Category: Kompas.com

  • Hambali Saat Ditangkap Tunjukkan Paspor Spanyol dan Thailand, Bukan RI

    Hambali Saat Ditangkap Tunjukkan Paspor Spanyol dan Thailand, Bukan RI

    Hambali Saat Ditangkap Tunjukkan Paspor Spanyol dan Thailand, Bukan RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,
    Yusril Ihza Mahendra
    mengatakan bahwa pemerintah belum dapat memastikan kewarganegaraan dari Encep Nurjaman Riduan Isamuddin alias
    Hambali
    .
    Pasalnya saat Hambali ditangkap di Thailand, ia tak memiliki paspor Indonesia, melainkan menunjukkan paspor Spanyol dan Thailand.
    “Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand. Hingga kini, kita belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia,” ujar Yusril lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (14/6/2025).
    Fakta tersebut tentu menyulitkan pemerintah Indonesia dalam melihat status
    kewarganegaraan Hambali
    , yang sejak 2006 ditahan Amerika Serikat di fasilitas Guantanamo Bay, Kuba.
    “Yang saya katakan adalah Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan. Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya (WNI) otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Yusril.
    Yusril menjelaskan, Indonesia menganut prinsip single citizenship yang diatur

    dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
    Pasal 23 UU tersebut menyebutkan, seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
    Adanya ketentuan ini, apabila Hambali secara sah memperoleh kewarganegaraan lain dan tidak pernah memohon agar kembali menjadi WNI, maka secara hukum ia tak lagi berstatus WNI.
    Dengan keadaan demikian, maka pemerintah Indonesia berdasarkan UU Keimigrasian berwenang untuk menangkal warga negara asing yang dianggap merugikan kepentingan negara untuk memasuki wilayah negara RI.
    “Sesuai hukum yang berlaku, jika seseorang telah menjadi warga negara asing dan tidak ada permohonan resmi untuk kembali menjadi WNI, maka Indonesia tidak dapat mengklaimnya sebagai warga negara kita,” ujar Yusril.
    Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang. Karena itu, posisi pemerintah Indonesia masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya,” sambungnya menegaskan.
    Hambali atau yang memiliki nama asli Encep Nurjaman Riduan Isamuddin lahir pada 4 April 1964. Ia diyakini sebagai penghubung Jemaah Islamiyah (JI) dan organisasi teroris Al Qaeda di Asia Tenggara.
    Ia disebut sebagai otak di balik peristiwa
    bom Bali
    pada 2002. Diketahui, peristiwa Bom Bali pada 2002 menghancurkan Sari Club dan Paddy’s Bar yang menewaskan 202 orang.
    Selain bom Bali pada 2002, Hambali juga merupakan orang yang mendanai aksi serangan bom di depan rumah Duta Besar (Dubes) Filipina di Jakarta, pada 1 Agustus 2000.
    Hambali juga diduga terlibat dalam peristiwa serangan bom di Atrium Senen, Jakarta, pada 1 Agustus 2001.
    Ia juga merupakan orang di belakang serangan bom Kedutaan Besar Australia (9 September 2004), bom Bali 2 (1 Oktober 2005), dan terakhir bom Marriot-Ritz Carlton (17 Juli 2009).
    Akhirnya, Hambali ditangkap dalam operasi gabungan CIA-Thailand di Ayutthaya, Thailand pada 14 Agustus 2003.
    Hambali kemudian dipindahkan ke penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba, pada September 2006, setelah ditahan di penjara rahasia milik CIA.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anak yang Ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama Sulit Bicara 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Juni 2025

    Anak yang Ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama Sulit Bicara Megapolitan 14 Juni 2025

    Anak yang Ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama Sulit Bicara
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – MK (7), anak perempuan yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sulit diajak berbicara.
    Hal itu diketahui Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Perlakuan Salah dan Penelantaran, Kawiyan, bersama tim dari Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri saat mengunjungi MK di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (12/6/2025).
    “MK tidak mengeluarkan kata-kata utuh yang dapat ditangkap maknanya, ia lebih sering mengeja seperti orang mengaji alif-ba-ta-tsa. Sesekali mengucapkan kata-kata yang juga tidak dapat kami tangkap makna utuhnya,” kata Kawiyan dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).
    Saat Kawiyan memancing MK dengan sejumlah pertanyaan, korban tetap tidak memberikan jawaban yang berarti.
    “Kami melihat dari dekat bekas luka bakar di wajah MK, tangan kanan yang patah masih dibungkus dengan gips,” ujar dia.
    Berdasarkan keterangan dari salah satu perawat di RS Polri, tangan MK yang patah itu sempat terlihat tulangnya.
    Kendati demikian, MK secara fisik disebut sudah ada perkembangan yang menggembirakan dibandingkan ketika pertama kali dipindahkan dari Puskesmas di Kebayoran Lama.
    “Kami berharap MK akan berangsur-angsur sembuh sehingga dapat menikmati masa tumbuh-kembang seperti anak-anak yang seusia pada umumnya,” ujar dia.
    Kiwayan juga berharap MK segera sembuh sehingga dapat diajak berbicara dan memberikan informasi terkait kekerasan yang dialaminya.
    “Sampai saat ini pihak Bareskrim Polri belum banyak mendapatkan informasi untuk dapat mengungkap kasus kekerasan dan penelantaran tersebut. Karena itu, penting sekali agar Ananda MK segera dapat disembuhkan dan agar sehat kembali,” tegas dia.
    Diberitakan sebelumnya, MK pertama kali ditemukan dalam kondisi memprihatinkan. Ia ditemukan tertidur di lorong Pasar Kebayoran Lama dengan alas kardus.
    Wajahnya dipenuhi luka bakar dan memar di bawah mata.
    “Pagi tadi kami Satpol PP menemukan seorang anak di sekitar area PD Pasar Kebayoran Lama dengan kondisi memprihatinkan, keadaan habis disiksa,” kata Kasatpol PP Kebayoran Lama, Dian Citra, kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
    Petugas Satpol PP kemudian membawa korban ke Puskesmas Cipulir 2 untuk mendapatkan penanganan awal.
    Di puskesmas, anak tersebut mengaku lapar kepada petugas bernama Eko, tetapi kesulitan makan karena wajahnya kerap dipukul oleh ayahnya.
    Hasil pemeriksaan medis menunjukkan banyak luka di tubuh korban. Salah satunya adalah patah tulang di bahu, dengan kondisi tulang mencuat keluar dari kulit.
    “Ternyata setelah dibuka ini tulangnya nongol keluar. Jadi bekas dipelintir. Itu mungkin sudah lama. Jadi sudah hitam,” jelas Eko saat ditemui di lokasi penemuan, Rabu.
    Setelah kasus ditangani oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa korban dan ayahnya baru tiba di Jakarta dari Surabaya.
    Mereka berangkat menggunakan kereta api dari Stasiun Pasar Turi pada Senin (9/6/2025) dan tiba di Jakarta pada Selasa (10/6/2025).
    Berdasarkan informasi tersebut, polisi menduga penganiayaan terjadi saat keduanya masih berada di Surabaya. Oleh karena itu, penanganan kasus kini dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
    “Penanganan akan diambil alih Bareskrim, karena TKP penganiayaan di Surabaya,” jelas Kasi Humas Polres Jakarta Selatan Komisaris Murodih, saat dikonfirmasi, Rabu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satu Jemaah Haji Tangsel Ditinggal di Jeddah karena Kritis, Dipasang Ventilator
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Juni 2025

    Satu Jemaah Haji Tangsel Ditinggal di Jeddah karena Kritis, Dipasang Ventilator Megapolitan 14 Juni 2025

    Satu Jemaah Haji Tangsel Ditinggal di Jeddah karena Kritis, Dipasang Ventilator
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    – Seorang
    jemaah haji
    asal Kota Tangerang Selatan ditinggal di Arab Saudi karena sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Jeddah.
    Jemaah bernama Namun Aliyudin itu diketahui mengalami penurunan kondisi kesehatan secara drastis hingga harus dipasangi ventilator.
    Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, Rizki Waludin.
    “Saturasinya rendah terus, jadi memang belum memungkinkan untuk ikut pulang,” ujar Rizki saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).
    Berdasarkan informasi dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang diterima Rizki, kondisi kesehatan Namun saat ini cukup serius.
    Pasalnya, selama menjalan ibadah haji di Mekkah, ia terus menerus mengalami penurunan kondisi hingga harus dirujuk ke Klinik KKI.
    Karena keterbatasan alat, Namun kembali dirujuk dari Klinik KKI ke rumah sakit King Faisal Mekkah.
    “Karena memang harus tindakan lebih lanjut, dikirim ke Rumah Sakit Jeddah,” imbuh dia.
    Namun merupakan jemaah haji mandiri yang tidak tergabung dalam kelompok bimbingan ibadah haji (KBIHU).
    Ia diperkirakan berusia di atas 60 tahun dan merupakan pensiunan pegawai. Dia dijadwalkan pulang bersama dengan rombongannya Keloter 8 Embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG-08) yang seharusnya dijadwalkan tiba di Tanah Air pada hari ini, Sabtu (14/6/2025).
    Karena kondisinya yang memburuk hingga harus memakai ventilator, kepulangan Namun terpaksa ditunda hingga kondisinya membaik.
    “Dia mandiri dalam artian tidak ikut dengan KBIHU, bimbingan kelompok ibadah haji. Dia sendiri,” kata Rizki.
    “Kemungkinan nanti akan dipulangkan bersama kloter selanjutnya kalau kondisinya sudah membaik,” lanjut dia.
    Sementara itu, 392 jemaah lain dalam Kloter 8 dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu pagi.
    Setelah itu, jemaah akan dibawa terlebih dahulu ke Asrama Haji Cipondoh untuk proses administrasi dan penyambutan, sebelum dijemput oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan menuju Islamic Center.
    “Pemulangannya lewat Cipondoh dulu, nanti dari sana baru dijemput Pemkot ke Islamic Center,” ucap Rizki.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yusril: Status Kewarganegaraan Hambali Belum Dapat Dipastikan

    Yusril: Status Kewarganegaraan Hambali Belum Dapat Dipastikan

    Yusril: Status Kewarganegaraan Hambali Belum Dapat Dipastikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    Yusril Ihza Mahendra
    menyampaikan, hingga saat ini status kewarganegaraan Encep Nurjaman Riduan Isamuddin alias
    Hambali
    belum dapat dipastikan secara hukum.
    “Belum dapat dipastikan
    status kewarganegaraan Hambali
    secara hukum,” kata Yusril dalam keterangan resmi, Sabtu (14/6/2025).
    Sejak 2003, Hambali ditahan oleh otoritas Amerika Serikat di fasilitas Guantanamo Bay, Kuba. Hambali dituduh militer Amerika Serikat terlibat dalam serangkaian tindakan terorisme internasional di berbagai negara.
    Hambali juga dituduh menjadi dalang di balik
    kasus bom Bali
    pada 2002. Hambali dikabarkan sedang diadili oleh pengadilan militer Amerika Serikat setelah lebih dari 20 tahun ditahan di Guantanamo.
    “Yang saya katakan adalah Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan,” ujar Yusril.
    “Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya (WNI) otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.
    Saat ditangkap di Thailand, Hambali tidak memegang paspor dan tak menunjukkan identitas sebagai WNI. Ia justru menunjukkan paspor dari dua negara berbeda, yakni Spanyol dan Thailand.
    Kondisi tersebut yang membuat sulitnya upaya verifikasi yang akurat terkait status kewarganegaraan Hambali.
    “Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand,” jelas Yusril.
    “Hingga kini, kita belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia,” sambungnya menambahkan.
    Yusril menjelaskan, Indonesia menganut prinsip single citizenship atau kewarganegaraan tunggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
    Pasal 23 UU tersebut menyebutkan, seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
    Adanya ketentuan ini, apabila Hambali secara sah memperoleh kewarganegaraan lain dan tidak pernah memohon agar kembali menjadi WNI, maka secara hukum ia tak lagi berstatus WNI.
    Dengan keadaan demikian, maka pemerintah Indonesia berdasarkan UU Keimigrasian berwenang untuk menangkal warga negara asing yang dianggap merugikan kepentingan negara untuk memasuki wilayah negara RI.
    “Sesuai hukum yang berlaku, jika seseorang telah menjadi warga negara asing dan tidak ada permohonan resmi untuk kembali menjadi WNI, maka Indonesia tidak dapat mengklaimnya sebagai warga negara kita,” ujar Yusril.
    “Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang. Karena itu, posisi pemerintah Indonesia masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sekolah Rakyat Jadi Salah Satu Strategi Putus Mata Rantai Kemiskinan

    Sekolah Rakyat Jadi Salah Satu Strategi Putus Mata Rantai Kemiskinan

    Sekolah Rakyat Jadi Salah Satu Strategi Putus Mata Rantai Kemiskinan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemberdayaan masyarakat menjadi fokus Kementerian Sosial (
    Kemensos
    ) untuk mengentasan kemiskinan dan mendorong keluarga miskin untuk bisa naik kelas.
    Program
    Sekolah Rakyat
    merupakan salah satu upaya untuk memutus mata rantai kemiskinan itu. Selain memberikan akses pendidikan gratis dan berkualitas, keluarga siswa Sekolah Rakyat juga akan diberdayakan.
    “Kalau saya usul mari kita berangkat dari keluarga siswa Sekolah Rakyat,” ujar Wakil Menteri Sosial
    Agus Jabo Priyono
    dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (14/6/2025).
    Agus Jabo menerangkan, usulannya tersebut diharapkan dapat memberdayakan keluarga dari siswa Sekolah Rakyat. Dia memastikan, pemberdayaan dari keluarga siswa Sekolah Rakyat akan tepat sasaran.
    “Itu sudah by name by address dan kita sudah ground-check, kita sudah punya daftarnya, mau ke sana kapan saja ada, dan sudah pasti rata-rata keluarganya buruh, pasti tepat sasaran,” jelasnya dia.
    Program Sekolah Rakyat dalam upaya memutus mata rantai kemiskinan juga selaras dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
    Presiden menginginkan anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem dididik di Sekolah Rakyat. Di samping itu keluarganya juga diberdayakan dan rumahnya diperbaiki.
    “Presiden memerintahkan negara harus menyekolahkan mereka (anak-anak dari keluarga miskin), terus keluarga dan rumahnya harus kita urus,” kata Agus Jabo.
    Berangkat dari argumentasi di atas, Agus Jabo berharap program-program pemberdayaan masyarakat dapat diarahkan ke keluarga siswa Sekolah Rakyat.
    Namun, ia juga menggarisbawahi upaya pemberdayaan ini hanya bisa berhasil jika didukung lintas kementerian, lembaga, swasta dan peran aktif masyarakat di bawah komando Kemenko Pemberdayaan Masyarakat (PM).
    “Tidak mungkin kemudian Kemensos bisa menjalankan (pemberdayaan) itu sendiri. Maka dari itu, yang kita butuhkan adalah kolaborasi,” kata Agus Jabo.
    Senada, Staf Ahli
    Kemenko PM
    Sugeng Bahagijo menyambut baik usulan Agus Jabo. Dia memastikan pihaknya siap untuk berkolaborasi.
    Dia bilang, Sekolah Rakyat adalah pintu masuk pemerintah untuk terlibat memberantas kemiskinan dan kemiskinan ekstrem.
    “Semua yang hadir di sini siap untuk bersinergi, dan satu hal tadi adalah sudah ada pintu masuk yang berhasil kita identifikasi, yaitu melalui keluarga penerima program Sekolah Rakyat,” ujar Sugeng.
    Pemberdayaan masyarakat menjadi salah satu fokus Kemenko PM dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan
    Pengentasan Kemiskinan
    dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
    Kemenko PM bertugas melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan penanggulangan kemiskinan, termasuk pemberdayaan masyarakat.
    “Ke depannya jika hal ini bisa terealisasi, maka dampaknya akan multi-client, karena anak bisa mendapat pendidikan di
    sekolah rakyat
    , sedangkan keluarganya bisa diberdayakan,” tegas Sugeng.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Khusus Weekend, Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Bisa Lewat Aplikasi Signal
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Juni 2025

    Khusus Weekend, Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Bisa Lewat Aplikasi Signal Megapolitan 14 Juni 2025

    Khusus Weekend, Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Bisa Lewat Aplikasi Signal
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Pemutihan pajak kendaraan
    Jakarta mulai berlaku hari ini, Sabtu (14/6/2025) hingga 31 Agustus 202.
    Dengan
    pemutihan pajak kendaraan
    , warga yang memiliki tunggakan tidak perlu lagi membayar denda atau bunga keterlambatan selama periode ini.
    “Kalau punya tunggakan, di mana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, Kamis (12/6/2025).
     
    Pemutihan pajak kendaraan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
    Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
    Khusus akhir pekan, pada Sabtu dan Minggu, pembayaran pemutihan pajak bisa dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
    Aplikasi ini bisa di-
    download
    melalui AppStore untuk pengguna Apple dan Google Play untuk pengguna Android.
    Begini
    cara bayar pemutihan pajak kendaraan
    lewat
    aplikasi Signal
    :
    1. Pastikan Anda telah mendaftar ke aplikasi Signal dan mengisi data pribadi.
    2. Pastikan juga kendaraan Anda telah didaftarkan di aplikasi. Tinggal isi data kendaraan berupa nomor registrasi dan nomor rangka.
    3. Untuk membayarnya, tahapan yang harus dilewati sebagai berikut:
    Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:
    Pemprov Jakarta juga menyediakan layanan pengecekan denda pajak secara online.
    Pemilik kendaraan bisa mengakses informasi melalui pengecekan denda pajak kendaraan bermotor lewat kanal berikut:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peringatan Keras Ketua MA soal Gaji Hakim yang Bakal Naik 280 Persen

    Peringatan Keras Ketua MA soal Gaji Hakim yang Bakal Naik 280 Persen

    Peringatan Keras Ketua MA soal Gaji Hakim yang Bakal Naik 280 Persen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua
    Mahkamah Agung
    (MA) Sunarto memberi peringatan keras setelah munculnya rencana Presiden Prabowo Subianto yang mengumumkan
    kenaikan gaji hakim
    di Indonesia.
    Dalam acara pengukuhan hakim MA, Prabowo mengungkapkan, kenaikan gaji paling tinggi akan mencapai angka 280 persen. Kenaikan gaji tertinggi itu akan diberikan kepada hakim yang paling junior.
    “Saya Prabowo Subianto, Presiden Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan,” ujar Prabowo, Kamis (12/6/2025).
    Prabowo pun menegaskan, semua hakim akan mendapat kenaikan gaji secara signifikan. Namun, ia tak merincikan detilnya dalam acara tersebut.
    Menanggapi rencana Prabowo itu, Sunarto memberikan peringatan keras kepada seluruh hakim di Indonesia bahwa integritas pelayanan tidak bisa ditawar dengan bentuk apapun.
    Sunarto menegaskan, tidak ada toleransi (zero tolerance) bagi hakim-hakim yang melanggar dan menyimpang, termasuk memberikan pelayanan secara transaksional.
    “Sebagai respons menyambut upaya pemerintah tersebut, Mahkamah Agung akan tegas menegakkan prinsip zero tolerance,” ujar Sunarto dalam acara pembinaan bagi hakim di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).
    Praktik pelayanan transaksional, kata dia, hanya akan menjerumuskan dan memperburuk keadaan.
    “Saudara-saudara perlu mengingat, sekali saja saudara terjerumus melakukan pelayanan transaksional, maka ibarat meminum air laut. Semakin diminum, semakin haus,” kata Sunarto.
    Karena itu, Sunarto memperingatkan aparat peradilan yang kedapatan menerima gratifikasi bakal langsung dicopot, berapa pun besar uang yang mereka terima.

    “Apalagi Rp 1 juta, Rp 100 juta. Rp 100 ribu saja saya copot jabatannya, saya nonpalu-kan. Ini bukan ancaman, tapi ini dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan saudara-saudara!” tegasnya.
    Sunarto juga mengingatkan agar hakim menjaga integritas dalam menjalankan tugas, baik itu dalam kehidupan pribadi di luar persidangan.
    Ia menegaskan, ketika seseorang telah memilih menjadi hakim, maka harus membatasi diri dalam banyak hal, termasuk aktivitas hiburan.
    “Kalau Saudara bebas, mau ke karaoke, mau ke diskotek, silakan. Tapi usia jabatan saudara Insyaallah tidak akan panjang,” kata Sunarto.
    Lebih lanjut, ia meminta para hakim untuk tidak mempermainkan keputusannya sendiri demi kepentingan pribadi atau uang.
    “Saya minta tolong renungkan baik-baik ini. Saudara hormati jabatan saudara. Jangan gadaikan jabatan saudara hanya dengan ukuran dolar maupun rupiah,” ucapnya.
    Jabatan hakim, kata Sunarto, bukan sekadar profesi melainkan amanah besar dari negara dan masyarakat.
    “Karena saudara sebagai wakil Tuhan menjadi tumpuan masyarakat banyak,” ujar dia.
    Untuk menjaga instansi yang dipimpinnya, Sunarto bakal mengawasi kinerja hakim dalam berbagai aspek di lingkungan pengadilan dengan mengirim pengawas rahasia atau
    mystery shopper
    .
    “Pendekatan preventif dilakukan dengan pemantauan persidangan dan pemantauan terhadap hakim secara rutin atau insidental, di badan pengawasan itu adanya namanya
    mystery shopper
    ,” tegas dia.
    Sunarto mengatakan, pengawas misterius tersebut akan ditugaskan secara acak untuk mengawasi pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara, hingga pengadilan militer.
    “(Pengawas misterius) ditugaskan untuk memantau kehidupan saudara sehari-hari, tidak akan kenal saudara dan saya buka, mereka semua dibekali oleh alat, kalau dipancing-pancing ‘tolonglah perkara nomor sekian’ dan ‘tersedia uangnya sekian’ itu sudah terekam jawaban saudara, hati-hati,” ujarnya.
    Sunarto memperingatkan, saat ini sudah banyak peralatan canggih yang bisa merekam para hakim saat melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil Tuhan di dunia.
    “Saya bocorkan sedikit, ada kamera yang di kacamata, ada yang di kancing, ada yang di pulpen, harganya murah, hati-hati. Ada yang pakai HP, HP-nya dinyalakan, direkam saudara, hati-hati dengan kemajuan teknologi informasi sekarang,” kata Sunarto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Fadli Zon Terbantahkan Laporan TGPF: 52 Orang Jadi Korban Pemerkosaan '98
                        Nasional

    7 Fadli Zon Terbantahkan Laporan TGPF: 52 Orang Jadi Korban Pemerkosaan '98 Nasional

    Fadli Zon Terbantahkan Laporan TGPF: 52 Orang Jadi Korban Pemerkosaan 98
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS,com
    – Menteri Kebudayaan
    Fadli Zon
    dalam beberapa waktu terakhir dikecam atas pernyataannya yang menyebut tidak adanya pemerkosaan pada
    kerusuhan Mei 1998
    .
    Fadli Zon mengatakan, peristiwa itu hanya berdasarkan rumor yang beredar dan tidak pernah ada bukti pemerkosaan massal pada peristiwa Mei 1998.
    “Nah, ada perkosaan massal. Betul enggak ada perkosaan massal? Kata siapa itu? Itu enggak pernah ada proof-nya (bukti). Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Ada enggak di dalam buku sejarah itu? Enggak pernah ada,” ucap Fadli Zon dalam program Real Talk with Uni Lubis, Senin (8/6/2025).
    Namun, laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Kerusuhan 13-15 Mei 1998 berkata lain dengan pernyataan Fadli Zon.
    Sebagai informasi, TGPF Kasus Kerusuhan 13-15 Mei 1998 dibentuk berdasarkan keputusan bersama Menteri Pertahanan/Panglima ABRI, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Negara PEranan Wanita, dan Jaksa Agung.
    Adapun anggota TGPF terdiri dari unsur pemerintah, Komnas HAM, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan organisasi kemasyarakatan (ormas) lainnya.
    Dalam laporan tersebut, TGPF menemukan adanya tindak kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta, Medan, dan Surabaya dalam kerusuhan 1998.
    Bentuk kekerasan seksual dibagi dalam empat kategori, yakni pemerkosaan (52 korban), pemerkosaan dengan penganiayaan (14 orang), penyerangan/penganiayaan seksual (10 orang), dan pelecehan seksual (9 orang).
    “Selain korban-korban kekerasan seksual yang terjadi dalam kerusuhan Mei, TGPF juga menemukan korban-korban kekerasan seksual yang terjadi sebelum dan setelah kerusuhan Mei. Kasus-kasus kekerasan seksual ini ada kaitannya dengan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi selama kerusuhan,” bunyi laporan tersebut.
    Berdasarkan hasil analisis TGPF, kekerasan seksual telah terjadi selama kerusuhan dan merupakan satu bentuk serangan terhadap martabat manusia yang telah menimbulkan penderitaan yang dalam dan rasa takut dan trauma yang luas.
    “Kekerasan seksual terjadi karena adanya niat tertentu, peluang, serta pembentukan psikologi massa yang seolah-olah membolehkan tindakan tersebut dilakukan sehingga melipatgandakan terjadinya perbuatan tersebut,” bunyi laporan TGPF.
    Laporan itu juga menjelaskan, adanya kesimpangsiuran terkait jumlah korban pemerkosaan jika mengacu pada hukum yang mensyaratkan adanya laporan korban, ada/tidaknya tanda-tanda persetubuhan, dan/atau tanda-tanda kekerasan serta saksi dan petunjuk.
    “Di pihak lain, keadaan traumatis, rasa takut yang mendalam serta aib yang dialami oleh korban dan keluarganya, membuat mereka tidak dapat mengungkapkan segala hal yang mereka alami,” bunyi laporan itu.
    Sejarawan dan aktivis perempuan, Ita Fatia Nadia menilai, pernyataan Fadli Zon yang menyebut tidak ada pemerkosaan pada kerusuhan Mei 1998 adalah sebuah dusta.
    Ita yang pernah menjadi Tim Relawan Kemanusiaan yang digagas Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur bercerita bahwa ia dan relawan lainnya sampai kewalahan menangani banyaknya pemerkosaan di Jakarta pada Mei 1998.
    “Jadi apa yang disampaikan oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon, itu adalah sebuah dusta,” kata Ita dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat (13/6/2025).
    Ita menuturkan, seorang menteri semestinya mengembalikan memori atau ingatan sebagai reparasi untuk menyembuhkan trauma bangsa ini.
    “Untuk menyembuhkan trauma dari kaum perempuan yang menjadi korban. Tetapi justru dia menegasikan, menyangkal tentang peristiwa perkosaan Mei 1998,” tegas Ita.
    Oleh karena itu, Ita menuntut Fadli Zon untuk menyampaikan permintaan maaf kepada korban karena sampai saat ini masih tertekan dengan kasus pemerkosaan yang terjadi pada Mei 1998.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komdigi: PIP Efektif Sosialisasikan MBG dan Pemberantasan Judol di Daerah 3T

    Komdigi: PIP Efektif Sosialisasikan MBG dan Pemberantasan Judol di Daerah 3T

    Komdigi: PIP Efektif Sosialisasikan MBG dan Pemberantasan Judol di Daerah 3T
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Fifi Aleyda Yahya menegaskan,
    Penyuluh Informasi Publik
    (PIP) terbukti efektif di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
    “PIP masih menjadi ujung tombak efektif dalam menyampaikan program-program strategis pemerintah ke
    daerah 3T
    ,” kata Fifi di kantornya, Jumat (13/6/2025).
    Fifi juga mengungkapkan, pihaknya masih tetap menjalankan peran para PIP di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
    “Komunikasi tatap muka melalui PIP memberikan konteks yang lebih lengkap dan komprehensif dibandingkan metode lainnya,” jelas dia.
    “Di daerah 3T, pendekatan personal ini terbukti lebih efektif memastikan pesan pemerintah sampai dengan baik,” lanjut Fifi.
    Fifi melanjutkan, program PIP saat ini melibatkan hampir 300 orang. PIP dinilai masih menjadi solusi atas keterbatasan akses internet dan budaya tutur yang masih kuat di masyarakat pedesaan.
    Ada tiga fokus utama PIP pada 2025, diantaranya sosialisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG), edukasi tentang prosedur resmi menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan pencegahan judi online di desa.
    “Fokus utama PIP, diantaranya, sosialisasi Program MBG, tentang prosedur resmi menjadi PMI, dan pencegahan judi online di desa-desa,” tegasnya.
    Senada dengan itu, Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan sekaligus Plt. Direktur Komunikasi Publik Marroli J. Indarto menegaskan, program PIP tidak terdampak oleh efisiensi anggaran pemerintah.
    “Ya, tidak terdampak karena memang itu salah satu
    tools
    dari Kementerian Komunikasi atau Pemerintah adalah untuk, tadi yang saya sebutkan di awal memang untuk komunikasi tetap buka,” ungkap Marroli.
    Saat ini, jumlah
    penyuluh informasi publik
    mencapai 300 orang dan tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Menurut Marroli, jumlah ini akan ditingkatkan secara signifikan tahun ini.
    “Angkanya seluruhnya 300 orang PIP. Mereka merupakan tokoh lokal ya atau warga lokal (warlok) yang punya pengaruh. Nanti akan kita tingkatkan menjadi 510 tahun ini. Bersama dengan Kementerian Desa,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Ini Peta Kesepakatan 1992, Bukti 4 Pulau Masuk Sumut Milik Aceh
                        Regional

    8 Ini Peta Kesepakatan 1992, Bukti 4 Pulau Masuk Sumut Milik Aceh Regional

    Ini Peta Kesepakatan 1992, Bukti 4 Pulau Masuk Sumut Milik Aceh
    Tim Redaksi
    BANDA ACEH, KOMPAS.com
    – Dalam dokumen peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 1992, empat pulau yang kini menjadi bagian Sumut adalah milik Aceh.
    Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, mengungkapkan hingga saat ini Pemerintah Aceh masih berpegang kuat pada bukti-bukti tersebut.
    Dari beberapa pertemuan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Kemenko Polhukam, dokumen paling kuat yang digunakan dalam hal penegasan batas laut dan kepemilikan empat pulau tersebut adalah
    kesepakatan 1992
    .
    “Kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh pada waktu itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumut, Raja Ina Siregar, disaksikan oleh Mendagri pada waktu itu, Pak Rudini, tepatnya pada 22 April 1992,” kata Syakir pada awak media, Jumat (13/6/2025).
    Syakir menjelaskan, kesepakatan itu tidak hanya menyangkut persoalan darat, tetapi juga garis batas laut dari ujung Simanuk-manuk, Aceh Singkil.
    “Ujung Simanuk-manuk itu masuk ke bawah mendekati perairan atau pantainya Tapteng, kemudian memasukkan empat pulau tersebut ke dalam wilayah Aceh,” ungkapnya.
    Penetapan itu, kata Syakir, adalah kesepakatan antara pimpinan tertinggi kedua provinsi yang disaksikan oleh Mendagri pada waktu itu.
    “Artinya, kalau mengacu pada kesepakatan tersebut, sebenarnya sudah selesai persoalan batas laut,” ucapnya.
    Dokumen-dokumen lain yang menjadi pendukung, sebut Syakir, setelah kesepakatan tahun 1992 juga ada rapat antara tim batas penegasan daerah Aceh dan Sumut, yang ditandatangani oleh kedua tim.
    “Pada waktu menyepakati ada titik acuan di Pulau Panjang tahun 2002. Artinya, dari sisi tahapan penegasan batas laut itu sudah masuk. Pertama, ada kesepakatan antar kedua daerah, kemudian menyepakati adanya titik acuan di lapangan,” tuturnya.
    Karena itu, menurut Syakir, tahapan-tahapan yang sudah berjalan ini perlu dilanjutkan pada proses penetapan Permendagri batas laut.
    “Ini yang kami dorong kepada Kemendagri dan beberapa kali kami sudah mengirim surat dari 2018-2022, kami dorong penyelesaian masalah
    kepemilikan pulau
    sekaligus garis batas laut,” tuturnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.