aceh berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1956, yang mengatur pemisahan Aceh dari wilayah Sumut.
“Di UU tahun 1956, ada UU tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Soekarno yang intinya adalah, dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara, banyak residen. Kemudian Presiden, karena kemudian ada pemberontakan di sana, DI/TII, maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus,” ujar JK saat diwawancarai di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
Beleid tersebut, kata JK, juga menjadi acuan dan rujukan saat pemerintahan Indonesia menandatangani
perjanjian Helsinki
dengan kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2005.
Ketika itu, JK selaku Wakil Presiden RI mendorong adanya dialog untuk menyelesaikan konflik dengan GAM dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
“Karena banyak yang bertanya, membicarakan tentang pembicaraan atau MoU di Helsinki. Karena itu saya bawa MoU-nya. Mengenai perbatasan itu, ada di poin 1.1.4, yang berbunyi ‘Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” ungkap JK.
“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, itu yang meresmikan Provinsi Aceh dengan kabupaten-kabupaten yang ada, berapa itu kabupatennya, itu. Jadi formal,” kata JK.
JK pun lantas menyinggung keputusan pemerintah menetapkan keempat pulau tersebut sebagai wilayah Sumut karena persoalan jarak yang lebih dekat.
Menurutnya, hal tersebut tidak bisa serta-merta menjadi rujukan karena ada aspek sejarah yang juga harus dipertimbangkan.
“Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil. Itu secara historis, sudah dibahas di Kompas oleh tulisannya siapa lupa, bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil,” ungkap JK.
“Bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa. Contohnya di Sulawesi Selatan, ada pulau yang dekat NTT, tapi tetap Sulawesi Selatan, walaupun dekat juga NTT. Itu biasa,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, empat pulau yang berada di dekat pesisir pantai Kabupaten Tapanuli Tengah, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, menjadi sorotan karena diperebutkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menegaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.
Pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data
Wilayah Administrasi
Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Keputusan tersebut direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.
Salah satunya adalah klaim Pemprov Aceh yang mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/13/684bf2913c45e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Jadi Kuasa Bank Tomy Winata untuk Gugat Kejagung Nasional
Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Jadi Kuasa Bank Tomy Winata untuk Gugat Kejagung
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Hamdan Zoelva
menjadi kuasa perusahaan taipan Tomy Winata,
PT Artha Graha
, dalam gugatan melawan
Kejaksaan Agung
(Kejagung).
Hamdan menjelaskan, dalam gugatan tersebut, kliennya menjadi pihak ketiga yang beritikad baik mengajukan keberatan atas penyitaan aset
PT Refined Bangka Tin
(RBT) oleh Kejagung.
PT RBT merupakan perusahaan smelter timah yang menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk, dengan melibatkan Harvey Moeis dalam kasus yang merugikan negara Rp 300 triliun.
“Saya kuasa dari PT Artha Graha sebagai kreditur, di mana debiturnya adalah PT RBT,” ujar Hamdan saat ditemui Kompas.com di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).
Hamdan mengatakan, sejak 2016, PT RBT mengajukan pinjaman kepada PT Artha Graha, yang diketahui merupakan salah satu bank swasta di Indonesia.
Artinya, peminjaman sudah dilakukan sejak tujuh tahun sebelum Kejagung menyidik perkara timah.
Menurutnya, PT RBT berulang kali mengajukan pinjaman utang untuk biaya tambahan modal.
“Tagihannya yang
outstanding
cukup besar, Rp 137 miliar. Ada dollar 11 juta USD,” kata Hamdan.
Dalam mengajukan pinjaman tersebut, kata Hamdan, PT RBT mengajukan mesin, pabrik, dan aset lainnya sebagai jaminan kepada PT Artha Graha.
Namun, aset-aset yang telah dijaminkan tersebut disita Kejagung karena Direktur Utama PT RBT, Suparta, menjadi terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Suparta dihukum 19 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 4,57 subsidair 10 tahun penjara.
Hukuman itu dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum Suparta meninggal dunia.
“Intinya, bahwa barang-barang yang dijaminkan itu harusnya tidak dirampas untuk negara, tapi diserahkan kepada pemiliknya. Pemiliknya Artha Graha,” kata Hamdan.
Kompas.com telah menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar untuk meminta tanggapan terkait keberatan ini. Namun, Harli belum merespons.
Adapun gugatan PT Artha Graha saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, gugatan pihak ketiga seperti ini sebelumnya juga diajukan keluarga eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.
Mereka keberatan atas sejumlah aset yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/02/08/65c439f03bbe8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Warga Jangan Kaget, Lampu di Jakarta Akan Dipadamkan Sabtu Malam Megapolitan
Warga Jangan Kaget, Lampu di Jakarta Akan Dipadamkan Sabtu Malam
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Warga Jakarta, bersiaplah. Pada Sabtu (14/6/2025) malam, sejumlah lampu di Jakarta akan dipadamkan secara serentak selama satu jam.
Pemadaman dilakukan sebagai bagian dari aksi
hemat energi
dalam rangka memperingati
Hari Lingkungan Hidup
.
Aksi ini digelar oleh Pemerintah Provinsi Jakarta untuk mengajak masyarakat mengurangi emisi karbon dan lebih bijak dalam menggunakan energi listrik.
Melalui akun Instagram resminya,
@dkijakarta
, Pemprov mengajak seluruh warga ikut serta dalam gerakan mematikan lampu dan listrik yang tidak diperlukan mulai pukul 20.30 hingga 21.30 WIB.
“Yuk ambil bagian di aksi hemat energi peringati Hari Lingkungan Hidup! Bersama, kita bisa kurangi emisi karbon di Jakarta,”
tulis akun tersebut.
Ini lokasi-lokasi lampu yang dipadamkan:
Pemadaman akan dilakukan di berbagai titik strategis di lima wilayah Jakarta, mulai dari jalan protokol, jalan arteri, hingga gedung-gedung pemerintahan dan ikon kota.
Jakarta Pusat
:
Jakarta Utara:
Jakarta Timur:
Jakarta Selatan:
Selain jalan-jalan besar, pemadaman juga akan dilakukan pada sejumlah ikon kota, seperti:
Aksi ini diharapkan bisa menjadi pengingat pentingnya menjaga lingkungan dan menghemat energi. Warga juga diajak menyebarkan informasi ini kepada keluarga dan teman-teman agar lebih banyak yang ikut berpartisipasi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/13/684bea053f4de.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Lacak “Private Jet” yang Diduga Hasil Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua
KPK Lacak “Private Jet” yang Diduga Hasil Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi tengah melacak keberadaan jet pribadi yang diduga hasil korupsi dana operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022.
“Yang pertama kami membutuhkan juga informasi dari masyarakat barang itu ada di mana, pesawat itu ada di mana, karena ini kami sedang juga melacak lah posisinya itu,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
)
Setyo Budiyanto
di Gedung C1 KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Setyo mengatakan, penyitaan jet pribadi itu mudah dilakukan apabila lokasi pesawat tersebut telah diketahui. KPK pun berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menyitanya.
“Barang bukti sekiranya memang bisa di sana, aman, bisa dititipkan, misalkan ada aparat negara atau aparat pemerintah di sana, apakah itu di luar negeri atau di mana, yang bisa dikerjasamakan dan menjamin bahwa secara
status quo
tidak ada berubah,” ujarnya.
Setyo enggan menyebutkan kode detail dari
private jet
tersebut. Namun, dia mengatakan, penyidik mulai mendapatkan informasi terkait keberadaan pesawat tersebut.
“Ya, nanti detilnya saya enggak hafal kodenya tapi sementara sih kami sudah sedikit banyak sudah terinformasi, tinggal memastikan saja. Tapi sementara, ya statusnya masih kita rahasiakan. Ada di suatu tempat,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK mengusut aliran uang kasus korupsi penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022.
KPK menduga aliran uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk pembelian private jet.
“Penyidik menduga aliran dana dari hasil tindak pidana korupsi tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian
Private Jet
yang saat ini keberadaannya di luar negeri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).
Berdasarkan hal tersebut, KPK memanggil Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibrael Isaak (GI) sebagai saksi dalam perkara tersebut pada hari ini, Kamis.
“Hari ini KPK memanggil saksi a.n Gibrael Isaak (GI) seorang WNA Singapura (pengusaha maskapai pribadi) untuk didalami terkait dengan pembelian atas pesawat private jet tersebut,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut mencapai Rp 1,2 triliun.
“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini cukup besar, Rp 1,2 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Budi Prasetyo mengatakan, tersangka dalam perkara ini adalah Dius Enumbi (DE) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua dan Lukas Enembe (almarhum) selaku Gubernur Papua.
Dia mengatakan, KPK mengupayakan perampasan aset dari pihak Lukas Enembe dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.
Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa saksi atas nama WT yang merupakan penyedia jasa money changer di Jakarta.
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari TPK yang dimaksud dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/06/06/684262f9109c6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2021/08/31/612e3e6629160.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/07/10/668e3e9b294f4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)