Category: Kompas.com

  • DPR Minta Konflik 4 Pulau Aceh-Sumut Cepat Kelar: Sensitif Luar Biasa

    DPR Minta Konflik 4 Pulau Aceh-Sumut Cepat Kelar: Sensitif Luar Biasa

    DPR Minta Konflik 4 Pulau Aceh-Sumut Cepat Kelar: Sensitif Luar Biasa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta konflik perebutan empat pulau antara
    Provinsi Aceh
    dan Provinsi
    Sumatera Utara
    (Sumut) segera diselesaikan.
    Pasalnya, konflik mengenai batas wilayah akan sangat sensitif luar biasa. Terlebih, Provinsi Aceh pernah memiliki masa pemberontakan melalui Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang berlangsung sejak tahun 1976-2005.
    “Yang paling penting, masalah ini harus segera diselesaikan. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Kenapa? Karena saya punya pengalaman soal batas wilayah ini sensitif luar biasa. Saya kira kalau Menteri Dalam Negeri cepat bisa mengambil inisiatif 1-2 hari ini,” kata Doli saat dihubungi, Sabtu (14/6/2025).
    Doli mengaku punya pengalaman saat mengurus sengketa tapal batas antar desa di wilayah lain. Konflik antar warga hingga tawuran dan memakan korban jiwa menjadi dampak yang dituai karena masalah tersebut.
    Dia tidak ingin, konflik serupa antara dua provinsi ini tidak membuka luka lama bagi Provinsi Aceh.
    “Sensitifnya ini di Aceh gitu, loh. Nah, masyarakat Aceh ini kan punya sejarah yang terus kita harus pulihkan hubungannya dengan pemerintah pusat gitu. Jangan dengan kasus ini seolah-olah kita membuka luka lama,” beber Doli.
    “Dan perlu hati-hati, ini sekarang masyarakat internasional ini sudah mulai ikut mencermati. Mereka menunggu gitu, loh. Jangan sampai ini menjadi isu baru, urusan-urusan masa lama soal merdeka-merdeka ini muncul lagi,” imbuh dia.
    Lebih lanjut ia meminta
    Kementerian Dalam Negeri
    (Kemendagri) segera mengundang pihak yang bersengketa untuk duduk bersama.
    Mediasi, kata dia, perlu dilakukan antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Bahkan jika perlu, Kemendagri juga mengundang para bupati yang berdekatan atau berada di tapal batas pulau tersebut.
    “Dijelaskan di situ. Dijelaskan apa tadi yang jadi pertimbangan lain-lainnya sehingga dikeluarkan SK (Kepmendagri) ini. Dan dipersilakan masing-masing (memberikan statement) baik Aceh maupun Provinsi, terutama Aceh yang merasa keberatan,” tuturnya.
    Doli berharap, mediasi ini menjadi forum rekonsiliasi data dan keputusan bersama.
    Artinya, kata Doli, jika bukti-bukti yang ditunjukkan Aceh lebih kuat, pemerintah pusat harus bersedia meninjau ulang keputusan.
    Namun jika tetap terjadi sengketa, maka dicari jalan tengahnya bersama.
    “Misalnya, contoh kerja sama teknis pengelolaan dan macam-macam. Kalaupun kemudian akhirnya juga tidak ketemu, kemudian disepakati untuk melalui jalur hukum. Ya itu juga berdasarkan kesepakatan bahwa tidak terjadi kesepakatan, maka kemudian sepakat untuk menempuh jalur hukum,” jelas Doli.
    Sebelumnya diberitakan, Keputusan Kemendagri soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara menimbulkan gejolak.
    Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.
    Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
    Adapun aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
    Empat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Bupati Bantul: Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon Sudah di Ujung Eksekusi
                        Yogyakarta

    9 Bupati Bantul: Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon Sudah di Ujung Eksekusi Yogyakarta

    Bupati Bantul: Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon Sudah di Ujung Eksekusi
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com

    Kasus mafia tanah
    yang menimpa Mbah Tupon warga Bangunjiwo, Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih bergulir.
    Bahkan,
    Bupati Bantul
    Abdul Halim Muslih pada Jumat (13/6/2025) melakukan pertemuan tertutup dengan tim hukum yang mendampingi Mbah Tupon.
    Saat disinggung soal hasil pertemuan itu ia menjelaskan bahwa kasus yang menimpa Mbah Tupon ini sudah dalam tahap akhir.
    “Secara umum sudah di ujung eksekusi,” kata Halim, Sabtu (14/6/2025).
    Menurut dia aparat penegak hukum (APH) sudah siap untuk mengembalikan hak Mbah Tupon.
    “Kejaksaan maupun APH terkait pengembalian hak-hak Mbah Tupon,” kata dia.
    Dalam pertemuan dengan tim hukum pendamping Mbah Tupon Halim tidak merincinya dengan detail, lantaran kasus ini kewenangannya berada di penegak hukum.
    “Sudah ranah aph kami tidak bisa sampaikan detailnya. Karena masih ada proses yang harus dilalui,” kata dia.
    “Silakan tanya ke Polda (DIY),” imbuhnya.
    Halim menjamin Pemkab Bantul tetap akan mengawal kasus ini hingga rampung, Pemkab Bantul juga sudah membentuk tim hukum pendamping Mbah Tupon untuk mendampingi.
    “Pasti (sampai kasus selesai), Pemkab sebagai pembelanya,” kata dia.
    Di sisi lain kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari menyampaikan pihaknya telah menerima informasi nama-nama yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polda DIY.
    “Memang sudah ditetapkan tujuh tersangka, di antaranya Bibit Rustanto, Triono, Triyono, Fitri Wartini, Indah Fatmawati, Muhammad Ahmadi dan Anhar Rusli,” katanya.
    Sebelumnya, Jogja Police Watch (JPW) mendesak Polda DIY untuk segera umumkan tersangka kasus dugaan mafia tanah yang dialami Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY.
    Kadiv Humas JPW Baharuddin kamba mengatakan tanah milik Mbah Tupon seluas 1.655 meter persegi terancam hilang karena diduga ulah nakal mafia tanah.
    Tanah tersebut tiba-tiba berganti nama dan dijaminkan ke bank.
    Kasus yang dialami Mbah Tupon hingga kini telah masuk tahap penyidikan di Polda DIY.
    “Jika sudah memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam
    kasus mafia tanah
    yang dialami Mbah Tupon, maka segera saja Polda DIY untuk mengumumkan tersangka dalam kasus ini,” ujar Kamba, Jumat (13/6/2025).
    Menurutnya dengan ditetapkannya tersangka agar kasus ini ada kepastian hukum.
    “Jangan kesannya ditarik ulur dengan tidak segera mengumumkan tersangka,” kata Kamba.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Sempat Kritik Penertiban Jukir Liar di Minimarket, FSMI: Setelah Dijelaskan Eri Cahyadi, Kami Dukung
                        Surabaya

    8 Sempat Kritik Penertiban Jukir Liar di Minimarket, FSMI: Setelah Dijelaskan Eri Cahyadi, Kami Dukung Surabaya

    Sempat Kritik Penertiban Jukir Liar di Minimarket, FSMI: Setelah Dijelaskan Eri Cahyadi, Kami Dukung
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Forum Solidaritas Madura Indonesia (
    FSMI
    ) batal menggelar aksi demonstrasi di Surabaya, yang rencananya diadakan selama 5 hari.
    Sebab, mereka sepakat dengan program Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
    Koordinator aksi, Baihaki Akbar mengatakan, awalnya pihaknya mengkritisi perihal kegiatan penertiban
    juru parkir
    (jukir) liar yang dilakukan oleh Wali Kota Surabaya,
    Eri Cahyadi
    .
    Menurut Baihaki, kegiatan Eri ketika menertibkan parkir dan tersebar di berbagai media sosial menimbulkan stigma negatif.
    “Sehingga harapan kami tidak ada lagi konten-konten yang dapat menimbulkan stigma negatif terhadap salah satu suku,” kata Baihaki, Sabtu (14/6/2025).
    Kemudian, Baihaki telah menerima penjelasan Eri secara langsung dari Eri perihal kegiatan yang disebar ke media sosial tersebut.
    Dia setuju dengan tindakan yang dilakukan Pemkot Surabaya.
    Baihaki mengaku, menerima alasan Eri Cahyadi terkait penertiban itu karena untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menyejahterakan para jukir yang ada di Surabaya.
    “Program yang dilakukan Pemkot Surabaya untuk memberikan kesejahteraan maupun kemajuan warganya, pasti kita dukung karena merupakan bentuk menghormati pemerintah daerah,” ujarnya.
    Oleh karena itu, kata Baihaki, pihaknya mengurungkan niat untuk menggelar aksi demonstrasi, yang rencananya menyasar ke Balai Kota Surabaya, pada 16-20 Juni 2025 mendatang.
    “Kami mendukung program pemerintah, tapi mohon agar ke depan lebih berhati-hati dalam menyampaikan narasi publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antar kelompok,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Babak Baru Kasus Dirut BUMD Bandung Barat, Korban Kedua Kena Tipu Rp 1,8 Miliar
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        14 Juni 2025

    Babak Baru Kasus Dirut BUMD Bandung Barat, Korban Kedua Kena Tipu Rp 1,8 Miliar Bandung 14 Juni 2025

    Babak Baru Kasus Dirut BUMD Bandung Barat, Korban Kedua Kena Tipu Rp 1,8 Miliar
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Kasus penipuan yang dilakukan oleh Direktur Utama BUMD Bandung Barat,
    Deden Robby Firman
    , menjajaki babak baru.
    Polisi mendapatkan laporan dari korban baru yang tertipu dengan nilai kerugian yang lebih fantastis.
    Sebelumnya, Deden telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penipuan terhadap seorang pengusaha ayam dengan transaksi cek kosong senilai Rp 659 juta.
    Kini, tersangka Deden dilaporkan atas dugaan penipuan dengan nilai kerugian yang jauh lebih besar, mencapai Rp 1,8 miliar.
    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
    Polres Cimahi
    , AKP Dimas Nugroho Chaniyago, mengungkap adanya laporan baru dengan modus dan terlapor yang sama.
    “Pada pelaporan yang kedua, nilai taksir sekitar Rp 1,8 miliar. Kami akan
    update
    terkait penanganan yang lain,” ungkap Dimas saat ditemui di Mapolres Cimahi, Sabtu (14/6/2025).
    Saat ini, polisi sudah menetapkan Deden sebagai tersangka atas tindak pidana penipuan terhadap pengusaha ayam beku menggunakan cek kosong Rp 659 juta.
    Dengan adanya laporan baru yang masuk, polisi kembali melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus kedua dengan modus yang sama.
    “Untuk kasus pertama, kami sudah menetapkan konsentrasi unsur pasal yang disangkakan kepada tersangka. Kami akan lakukan pemeriksaan berikutnya bersamaan dengan adanya laporan yang baru,” ucap Dimas.
    Sejauh ini, polisi mencatat ada dua korban dengan modus yang sama, yakni penipuan.
    Pada korban pertama, kerugian senilai Rp 659 juta, sementara korban kedua tertipu Rp 1,8 miliar.
    “Sementara yang laporan resmi kami terima yang saat ini rilis, kemudian yang ada dalam proses penyelidikan ada laporan lagi masuk yang sudah mau naik sidik juga, jadi total ada dua korban,” ucap Dimas.
    “Yang memang fantastis bukan kuantitas pelaporannya, melainkan kuantitas kerugiannya,” tutur Dimas.
    Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Deden sebagai tersangka penipuan dengan menjeratnya menggunakan Pasal 375 dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Sekda Jabar Siapkan Bukti Legalitas dan Dokumen Penguat
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        14 Juni 2025

    Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Sekda Jabar Siapkan Bukti Legalitas dan Dokumen Penguat Bandung 14 Juni 2025

    Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Sekda Jabar Siapkan Bukti Legalitas dan Dokumen Penguat
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Kasus sengketa lahan SMA Negeri 1 Bandung antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) masih bergulir di pengadilan. 
    Sebelumnya, Biro Hukum Pemprov Jabar telah melayangkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dengan nomor perkara 131/B/2025/PT.TUN.JKT atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan PLK. 
    Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman menyatakan, Pemprov Jabar telah menyiapkan sejumlah bukti mulai dari legalitas dan sejumlah dokumen lainnya untuk menguatkan banding tersebut.
    “Di atas kertas baik dari sisi legalitas, dukungan administrasi, riwayat, kemudian juga berbagai unsur penguat, dan barang bukti ini adalah milik Pemda Provinsi Jabar, kita ikhtiarkan,” ujar Herman, Sabtu (14/6/2025).
    Pemprov Jabar terus memperjuangkan lahan
    SMAN 1 Bandung
    untuk keperluan akses pendidikan warga Kota Bandung. Dukungan pun terus mengalir dari sejumlah alumni sekolah tersebut.
    “Bersama alumni, diaspora tentu kita gelorakan bahwa ini adalah milik rakyat, yang secara
    de jure
    -nya milik Pemda Provinsi Jawa Barat. Kepentingan rakyat di atas segalanya,” kata Herman. 
    Di sisi lain, keberadaan SMAN 1 Bandung cukup penting karena memiliki peran strategis dalam mendukung kemajuan pendidikan bagi warga sekitar.
    Terlebih saat ini, kata Herman, tengah berlangsung proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 jenjang SMA, SMK dan SLB. 
    “Maka ini harusnya menjadi momentum pemantik bahwa show must go on jangan sampai mengganggu proses belajar, proses SPMB, justru ini momen meningkatkan spirit,” pungkasnya. 
    Sebelumnya diberitakan, Perkumpulan Lyceum Kristen menang dalam perkara sengketa status lahan yang digunakan oleh SMA Negeri 1 Bandung. 
    Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG yang ditetapkan pada 17 April 2025.
    Dalam putusannya, PTUN Bandung mengabulkan seluruh gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen dan menolak eksepsi yang diajukan oleh tergugat, yaitu Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung, serta tergugat intervensi, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kementerian PU Dukung Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berkelanjutan 2030

    Kementerian PU Dukung Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berkelanjutan 2030

    Kementerian PU Dukung Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berkelanjutan 2030
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan komitmennya dalam mendukung pengurangan dan
    pengelolaan sampah
    secara terpadu, tangguh, dan berkelanjutan pada 2030.
    Sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi diharapkan tak hanya mampu mengurangi dampak lingkungan, tetapi juga mendukung kesehatan masyarakat, ketahanan iklim, dan mendorong pengaplikasian
    ekonomi sirkular
    .
    Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan bahwa pemerintah terus mempercepat transformasi pengelolaan sampah menjadi energi bersih dan berkelanjutan.
    “Langkah ini diambil seiring peningkatan volume sampah di Indonesia setiap harinya,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (14/6/2025).
    Untuk menjawab tantangan tersebut,
    Kementerian PU
    mendorong percepatan pembangunan fasilitas
    waste to energy
    (
    WTE
    ) di berbagai daerah, serta mengoptimalkan penerapan prinsip
    reduce, reuse, recycle, recovery
    (4R).
    Selain itu, pemerintah juga berupaya menyederhanakan regulasi, menyesuaikan tarif listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah (
    PLTSa
    ) guna menarik lebih banyak investasi swasta.
    Skema pendanaan juga diperluas melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (
    KPBU
    ) agar proyek pengelolaan sampah bisa berjalan efektif tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan.
    Dalam sesi diskusi tematik bertajuk “From Waste to Resources: Advancing Integrated Infrastructure for Waste Management” pada International Conference Infrastructure (ICI) 2025 di Jakarta, Kamis (12/6/2025), Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PU Dewi Chomistriana menyampaikan sejumlah langkah strategis yang perlu dilakukan untuk mencapai target pengelolaan sampah secara terpadu dan berkelanjutan pada 2030.
    Langkah tersebut mencakup pengembangan infrastruktur persampahan berbasis ekonomi sirkular, digitalisasi manajemen persampahan, inovasi pembiayaan, serta reformasi kelembagaan yang fleksibel dan efisien.
    “Kami terus mencari solusi sistemik berbasis data. (Dengan pendekatan ini) limbah tidak lagi dianggap beban, tetapi sumber daya yang berharga. Menuju 2030, kita masih menghadapi tantangan besar, termasuk layanan pengangkutan sampah yang baru menjangkau sekitar 49 persen permukiman,” ujar Dewi.
    Ia menambahkan, dari sekitar 137.000 ton sampah yang diangkut setiap hari, sebagian besar masih langsung dibuang ke tempat pemrosesan akhir (TPA) tanpa melalui proses pemilahan terlebih dahulu.
    Digitalisasi sistem pengelolaan sampah juga terus dikembangkan, antara lain, melalui penerapan platform E-Sampah dan pemanfaatan
    internet of things
    (IoT).
    Selain itu, model inovatif lain, seperti Smart Waste Tracking System, program Extended Producer Responsibility (EPR), serta penerapan teknologi Waste to Energy (WTE), juga menjadi bagian dari peta jalan 2030.
    Untuk mendukung pembiayaan, Kementerian PU mendorong skema inovatif, seperti KPBU,
    business-to-business
    (B2B), dan kerja sama operasional (KSO). Pendekatan ini bertujuan memperluas sumber pendanaan, mengurangi beban APBN, serta menciptakan iklim investasi melalui kolaborasi multipihak.
    “Sinergi lintas pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta, sangat penting dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah nasional yang efisien, modern, dan ramah lingkungan,” kata Dewi.
    Kementerian PU juga telah melaksanakan berbagai program terkait pengelolaan sampah, baik melalui program reguler maupun program khusus.
    Program reguler mencakup pembangunan infrastruktur TPA regional, Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R), serta Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) melalui program Padat Karya.
    Sementara, program khusus meliputi pemanfaatan plastik untuk campuran aspal, pengembangan PLTSa, dan penerapan teknologi
    refuse derived fuel
    (RDF) sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah terintegrasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Penembakan 2 WN Australia di Bali, 2 Pelaku Diduga WNA 
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        14 Juni 2025

    Kasus Penembakan 2 WN Australia di Bali, 2 Pelaku Diduga WNA Denpasar 14 Juni 2025

    Kasus Penembakan 2 WN Australia di Bali, 2 Pelaku Diduga WNA
    Tim Redaksi
    DENPASAR, KOMPAS.com
    – Polisi telah mengindentifikasi dua pelaku penembakan terhadap 2 orang warga negara asing (WNA) asal Australia, berinisial ZR (33), dan SG (35) di sebuah vila di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (14/6/2025) malam.
    Dari hasil pemeriksaan sementara, dua orang pelaku tersebut diduga berasal dari negara yang sama dengan korban.
    “Dua orang (terduga) pelaku dengan logat bahasa Australia kental,” kata Kepala Bidang Humas
    Polda Bali
    Kombes Polisi Ariasandy, Sabtu.
    Ariasandy mengatakan kedua pelaku terindentifikasi setelah polisi memeriksa dua saksi mata, berinisial GJ (29), istri dari korban ZR dan DN, isteri korban SG, serta beberapa saksi lainnya yang sempat mendengar peristiwa tersebut.
    Saat melancarkan aksinya, satu pelaku dikethaui mengenakan jaket ojek online warna hijau dan wajahnya ditutupi masker dan helm hitam.
    Sedangkan, satu pelaku lainnya mengenakan jaket warna orange terang dan menutup wajah menggunakan helm hitam.
    “Saksi melihat dari celah pintu melihat satu orang laki-laki di atas motor matic kecil dengan jaket hijau ojek online, helm gelap dan mekai masker atau penutup wajah dengan bahasa atau logat Australia kental dengan kata ‘ I cant start my bike’,” kata dia.
    Selaim memeriksa saksi, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 17 buah selongsong peluru, 2 buah proyektil utuh dan 55 buah pecahan proyektil.
    Sebelumnya, berdasarkan keterangan istri korban ZR, berinisial GJ (29), kejadian tersebut terjadi ketika dia sedang tidur di dalam kamar vila.
    Dia pun terbangun saat mendengar suaminya berteriak.
    Dari balik selimut, dia melihat seorang laki-laki menggunakan jaket orange terang dan helm hitam menembak suaminya yang berada di toilet mengunakan senjata api.
    Saat bersamaan, saksi juga mendengar suara teriakan SG yang diikuti suara tembakan yang berada di kamar sebelahnya.
    Saat kedua pelaku melarikan diri, saksi baru berani bangun dari kasurnya dan memeriksa keadaan suaminya, namun denyut nadinya sudah tidak ada atau meninggal dunia.
    Saksi lalu membantu korban SG untuk menghentikan pendarahan dan selanjutnya dilarikan ke rumah sakit untuk ditangani lebih lanjut.
    “Berdasarkan hasil Identifikasi Ident Polres Badung dan Inavis Polda Bali pada ZR, ditemukan 1 luka tembak telapak kaki kanan, 2 luka tembak pada dada kiri, dan luka robek pada pelipis, hidung, bahu kiri,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Relawan Polisikan Akun Medsos Hina Jokowi-Kahiyang, Bobby: Saya Enggak Tahu
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        14 Juni 2025

    Relawan Polisikan Akun Medsos Hina Jokowi-Kahiyang, Bobby: Saya Enggak Tahu Medan 14 Juni 2025

    Relawan Polisikan Akun Medsos Hina Jokowi-Kahiyang, Bobby: Saya Enggak Tahu
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Relawan Gubernur Sumatera Utara
    Bobby Nasution
    , bernama Pelayanan Rakyat Horas Bobby Surya (Parhobas), melaporkan akun TikTok @tripx313 ke
    Polda Sumut
    , Jumat (13/6/2025).
    Laporan dilakukan lantaran akun tersebut diduga menghina Bobby, Kahiyang Ayu, serta Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, yang tak lain mertua Bobby.
    Namun, terkait laporan itu, Bobby mengaku belum mengetahuinya.
    “Saya enggak tahu, enggak tahu,” ujar Bobby saat ditanya wartawan di Kota Gunung Sitoli, Kepulauan Nias, Sabtu (14/6/2025).
    Lalu, mantan Wali Kota Medan itu enggan berkomentar terlalu banyak.
    Dia mengatakan akan menanyakan hal itu setelah kunjungan kerja di Nias.
    “Belum (ada) monitor, coba saya tanya nanti,” ujarnya.
    Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon membenarkan laporan tersebut.
    Pihaknya masih mempelajari laporan tersebut.
    “Bentuk pengaduannya laporan masyarakat (Dumas),” kata Siti saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler.
    Sebelumnya diberitakan, Ketua
    Relawan Parhobas
    , Alexius Turnip, mengatakan total ada 30 kelompok relawan yang membuat pengaduan.
    Dia mengatakan, laporan dalam bentuk Dumas ini dilakukan karena menilai apa yang disampaikan akun @tripx313 sebagai bentuk
    penghinaan
    kepada Bobby dan keluarganya.
    “Yang paling dasar (bentuk) penghinaan
    ‘boleh aku pakai istrimu 3 bulan
    ?’ Itu bagi kami pelecehan verbal termasuk
    cyber bullying
    . Terlepas dari Pak Bobby sebagai gubernur, kami sebagai relawan merasa tersakiti itu, juga karena dia dewan pembina kami,” ujar Alexius usai membuat laporan kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
    Lalu, kata dia, penghinaan lainnya lantaran pria dalam video menyebut Presiden ketujuh RI Joko Widodo sebagai PKI.
    Kendati demikian, Alexius tidak menampik Bobby tidak mengetahui pihaknya telah membuat laporan ke Polda Sumut.
    “Bobby enggak tahu kami (buat) laporan. Inisiatif relawan sendiri. Karena bagi kami, Bobby simbol (bagi) kami, jadi kami merasa terusik dan terganggu dengan ada kejadian ini,” katanya.
    Terkait laporannya, Alexius berharap penyidik bekerja profesional.
    “Mudah-mudahan (kasus ini) bisa terungkap,” tutur Alexius.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahasiswi Sebut Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Pesan 3 Anak untuk Disetubuhi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Juni 2025

    Mahasiswi Sebut Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Pesan 3 Anak untuk Disetubuhi Regional 14 Juni 2025

    Mahasiswi Sebut Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Pesan 3 Anak untuk Disetubuhi
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com –
    Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20), mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
    Adapun Stefani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang.
     
    Dia menyediakan anak di bawah umur kepada tersangka kasus kekerasan seksual, eks Kepala Kepolisian Resor Ngada (Kapolres) Ngada Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
    Kuasa hukum Fani, Melzon Beri menjelaskan, Fani mengenal Fajar melalui pesan WhatsApp. Saat itu, seseorang menghubungi Fani untuk bertemu dengan Fajar.
    Saat bertemu Fani, Fajar mengaku bernama Fandi dan bekerja sebagai polisi.
    Saat itu Fani tidak mengetahui Fajar adalah Kapolres Ngada. Fajar hanya mengaku sebagai anggota polisi.
    “Sesudah pertemuan itu, klien kami mengetahui Fajar ini memiliki ketertarikan terhadap anak-anak di bawah umur,” ungkap Melzon kepada Kompas.com, Sabtu (14/6/2025).
    Ketiganya lalu disetubuhi di salah satu hotel di Kota Kupang.
    Melzon mengatakan, saat diperiksa ulang oleh Jaksa Penuntut Umum di ruang Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (12/6/2025), Fani memberikan keterangan secara jujur tanpa adanya tekanan atau paksaan selama proses hukum berlangsung.
    Melzon berharap, jaksa penuntut umum segera melimpahkan dakwàan ke Pengadilan Negeri Kupang untuk segera digelar sidang,
    “Apabila dalam persidangan ditemukan fakta baru terkait ada orang lain yang ikut memberi andil dalam perkara ini, kami minta untuk juga dimintakan pertanggungjawaban hukumnya,” ujar dia.
    Untuk diketahui, kasus itu mencuat ke publik, setelah AKBP Fajar ditangkap oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025).
    Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.
    Dalam perjalanan, Fani pun terseret dalam kasus itu karena membawa anak-anak untuk disetubuhi Fajar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gaduh Pembangunan Islamic Center di Jambi, Dewan Minta Aparat Hukum Turun Tangan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Juni 2025

    Gaduh Pembangunan Islamic Center di Jambi, Dewan Minta Aparat Hukum Turun Tangan Regional 14 Juni 2025

    Gaduh Pembangunan Islamic Center di Jambi, Dewan Minta Aparat Hukum Turun Tangan
    Tim Redaksi
    JAMBI, KOMPAS.com
    – Pembangunan Islamic Center di Jambi menyisakan banyak masalah, mulai dari
    atap bocor
    hingga dugaan tindak pidana korupsi.
    Megaproyek ini menelan dana hingga Rp 150 miliar.
    Selama sebulan terakhir, viral atap gedung yang bocor, kemudian dinding dan interior masjid yang dipasang dengan patokan harga tinggi, tetapi kualitasnya rendah.
    “Pembangunan banyak masalah, sementara pemerintah mau minta tambah anggaran. Maka, kami tegas menolak,” kata anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani, melalui sambungan telepon, Sabtu (11/6/2025).
    Dengan kegaduhan yang muncul akibat pembangunan Islamic Center ini, dia mendorong aparat hukum untuk turun tangan.
    Menurut dia, hanya penegak hukum yang bisa memastikan benar atau salah sehingga semua terungkap dengan transparan.
    Di tengah kegaduhan ini, pemerintah justru sedang melobi anggota dewan meminta tambahan anggaran sebesar Rp 13 miliar untuk pengadaan interior.
    Padahal, kata dia, interior sudah ada dalam perencanaan awal.
    Sejak awal pembangunan, kata Yani, pihaknya menemukan ada indikasi kegagalan dalam pembangunan Islamic Center.
    Sedikitnya, Yani menemukan sejumlah masalah, seperti perencanaan kurang matang, pekerjaan tidak sesuai jadwal, pemilihan material yang jelek, dan penanganan proyek yang tidak profesional.
    Selain itu, pembuatan addendum yang berbeda dengan dokumen asli. Secara hukum, ada dugaan indikasi pelanggaran.
    “Namun, saya diserang, dibilang pencitraan. Baru sekarang banyak yang sadar kalau pembangunan Islamic Center bermasalah,” kata dia.
    Ia juga menyoroti masa pemeliharaan yang terlalu lama, yakni hingga Januari 2026.
    “Kami minta jangan ada tambahan anggaran lagi karena pekerjaan belum selesai,” kata Yani.
    Sekretaris Daerah Jambi, Sudirman, mengakui ada kebocoran di bagian atap bangunan Islamic Center.
    Kendati demikian, kegagalan proyek tersebut masih menjadi tanggung jawab pihak rekanan karena masih dalam tahap pemeliharaan.
    “Masyarakat jangan khawatir, itu masih tanggung jawab rekanan karena masih dalam tahap pemeliharaan. Kami sudah minta kepada pihak rekanan untuk memperbaiki,” ujarnya.
    Pekerjaan fisik sudah dinyatakan selesai melalui
    provisional hand over
    (PHO) pada Januari 2025.
    Saat ini telah masuk tahap pemeliharaan hingga Januari 2026.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.