Category: Kompas.com

  • Hambali Pegang Paspor Spanyol dan Thailand, Yusril: Status WNI Otomatis Gugur

    Hambali Pegang Paspor Spanyol dan Thailand, Yusril: Status WNI Otomatis Gugur

    Hambali Pegang Paspor Spanyol dan Thailand, Yusril: Status WNI Otomatis Gugur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Status kewarganegaraan aktor intelektual kasus bom Bali tahun 2002, Hambali, yang belum tentu Warga Negara Indonesia (WNI), menjadi penghalang dirinya kembali ke Indonesia jika nanti bebas dari tahanan di Amerika Serikat. 
    Sebab saat ditangkap di Thailand, Hambali tidak memegang paspor Indonesia dan tidak menunjukkan identitas sebagai WNI, melainkan paspor asing dari dua negara berbeda, yakni Spanyol dan Thailand.
    Sementara, Indonesia tidak mengenal prinsip dwikewarganegaraan. 
    “Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya (WNI) otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan resmi, Sabtu (14/6/2025).
    Menko Yusril menjelaskan, Indonesia menganut prinsip single citizenship sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
    Pasal 23 UU tersebut menyebutkan bahwa seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika, antara lain, yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
    Dengan ketentuan ini, apabila Hambali secara sah memperoleh kewarganegaraan lain dan tidak pernah memohon agar kembali menjadi WNI, maka secara hukum ia bukan lagi Warga Negara Indonesia.
    Jika keadaannya demikian, Pemerintah RI berdasarkan UU Keimigrasian berwenang untuk menangkal warga negara asing yang dianggap merugikan kepentingan negara untuk memasuki Indonesia.
    “Sesuai hukum yang berlaku, jika seseorang telah menjadi warga negara asing dan tidak ada permohonan resmi untuk kembali menjadi WNI, maka Indonesia tidak dapat mengklaimnya sebagai warga negara kita,” ungkapnya.
    “Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang. Karena itu, posisi pemerintah Indonesia masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya,” tegas Menko Yusril.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nestapa Anak Ditelantarkan Orangtua: Sulit Bicara dan Alami Luka Bakar 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Juni 2025

    Nestapa Anak Ditelantarkan Orangtua: Sulit Bicara dan Alami Luka Bakar Megapolitan 15 Juni 2025

    Nestapa Anak Ditelantarkan Orangtua: Sulit Bicara dan Alami Luka Bakar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Seorang anak perempuan berinisial MK (7) ditemukan dalam kondisi mengenaskan di lorong Pasar Kebayoran Lama,
    Jakarta Selatan
     pada Rabu (11/6/2025) pagi,
    Ia diduga menjadi
    korban penganiayaan
    dan penelantaran oleh ayah kandungnya sendiri.
    Anak tersebut ditemukan Satpol PP dalam keadaan lemas, tertidur di atas kardus, dengan wajah penuh luka bakar dan memar.
    Pemeriksaan lanjutan menunjukkan MK juga mengalami patah tulang, salah satunya pada bagian bahu.
    Saat ini, MK tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
    Kondisi fisik MK perlahan membaik, tetapi traumanya tampak mendalam.
    Tangan kanannya masih dibungkus gips akibat patah tulang, sementara luka bakar masih tampak jelas di wajahnya.
    Salah satu perawat menyebutkan bahwa saat ditemukan, tulang di bahu MK terlihat mencuat keluar dan sudah menghitam.
    Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Perlakuan Salah dan Penelantaran, Kawiyan, bersama tim dari Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri mengunjungi MK di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (12/6/2025).
    Kawiyan mengatakan MK belum mampu menjawab pertanyaan secara jelas. Komunikasinya terbatas, diduga akibat trauma mendalam akibat penganiayaan.
    “MK tidak mengeluarkan kata-kata utuh yang dapat ditangkap maknanya, ia lebih sering mengeja seperti orang mengaji alif-ba-ta-tsa,” ujar Kawiyan dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).
    Saat Kawiyan memancing MK dengan sejumlah pertanyaan, korban tetap tidak memberikan jawaban yang berarti. 
    Sebelum dirujuk ke RS Polri, MK sempat ditangani di Puskesmas Cipulir 2. Di sana, ia mengaku lapar namun kesulitan makan karena wajahnya sering dipukul oleh ayahnya sendiri.
    “Ternyata setelah dibuka, ini tulangnya nongol keluar. Jadi bekas dipelintir. Itu mungkin sudah lama. Jadi sudah hitam,” kata Eko, petugas puskesmas yang menangani MK pertama kali.
    Dari penyelidikan awal, diketahui bahwa MK dan ayahnya baru datang dari Surabaya sehari sebelumnya.
    Mereka menumpang kereta dari Stasiun Pasar Turi dan tiba di Jakarta pada Selasa (10/6/2025).
    Polisi menduga penganiayaan terjadi di Surabaya. Oleh karena itu, penanganan hukum dilimpahkan ke Direktorat PPA Bareskrim Polri.
    “Penanganan akan diambil alih Bareskrim, karena TKP penganiayaan di Surabaya,” jelas Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Murodih, Rabu.
    KPAI mendesak agar Yusuf Arjuna, ayah kandung MK segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.
    Menurut KPAI, tindakan Yusuf telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
    “Jika kelak tertangkap, pelaku harus dihukum berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Kawiyan.
    Ia menegaskan, orang tua memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi dan merawat anak, bukan menyakitinya.
    KPAI juga mengapresiasi langkah cepat Satpol PP dan aparat hukum dalam menyelamatkan MK dan menangani kasus ini.
    Namun, mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan dalam lingkup keluarga.
    “Korban harus mendapatkan penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial serta pencegahan dari penyakit dan gangguan kesehatan lainnya,” kata Kawiyan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rano Karno Buka LPS Monas Half Marathon
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Juni 2025

    Rano Karno Buka LPS Monas Half Marathon Megapolitan 15 Juni 2025

    Rano Karno Buka LPS Monas Half Marathon
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Gubernur Jakarta
    Rano Karno
    membuka acara LPS
    Monas Half Marathon
    di kawasan Monas, pada Minggu (15/6/2025) pukul 05.00 WIB.
    Turut hadir juga dalam pembukaan acara yang sudah diselenggarakan ketiga kalinya ini yakni Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, Wali Kota Jakarta Pusat Arifin hingga Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa.
    “Siap berlari, kejar bonusnya,” ujar Rano secara singkat.
    Monas Half Marathon digelar hingga pukul 08.30 WIB. Lomba diawali dengan start di Monas Silang Barat Daya dan finis di Parkir Timur Senayan GBK.
    Ajang bertema ”Time to Rise” ini diikuti oleh 6.000 peserta atau naik sekitar 20 persen dari edisi sebelumnya.
    Sebanyak 190 pelari internasional dari 23 negara juga turut meramaikan ke Jakarta.
    Dari dalam negeri, 31 atlet elite ikut serta, antara lain Robi Syianturi dan Odekta Naibaho yang berstatus anggota pemusatan latihan nasional tim Indonesia.
    Sementara Dinas Perhubungan Jakarta melakukan
    rekayasa lalu lintas
    di sekitar lokasi. 
    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan bahwa sejumlah ruas jalan yang bersinggungan langsung dengan rute lari akan ditutup secara situasional.
    “Dalam rangka kegiatan LPS Monas Half Marathon 2025 akan dilakukan penutupan pada beberapa ruas jalan yang bersinggungan dengan rute LPS Monas Half Marathon,” ujar Syafrin dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
    Berikut rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan saat LPS Monas Half Marathon:
    1.  Lalu lintas dari Timur (Pasar Senen) menuju ke Barat (Tanah Abang) dapat menggunakan Jalan Pasar Senen-Jalan Gunung Sahari-Jalan Budi Utomo-Jalan Lapangan Banteng Utara-Jalan Katedral-Jalan Veteran-Jalan Suryopranoto-Jalan Balikpapan-Jalan Cideng Timur-Pasar Tanah Abang-dst.
    2.  Lalu lintas dari Barat (Stasiun Tanah Abang) menuju ke Timur (Stasiun Senen) dapat menggunakan Jalan Jatibaru Raya-Jalan Abdul Muis-Jalan Budi Kemuliaan-Jalan Medan Merdeka Barat sisi Barat-Jalan Majapahit-Jalan Juanda-Jalan Pos-Jalan Dr. Sutomo-Jalan Gunung Sahari-Jalan Pasar Senen-dst.
    3. Lalu lintas dari Selatan (Blok M) menuju ke Utara (Harmoni) dapat menggunakan Jalan Panglima Polim-Jalan Kyai Maja-Jalan Pati Unus-Jalan Pakubuwono VI-Jalan Hang Lekir 2-Jalan Hang Lekir 1-Jalan Asia Afrika-Jalan Gerbang Pemuda sisi utara-Jalan Gatoto Subroto-Jalan S Parman-Jalan KS Tubun-Jalan Jatibaru Raya-Jalan Abdul Muis-Jalan Majapahit-Simpang Harmoni-dst.
    4. Lalu lintas dari arah Utara (Harmoni) menuju Selatan (Blok M) dapat menggunakan Jalan Suryapranoto-Jalan Balikpapan-Jalan Tomang Raya-Jalan S Parman-Jalan Pejompongan Raya-Jalan Pamerah Raya-Jalan Gelora-Jalan Gerbang Pemuda-Jalan Asia Afrika-Jalan Hang Lekir I-Jalan Hang Tuah Raya-Jalan Kyai Maja-Jalan Panglima Polim-Blok M-dst.
    5. Lalu lintas dari arah Barat (Sabang) menuju ke Timur (Senen) dapat menggunakan Jalan Kebon Sirih-Jalan Mahbub Djunaidi-Jalan Srikaya I-Jalan Johar-Jalan KH. Wahid Hasyim-Jalan Cemara-Jalan Dr. GSSJ Ratulangi-Jalan HOS Cokrominoto-Jalan Imam Bonjol-Jalan Pengeran Diponegoro-Jalan Salemba Raya-Jalan Kramat Raya-dst.
    6. Lalu lintas dari arah Timur Jalan Raden Saleh menuju ke Selatan (Stasiun Cikini) dapat menggunakan Jalan Raden Saleh-Jalan Cimandiri-Jalan Cilosari-Jalan Pegangsaan Timur-dst.
    7. Lalu lintas dari arah Selatan (Metropole) menuju ke Utara (RS Bunda) dapat menggunakan Jalan Pegangsaan Barat-Jalan Cilacap-Jalan Teuku Cik Ditiro-dst.
    8. Lalu lintas dari arah Jalan Cut Mutia menuju ke Tugu Tani dapat menggunakan Jalan Teuku Umar-Jalan Pangeran Diponegoro-Jalan Salemba Raya-Jalan Kramat Raya-Jalan Kramat Kwitang-dst.
    Dinas Perhubungan Jakarta mengimbau para pengguna jalan untuk menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang sudah ditetapkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 Pulau Aceh untuk Sumut: Otonomi Kerdil, Tamparan di Wajah Perdamaian

    4 Pulau Aceh untuk Sumut: Otonomi Kerdil, Tamparan di Wajah Perdamaian

    4 Pulau Aceh untuk Sumut: Otonomi Kerdil, Tamparan di Wajah Perdamaian
    Odri Prince Agustinus D. Sembiring adalah mahasiswa Magister Ilmu Politik di Departemen Politik dan Pemerintahan, Universitas Gadjah Mada. Minat risetnya berfokus pada representasi politik, ekologi politik, dan peran masyarakat sipil dalam mendorong transisi menuju keberlanjutan. Saat ini, ia tengah melakukan penelitian tentang paradoks kebijakan lingkungan di Norwegia dengan menggunakan pendekatan teori representasi deliberatif dan psikoanalisis politik. Untuk memperdalam pemahaman mengenai pembangunan global dan tata kelola sumber daya alam, Odri akan melanjutkan studi di Departemen Geografi, Norwegian University of Science and Technology (NTNU), Norwegia. Di sana, ia akan mengikuti sejumlah mata kuliah seperti Diskursus Pembangunan dan Globalisasi, Jaringan Produksi Global, Perencanaan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, serta Lanskap dan Perencanaan: Konsep, Teori, dan Praktik.
    DI TENGAH
    riuhnya janji desentralisasi dan otonomi khusus, narasi ironis kembali mencuat dari ujung barat Nusantara: kisah “hilangnya” empat pulau dari pangkuan Aceh.
    Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang selama ini diakui dan dikelola oleh Kabupaten Aceh Singkil, tiba-tiba berpindah tangan secara sepihak ke Sumatera Utara melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
    Keputusan ini, yang menguap begitu saja dari meja birokrasi Jakarta, memicu gelombang protes dan kebingungan di Bumi Serambi Mekkah, merobek kain perdamaian yang terjahit.
    Fakta ini, yang secara gamblang memperlihatkan arogansi kekuasaan pusat, dapat dianalogikan sebagai Jakarta yang seolah sedang bermain papan Monopoli, menggeser kepulauan seperti pion, tanpa sedikit pun mendengar suara lokal.
    Ini bukan sekadar sengketa batas wilayah administratif semata. Lebih dari itu, kasus ini adalah cerminan telanjang dari krisis legitimasi dan efektivitas otonomi khusus Aceh pasca-MoU Helsinki.
    Insiden ini secara fundamental mempertanyakan sejauh mana otonomi khusus benar-benar memberikan kekuasaan substantif, ataukah ia hanya menjadi simbol kosong di tengah upaya resentralisasi pusat yang tak kunjung berhenti?
    Sengketa empat pulau ini bukanlah fenomena baru, melainkan episode terbaru dari ketegangan historis yang tak kunjung usai antara Jakarta dan Aceh.
    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui bahwa konflik ini telah berlangsung sejak tahun 1928.
    Pola intervensi pusat yang berulang ini menunjukkan bahwa relasi kuasa antara Jakarta dan Aceh selalu diwarnai tarik ulur, bahkan setelah era Reformasi. Ini adalah “penyakit turunan” dalam hubungan pusat-daerah yang terus kambuh.
    Pasca-Orde Baru, Indonesia mengadopsi desentralisasi secara besar-besaran pada 2001. Kebijakan ini, sebagaimana dianalisis oleh Ostwald (2016), dapat termotivasi secara politik untuk meredam tekanan sentrifugal dan separatisme yang mengancam stabilitas nasional setelah jatuhnya rezim Soeharto.
    Namun, Hadiz (2010) dalam karyanya
    Localising Power in Post-Authoritarian Indonesia
    menunjukkan bahwa desentralisasi, alih-alih menyelesaikan masalah, justru dapat membuka medan konflik kewenangan yang baru.
    Elite-elite lokal memang memanfaatkan ruang otonomi. Namun, mereka tetap berhadapan dengan logika dominasi pusat dan seringkali terjerat dalam sistem kekuasaan “predatory” yang memanfaatkan desentralisasi untuk kepentingan elite.
    Dalam sengketa pulau ini, terlihat jelas bagaimana pemerintah pusat memilih untuk menunjukkan amnesia historis yang mencolok di hadapan klaim Aceh.
    Aceh bersandar pada bukti-bukti historis, sosiologis, bahkan administratif yang kuat: KTP warga yang menetap di pulau-pulau tersebut adalah KTP Aceh, infrastruktur fisik seperti prasasti, mushala, dan dermaga dibangun dengan dana Pemerintah Aceh pada tahun 2012, dan batas wilayah telah diketahui turun-temurun oleh masyarakat lokal.
    Namun, Kementerian Dalam Negeri justru menolak peta topografi tahun 1978 dan Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) sebagai referensi resmi, mendasarkan keputusannya pada analisis spasial yang “lebih relevan”.
    Pendekatan ini menunjukkan kecenderungan pemerintah pusat untuk mengabaikan konteks historis dan realitas lokal yang mengakar demi “kebenaran” administratif yang lebih baru dan sepihak.
    Hal ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga mengindikasikan bahwa keputusan pusat mungkin didorong oleh motif tersembunyi.
    Salah satu motif yang paling santer terdengar adalah potensi kandungan minyak dan gas bumi (migas) di sekitar pulau-pulau yang disengketakan, serta rencana investasi besar dari Uni Emirat Arab (UEA) di sana.
    Jika ini benar, maka sengketa ini bukan lagi sekadar masalah administratif, melainkan konflik yang didorong oleh kepentingan sumber daya.
    Aspinall (2014) dalam analisisnya tentang “predatory peace” di Aceh, mengemukakan bagaimana elite pasca-konflik, termasuk mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM), terlibat dalam praktik
    rent-seeking
    dan korupsi yang seringkali terkait dengan sumber daya alam.
    Kondisi ini memperkuat narasi dominasi pusat yang berorientasi pada ekstraksi ekonomi, bukan pada keadilan administratif atau penghormatan otonomi.
    Ini menguatkan kecurigaan bahwa “permainan Monopoli” Jakarta adalah manuver strategis untuk keuntungan ekonomi, bukan sekadar ketepatan batas wilayah.
    Pemberian otonomi khusus Aceh, yang diformalkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 (UU Pemerintahan Aceh) pasca-MoU Helsinki 2005, merupakan proyek kompromi monumental yang membuka jalan damai setelah konflik bersenjata berkepanjangan.
    UU ini memberikan kewenangan luas bagi Aceh untuk mengatur urusan lokal, termasuk kehidupan beragama, pendidikan, adat, pengelolaan sumber daya alam, dan pembentukan partai politik lokal.
    Namun, Aspinall (2014) mengindikasikan bahwa otonomi khusus ini “tidak menyentuh akar konflik relasi kuasa Jakarta–Aceh”.
    Kasus sengketa pulau ini menjadi bukti nyata kegagalan otonomi khusus dalam mencegah intervensi pusat yang bersifat sepihak, meskipun UU 11/2006 telah memberikan otonomi yang luas, pemerintah pusat tetap mempertahankan “kewenangan Pemerintah” dalam bidang-bidang strategis seperti kebijakan luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, dan moneter/fiskal nasional.
    Pemerintah Aceh memiliki bukti historis dan administratif yang kuat atas kepemilikan empat pulau tersebut.
    Selain KTP warga dan pembangunan infrastruktur, terdapat pula dokumen resmi seperti Kesepakatan Bersama Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Aceh Tahun 1988.
    Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahkan menegaskan bahwa Keputusan Mendagri yang memindahkan pulau-pulau ini “cacat formil” karena jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, yang merupakan dasar hukum resmi pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan mengatur batas wilayahnya.
    Lebih lanjut, MoU Helsinki merujuk pada batas wilayah 1 Juli 1956.
    Tindakan pemerintah pusat yang menggunakan regulasi di bawah undang-undang untuk mengubah batas wilayah yang diatur oleh undang-undang dan dirujuk dalam perjanjian damai menunjukkan pengikisan hierarki hukum.
    Apabila keputusan menteri dapat secara sepihak mengubah batas yang ditetapkan oleh UU dan diperkuat kesepakatan internasional seperti MoU Helsinki, maka hal ini secara fundamental merusak prinsip negara hukum dan asas
    lex superior derogat legi inferiori
    (hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah).
    Ini berarti status “khusus” Aceh bukan lagi hak konstitusional yang kokoh, melainkan hak istimewa yang rapuh dan mati di mata kehendak pusat.
    Tindakan ini tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum bagi Aceh, tetapi juga menetapkan preseden berbahaya bagi daerah otonom lainnya di Indonesia, mengancam stabilitas hubungan pusat-daerah di seluruh Nusantara.
    Ironisnya, pengikisan ini terjadi di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh saat ini, Muzakir Manaf, yang notabene adalah mantan Panglima Besar Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
    Kehadirannya di kursi pemerintahan seharusnya menjadi simbol penguatan otonomi dan perdamaian, namun justru menjadi saksi bisu betapa rapuhnya janji-janji pusat di hadapan realitas kekuasaan.
    Krisis ini juga mengancam rapuhnya kepercayaan pasca-konflik di Aceh. Otonomi khusus adalah hasil dari kompromi besar, di mana Gerakan Aceh Merdeka (GAM) “rela mengubur mimpi merdekanya menjadi otonomi khusus” demi perdamaian.
    Ketika perdamaian telah dicapai, Aceh justru kehilangan empat pulaunya. Tentu, itu sangat menyakitkan hati, seperti diungkapkan oleh Alkaf.
    Perasaan dikhianati ini sangat dalam, mengingat pengorbanan besar yang telah dilakukan. Bräuchler (2015) dalam karyanya
    The Cultural Dimension of Peace
    menekankan pentingnya memahami dan menghormati konsepsi lokal tentang konflik, keadilan, dan rekonsiliasi, yang seringkali berakar pada narasi budaya dan historis.
    Mengabaikan dimensi ini, seperti yang dilakukan pemerintah pusat, dapat membahayakan upaya rekonsiliasi.
    Pelanggaran kepercayaan ini berisiko menghidupkan kembali keluhan historis dan sentimen alienasi dari negara Indonesia, berpotensi memicu bentuk-bentuk resistensi baru dan merongrong perdamaian yang telah susah payah dibangun.
    Resistensi masyarakat Aceh terhadap pemindahan empat pulau ini melampaui sekadar masalah batas wilayah administratif; ini adalah perjuangan yang mendalam untuk mempertahankan “harga diri” atau “marwah Aceh” dan identitas politik yang telah lama diperjuangkan.
    Guru Besar Sosiologi Universitas Syiah Kuala, Ahmad Humam Hamid, secara tajam menyatakan bahwa bagi masyarakat Aceh, keputusan ini “bukan sekadar titik di peta, melainkan bagian dari ruang simbolik yang menyimpan memori konflik, perjuangan otonomi, dan perjanjian damai yang diperoleh dengan pengorbanan besar”.
    Pernyataan ini menggarisbawahi betapa teritori terkait erat dengan narasi historis dan jati diri kolektif masyarakat Aceh.
    Dalam konteks ini, perlawanan Aceh mencerminkan bagaimana desentralisasi, seperti yang dijelaskan oleh Bräuchler (2015), seharusnya membuka ruang bagi ekspresi identitas lokal sebagai bentuk perlawanan terhadap “kewajaran” negara pusat.
    Penekanan pada bukti-bukti sosiologis dan historis yang diwariskan turun-temurun, seperti pengakuan warga yang ber-KTP Aceh di pulau-pulau tersebut dan penggunaan dana Aceh untuk pembangunan infrastruktur di sana, adalah manifestasi dari perlawanan yang mengakar pada legitimasi lokal dan historis.
    Ini adalah upaya untuk menegaskan kembali keberdayaan dan identitas mereka di hadapan pemaksaan dari pusat.
    Bagi daerah pasca-konflik dengan identitas yang kuat, integritas teritorial tidak dapat dipisahkan dari martabat kolektif dan narasi sejarah mereka.
    Tindakan sepihak oleh pusat, meskipun mungkin dibenarkan secara administratif dari perspektif mereka, secara tidak sengaja dapat memicu kebencian yang mendalam dan memobilisasi perlawanan berbasis identitas, yang pada akhirnya mengancam perdamaian dan stabilitas.
    Para akademisi, anggota DPR RI dari Aceh, dan aktivis telah memperingatkan secara eksplisit bahwa keputusan sepihak ini berpotensi memicu ketegangan baru dan “memanaskan kembali relasi hubungan antara Aceh dan pemerintah pusat”.
    Mereka menyebutnya sebagai risiko “api dalam sekam” yang dapat mengancam stabilitas pasca-konflik, mengingat sejarah panjang perjuangan Aceh untuk otonomi dan bahkan kemerdekaan yang berdarah-darah.
    Desakan agar Presiden Prabowo mengambil alih persoalan ini dan membatalkan SK Kemendagri menunjukkan tingkat urgensi dan kekhawatiran akan eskalasi.
    Ironisnya, kebijakan desentralisasi yang menurut Ostwald (2016) awalnya dirancang sebagai manuver politik untuk meredam tekanan sentrifugal dan meningkatkan stabilitas pasca-Soeharto, kini justru menjadi pemicu ketidakstabilan baru.
    Hadiz (2010) telah mengkritik bahwa desentralisasi seringkali menciptakan “arena baru konflik” di mana elite lokal memanfaatkan peluang untuk kepentingan mereka.
    Dalam kasus ini, ambiguitas administratif atau intervensi pusat yang berlebihan telah menciptakan titik nyala baru.
    Ini mengungkapkan paradoks mendasar: kebijakan yang dirancang untuk mencegah separatisme dan meningkatkan stabilitas dapat, jika diimplementasikan dengan buruk atau ditegakkan secara sepihak, menjadi sumber ketidakstabilan baru.
    Desentralisasi yang sejati membutuhkan bukan hanya kerangka hukum, tetapi juga kemauan politik yang konsisten, penghormatan terhadap otonomi lokal, dan proses konsultatif yang transparan untuk menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan yang mengancam kohesi nasional.
    Kasus sengketa empat pulau ini secara brutal menelanjangi kerapuhan otonomi khusus Aceh di hadapan dominasi pusat.
    Jika hak dasar atas teritori, yang merupakan inti dari kedaulatan lokal dan identitas politik, dapat digeser begitu saja dengan keputusan sepihak Kemendagri, maka otonomi khusus yang dijanjikan dalam MoU Helsinki dan UU 11/2006 tak lebih dari simbol kosong.
    Ini adalah pengkhianatan terhadap semangat perdamaian dan kompromi yang telah dicapai dengan pengorbanan besar.
    Dugaan adanya kandungan migas di pulau-pulau yang disengketakan memperkuat narasi bahwa dominasi pusat seringkali didorong oleh kepentingan ekonomi yang terselubung, bukan semata-mata efisiensi administrasi.
    Ini sejalan dengan kritik Aspinall (2014) tentang “predatory peace” di Aceh, di mana elite pasca-konflik, termasuk mantan GAM, terlibat dalam praktik
    rent-seeking
    dan korupsi, seringkali terkait dengan sumber daya alam, dan dana otonomi khusus pun belum berdampak signifikan pada kesejahteraan masyarakat.
    Konflik ini menggarisbawahi bahwa relasi kuasa Jakarta–Aceh masih didominasi oleh logika ekstraksi sumber daya, yang mengabaikan hak-hak dan martabat lokal.
    Peristiwa ini secara telanjang menunjukkan bagaimana pemerintah pusat telah mengabaikan hierarki hukum, mengkhianati kepercayaan yang dibangun pasca-konflik, dan meremehkan bobot simbolis teritori bagi identitas Aceh.
    Tindakan unilateral yang dianggap sewenang-wenang ini, yang tercermin dalam analogi “Jakarta bermain Monopoli,” secara fundamental mempertanyakan ketulusan desentralisasi dan otonomi khusus.
    Mungkin sudah saatnya kita menyebutnya apa adanya: otonomi kerdil, hak istimewa yang telah dimutilasi, hanya ada di atas kertas, namun mati di lapangan.
    Dalam negara kepulauan yang beragam seperti Indonesia, integrasi nasional bergantung pada keseimbangan yang rapuh antara otoritas pusat dan
    otonomi daerah
    , yang dibangun atas dasar kepercayaan dan saling menghormati.
    Ketika kekuasaan pusat dipersepsikan tidak terkendali, sepihak, dan didorong oleh kepentingan ekstraktif, hal itu berisiko mengasingkan daerah-daerah, terutama yang memiliki sejarah konflik.
    Ini dapat menyebabkan kebangkitan sentimen separatis atau ketidakpuasan yang meluas, yang pada akhirnya merongrong persatuan yang ingin dipertahankan oleh pemerintah pusat.
    Untuk menjaga keutuhan bangsa dan merawat perdamaian yang telah diraih dengan susah payah, pemerintah pusat harus segera meninjau ulang keputusan ini.
    Dialog konstruktif yang menghormati sejarah, identitas, dan martabat masyarakat lokal adalah satu-satunya jalan ke depan.
    Mengabaikan suara lokal dan menggeser batas wilayah seperti pion di papan Monopoli hanya akan menabur benih konflik baru, mengancam fondasi perdamaian dan integrasi nasional yang rapuh.
    Tanpa penghormatan tulus terhadap kekhususan dan kedaulatan teritori, otonomi khusus Aceh akan selamanya menjadi janji hampa, sebuah ironi pahit di tengah upaya membangun Indonesia yang adil dan beradab.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Matinya Eskalator Halte Transjakarta Cipulir, Sampai Kapan?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Juni 2025

    Matinya Eskalator Halte Transjakarta Cipulir, Sampai Kapan? Megapolitan 15 Juni 2025

    Matinya Eskalator Halte Transjakarta Cipulir, Sampai Kapan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eskalator di
    Halte Transjakarta Cipulir
    Koridor XIII, Jakarta Selatan, yang terletak di atas Pasarjaya Pasar Cipulir dan ITC Cipulir Mas banyak dikeluhkan karena tidak berfungsi.
    Salah satu penumpang Transjakarta bernama Winarto (60) mengatakan, eskalator yang menghubungkan jembatan penyeberangan orang (JPO) dengan halte itu sudah “mati” sejak dua bulan lalu.
    “Iya, saya sering lewat sini, saya dagang di pasar soalnya. Kalau
    eskalator mati
    ini sudah lama, mungkin ada sekitar dua bulanan matinya,” ungkap Winarto saat ditemui di lokasi, Jumat (13/6/2025).
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, penumpang yang ingin naik ke
    halte Transjakarta Cipulir
    harus menempuh tangga sebanyak dua kali sebelum mencapai eskalator.
    Karena itu, banyak orang lanjut usia (lansia) memilih naik melalui ITC Cipulir Mas yang memiliki lift sehingga akses ke halte dari arah kanan lebih mudah.
    Meski demikian, dengan kondisi eskalator yang mati, penumpang tetap merasa lelah menanjaki tangga eskalator.
    “Di sana (ITC Cipulir Mas) mah ada lift. Cuma ini tetap saja capek naik ke atasnya, orang eskalatornya mati,” kata Aminah (54), penumpang lainnya.
    Tidak hanya yang akan naik, beberapa penumpang yang turun dari halte juga memilih masuk ke area ITC Cipulir Mas untuk turun dari halte.
    Karena mati, beberapa penumpang tampak bingung memilih eskalator mana yang harus digunakan untuk naik dan turun.
    Dari bawah halte, sesekali penumpang menghela napas lelah saat melihat eskalator tidak berfungsi.
    Penumpang Transjakarta kelelahan dengan halte yang berdiri di atas Pasar Cipulir, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
    Pasalnya, tangga menuju halte ini terdiri dari sekitar 74 anak tangga, belum termasuk tangga pada eskalator yang tidak berfungsi.
    Tangga berwarna merah itu lebarnya sekitar satu meter, cukup untuk dua orang berpapasan.
    Permukaannya dilapisi keramik abu-abu kasar, namun menjadi licin saat hujan turun.
    Tinggi anak tangga bervariasi antara lima hingga tujuh sentimeter.
    Seorang perempuan yang menaiki tangga terlihat harus mengangkat roknya setinggi tulang kering agar tidak tersangkut.
    Setelah melewati 25 anak tangga, muncul bau pesing menyengat. Seorang warga yang naik bersamaan langsung menutup hidung dengan kerudungnya ketika angin membawa aroma tak sedap.
    Pijakan kemudian berubah menjadi pelat besi putih yang warnanya sudah pudar, dengan tinggi antar anak tangga sekitar empat hingga enam sentimeter.
    Rasya (43), seorang warga, tampak berhenti sejenak sambil mengusap keringat.
    “Ini lumayan, Mas. Berat saya kalau enggak salah 66 kilogram. Lelah saya,” ujar Rasya, Sabtu (14/6/2025).
    Ia tetap melanjutkan perjalanan menuju halte, meski fasilitas yang tersedia dianggap belum memadai.
    Saat menaiki tangga berbahan besi, Rasya berpegangan erat di sisi tangga untuk membantu dorongan tubuhnya.
    Setelah menuntaskan 74 anak tangga, ia menghela napas panjang.
    “Masih ada lagi, eskalator mati,” katanya sambil tertawa kecil.
    Pantauan Kompas.com pada Sabtu (14/6/2025) pukul 16.55 WIB menunjukkan warga masih ramai menggunakan halte tersebut, meski harus menghadapi akses yang tidak ramah pengguna.
    Eskalator yang seharusnya menghubungkan JPO dengan halte tidak kunjung aktif.
    Tidak adanya penunjuk arah semakin membingungkan penumpang, membuat arus naik dan turun sering bersimpangan.
    Untuk mencapai halte, penumpang harus menaiki dua tangga sebelum sampai di eskalator.
    Banyak lansia akhirnya memilih memutar lewat ITC Cipulir Mas yang menyediakan akses lift.
    Namun, cara ini tetap menyulitkan karena jarak yang lebih jauh dan tetap harus mendaki sebagian jalan.
    PT Transportasi Jakarta meminta maaf eskalator di Halte
    Transjakarta Cipulir
    tidak berfungsi.
    Kepala Departemen CSR dan Humas Transjakarta, Ayu Wardhani menyampaikan gangguan eskalator membuat penumpang merasa terganggu.
    “Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan di Halte Cipulir,” kata Ayu saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).
    Ayu menyampaikan, pihaknya sedang berupaya memperbaiki eskalator tersebut agar bisa digunakan penumpang.
    “Transjakarta sangat memahami kebutuhan pelanggan, dan telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk perbaikan eskalator,” ucap Ayu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Prabowo Ambil Keputusan soal Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut Pekan Depan
                        Nasional

    3 Prabowo Ambil Keputusan soal Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut Pekan Depan Nasional

    Prabowo Ambil Keputusan soal Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut Pekan Depan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra
    Sufmi Dasco Ahmad
    menyebut Presiden
    Prabowo Subianto
    akan membuat keputusan terkait polemik pemindahan kepemilikan empat
    pulau Aceh
    ke
    Sumatera Utara
    (Sumut) pada pekan depan.
    “Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam.
    Dasco menjelaskan, Prabowo memutuskan untuk mengambil alih persoalan itu setelah berkomunikasi dengan DPR.
    Maka dari itu, kata dia, Prabowo segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan sengketa pulau tersebut.
    “Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” tegasnya.
    Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
    Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
    Keputusan ini direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.
    Salah satunya adalah klaim Pemprov Aceh yang mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Anggota DPR Usul Prabowo Beri Sanksi Mendagri Tito Usai Ramai Konflik 4 Pulau Aceh-Sumut
                        Nasional

    2 Anggota DPR Usul Prabowo Beri Sanksi Mendagri Tito Usai Ramai Konflik 4 Pulau Aceh-Sumut Nasional

    Anggota DPR Usul Prabowo Beri Sanksi Mendagri Tito Usai Ramai Konflik 4 Pulau Aceh-Sumut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Aceh I
    Muslim Ayub
    menilai Presiden
    Prabowo Subianto
    harus memberikan sanksi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
    Tito Karnavian
    karena sudah mengeluarkan putusan kontroversial terkait status empat pulau yang semula masuk wilayah Aceh Singkil menjadi wilayah Sumatera Utara (Sumut).
    Hal ini menyusul rencana Presiden Prabowo mengambil alih masalah itu setelah berlarut-larut. Terlebih, keputusan itu membuat Aceh dan Sumatera Utara bersengketa.
    “Kalau sudah menjadi kehebohan ke publik, Presiden harus memberi punishment juga terhadap bawahannya. Jangan begitu saja. Bagi saya, Pak Tito harus diberi peringatan karena memberikan keputusan,” kata Muslim Ayub dalam diskusi daring membahas konflik empat pulau, Sabtu (14/6/2025).
    Muslim menuturkan, keputusan kontroversial itu sudah menghebohkan jagat maya dan membuat masyarakat was-was.
    Menurutnya, masalah itu pun mengkerdilkan kerja DPR RI yang dianggap masyarakat ikut andil memberikan keputusan.
    “Kami ini kan pilihan dari rakyat. Seolah-olah kita itu tidak bertanggung jawab terhadap pengambilan 4 pulau. Kita ini kan sudah menjadi bulan-bulanan oleh masyarakat,” tuturnya.
    “Jadi rasanya kita nggak nyaman, semua nggak nyaman. Keputusan yang tidak benar,” imbuh dia.
    Lebih lanjut, ia yakin Prabowo akan mengambil keputusan dan kebijakan yang menguntungkan. Namun baginya, Mendagri Tito tetap harus diberi peringatan karena masalah ini.
    “Kalau saya gubernur, kepala dinas saya yang memberikan keputusan yang menghebohkan, jika sesuatu menyangkut dengan keresahan masyarakat, hari itu saya pecat, Mbak. Kalau saya. Tapi kita enggak mengatakan demikian. Tapi harus diberi pelajaran juga,” jelas dia.
    Sebelumnya diberitakan, Keputusan Kemendagri soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara menimbulkan gejolak.
    Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.
    Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
    Adapun aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
    Empat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
    Terbaru, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut DPR telah berkomunikasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto terkait polemik pemindahan kepemilikan pulau Aceh ke Sumatera Utara (Sumut).
    Dasco menyatakan, Prabowo sebagai Kepala Negara memutuskan bakal mengambil alih penuh persoalan tersebut.
    Menurutnya, Prabowo segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan hal tersebut.
    “Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam.
    Dasco mengatakan, Prabowo menargetkan keputusan terkait pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut sudah bisa rampung pekan depan.
    “Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” imbuh Ketua Harian Partai Gerindra ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Indo Defence 2025 Resmi Tutup, Kemhan Teken 17 Kontrak Kerjasama

    Indo Defence 2025 Resmi Tutup, Kemhan Teken 17 Kontrak Kerjasama

    Indo Defence 2025 Resmi Tutup, Kemhan Teken 17 Kontrak Kerjasama
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kementerian Pertahanan
    (Kemhan) menjalin 17 kontrak kerja sama berkat pameran Indo Defense Expo & Forum di JIExpo Kemayoran yang telah resmi ditutup, Sabtu (14/6/2025).
    Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dirjen Pothan) Laksamana Muda TNI
    Sri Yanto
    menuturkan, pameran pertahanan ini menghasilkan puluhan nota kesepahaman (MoU) dan kontrak kerja sama.
    “Pameran ini juga dihadiri delegasi resmi dari 42 negara, berjumlah 323, kemudian di dalam pameran ini juga ada kerja sama, ditandatangani sebanyak 35 MoU, dan 17 kontrak kerja sama,” kata Sri Yanto, Sabtu malam.
    Sri Yanto berharap, capaian kontrak kerja sama itu menjadi prospek kemajuan industri pertahanan di Tanah Air.
    “Jadi harapan kita akan terjadi kerja sama dalam mungkin berbagai bentuk bisa dalam bentuk transfer of technology, pengembangan teknologi ataupun pengembangan bersama produk-produk pertahanan,” ucapnya.
    Ia menyampaikan bahwa pameran ini menjadi langkah penting industri pertahanan dalam negeri untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
    “Harapannya ke depan animo masyarakat semakin tinggi sehingga keberadaan industri pertahanan ini juga bisa membantu pemerintah dalam menggerakkan roda ekonomi,” kata dia.
    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI dan Sekretariat Industri Pertahanan Republik Turkiye di pembukaan Indo Defence 2025.
    Kedua negara sepakat untuk bekerja sama dalam pengembangan jet tempur generasi kelima Turkiye, KAAN.
    Adapun nota kesepahaman tersebut diteken oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Sekretaris Industri Pertahanan (Savunma Sanayii Baskanligi/SSB) Turkiye, Haluk Gorgun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        "I Can't Start My Bike!" Kata Terakhir Penembak Mati Warga Australia di Bali Sebelum Kabur
                        Denpasar

    9 "I Can't Start My Bike!" Kata Terakhir Penembak Mati Warga Australia di Bali Sebelum Kabur Denpasar

    “I Cant Start My Bike!” Kata Terakhir Penembak Mati Warga Australia di Bali Sebelum Kabur
    Editor
    KOMPAS.com –
    Polisi masih memburu dua penembak dua warga negara Australia di sebuah vila di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (14/6/2025) dini hari.
    Salah satu pelaku, yang kabur menggunakan motor matic, sempat mengucapkan kalimat berbahasa Inggris dengan logat kental Australia, “I can’t start my bike” (aku tak bisa menyalakan sepeda motor), menurut kesaksian warga.
    Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, dua pelaku diduga berasal dari negara yang sama dengan korban, yakni Australia.
    Saat kejadian, salah satu pelaku mengenakan jaket hijau menyerupai atribut ojek online, sementara satu lainnya mengenakan jaket oranye terang dan helm hitam.
    “Saksi melihat dari celah pintu melihat satu orang laki-laki di atas motor matic kecil dengan jaket hijau ojek online, helm gelap, dan makai masker atau penutup wajah dengan bahasa atau logat Australia kental dengan kata ‘I can’t start my bike!’,” kata Ariasandy lewat keterangan tertulis, Sabtu.
    Penembakan itu menyebabkan satu korban berinisial ZR (33) meninggal dunia, dan satu korban lain berinisial SG (35) mengalami luka tembak. Keduanya merupakan WNA Australia.
    ZR sempat dibawa ke RSUP Prof Ngoerah untuk diotopsi, sementara SG dirawat di rumah sakit di Kuta.
    Menurut Ariasandy, penembakan disaksikan oleh istri korban ZR, berinisial GJ (29). Saat itu, GJ sedang tertidur dan terbangun mendengar suara teriakan suaminya.
    “Dalam ketakutan, GJ sempat mengintip dari balik selimut melihat seorang pria mengenakan jaket oranye terang dan helm hitam mendekati suaminya,” kata Ariasandy.
    Pelaku lalu menembaki suami GJ secara membabi buta di kamar mandi.
    Di saat yang sama, GJ juga mendengar suara tembakan dan pecahan kaca dari kamar sebelah, tempat SG berada.
    GJ baru berani keluar kamar setelah suara pelaku tak lagi terdengar. Ia menemukan suaminya sudah tak bernyawa dan kemudian menolong SG yang mengalami pendarahan.
    Dari hasil identifikasi, ZR mengalami luka tembak di telapak kaki kanan, dua luka tembak di dada kiri, dan luka robek pada pelipis, hidung, serta bahu kiri.
    Sementara itu, DN, istri SG, terbangun oleh suara tembakan dari kamar sebelah dan melihat seorang pria mengenakan jaket hijau, helm gelap, dan masker masuk ke dalam kamarnya.
    DN langsung melarikan diri ke luar vila untuk meminta pertolongan.
    Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 17 selongsong peluru, dua proyektil utuh, dan 55 pecahan proyektil.
    Kini, aparat tengah memburu dua pelaku yang kabur menggunakan motor matic usai melakukan aksi brutal tersebut.
    (Kontributor Bali Yohanes Valdi Seriang Ginta)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketika Jakarta Gelap Gulita Selama Satu Jam Malam Ini…
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Juni 2025

    Ketika Jakarta Gelap Gulita Selama Satu Jam Malam Ini… Megapolitan 14 Juni 2025

    Ketika Jakarta Gelap Gulita Selama Satu Jam Malam Ini…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Provinsi Jakarta melakukan
    pemadaman listrik
    pada Sabtu (14/6/2025) malam, dalam rangka memperingati
    Hari Lingkungan Hidup
    .
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, pemadaman dimulai sejak pukul 20.30 WIB dan membuat sejumlah titik di eks Ibu Kota menjadi gelap gulita.
    Gedung Balai Kota Jakarta tidak tampak menyala. Hal serupa terlihat di kawasan Monas, yang gelap kecuali pada area Tugu Api Kemerdekaan dan pusat kuliner.
    Lampu jalan di Jalan Medan Merdeka Selatan dan Barat juga tidak berfungsi, menyisakan hanya cahaya dari kendaraan bermotor.
    Sepanjang Jalan MH Thamrin juga tampak tanpa penerangan jalan, meski sejumlah gedung masih menyala dan membuat suasana tidak sepenuhnya gelap.
    Sementara itu, di kawasan
    Bundaran HI
    , pemadaman tidak terlalu terasa. Dua halte besar, Bundaran HI dan Dukuh Atas, masih tampak terang benderang.
    Sejumlah warga yang melintasi area terdampak mengaku baru mengetahui adanya program pemadaman ini dan menyayangkan minimnya sosialisasi serta potensi bahaya di jalan.
    “Saya baru tahu kalau ada pemadaman listrik,” ujar Rio (24), salah satu pengendara yang melintasi Jalan Medan Merdeka.
    Ia menilai program itu bagus untuk kampanye lingkungan, tapi harus dikaji ulang karena dapat membahayakan pengguna jalan.
    “Tadi sudah sempat lewat. Bagus sih kalau buat memperingati Hari Lingkungan, tapi perlu dipertimbangkan lagi karena cukup membahayakan juga kalau tidak ada lampu jalan,” ujarnya.
    Pendapat senada disampaikan Fitri (21), warga yang mengetahui pemadaman lewat media sosial.
    Ia menilai program tersebut tidak berjalan efektif karena masih banyak gedung yang tetap menyalakan lampu.
    “Tadi masih banyak gedung yang lampunya nyala. Jadi berasa kayak enggak mati lampu karena masih diterangi sama lampu gedung,” kata Fitri.
    Ia menyarankan agar Pemprov Jakarta lebih fokus pada pembatasan kendaraan bermotor untuk mengurangi polusi, bukan mematikan listrik.
    “Menurut saya, lebih baik memperhatikan dari segi kendaraannya karena permasalahan di Jakarta itu adalah polusi,” ucapnya.
    Sebelumnya, melalui akun Instagram resminya,
    @dkijakarta
    , Pemprov mengajak seluruh warga ikut serta dalam gerakan mematikan lampu dan listrik yang tidak diperlukan mulai pukul 20.30 hingga 21.30 WIB.
    “Yuk ambil bagian di aksi hemat energi peringati Hari Lingkungan Hidup! Bersama, kita bisa kurangi emisi karbon di Jakarta,” tulis akun tersebut.
    Ini lokasi-lokasi lampu yang dipadamkan:
    Pemadaman akan dilakukan di berbagai titik strategis di lima wilayah Jakarta, mulai dari jalan protokol, jalan arteri, hingga gedung-gedung pemerintahan dan ikon kota.
    Jakarta Pusat:
    Jakarta Utara:
    Jakarta Barat:
    Jakarta Timur:
    Jakarta Selatan:
    Selain jalan-jalan besar, pemadaman juga akan dilakukan pada sejumlah ikon kota, seperti:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.