Dulu Mau Pulangkan Hambali, Kini Pemerintah Tak Izinkan Masuk Indonesia
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah Indonesia memastikan tidak akan mengizinkan Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin alias
Hambali
, mantan anggota kelompok teroris
Jemaah Islamiyah
(JI), kembali ke Indonesia jika kelak dibebaskan dari penjara militer Amerika Serikat (AS) di
Guantanamo Bay
, Kuba.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Hambali tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia saat ditangkap.
Hal itu membuat statusnya sebagai WNI berpotensi dinyatakan gugur secara hukum.
“Secara hukum, jika seseorang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, maka status WNI-nya dianggap gugur. Jika nantinya Hambali dibebaskan, kami tidak akan mengizinkan dia kembali masuk ke wilayah Indonesia,” kata Yusril dalam siaran pers, Jumat (13/6/2025).
Dia menambahkan, proses hukum terhadap Hambali menjadi sepenuhnya kewenangan pemerintah Amerika Serikat.
“Dan jika ada proses peradilan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada hukum Amerika Serikat,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, hambatan utama yang menghalangi kembalinya Hambali ke Indonesia adalah status kewarganegaraannya yang tidak jelas.
Sebab, Hambali ditangkap di Thailand tanpa membawa paspor Indonesia, melainkan menunjukkan paspor dari dua negara asing, yakni Spanyol dan Thailand.
“Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand. Hingga kini, kita belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai WNI,” jelas Yusril, Sabtu (14/6/2025).
Dalam kesempatan itu, Yusril pun menegaskan bahwa Indonesia menganut prinsip single citizenship, sehingga tidak mengenal kewarganegaraan ganda.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seseorang otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila secara sadar memperoleh kewarganegaraan asing.
“Sesuai hukum yang berlaku, jika seseorang telah menjadi warga negara asing dan tidak ada permohonan resmi untuk kembali menjadi WNI, maka Indonesia tidak dapat mengklaimnya sebagai warga negara kita,” tegasnya.
Sikap pemerintah ini berbeda dibanding awal tahun 2025.
Saat itu, Yusril pernah mengatakan bahwa pemerintah mewacanakan pemulangan Hambali.
Sebab, negara juga memiliki tanggung jawab terhadap warga negaranya yang ditahan di luar negeri, tak hanya mengurus narapidana di tanah air.
“Kita juga
concern
dengan seorang warga negara Indonesia atau WNI yang mungkin saya masih ingat namanya Hambali, yang terlibat dalam kasus bom Bali pada tahun 2002,” ujar Yusril di Jakarta, 17 Januari 2025.
Meski demikian, Yusril menegaskan saat itu belum ada keputusan final dari pemerintah terkait wacana pemulangan Hambali.
“Jadi jangan dianggap bahwa kita sudah mengambil keputusan untuk minta dia kembali, belum sampai ke tingkat itu,” kata Yusril pada 21 Januari 2025.
Dalam kesempatan wawancara berikutnya, Yusril menyampaikan bahwa pemulangan Hambali masih terlalu jauh untuk dibicarakan karena proses peradilannya di Amerika Serikat pun belum dimulai.
“Jadi, untuk bicara mengenai pemulangan, saya kira masih terlalu jauh ya. Karena proses peradilannya pun baru akan dimulai oleh pihak Amerika Serikat,” kata Yusril pada 25 Februari 2025.
Hambali lahir di Cianjur, Jawa Barat, pada 4 April 1964.
Dia dikenal sebagai tokoh sentral jaringan Jemaah Islamiyah yang menjadi penghubung ke organisasi teroris Al Qaeda di Asia Tenggara.
Nama Hambali mencuat ke permukaan internasional setelah dia diduga menjadi otak di balik serangkaian serangan teror mematikan di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara.
Salah satu aksi terornya yang cukup dikenal adalah Bom Bali 2002 yang menewaskan 202 orang, mayoritas wisatawan asing, dan melukai lebih dari 200 lainnya.
Selain itu, Hambali juga diduga bertanggung jawab atas serangan bom di depan rumah Duta Besar Filipina pada 1 Agustus 2000 yang menewaskan dua orang dan melukai 21 lainnya, serta serangan bom di Atrium Senen pada 2001 yang menyebabkan tujuh orang terluka.
Hambali juga dikaitkan dengan serangan terhadap Kedutaan Besar Australia pada 2004 yang menewaskan 10 orang, serta ledakan Bom Bali kedua pada 2005 yang merenggut 20 nyawa.
Tak sampai di situ, Hambali juga otak dibalik serangkaian aksi teror lainnya, termasuk ledakan di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton pada 2009 yang menewaskan sembilan orang.
Hambali juga diyakini sebagai otak dari serangkaian serangan bom malam Natal tahun 2000, yang mengguncang tujuh kota di Indonesia dan menewaskan belasan orang.
Tokoh penting kelompok JI itu baru dapat ditangkap dalam operasi gabungan CIA dan aparat Thailand di Ayutthaya, Thailand, pada 14 Agustus 2003.
Setelah sempat ditahan di sejumlah penjara rahasia CIA, Hambali dipindahkan ke fasilitas militer Guantanamo di Kuba pada September 2006 dan hingga kini masih menjalani proses hukum di sana.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2023/04/06/642ef99c5e8a0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat, Warga Diimbau Pakai Masker Megapolitan 15 Juni 2025
Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat, Warga Diimbau Pakai Masker
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Pemandangan
Jakarta
terpantau hari ini dengan
kualitas udara
yang menunjukkan adanya perubahan.
Berdasarkan data kualitas udara dari IQAir, pada tanggal 15 Juni 2025, indeks kualitas udara Jakarta mencapai
AQI 93
, yang termasuk dalam
kategori sedang
.
Kategori sedang
, dengan rentang PM2.5 antara 51-100, menunjukkan bahwa kualitas udara di Jakarta tidak terlalu berdampak pada kesehatan manusia maupun hewan.
Meski demikian, perlu diwaspadai bahwa Jakarta masih berpotensi menjadi salah satu kota dengan polusi udara tertinggi di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut, berikut adalah data mengenai kualitas udara di Jakarta:
Untuk menjelaskan lebih lanjut tentang indeks kualitas udara (AQI), berikut adalah kategori dan dampak dari kualitas udara:
Dengan kondisi kualitas udara yang berada dalam kategori sedang, disarankan bagi warga untuk tetap waspada.
Kelompok sensitif seperti anak-anak, lansia, dan orang dengan kondisi kesehatan tertentu dianjurkan untuk mengenakan masker saat berada di luar ruangan dan mengurangi aktivitas fisik yang berat di luar.
Menutup jendela dan menggunakan penyaring udara di dalam rumah juga sangat dianjurkan untuk meminimalkan paparan terhadap polusi udara.
Sumber: https://www.iqair.com/id
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/12/684a35e10e254.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polemik 4 Pulau: Aceh Menentang, Sumut Bertahan, Prabowo Turun Tangan
Polemik 4 Pulau: Aceh Menentang, Sumut Bertahan, Prabowo Turun Tangan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polemik empat pulau yang secara historis milik Provinsi Daerah Istimewa Aceh, yakni Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan, yang dialihkan ke Sumatera Utara terus bergulir.
Bukan berkesudahan, polemik tersebut kini sudah sampai ke telinga Presiden
Prabowo Subianto
.
Kementerian Dalam Negeri yang seharusnya menjadi bagian penengah dalam polemik ini tak bisa meredam amarah Gubernur Aceh,
Muzakkir Manaf
atau Mualem.
“Macam mana kita duduk bersama, itu kan hak kami, kepunyaan kami, milik kami,” kata Mualem saat ditanya terkait tawaran pengelolaan empat pulau secara bersama oleh dua provinsi, Aceh dan Sumut, Jumat (13/6/2025).
Dia menolak keputusan Menteri Dalam Negeri RI Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Dalam keputusan itu, Kemendagri menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, tak langsung mengalah meski rekam jejak sejarah empat pulau adalah kepunyaan Aceh.
Menantu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo ini mempertahankan keputusan Kemendagri yang mengalihkan empat pulau itu ke pelukan Sumatera Utara.
Dia berdalih, pengalihan empat pulau adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan dari provinsi, baik Aceh maupun Sumut.
“Saya sampaikan kemarin, secara wilayah, enggak ada wewenang Provinsi Sumut dan juga setahu saya Aceh mengambil pulau, menyerahkan daerah, itu nggak bisa. Semua itu ada aturannya, kami pemerintah daerah ada batasan wewenang,” ujar Bobby, Selasa (10/6/2025).
Langkah pertahanan Sumut juga ditegaskan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Erni Ariyanti.
Erni meminta semua pihak mematuhi keputusan Kemendagri terkait penetapan empat pulau yang kini menjadi bagian dari Sumatera Utara.
Dia meminta agar Aceh melayangkan keberatannya bukan dengan cara keras, tetapi lewat jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Pak Mendagri sudah buka suara jika memang ada gugatan, ke PTUN mempersilahkan Provinsi Aceh,” ucap Erni.
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI,
Jusuf Kalla
, turut memberikan masukan terkait sengketa empat pulau tersebut.
Sosok sentral perdamaian Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah Indonesia dalam perjanjian Helsinki ini kembali mengingatkan ada janji yang harus dijalani pemerintah.
Janji tersebut adalah memelihara perjanjian Helsinki tetap terpelihara dan tidak mengubah undang-undang yang telah berlaku terkait batas wilayah Aceh dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
JK mengatakan, secara historis maupun administratif, empat pulau yang sedang diributkan adalah milik Aceh.
“Di UU tahun 1956, ada UU tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Soekarno yang intinya adalah, dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara, banyak residen. Kemudian Presiden, karena kemudian ada pemberontakan di sana, DI/TII, maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus,” kata JK.
Beleid yang mengatur batas wilayah tersebut adalah undang-undang yang menjadi rujukan pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian Helsinki dengan kelompok GAM pada 2005.
“Karena banyak yang bertanya, membicarakan tentang pembicaraan atau MoU di Helsinki. Karena itu saya bawa MoU-nya. Mengenai perbatasan itu, ada di poin 1.1.4, yang berbunyi ‘Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” ungkap JK.
“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, itu yang meresmikan Provinsi Aceh dengan kabupaten-kabupaten yang ada, berapa itu kabupatennya, itu. Jadi formal,” kata JK.
Sebab itulah, dia menyebut keputusan seorang menteri tidak bisa mengubah legalitas undang-undang dan otomatis cacat formal.
JK juga mengingatkan, batas wilayah yang telah disepakati sejak puluhan tahun silam bukan lagi soal sengketa administrasi.
Bagi Aceh, kata JK, perebutan wilayah bukan lagi tentang administrasi, tapi kehormatan yang harus dibela.
“Ya, itu pulaunya tidak terlalu besar. Jadi, bagi Aceh itu harga diri. Kenapa diambil? Dan itu juga masalah kepercayaan ke pusat. Jadi, saya kira dan yakin ini agar diselesaikan sebaik-baiknya demi kemaslahatan bersama,” ucap JK.
Tak ingin polemik ini melebar, Presiden Prabowo Subianto turun tangan.
Prabowo mengambil alih dinamika yang tak bisa ditangani Kemendagri ini secara langsung.
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad pada Sabtu (14/6/2025).
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Dasco.
Prabowo secara tegas meminta agar polemik empat pulau tersebut bisa rampung dalam pekan depan.
“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” imbuh Ketua Harian Partai Gerindra ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/15/684df753dec42.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Rano Karno Sebut Jakarta Menuju Kota Global dengan Banyak Event Internasional Megapolitan 15 Juni 2025
Rano Karno Sebut Jakarta Menuju Kota Global dengan Banyak Event Internasional
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Gubernur Jakarta
Rano Karno
mengatakan Jakarta akan menuju kota global usai membuka acara LPS
Monas Half Marathon
pada Minggu (15/6/2025).
“Tentu kita Pemprov DKI men-support semua kegiatannya, artinya Jakarta ini akan menuju kota global,” ungkap Rano Karno di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu.
Menurut Rano, syarat menjadi kota global yakni memiliki banyak kegiatan atau atraksi yang menarik banyak perhatian dunia, seperti event lari yang diikuti pelari asing.
“Global ini kita memerlukan kunjungan atau kegiatan, atraksi, seperti tadi banyak pelari asing mereka bahkan tinggal di negara yang kira-kira kalender kegiatannya padat,” ujar Rano.
“Itu kan menandakan Jakarta atau Indonesia masuk dalam kalender itu,” tambahnya.
Turut hadir juga dalam pembukaan acara yang sudah diselenggarakan ketiga kalinya ini yakni Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN)
Luhut Binsar Pandjaitan
, Wali Kota Jakarta Pusat Arifin hingga Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa. LPS Monas Half Marathon digelar hingga pukul 08.30 WIB.
Lomba diawali dengan start di Monas Silang Barat Daya dan finis di Parkir Timur Senayan GBK.
Ajang bertema “Time to Rise” ini diikuti oleh 6.000 peserta atau naik sekitar 20 persen dari edisi sebelumnya.
Sebanyak 190 pelari internasional dari 23 negara juga turut meramaikan ke Jakarta.
Dari dalam negeri, 31 atlet elite ikut serta, antara lain Robi Syianturi dan Odekta Naibaho yang berstatus anggota pemusatan latihan nasional tim Indonesia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/15/684e145342369.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pembunuh Nelayan di Muara Angke Ditangkap, Kakinya Ditembak Megapolitan 15 Juni 2025
Pembunuh Nelayan di Muara Angke Ditangkap, Kakinya Ditembak
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi menangkap pria berinisial MY (32) yang diduga membunuh nelayan ABT (39) di depan TPI Muara Angke Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (13/6/2025).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana mengatakan korban tewas ditusuk pelaku hingga tewas.
“Pelaku ini ditangkap di area Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara sekitar pukul 15.30 WIB atau beberapa jam setelah aksi penusukan,” kata AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana dikutip dari Antara, Minggu (15/6/2025).
Pelaku terpaksa ditembak karena menyerang petugas saat melakukan pencarian barang bukti yang dibuang pelaku di kawasan Dermaga Muara Angke.
“Setelah menusuk korban pelaku ini membuang ponsel, baju, dan senjata tajam ke laut di dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke,” kata dia.
Petugas mengajak pelaku ke lokasi namun malah mendorong petugas yang sedang melakukan identifikasi.
“Kami melakukan tindakan terukur sesuai Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) 1/2009 dengan menembak kaki pelaku,” kata dia.
Ia mengatakan penangkapan pelaku MY dilakukan setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan saksi di lokasi kejadian.
Pihaknya juga menganalisa video pemantau yang ada di lokasi kejadian. Sejumlah keterangan dan barang bukti tim mendapatkan informasi pelaku ini akan kabur ke luar kota.
“Kami akhirnya mendapatkan posisi pelaku dan berupaya untuk memancing pelaku keluar. Dan saat pelaku keluar kami langsung menangkap karena MY ini ingin melarikan diri,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP yakni tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
Sebelumnya nelayan berinisial ABT (39) tewas ditusuk di sebuah warung yang berada di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Jumat.
Peristiwa penusukan itu pertama kali dilaporkan oleh warga setempat ke Pos Polisi Subsektor Muara Angke.
“Terjadi peristiwa penganiayaan atau penusukan di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Pendaratan, Udang Muara Angke, Jakarta Utara,” ucap AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.
Krishna mengatakan, sebelum terjadi penusukan, sekitar pukul 05.00 WIB warga mendengar adanya keributan di warung milik Suminta.
Lalu, warga mendatangi warung itu untuk mengecek keributan yang terjadi.
“Saksi mendatangi tempat kejadian tersebut, melihat korban sudah tergeletak kemudian saksi membawa korban ke Pospol Subsektor Muara Angke,” tutur Krishna.
Setibanya di Pospol, ABT langsung dibawa ke Rumah Sakit Atma Jaya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/05/681890eb56465.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Masyarakat Aceh Mulai Teriak, Pemerintah Diminta Segera Putuskan Polemik 4 Pulau
Masyarakat Aceh Mulai Teriak, Pemerintah Diminta Segera Putuskan Polemik 4 Pulau
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Masyarakat Provinsi Aceh disebut sudah mulai protes terhadap keputusan pemerintah pusat yang menetapkan status 4 pulau yaitu Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan masuk ke Provinsi Sumatera Utara.
Anggota Komisi II DPR RI
Ahmad Doli Kurnia
mengatakan,
Gubernur Aceh Muzakir Manaf
sudah mengumpulkan semua anggota DPR, DPD RI, dan DPRD di Aceh untuk membahas masalah ini.
“Ada teman-teman kita yang Aceh itu sudah mulai memberikan informasi ke saya, termasuk misalnya pertemuan kan tadi malam Pak Gubernur Aceh mengumpulkan semua anggota DPR, DPD RI kan sama DPRD di Aceh,” tutur Doli saat dihubungi, Sabtu (14/6/2025).
“Dan Muzakir Manaf juga sudah ngomong kalau ini diterusin, kita bisa mengibarkan dua bendera gitu-gitu kan,” imbuhnya.
Doli berharap pemerintah pusat tidak membiarkan masalah ini berlarut-larut. Dalam waktu beberapa hari ke depan, sudah harus ada keputusan akhir atas polemik ini.
“Makanya yang penting jangan dibiarkan berlama-lama, jangan berlarut. Karena di sana sudah mulai ada yang teriak-teriak di Aceh sana,” kata Doli.
Doli mengingatkan, konflik mengenai batas wilayah akan sangat sensitif luar biasa.
Doli mengaku punya pengalaman saat mengurus sengketa tapal batas antar desa di wilayah lain. Konflik antar warga hingga tawuran dan memakan korban jiwa menjadi dampak yang dituai karena masalah tersebut.
Provinsi Aceh sendiri, kata Doli, memiliki masa kelam Pemberontakan Aceh Merdeka (GAM) yang berlangsung sejak tahun 1976-2005.
“Yang paling penting, masalah ini harus segera diselesaikan. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Kenapa? Karena saya punya pengalaman soal batas wilayah ini sensitif luar biasa. Saya kira kalau Menteri Dalam Negeri cepat bisa mengambil inisiatif 1-2 hari ini,” jelas Doli.
Lebih lanjut, Doli mengaku sempat kaget mengapa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan putusan kontroversi itu. Jika mengacu pada sejumlah peraturan dan sejarahnya, empat pulau tersebut merupakan milik Aceh.
Masyarakat Aceh mengetahui bahwa empat pulau itu adalah bagian wilayahnya, lewat kesepakatan yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh dan Sumut pada tahun 1992.
Penandatangan kesepakatan itu pun disaksikan langsung oleh Mendagri, Jenderal Rudini.
Posisi keempat pulau kemudian diperkuat dalam UU Nomor 11 tahun 2006 Tentang Undang-Undang Pemerintahan Aceh (PA). Begitu pun lewat putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Provinsi Sumatera Utara atas kepemilikan keempat pulau.
“Satu, atas pertimbangan hukum apa? Yang kedua latar belakangnya apa? Ini kan tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba memutuskan. Apakah ada pengajuan dari Provinsi Sumatera Utara? Atau ada masalah apa sehingga memang tiba-tiba keluar SK itu? Ini yang menurut saya perlu dijelaskan,” tandas Doli.
Sebelumnya diberitakan, Keputusan Kemendagri soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara menimbulkan gejolak.
Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
Adapun aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Empat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menggelar pertemuan khusus dengan Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI, DPR Aceh, dan rektor untuk membahas polemik pemindahan empat pulau milik Aceh yang kini menjadi bagian wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Pertemuan dengan lintas elemen pejabat Aceh itu berlangsung di ruang restoran Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (13/6/2025) malam.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengatakan hasil pertemuan silaturahmi dengan Forbes DPR/DPD RI menunjukkan bahwa pihaknya sepakat untuk memperjuangkan keempat pulau tersebut kembali menjadi milik Aceh.
“Itu hak kami, kewajiban kami, wajib kami pertahankan. Pulau itu adalah milik kami, milik Pemerintah Aceh. Mereka-mereka tetap (harus) mengembalikan pulau ini kepada Aceh,” katanya kepada awak media usai rapat.
Adapun langkah Pemerintah Aceh, sebut Mualem, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Kemendagri yang rencananya akan dilaksanakan pada 18 Juni nanti.
“Langkah kami pertama pendekatan secara kekeluargaan dan juga administrasi dan politik. Ya ke Kemendagri, Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/14/684cf61a9a955.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Antrean Akta Wajib untuk Daftar Sekolah Berujung Ricuh Megapolitan 15 Juni 2025
Antrean Akta Wajib untuk Daftar Sekolah Berujung Ricuh
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com –
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang dipadati warga pada Sabtu (14/6/2025) pagi.
Mereka mengantre mengurus legalisasi dokumen kependudukan, terutama akta kelahiran, sebagai syarat
pendaftaran sekolah
negeri tahun ajaran 2025/2026.
Pantauan Kompas.com, terlihat antrean mengular hingga halaman depan kantor. Mayoritas yang hadir adalah orang tua.
“Ya Allah, dari keringatan, kering, keringatan lagi, kering lagi,” ujar salah satu warga yang ikut mengantre, Sabtu.
Banyak dari mereka membawa map berisi dokumen, bahkan ada yang memanfaatkan sebagai kipas karena cuaca panas.
“Yang tua-tua mah di sini aja, duduk aja, dari pada pingsan kalau enggak sendalnya aja yang jalan,” kata warga lainnya.
Suci (bukan nama asli), warga Poris, mengaku tiba di lokasi sekitar pukul 07.00 WIB, namun antrean sudah sangat panjang.
“Saya berangkat dari Poris jam setengah tujuh pagi, sampai sini jam tujuh lewat, tapi antrean sudah panjang,” ujar Suci kepada Kompas.com.
Ia baru mengetahui soal kewajiban legalisasi dari media sosial dan harus keluar biaya ekstra.
“Sudah capek dari pagi, belum masak, udah keluar modal buat Grab, jajan juga, ternyata di dalam juga sudah penuh,” ucap dia.
Hal serupa dialami Siska (42), warga Cipondoh. Ia datang bersama anaknya dan mengaku mendapatkan nomor antrean 195.
“Saya tadi dapat nomor antrean 195, padahal datang jam 07.00 WIB,” kata Siska.
Ia menyebut antrean sudah panjang sejak subuh.
“Katanya ada yang dari jam empat subuh sudah datang. Ini semua buat persyaratan masuk SMA negeri,” tambahnya.
Meski harus menunggu lama, beberapa warga mengapresiasi adanya sistem antrean prioritas.
“Pelayanan lumayan oke karenakan saya bawa bayi, sama mereka didahuluin,” ucap Siska.
Namun, petugas di lokasi tampak kewalahan menghadapi membeludaknya warga yang datang bersamaan. Hingga pukul 11.00 WIB, antrean belum juga surut.
Situasi memanas ketika petugas Disdukcapil mengumumkan bahwa legalisasi akta kelahiran tidak lagi menjadi syarat pendaftaran sekolah negeri.
Kebijakan tersebut merujuk pada pengumuman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.
“Jadi ini informasi berdasarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten ya. Ini bukan informasi dari Disdukcapil. Pengumuman nomor 400.3.1/8270-Dindikbud/2025 terkait dengan tidak perlunya legalisasi, silakan difoto,” ujar petugas lewat pengeras suara.
Petugas juga menjelaskan bahwa aturan tersebut didasarkan pada Permendikdasmen RI Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025.
Legalisir akta kelahiran
dan kartu keluarga tidak lagi menjadi syarat untuk mendaftar SMA dan SMK
“Tidak perlunya legalisasi akta kelahiran dan kartu keluarga bagi calon murid yang akan mendaftar ke SMA, SMK, dan SHK Tahun Ajaran 2025/2026,” tertulis dalam surat yang ditandatangani Plt. Kepala Dindikbud Banten, Lukman.
Pengumuman tersebut memicu kekecewaan warga yang sudah mengantre berjam-jam.
“Saya dari jam enam pagi sudah di sini, masa sekarang dibilang enggak perlu?” ujar Suci, warga yang datang bersama keponakannya.
Suci mengaku telah menunggu lebih dari tiga jam demi mendapatkan legalisasi.
“Kalau dari awal ada pemberitahuan, saya enggak perlu buang waktu kayak gini,” katanya kesal.
Sebagian warga tampak memotret pengumuman, sementara lainnya meluapkan kekesalan kepada petugas.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi tertulis dari Disdukcapil Kota Tangerang mengenai pelaksanaan
kebijakan baru
tersebut di lapangan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2021/08/31/612e3e6629160.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hambali Pegang Paspor Spanyol dan Thailand, Yusril: Status WNI Otomatis Gugur
Hambali Pegang Paspor Spanyol dan Thailand, Yusril: Status WNI Otomatis Gugur
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Status kewarganegaraan aktor intelektual kasus bom Bali tahun 2002, Hambali, yang belum tentu Warga Negara Indonesia (WNI), menjadi penghalang dirinya kembali ke Indonesia jika nanti bebas dari tahanan di Amerika Serikat.
Sebab saat ditangkap di Thailand, Hambali tidak memegang paspor Indonesia dan tidak menunjukkan identitas sebagai WNI, melainkan paspor asing dari dua negara berbeda, yakni Spanyol dan Thailand.
Sementara, Indonesia tidak mengenal prinsip dwikewarganegaraan.
“Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya (WNI) otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan resmi, Sabtu (14/6/2025).
Menko Yusril menjelaskan, Indonesia menganut prinsip single citizenship sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pasal 23 UU tersebut menyebutkan bahwa seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika, antara lain, yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
Dengan ketentuan ini, apabila Hambali secara sah memperoleh kewarganegaraan lain dan tidak pernah memohon agar kembali menjadi WNI, maka secara hukum ia bukan lagi Warga Negara Indonesia.
Jika keadaannya demikian, Pemerintah RI berdasarkan UU Keimigrasian berwenang untuk menangkal warga negara asing yang dianggap merugikan kepentingan negara untuk memasuki Indonesia.
“Sesuai hukum yang berlaku, jika seseorang telah menjadi warga negara asing dan tidak ada permohonan resmi untuk kembali menjadi WNI, maka Indonesia tidak dapat mengklaimnya sebagai warga negara kita,” ungkapnya.
“Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang. Karena itu, posisi pemerintah Indonesia masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya,” tegas Menko Yusril.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/15/684df753dec42.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Rano Karno Buka LPS Monas Half Marathon Megapolitan 15 Juni 2025
Rano Karno Buka LPS Monas Half Marathon
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Gubernur Jakarta
Rano Karno
membuka acara LPS
Monas Half Marathon
di kawasan Monas, pada Minggu (15/6/2025) pukul 05.00 WIB.
Turut hadir juga dalam pembukaan acara yang sudah diselenggarakan ketiga kalinya ini yakni Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, Wali Kota Jakarta Pusat Arifin hingga Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa.
“Siap berlari, kejar bonusnya,” ujar Rano secara singkat.
Monas Half Marathon digelar hingga pukul 08.30 WIB. Lomba diawali dengan start di Monas Silang Barat Daya dan finis di Parkir Timur Senayan GBK.
Ajang bertema ”Time to Rise” ini diikuti oleh 6.000 peserta atau naik sekitar 20 persen dari edisi sebelumnya.
Sebanyak 190 pelari internasional dari 23 negara juga turut meramaikan ke Jakarta.
Dari dalam negeri, 31 atlet elite ikut serta, antara lain Robi Syianturi dan Odekta Naibaho yang berstatus anggota pemusatan latihan nasional tim Indonesia.
Sementara Dinas Perhubungan Jakarta melakukan
rekayasa lalu lintas
di sekitar lokasi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan bahwa sejumlah ruas jalan yang bersinggungan langsung dengan rute lari akan ditutup secara situasional.
“Dalam rangka kegiatan LPS Monas Half Marathon 2025 akan dilakukan penutupan pada beberapa ruas jalan yang bersinggungan dengan rute LPS Monas Half Marathon,” ujar Syafrin dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
Berikut rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan saat LPS Monas Half Marathon:
1. Lalu lintas dari Timur (Pasar Senen) menuju ke Barat (Tanah Abang) dapat menggunakan Jalan Pasar Senen-Jalan Gunung Sahari-Jalan Budi Utomo-Jalan Lapangan Banteng Utara-Jalan Katedral-Jalan Veteran-Jalan Suryopranoto-Jalan Balikpapan-Jalan Cideng Timur-Pasar Tanah Abang-dst.
2. Lalu lintas dari Barat (Stasiun Tanah Abang) menuju ke Timur (Stasiun Senen) dapat menggunakan Jalan Jatibaru Raya-Jalan Abdul Muis-Jalan Budi Kemuliaan-Jalan Medan Merdeka Barat sisi Barat-Jalan Majapahit-Jalan Juanda-Jalan Pos-Jalan Dr. Sutomo-Jalan Gunung Sahari-Jalan Pasar Senen-dst.
3. Lalu lintas dari Selatan (Blok M) menuju ke Utara (Harmoni) dapat menggunakan Jalan Panglima Polim-Jalan Kyai Maja-Jalan Pati Unus-Jalan Pakubuwono VI-Jalan Hang Lekir 2-Jalan Hang Lekir 1-Jalan Asia Afrika-Jalan Gerbang Pemuda sisi utara-Jalan Gatoto Subroto-Jalan S Parman-Jalan KS Tubun-Jalan Jatibaru Raya-Jalan Abdul Muis-Jalan Majapahit-Simpang Harmoni-dst.
4. Lalu lintas dari arah Utara (Harmoni) menuju Selatan (Blok M) dapat menggunakan Jalan Suryapranoto-Jalan Balikpapan-Jalan Tomang Raya-Jalan S Parman-Jalan Pejompongan Raya-Jalan Pamerah Raya-Jalan Gelora-Jalan Gerbang Pemuda-Jalan Asia Afrika-Jalan Hang Lekir I-Jalan Hang Tuah Raya-Jalan Kyai Maja-Jalan Panglima Polim-Blok M-dst.
5. Lalu lintas dari arah Barat (Sabang) menuju ke Timur (Senen) dapat menggunakan Jalan Kebon Sirih-Jalan Mahbub Djunaidi-Jalan Srikaya I-Jalan Johar-Jalan KH. Wahid Hasyim-Jalan Cemara-Jalan Dr. GSSJ Ratulangi-Jalan HOS Cokrominoto-Jalan Imam Bonjol-Jalan Pengeran Diponegoro-Jalan Salemba Raya-Jalan Kramat Raya-dst.
6. Lalu lintas dari arah Timur Jalan Raden Saleh menuju ke Selatan (Stasiun Cikini) dapat menggunakan Jalan Raden Saleh-Jalan Cimandiri-Jalan Cilosari-Jalan Pegangsaan Timur-dst.
7. Lalu lintas dari arah Selatan (Metropole) menuju ke Utara (RS Bunda) dapat menggunakan Jalan Pegangsaan Barat-Jalan Cilacap-Jalan Teuku Cik Ditiro-dst.
8. Lalu lintas dari arah Jalan Cut Mutia menuju ke Tugu Tani dapat menggunakan Jalan Teuku Umar-Jalan Pangeran Diponegoro-Jalan Salemba Raya-Jalan Kramat Raya-Jalan Kramat Kwitang-dst.
Dinas Perhubungan Jakarta mengimbau para pengguna jalan untuk menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang sudah ditetapkan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/06/11/68494b241050f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)